PERPRES NOMOR 55 TAHUN 2022

PENDELEGASIAN PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-04-11
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:55
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. 2, Pendelegasian adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batubara.

3. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya. 4, Pemberian Perizinan Berusaha adalah kegiatan pemberian legalitas kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya yang disertai pembinaan dan pengawasan di bidang Pertambangan mineral dan batubara.

5. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.

6. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah Pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

7. Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

8. Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjua-l komoditas tambang mineral atau batubara. 9.Izin A

9. Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa Pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha Pertambangan.

10. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

11. Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan mineral dan batubara. BAB II LINGKUP KEWENANGAN YANG DIDELEGASIKAN

PASAL 2

BAB II: LINGKUP KEWENANGAN YANG DIDELEGASIKAN
(l) Pendelegasian meliputi:
a. pemberian:
1. sertifikat standar; dan
2. izin;
b. pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha
yang didelegasikan; dan
c. pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha
yang didelegasikan.
(21 Pemberian sertifikat standar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a angka 1 meliputi kegiatan
konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di
bidang:
a. penyelidikan umum;
b. eksplorasi;
c. studi kelayakan;
d, konstruksi Pertambangan;
e. pengangkutan;
f. Iingkungan Pertambangan;
g. reklamasi dan pascatambang;
A
h.keselamatan

h. keselamatan Pertambangan; dan/ atau
i. penambangan.
(3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a angl<a 2 terdiri atas:
a. IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri
untuk komoditas mineral bukan logam dengan
ketentuan:
1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil
laut;
b. IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri
untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu
dengan ketentuan:
1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil
laut;
c. IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri
untuk komoditas batuan dengan ketentuan:
1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil
laut;
d. SIPB;
e. IPR;
f. lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas
mineral bukan logam;
g. lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas
mineral bukan logam jenis tertentu;
h. lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas
batuan;
i. IUJP untuk 1 (satu) daerah provinsi;
j. IUP untuk penjualan komoditas minerai bukan
logam;
k. IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam
jenis tertentu; dan
l. IUP untuk penjualan komoditas batuan.
(41 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdiri atas:
a. pemberian norma, standar, pedoman, dan kriteria
pelaksanaan usaha pertambangan;
b. pemberian bimbingan teknis, konsultasi, mediasi,
dan/atau fasilitasi; dan
c. pengembangan kompetensi tenaga kerja
pertambangan.
A
(5) Pengawasan

(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c terdiri atas:
a. perencanaanpengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan; dan
c. monitoring dan evaluasi pengawasan.
(6) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b dilaksanakan atas:
a. kaidah teknik Pertambangan yang baik; dan
b. tata kelola pengusahaan Pertambangan.
(7) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b, gubernur menugaskan:
a, inspektur tambang untuk pengawasan atas kaidah
teknik Pertambangan yang baik; dan
b. pejabat pengawas Pertambangan untuk pengawasan
atas tata kelola pengu.sahaan Pertambangan.
(8) Inspektur tambang dan pejabat pengawas Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib melaporkan
hasil pengawasan kepada gubernur.
(9) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdapat
pelanggaran atas kaidah teknik Pertambangan yang baik
dan tata kelola pengusahaan Pertambangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), gubernur wajib menindaklanjuti
dalam bentuk:
a. pembinaan; atau
b. pemberian sanksi administratif.
(10) Pendelegasian pengawasan atas pelaksanaan Peizinan
Berusaha yang didelegasikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c tidak termasuk kewenangan:
a. pengelolaananggaran;
b. sarana dan prasarana; dan
c. operasional,
inspektur tambang dan pejabat pengawas Pertambangan.
(11) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat disubdelegasikan kepada pemerintah daerah
kabupaten/kota.
(12) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilaksaaakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 3..,

PASAL 3

BAB II: LINGKUP KEWENANGAN YANG DIDELEGASIKAN
Selain Pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangan
untuk mendukung pengelolaan Pertambangan mineral dan
batubara yang meliputi:
a. pemberian dan penetapan wilayah izin usaha
Pertambangan mineral bukan logam, wilayah izin usaha
Pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dan
wilayah izin usaha Pertambangan batuan dengan
ketentuan:
1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;
b. penetapan harga patokan mineral bukan logam, penetapan
harga patokan mineral bukan logam jenis tertentu, dan
penetapan harga patokan batuan; dan
c, pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan
dengan kewenangan yang didelegasikan.
BAB III
PENYELENGGARAAN PEMBERIAN
PERIZINAN BERUSAHA

PASAL 4

BAB III: PENYELENGGARAAN PEMBERIAN
Pemerintah Daerah Provinsi dalam pelaksanaan Pendelegasian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
a. melaksanakan Pemberian Perizinan Berusaha yang
didelegasikan secara efektif dan efisien sesuai dengan
norrna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat; dan
b. menyiapkan perangkat daerah yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan Pemberian Perizinan Berusaha di bidang
Pertambangaa mineral dan batubara.
BAB IV
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN

PASAL 5

BAB IV: PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan
pengawasan kepada Pemerintah Daerah Provinsi atas
pelaksanaan Pendelegasian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
(2) Pembinaan
A

(21 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

PASAL 6

BAB IV: PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN
(1) Pemerintah Daerah Provinsi wajib menyampaikan
laporan pelaksanaan Pendelegasian Pemberian Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan di
bidang pemerintahan dalam negeri.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuax peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PENDANAAN

PASAL 7

BAB V: PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan:
a. pemberian sertifikat standar dan izit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 dan
angka 2;
b. pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang
didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) hurufb; dan
c. pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang
didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf c kecuali biaya operasional pelaksanaan
pengawasan yang dilaksanakan oleh inspektur tambang
dan pejabat pengawas Pertambangan,
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
provinsi.

PASAL 8

BAB V: PENDANAAN
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal Agar