Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Program Paskibraka adalah program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.
2. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih yang selanjutnya disebut Bendera Pusaka adalah bendera negara yang dijahit oleh Ibu Fatmawati dan dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta yang disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
3. Badan adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.
4. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa untuk melaksanakan tugas mengibarkan/ menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila baik di tingkat nasional/pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
5. Purnapasukarr . , .
5. Purnapasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Purnapaskibraka adalah Paskibraka yang telah selesai melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila. BAB II PROGRAM PASKIBRAKA Pasal 2 Program Paskibraka berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 3
(1) Program Paskibraka secara nasional di bawah koordinasi Badan. (21 Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat pusat di bawah koordinasi Badan.
(3) Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota berada di bawah koordinasi Badan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pasal 4
(1) Program Paskibraka dilaksanakan kepada Paskibraka, Purnapaskibraka, dan Purnapaskibraka Duta Pancasila, serta terhadap aktivitas kepaskibrakaan. (21 Program Paskibraka meliputi:
a. pembentukan Paskibraka;
b. pelaksanaan tugas Paskibraka;
c. pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila;
d. pelaksanaan tugas Pumapaskibraka Duta Pancasitra;
e. pembinaan lanjutan kepada Pumapaskibraka Duta Pancasila; dan f. pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan Purnapaskibraka.
(3) Program A REPUALIK INDONESIA
(3) Program Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyelunrh, dan berkelanjutan. BAB III PEMBENTUKAN PASKIBRAKA Pasal 5
(1) Pembentukan Paskibraka dilaksanakan melalui tahapan:
a. rekrutmen dan seleksi;
b. pemusatan pendidikan dan pelatihan; dan
c. pengukuhanPaskibraka.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan. Pasal 6
(1) Pada saat pengukuhan, calon Paskibraka wajib mengucapkan Ikrar Putra Indonesia, untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka.
(2) Ikrar Putra Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbunyi sebagai berikut: oAku mengaku Putra Indonesia dan berdasarkan pengakuan itu, aku mengaku, bahwa aku adalah makhluk T\rhan sang maha pencipta, dan bersumber pada-Nya. Aku mengaku bertumpah darah satll, tanah air Indonesia. Aku mengaku berbangsa sfu, bangsa Indonesia. Aku mengaku bernegara satu, Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Aku mengaku berjiwa dan berideologi satu, jiwa dan ideologi Pancasila, dan satu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Aku mengaku bertujuan satu, masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Aku Aku mengaku kebhinnekaan dalam kesatuan budaya bangsa. Aku mengaku sebagai generasi penerus, perjuangan besar kemerdekaan dengan akhlak dan ikhsan menurut ridho T\rhan Yang Maha Esa. Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini. dan demi kehormatanku sebagai kader bangsa, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku ini dengan taufiq dan hidayah-Nya serta innayah-Nya.' BAB IV PELAKSANAAN TUGAS PASKIBRAKA Pasal 7
(1) Paskibraka bertugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Paskibraka dapat diberikan tugas pada acara resmi lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Paskibraka diatur dalam Peraturan Badan. Pasal 8
(1) Duplikat Bendera Pusaka dibuat dengan ukuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pembuatan duplikat Bendera Pusaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan setelah mendapatkan persetqiuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Badan mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya. BABV A (1) (21 BAB V PENGANGKATAN PURNAPASKIBRAKA DUTA PANCASILA Pasal 9 Purnapaskibraka diangkat sebagai Duta Pancasila. Pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila diatur dalam Peraturan Badan. (3) BAB VI PELAKSANAAN TUGAS PURNAPASKIBRAKA DUTA PANCASILA Pasal 1O
(1) Purnapaskibraka Duta Pancasila wajib:
a. memegang teguh konsensus berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka T\rnggal Ika;
b. menjadi teladan dalam mengarusutamakan Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. menanamkan nilai Pancasila, kebangsaan, persatuan, dan kesatuan, cinta tanah air serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia di lingkungan organisasi, komunitas, dan masyarakat di berbagai bidang; dan
d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan, (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Purnapaskibraka Duta Pancasila diatur dalam Peraturan Badan. BABVII A BLIK INDONESIA BAB VII PEMBINAAN LANJUTAN KEPADA PURNAPASKIBRAKA DUTA PANCASILA
PASAL 1L
BAB VII: PEMBINAAN LANJUTAN KEPADA
Naskah pasal.
