PERPRES NOMOR 60 TAHUN 2022

RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-04-12
Total Pasal: 132 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:60
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang. 3.Struktur 1 2 :J- 3 4 5 6

Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman, susunail pusat pertumbuhan kelautan, dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hicrarkis memilikr hubungan tungsional.

Pola Ruang adalah distribusi penrntuka.n ruang dalam suatu rvilayah perairan, daratan dan wiiayah yurisdiksi yang meliputi peruntukan ruang untuk rungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

Alur Pelayaran adalah perairan yang dari scgi kedalamarr, lebar, dan bebas hambatan pelayaran iainnya diangga.p aman dan selamat untuk dilayari.

Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaarl Tata Ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaetan ruang.

Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang. Kawasa.n Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaska-n karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkarr sebagai warisan dunia.

Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan srlsunan fr.rngsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekorromi.

Kawasan Metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau ka$,asan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jarirrgan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan j'rmlah penduduk secara keseluruhan paling sedikrt 1 00() 000 (salu juta) jiwa.

11. Kawasan 7 8 9 10. A -4

11. Kawasan Perkotaan Inti adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya.

12. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.

13. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

14. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

15. Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

16. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

17. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan Kawasan Industri.

18. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

19. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau- pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).

20. Daerah A

20. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

21. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjangljalur dan/ atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika.

22. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana prasarana air minum.

23. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.

24. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

25. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

26. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat

TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. 27.Daerall

27. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air), bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).

28. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.

29. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, baik naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselataman dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.

30. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.

31. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.

32. Garis Pantai adalah garis pertemuan antara daratan dan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.

33. Pariwisata adalah berbagai macarn kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.

34. Wisata A REPLIBLIK INDONESIA

34. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata bawah laut.

35. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.

36. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang.

37. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.

38. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat

KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

39. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat

KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

40. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat

KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. 41.Koefisien

41. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat

KTB adalah penetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan.

42. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.

43. Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, danlatau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/ sekunder/ tersier dan pelabuhan internasional/ nasional.

44. Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

45. Jalan Bebas Hambatan adalah jalan yang ditetapkan dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan cara mengendalikan jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang jalan.

46. Prinsip Zero Delta Q adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.

47. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.

48. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan I atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang. 49.Pemerintah A REPUBLIK TNDONESIA

49. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

50. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

51. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.

52. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.

53. Bupati atau Walikota adalah Bupati Kendal, Bupati Demak, Bupati Semarang, Walikota Salatiga, Walikota Semarang, dan Bupati Grobogan. BAB II CAKUPAN KAWASAN PERKOTAAN KEDUNGSEPUR

PASAL 2

BAB II: CAKUPAN KAWASAN PERKOTAAN KEDUNGSEPUR
(1) Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran,
Salatiga, Semarang, dan Purwodadi yang selanjutnya
disebut Kawasan Perkotaan Kedungsepur merupakan
KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.
(21 Kawasan Perkotaan Kedungsepur yang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan Perkotaan Inti;
b. kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan
c.
sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Tengah,
yang membentuk Kawasan Metropolitan.
A

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN KAWASAN PERKOTAAN KEDUNGSEPUR
BLIK INDONESIA Pasal 3

(1) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf a berada di Kota Semarang. (21 Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. Kawasan Perkotaan Kendal, Kawasan Perkotaan Kaliwungu, Kawasan Perkotaan Weleri, Kawasan Perkotaan Boja, dan Kawasan Perkotaan Sukorejo di Kabupaten Kendal;

b. Kawasan Perkotaan Demak, Kawasan Perkotaan Sayung, dan Kawasan Perkotaan Mranggen di Kabupaten Demak; c. Kawasan Perkotaan Ungaran, Kawasan Perkotaan Bawen, dan Kawasan Perkotaan Ambarawa di Kabupaten Semarang;

d. Kawasan Perkotaan Salatiga di Kota Salatiga; dan

e. Kawasan Perkotaan Purwodadi dan Kawasan Perkotaan Gubug di Kabupaten Grobogan.

(3) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf a dan kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2) huruf b mencakup 85 (delapan puluh lima) kecamatan, terdiri atas:

a. seluruh wilayah Kabupaten Kendal yang mencakup 20 (dua puluh) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Plantungan, Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Pageruyung, Kecamatan Patean, Kecamatan Singorojo, Kecamatan Limbangan, Kecamatan Boja, Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kecamatan Brangsong, Kecamatan Pegandon, Kecamatan Ngampel, Kecamatan Gemuh, Kecamatan Ringinarum, Kecamatan Weleri, Kecamatan Rowosari, Kecamatan Kangkung, Kecamatan Cepiring, Kecamatan Patebon, dan Kecamatan Kendal; b.seluruh A - il -

b. seluruh 'wilayah Kabupaten Demak yang mencakup 14 (empat belas) wilayah kecamatan, rceliputi Kecamatan Mranggen, Kecamatan Karangawen. Kecamatan Guntur, Kecamatan Sayung, Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Bonang, Kecarnatan Demak, Kecamatan Wonosalam, Kecamatan Dempet, Kecamatan Gajah, Kecamatan Karangariyar, Kecamatan Ir4ijen, Kecamatan ltr/edung, dan Kecamat.an KebonagSrng;

c. seluruh wilayah Kabupaten Semarang yang mencakup L9 (sembilan belas) wilayah kecamatan, rneliputi Kecamatan Getasar^, Kecamaran T'engaran, Kecamatan Susukan, Kecamatan Kaliwungtr, Kecamatan Suruh, Kecamatan Pabelan, Kecamatan Tuntang, Kecamatan Banyubiru, Kecamatan Jambu, Kece-matan Sumowono, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bandungan, Kecamatan Bawen, Keca.matan Bringin, Kecamatan Bancak, Kecamatan Pringapus, Kecamatan Bergas, Kecamatan Ungararr Barat, dan Kecamatan Ungaran Timur;

d. seluruh wiial'ah Kota Salatiga yang mencakup 4 (empat) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Argomulyo, Kecamatan Tingkir, Kecamatan Sidomukti, dan Kecamatan Sidorejol

e. selunrh wilayah Kota Semarang yang mencakrrp 16 (enam belas) wilayah kecamatan, meliputi I{ecamatan Mijen, Kecamatan Gunungpati, Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Gajahmungkur, Kecamatan Semarang Selatan, Kecamatan Candisari. Kecamatan Tembalang, Kecamatan Pedurungan, Kecamatan Genuk, Kecamatan Gayamsari, Kecamatan Semarang Timur, Kecamatan Semarang Utara, Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Barat, liecetmatarr T\rgtr, dan Kecamatan Ngalivan; dan

f. sebagian REPUBLTK INDONESIA -t2- f. sebagian wilayah Kabupaten Grobogan yang rnencakup 12 (dua belas) wilayah kecamatan, mcliputi Kecam.atan KeCungjati, Kecamatan Penawangan, Kecamatan Purwodadi, Kecamat.an Godong, Kecamatan Gubug, Kecamata.n Tegowanu, Kecamatan Tanggungharjo, Kecamatan Toroh, Kecamatan I(arangrayung, Kecamatan Brati, Kecamatan Klambu, dan Kecamatan Grobogan. (41 Sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 121 hunrf c, melip urti: r1. sebelah barat. yaitu:

1. Pantai Rowosari, Kabupaten Kendal pada koordinat 1100 1'34" Bujur Timur - 60 54' 42" Linta ng Selatan ke arah utara pada koordinat ,090 59'55" Bujur Timur - 60 51' O2' Lintang Selatan; dan

2. Garis yaug rnc'rrghubungkan koordinat 1090 59' 55' Bujur Timur - 60 51' 02" Lintang Selatan kc a.rah utara pada koordinat 1090 58' 16" Bujur Timur - 60 42' 56" Lintang Seiatan; 1.r. sebelah utara, yaitu: 'I . Garis yang rnenghubungkan koordinat 1090 58' 16" Bu.lur Timur - 60 42' 56" Lintang Selatan; ke arah timur pada koordinat 1100 2' 8" Bujur Tirnur - 60 42' 3' Lintang Seiatan;

2. Galis yang menghubungkan koordinat 1100 2'8" Bujnr Tirnur - 60 42' 3" Lintang Selatan ke arah timur pada koordinat L 1.Ao 20' 22" Bujur Timur' - 60 4l'55" Lintang Selatan;

3. Garis yarrg rnenghubungkan koordirrat I 100 20' 22" Bujur Timtrr - 600 41' 55' Lintang Seiatan ke arah timur laut pa.da koordinat ilOo 25' 30" Rrrjur Timur - 600 33' 37' Lintang Selatan; dan

4. Garrs A

4. Garis yang menghubungkan koordinat 1100 25' 30" Bujur Timur - 60 33' 37" Lir-tang Selatsrn ke arah tenggara pada koord,inat 1100 34' 10" Bujur Timur - 60 38'59" Lintang Selatan; c. sebelah tirmrr, yaitu:

1. Garis ya.ng menghubungkan koordinat I 100 34' 10" Bujur Timur - 50 38' 59' Lintang Selatan ke aiah selatan pada koordinat 1iOo 34' 46" Bujur Timur - 60 42' 32" Lintang Selatan;

2. Garis yang menghubungkan koordinat 1100 34' 46" Bujur Timur - 60 42' 32" Lilrtang Selatan ke arah selatan pada koordinat 1100 1' 34" Bujur Timur - 60 54' 42" Lintang Selatan; dan

3. Pantai Wedung, Kabupaten Demak pada koordinat 1100 35' 46' Bujur Timur - 60 43' 33" Lintang Selatan; dan

d. sebelah selatan, yaitu garis yang menghubungkan sepanjang Garis Pantai sebelah utara Kabupaten Demak ke arah barat sepanjang Garis Pantai sebelah utara Kota Semarang sampai Pantai Rowosari, Kabupaten Kendal pada koordinat 1100 1' 34" Bujur Timur - 60 54' 42" Lintang Selatan.

(5) Cakupan wilayah Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 2 ayat (L), digambarkan dalam peta cakupan Kawasan Perkrrtaan Kedungsepur sebagaimana tercantum dalam Lampiran I ya.ng merupakan bagiarr tidak terpisahkan dari Pcraturan Presiden ini. BABIII BAB III PERAN DAN FIJNGSI RDNCANA TATA RU/I^NG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KEDUNGSEPUR

PASAL 4

BAB III: PERAN DAN FIJNGSI RDNCANA TATA RU/I^NG KAWASAN STRATEGIS
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan KeCr-rngseprrr
berperan sebagai alat:
a. operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah
Na.sional dan Rencana Zonasi Kawasan Arrtaru'ilayah;
serta
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program
pembangunan di Kawasan Perkotaan Kedun gseprrr.

PASAL 5

BAB III: PERAN DAN FIJNGSI RDNCANA TATA RU/I^NG KAWASAN STRATEGIS
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaarr Kedungsepur berfungsi sebagai pedoman un tuk:

a. penJrusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

b. pemanfaetan Ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

c. penvujudan keterpaduan, keterkaiian, dan keseimbangan perkembangarL antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

d. penetapan lokasi dan f"rngsi Ruang untuk investasi, kegiatan yang bernilai penting dan strategis nasional di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

e. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupate n /kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; f. pengetolaan l(awasan Perkotaan Kedungsepur;

g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan kawasan sekitanrya; dan

h. pemberian REFUBLIK INDONESIA pemtreriari a-rahan rencana Pola Rrrang r"rntuk Rerrcana Tata Ruatrg WilaSzatr Provinsi Jawa Tengah terkait Ruang laut. BAB IV TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PEI,'IATAAN RUANG KAWASAN STRATEGI S NASIONAL .IGWASAN PERKC,'I.AAN KEDUNGSEPU R Bagian Kesatu T\.rjuan Penataan ltuang

PASAL 6

BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PEI,'IATAAN RUANG KAWASAN | Bagian Kesatu - T\.rjuan Penataan ltuang
Penataan Ruang Ker.wasari Perkotaan Kedungseprrr
bertujuan untuk mewujr:dkarr Karvasarr Perkotaan sebagai
pusat kegiatan ekonomi berskala internasional berbasis:
a. perdogangar: barang dan/ atar"r jasa:
b. industri;
c. industri maritim dan jasa maritim;
d. Sumber Daya Kelautan; dan
e. Pariu'isata dan ekonomi kreatif,
dengan tetap memperhatikan lahan pertanian pangan
berkelanjutan dan daya dukung seita daya tampung
lingkungan hidup.
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang

PASAL 7

BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PEI,'IATAAN RUANG KAWASAN | Bagian Kedua - Kebijakan Penataan Ruang
Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagairntrna dimaksud dalam Pasal 6 benrpa: a.pengembangan h A

a. pengembangan dan pemantapan sistem kota secara hierarkis dan terintegrasi dalam bentuk perkotaan inti dan perkotaan di sekitarnya sesuai fungsi dan perannya;

b. pengembangan pusat pertumbuhan kelautan dan peningkatan keterpaduan kegiatan pemanfaatan ruang yang memperkuat keterkaitan antarkawasan;

c. pengembangan ekonomi berskala nasional dan internasional di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

d. pengembangan dan peningkatan sistem:

1. prasarana transportasi, energi, telekomunikasi dan sumber daya air;

2. prasarana dan sarana perkotaan yang terpadu, untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kegiatan permukiman, perdagangan barang dan/ atau jasa, industri, industri maritim dan jasa maritim, Sumber Daya Kelautan, Pariwisata dan ekonomi kreatif, dan kebutuhan Masyarakat, meningkatkan keterkaitan antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawa san Perkotaan di Sekitarnya, serta keterkaitan antarpusat pertumbuhan kelautan;

e. penetapan dan peningkatan fungsi, kuantitas, dan kualitas Kawasan Lindung dan RTH dengan memperhatikan upaya pencegahan bencana untuk mendukung pembangunan berkelanjutan; f. penetapan dan pemantapan Kawasan Budi Daya sesuai kapasitas daya duktrng dan daya tarnpung lingkungan dengan mempertimbangkan kearifan lokal;

g. pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Kelautarr yang berkelanjutan berbasis adaptasi dan mitigasi; dan

h. peningkatan koordinasi, sinkronisasi dan keterpaduan perlbangunan melalui kerjasama antardaerah, kemitraan oemangku kepentingan, dan penguatan peran Masyarakat. Bagian ELIK INDONESIA -t7- Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang

PASAL 8

BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PEI,'IATAAN RUANG KAWASAN | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a. mengembangkan Kota Semarang sebagai pusat
perdagangan barang dan/atau jasa, industri, dan
Pariwisata dan ekonomi kreatif berskala internasional,
nasional dan regional, serta mendorong Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya yang berada dalam Kawasan
Perkotaan Kedungsepur untuk mendukung kegiatan
Kawasan Perkotaan Inti;
b. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti
dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan
kawasan perdesaan untuk
mendorong
berkembangnya potensi sektor pertanian dan industri;
c. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti
dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk
mendorong berkembangnya sektor perdagangan
barang dan/atau jasa serta sektor industri;
d. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti
dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk
mendorong pengembangan kerjasama promosi
budaya, dan Pariwisata dan ekonomi kreatif
antarwilayah dalam Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
e. mempertahankan fungsi pusat kegiatan yang sudah
ada secara optimal;
f.
mengendalikan pusat kegiatan yang tidak sesuai
fungsi dan panduan rancang perkotaan; dan
g. mendorong berfungsinya pusat kegiatan baru di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur.

PASAL 9

BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PEI,'IATAAN RUANG KAWASAN | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b terdiri atas:
a. mengembangkan dan menetapkan pusat-pusat
pertumbuhan kelautan dan perikanan;
b. mengembangkan

b
c
mengembangkan dan mengefektifkan fungsi sentra
industri maritim dan jasa maritim, pengolahan hasil
perikanan, dan penggaraman;
menata peran Pelabuhan laut dalam mendorong
konektivitas antarkawasan, distribusi barang dan
jasa, pemerataan pertumbuhan, dan pengembangan
ekonomi wilayah pesisir;
meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan untuk
optimalisasi usaha perikanan tangkap; dan
menyelaraskan, menyerasikan, dan menyeimbangkan
antarpusat pertumbuhan kelautan.

PASAL 10

BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PEI,'IATAAN RUANG KAWASAN | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf c terdiri atas:
a. mendorong pengembangan sentra kawasan ekonomi
baru dalam bidang perdagangan barang dan/atau
jasa, pengolahan hasil produksi pertanian, industri,
industri maritim dan jasa maritim, Sumber Daya
Kelautan, dan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
b. mengembangkan dan meningkatkan kerjasama
peningkatan nilai tambah produksi, pemasaran, dan
pengemasan komoditas unggulan di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur;
c. meningkatkan dan memantapkan kerja sama promosi
peluang investasi di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
d. mengembangkan distribusi sektor industri baik di
dalam maupun di luar Kawasan Perkotaan
Kedungsepur; dan
e. memanfaatkan dan mengembangkan wilayah pesisir
dan perairan untuk kegiatan transportasi, industri,
Pariwisata dan ekonomi kreatif, dan perikanan secara
terpadu yang berbasis mitigasi bencana dan adaptasi
perubahan iklim global, serta memperhatikan
aksesibilitas masyarakat terutama nelayan kecil,
pembudi daya ikan kecil dan petambak garam kecil.
d
e

PASAL 11

BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PEI,'IATAAN RUANG KAWASAN | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
A PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA -t9- Pasal 11 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas:

a. mengembangkan keterpaduan sistem jaringan transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi baik ke dalam maupun ke luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

b. mengembangkan sistem transportasi angkutan umum massal melalui penetapan jalur bus komuter maupun jalur kereta api komuter;

c. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan sistem jaringan energi dengan memanfaatkan energi terbarukan dan tidak terbarukan;

d. mendorong pengembangan prasarana telekomunikasi antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;

e. meningkatkan kualitas jaringan prasarana sumber daya air, mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air, mempercepat konservasi sumber air, dan meningkatkan pengendalian daya nrsal< air; f. mengembangkan sistem pelayanan prasarana air bersih melalui SPAM regional di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

g. mengembangkan sistem jaringan drainase melalui normalisasi sungai yang terpadu dengan sistem pengamanan pantai di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

h. mengembangkan sistem pelayanan prasarana air limbah melalui pelayanan IPAL terpadu dengan menetapkan pusat pengolahan limbah di bagian utara dan selatan Kawasan Perkotaan Kedungsepur; i. mengembangkan sistem pelayanan prasarana persampahan melalui penetapan TPA terpadu di bagian utara dan selatan Kawasan Perkotaan Kedungsepur; A

j. mengembangkan J k I m n o p mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana pendukung industri untuk menjamin aksesibilitas kegiatan produksi, pengolahan, dan distribusi hasil kegiatan dari hulu ke hilir; meningkatkan keterpaduan pelayanan sistem prasarana perkotaan melalui kerjasama pengelolaan prasarana antarkabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; mengembangkan jaringan prasarana dan sarana Kelautan dan Perikanan secara efektif; menata dan mengalokasikan Alur Pelayaran yang aman dengan memperhatikan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudi daya ikan kecil; meningkatkan efektifitas keamanan Alur Pelayaran dan perlintasan dengan memperhatikan pelindungan lingkungan laut; menata, mengembangkan dan mengatur alur dan konstruksi jaringan pipa dan/atau kabel bawah laut; dan mengembangkan sistem pengawasan, pengamanan, dan perawatan pipa dan/atau kabel bawah laut.

PASAL 12

BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PEI,'IATAAN RUANG KAWASAN | bagian utara dan selatan Kawasan Perkotaan - Kedungsepur;
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf e terdiri atas:
a. menetapkan dan memantapkan Kawasan Lindung;
b. mengembalikan fungsi Kawasan Lindung bagi
kawasan-kawasan lindung yang telah beralih fungsi
menjadi Kawasan Budi Daya dengan merehabilitasi
dan merevitalisasi Kawasan Lindung dari kerusakan
fungsi lindung;
c.
mengendalikan secara ketat kegiatan pembangunan di
Kawasan Budi Daya yang berbatasan dengan kawasan
yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Lindung;
d.mencegah
A

-2t-
d. mencegah terjadinya alih fungsi lahan Kawasan
Lindung dengan tetap mempertahankan fungsi
lindungnya;
e. menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan
fungsi lingkungan berbasis WS dan DAS;
f.
menerapkan persyaratan pembangunan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menetapkan dan memantapkan RTH paling sedikit
30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan
Kedungsepur; dan
h. melaksanakan pembangunan konstruksi yang dapat
mencegah dan menanggulangi bencana kenaikan
paras muka air laut/rob yang berada di pantai utara
Kawasan Perkotaan Kedungsepur.

