PERPRES NOMOR 59 TAHUN 2022

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-04-11
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:59
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 2

Pasa-l 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Nuklir diberikan Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir
setiap bulan.

PASAL 3

Besaran T\rnjangan Pengembang Teknologi Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam la.mpban yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian T\:njangan Pengembang Teknologi Nuklir bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekeq'a pada instansi pusat
bersurlber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negarzt; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Arrggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

PASAL 5

Pemberian'I\rnjangan Pengembang Teknologi Nuklir
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam.labatan stnrktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Tatz. cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pengembang Tekrologi Nuklir dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Pada saat Peraturan , Peraturan 95 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir (), sepanjang yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional pranata nuklir jenjang ahli, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasa.l 8 Peraturan dangkan. Agar PRESlDEN BLIK INDONES 4-