PASAL 1
A PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA -3 Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan Umum antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Angola tentang Kerja Sama Ekonomi, Ilmiah, Teknik dan Kebudayaan (General Agreement behaeen tLE Gouernment of tle Republic of Indonesia and the Gouemment of tte Republic of Angola on Economic, Scientijlc, Technical and Cultural Cooperationl yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Angola pada tanggal 1 I April 2017 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Portugis sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1) Mengesahkan Persetujuan Umum antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Angola tentang Kerja Sama Ekonomi, Ilmiah, Teknik dan Kebudayaan (General Agreement behaeen tLE Gouernment of tle Republic of Indonesia and the Gouemment of tte Republic of Angola on Economic, Scientijlc, Technical and Cultural Cooperationl yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Angola pada tanggal 1 I April 2017 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Portugis sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.