PASAL 2
BAB II: PROGRAM PASKIBRAKA
Program Paskibraka berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 3
(1) Program Paskibraka secara nasional di bawah koordinasi Badan. (21 Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat pusat di bawah koordinasi Badan.
(3) Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota berada di bawah koordinasi Badan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pasal 4
(1) Program Paskibraka dilaksanakan kepada Paskibraka, Purnapaskibraka, dan Purnapaskibraka Duta Pancasila, serta terhadap aktivitas kepaskibrakaan. (21 Program Paskibraka meliputi:
a. pembentukan Paskibraka;
b. pelaksanaan tugas Paskibraka;
c. pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila;
d. pelaksanaan tugas Pumapaskibraka Duta Pancasitra;
e. pembinaan lanjutan kepada Pumapaskibraka Duta Pancasila; dan f. pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan Purnapaskibraka.
(3) Program A REPUALIK INDONESIA
(3) Program Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyelunrh, dan berkelanjutan. BAB III PEMBENTUKAN PASKIBRAKA Pasal 5
(1) Pembentukan Paskibraka dilaksanakan melalui tahapan:
a. rekrutmen dan seleksi;
b. pemusatan pendidikan dan pelatihan; dan
c. pengukuhanPaskibraka.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan. Pasal 6
(1) Pada saat pengukuhan, calon Paskibraka wajib mengucapkan Ikrar Putra Indonesia, untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka.
(2) Ikrar Putra Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbunyi sebagai berikut: oAku mengaku Putra Indonesia dan berdasarkan pengakuan itu, aku mengaku, bahwa aku adalah makhluk T\rhan sang maha pencipta, dan bersumber pada-Nya. Aku mengaku bertumpah darah satll, tanah air Indonesia. Aku mengaku berbangsa sfu, bangsa Indonesia. Aku mengaku bernegara satu, Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Aku mengaku berjiwa dan berideologi satu, jiwa dan ideologi Pancasila, dan satu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Aku mengaku bertujuan satu, masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Aku Aku mengaku kebhinnekaan dalam kesatuan budaya bangsa. Aku mengaku sebagai generasi penerus, perjuangan besar kemerdekaan dengan akhlak dan ikhsan menurut ridho T\rhan Yang Maha Esa. Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini. dan demi kehormatanku sebagai kader bangsa, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku ini dengan taufiq dan hidayah-Nya serta innayah-Nya.' BAB IV PELAKSANAAN TUGAS PASKIBRAKA Pasal 7
(1) Paskibraka bertugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Paskibraka dapat diberikan tugas pada acara resmi lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Paskibraka diatur dalam Peraturan Badan. Pasal 8
(1) Duplikat Bendera Pusaka dibuat dengan ukuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pembuatan duplikat Bendera Pusaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan setelah mendapatkan persetqiuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Badan mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya. BABV A (1) (21 BAB V PENGANGKATAN PURNAPASKIBRAKA DUTA PANCASILA Pasal 9 Purnapaskibraka diangkat sebagai Duta Pancasila. Pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila diatur dalam Peraturan Badan. (3) BAB VI PELAKSANAAN TUGAS PURNAPASKIBRAKA DUTA PANCASILA Pasal 1O
(1) Purnapaskibraka Duta Pancasila wajib:
a. memegang teguh konsensus berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka T\rnggal Ika;
b. menjadi teladan dalam mengarusutamakan Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. menanamkan nilai Pancasila, kebangsaan, persatuan, dan kesatuan, cinta tanah air serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia di lingkungan organisasi, komunitas, dan masyarakat di berbagai bidang; dan
d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan, (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Purnapaskibraka Duta Pancasila diatur dalam Peraturan Badan. BABVII A BLIK INDONESIA BAB VII PEMBINAAN LANJUTAN KEPADA PURNAPASKIBRAKA DUTA PANCASILA Pasal 1l
(1) Badan melaksanakan pembinaan lanjutan terhadap Purnapaskibraka Duta Pancasila. (21 Pembinaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila; dan
b. pengarusutamaanPancasila.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan. BAB VIII DUTA PANCASILA PASKIBRAKA INDONESIA Pasal 12 (l) Purnapaskibraka Duta Pancasila diwadahi dalam organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia.