PASAL 13

BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PEI,'IATAAN RUANG KAWASAN | bagian utara dan selatan Kawasan Perkotaan - Kedungsepur;
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf f terdiri atas:
a. menetapkan dan memantapkan lokasi dan kegiatan
budi daya di Kawasan Perkotaan Kedungsepur yang
meliputi permukiman, pemerintahan, perdagangan
barang dan/atau jasa, pendidikan, industri,
Pariwisata dan ekonomi kreatif, pertahanan dan
keamanan negara, pertanian, dan hutan produksi
dengan mempertimbangkan faktor ekonomi, sosial,
budaya dan lingkungan;
b. mengembangkan kegiatan perkotaan yang meliputi
permukiman, perdagangan barang dan/atau jasa,
serta industri secara terpadu sesuai daya dukung dan
daya tampung lingkungan;
c. mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara vertikal
dan kompak di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
d. mempertahankan dan merehabilitasi lahan pertanian
pangan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan
fungsi daya dukung lingkungan;
e. mengendalikan kegiatan pemanfaatan lahan yang
cenderung dapat mengganggu kegiatan lahan
pertanian pangan berkelanjutan;
f. mengembangkan

f.
mengembangkan dan mengelola prasarana waduk,
embung, dan jaringan irigasi;
g. mendorong Pemerintah Daerah kabupaten/kota di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur untuk menetapkan
lahan pertanian pangan berkelanjutan;
h. mengembangkan kegiatan industri yang memiliki
keterkaitan dengan sumber bahan baku di Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya dan keterkaitan dengan pasar
di dalam dan di luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
dan
i.
mempertahankan Kawasan Budi Daya hutan produksi
yang ada untuk menjaga fungsi hidro-orologis dan
hidrogeologis daerah tangkapan air.

PASAL 14

BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PEI,'IATAAN RUANG KAWASAN | bagian utara dan selatan Kawasan Perkotaan - Kedungsepur;
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf g terdiri atas:
a. mengembangkan dan mendayagunakan Sumber Daya
Kelautan secara efektif, efisien dan berkelanjutan;
b. mengembangkan jasa-jasa kelautan;
c. memulihkan dan merehabilitasi terhadap kawasan
dan/atau ekosistem yang mengalami kerusakan atau
penurunan fungsi ekologis;
d. meningkatkan ketahanan di wilayah pesisir melalui
mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim;
e. melakukan penanggulangan dan mengendalikan
pencemaran di pesisir dan laut;
f.
meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan
Sumber Daya Kelautan; dan
g. mengendalikan pengembangan bangunan dalam zona
yang direncanakan di Perairan Pesisir.

PASAL 15

BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PEI,'IATAAN RUANG KAWASAN | bagian utara dan selatan Kawasan Perkotaan - Kedungsepur;
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf h terdiri atas:
a. mengembangkan

a
mengembangkan lembaga kerjasama antardaerah
yang berfungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi
kerjasama, dan kemitraan dalam pemanfaatan ruang
dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan
Kedungsepur;
meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi
pembangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/ kota; dan
mendorong penguatan peran Masyarakat dalam
proses perencanaan, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang perkotaan.
b
c
BAB V
RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN
PERKOTAAN KEDUNGSEPUR
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 16

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan
untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan,
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi
Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya.
(21 Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penunjang
dan penggerak kegiatan sosial ekonomi Masyarakat
yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud
ayat (l) terdiri atas:
a. rencana sistem pusat permukiman; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana.

Bagian

-24
Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Permukiman

PASAL 17

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Kedua - Rencana Sistem Pusat Permukiman
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti;
b. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
dan
c. pusat pertumbuhan kelautan.
Paragraf 1
Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti

PASAL 18

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Kedua - Rencana Sistem Pusat Permukiman
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a
ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dan
pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya.
(21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota
Semarang, meliputi:
a. pusat pemerintahan provinsi;
b. pusat pemerintahan kota;
c. pusat perdagangan barang dan/ atau jasa skala
internasional, nasional, dan regional;
d. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
e. pusat pelayanan olahraga skala internasional,
nasional, dan regional;
f.
pusat pelayanan kesehatan skala internasional,
nasional, dan regional;
g. pusat
A

g. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
h. pusat pelayanan transportasi laut nasional;
i.
pusat pelayanan transportasi udara internasional
dan nasional;
j.
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
k.
pusat kegiatan industri;
1. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
m. pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra
industri maritim; dan
n. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial
budaya.
Paragraf 2
Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya

PASAL 19

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Kedua - Rencana Sistem Pusat Permukiman
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b
ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan
Kawasan Perkotaan Inti.
(21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitamya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kawasan Perkotaan Kendal di Kabupaten Kendal,
terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi
kreatif;
4. pusat kegiatan pertanian;
5. pusat

b
5. pusat kegiatan perdagangan barang
dan/atau jasa; dan
6. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara.
Kawasan Perkotaan Kaliwungu di Kabupaten
Kendal, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat kegiatan perdagangan barang
dan/atau jasa; dan
4. pusat kegiatan pertanian.
Kawasan Perkotaan Weleri di Kabupaten Kendal,
terdiri atas:
1. pusat pertahanan dan keamanan negara;
2. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;
3. pusat kegiatan perikanan; dan
4. pusat kegiatan pertanian.
Kawasan Perkotaan Boja di Kabupaten Kendal,
terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;
2. pusat kegiatan pertanian; dan
3. pusat kegiatan industri.
Kawasan Perkotaan Sukorejo di Kabupaten
Kendal, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional; dan
2. pusat kegiatan pertanian.
f.Kawasan
c
d
e
A

f.
Kawasan Perkotaan Demak di Kabupaten Demak,
terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa;
3. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
berupa sentra kegiatan usaha pergaraman;
4. pusat kegiatan pertanian;
5. pusat kegiatan industri;
6. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi
kreatif; dan
7. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara.
Kawasan Perkotaan Mranggen di Kabupaten
Demak, terdiri atas:
1. pusat kegiatan industri; dan
2. pusat kegiatan pertanian.
Kawasan Perkotaan Sayung di Kabupaten Demak,
terdiri atas:
1. pusat kegiatan industri;
2. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
berupa sentra kegiatan perikanan tangkap
dan/atau perikanan budi daya; dan
3. pusat kegiatan pertanian.
Kawasan Perkotaan Ungaran di Kabupaten
Semarang, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat kegiatan pertanian;
4. pusat kegiatan perdagangan barang
dan/atau jasa regional; dan
h
1
5. pusat

5. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi
kreatif.
j.
Kawasan Perkotaan Ambarawa di Kabupaten
Semarang, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
2. pusat perdagangan barang dan/ atau jasa
skala regional;
3. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
4. pusat kegiatan pertanian;
5. pusat kegiatan perikanan; dan
6. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi
kreatif.
k. Kawasan Perkotaan Bawen di Kabupaten
Semarang, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;
2. pusat kegiatan perdagangan barang
dan/ atau jasa;
3. pusat kegiatan industri;
4. pusat kegiatan pertanian; dan
5. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi
kreatif.
1. Kawasan Perkotaan Salatiga di Kota Salatiga,
terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
2. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
3. pusat kegiatan perdagangan barang
dan/ atau jasa;
4. pusat kegiatan kesehatan; dan
5. pusat pelayanan pendidikan tinggi.
A
m. Kawasan

m
n

Kawasan Perkotaan Purwodadi di lz,abupaten
Grobogan, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;
2. pusat kegiatan perdagangan barang
dan/atau jasa;
3. pusat kegiatan industri;
4. pusat kegiatan pertanian; dan
5. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara.
Kawasan Perkotaan Gubug di Kabupaten
Grobogan, terdiri atas:
1. pusat kegiatan industri; dan
2. pusat kegiatan pertanian.
Paragraf 3
Pusat Pertumbuhan Kelautan

PASAL 20

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Kedua - Rencana Sistem Pusat Permukiman
(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf c terdiri atas:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau
perikanan budi daya; dan
b. sentra kegiatan usaha pergaraman.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf b meliputi sentra industri maritim.
(41 Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) Luruf a L'erada di Kecamatan Bonang pada
Kabupaterr Dernak.
(5) Sentra..,
A

(5) Sentra kegiatan usaha pergaraman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b berada di Kecamatan
Wedung dan Kecamatan Karangtengah pada
Kabupaten Demak.
(6) Sentra industri maritim sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berada di Kecamatan Semarang Utara pada
Kota Semarang.
Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana

PASAL 21

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi;
c. sistemjaringantelekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana perkotaan.
Paragraf 1
Sistem Jaringan Transportasi

PASAL 22

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf a ditetapkan dalam rangka
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi
sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
(21 Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan
sarana transportasi massal antarwilayah.
(3) Sistem

(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a.
sistem jaringan transportasi darat;
b. sistemjaringanperkeretaapian;
c.
sistem jaringan transportasi laut; dan
d. sistem jaringan transportasi udara.
(4) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan; dan
b.
sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan
penyeberangan.
(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. lalu lintas dan angkutan jalan.
(6) Sistem jaringan transportasi sungai dan
penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b terdiri atas:
a. jaringan transportasi sungai; dan
b. jaringan transportasi penyeberangan.
(71 Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
(8) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. tatanankepelabuhanannasional;
b. tatanan kepelabuhanan perikanan; dan
c. Alur Pelayaran di laut.
(9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.

PASAL 23

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Pasal 23
Sistem Jaringan jalan sebagaimana dimaksud
Pasal 22 ayat (5) huruf a terdiri atas:
a. Jaringan Jalan Arteri Primer;
b. Jaringan Jalan Kolektor Primer; dan
c. Jalan Bebas Hambatan.
dalam

PASAL 24

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf a meliputi:
a. Batas Kabupaten Batang-Kota Kendal-Batas Kota
Semarang;
b. Jalan Lingkar Weleri;
c. Jalan Lingkar Kaliwungu;
d. Jalan Arteri Utara;
e. Batas Kota Semarang-Batas Kota Demak;
f.
Jalan Bg Pass Demak (Jalan Lingkar Demak);
g. Batas Kota Semarang-Batas Kabupaten Demak-Batas
Kabupaten Kudus;
h. Kota Semarang-Batas Kota Semarang/Ungaran-
Bawen;
i.
Bawen-KotaSalatiga-BatasKabupatenBoyolali;
j.
Jalan Lingkar Ambarawa;
k. Jalan Lingkar Salatiga; dan
1. Bawen-BatasKabupatenTemanggung.

PASAL 25

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 huruf b meliputi:
a. Magelang (perbatasan Kedungsepur)-Ngablak-
Salatiga;
b. Pati
A

b. Pati (perbatasan Kedungsepur)-Purwodadi;
c. Surakarta (perbatasan Kedungsepur)-Geyer-
Purwodadi-Grobogan-Batas Pati
(perbatasan
Kedungsepur);
d. Bawang (perbatasan Kedungsepur)-Batas Batang-
Sukorejo-Boj a- Cangkiran-Ungaran ;
e. Weleri-Sukorejo;
f.
Jalan Lingkar Kedungsepur;
g. Trengguli-BatasJepara;
h. Semarang-Mranggen-Karangawen-Gubug-Godong-
Purwodadi-Wirosari-Blora (perbatasan Kedungsepur);
i.
Jalan akses Kawasan Ekonomi Khusus Kendal; dan
j.
Jalan akses Pantura Kendal-Kawasan Peruntukan
Industri Patebon.

PASAL 26

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf c meliputi:
a. Jalan Bebas Hambatan antarkota ditetapkan di:
1. Jalan Bebas Hambatan Semarang-Batang
(perbatasan Kedungsepur);
2. Jalan Bebas Hambatan Semarang-Solo
(perbatasan Kedungsepur);
3. Jalan Bebas Hambatan Semarang-Demak;
4. Jalan Bebas Hambatan Yoryakarta-Bawen;
5. Jalan Bebas Hambatan Demak-Tuban; dan
6. Jalan Bebas Hambatan Semarang Harbour
(Semarang-Kendal).
b. Jalan Bebas Hambatan dalam kota ditetapkan di Jalan
Bebas hambatan Semarang Seksi A, Seksi B, dan
Seksi C.

PASAL 27

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Pasal 27
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam
rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan
angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan
terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong
perekonomian nasional dan kesejahteraan Masyarakat.
(21 Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi.
a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b. terminal; dan
c.
fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.

PASAL 28

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayal (21
huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan
potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan,
keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas,
dan mendukung kebutuhan angkutan massal.
(2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur terdiri atas:
a. koridor 1 menghubungkan Weleri (simpul)-
Kendal-Kaliwungu-Semarang (simpul) ;
b. koridor 2 menghubungkan Semarang (simpul)-
Demak (simpul);
c. koridor 3 menghubungkan Semarang (simpul)-
Ungaran-Boja (simpul);
d. koridor 4 menghubungkan Semarang (simpul)-
Bawen (simpul);
e. koridor 4 menghubungkan Ungaran (simpul)-
Salatiga (simpul);
f.
koridor 5 menghubungkan Demak (simpul)-
Godong-Purwodadi (simpul) ;
g. koridor 6 menghubungkan Semarang (simpul)-
Brumbung-Gubug-Godong (simpul) ;
h. koridor
A

h. koridor 7 menghubungkan Weleri (simpul)-
Sukorejo-Boja (simpul) ; dan
i.
koridor 8 menghubungkan pusat-pusat kegiatan
di dalam Kawasan Perkotaan Inti.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Lajur, jalur, atau. jalan khusus angkutan massal di
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan
Kawasan Perkotaan Inti dengan pengembangan sistem
transit pada jaringan angkutan umum massal.

PASAL 29

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (21 huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang
kelancaran pergerakan orang dan/atau barang serta
keterpaduan intramoda dan antarmoda.
(2\ Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi terminal penumpang dan terminal barang.
(3) Terminal penumpang berfungsi melayani keterpaduan
terminal dengan pusat kegiatan dan moda transportasi
lainnya.
(41 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi
melayani kendaraan umum untuk angkutan
antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota
dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan
perdesaan meliputi:
1. Terminal Demak di Kecamatan Wonosalam
pada Kabupaten Demak;
2. Terminal Bawen di Kecamatan Bawen pada
Kabupaten Semarang;
3. Terminal Tingkir di Kecamatan Tingkir pada
Kota Salatiga; dan
4. Terminal Mangkang di Kecamatan Tugu pada
Kota Semarang.
b. terminal

b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi
melayani kendaraan umum untuk angkutan
antarkota dalam provinsi, angkutan kota,
dan/ atau angkutan perdesaan meliputi:
1. Terminal Sukorejo di Kecamatan Sukorejo
pada Kabupaten Kendal;
2. Terminal Ungaran di Kecamatan Ungaran
Barat dan Terminal Klepu di Kecamatan
Bergas pada Kabupaten Semarang;
3. Terminal Terboyo di Kecamatan Genuk dan
Terminal Penggaron di
Kecamatan
Pedurungan pada Kota Semarang; dan
4. Terminal Purwodadi di
Kecamatan
Purwodadi pada Kabupaten Grobogan.
(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21
terdiri atas:
a. terminal barang di Kecamatan Sayung pada
Kabupaten Demak;
b. terminal barang di Kecamatan Bawen, Kecamatan
Tengaran, Kecamatan Bergas, Kecamatan
Tuntang, dan Kecamatan Jambu pada Kabupaten
Semarang;
c. terminal barang di Kecamatan Argomulyo dan
Kecamatan Tingkir pada Kota Salatiga;
d. terminal barang di Kecamatan Semarang Utara
pada Kota Semarang; dan
e. terminal barang di Kecamatan Godong,
Kecamatan Purwodadi, dan Kecamatan Wirosari
pada Kabupaten Grobogan.
(6) Terminal barang selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 30

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c
ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 31

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
REPLIBLIK INDONESIA Pasal 31

(1) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) huruf a di Kawasan Perkotaan Kedungsepur dikembangkan untuk kegiatan transportasi air dan Pariwisata air yang menghubungkan kawasan tepian sungai dengan pesisir. (21 Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pelabuhan sungai; dan

b. Alur Pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.

(3) Pelabuhan sungai di Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Alur Pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai di Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di Sungai Kaligarang pada Kota Semarang.

PASAL 32

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) huruf b dikembangkan untuk melayani pergerakan keluar masuk arus penumpang dan kendaraan antara Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan pusat permukiman di pulau/ kepulauan lainnya dan pusat kegiatan Pariwisata bahari di pulau-pulau kecil lainnya. (21 Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pelabuhan penyeberangan; dan

b. lintas angkutan penyeberangan.

(3) Pelabuhan REP]JBLIK INDONESIA

(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Pelabuhan Kendal di Kecamatan Kaliwungu pada Kabupaten Kendal.

(4) Lintas angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan di Kabupaten Kendal ke luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur.

PASAL 33

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (7) huruf a ditetapkan dalam
rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem
jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Jawa, dan
Provinsi Jawa Tengah.
(21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api umum; dan
b. jaringan jalur kereta api khusus
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan
b. jaringan jalur kereta api perkotaan.
(41 Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a yang menghubungkan
Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan Kawasan
diluar Kawasan Perkotaan Kedungsepur terdiri atas:
a. jalur utara menghubungkan Semarang-Jakarta,
Semarang-Surabaya, Semarang-Bojonegoro dan
Semarang-Bandung;
b. jalur utara-selatan menghubungkan Semarang-
Yograkarta;
c. jalur tengah menghubungkan Semarang-Solo;
dan
d.jalur

d. jalur kereta api cepat/ semi cepat yang
menghubungkan Jakarta- Surabaya.
(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dalam bentuk moda
angkutan massal berbasis rel di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur terdiri atas:
a. jalur kereta api Weleri-Kendal-Kaliwungu-
Semarang;
b. jalur kereta api Semarang-Demak-Godong-
Purwodadi-Gambringan ;
c. jalur kereta api Semarang-Brumbung-Gubug-
Gambringan;
d. jalur kereta api Brumbung-Kedungiati-Tuntang-
Ambarawa-Jambu;
e. jalur angkutan massal berbasis rel Kota
Semarang- Bandara Ahmad Yani; dan
f. Jalur angkutan massal berbasis rel yang
menghubungkan antarpusat kegiatan di Kawasan
Perkotaan Inti.
(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat dikembangkan di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur untuk mewujudkan
konektivitas antarpusat kegiatan di dalam Kawasan
Perkotaan Inti, serta antara Kawasan Perkotaan Inti
dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya diatur sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi jalur kereta
api barang.
(8) Jalur kereta api barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 terdiri atas:
a. jalur kereta api Pelabuhan Tanjung Emas-Kendal
Seaport/Terminal Kendal; dan
b. jalur
A

b. jalur kereta api Semarang Tawang-Pelabuhan
Tanjung Emas.
(9) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) secara lebih lanjut diatur
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 34

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayal (71 huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada setiap pengguna transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain. (21 Stasiun kereta api berfungsi melayani keterpaduan stasiun dengan pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda transportasi lainnya.

(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. stasiun kereta api antarkota; dan

b. stasiun kereta api perkotaan.

(4) Stasiun kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. Stasiun Weleri di Kecamatan Weleri pada Kabupaten Kendal; dan

b. Stasiun Semarang Tawang dan Stasiun Semarang Poncol di Kecamatan Semarang Utara pada Kota Semarang.

