Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tu njangan Negosiator Perdagangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jairatan Fungsional Negosiator Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
REPUBLIK INDONESlA Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\rngsional Negosiator Perdagangan diberikan T\:njangan Negosiator Perdagangan setiap bulan.
PASAL 3
Besaran Tunjangan Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
Pemberian T\.rnjangan Negosiator Perdagangan bagi Pegawai
Negcrr Siprl 3'ang bekerja pada instansi pusat bersumber dari
Anggararr Pendapatan dan Belanjzr Negara.
PASAL 5
Pemberian Tunjangan Negosiator Perdagangan dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian runjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
perari.rran perundang-undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Negosrator PerCagangan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Peranlran dangka.n. A Agar REPUALIK INDONESIA Agar setiap orang penempatannya Indonesia. , memerintahkan Peraturar Republik