Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 2
Pasa-l 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Nuklir diberikan Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir
setiap bulan.
PASAL 3
Besaran T\rnjangan Pengembang Teknologi Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam la.mpban yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
Pemberian T\:njangan Pengembang Teknologi Nuklir bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekeq'a pada instansi pusat
bersurlber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negarzt; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Arrggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
PASAL 5
Pemberian'I\rnjangan Pengembang Teknologi Nuklir
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam.labatan stnrktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Tatz. cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pengembang Tekrologi Nuklir dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Pada saat Peraturan , Peraturan 95 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir (), sepanjang yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional pranata nuklir jenjang ahli, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasa.l 8 Peraturan dangkan. Agar PRESlDEN BLIK INDONES 4-