(5) Stasiun kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:

a. Stasiun Weleri di Kecamatan Weleri, Stasiun Kalibodri di Kecamatan Pegandon, Stasiun Kaliwungu di Kecamatan Kaliwungu, dan Stasiun Kendal di Kecamatan Kendal pada Kabupaten Kendal; b.Stasiun BLIK INDONESIA -4L-

b. Stasiun Sayung di Kecamatan Sayung, Stasiun Brumbung di Kecamatan Mranggen, Stasiun Karangawen di Kecamatan Karangawen, Stasiun Buyaran di Kecamatan Karangtengah, dan Stasiun Demak di Kecamatan Demak pada Kabupaten Demak;

c. Stasiun Bringin di Kecamatan Bringin, Stasiun Tuntang di Kecamatan Tuntang, Stasiun Ambarawa di Kecamatan Ambarawa, Stasiun Jambu dan Stasiun Bedono di Kecamatan Jambu pada Kabupaten Semarang;

d. Stasiun Mangkang dan Stasiun Jerakah di Kecamatan Tugu, Stasiun Semarang Poncol dan Stasiun Semarang Tawang di Kecamatan Semarang Utara, Stasiun Semarang Gudang di Kecamatan Semarang Timur, Stasiun Alastuwa dan Stasiun Genuk di Kecamatan Genuk pada Kota Semarang;

e. Stasiun Godong di Kecamatan Godong, Stasiun Gubug di Kecamatan Gubug, Stasiun Karangjati di Kecamatan Karangrayung, Stasiun Ngrombo dan Stasiun Gambringan di Kecamatan Toroh, Stasiun Tanggung di Kecamatan Tanggungharjo, Stasiun Kedungjati di Kecamatan Kedungiati, dan Stasiun Purwodadi di Kecamatan Purwodadi pada Kabupaten Grobogan; f. Stasiun angkutan massal berbasis rel yang menghubungkan antarpusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti; dan

g. Revitalisasi dan peningkatan stasiun lama untuk rencana pengoperasian kereta komuter dan antarkota meliputi Stasiun Demak.

(6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur untuk mewujudkan konektivitas antarpusat kegiatan di dalam Kawasan Perkotaan Inti, serta antara Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Stasiun

(7) Stasirrn kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) drarahkan untuk dikembangkarr dengan konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Tran sit (Transit Oriented Deuelopmentl dengan tipologi kawasan pengembangan berorientasi transit kota.

PASAL 35

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (7) huruf c dapat dikembangkan dan diatur
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 36

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) huruf a merupakan
suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran,
fungsi, jenis, hierarki Pelabuhan, Rencana Induk
Pelabuhan Nasional, dan lokasi Pelabuhan serta
keterpaduan intra dan antarmoda serta keterpaduan
dengan sektor lainnya.
(21 Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa Pelabuhan laut yang
merupakan Pelabuhan utama.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dirnaksud pada
ayat (21 berupa Pelabuhan Tanjung Emas di
Kecamatan Semarang Utara pada Kota Semarang
menjadi satu sistem dengan Terminal multipurpose
Kendal di Kecamatan Kaliwungu. pada Kabupaten
Kendal.

PASAL 37

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Talanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 22 ayat huruf b merupakan sistem kepelabuhanan perikanan secara nasional yang mencerminkan perencanaan kepelabuhanan perikanan berdasarkan ka.wasan ekonomi, geografis, dan keunggulan kornparatif wilayah, serta kondisi alam;

(2) Tatanan PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.

(3) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:

a. Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar; dan

b. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring.

(4) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai penyedia produk primer.

(5) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayal (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang wilayah provinsi.

(6) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai fasilitasi pemasaran secara regional. (71 Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di:

a. Pelabuhan Perikanan Tawang dan Pelabuhan Perikanan Sendang Sikucing di Kecamatan Rowosari dan Pelabuhan Perikanan Bandengan di Kecamatan Kendal pada Kabupaten Kendal;

b. Pelabuhan Perikanan Morodemak di Kecamatan Bonang dan Pelabuhan Perikanan Wedung di Kecamatan Wedung pada Kabupaten Demak; dan c. Pelabuhan Perikanan Tambaklorok di Kecamatan Semarang Utara pada Kota Semarang.

PASAL 38

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
44.-
Pasal 38
(1) Selain tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) huruf a dan tatarran
kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (8) huruf b dapat dibangun
Pelabuhan lain meliputi:
a. pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Laut; dan
b. terminal khusus.
(2) Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b adalah terminal yang terletak di luar Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari
Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai
usaha pokoknya yang ditetapkan di Kecamatan
Patebon pada Kabupaten Kendal.
(3) Pelabuhan selain yanq dimaksud pada ayat (11 diatur
sesuai ketentuarr per aturarr perundang-unciarigan.

PASAL 39

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Alur P. elayaran di laut sebagarmana dimaksud clalam
Pasal 22 a5,at (8) huruf c terdiri atas:
a. Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
b. Alur Pelayaran masuk Pelabuhan.
(2) Alur Pelayaran umurn dan perlintasern serta Alur
Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dinraksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 40

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (9) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan. fungsi bandai" udara untuk: a menunjang kcl6nearan, keamanan dan ketertiban arrrs lalu lintas pesav'at udara penumpang, kargo dan/ata u pos keselarnatan penerbangan;

b. tempat A PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA

b. tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda; dan c. mendorong perekonomian nasional dan daerah. (21 Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. bandar udara umum yaitu Bandar Udara Internasional Ahmad Yani di Kecamatan Semarang Barat pada Kota Semarang yang berfungsi sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer untuk pelayanan pesawat udara dengan rute penerbangan dalam negeri dan luar negeri, serta berfungsi sebagai pangkalan udara angkatan darat; dan

b. bandar udara khusus diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 41

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (9) huruf b digunakan
untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka
menjamin keselamatan penerbangan.
(21 Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang udara yang dipergunakan langsung untuk
kegiatan bandar udara;
b. ruang udara di sekitar bandar udara yang
dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
c. ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur
penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan bersama untuk
kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragral 2

Paragraf 2
Sistem Jaringan Energi

PASAL 42

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan menyediakan akses berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa datang. (21 Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi pada sistem interkoneksi Pulau Jawa-Bali meliputi:

a. jaringan pipa transmisi gas bumi;

b. infrastruktur jaringan gas kota; c. pembangkitan tenaga listrik; dan

d. jaringan transmisi tenaga listrik.

(3) Jaringan pipa transmisi gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. jaringan pipa transmisi gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan, dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju kawasan perkotaan nasional dalam mendukung sistem pasokan energi nasional terdiri atas:

1. jaringan pipa transmisi gas bumi Semarang- Cirebon;

2. jaringan pipa transmisi gas bumi Semarang- Gresik; dan

3. jaringan pipa transmisi gas bumi Kalimantan Timur-Semarang.

b. fasilitas penyimpanan berupa depo minyak bumi terdiri atas Depo Bahan Bakar Minyak Darat Pengapon dan Depo Bahan Bakar Minyak Darat Merak Rejo; dan c.Jarmgan A REPIJBLIK INDONESIA jaringan pipa gas bumi terdiri atas:

1. Cepu-Rembang-Pengapon-Semarang;

2. Cirebon-Semarang;

3. Semarang-KalimantanTimur;

4. Semarang-Kepodang;

5. Semarang-Kendal;

6. Semarang-Gresik; dan

7. Blora-Grobogan-Demak-Semarang.

(4) Jaringan pipa transmisi gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Infrastruktur Jaringan Gas Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikembangkan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:

a. Pembangkitan Listrik Tenaga Air di Kecamatan Singorojo dan Kecamatan Plantungan pada Kabupaten Kendal;

b. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas/Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap di Kecamatan Patebon pada Kabupaten Kendal;

c. Pembangkitan Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kecamatan Kangkung pada Kabupaten Kendal;

d. Pembangkitan Listrik Tenaga Sampah di Kecamatan Kaliwungu Selatan dan Kecamatan Pageruyrrng pada Kabupaten Kendal;

e. Pembangkitan Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kecamatan Plantungan, Kecamatan Pageruyung, dan Kecamatan Limbangan pada Kabupaten Kendal; f. Pembangkitan Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) berupa pengembangan panas bumi gunung Ungaran pada Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang; g.Pembangkitan c

g. Pembangkitan Listrik Tenaga Air Jelok dan Pembangkitan Listrik Tenaga Air Timo di Kecamatan Tuntang pada Kabupaten Semarang;

h. Pembangkitan Listrik Tenaga Panas Bumi Ungaran di Kecamatan Sumowono pada Kabupaten Semarang; i. Pembangkitan Listrik Tenaga Panas Bumi Candi Umbul-Telomoyo di Kecamatan Banyubiru pada Kabupaten Semarang; j. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas dan Uap Tambak Lorok di Kecamatan Semarang Utara pada Kota Semarang; k. Pembangkitan Listrik Tenaga Sampah Jatibarang di Kecamatan Mijen pada Kota Semarang; dan L Pembangkitan Listrik Tenaga Surya dan Pembangkitan Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kawasan Perkotaan Kedungsepur ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (71 Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi;

b. Saluran Udara Tegangan Tinggi; dan c. sebaran Gardu Induk.

(8) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a ditetapkan di:

a. jalur utara yang menghubungkan Batang-Kendal- Semarang-Grobogan-Cepu dan Semarang- Demak-Kudus; dan

b. jalur selatan yang menghubungkan Gardu Induk 500 kV Pedan-Ungaran-Mandirancan.

(9) Saluran Udara Tegangan Tingg sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b ditetapkan membentang antar kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur.

(10) Sebaran Gardu Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (71 huruf c meliputi:

a. Gardu A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

a. Gardu Induk dengan kapasitas 500/150 kV yang ditetapkan di Kecamatan Ungaran Barat pada Kabupaten Semarang; dan

b. Gardu Induk dengan kapasitas 150 kV yang ditetapkan tersebar di:

1. Kecamatan Weleri, Kecamatan Kaliwungu pada Kabupaten Kendal;

2. Kecamatan Mranggen, Kecamatan Sayung pada Kabupaten Demak;

3. Kecamatan Ungaran Barat, Kecamatan Bawen, Kecamatan Tuntang pada Kabupaten Semarang;

4. Kecamatan Sidorejo pada Kota Salatiga;

5. Kecamatan T\rgu, Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Semarang Selatan, Kecamatan Ngaliyan, Kecamatan Semarang Barat pada Kota Semarang; dan

6. Kecamatan Purwodadi, dan Kecamatan Tanggungharjo pada Kabupaten Grobogan. ( 1 I ) Pembangkitan tenaga listrik dan jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dan huruf d dapat dikembangkan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur dan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(12) Sistem jaringan energi lainnya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Sistem Jaringan Telekomunikasi

PASAL 43

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi.

(2) Sistem REPIJBLIK INDONES]A l2l Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. jaringan tetap; dan

b. jaringan bergerak.

(3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a meliputi:

a. Sentral Telepon Otomat (STO); dan

b. kabel bawah laut. (41 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilayani oleh STO, meliputi: a. STO di Kabupaten Kendal;

b. STO di Kabupaten Demak; c. STO di Kabupaten Semarang; d. STO di Kota Salatiga; e. STO di Kota Semarang; dan f. STO di Kabupaten Grobogan.

(5) Kabel bawah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Kendal.

(6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayal (2) huruf b terdiri atas:

a. jaringanteresterial;

b. jaringan satelit; dan

c. jaringan selular. (71 Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilayani oleh menara Base Transceiver Station telekomunikasi yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Sistem Jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dikembangkan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur dan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan ruang udara.

(10) Ruang

(10) Ruang udara untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai ketentuan peraturan penrndang-undangan. Paragraf 4 Sistem Jaringan Sumber Daya Air

PASAL 44

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d ditetapkan untuk menjamin tetap berlangsungnya penyediaan air tanah, konservasi air dan tanah, serta penanggulangan banjir dan kenaikan paras muka air laut/rob. (21 Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. sumber air; dan

b. prasarana sumber daya air.

(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:

a. sumber air permukaan; dan

b. sumber air tanah dalam CAT.

(4) Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. sumber air berupa mata air terdiri atas:

1. mata air di Kecamatan Boja, Kecamatan Limbangan, Kecamatan Plantungan dan Kecamatan Singorojo pada Kabupaten Kendal;

2. mata air di Kecamatan Mranggen, Kecamatan Karangawen, dan Kecamatan Karanganyar pada Kabupaten Demak;

3. mata air di Kecamatan Ungaran, Kecamatan Jambu, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bandungan, Kecamatan Banyubiru, Kecamatan Tuntang, Kecamatan Tengaran, kecamatan Getasan pada Kabupaten Semarang;

4. mata PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

4. mata air di Kecamatan Sidomukti, Kecamatan Argomulyo, Kecamatan Tingkir dan Kecamatan Sidorejo pada Kota Salatiga;

5. mata air di Kecamatan Tembalang, Kecamatan Gunungpati, Kecamatan Bany'umanik, Kecamatan Ngaliyan, dan Kecamatan Mijen pada Kota Semarang; dan

6. mata air di Kecamatan Tanggungharjo, Kecamatan Gubug, Kecamatan Kedungjati, Kecamatan Karangrayung, Kecamatan Brati, Kecamatan K1ambu, Kecamatan Grobogan dan kecamatan Toroh pada Kabupaten Grobogan.

b. sumber air berupa air permukaan pada sungai terdiri atas: 1 . WS Strategis Nasional Jratun Seluna meliputi DAS Plumbon, DAS Bringin, DAS Karanganyar, DAS Garang, DAS Babon, DAS Dolok, DAS Jragung, DAS Silamdak, DAS Tuntang, DAS Lobener, DAS Serang, DAS Lempongsari, DAS Bajak, dan DAS Satu; dan

2. WS Bodri Kuto meliputi DAS Bodri, DAS Blorong, DAS Kuto, DAS Damar, DAS Bulanan, DAS Blukar, DAS Buntu, DAS Kendal, dan DAS Glagahwaridin. c. sumber air berupa air permukaan pada danau, embung atau waduk terdiri atas:

1. Embung Triharjo dan Embung Sojomerto di Kecamatan Gemuh dan Embung Kedungasri di Kecamatan Ringinarum pada Kabupaten Kendal;

2. Waduk Kedungsuren di Kecamatan Kaliwungu Selatan dan Waduk Bodri di Kecamatan Singorojo pada Kabupaten Kendal;

3. Waduk REPIJBLIK INDONESlA

3. Waduk Dolok di Kecamatan Mranggen pada Kabupaten Demak dan Kecamatan Ungaran Timur pada Kabupaten Semarang;

4. Danau Rawapening di Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bawen, Kecamatan Tuntang dan Kecamatan Banyubiru pada Kabupaten Semarang;

5. Embung Kandangan dan Embung Jatikurung di Kecamatan Bawen, Embung Gogodalem, Embung Lebak, dan Embung Pakis di Kecamatan Bringin, Embung Ngrawan di Kecamatan Getasan, Embung Dadapayam di Kecamatan Suruh, dan Embung Mluweh di Kecamatan Ungaran Timur pada Kabupaten Semarang;

6. Waduk Babon di Kecamatan Ungaran Timur dan Waduk Jragung di Kecamatan Pringapus pada Kabupaten Semarang;

7. Embung Diponegoro di Kecamatan Tembalang pada Kota Semarang;

8. Waduk Jatibarang di Kecamatan Gunungpati dan Waduk Mundingan di Kecamatan Mijen pada Kota Semarang;

9. Kolam Retensi Tugu di Kecamatan T\:gu. dan Kolam Retensi Genuk di Kecamatan Genuk pada Kota Semarang; dan

10. Waduk Tegalrejo di Kecamatan Grobogan pada Kabupaten Grobogan.

(5) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa air tanah pada CAT, terdiri atas:

a. CAT Subah mencakup sebagian wilayah Kabupaten Kendal;

b. CAT Kendal mencakup sebagian wilayah Kabupaten Kendal;

c. cAT

c. CAT Sumowono mencakup sebagian wilayah Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang;

d. CAT Rawapening mencakup sebagian wilayah Kabupaten Semarang;

e. CAT Karanganyar-Boyolali mencakup sebagian wilayah Kabupaten Semarang; f. CAT Salatiga mencakup sebagian wilayah Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga;

g. CAT Ungaran mencakup sebagian wilayah Kabupaten Semarang dan Kota Semarang; dan

h. CAT Semarang-Demak mencakup sebagian wilayah Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kota Semarang, dan Kabupaten Grobogan.

(6) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras muka air laut/rob, sistem jaringan irigasi, dan sistem pengamanan pantai.

(7) Sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras muka air laut/rob sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:

a. sistem pengendalian banjir yang dikembangkan dengan memanfaatkan danau, embung, waduk, atau bendung yang ditetapkan di:

1. Embung Triharjo dan Embung Sojomerto di Kecamatan Gemuh dan Embung Kedungasri di Kecamatan Ringinarum pada Kabupaten Kendal;

2. Waduk Kedungsuren di Kecamatan Kaliwungu Selatan dan Waduk Bodri di Kecamatan Singorojo pada Kabupaten Kendal;

3. Bendung Karet Sungai Blorong di Kecamatan Brangsong dan di Kecamatan Kendal pada Kabupaten Kendal;

4. Waduk Dolok di Kecamatan Mranggen pada Kabupaten Demak;

5. Bendung A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA b

5. Bendung Karet Bonang Sungai Tuntang dan Bendung Karet Kali Kontrak di Kecamatan Bonang dan Bendung Karet Jebor di Kecamatan Wedung pada Kabupaten Demak;

6. Danau Rawapening di Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bawen, Kecamatan Tuntang dan Kecamatan Banyubiru pada Kabupaten Semarang;

7. Embung Kandangan dan Embung Jatikurung di Kecamatan Bawen, Embung Gogodalem, Embung Lebak, dan Embung Pakis di Kecamatan Bringin, Embung Ngrawan di Kecamatan Getasan, Embung Dadapayan di Kecamatan Suruh, Embung Mluweh di Kecamatan Ungaran Timur pada Kabupaten Semarang;

8. Waduk Babon di Kecamatan Ungaran Timur dan Waduk Jragung di Kecamatan Pringapus pada Kabupaten Semarang;

9. Embung Diponegoro di Kecamatan Tembalang dan Embung Politeknik di Kecamatan Pedurungan pada Kota Semarang;

10. Waduk Jatibarang di Kecamatan Gunungpati dan Waduk Mundingan di Kecamatan Mijen pada Kota Semarang;

11. Kolam Retensi Tugu di Kecamatan T\rgu dan Kolam Retensi Genuk di Kecamatan Genuk pada Kota Semarang;

12. Waduk Tegalrejo di Kecamatan Grobogan pada Kabupaten Grobogan; dan

13. Bendung Gerak Glapan Sungai Tuntang di Kecamatan Gubug pada Kabupaten Grobogan. sistem pengendalian banjir berupa normalisasi aliran sungai di seluruh Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

c. sistem c. sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras muka air laut/rob berupa kanal ditetapkan Kanal Banjir Barat di DAS Garang dan Banjir Kanal Timur di DAS Kanal Banjir Timur pada Kota Semarang;

d. sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras muka air laut/rob berupa pengembangan kolam retensi dan dam parit (long storage);

e. sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras muka air laut/rob berupa pengembangan tanggul pantai dan pengaman pantai di sepanjang pesisir utara Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan f. sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras muka air laut/ rob berupa peningkatan kualitas jaringan drainase di seluruh Kawasan Perkotaan Kedungsepur.

(8) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melayani DI kewenangan Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, dan DI lainnya terdiri atas:

a. DI kewenangan Pemerintah Pusat meliputi:

1. DI Bodri Trompo dan DI Kedung Asem di Kabupaten Kendal;

2. DI Jragung di Kabupaten Demak;

3. DI Klambu, DI Glapan, dan DI Sedadi di Kabupaten Demak dan Kabupaten Grobogan; dan

4. DI Sidorejo dan DI Bd. Dumpil di Kabupaten Grobogan.

b. DI kewenangan provinsi meliputi:

1. DI Sojomerto dan DI Kd.Pengilon di Kabupaten Kendal.

2. DI Plumbon di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang;

3. DI Guntur dan DI Pelayaran Sayung Batu di Kabupaten Demak;

4. DI Penggaron dan DI Dolok di Kabupaten Demak dan Kota Semarang; 5.DI A PRESTDEN REPIIBLIK INDONESIA

5. DI Padas Klorot dan DI Rejoso di Kabupaten Semarang.

6. DI Sidopangus di Kabupaten Semarang dan Kota Semarang;

7. DI Senjoyo, DI Sinongko, DI Sucen, DI Aji Getas, dan DI Isep-lsep di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga; dan

8. DI Bd. Kedungwaru di Kabupaten Grobogan.

c. penetapan DI lainnya dan kewenangan pengelolaan DI diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan untuk mengurangi abrasi pantai melalui pengurangan energi gelombang yang mengenai pantai, dan/ atau penguatan tebing pantai.

