Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Dalam Peratrrran :
1. Korrsil Kcdokteran Indonesia yang selanjutnya disingkat
KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, non struktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
2. Majelis liehormatan Disiplitr Kedokteran Indonesia yang selanjutnya drsingkat MI.iDKI adalah lembaga yang berwenang, untuk menen.tukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kcdokteran gigi, dan menetapkan sanksi.
PASAL 2
Pimpinarr dan Anggota KK] sena Pimpinan dan AngSlota
MKDKI diberikan Hak Keuangan dan Fasilitas.
PASAL 3
(l) Hak Keuangan bagi Pimpinarr dan Anggota KKI serta
Pimpinan dan Arrggota MKDKI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.
(2) Besaran l{ak Keuangan yang diberikan kepada Pimpinan
dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI
sebagaimana dinraksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Ketua KKI, sebesar Rp29.378.000,00 (dua puluh
sembilan juta tiga ratus tr{uh puluh delapan ribu
rupialt);
b. Wakil l{etr,ia KKI, sebesar Rp26.441 .000,00 (dua puluh
enarn juta empat ratus entpat puluh satu ribu rupiah);
c. Kettia. I(onsil Kedokterarr, sebesar Rp27.909.000,00
(drra puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan ribu
.
r'rpiahl;
d. Ketua Kor:sil Ke<J.ol<teran Gigi,
sebesar
Rp27.909 Cr00,00 (ciua pr.riuh tujuh juta sembilan
ratus sernbilan ribtt rupiah"
.. Ketua
e. Ketua Divrsi Konsil Kedokteran, sebesar
Rp26.44i.000,00 (dua puluh enanr iuta empat ratus
enrpat puluh satu ribu rupiah);
f. Ketua Divisi Konsil Kedoktera:r Gig, sebesar
Rp26.44i.000,00 (dua ptrluh enam juta empat ratus
empat puluh satu ribu rupiait);
B. Anggota KKI, sebesar Pp26.441.000,00 (dua puluh
enam juta empat ratr.ts empat puluh satu ribu rupiah);
h. Ketua MKDKI, sebesar Rp23.096.000,00 (dua puluh
tiga juta sembilan puluh enam ribu rupiah);
i. WakI Ketua MKDKI, sebesar Rp2 t .942.000,00 (dua puluh
satr-r juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah);
j. Sekretaris MKDKI, sebesar Rp21,942.000,00 (dua
puluh satu juta sembilan ratus empat puluh dua ribu
rupiah); dan
k. Anggota MKDKI, sebesar Rp20.787.000,00 (dua puluh
juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
(3) Dalam hal Ketua KKI, Wakil Ketua KKI, Ketua Konsil
Ked<.rk1elan, Ketua Konsil Kedokteran Gigi, Ketua Divisi
Konsil- Kedokteran, dan Ketua Divisi Konsil Kedokteran
Gigi merangkap sebagai Anggota KKt maka diberikan satu
ienis Hak Kerrangan yang nilattya paling besar.
(4) Dalam hal Ketua MKDKI, Wakil Ketua MKDKI, dan
Sekretaris MKDKI merangkap sebagai Anggota MKDKI
maka ciiberikan satu jenis Hak Keuangan yang nilainya
paiing besar.
(5) Hak Keuangan sebagarmana dimaksud pada ayat (1) yang
besarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dikerrakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan pertr ndang-undangan.
PASAL 4
Fasilitas bagr Pirnpinan dan ,furggoia KKI serta Pimpinan dan Anggou-r MKDKI sebagaimana rlilnaksltd daiam Pasal 2 terdiri atas:
a. braya perjala:'ran dinas. dalr Lr' jamirran sooral' Pasar 5 A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 5
(1) Biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota KKI
serta Pimpinan dan Anggota MKDKI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua KKI diberikan biaya perjalanan dinas setara
dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan; dan
b. Wakil Ketua KKI, Ketua Konsil Kedokteran, Ketua
Konsil Kedokteran Gigi, Ketua Divisi Konsil
Kedokteran, Ketua Divisi Konsil Kedokteran Gigi,
Anggota KKI, Ketua MKDKI, Wakil Ketua MKDKI,
Sekretaris MKDKI, dan Anggota MKDKI diberikan
biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan
Cinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
(l) Jaminan sosial berupa Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan
dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI
sebagairnana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang jaminan sosial nasional.
(2) Jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerl'a dan
Jaminan Kematian bagi Pimpinan dan Anggota KKI serta
Pimpinan dan Anggota MKDKI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.
PASAL 7
5- Pasal 7 Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI sejak Peraturan .
PASAL 8
Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan
Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI dihentikan
apabila:
a. Pimpinan dan/atau Anggota KKI serta Pimpinan dan/ atau
Anggota MKDKI berhenti dan/ atau diberhentikan dari
jabatannya; dan/atau
b. Pimpinan dan/ atau Anggota KKI serta Pimpinan danlatau
Anggota MKDKI mengalami hal lain yang mengakibatkan
pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
PASAL 9
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Hak
Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota KKI serta
Pimpinan clan Anggota MKDKI dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan per'aturan perundar, g-undangan.
PASAL 10
Pada saat Peraturan , Peraturan 93 Tahun 2016 tentang Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4431) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 11
Peraturan dangkan. Agar. . , A il UBUK INDONESIA 6-