(2) Duta Pancasila Paskibraka Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Pasal 13
(1) Duta Pancasila Paskibraka Indonesia terdiri atas tingkat:
a. pusat;
b. provinsi; dan
c. kabupaten/kota. (21 Pengurus Duta Pancasila Paskibraka Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas: a, pembina;
b. pelaksana; dan
c. sekretariat. Pasal 14 Pasal 14
(1) Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat pusat terdiri atas:
a. dewan pembina; dan
b. anggota pembina. (21 Dewan pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat secara erc olficio oleh:
a. Ketua Dewan Pengarah Badan;
b. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
c. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan perrgendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan
e. Kepala Badan.
(3) Anggota pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat secara ex officio ole}: pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi:
a. koordinasi revolusi mental pada kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b. pemerintahan umum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c. keuangan daerah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
d. pendidikan keagamaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
e. pendidikan menengah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
f. peraturan
f. peraturan perundang-undangan pada kementerian yang menyelengga-rakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
g. hak asasi manusia pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
h. pengembangan pemuda pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga;
i. pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila pada Badan; dan j. pengendalian dan evaluasi pada Badan, (41 Dewan pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh Ketua Dewan Pengarah Badan.
(5) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan dengan persetqiuan Ketua Dewan Pengarah Badan. Pasal 15
(1) Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat pusat terdiri atas:
a. majelispertimbangan;
b. ketua umum;
c. wakil ketua I;
d. wakil ketua II;
e. sekretaris jenderal; dan f. kepala departemen. (21 Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas unsur:
a. Purnapaskibraka;dan
b. tokoh nasional.
(3) Ketua umum, wakil ketua I, wakil ketua II, sekretaris jenderal, dan kepala departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f merupakan Purnapaskibraka Duta Pancasila. (41 Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Kepala Badan. Pasal 16 Sekretariat Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat pusat ditetapkan oleh Kepala Badan. Pasal 17 REPUBLIK INDONES]A Pasal 17
(1) Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat provinsi dijabat secara erc olficio oleh gubernur. (21 Pelaksana dan sekretariat Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat provinsi ditetapkan oleh gubernur dengan persetqiuan Kepala Badan. Pasal 18
(1) Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat kabupaten/kota dijabat secara ex officio oleh bupati/walikota. (21 Pelaksana dan sekretariat Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota dengan persetujuan Kepala Badan. Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja Duta Pancasila Paskibraka Indonesia diatur dalam Peraturan Badan. Pasal 20
(1) Badan memberikan pembinaan terhadap Duta Pancasila Paskibraka Indonesia. (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembentukananggota;
b. peningkatankompetensianggota; c, kegiatan atau aktivitas kepaskibrakaan; dan
d. kegiatanpengarusutamaanPancasila.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Perahrran Badan. BAB IX PEMBINAAN TERHADAP AKTIVITAS KEPASKIBRAKAAN DAN PURNAPASKIBRAKA Pasal 21
(1) Badan memberikan pembinaan:
a. terhadap aktivitas kepaskibrakaan; dan
b. kepadaPurnapaskibraka. A
(2) Pembinaan (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pengarusutamaan Pancasila.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai .pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan. BAB X PENDANAAN Pasal 22
(1) Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah menyediakan pendanaan bagi program Paskibraka. (21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b digunakan untuk program Paskibraka tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota yang merupakan urusan pemerintahan umum. BAB xI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 23 Pendanaan Program Paskibraka tahun 2022 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau sumber lainnya yang telah disetujui oleh Pemerintahan Daerah atau pejabat yang berwenang, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022 atau berdasarkan penetapan/persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PasaJ24 A -t2- Pasal 24 Organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia yang telah terbentuk berdasarkan Peraturan 13 Tahun 2O2l tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka tetap diakui dan wajib menyesuaikan susunan kepengurusannya paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan . BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 Pada saat Peraturan , peraturan pelaksanaan dari Peraturan 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (), dinyatakan masih tetap berlaku sepairjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 26 Pada saat Peraturan , Peraturan 13 Tahun 2O2l terfiang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (), dicabut dan diny.atakan tidak berlaku.