(10) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan di seluruh pantai rawan abrasi dan intrusi air laut di Kawasan Perkotaan Kedungsepur. Paragraf 5 Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan

PASAL 45

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perkotaan Kedungsepur. (21 Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SPAM;

b. sistem jaringan drainase;

c. sistem BLIK INDONESIA c. sistem jaringan air limbah; dan

d. sistempengelolaanpersampahan.

PASAL 46

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (21 huruf a ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan. (21 SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan.

(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan dengan kapasitas produksi sesuai kebutuhan dan perkembangan Kawasan Perkotaan Kedungsepur.

(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan, dan/atau bangunan pelindungan mata air diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kawasan Perkotaan Kedungsepur dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku.

(6) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:

a. unit produksi air minum yang melayani Kawasan Perkotaan Kedungsepur meliputi:

1. SPAM Rawan Air di Kecamatan Karangawen pada Kabupaten Demak; 2. SPAM Regional Semarsalat meliputi Instalasi Pengolahan Air Lemah Ireng dan Instalasi Pengolahan Air Asinan di Kecamatan Bawen pada Kabupaten Semarang, dan Instalasi Pengolahan Air Rowosari di Kecamatan Tembalang pada Kota Semarang;

3. SPAM A REPUBLIK INDONESlA

3. SPAM Semarang Barat di Kecamatan Semarang Barat pada Kota Semarang;

4. SPAM Dadi Muria meliputi Instalasi Pengolahan Air Klambu di Kecamatan Godong pada Kabupaten Grobogan; dan

5. SPAM IKK meliputi Instalasi Pengolahan Air di Kecamatan Penawangan, Instalasi Pengolahan Air di Kecamatan Grobogan dan Instalasi Pengolahan Air di Kecamatan Kedungiati pada Kabupaten Grobogan.

b. unit distribusi air minum ditetapkan di Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kota Semarang, dan Kabupaten Grobogan. (71 Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 47

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b yaitu saluran drainase primer ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir, terutama di Kawasan Permukiman, Kawasan Industri, kawasan perdagangan barang dan/atau jasa, kawasan perkantoran, kawasan pertanian, dan kawasan Pariwisata dan ekonomi kreatif. (21 Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui saluran pembuangan utama, meliputi:

a. Kali Kuto di DAS Kuto pada Kabupaten Kendal;

b. Kali Blukar di DAS Blukar pada Kabupaten Kendal;

c. Kali Bodri dan Kali Pupu di DAS Bodri pada Kabupaten Kendal;

d. Kali Dolok di DAS Dolok pada Kabupaten Demak dan Kabupaten Semarang; e.Kali REPLIBLIK INDONESIA

e. Kali Lohbener di DAS Lohbener pada Kabupaten Demak; f. Kali Serang di DAS Serang pada Kabupaten Demak;

g. Kali Tuntang di DAS Tuntang pada Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Grobogan;

h. Kali Bancak dan Kali Sanjoyo di DAS Tuntang pada Kabupaten Semarang; i. Kali Bakalrejo di DAS Serang - Lusi pada Kabupaten Semarang; j. Kali Garang di DAS Garang pada Kabupaten Semarang dan Kota Semarang;

k. Kali Bringin di DAS Bringin pada Kota Semarang; dan

1. Kali Kreo di DAS Garang pada Kota Semarang.

(3) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir.

PASAL 48

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. sistem pengelolaan air limbah domestik; dan

b. sistem pengelolaan air limbah industri.

(3) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. sistem pengolahan air limbah terpusat skala perkotaan;

b. sistem

b. sistem pengolahan air limbah terpusat skala permukiman;

c. sistem pengolahan air limbah terpusat skala kawasan tertentu; dan d. sistem pengolahan air limbah setempat.

(4) Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi layanan untuk lingkup kota atau regional.

(5) Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi layanan untuk lingkup permukiman.

(6) Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi layanan untuk lingkup kawasan komersial dan/atau bangunan tertentu seperti rumah susun, hotel, pertokoan, dan pusat perbelanjaan. (71 Sistem pengelolaan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan secara individual melalui pengolahan dan pembuangan air limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat.

(8) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara terpusat, terutama pada Kawasan Permukiman padat dan Kawasan Industri.

(10) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mencakup IPAL beserta jaringan pengumpul air limbah.

(11) Sistem pengelolaan air limbah industri untuk Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (10) meliputi:

a. IPAL A -:1 BLIK INDONES

a. IPAL industri rumah tangga dan Kawasan Industri di Kecamatan Kaliwungu pada Kabupaten Kendal;

b. IPAL industri Sayung di Kecamatan Sayung, Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Mranggen, dan Kecamatan Karangawen pada Kabupaten Demak; c. IPAL Terboyo Kulon dengan wilayah pelayanan: sebagian wilayah Kecamatan Semarang Selatan, sebagian wilayah Kecamatan Semarang Timur, sebagian wilayah Kecamatan Semarang Tengah, sebagian wilayah Kecamatan Semarang Utara, dan sebagian wilayah Kecamatan Genuk pada Kota Semarang; dan

d. IPAL Kalibanteng dengan wilayah pelayanan: sebagian wilayah Kecamatan T\rgu, sebagian wilayah Kecamatan Ngaliyan, dan sebagian wilayah Kecamatan Semarang Barat pada Kota Semarang.

(12) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial budaya masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan zona penyangga.

(13) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 49

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf d ditetapkan
dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali,
dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan
kesehatan Masyarakat dan kualitas lingkungan serta
menjadikan sampah sebagai sumber daya.
(21 Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas TPS, tempat
penampungan sementara sampah spesifik, fasilitas
pengelolaan sampah spesifik, TPA, TPA regional, dan
TPST.
(3) Lokasi

FRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(3) Lokasi TPS, tempat penampungan sementara sampah
spesifik dan fasilitas pengelolaan sampah spesifik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur direncanakan pada unit
lingkungan permukiman dan pusat-pusat kegiatan
yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang wilayah
kabupaten/kota.
(41 Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur berada di:
a. TPA Darupono di Kecamatan Kaliwungu Selatan
pada Kabupaten Kendal;
b. TPA Pageruyung di Kecamatan Pageruyung pada
Kabupaten Kendal;
c. TPA Kalikondang di Kecamatan Demak pada
Kabupaten Demak;
d. TPA Candisari di Kecamatan Mranggen pada
Kabupaten Demak;
e. TPA Berahan Kulon di Kecamatan Wedung pada
Kabupaten Demak;
f.
TPA Ngronggo di Kecamatan Argomulyo pada Kota
Salatiga;
g. TPA Jatibarang di Kecamatan Mijen pada Kota
Semarang;
h. TPA Ngembak di Kecamatan Purwodadi pada
Kabupaten Grobogan; dan
i.
TPA Tanggungharjo di Kecamatan Tanggungharjo
pada Kabupaten Grobogan.
(5) Lokasi TPST dan TPA regional yang melayani Kota
Semarang, sebagian wilayah Kabupaten Kendal,
sebagian wilayah Kabupaten Demak, sebagian wilayah
Kabupaten Grobogan, sebagian wilayah Kabupaten
Semarang dan sebagian wilayah Kota Salatiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan TPA
Blondo di Kecamatan Bawen pada Kabupaten
Semarang.
(6) Pengelolaan
A

(6) Pengelolaan persampahan di
Kedungsepur dilaksanakan
peraturan perundang-undangan.
Kawasan
sesuai
Perkotaan
ketentuan

PASAL 50

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud dalam Bab V digambarkan dalam peta Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II A serta daftar koordinat Alur Pelayaran di laut, jaringan pipa bawah laut, dan jaringan kabel bawah laut dalam Lampiran II B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB VI RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KEDUNGSEPUR Bagian Kesatu Umum

PASAL 51

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur
ditetapkan dengan tujuan
mengoptimalkan
pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya sebagai
Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya
berdasarkan daya dukung dan daya tampung
lingkungan.
(21 Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kawasan Lindung; dan
b. Kawasan Budi Daya.
(3) Rencana

(3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 memperhatikan mitigasi bencana sebagai
upaya pencegahan terhadap bencana alam dengan
tujuan untuk memberikan pelindungan semaksimal
mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi
lingkungan hidup dan kegiatan lainnya.
Bagian Kedua
Kawasan Lindung

PASAL 52

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (21 huruf a, terdiri atas:
a. Zona Ll yang merupakan kawasan yang memberikan
pelindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. Zona L2 yang merupakan kawasan pelindungan
setempat;
c. Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi;
d. Zota L4 yang merupakan Kawasan Lindung geologi;
dan
e. Zona L5 yang menrpakan Kawasan Lindung lainnya.

PASAL 53

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zota Ll yang menrpakan kawasan yang memberikan
pelindungan terhadap kawasan bawahannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a
ditetapkan dengan tujuan:
a. mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi;
b. menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin
ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air
permukaan; dan
c.
memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air
hujan pada daerah tertentu untuk keperluan
penyediaan kebutuhan air tanah dan
penanggulangan banjir, baik untuk kawasan
bawahannya maupun kawasan yang
bersangkutan.
(2lZona
A

(2) Zona Ll sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a-
Zona Ll yang merupakan kawasan hutan lindung;
dan
Zona Ll yang merupakan kawasan resapan air.

PASAL 54

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona Ll yang merupakan kawasan hutan lindung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2)
huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. Kawasan Hutan dengan faktor kemiringan lereng,
jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah
hasil perkalian bobotnya sama dengan 175
(seratus tujuh puluh lima) atau lebih;
b. Kawasan Hutan yang mempunyai kemiringan
lereng paling sedikit 4Oo/o (empat puluh persen);
c. Kawasan Hutan yang mempunyai ketinggian
paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas
permukaan laut; atau
d. Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat
peka terhadap erosi dengan kelerengan diatas
lebih dari 15% (lima belas persen).
(21 Zona Ll yang merupakan kawasan hutan lindung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di
sebagian wilayah:
a. Kecamatan Boja, Kecamatan Limbangan,
Kecamatan Plantungan, dan Kecamatan Sukorejo
di Kabupaten Kendal; dan
b. Kecamatan Bandungan, Kecamatan Banyubiru,
Kecamatan Bergas, Kecamatan Getasan,
Kecamatan Sumowono dan Kecamatan Ungaran
Barat di Kabupaten Semarang.
(3) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan
lindung dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 55

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
b

Pasal 55
(1) Zona Ll yang merupakan kawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
huruf b ditetapkan dengan kriteria:
resapan a1r
53 ayat (2)
a. kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi
untuk meresapkan air hujan; dan
b.
sebagai pengontrol tata air permukaan
(21 Zona L7 yang merupakan kawasan resapan air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di
sebagian wilayah:
a. Kecamatan Limbangan, Kecamatan Boja,
Kecamatan Singorojo, Kecamatan Patean,
Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Plantungan, dan
Kecamatan Pageruyung di Kabupaten Kendal;
b. Kecamatan Getasan, Kecamatan Banyubiru,
Kecamatan Jambu, Kecamatan Sumowono,
Kecamatan Bandungan, Kecamatan Bergas, dan
Kecamatan Ungaran Barat di Kabupaten
Semarang;
c.
Kecamatan Tembalang, Kecamatan Banyumanik,
Kecamatan Gunungpati, Kecamatan Mijen,
Kecamatan Ngaliyan, Kecamatan Gajahmungkur,
Kecamatan Semarang Selatan, dan Kecamatan
Candisari di Kota Semarang; dan
d. Kecamatan
Kedungiati,
Kecamatan
Tanggungharjo, Kecamatan Toroh, Kecamatan
Karangrayung, Kecamatan Brati, Kecamatan
Klambu, dan Kecamatan Grobogan di Kabupaten
Grobogan.

PASAL 56

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan pelindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai, sungai, waduk, dan RTH kota dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya. (2\Zona A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Zona L2 yang merupakan kawasan pelindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Zona L2 yang merupakan sempadan pantai;

b. Zona L2 yang merupakan sempadan sungai; c. Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau, embung, atau waduk; dan

d. Zona L2 yang merupakan RTH kota.

PASAL 57

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (21
huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. daratan sepanjang tepian laut denganjarak paling
sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air
laut tertinggi ke arah darat; atau
b. daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan
kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan
jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi
Iisik pantai.
(21 Zona L2 yang merupakan sempadan pantai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di
sebagian wilayah:
a. Kecamatan Rowosari, Kecamatan Kangkung,
Kecamatan Cepiring, Kecamatan Patebon,
Kecamatan Kendal, Kecamatan Brangsong, dan
Kecamatan Kaliwungu di Kabupaten Kendal;
b. Kecamatan Sayrrng, Kecamatan Karangtengah,
Kecamatan Bonang, dan Kecamatan Wedung di
Kabupaten Demak; dan
c. Kecamatan T\rgu, Kecamatan Semarang Barat,
Kecamatan Semarang Utara, dan Kecamatan
Genuk di Kota Semarang.
(3) Batas Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 58

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
A

Pasal 58
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2)
huruf b ditetapkan pada:
a. Sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan
Perkotaan;
b. Sungai tidak bertanggul di luar Kawasan
Perkotaan;
c.
Sungai bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan;
dan
d. Sungai bertanggul di luar Kawasan Perkotaan.
(21 Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak
bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan
kriteria:
a. paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi
kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur
sungai, dalam hal kedalaman kurang dari atau
sama dengan 3 (tiga) meter;
b. paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari
tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur
sungai, dalam hal kedalaman lebih dari 3 (tiga)
meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter; dan
c.
paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari
tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur
sungai, dalam hal kedalaman lebih dari 20 (dua
puluh) meter.
(3) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak
bertanggul di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan
kriteria:
a. paling sedikit berjarak 100 (seratus) meter dari
tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur
sungai pada sungai besar dengan luas DAS lebih
besar dari 500 (lima ratus) kilometer persegi; dan
A
b.paling

b. paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari
tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur
sungai pada sungai kecil dengan luas DAS kurang
dari atau sama dengan 500 (lima ratus) kilometer
persegi.
(41 Zona L2 yang merupakan sempadan sungai bertanggul
di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c ditentukan paling sedikit
berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul
sepanjang alur sungai.
(5) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai bertanggul
di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d ditentukan paling sedikit
berjarak 5 (lima) meter dari tepi luar kaki tanggul
sepanjang alur sungai.
(6) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Kali Kuto, Kali Blukar, Kali Bodri dan Kali Pupu di
Kabupaten Kendal;
b. Kali Dolok di Kabupaten Demak dan Kabupaten
Semarang;
c. Kali Lohbener dan Kali Serang di Kabupaten
Demak;
d. Kali Tuntang di Kabupaten Demak, Kabupaten
Semarang, dan Kabupaten Grobogan;
e. Kali Bancak, Kali Sanjoyo, dan Kali Bakalrejo di
Kabupaten Semarang;
f.
Kali Garang di Kabupaten Semarang dan Kota
Semarang; dan
g. Kali Bringin dan Kali Kreo di Kota Semarang.

PASAL 59

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -7t- Pasal 59

(1) Zona L2 yang mempakan kawasan sekitar danau, embung, atau waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2\ huruf c ditetapkan dengan kriteria:

a. daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai dengan 100 (seratus) meter dari titik pasang air danau, embung, atau waduk; atau

b. daratan sepanjang tepian danau, embung, atau waduk yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik danau, embung, atau waduk.

(2) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau, embung, atau waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:

a. Embung Triharjo dan Embung Sojomerto di Kecamatan Gemuh, serta Embung Kedungasri di Kecamatan Ringinarum pada Kabupaten Kendal;

b. Waduk Kedungsuren di Kecamatan Kaliwungu Selatan dan Waduk Bodri di Kecamatan Singorojo pada Kabupaten Kendal;

c. Bendung Karet Sungai Blorong di Kecamatan Brangsong dan di Kecamatan Kendal pada Kabupaten Kendal;

d. Waduk Dolok di Kecamatan Mranggen pada Kabupaten Demak dan Kecamatan Ungaran Timur pada Kabupaten Semarang;

e. Bendung Karet Bonang Sungai T\rntang dan Bendung Karet Kali Kontrak di Kecamatan Bonang dan Bendung Karet Jebor di Kecamatan Wedung pada Kabupaten Demak; f. Danau Rawapening di Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bawen, Kecamatan T\rntang dan Kecamatan Banyubiru pada Kabupaten Semarang; C. Embung REPIJBLIK INDONESlA

g. Embung Kandangan dan Embung Jatikurung di Kecamatan Bawen, Embung Gogodalem, Embung Lebak, dan Embung Pakis di Kecamatan Bringin, Embung Ngrawan di Kecamatan Getasan, Embung Dadapayam di Kecamatan Suruh, dan Embung Mluweh di Kecamatan Ungaran Timur pada Kabupaten Semarang;

h. Waduk Babon di Kecamatan Ungaran Timur dan Waduk Jragung di Kecamatan Pringapus pada Kabupaten Semarang; i. Embung Diponegoro di Kecamatan Tembalang dan Embung Politeknik di Kecamatan Pedurungan pada Kota Semarang; j. Waduk Jatibarang di Kecamatan Gunungpati dan Waduk Mundingan di Kecamatan Mijen pada Kota Semarang;

k. Waduk Tegalrejo di Kecamatan Grobogan pada Kabupaten Grobogan; dan

1. Bendung Gerak Glapan Sungai T\rntang di Kecamatan Gubug pada Kabupaten Grobogan.

(3) Tata cara penetapan garis sempadan danau, embung, waduk atau bendung dan pemanfaatan daerah sempadan, danau, embung, atau waduk termasuk sabuk hijau, danau, embung, atau waduk dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 60

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. RTH publik; dan
b. RTH privat.
(21 Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a. lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu
lima ratus) meter persegi;
b. berbentuk

b. berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau
kombinasi dari bentuk satu hamparan dan jalur;
dan
c. didominasi komunitas tumbuhan.
(3) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan
RTH publik paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dan
RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari
luas kota yang berada di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur, yang menyebar dan seimbang dengan
memperhatikan fungsi ekologis, sosial-budaya,
estetika, dan ekonomi.

PASAL 61

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c
ditetapkan untuk melindungi keanekaragaman
tumbuhan dan satwa guna mencegah kepunahan
spesies, melindungi sistem penyangga kehidupan,
dan/ atau pemanfaatan keanekaragaman hayati secara
lestari.
(21 Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona L3 yang merupakan kawasan suaka alam
berupa cagar alam; dan
b. Zona L3 yang merupakan kawasan pelestarian
alam berupa taman nasional.

PASAL 62

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona L3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
ayat (21 huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan,
satwa, dan tipe ekosistemnya;
b. memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-
unit penyusunnya;
c. memiliki
A

c. memiliki kondisi alam, baik biota maupun
fisiknya yang masih asli atau belum diganggu
manusia;
d. memiliki luas dan bentuk tertentu; dan/atau
e. memiliki ciri khas yang merupakan satu-satunya
contoh di suatu daerah serta keberadaannya
memerlukan konservasi.
(2) Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di:
a. Cagar Alam Pagerwr-rnung Darupono di sebagian
Kecamatan Kaliwungu Selatan pada Kabupaten
Kendal; dan
b. Cagar Alam Gebugan di sebagian Kecamatan
Ungaran Barat dan Cagar Alam Sepakung di
sebagian Kecamatan Banyubiru pada Kabupaten
Semarang.

PASAL 63

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona L3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
ayat (21 huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. berhutan atau bervegetasi tetap yang memiliki
tumbuhan dan/atau satwa yang beragam;
b. memiliki luas yang cukup untuk menjamin
kelangsungan proses ekologi secara alami;
c. memiliki sumber daya alam yang khas dan unik
baik berupa jenis tumbuhan maupun jenis satwa
dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih
utuh;
d. memiliki paling sedikit 1 (satu) ekosistem yang
terdapat di dalamnya yang secara materi atau
hsik tidak boleh diubah baik oleh eksploitasi
maupun pendudukan manusia; dan/ atau
e. memiliki keadaan alam yang asli untuk
dikembangkan sebagai wisata alam.

