Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. 2.Kebiiakan A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -2
2. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
3. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
4. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.
7. Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat provinsi dan sebagai wakil Pemerintah Pusat yang ada di provinsi.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Koordinasi para pemangku
bidang sumber daya air
memaduserasikan berbagai
sektor dan lintas wilayah.
kepentingan
dilakukan
kepentingan
dalam
untuk
lintas
A
(2) Koordinasi
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada tingkat nasional, tingkat provinsi,
tingkat kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai.
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Untuk melaksanakan koordinasi Pengelolaan
Sumber Daya Air pada tingkat nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dibentuk Dewan
SDA Nasional.
(2) Pelaksanaan koordinasi Pengelolaan Sumber Daya
Air pada tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota,
dan tingkat wilayah sungai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Dewan SDA Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dewan SDA Nasiorral sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 mempunyai tugas
Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
(2) Dalam
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Dewan SDA Nasional
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dalam perumusan kebijakan
Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional;
b. koordinasi dalam penJrusunan rancangan
penetapan wilayah sungai serta perubahan
penetapan wilayah sungai;
c. koordinasi dalam perumusan kebijakan
pengelolaan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat
nasional;
d. koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian
pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu
strategis bidang sumber daya air; dan
e. koordinasi dengan dewan sumber daya air
provinsi, dewan sumber daya
air
kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan
Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka
Pengelolaan Sumber Daya Air.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
PASAL 6
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. ketua harian;
d. anggota; dan
e. sekretaris.
(2) Ketua
A
(2) Ketua, wakil ketua, ketua hariarr sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c
merangkap sebagai anggota.
(3) Anggota Dewan SDA Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari unsur
Pemerintah Pusat dan perwakilan Pemerintah
Daerah sebagai anggota tetap serta unsur
nonpemerintah sebagai anggota tidak tetap atas
dasar prrnsip keterwakilan dalam Pengelolaan
Sumber Daya Air.
(4) Perwakilan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 6 (enam)
Gubernur ditetapkan secara bergantian untuk jangka
waktu 2 (dua) tahun yang dipilih oleh ketua Deu'an
SDA Nasional berdasarkan pertimbangan dari
menteri yang
menyelenggarakan urllsan
pemerintahan dalam negeri.
PASAL 7
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan keanggotaan.. Dewan SDA Nasional sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai hrgas '' menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi; b. wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam . penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
c. ketua A c d ketua harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri; anggota Dewan SDA Nasional dari unsur Pemerintah Pusat terdiri atas:
1. menteri yang menyelenggarakan uru.san pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
5. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang. kesehatan;
6. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
7. menteri ylng menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
8. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan surrrber daya mineral;
9. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
10. menteri yang menyelenggarakah urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayadn, riset, dan teknologi;
l. 1. menteri yarrg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrariaf pertanahan dan tata ruang; 12.menteri REPUELIK INOONESIA
12. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan;
13. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
14. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan bencana; dan
15. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi, e. anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah terdiri atas:
1. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat;
2. 2 (dua) orang Gubenlur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah; dan
3. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur, .. f. anggota Dewan.SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah terdiri atas perwakilan organisasi atau asosiasi yang .mewakili aspek konservasi sumber daya air, pendayagu.naan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air; dan g. sekretaris Dewan SDA Nasional seca.ra ex offcio dijabat oleh direktur jenderal yang rr.renangani tugas dan fungsi di bidang pengelolaaq.srrmber daya air.
(2) Keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan.oleh Presiden. A
PASAL 8
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI
REPUBLIK INDONESlA Pasal 8
(1) Untuk membantu penyelenggaraan tugas Dewan SDA Nasional dibentuk sekretariat Dewan SDA Nasional, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua harian Dewan SDA Nasional melalui sekretaris Dewan SDA Nasional.
(2) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud . pada ayat (1), dipimpin oleh kepala sekretariat.
PASAL 9
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewan SDA Nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretariat Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyialan bahan materi penyusunan rencana -dan program kerja serta laporan kegiatan Dewan SDA Nasional;
b. pemberian dukungan administratif kepada . Dewan SDA Nasional;
c. pemberian dukungan teknis operasional kepada Dewan SDA Nasionall
d. pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, dan sarana dan prasarana sekretariat Dewan SDA Nasional;
e. pengumpulan, per-rgolahan, dan penyajian data serta pen1rusunan laporan kegiatan sekretariat Dewan SDA Nasional; dan
f. fasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota Dewan SDA Nasional darr unsur nonpemerintah. Pasal 10. " . A REPUBLIK INDONESlA
PASAL 10
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat Dewan .SDA Nasional terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional.
PASAL 11
Di
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI
lingkungan sekretariat Dewan SDA Nasional dapat
ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 12
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan
tata kerja sekretariat Dewan SDA Nasional diatur dengan
peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IV
PEMILIHAN JABATAN, PENGANGKATAN,
'DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Sumber Daya Air
NaSional dari Unsur Nonpeinerintah
PASAL 13
BAB IV: PEMILIHAN JABATAN, PENGANGKATAN, | Bagian Kesatu - Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Sumber Daya Air
(1) Anggota Dewan SDA Nasional' yang berasal dari unsur nonpemerintah diusulkan oleh kblompok orgahisasi atau asosiasi yang .diwakilinya sesuai dengan tata cara pemilihan secara demokratis.
(2) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh sekretariat Dewan SDA Nasional.
(3) Ketentuan REPTJBUK TNDONES
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi selaku ketua Dewan SDA Nasional.