PASAL 2T
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: PROGRAM PASKIBRAKA
(1) Program Paskibraka secara nasional di bawah
koordinasi Badan.
(21 Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat pusat di
bawah koordinasi Badan.
(3) Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat provinsi
dan tingkat kabupaten/kota berada di bawah
koordinasi Badan melalui kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
PASAL 4
BAB II: PROGRAM PASKIBRAKA
(1) Program Paskibraka dilaksanakan kepada Paskibraka, Purnapaskibraka, dan Purnapaskibraka Duta Pancasila, serta terhadap aktivitas kepaskibrakaan. (21 Program Paskibraka meliputi:
a. pembentukan Paskibraka;
b. pelaksanaan tugas Paskibraka;
c. pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila;
d. pelaksanaan tugas Pumapaskibraka Duta Pancasitra;
e. pembinaan lanjutan kepada Pumapaskibraka Duta Pancasila; dan f. pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan Purnapaskibraka.
(3) Program A REPUALIK INDONESIA
(3) Program Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyelunrh, dan berkelanjutan. BAB III PEMBENTUKAN PASKIBRAKA
PASAL 5
BAB III: PEMBENTUKAN PASKIBRAKA
(1) Pembentukan Paskibraka dilaksanakan melalui
tahapan:
a. rekrutmen dan seleksi;
b. pemusatan pendidikan dan pelatihan; dan
c. pengukuhanPaskibraka.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan
Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Badan.
PASAL 6
BAB III: PEMBENTUKAN PASKIBRAKA
(1) Pada saat pengukuhan, calon Paskibraka wajib mengucapkan Ikrar Putra Indonesia, untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka.
(2) Ikrar Putra Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbunyi sebagai berikut: oAku mengaku Putra Indonesia dan berdasarkan pengakuan itu, aku mengaku, bahwa aku adalah makhluk T\rhan sang maha pencipta, dan bersumber pada-Nya. Aku mengaku bertumpah darah satll, tanah air Indonesia. Aku mengaku berbangsa sfu, bangsa Indonesia. Aku mengaku bernegara satu, Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Aku mengaku berjiwa dan berideologi satu, jiwa dan ideologi Pancasila, dan satu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Aku mengaku bertujuan satu, masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Aku Aku mengaku kebhinnekaan dalam kesatuan budaya bangsa. Aku mengaku sebagai generasi penerus, perjuangan besar kemerdekaan dengan akhlak dan ikhsan menurut ridho T\rhan Yang Maha Esa. Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini. dan demi kehormatanku sebagai kader bangsa, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku ini dengan taufiq dan hidayah-Nya serta innayah-Nya.' BAB IV PELAKSANAAN TUGAS PASKIBRAKA
PASAL 7
BAB IV: PELAKSANAAN TUGAS PASKIBRAKA
(1) Paskibraka bertugas pada upacara peringatan Hari
Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Paskibraka dapat diberikan tugas pada acara resmi
lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas
Paskibraka diatur dalam Peraturan Badan.