(2lZona

(2\ Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan pada Taman Nasional Gunung Merbabu di
sebagian wilayah Kecamatan Getasan pada Kabupaten
Semarang.

PASAL 64

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona L4 yang merupakan Kawasan Lindung geologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d
ditetapkan untuk memberikan:
a. pelindungan atas kemungkinan bencana alam
geologi; dan
b. pelindungan terhadap air tanah.
(21 Zona L4 yang merupakan Kawasan Lindung geologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kawasan cagar alam geologi; dan
b. kawasan yang memberikan pelindungan terhadap
air tanah.
(3) Zona W yang merupakan cagar alam geologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
merupakan bagian dari Kawasan bentang alam karst
Sukolilo yang ditetapkan di Kecamatan Brati,
Kecamatan Grobogan, dan Kecamatan Klambu pada
Kabupaten Grobogan.
(41 Zona L4 yang merupakan kawasan yang memberikan
pelindungan terhadap air tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. kawasan imbuhan air tanah; dan
b. sempadan mata air.
(5) Zota L4 yang merupakan kawasan imbuhan air tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
ditetapkan di kawasan imbuhan air tanah Semarang-
Demak.
(6) Zona L4 yang merupakan sempadan mata air
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. daratan di sekeliling mata air yang mempunyai
manfaat untuk mempertahankan fungsi mata air;
dan
b.wilayah
A

b. wilayah dengan jarak paling sedikit 200 (dua
ratus) meter dari mata air.
(71 Zona L4 yang merupakan sempadan mata air
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan di
mata air yang berada di:
a. Kecamatan Boja, Kecamatan Limbangan,
Kecamatan Plantungan, Kecamatan Pageruyung,
dan Kecamatan Singorojo di Kabupaten Kendal;
b. Kecamatan Mranggen, Kecamatan Karangawen,
dan Kecamatan Karanganyar di Kabupaten
Demak;
c. Kecamatan Ungaran, Kecamatan Jambu,
Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bandungan,
Kecamatan Banyubiru, Kecamatan Tuntang,
Kecamatan Tengaran, Kecamatan Getasan di
Kabupaten Semarang;
d. Kecamatan Sidomukti, Kecamatan Argomulyo,
Kecamatan Tingkir dan Kecamatan Sidorejo pada
Kota Salatiga;
e. Kecamatan Tembalang, Kecamatan Gunungpati,
Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Ngaliyan,
dan Kecamatan Mijen di Kota Semarang; dan
f.
Kecamatan Tanggungharjo, Kecamatan Gubug,
Kecamatan
Kedungjati,
Kecamatan
Karangrayung, Kecamatan Brati, Kecamatan
Klambu, Kecamatan Grobogan dan Kecamatan
Toroh pada Kabupaten Grobogan.

PASAL 65

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona L5 yang merupakan Kawasan Lindung lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e yang
ditetapkan untuk melindungi keanekaragaman biota
dan tipe ekosistem bagi kepentingan pelindungan
plasma nutfah, ilmu pengetahuan dan pembangunan
pada umumnya.
(2lZona

(21 Zona LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas:
a. cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan
b. kawasan ekosistem mangrove.

PASAL 66

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan
ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (21 huruf a yang ditetapkan dengan
kriteria sebagai hasil budaya manusia yang bernilai
tinggi yang dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu
pengetahuan berupa benda, bangunan, struktur, dan
situs.
(21 Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan
ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan di:
a. Masjid Agung Demak dan Makam Sunan Kalijaga
Kadilangu di Kecamatan Demak pada Kabupaten
Demak;
b. Museum Kereta Api Ambarawa di Kecamatan
Ambarawa, Candi Gedongsongo di Kecamatan
Bandungan, Candi Ngempon di Kecamatan
Bergas, dan Situs Klero di Kecamatan Tengaran
pada Kabupaten Semarang;
c. Kawasan Kota Lama dan Stasiun Tawang di
Kecamatan Semarang Utara, Lawang Sewu, Pasar
Johar dan Masjid Kauman di Kecamatan
Semarang Tengah pada Kota Semarang; dan
d. Kawasan Api Abadi Mrapen di Kecamatan
Godong, Kawasan Gua Lawa dan Gua Macan di
Kecamatan Grobogan pada Kabupaten Grobogan.
(3) Zona LS yang merupakan kawasan cagar budaya dan
ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 67

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
Pasal 67
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem
mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
ayat (21 huruf b meliputi koridor di sepanjang pantai
dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh)
kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan
terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah
ke arah darat.
(21 Zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem
mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Rowosari, Kecamatan Kangkung,
Kecamatan Cepiring, Kecamatan Patebon,
Kecamatan Kendal, dan Kecamatan Kaliwungu
pada Kabupaten Kendal;
b. Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Bonang,
Kecamatan Sayung, dan Kecamatan Wedung pada
Kabupaten Demak; dan
c. Kecamatan Tugu dan Kecamatan Genuk pada
Kota Semarang.
(3) Zona L5 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Kawasan Budi Daya

PASAL 68

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (21 huruf b terdiri atas Zona 87, Zora 82, Zona B,3,
Zona 84, Zona 85, Zona 86, Zona U 3, Zona U L L, Zona U 18,
Zona R, dar. Zona G.

PASAL 69

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona Bl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
merupakan zona dengan karakteristik:
a. sebagai
A

a. sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya
dukung lingkungan sangat tinggi dan tinggi;
b. tingkat pelayanan prasarana dan sarana tinggi;
dan
c. berpotensi dikembangkan bangunan gedung
dengan intensitas tinggi, baik vertikal maupun
horizontal.
(21 Zona 87 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas;
a. kawasan peruntukan permukiman teratur dengan
kepadatan tinggi dan/atau permukiman dengan
kepadatan yang dikendalikan;
b. kawasan peruntukan pemerintahan skala regional;
c. kawasan peruntukan perdagangan barang
dan/atau jasa skala internasional, nasional dan
regional;
d. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi;
e. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala
internasional, nasional dan regional;
f. kawasan peruntukan pelayanan transportasi skala
internasional, nasional dan regional;
g. kawasan peruntukan pelayanan energi skala
internasional, nasional dan regional;
h. kawasan peruntukan pelayanan telekomunikasi
skala internasional, nasional dan regional;
i. kawasan peruntukan pelayanan sumber daya air
skala internasional, nasional dan regional;
j. kawasan peruntukan pelayanan prasarana
perkotaan skala nasional dan regional;
k. kawasan peruntukan industri skala nasional;
1. kawasan peruntukan Pariwisata dan ekonomi
kreatif skala regional; dan/ atau
m. kawasan peruntukan budi daya perikanan.
(3) Zona Bl sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di sebagian wilayah;
a.Kecamatan

a. Kecamatan Brangsong, Kecamatan Cepiring,
Kecamatan Gemuh, Kecamatan Kaliwungu,
Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kecamatan
Kangkung, Kecamatan Kendal, Kecamatan
Ngampel, Kecamatan Patebon, Kecamatan
Pegandon, Kecamatan Ringinarum, Kecamatan
Rowosari dan Kecamatan Weleri pada Kabupaten
Kendal;
b. Kecamatan Demak, Kecamatan Karangawen,
Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Mranggen,
Kecamatan Sayung, Kecamatan Bonang,
Kecamatan Wonosalam, Kecamatan Gajah, dan
Kecamatan Karanganyar pada Kabupaten Demak;
c. Kecamatan Ungaran Timur pada Kabupaten
Semarang; dan
d. Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Candisari,
Kecamatan Gajahmungkur, Kecamatan
Gayamsari, Kecamatan Genuk, Kecamatan
Ngaliyan, Kecamatan Pedurungan, Kecamatan
Semarang Barat, Kecamatan Semarang Selatan,
Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan
Semarang Timur, Kecamatan Semarang Utara,
Kecamatan Tembalang, Kecamatan Tr:gu,
Kecamatan Gunungpati dan Kecamatan Mijen
pada Kota Semarang.

PASAL 70

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zota 82 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan zona dengan karakteristik:

a. sebagai kawasan yang mempunyai kualitas daya dukung lingkungan tinggi; dan

b. tingkat pelayanan prasarana dan sarana tinggi (21 Zona 82 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. kawasan peruntukan permukiman teratur dengan kepadatan sedang sampai tinggi;

b. kawasan REPUBLIK !NDONESIA

b. kawasan peruntukan pusat pemerintahan kabupaten/ kota dan/ atau kecamatan; c. kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara;

d. kawasan peruntukan perdagangan barang dan/atau jasa regional;

e. kawasan peruntukan industri; f. kawasan peruntukan pendidikan tinggi;

g. kawasan peruntukan Pariwisata dan ekonomi kreatif; dan/ atau

h. kawasan pendukung kegiatan agropolitan.

(3) Zona 82 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Brangsong, Kecamatan Gemuh, Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kecamatan Ngampel, Kecamatan Pagerulrrng, Kecamatan Pegandon, Kecamatan Ringinarum, Kecamatan Singorojo, Kecamatan Patebon, Kecamatan Weleri, dan Kecamatan Kendal, pada Kabupaten Kendal;

b. Kecamatan Bonang, Kecamatan Demak, Kecamatan Dempet, Kecamatan Gajah, Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Karangawen, Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Kebonagung, Kecamatan Sayung, Kecamatan Wonosalam, dan Kecamatan Guntur pada Kabupaten Demak;

c. Kecamatan Bawen, Kecamatan Bergas, Kecamatan Getasan, Kecamatan Pringapus, Kecamatan Tengaran, Kecamatan Tuntang, Kecamatan Ungaran Barat, dan Kecamatan Ungaran Timur, pada Kabupaten Semarang;

d. Kecamatan Argomulyo, Kecamatan Sidomukti, Kecamatan Sidorejo, dan Kecamatan Tingkir pada Kota Salatiga; e.Kecamatan Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Candisari, Kecamatan Gajahmungkur, Kecamatan Gunungpati, Kecamatan Mijen, Kecamatan Ngaliyan, Kecamatan Semarang Barat, Kecamatan Tembalang, dan Kecamatan Tugu pada Kota Semarang; dan Kecamatan Brati, Kecamatan Godong, Kecamatan Grobogan, Kecamatan Gubug, Kecamatan Kedungjati, Kecamatan Klambu, Kecamatan Penawangan, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Tanggungharjo, Kecamatan Tegowanu, dan Kecamatan Toroh pada Kabupaten Grobogan.

PASAL 71

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
merupakan zona dengan karakteristik:
a. sebagai kawasan yang mempunyai kualitas daya
dukung lingkungan sedang; dan
b. tingkat pelayanan prasarana dan sarana tinggi
(21 Zorta 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. kawasan peruntukan permukiman teratur dengan
kepadatan sedang sampai rendah;
b. kawasan peruntukan perdagangan barang
dan/atau jasa regional;
c.
kawasan peruntukan pendidikan tinggi; dan/atau
d. kawasan peruntukan Pariwisata dan ekonomi
kreatif.
(3) Zona B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Boja pada Kabupaten Kendal;
b. Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bandungan,
Kecamatan Bawen, Kecamatan Jambu,
Kecamatan Ungaran Barat, Kecamatan Ungaran
Timur, Kecamatan Bancak, Kecamatan Bergas,
dan Kecamatan Bringin, pada Kabupaten
Semarang; dan
c.Kecamatan
e
f.
A

Kecamatan Banyrrmanik, Kecamatan
Gunungpati, Kecamatan Mijen, dan Kecamatan
Tembalang pada Kota Semarang.

PASAL 72

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan zona detgan karakteristik:

a. sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang; dan

b. tingkat pelayanan prasarana dan sarana sedang. (21 Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. kawasan peruntukan permukiman teratur dengan kepadatan rendah;

b. kawasan peruntukan Pariwisata dan ekonomi kreatif; c. kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan;

d. kawasanperuntukanhortikultura;

e. kawasan peruntukan perkebunan; f. kawasan peruntukan peternakan;

g. kawasan peruntukan perikanan; dan / atau

h. kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan.

(3) Zona 84 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Boja, Kecamatan Cepiring, Kecamatan Gemuh, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kecamatan Kangkung, Kecamatan Kendal, Kecamatan Limbangan, Kecamatan Ngampel, Kecamatan Pageruyung, Kecamatan Patean, Kecamatan Patebon, Kecamatan Pegandon, Kecamatan Plantungan, Kecamatan Ringinarum, Kecamatan Rowosari, Kecamatan Singorojo, Kecamatan Sukorejo, dan Kecamatan Weleri pada Kabupaten Kendal;

b. Kecamatan c A REPUBLIK INDONES]A Kecamatan Bonang, Kecamatan Karangawen, Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Mranggen, Kecamatan Sayung, Kecamatan Wedung, Kecamatan Demak, pada Kabupaten Demak; Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bancak, Kecamatan Bandungan, Kecamatan Banyubiru, Kecamatan Bawen, Kecamatan Bergas, Kecamatan Bringin, Kecamatan Getasan, Kecamatan Jambu, Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Pabelan, Kecamatan Pringapus, Kecamatan Sumowono, Kecamatan Suruh, Kecamatan Susukan, Kecamatan Tengaran, Kecamatan Tuntang, Kecamatan Ungaran Barat dan Kecamatan Ungaran Timur pada Kabupaten Semarang; Kecamatan Argomulyo, Kecamatan Sidomukti, Kecamatan Sidorejo, dan Kecamatan Tingkir pada Kota Salatiga; Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Gunungpati, Kecamatan Mijen, Kecamatan Tembalang, dan Kecamatan Ngaliyan pada Kota Semarang; dan Kecamatan Brati, Kecamatan Grobogan, Kecamatan Gubug, Kecamatan Karangrayung, Kecamatan Kedungiati, Kecamatan Klambu, Kecamatan Penawangan, Kecamatan Tanggungharjo, dan Kecamatan Toroh pada Kabupaten Grobogan.

PASAL 73

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan zor,a dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang. (21 Zona BS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan peruntukan pertanian dengan irigasi.

(3) Zona BS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah: a.Kecamatan b c d e f. REPUBLIK INDONES]A

a. Kecamatan Boja, Kecamatan Brangsong, Kecamatan Cepiring, Kecamatan Gemuh, Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Kangkung, Kecamatan Kendal, Kecamatan Limbangan, Kecamatan Ngampel, Kecamatan Pageruyung, Kecamatan Patean, Kecamatan Patebon, Kecamatan Pegandon, Kecamatan Plantungan, Kecamatan Ringinarum, Kecamatan Rowosari, Kecamatan Singorojo, Kecamatan Sukorejo dan Kecamatan Weleri pada Kabupaten Kendal;

b. Kecamatan Bonang, Kecamatan Demak, Kecamatan Dempet, Kecamatan Gajah, Kecamatan Guntur, Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Karangawen, Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Kebonagung, Kecamatan Mijen, Kecamatan Mranggen, Kecamatan Sayung, Kecamatan Wedung, dan Kecamatan Wonosalam pada Kabupaten Demak;

c. Kecamatan Ungaran Barat, Kecamatan Sumowono, Kecamatan Susukan, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bancak, Banyubiru, Kecamatan Bawen, Kecamatan Bergas, Kecamatan Bringin, Kecamatan Getasan, Kecamatan Pringapus, dan Kecamatan Tuntang pada Kabupaten Semarang;

d. Kecamatan Mijen pada Kota Semarang; dan

e. Kecamatan Brati, Kecamatan Godong, Kecamatan Grobogan, Kecamatan Gubug, Kecamatan Karangrayung, Kecamatan Kedungjati, Kecamatan Klambu, Kecamatan Penawangan, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Tanggungharjo, Kecamatan Tegowanu, dan Kecamatan Toroh pada Kabupaten Grobogan.

PASAL 74

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona 86 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
merupakan zor:a dengan karakteristik sebagai
kawasan yang memiliki kualitas daya dukung
lingkungan sedang dan rendah.
(2lZona
A

(21 Zona B6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kawasan peruntukan hutan produksi
tetap.
(3) Zota 86 yang merupakan kawasan peruntukan hutan
produksi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Boja, Kecamatan Brangsong,
Kecamatan Gemuh, Kecamatan Kaliwungu,
Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kecamatan
Limbangan, Kecamatan Ngampel, Kecamatan
Pageruyung, Kecamatan Patean, Kecamatan
Pegandon, Kecamatan Plantungan, Kecamatan
Ringinarum, Kecamatan Singorojo, Kecamatan
Sukorejo, dan Kecamatan Weleri pada Kabupaten
Kendal;
b. Kecamatan Karangawen dan Kecamatan
Mranggen pada Kabupaten Demak;
c. Kecamatan Bancak, Kecamatan Bandungan,
Kecamatan Banyubiru, Kecamatan Bergas,
Kecamatan Bringin, Kecamatan Getasan,
Kecamatan Jambu, Kecamatan Pringapus,
Kecamatan Sumowono, Kecamatan Ungaran
Barat, dan Kecamatan Ungaran Timur pada
Kabupaten Semarang;
d. Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Mijen, dan
Kecamatan Ngaliyan pada Kota Semarang; dan
e. Kecamatan Brati, Kecamatan Grobogan,
Kecamatan Gubug, Kecamatan Karangrayung,
Kecamatan Kedungjati, Kecamatan Klambu,
Kecamatan Penawangan, Kecamatan
Tanggungharjo, dan Kecamatan Toroh pada
Kabupaten Grobogan.

PASAL 75

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona rJ3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai area pengembangan Pelabuhan. (2lZona A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

(2) ZonaU3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa area pengembangan Pelabuhan Tanjung Emas dalam satr, sistem derrgan Pelabuhan Kendal di sebagian perairan Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Patebon pada Kabupaten Kendal, Kecamatan Sayung pada Kabupaten Demak, Kecamatan Semarang Utara, Kecamatan Semarang Timur, dan Kecamatan Genuk pada Kota Semarang.

PASAL 76

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
Zona Ull
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
digunakan sebagai penduktrng Kawasan Industri di
Kecamatan Patebon pada Kabupaten Kendal.
Pasal T-/
7.ona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
merupakan Zona latih.an militer Tentara Nasional Republik
Indonesia Angkatan Laut Ci sebagian perairan Kecamatan
Rowosari pada Kabupaten Kendal.

PASAL 78

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona R sebagaimana dimaksrrd dalarn Pasal 68 merupakan zol:a yarrg; direncanakan di Perairan Pesisir yang terdiri atas:

a. Zona R yang direncanakan untuk penyediaan prasarana dan sarana umum serta kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat dilakukan melalui Reklamasi dan/atau rekayasa teknis lainnya; dan

b. Zcsaa R yang memiliki sertipikat atau bukti kepemilikan yang pemanfaatan ruangnya dilakukan dengan memperhatikan kondisi eksisting scrta selaras dengan kegiatan prmanfaatan ruang di pesisir dan Perairan Pesisir. (2lzona l2l Zona R sebagaimana ciimaksud pada ayat (1) hr:ruf a terdiri atas:

a. Zona R-a. merupakan zorLa yarrg dikembangkan untuk pemanfaatan prasarana dan sarana umum yang mendukung aktivitas Masyarakat, meliputi prasarana dan sarana jalan, tanggul laut, jembatan, area pengembangan bandar udara danTatau Pelabuhan dengan pengembangan kegiatan pemanfaatan ruang;

b. Zona R-b menrpakan zona yar.g dikembangkan sebagai kawasan peruntukan industri dengan prasarana dan sarana serta kegiatan pemanfaatan ruang lainnya yar:g mendukung kawasan peruntukan industri: dan

c. Zona R-c merupakan zona yang dikerrrbangkan sebagai kawasan Pariwisata dan ekonomi kreatif dengan prasarana dan sarana serta kegiatan pemanfaatan ruang lainnya yang mendukung kawasan Pariwisata dan ekonomi kreatif.

(3) Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Zona R-d. (41 Zona R-a sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Patebon pada Kabupaten Kendal;

b. Kecamatan Sayung pada Kabupaten Demak; dan

c. Kecamatan Genuk, Kecamatan Semarang Utara dan Kecamatan Tugu pada Kota Semarang.

