Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Pejabat Administrasi dialihkan menjadi pejabat
Fungsional dalam rangka pelaksanaan kebijakan
Pemerintah mengenai penataan birokrasi.
(2) Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi pejabat
Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Pejabat Administrator yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam jabatan
struktural eselon IIIa atau eselon IIIb;
b. Pejabat Pengawas yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam jabatan struktural eselon
IVa atau eselon IVb; dan
c. Peiabat
FRESIDEN
REPI.JBLIK INDONES
c. Pejabat Pelaksana yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam jabatan struktural eselon V.
PASAL 2
(1) Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat
Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal I
diberikan penghasilan yang besarannya tidak
mengalami penurunan dibanding penghasilan
sebelumnya saat menduduki Jabatan Administrasi.
(2) Penghasilan yang besarannya tidak mengalami
penurunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah besaran penghasilan yang merupakan
akumulasi dari besaran komponen penghasilan yang
meliputi:
a. Tunjangan jabatan;
b. Tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada
instansi pusat; dan/ atau
c. I\rnjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Besaran komponen penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) termasuk memperhitungkan
Tambahan Penghasilan bagi Pemerintah Daerah
yang memberikan Tambahan Penghasilan kepada
PNS.
(4) Dalam hal penghasilan Pejabat Administrasi yang
dialihkan menjadi Pejabat F\rngsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3)
mengalami penurunan penghasilan, maka kepada
pejabat yang bersangkutan tetap dibayarkan
penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan
administrasinya.
(5) Dalam hal penghasilan Pejabat Administrasi yang
dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak
mengalami penurunan penghasilan, maka kepada
pejabat yang bersangkutan dibayarkan penghasilan
sebesar penghasilan pada jabatan fungsionalnya.
PASAL 3
A
Pasal 3
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diberikan sejak Pejabat Administrasi dialihkan dan
dilantik menjadi Pejabat Fungsional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 4
Ketentuan mengenai penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 berakhir sampai dengan
Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
mendapatkan promosi atau mutasi kepegawaian.
PASAL 5
Ketentuan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak berlaku apabila Pejabat Fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan
pemberhentian pembayaran/penurunan penghasilan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai kepegawaian.
PASAL 6
Ketentuan mengenai teknis pemberian dan penghentian
pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi yang
dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 4 diatur
dengan:
a. Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Pusat yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b. Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Daerah yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
PASAL 7
Peraturan dangkan. Agar PRES!DEN ELIK INDONESIA