PASAL 8
BAB IV: PELAKSANAAN TUGAS PASKIBRAKA
(1) Duplikat Bendera Pusaka dibuat dengan ukuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pembuatan duplikat Bendera Pusaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan setelah mendapatkan persetqiuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Badan mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya. BABV A (1) (21 BAB V PENGANGKATAN PURNAPASKIBRAKA DUTA PANCASILA
PASAL 9
BAB V: PENGANGKATAN PURNAPASKIBRAKA
Purnapaskibraka diangkat sebagai Duta Pancasila.
Pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Badan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan
Purnapaskibraka Duta Pancasila diatur dalam
Peraturan Badan.
(3)
BAB VI
PELAKSANAAN TUGAS PURNAPASKIBRAKA
DUTA PANCASILA
PASAL 10
BAB VI: PELAKSANAAN TUGAS PURNAPASKIBRAKA
(1) Purnapaskibraka Duta Pancasila wajib:
a. memegang teguh konsensus berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka T\rnggal Ika;
b. menjadi teladan dalam mengarusutamakan Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. menanamkan nilai Pancasila, kebangsaan, persatuan, dan kesatuan, cinta tanah air serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia di lingkungan organisasi, komunitas, dan masyarakat di berbagai bidang; dan
d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan, (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Purnapaskibraka Duta Pancasila diatur dalam Peraturan Badan. BABVII A BLIK INDONESIA BAB VII PEMBINAAN LANJUTAN KEPADA PURNAPASKIBRAKA DUTA PANCASILA Pasal 1l
(1) Badan melaksanakan pembinaan lanjutan terhadap Purnapaskibraka Duta Pancasila. (21 Pembinaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila; dan
b. pengarusutamaanPancasila.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan. BAB VIII DUTA PANCASILA PASKIBRAKA INDONESIA
PASAL 12
BAB VIII: DUTA PANCASILA PASKIBRAKA INDONESIA
(l) Purnapaskibraka Duta Pancasila diwadahi dalam
organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia.
(2) Duta Pancasila Paskibraka Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
PASAL 13
BAB VIII: DUTA PANCASILA PASKIBRAKA INDONESIA
(1) Duta Pancasila Paskibraka Indonesia terdiri atas
tingkat:
a. pusat;
b. provinsi; dan
c. kabupaten/kota.
(21 Pengurus Duta Pancasila Paskibraka Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a, pembina;
b. pelaksana; dan
c. sekretariat.
PASAL 14
BAB VIII: DUTA PANCASILA PASKIBRAKA INDONESIA
Pasal 14
(1) Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat
pusat terdiri atas:
a. dewan pembina; dan
b. anggota pembina.
(21 Dewan pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dijabat secara erc olficio oleh:
a. Ketua Dewan Pengarah Badan;
b. menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan di bidang politik, hukum,
dan keamanan;
c. menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan perrgendalian urusan
kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan di bidang pembangunan
manusia dan kebudayaan;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri; dan
e. Kepala Badan.
(3) Anggota pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dijabat secara ex officio ole}: pejabat pimpinan
tinggi madya yang membidangi:
a. koordinasi revolusi mental pada kementerian yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian/lembaga dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan;
b. pemerintahan umum pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri;
c. keuangan daerah pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri;
d. pendidikan keagamaan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama;
e. pendidikan menengah pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan;
f. peraturan
f. peraturan perundang-undangan pada kementerian
yang menyelengga-rakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia;
g. hak asasi manusia pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia;
h. pengembangan pemuda pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemuda dan olahraga;
i. pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi
Pancasila pada Badan; dan
j.
pengendalian dan evaluasi pada Badan,
(41 Dewan pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diketuai oleh Ketua Dewan Pengarah Badan.