(5) Zona R-b sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Brangsong, Kecamatan Kendal, Kecamatan Kaliu'ungu, dan Kecamatan Patebon pada Kabupaten Kendal;

b. Kecarnatan Sayung pada Kabupaten Demak; dan

c. Kecamatan Genuk dan Kecamatan Ttrgu pada Kota Semarang.

(6) Zona R-c sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Genuk dan Kecanratan 1'ur gu pada Kota Semarang. (TlZonaR-d A REPLIBLIK INDONESIA

(7) Zona R-d sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Semarang Barat pada Kota Semarang.

(8) Dalam hal belum dilakukan pembangunan dalam zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan pemanfaatan ruangnya dilakukan dengan memperhatikan kondisi eksisting serta selaras dengan kegiatan pemanfaatan ruang di pesisir dan Perairan Pesisir.

(9) Reklamasi yang dilalukan pada Zona R dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 79

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(l) Zona G sebagaimana dimaksud daLam Pasal 68 merupalan arahan rencana Pola Ruang Perairan Pesisir urrtuk Rencana Tata Ruang wilayah provinsi di Kawasan Perkotaan Kedungsepur. (21 Zona G sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:

a. Zona GI merupakan kawasan yang memiliki fungsi untuk kegiatan penangkapan ikan;

b. Zona G2 merupakan kawasan yang memiliki fungsi untuk kegiatal Pariwisata dan ekonomi kreatif, mo,ngroue, dan pembudidayaan ikan; dan

c. Zona G3 merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk kegiatan industri, perdagangan barang dan/atau jasa, pertambangan dan energi.

(3) Zona Gl sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi daerah penangkapan ikan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, dan Kota Senrarang. (41 Zona G2 sebagairnana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi area wisata dan mangrove di sebagian perztiran sekitar Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, d,in llota Semarang. (5)7-ona REPUBLIK INDONES]A

(5) 7.ona G3 sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi:

a. area pengembangan untuk kegiatan industri di sebagian perairan Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, dan Kota Semarang;

b. area pengembangan untuk kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa di Kota Semarang;

c. area pengembangan Pelabuhan Perikanan Bandengan dan Pelabuhan Perikanan Tawang di sebagian perairan Kabupaten Kendal;

d. area pengembangan Peiabuhan Perikanan Tambak Lorok di sebagian perairan Kota Semarang; dan

e. ^rea pengembangan Pelabuhan Perikanan Wedung di Sebagian perairan Kabupaten Demak.

(6) Zona GL, Zona G2, dan Zona G3 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan mernperhatikan kegiatan kepelabuhanan dan kenavigasian, kelestarian ekosistem. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta keserasian kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah pesisir.

PASAL 80

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
Rencana Pola Ruang Kawasarr Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud dalam Bab VI dig,ambarkan dalarr peta Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan tingkat ketelitian skala l:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III A serta rincian luas beserta daftar koordinat rencana Pola Ruang ur.tuk Zona L2, ZonaU3, ZonaUl I, Zona [J 18, dan Zona R dalam lampiran III B yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratura n Presiden ini. Bagian PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Mitigasi Bencana Pada Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya

PASAL 81

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Keempat - Mitigasi Bencana Pada Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya
(1) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (3) dilakukan pada:
a. Zota L2, Zona L5, Zona Bl, Zona B2, Zona 84,
Zona B,5, Zona R dan wilayah yang berhadapan
dengan Zona U11 dan ZonaU 18 pada daerah yang
berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana
alam banjir;
b. Zona L2, Zona L5, Zona Bl, Zona B2, Zona 84,
Zona 85, Zona U3, Zona Ul8, dan Zana R yang
berada pada kawasan sekitar pantai yang
berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana
gelombang laut berbahaya/gelombang pasang,
abrasi, kenaikan paras muka air laut/rob dan
amblesan tanal:, (land subsidencel;
c. ZonaLl, ZonaL4, ZonaB2,ZonaB4, Zona85dan
ZonaB6 yang berada pada kawasan sekitar lokasi
yang terbentuk dari batuan kapur atau karst yang
berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana
alam amblesan tanah;
d. Zona Ll, Zona L3, Zona L4, Zona Bl, Zona 82,
Zona B,3, Zona B.4, Zona B5 dan Zona El6 pada
kawasan yang berpotensi dan/atau pernah
mengalami bencana alam gerakan tanah;
e. Zona Bl, Zona 82, Zona B3, Zona U3, Zona ULl,
dan Zona R pada kawasan yang berpotensi
dan/atau pernah mengalami bencana alam
gempa bumi dan bahaya ikutannya; dan
f.. Zona L2, Zona L5, Zona Bl, Zona 82, Zona 84,
Zona B,5, dan Zona R yang berada pada kawasan
pesisir pantai yang berpotensi mengalami
likuefaksi.

(2) Ketentuan

(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai mitigasi bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN
PERKOTAAN KEDUNGSEPUR
Bagian Kesatu
Umum
'Pasal 82
(1) Arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan
Kedungsepur merupakan acuan dalam mewujudkan
rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang
sesuai Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Kedungsepur.
(21 Arahan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. arahan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang; dan
b. indikasi program utama.
Bagian Kedua
Arahan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Pasal 83
(1) Arahan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 82

BAB VII: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Kedua - Arahan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Naskah pasal.

PASAL 83

BAB VII: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Kedua - Arahan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(1) Arahan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 ayat (21 huruf a terdiri atas:
a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk
kegiatan berusaha;
b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk
kegiatan nonberusaha; dan

c. Kesesuaian

c.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk
kegiatan yang bersifat strategis nasional.
(21 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh
Menteri.
(3) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Perairan
Pesisir dan wilayah perairan diterbitkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan dan perikanan.
(4) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang
diterbitkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 berupa:
a. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang untuk kegiatan berusaha;
b. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan non
berusaha; dan
c. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang, atau Rekomendasi
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk
kegiatan yang bersifat strategis nasional.
(5) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang
diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berupa:
a. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang laut untuk kegiatan berusaha;
b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang laut atau Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang laut untuk kegiatan non
berusaha; dan
c. Persetujuan
A

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang laut atau Rekomendasi Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut untuk kegiatan
yang bersifat strategis nasional.
(6) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Indikasi Program Utama

PASAL 84

BAB VII: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Indikasi Program Utama
(1) Indikasi program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (21 huruf b meliputi:

a. indikasi program utama perwujudan rencana Struktur Ruang; dan

b. indikasi program utama perwujudan rencana Pola Ruang. (2\ Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. usulan program utama dan lokasi;

b. sumber pendanaan; c. pelaksana; dan

d. waktu pelaksanaan.

(3) Usulan program utama dan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditujukan untuk mewujudkan:

a. rencana Struktur Ruang yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan

b. rencana c REPUBLIK INOONESIA

b. rencana Pola Ruang yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Kawasan Perkotaan Kedungsepur. (41 Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau Masyarakat.

(6) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas 5 (lima) tahapan, sebagai dasar pelaksana baik pusat maupun daerah, dalam menetapkan prioritas pembangunan pada Kawasan Perkotaan Kedungsepur, yang meliputi:

a. tahap pertama pada periode tal:tun 202l-2024;

b. tahap kedua pada periode tahun2025-2029; c. tahap ketiga pada periode tahun 2030-2034;

d. tahap keempat pada periode tahun 2035-2039; dan

e. tahap kelima pada periode tahun 2040. (71 Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A Paragraf Paragraf 1 Indikasi Program Utama Perwujudan Struktur Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kedungsepur

PASAL 85

BAB VII: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Indikasi Program Utama
Indikasi program utama perwujudan Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a, terdiri atas:

a. pengembangan, peningkatan, dan/atau pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat pemerintahan daerah provinsi, pusat pemerintahan daerah kota, pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala intemasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, pusat pelayanan transportasi laut nasional, pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan, pusat kegiatan industri serta pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya, serta penyusunan dan penetapan rencana detail tata ruang kabupaten/kota;

b. pengembangan, peningkatan, dan/atau pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagai pusat perdagangan barang dan/atau jasa, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan kesehatan, pusat kegiatan industri, pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan, pusat kegiatan pertanian, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional, pusat kegiatan perikanan serta pen3rusunan dan penetapan rencana detail tata ruang kabupaten/kota; c.pengembangan, A REPIJBLIK INDONESlA c. pengembangan, peningkatan, dan/atau pemantapan kualitas sistem jaringan transportasi yang meliputi sistem jaringan jalan, sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan, sistem jaringan perkeretaapian, sistem jaringan transportasi laut, dan sistem jaringan transportasi udara;

d. pengembangan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan energi yang meliputi jaringan pipa minyak dan gas bumi, jaringan gas kota, pembangkitan tenaga listrik, dan jaringan transmisi tenaga listrik;

e. pengembangan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan telekomunikasi yang meliputi jaringan tetap dan jaringan bergerak; f. pengembangan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan sumber daya air yang meliputi sungai, waduk, CAT, sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras muka air laut/rob, sistem jaringan irigasi, dan sistem pengamanan pantai;

g. pengembangan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan prasarana perkotaan yang meliputi SPAM, sistem jaringan drainase, sistem jaringan air limbah, sistem pengelolaan persampahan; dan

h. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan jalur evakuasi untuk kawasan rawan bencana. Paragraf 2 Indikasi Program Utama Perwujudan Rencana Pola Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kedungsepur

PASAL 86

BAB VII: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN | Bagian Ketiga - Indikasi Program Utama
(1) Indikasi program utama perwujudan rencana Pola
Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b pada Zona
Lindung diprioritaskan untuk pengembangan,
rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi
lindung pada kawasan yang rnemberikan pelindungan
terhadap kawasan bawahannya, kawasan pelindungan
setempat, kawasan konservasi, Kawasan Lindung
geologi, dan Kawasan Lindung lainnya.
(2) Indikasi
A

(21 Indikasi program utama perwujudan rencana Pola
Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b pada Zona
Budi Daya diprioritaskan untuk:
a. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
permukiman teratur dengan kepadatan tinggi,
kepadatan sedang, dan kepadatan rendah;
b. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, kota,
dan/atau kecamatan;
c. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
perdagangan barang dan/atau jasa skala
internasional, nasional, dan regional;
d. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
pelayanan pendidikan tinggi;
e. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
pelayanan olahraga skala internasional, nasional,
regional, dan lokal;
f.
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
pelayanan kesehatan skala internasional,
nasional, regional, dan lokal;
g. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
pelayanan sistem angkutan umum penumpang
dan angkutan barang regional;
h. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
pelayanan transportasi laut internasional,
nasional, dan regional;
i.
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
pelayanan transportasi udara internasional,
nasional, dan regional;
j.pengembangan,
A

pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
kegiatan pertanian, perkebunan, dan petemakan;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
perikanan;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan industri
skala nasional baik berupa Kawasan Industri
maupun pusat kegiatan industri;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
kegiatan hutan produksi tetap; dan
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya.
BAB VIII
ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS
NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KEDUNGSEPUR
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 87

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kesatu - Umum
(1) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur. J k. I m- n o p

(2) Arahan REPIJELIK INDONESIA (21 Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagairnana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional;

b. arahan pemberian insentif dan disinsentif;

c. arahan pengenaan sanksi; dan

d. penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang. Bagian Kedua Indikasi Arahan Zonasi. Sistem Nasional

PASAL 88

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi. Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a berfungsi
sebagai:
a. pedoman bagi Pemerintah Daerah provinsi dan
kabupaten/kota dalam menJrusun ketentuan
umum zonasi dan peraturan zonasi; dan
b. arahan atau pemberian pertimbangan
pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang laut.
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Struktur Ruang; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pola
Ruang.
(3) Muatan indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Struktur Ruang dan Pola Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jenis kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang
diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang
tidak diperbolehkan;
b. intensitas pemanfaatan ruang;
c. prasarana

Paragra.f I
Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional Untuk Struktur Ruang
c. prasarana dan sarana minimum; dan/atau
d. ketentrran lain yang dibutuhkan berupa
ketentrran khusus.

PASAL 89

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi. Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasr sistem nasional untuk rencana
Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88
ayat l2l huruf a terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistern nasional untuk sistem
pusat permukiman;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan transportasi;
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan energi;
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan telekomunikasi;
e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan sumber daya air; dan
f.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistern
jaringan prasarana perkotaan.

PASAL 90

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi. Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pusat
permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
huruf a terdiri atas:
a. rndikasi arahan zonasi sistern nasional untuk
Kawasan Perkotaan Inti;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Kawasa:: Perkotaan di Sekilarnya; dan
c. indikasi arahan zonasi sistem neisional untuk pusat
pertuln b uhan kelaurei.rr.

PASAL 91

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi. Sistem Nasional
A

-to2-
Pasal 91
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan
Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90
huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pusat
pemerintahan daerah provinsi, kegiatan pusat
pemerintahan daerah kota, kegiatan perdagangan
barang dan/atau jasa skala internasional, nasional,
dan regional, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi,
kegiatan pelayanan olahraga skala internasional,
nasional, dan regional, kegiatan pelayanan kesehatan
skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan
pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan
angkutan barang regional, kegiatan pelayanan
transportasi laut nasional, kegiatan pelayanan
transportasi udara internasional dan nasional,
kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan
Pariwisata dan ekonomi kreatif, pusat pertumbuhan
kelautan, pusat kegiatan industri, serta kegiatan
pertemuan, pameran, dan sosial budaya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a
yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak
mengganggu fungsi Kawasan Perkotaan Inti;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
pertambangan, kegiatan industri yang tidak
mengantisipasi penanganan polutan, dan kegiatan
lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan
Kawasan Perkotaan Inti;
d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1. pemanfaatan ruang untuk bangunan gedung
dengan intensitas tinggi, baik ke arah horizontal
maupun vertikal sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait
keselamatan
penerbangan;
2. penyediaan RTH kota paling sedikit 30% (tiga
puluh persen) dari iuas Kawasan Perkotaan Inti;
dan
3. pengembangan

pengembangan Kawasan Perkotaan Inti
diarahkan sebagai kawasan yang memiliki
kualitas daya dukung lingkungan sangat tinggi,
tinggi, dan sedang serta kualitas pelayanan
prasarana dan sarana tinggi.

PASAL 92

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi. Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pusat
pemerintahan daerah kabupaten, kota, dan/atau
kecamatan, kegiatan perdagangan barang dan/atau
jasa skala internasional, nasional, regional, dan lokal,
pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan, kegiatan
pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pelayanan
kesehatan skala nasional, regional, dan lokal, kegiatan
pertanian, kegiatan perikanan, kegiatan pelayanan
sistem angkutan umum penumpang dan angkutan
barang regional, kegiatan pertahanan dan keamanan
negara, serta kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan industri dan kegiatan selain sebagaimana
dimaksud dalam huruf a yang memenuhi persyaratan
teknis dan tidak mengganggu fungsi Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
industri yang tidak mengantisipasi penanganan
polutan dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan
peruntukan Kawasan Perkotaan di Sekitamya;
d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1. pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
diarahkan sebagai kawasan yang memiliki
kualitas daya dukung lingkungan sangat tinggi,
tinggi, sedang, dan rendah serta kualitas
pelayanan prasarana dan sarana tinggi, sedang,
dan rendah; dan
2. penyediaan
3
A

penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) dari luas Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya.

PASAL 93

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi. Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan terdiri atas:
1. pemanfaatan ruang laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung
peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
2. pemanfaatan ruang laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung
ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan
ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang
memadai;
3. kegiatan pergaraman yang mendukung
pencapaian standar kualitas air laut, penyediaan
lahan dalam rangka ekstensifikasi dan
intensifikasi usaha pergaraman, dan penyediaan
dukungan prasarana dan sarana yang memadai;
4. pemanfaatan ruang laut di sentra industri
bioteknologi kelautan yang mendukung
pengembangan bioteknologi untuk sektor
kelautan; dan/atau
5. industri maritim yang mendukung pengembangan
sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan
maritim.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a
yang tidak mengganggu fungsi pusat pertumbuhan
kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan.
2

c. kegiatan

c

_105_
kegiatan yang tidak diperbolehkan terdiri atas:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan
pusat industri kelautan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
sarana dan prasarana pusat pertumbuhan
kelautan dan perikanan dan pusat industri
kelautan; dan/ atau
3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi pusat
pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat
industri kelautan.

PASAL 94

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi. Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf b terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan jalan yang terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan di sepanjang sisi Jaringan Jalan Arteri Primer, Jaringan Jalan Kolektor Primer, dan Jalan Bebas Hambatan;

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional lalu lintas dan angkutan jalan terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal dan kawasan peruntukan terminal penumpang tipe A, terminal penumpang tipe B, dan terminal barang;

c. indikasi arahan zonasi sisterri nasional jaringan transportasi sungai dan penyeberangan yang terdiri atas jaringan transportasi sungai dan jaringan transportasi penyeberangan;

d. indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan transportasi perkeretaapian yang terdiri indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan di sepanjang sisi jalur kereta api dan untuk kawasan peruntukan stasiun kereta api; e.indikasi A ELIK INDONESIA

e. indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan transportasi laut yang terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan Pelabuhan laut, Pelabuhan Perikanan dan Alur Pelayaran; dan f. indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan transportasi udara yang terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan bandar udara umum dan ruang udara untuk penerbangan. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan utilitas kota termasuk kelengkapan jalan (street furniture), penanaman pohon, dan pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan rrang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan;

d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang pengawasan jalan dengan KDH paling sedikit 30% (tiga puluh persen); dan

e. pemanfaatan ruang sisi Jalan Bebas Hambatan untuk ruang terbuka harus bebas pandang bagi pengemudi dan memiliki pengamanan fungsi jalan.

(3) Indikasi -to7-

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan angkutan massal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan angkutan massal; dan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan angkutan massal.

(4) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta fungsi terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta fungsi terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B;

d. terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal; dan

e. prasarana A

e. prasarana dan sarana minimum untuk terminal tipe A dan terminal tipe B meliputi: 1 . fasilitas utama meliputi jalur pemberangkatan kendaraan umum, jalur kedatangan kendaraan umum, tempat parkir kendaraan umum, bangunan kantor terminal, tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar, menara pengawas, loket penjualan karcis, rambu dan papan informasi, dan pelataran parkir kendaraan pengantar dan/ atau taksi; dan

2. fasilitas penunjang meliputi fasilitas penyandang cacat, kamar kecil/toilet, musala, kios/ kantin, ruang pengobatan, ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, tempat penitipan barang, alat pemadaman kebakaran, dan taman.

(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal barang;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta fungsi terminal barang; .

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta fungsi terminal barang;

d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang terminal barang berupa keharusan melengkapi RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal; dan

e. prasarana . , . A

e. prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. fasilitas utama berupa jalur pemberangkatan kendaraan angkutan barang, jalur kedatangan kendaraan angkutan barang, tempat parkir kendaraan angkutan barang, bangunan kantor terminal, menara pengawas, rambu-rambu, serta papan informasi; dan

2. fasilitas penunjang berupa kamar kecil/toilet, musala, kios/kantin, ruang pengobatan, nrang informasi dan pengaduan, telepon umum, alat pemadaman kebakaran, dan taman.

(6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan transportasi sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (7\ Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan di sepanjang sisi jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api, serta keselamatan pengguna kereta api;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api yang mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi kereta api dan keselamatan pengguna kereta api;

d. penerapan A

d. penerapan ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi pengawasan jalur kereta api dengan KDH paling sedikit 30% (tiga puluh persen); dan

e. ketentuan lain meliputi:

1. pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

2. pemanfaatan ruang sisi jalur kereta api untuk ruang terbuka harus memenuhi aspek keamanan dan keselamatan bagi pengguna kereta api.

(8) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional stasiun kereta api, kegiatan penunjang operasional stasiun kereta api, dan kegiatan pengembangan stasiun kereta api berupa kegiatan naik turun penumpang dan kegiatan bongkar muat barang;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api; dan

d. kawasan di sekitar stasiun kereta api dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan stasiun kereta api.