PASAL 14
BAB IV: PEMILIHAN JABATAN, PENGANGKATAN, | Bagian Kesatu - Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Sumber Daya Air
(1) Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur
nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama
5 (lima) tahun.
(2) Dalam masa jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), anggota Dewan SDA Nasional dapat
dilakukan penggantian antarwaktu apabila yang
bersangkutan:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak
melaksanakan tugasnya karena
berhalangan tetap paling sedikit selama I (satu)
tahun;
d. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e. ditarik kembali oleh organisasi yang diwakilinya.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
SDA Nasional yang berasal dari unsur
nonpemerintah yang menjalani penggantian
antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh ketua Dewan SDA Nasional atas usul
unsur yang diwakilinya.
A
Bagian
Bagian Kedua
Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional
PASAL 15
BAB IV: PEMILIHAN JABATAN, PENGANGKATAN, | Bagian Bagian Kedua - Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
(1) Kepala sekretariat merupaka.n jabatan pimpinan
tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala bagian merupakan jabatan administrator
atau jabatan struktural eselon III.a.
PASAL 16
BAB IV: PEMILIHAN JABATAN, PENGANGKATAN, | Bagian Bagian Kedua - Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
(1) Kepala sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri.
(2) Kepala bagian dan pegawai di lingkungan sekretariat
Dewan SDA Nasional diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri atas usul kepala sekretariat.
BAB V
TATA KERJA
gagian Kesatu
Tata Kerja Dewan Sumber Dava Air Nasional
PASAL 17
BAB V: TATA KERJA
(1) Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
(2) Sidang Dewan SDA Naslonal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin oleh ketua Dewan SDA
Nasional dan dihadiri para angg
(3) Dalam
-L2-
(3) Dalam hal ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berhalangan, sidang Dewan
SDA Nasional dipimpin oleh wakil ketua Dewan SDA
Nasional.
(4) Dalam hal wakil ketua Dewan SDA Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan,
sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh ketua
harian Dewan SDA Nasional.
(5) Dalam melaksanakan persidangan Dewan SDA
Nasional dapat mengundang narasumber dari
instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga
swadaya masyarakat, dan/ atau masyarakat terkait.
(6) Ketentuan mengenai tata tertib persidangan dan tata
cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional
diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan
di bidang kemaritiman dan investasi selaku ketua
Dewan SDA Nasional
PASAL 18
BAB V: TATA KERJA
(1) Ketua Dewan SDA Nasional berwenang:
a. menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional;
b. menetapkan tata terEb persidangan dan tata cara
pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional;
dan
c. menetapkan keputusan berdasarkan hasil
persidangan Dewan SDA Nasional.
(2) Ketua Dewan SDA Nasional dalam melaksanakan
kewgnangan sebagaimana dimalgsud pada ayat (1)
dibantu oleh wakil ketua Dewan SDA Nasional.
(3) Ketua harian Dewan SDA Nasional mempunyai tugas
melaksanakan tugas sehari-hari ketua Dewan SDA
Nasional.
A
(4) Sekretaris
(4) Sekretaris Dewan SDA Nasional mempunyai tugas
memberi arahan kepada kepala sekretariat Dewan
SDA Nasional untuk memfasilitasi tugas dan fungsi
Dewan SDA Nasional.
PASAL 19
BAB V: TATA KERJA
(1) Dewan SDA Nasional dalam menyelenggarakan tugas
dan fungsi dapat dibantu oleh tenaga ahli, pakar, dan
tenaga profesional di bidang Pengelolaan Sumber
Daya Air.
(2) Tenaga ahli, pakar, dan tenaga profesional di bidang
Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh ketua
Dewan SDA Nasional.
PASAL 20
BAB V: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Dewan SDA Nasiona-l wajib menyampaikan laporan tertulis kepada 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
PASAL 21
BAB V: TATA KERJA
Dewan SDA Nasional harus men5rusun proses bisnis
yang menggambar:kan tata hubungan ferja yang efektif
dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Dewan
SDA Nasional dan dalam proses koordinasi antar pemitik
kepentingan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air pada
tingkat nasional.
Bagian Kedua
Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional
PASAL 22
BAB V: TATA KERJA | Bagian Kedua - Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional
Dalam melaksanakan tugasnya, kepala sekretariat harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi. baik di lingkungan intemal sekretariat Dewan
SDA Nasional maupun dengan satuan organisasi lain'di
luar sekretariat Dewan SDA Nasional.
PASAL 23
BAB V: TATA KERJA | Bagian Kedua - Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional
it
PRESTDEN
UBLIK INDONESIA
-t4-
Pasal 23
Kepala sekretariat menyampaikan laporan secara tepat
waktu kepada ketua harian Dewan SDA Nasional melalui
sekretaris Dewan SDA Nasional.
BAB VI
PENDANAAN
PASAL 24
BAB VI: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional dibebankan pada
anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sumber daya air.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 25
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan :
a. anggota Dewan SDA Nasional yang diangkat berdasarkan Keputusan 4 Tahun 2019 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah, serta Keputusan 5 Tahun 2019 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah; dan
b. sekretariat A
b. sekretariat Dewan SDA Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat Nomor 02IPRT/M12017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diangkat anggota Dewan SDA Nasional dan dibentuk sekretariat Dewan SDA Nasional yang baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 26
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 10 Tahun 2Ol7 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 27
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 10 Tahun 2Ol7 lentang Dewan Sumber Daya Air Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 28
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A