(5) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala Badan dengan persetqiuan
Ketua Dewan Pengarah Badan.
PASAL 15
BAB VIII: DUTA PANCASILA PASKIBRAKA INDONESIA
(1) Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat
pusat terdiri atas:
a. majelispertimbangan;
b. ketua umum;
c. wakil ketua I;
d. wakil ketua II;
e. sekretaris jenderal; dan
f.
kepala departemen.
(21 Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas unsur:
a. Purnapaskibraka;dan
b. tokoh nasional.
(3) Ketua umum, wakil ketua I, wakil ketua II, sekretaris
jenderal, dan kepala departemen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f
merupakan Purnapaskibraka Duta Pancasila.
(41 Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan oleh Kepala Badan.
PASAL 16
BAB VIII: DUTA PANCASILA PASKIBRAKA INDONESIA
Sekretariat Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat
pusat ditetapkan oleh Kepala Badan.
PASAL 17
BAB VIII: DUTA PANCASILA PASKIBRAKA INDONESIA
REPUBLIK INDONES]A Pasal 17
(1) Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat provinsi dijabat secara erc olficio oleh gubernur. (21 Pelaksana dan sekretariat Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat provinsi ditetapkan oleh gubernur dengan persetqiuan Kepala Badan.
PASAL 18
BAB VIII: DUTA PANCASILA PASKIBRAKA INDONESIA
(1) Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat
kabupaten/kota dijabat secara ex officio oleh
bupati/walikota.
(21 Pelaksana dan sekretariat Duta Pancasila Paskibraka
Indonesia tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh
bupati/walikota dengan persetujuan Kepala Badan.
PASAL 19
BAB VIII: DUTA PANCASILA PASKIBRAKA INDONESIA
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan
tata kerja Duta Pancasila Paskibraka Indonesia diatur dalam
Peraturan Badan.
PASAL 20
BAB VIII: DUTA PANCASILA PASKIBRAKA INDONESIA
(1) Badan memberikan pembinaan terhadap Duta
Pancasila Paskibraka Indonesia.
(21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pembentukananggota;
b. peningkatankompetensianggota;
c, kegiatan atau aktivitas kepaskibrakaan; dan
d. kegiatanpengarusutamaanPancasila.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Perahrran Badan.
BAB IX
PEMBINAAN TERHADAP AKTIVITAS
KEPASKIBRAKAAN DAN PURNAPASKIBRAKA
PASAL 21
BAB IX: PEMBINAAN TERHADAP AKTIVITAS
(1) Badan memberikan pembinaan:
a. terhadap aktivitas kepaskibrakaan; dan
b. kepadaPurnapaskibraka.
A
(2) Pembinaan
(21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam rangka pengarusutamaan
Pancasila.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai .pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Badan.
BAB X
PENDANAAN
PASAL 22
BAB X: PENDANAAN
(1) Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah menyediakan
pendanaan bagi program Paskibraka.
(21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/ atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b digunakan untuk program Paskibraka
tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota yang
merupakan urusan pemerintahan umum.
BAB xI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 23
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pendanaan Program Paskibraka tahun 2022 yang
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
atau sumber lainnya yang telah disetujui oleh Pemerintahan
Daerah atau pejabat yang berwenang, tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya tahun anggaran 2022 atau berdasarkan
penetapan/persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 24
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
A -t2- Pasal 24 Organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia yang telah terbentuk berdasarkan Peraturan 13 Tahun 2O2l tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka tetap diakui dan wajib menyesuaikan susunan kepengurusannya paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan . BAB XII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 25
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , peraturan pelaksanaan dari Peraturan 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (), dinyatakan masih tetap berlaku sepairjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 26
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 13 Tahun 2O2l terfiang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (), dicabut dan diny.atakan tidak berlaku. Pasal2T Peraturan dangkan. Agar PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap penempatannya Indonesia.