(9) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:

a. kegiatan

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional Pelabuhan laut, kegiatan penunjang operasional Pelabuhan laut, kegiatan pengembangan kawasan peruntukan Pelabuhan laut, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dan jalur transportasi laut setelah mendapat izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, jalur transportasi laut, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan Pelabuhan laut.

(10) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional Pelabuhan Perikanan, kegiatan penunjang operasional Pelabuhan Perikanan, kegiatan pengembangan kawasan peruntukan Pelabuhan Perikanan, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang berada di dalam wilayah kerja operasional Pelabuhan Perikanan dan jalur transportasi laut setelah mendapat izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan di wilayah kerja operasional Pelabuhan Perikanan dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan. (1 1) Indikasi A - tL2 - (1 1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e rneliputi:

a. kegiatan yang <liperbolehkan meliputi kegiatan penyelenggaraan Alur Pelayaran, penyediaan fasilitas Alur Pelayaran, penelitian dan/ atau pendidikan, lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan laut dan Pelabuhan Perikanan, penempatan sarana bantrr navigasi pclayaran, penetapan koridor Alur Pelayaran dan,/rrtau periintasan, sistem rute kapal dan area labuh kapal, pelaksanaan saluage dan/atau pekerjaan bawah air, pemeliharaan Alur Pelayaran, penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai ketentuan peraturan perundang-urrdangan, pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat, dan pelaksanaan hak lintas damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemasangan pipa dan/atau kabel bawah laut, pembinaan dan pengawasan, pertambangan untuk perawatan Alur Pelayaran, dan kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/ atau fungsi Alur Pelayaran; dan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang rnengganggu fungsi Alur Pelayaran, pertambangan, kegiatan selain untuk perawatan Alur Pelayaran, pembangunan bangunan dan instalasi di laut selain untuk fungsi navigasi, perikanan budidaya, pembuangan sampah dan limbah, penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat baltu penangkapan ikan yang bersifat statis, dan kegiertan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau firngsi Alur Pelayaran. ( 12) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat {1) huruf f rneliputi:

a. kegiatan

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional kebandarudaraan, kegiatan penunjang pelayanan jasa kebandarudaraan, kegiatan penunjang pelayanan keselamatan operasi penerbangan, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan tanah, perairan dan/atau ruang udara di sekitar bandar udara umum serta kegiatan lain yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan operasional penerbangan dan fungsi bandar udara umum; dan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan keamanari dan keselamatan operasional penerbangan, membuat halangan operasional penerbangan, dan/atau kegiatan lain yang mengganggu fungsi bandar udara umum. ( 13) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan berupa pemanfaatan bersama ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya terbatas di sekitar bandar udara yang tidak mengganggu fungsi ruang udara untuk penerbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu fungsi ruang udara untuk penerbangan; dan

d. ketentuan lain meliputi penyusunan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan ruang udara untuk penerbangan dilakukan dengan memperhatikan pembatasan pemanfaatan ruang udara yang digunakan untuk penerbangan agar tidak mengganggu sistem operasional penerbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 95

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi. Sistem Nasional
A -tt4- Pasal 95

(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf c terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan pipa transmisi gas bumi;

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional pembangkitan tenaga listrik; dan

c. indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan transmisi tenaga listrik. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan pipa transmisi gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, kegiatan pemeliharaan, kegiatan penunjang jaringan pipa transmisi gas bumi, kegiatan penelitian, kegiatan pendidikan, kegiatan penangkapan ikan pelagis dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif, dan penempatan sarana bantu navigasi pelayaran;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Wisata Bahari, pembudidayaan ikan, pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut di sekitar kabel atau pipa bawah laut, dan/atau perbaikan dan perawatan kabel atau pipa bawah laut;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pertambangan mineral, kegiatan penangkapan ikan demersal dengan alat penangkapan ikan bergerak atau ditarik, labuh jangkar, pemasangan alat bantu penangkapan ikan statis, dan/atau kegiatan yang membahayakan instalasi serta mengganggu fungsi jaringan pipa transmisi gas bumi;

d. prasarana REPUBLIK INDONESlA

d. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi, peralatan pencegah pencemaran lingkungan, marka, dan papan informasi keterangan teknis pipa yang dilindungi dengan pagar pengaman; dan

e. ketentuan lain meliputi penJrusunan zonasi sistem nasional jaringan pipa transmisi dengan memperhatikan pemanfaatan ruang di sekitar jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan kawasan sekitarnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang pembangkitan tenaga listrik;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi instalasi pembangkitan tenaga listrik serta kegiatan yang tidak mengganggu fungsi pembangkitan tenaga listrik;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi pembangkitan tenaga listrik dan kegiatan yang mengganggu fungsi pembangkitan tenaga listrik; dan

d. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan pembangkitan tenaga listrik dan papan informasi keterangan teknis jaringan listrik yang dilindungi dengan pagar pengaman.

(4) Indikasi A

(4) Indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana jaringan transmisi tenaga listrik dan kegiatan pembangunan prasarana penunjang jaringan transmisi tenaga listrik;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penghijauan, pemakaman, pertanian, perparkiran, kegiatan yang tidak menimbulkan bahaya kebakaran, dan kegiatan lain yang bersifat sementara dan tidak mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; dan

d. prasarana dan sarana minimum berupa papan informasi keterangan teknis jaringan transmisi tenaga listrik.

PASAL 96

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi. Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf d meliputi:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan tetap; dan

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan bergerak. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. kegiatan REPUBLIK INDONES]A -tt7-

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, kegiatan pemeliharaan, kegiatan penunjang jaringan Sentral Telepon Otomat (STO) dan kabel bawah laut, kegiatan penelitian, kegiatan pendidikan, kegiatan penangkapan ikan pelagis dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif, dan penempatan sarana bantu navigasi pelayaran;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Wisata Bahari, pembudidayaan ikan, pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut di sekitar kabel bawah laut, dan/atau perbaikan dan perawatan kabel bawah Iaut;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pertambangan mineral, kegiatan penangkapan ikan demersal dengan alat penangkapan ikan bergerak atau ditarik, labuh jangkar, pemasangan alat bantu penangkapan ikan statis, danf atau kegiatan yang membahayakan instalasi serta mengganggu fungsi jaringan kabel bawah laut; dan

d. ketentuan lain meliputi pembangunan, jarak antar menara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan menara bersama telekomunikasi diatur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang jaringan bergerak;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi jaringan bergerak dan tidak mengganggu fungsi jaringan bergerak;

c. kegiatan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan jaringan satelit dan kegiatan yang mengganggu fungsi jaringan bergerak; dan ketentuan lain meliputi pembangunan, jarak antarmenara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan menara bersama telekomunikasi diatur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 97

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi. Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf e meliputi:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional sumber air; dan

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional prasarana sumber daya air. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi ketentuan:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan pendayagunaan sumber air pada mata air, sungai, danau, embung, atau waduk guna mendukung pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian dan perikanan; dan

2. kegiatan pengelolaan imbuhan air tanah pada CAT di Kawasan Perkotaan Kedungsepur guna mendukung ketersediaan air di Kawasan Perkotaan Kedungsepur.

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi konservasi sumber air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan fungsi jaringan sumber air;

c. kegiatan c d

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sumber air permukaan dan sumber air tanah; dan

d. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan inspeksi pengairan dan pos pemantau ketinggian permukaan air.

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras muka air laut/ rob;

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan irigasi; dan

c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengamanan pantai. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras muka air laut/rob sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi ketentuan:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengembangan prasarana dan sarana sistem pengendalian banjir berupa penangkap sedimen (sediment trap) pada badan sungai dan reboisasi di sepanjang sempadan sungai dan kawasan sekitar danau, embung, dan waduk;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu sistem pengendalian banjir;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi lokasi, jalur evakuasi, dan bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan

d. prasarana dan sarana minimum meliputi struktur alami dan/atau struktur buatan yang dapat mengurangi dampak bencana banjir.

(5) Indikasi REPLIBLIK INDONESIA

(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem irigasi sebagaima.na dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi ketentuan:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan irigasi; dan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pengambilan air tanah, kegiatan yang mengganggu keberlanjutan lungsi jaringan irigasi, kegiatan yang mengakibatkan pencemaran air dari air limbah dan sampah, dan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan jaringan irigasi.

(6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi ketentuan:

a. kegiatan yang diperbolehkan berupa kegiatan pengembangan sistem pengamanan pantai;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu sistem pengamanan pantai;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi lokasi, jalur evakuasi, dan bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan

d. prasarana dan sarana minimum meliputi struktur alami dan/aturu struktur buatan yang dapat men55urangi dampak gelombang laut berbahaya,/ gelombang pasang.

PASAL 98

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi. Sistem Nasional
(1) indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringa:: prasarana -oerlrotaarl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf t' terdili atas:

a. indikasi -t21 -

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPAM;

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan drainase;

c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan air limbah; dan

d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan TPA.

(2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana SPAM dan kegiatan pembangunan prasarana penunjang SPAM;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi SPAM;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, kegiatan yang mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah, dan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum; dan

d. prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. unit air baku meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana penyediaan air minum; dan

2. unit produksi meliputi bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, serta bangunan penampungan air minum.

(3) Indikasi -r22-

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana sistem jaringan drainase untuk mengurangi genangan air, mendukung pengendalian banjir, dan pembangunan prasarana penunjangnya;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah, darr kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;

d. prasarana <ian sarana minimum untuk sistem jaringan drainase meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan alat penjaring sampah; dan

e. ketentuan lain berupa pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan ruang milik jalan.

(4) Indikasi araha.n zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan air linrbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf c terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air limbah untrrk mengrrrangi, memanfaatkan kembali, dan mengolah air limbah serta peml,angunan prasarana penunj angnya;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain sebagairnana dimaksud dalam huruf a yang ticlak mengganggu fungsi sistem jaringan air lirnbah;

c. kegiatan A BLIK INDONESIA -t23-

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan bahan berbahaya dan beracun, pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah bahan berbahaya dan beracun;

d. prasarana dan sarana minimum berupa peralatan kontrol baku mutu air buangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. ketentuan lain berupa jarak aman sistem jaringan air limbah dengan kawasan peruntukan permukiman.

(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengoperasian TPA berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah, pengurugan berlapis bersih (sanitary landfill) dan sistem incinerator, pemeliharaan TPA, dan industri terkait pengolahan sampah, kegiatan penunjang operasional TPA, dan kegiatan penghijauan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian non pangan, kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan, dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi kawasan TPA;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan sosial ekonomi yang mengganggu fungsi kawasan TPA sampah;

d. prasarana dan sarana minimum meliputi fasilitas dasar, fasilitas pelindungan lingkungan, fasilitas operasi, dan fasilitas penunjang; dan

e. ketentuan A e PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA ketentuan lain meliputi jarak aman TPA dengan kawasan peruntukan permukiman, sumber air baku, dan kawasan di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 2 Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional Untuk Pola Ruang

PASAL 99

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi. Sistem Nasional
(l) Indikasi arahan zonasi sistem rrasional untuk Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Lindung; dan

b. iridikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. indikasi arahar zonasi sistem nasional untuk ZonaLl;

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk ZonaL2;

c. indikasi arahan zonasi sistem nasiona-l untuk ZorralS:

d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona L+; dan

e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona L5.

(3) Indikasi arahan z<.'nasi sistem nasional untuk Ka.wasan Budi Daya sebagairrana dimaksud pada ayat (1) huruf b tetdiri ata s: A

a. indikasi PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA

a. indikasi arahan ZonaBL;

b. indikasi arahan Zona82;

c. indikasi arahan ZonaB3;

d. indikasi arahan Zona84;

e. indikasi arahan ZonaBS; f. indikasi arahan ZonaB6;

g. indikasi arahan ZonaU3;

h. indikasi arahan ZonaUlT; i. indikasi arahan ZonaULS; j. indikasi arahan Zona R; dan

k. indikasi arahan ZonaG. zonasl zonasi zonasi zonasi zonasi zonasi zonasi zonasi zonasi zonasi zonasi sistem sistem sistem sistem sistem sistem sistem sistem sistem sistem sistem nasional nasional nasional nasional nasional nasional nasional nasional nasional nasional nasional untuk untuk untuk untuk untuk untuk untuk untuk untuk untuk untuk

PASAL 100

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi. Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasiona-l untuk Zona L1
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2)
huruf a terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
kawasan hutan lindung; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
kawasan resapan air.
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan
hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. kegiatan
A

-t26-
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
wisata alam, kegiatan pendidikan dan penelitian,
dan kegiatan latihan militer tanpa merubah
bentang alam dan mengurangi fungsi lindung;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan budi daya bagi penduduk asli
dengan luasan tetap, tidak mengurangi fungsi
lindung kawasan, dan di bawah pengawasan
ketat;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang berpotensi mengurangi luas
Kawasan Hutan dan tutupan vegetasi; dan
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
hutan lindung diatur sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan
resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pemeliharaan, pelestarian, dan pelindungan
kawasan resapan air;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan budi daya terbangun secara
terbatas yang memiliki kemampuan tinggi dalam
menahan limpasan air hujan dan kegiatan selain
sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak
mengganggu fungsi resapan air sebagai Kawasan
Lindung;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang mengurangi daya serap tanah
terhadap air dan kegiatan yang mengganggu
fungsi resapan air sebagai Kawasan Lindung;
d. prasarana dan sarana minimum meliputi
penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada
lahan terbangun yang sudah ada; dan
e. ketentuan lain berupa penerapan Prinsip Zero
Delta Q terhadap setiap kegiatan budi daya
terbangun yang diajukan izinnya.

PASAL 101

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi. Sistem Nasional
A

PRES!DEN
REPUELIK INDONESIA
-r27-
Pasal 101
(l) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L2
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (21
huruf b terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
sempadan pantai;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
sempadan sungai;
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
kawasan sekitar danau, embung, atau waduk;
dan
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
RTH kota.
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
sempadan pantai sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
rekreasi pantai, pengamanan pesisir, kegiatan
nelayan, kegiatan Pelabuhan, landing point kabel
dan/atau pipa bawah laut, kegiatan pengendalian
kualitas perairan, konservasi lingkungan pesisir,
pengembangan struktur alami dan struktur
buatan pencega.h abrasi pada sempadan pantai,
pengamanan sempadan pantai sebagai ruang
publik, pengarnatarr cuaca dan iklim, kegiatan
kepentingan pertahanan dan keamanan riegara,
kegiatan penentuan lokasi dan jalur evakuasi
bencana, dan pendirian bangunan untuk
kepentingan pemantauan ancaman bencana
banjir dan bencana kenaikan paras muka air
laut/rob;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud
rlalam huruf a yan8 tidak mengganggu firngsi
sempadarr pantai sebagai kawasan pelindungan
setempat;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegratan yang n:engh:tlangi dan/atau menutup
rttang dan jalui evakuasi bencana dan kegiatan
yang mengganggu fungsi sempadan pantai
sebagaj kawasan pelindungan setempat; dan
d. prasarana
A

-t2a-
d. prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. pelindungan dan pembuatan struktur alami
serta pembuatan struktur buatan untuk
mencegah abrasi dan kenaikan paras muka
air laut/rob; dan
2. penyediaan jalur evakuasi bencana.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pemanfaatan sempadan sungai untuk RTH,
kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan
peralatan yang ramah lingkungan, pemasangan
bentangan jaringan transmisi tenaga listrik, kabel
telepon, pipa air minum, pembangunan prasarana
lalu lintas air, bangunan pengambilan dan
pembuangan air, bangunan penunjang sistem
prasarana kota, kegiatan penyediaan lokasi dan
jalur evakuasi bencana, dan pendirian bangunan
untuk kepentingan pemantauan ancaman
bencana;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan budi daya pertanian dengan
jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan
struktur tanah, semua jenis kegiatan budi daya
yang sesuai baku mutu perairan dan sedimen
untuk menjamin keamanan pangan bagi semua
produk hasil perikanan budi daya yang tidak
mengganggu kegiatan penangkapan ikan, dan
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam
huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan
sungai sebagai kawasan pelindungan setempat
memuat kegiatan pemasangan reklame dan
papan pengumuman, pendirian bangunan yang
dibatasi hanya untuk bangunan penunjang
kegiatan transportasi sungai, kegiatan rekreasi
air, serta jalan inspeksi dan bangunan pengawas
ketinggian air sungai;
A
c. kegiatan

-t29-
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang mengubah bentang alam, kegiatan
yang mengurangi nilai dan/atau fungsi pada zona
perikanan tangkap, kegiatan yang mengganggu
kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi
dan hidraulis, kelestarian flora dan fauna,
kelestarian fungsi lingkungan hidup, kegiatan
pemanfaatan hasil tegakan, kegiatan yang
menghalangi dan/ atau menutup ruang dan jalur
evakuasi bencana, kegiatan pembuangan
sampah, dan kegiatan lain yang mengganggu
fungsi sempadan sungai sebagai kawasan
pelindungan setempat; dan
d. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan
inspeksi dan bangunan pengawas ketinggian air
sungai.
(41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan
sekitar danau, embung, atau waduk sebagaimana
dimaksud ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pengelolaan badan air dan/ atau pemanfaatan air,
taman rekreasi beserta kegiatan penunjangnya,
RTH, dan kegiatan sosial budaya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi
kawasan sekitar danau, embung, atau waduk
sebagai kawasan pelindungan setempat yang
memuat kegiatan pendirian bangunan yar:g
dibatasi hanya untuk bangunan penunjang
kegiatan rekreasi air, jalan inspeksi, bangunan
pengawas ketinggian air danau, embung, atau
waduk, dan bangunan pengolahan air baku;

c. kegiatan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang mengubah bentang alam,
mengganggu kesuburan dan keawetan tanah,
fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna,
kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan kegiatan
pemanfaatan hasil tegakan, serta kegiatan yang
mengganggu dan/atau merusak kelestarian
fungsi kawasan sekitar danau, embung, atau
waduk sebagai kawasan pelindungan setempat;
dan
d. prasarana dan sarana minimum berupa jalan
inspeksi dan akses publik.
(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk RTH
kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan berupa kegiatan
pemanfaatan ruang untuk fungsi resapan air,
pemakaman, olahraga di ruang terbuka, dan
evakuasi bencana;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan rekreasi, pembibitan tanaman,
pendirian bangunan fasilitas umum, dan selain
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
yang tidak mengganggu fungsi RTH kota sebagai
kawasan pelindungan setempat;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan pendirian stasiun pengisian bahan bakar
umum dan kegiatan sosial dan ekonomi lainnya
yang mengganggu fungsi RTH kota sebagai
kawasan pelindungan setempat; dan
d. prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. tempat sampah dan toilet umum; dan
2. sarana perawatan dan pemeliharaan RTH
kota.
A

PASAL 102

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi. Sistem Nasional
REPUBLIK INDONES]A Pasal 102

(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona L3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (21 huruf c meliputi:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk cagar alam; dan

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman nasional. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk cagar alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyerapan danlatau penyimpanan karbon, serta pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan wisata alam dan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan cagar alam;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan penanaman tumbuhan dan pelepasan satwa yang bukan merupakan tumbuhan dan satwa endemik kawasan, perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan cagar alam; dan

d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk cagar alam diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kegiatan -t32- a, kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, dan pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi, wisata alam, tumbuhan dan satwa liar, serta pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan tradisional oleh Masyarakat setempat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan ka1'u, budi daya tradisional, dan perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah dan/atau merusak ekosistem asli kawasan taman nasional; dan indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman nasional diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. b c d

PASAL 103

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi. Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional ur.tuk Zona L4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayal (2) huruf d meliputi:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional cagar alam geologi; dan

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional kawasan yang memberikan pelindungan air tanah terdiri atas:

f. indikasi arahan zonasi sistem nasional kawasan imbuhan air tanah; dan

2. indikasi arahan zonasi sistem nasional kawasan sempadan mata air.

(2) Indikasi A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk cagar alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan berupa pemanfaatan untuk Pariwisata dan ekonomi kreatif tanpa mengubah bentang alam;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan penggalian yang dibatasi hanya untuk penelitian arkeologi dan geologi;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu fungsi ilmiah, fungsi keindahan, dan fungsi hidrologis kawasan karst; dan

d. prasarana dan sarana minimum berupa sarana pelindungan kawasan keunikan bentang alam.

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan pelindungan kawasan imbuhan air tanah;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya terbangun secara terbatas yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi imbuhan air tanah sebagai Kawasan Lindung;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan kegiatan yang mengganggu fungsi imbuhan air tanah sebagai Kawasan Lindung; dan

d. prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan

2. penerapan A -t34-

2. penerapan Prinsip Zero Delta Q terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang telah diaj ukan izinny a.

(4) Indikasi arahan zonasi srstem nasional untuk kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan sekitar mata air untuk RTH dan kegiatan mempertahankan fungsi kawasan mata air;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan mata air;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan pencemaran mata air serta kegiatan yang dapat mengganggu dan/ atau merusak kelestarian fungsi kawasan mata air; dan

d. prasarana dan sarana minimrrm meliputi sarana pelindungan dan pelestarian air tanah.

PASAL 104

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi. Sistem Nasional
(1) indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona L5
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 99 ayat (2)
huruf e terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
kawasan cagar budaya dan iknu pengetahuan;
dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
kawasan ekosistem mangroue.
(2\ Indikasi a.rahan zonasi sistem nasional untuk kawasan
cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagairnana
drmaksud pada ayr, t il; huruf a rneliputi:
a. kegiatan

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pelestarian, penyelamatan, pengamanan, serta
penelitian cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif,
sosial budaya, keagamaan, dan kegiatan selain
sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak
mengganggu fungsi kawasan cagar budaya dan
ilmu pengetahuan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan pendirian bangunan yang tidak sesuai
fungsi kawasan, kegiatan yang merusak kekayaan
budaya bangsa yang berupa benda, bangunan,
struktur, dan situs peninggalan sejarah, wilayah
dengan bentukan geologi tertentu, serta kegiatan
yang mengganggu upaya pelestarian budaya
Masyarakat setempat; dan
d. prasarana dan sarana minimum meliputi sarana
pelindungan benda, bangunan, struktur, dan
situs peninggalan sejarah untuk pengembangan
ilmu pengetahuan.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan
ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
penelitian, kegiatan pengembangan ilmu
pengetahuan, kegiatan pendidikan, kegiatan
konservasi, pengamanan abrasi pantai, wisata
alam, penyimpanan dan/atau penyerapan
karbon, budi daya perikanan ramah lingkungan
serta pemanfaatan air, energi air, panas, dan
angin;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak. mengganggu fungsi
kawasan ekosistem mangrove sebagai pelindung
pantai dari pengikisan air laut;
A
c. kegiatan

kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang dapat mengubah atau mengurangi
luas dan/atau mencemari ekosistem hutan
bakau, perusakan ekosistem mangrove, dan
kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan
ekosistem mangrove; dan
prasarana dan sarana minimum meliputi sarana
pembibitan dan perawatan untuk pelindungan
dan pelestarian ekosistem mangrove.

PASAL 105

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi. Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona E}l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman teratur dengan kepadatan tinggi dan/atau permukiman dengan kepadatan yang dikendalikan, kegiatan pemerintahan skala regional kepadatan tinggi, kegiatan pemerintahan skala regional, kegiatan pemerintahan daerah kota danlatau kecamatan, kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pelayanan energi skala internasional, nasional dan regional, kegiatan peruntukan pelayanan telekomunikasi skala internasional, nasional dan regional, kegiatan pelayanan sumber daya air skala internasional, nasional dan regional, kegiatan pelayanan prasarana perkotaan skala nasional dan regional, kegiatan industri skala nasional, kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif dan penunjang kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif skala nasional, serta kegiatan budi daya perikanan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemanfaatan rrang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a; C d

c. kegiatan PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA -t37- c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona Bl; penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:

1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan;

2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;

3. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggiTOo/o (tujuh puluh persen);

4. penyediaan RTH kota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan; dan

5. penerapan intensitas pemanfaatan ruang pada kawasan keselamatan operasi penerbangan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi bertaraf internasional;

2. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, dan kegiatan sektor informal;

3. penyediaan sumur resapan air hujan;

4. tempat parkir untuk pengembangan zona dengan fungsi perdagangan barang dan/atau jasa, Pariwisata dan ekonomi kreatif, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan swasta;

5. penyediaan sistem drainase yang antisipatif terhadap kemungkinan bahaya banjir;

6. penanggulangan banjir melalui penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun non struktural; dan 7.penyediaan d e PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA f.

7. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana. Ketentuan lain berupa:

1. kegiatan industri diarahkan pada Kawasan Industri sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;

2. bangunan penunjang kegiatan yang menjorok ke laut terlebih dahulu melakukan kajian terhadap dampak akresi dan abrasi pada kawasan pesisir; dan

3. penerapan Prinsip Zero Delta Q terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun;

4. fasilitas dan infrastruktur pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun secara mandiri untuk Kawasan Industri, kegiatan industri dan/atau permukiman skala besar dalam rangka mendukung kegiatan pelayanan kesehatan dan kegiatan industri;

5. konstruksi bangunan mempertimbangkan dan memenuhi standar keselamatan bangunan gedung dari ancaman bencana gempa bumi, gerakan tanah, dan aspek kebencanaan lainnya; dan

6. fasilitas dan infrastruktur pengelolaan sampah secara mandiri untuk Kawasan Industri, kegiatan industri dan/atau permukiman skala besar dengan penentuan lokasi yang mempertimbangkan aspek kegeologian. Ketentuan lain untuk Kawasan Industri, kegiatan industri dan/atau permukiman skala besar di kawasan pesisir antara lain:

1. penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan terutama dengan memanfaatkan potensi air permukaan dan air laut, dan pemanfaatan air tanah dapat dilakukan berdasarkan kajian rinci mengenai potensi dan konservasi air tanah;

2. konstruksi A konstruksi bangunan yang berada di kawasan pesisir dibangun dengan mempertimbangkan penerapan rekayasa tanah dan/atau teknologi bangunan untuk memitigasi dampak penurunan tanah dan aspek kebencanaan lainnya pada kawasan pesisir; penyediaan sabuk hijau (green beltl berupa mangrove di sempadan pantai untuk melestarikan hutan bakau sebagai pembentuk ekosistem mangroue dan tempat berkembangbiaknya berbagai biota laut, serta sebagai pelindung pantai dari pengikisan air laut dan pelindung usaha budi daya di belakangnya dengan kriteria teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan penyediaan sabuk hijau (green belt\ ber-upa mangrove di sempadan sungai yang terpengaruh pasang air laut dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai yang terpengaruh pasang air laut untuk melestarikan mangroue sebagai pembentuk ekosistem mangroue dat:. tempat berkernbangbiaknya berbagai biota, serta pelindung usaha budi daya di belakangnya dari daya rusak air sungai dengan kriteria teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 106

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi. Sistem Nasional
Indikasi alahan zonasi sistem nasional untuk Zona 92
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf b
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
permukiman teratur dengarr kepadatan sedang sampai
tinggi, kegiatan pusat pemerintahan kabupaten/kota
dan/atau kecamatan, kegiatan pertahanan dan
keamanan negara, kegiatan perdagangan barang
dan/atau jasa regional, kegiatan pendidikan tinggi,
kegiatan in<iustri, kegiatan Pariwisata dan ekonomi
kreat.if dan pendukrrng kegiatan agropolitan;
b. kegiatan
2
3
4
A

-t40-
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
kegiatan pemanfaatan ruang untuk fasilitas
penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur
evakuasi bencana serta kegiatan yang mengganggu
fungsi kawasan pada Zooa E.2;
d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan
lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB,
KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB
terhadap jalan;
2. penerapan ketentuan tata bangunan dan
lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;
3. penyediaan RTH perkotaan paling sedikit 30%
(tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan;
dan
4. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling
tinggi 60% (enam puluh persen).
e. prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan
ekonomi;
2. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan
umum, dan kegiatan sektor informal;
3. penyediaan sumur resapan air hujan;
4. penyediaan sistem drainase yang antisipatif
terhadap kemungkinan bahaya banjir;
5. penanggulangan banjir melalui penyediaan sistem
penanganan banjir baik struktural maupun non
struktural;
6. tempat parkir untuk pengembangan zofla dengan
fungsi perdagangan barang dan/atau jasa,
Pariwisata dan ekonomi kreatif, kesehatan,
pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan
swasta; dan
7. penyediaan

-t4t-
f
7. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana,
serta pendirian bangunan untuk kepentingan
pemantauan ancaman bencana.
Ketentuan lain berupa:
1. kegiatan industri diarahkan pada Kawasan
Industri sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
2. bangunan penunjang kegiatan yang menjorok ke
Iaut terlebih dahulu melakukan kajian terhadap
dampak akresi dan abrasi pada kawasan pesisir;
3. penerapan Prinsip Zero Delta Q terhadap setiap
kegiatan budi daya terbangun;
4. fasilitas dan infrastruktur pengelolaan limbah
bahan berbahaya dan beracun secara mandiri
untuk Kawasan Industri, kegiatan industri
dan/atau permukiman skala besar dalam rangka
mendukung kegiatan pelayanan kesehatan dan
kegiatan industri;
5. konstruksi bangunan mempertimbangkan dan
memenuhi standar keselamatan bangunan
gedung dari ancaman bencana gempa bumi,
gerakan tanah, dan aspek kebencanaan lainnya;
dan
6. fasilitas dan infrastruktur pengelolaan sampah
secara mandiri untuk Kawasan Industri, kegiatan
industri dan/ atau permukiman skala besar
dengan
penentuan
lokasi
yang
mempertimbangkan aspek kegeologian; dan
7. kegiatan pertambangan dilakukan secara terbatas
sesuai daya dukung eskosistem karst.
Ketentuan lain untuk Kawasan Industri, kegiatan
industri dan/atau permukiman skala besar di
kawasan pesisir antara lain:
1. penyediaan air baku melalui sistem jaringan
perpipaan terutama dengan memanfaatkan
potensi air permukaan dan air laut, pemanfaatan
air tanah dapat dilakukan berdasarkan kajian
rinci mengenai potensi dan konservasi air tanah;
c.
2. konstruksi
A

PRES!DEN
REPUELIK INDONESIA
konstruksi bangunan yang berada di kawasan
pesisir dibangun dengan mempertimbangkan
penerapan rekayasa tanah dan/atau teknologi
bangunan untuk memitigasi dampak penurunan
tanah dan aspek kebencanaan lainnya pada
kawasan pesisir;
penyediaan sabuk hijau (green beltl benrpa
mangrove di sempadan pantai untuk melestarikan
hutan bakau sebagai pembentuk ekosistem
mangrove dan tempat berkembangbiaknya
berbagai biota laut, serta sebagai pelindung
pantai dari pengikisan air laut dan pelindung
usaha budi daya di belakangnya dengan kriteria
teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
penyediaan sabuk hijau (green beltl berupa
mangrove di sempadan sungai yang terpengaruh
pasang air laut dari tepi kiri dan kanan palung
sungai sepanjang alur sungai yang terpengaruh
pasang air laut untuk melestarikan mangrove
sebagai pembentuk ekosistem mangrove dan
tempat berkembangbiaknya berbagai biota, serta
pelindung usaha budi daya di belakangnya dari
daya rusak air sungai dengan kriteria teknis
sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 107

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi. Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona 83
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf c
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
permukiman teratur dengan kepadatan sedang sampai
rendah, kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa
regional, kegiatan pendidikan tinggi, dan kegiatan
Pariwisata dan ekonomi kreatif;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan pertanian yang mempunyai nilai ekonomi
tinggi dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan
padaZonaB3;
c. kegiatan
2
3
4

-t43-
c
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1 .
pengambilan air tanah untuk kegiatan industri
yang mengakibatkan intrusi air laut bawah tanah;
dan
2. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup
lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan
yang mengganggu fungsi kawasan pada Zota B3.
penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan
lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB,
KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB
terhadap j6lan;
2. penerapan ketentuan tata bangunan dan
lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;
3. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling
tinggi 50% (lima puluh persen); dan
4. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) dari luas Kawasan Perkotaan.
prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan
umum, kegiatan sektor informal, serta ruang dan
jalur evakuasi bencana;
2. jalan akses yang baik dari dan ke semua kawasan
yang dikembangkan terutama akses ke zona
perdagangan barang dan/atau jasa serta
Pelabuhan;
3. penyediaan sumur resapan air hujan;
4. tempat parkir untuk pengembangan zona dengan
fungsi perdagangan barang dan/atau jasa,
Pariwisata dan ekonomi kreatif, kesehatan,
pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan
swasta; dan
5. kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi
bencana, serta pendirian bangunan untuk
kepentingan pemantauan ancaman bencana.
f.Ketentuan
d
e
A

f

Ketentuan lain meliputi:
penyediaan air baku melalui sistem jaringan
perpipaan dengan memanfaatkan potensi air
permukaan dan tidak menggunakan air tanah
sebagai sumber air; dan
penerapan Prinsip Zero Delta Q terhadap setiap
kegiatan budi daya terbangun.

PASAL 108

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi. Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona 84 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf d meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman teratur dengan kepadatan rendah, kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, kegiatan pertanian tanaman pangan, kegiatan hortikultura, kegiatan perkebunan, kegiatan peternakan, kegiatan perikanan dan kegiatan pertahanan dan keamanan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengubah fungsi lahan pertanian dan tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona 84, serta kegiatan pertambangan yang dilakukan secara terbatas sesuai daya dukung ekosistem karst;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B4;

d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:

1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan; dan

2. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi, 4OVo (empat puluh persen).

e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan pertanian;

2. prasarana 1 2 REPIJBLIK INDONESIA

2. prasarana dan sarana pelayanan umum;

3. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan

4. fasilitas parkir bagi setiap bangunan untuk kegiatan usaha.

PASAL 109

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi. Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona 85
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf e
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan bempa kegiatan lahan
pertanian pangan beririgasi;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan industri dan kegiatan selain sebagaimana
dimaksud dalam huruf a yang tidak mengubah fungsi
lahan pertanian pangan beririgasi dan tidak
mengganggu fungsi kawasan pada Zona ElS serta
kegiatan pertambangan yang dilakukan secara
terbatas sesuai daya dukung ekosistem karst;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona ElS;
d. penerapan intensitas pemanfaatan rrang meliputi:
1. penerapan ketentuan lata bangunan dan
lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB,
KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB
terhadapjalan; dan
2. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling
tinggi 10% (sepuluh persen).
e. prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. fasilitas dan infrastruktur pendukung pertanian;
2. prasarana dan sarana pelayanan umum; dan
3. ruang dan jalur evakuasi bencana.

PASAL 110

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi. Sistem Nasional
A

-t46-
Pasal 110
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona 86
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf f
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan berupa kegiatan
pengelolaan hutan produksi tetap;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a
yang tidak mengganggu fungsi kawas an pada Zona B6;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona 86; dan
d. prasarana dan sarana minimum berupa penyediaan
fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan hutan
produksi serta ruang dan jalur evakuasi bencana.

PASAL 111

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi. Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona U3
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf g
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
penelitian dan/ atau pendidikan, pelaksanaan bongkar
muat kapal penumpang skala internasional dan
nasional, penempatan sarana bantu navigasi
pelayaran, penyediaan fasilitas sandar kapal,
pelayanan angkutan penyeberangan, penyediaan
perairan tempat labuh, penyediaan kolam Pelabuhan
untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal,
pengembangan Pelabuhan jangka panjang,
penyediaan fasilitas pembangunan dan pemeliharaan
kapal, pengalokasian ruang perairan untuk keperluan
darurat, tempat labuh jangkar, dan pandu,
kepelabuhanan dan/atau kenavigasian sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pelayaran;
b.kegiatan
A

-t47-
b
c
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan pemantauan dan evaluasi, pengerukan alur
Pelabuhan, Wisata Bahari, pembangunan bangunan
pengamanan pantai, pembuangan limbah,
penggelaran dan/atau pemasangan kabel dan/atau
pipa bawah laut, dan/atau kegiatan yang tidak
mengganggu kegiatan di area Pelabuhan laut; dan
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang mengganggu fungsi Pelabuhan laut, pembuangan
sampah dan limbah, dan/atau kegiatan lainnya yang
mengurangi nilai dan/atau fungsi Zona U3.

PASAL 112

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi. Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona Ull
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf h
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
penelitian dan/atau pendidikan, pengusahaan
Sumber Daya Kelautan melalui pengelolaan dan
pengembangan industri kelautan, pelaksanaan
kegiatan industri yang tidak menganggu fungsi
penyediaan tenaga listrik, keberadaan muara sungai,
kegiatan di Alur Pelayaran, pelaksanaan kegiatan
industri yang tidak menyebabkan abrasi pantai,
dan/atau penyediaan tempat untuk aktivitas ekonomi
Masyarakat lokal;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, permukiman,
perdagangan barang dan/atau jasa, kegiatan
pelaksanaan Reklamasi dengan mempertimbangkan
karakteristik lingkungan, kerawanan terhadap
bencana, dan memberikan ruang penghidupan dan
akses bagi nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil,
penyelenggaraan Reklamasi dilakukan dengan
konfigurasi menempel pada Garis Pantai,
penyelenggaraan Reklamasi secara bertahap yang
tetap
memperhatikan fungsinya dengan
mempertimbangkan sirkulasi air, transpor sedimen,
keberadaan tanggul laut, ekosistem pesisir, dan pola
evolusi Garis Pantai, dan/atau pembangunan
bangunan pengamanan pantai, keberlanjutan
kehidupan Masyarakat, persyaratan teknis
pengambilan, dan penimbunan/ pengerukan material
Reklamasi, dan memperhatikan sistem tata air; dan
. c. kegiatan
A

-t4a-
c
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
industri yang mencemari lingkungan, industri yang
menggunakan air tanah secara berlebihan, industri
yang mengganggu atau merusak fungsi lingkungan
hidup, dan konservasi sumber daya alam hayati serta
ekosistemnya, danlata,u kegiatan yang dapat
mengganggu fungsi Zona U11.

PASAL 113

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi. Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona U18
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf i
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
penelitian dan/atau pendidikan, pengembangan
fungsi Zona U18 sebagai pendukung pertahanan dan
keamanan; dan/atau kegiatan pengawasan Sumber
Daya Kelautan dan perikanan, kegiatan militer, uji
coba peralatan dan persenjataan militer, penempatan
ranjau, pembersihan ranjau, penangkapan ikan yang
tidak mengganggu fungsi Zona U18, dan/atau
pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi Zona
u18;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan pemanfaatan wilayah perairan yang sejalan,
tidak mengganggu dan mengubah fungsi kegiatan
pertahanan dan keamanan, pemanfaatan wilayah
perairan diluar fungsi keamanan, Wisata Bahari,
pemanfaatan Alur Pelayaran, pemasangan danl atau
penempatan pipa dan/atau kabel bawah laut,
dan/atau monitoring dan evaluasi; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang tidak selaras dan mengganggu kepentingan
pertahanan dan keamanan.

PASAL 114

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi. Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf j meliputi:

a. kegiatan PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -L49- a kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian dan/atau pendidikan, permukiman kepadatan sedang sampai rendah, kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa skala regional, pengembangan bandar udara, kegiatan pendidikan, kegiatan olah raga, kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, dan penunjang kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, kegiatan industri, kegiatan transportasi laut, kegiatan perikanan, RTH dan ruang terbuka non hijau serta pendirian bangunan dan ruang terbuka dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana kenaikan paras muka air laut/rob dan gelombang pasang, pengusahaan Sumber Daya Kelautan melalui pengelolaan dan pengembangan industri kelautan, pelaksanaan kegiatan industri kelautan yang tidak menganggu fungsi penyediaan tenaga listrik, pemeliharaan jaringan pipa transmisi gas bumi, keberadaan muara sungai, kegiatan di Alur Pelayaran, pelaksanaan kegiatan industri kelautan yang tidak menyebabkan abrasi pantai, dan/atau penyediaan tempat untuk aktifitas ekonomi Masyarakat lokal; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemanfaatan ruang untuk pembangunan pengaman pantai, penyelenggaraan Reklamasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan fungsinya dengan mempertimbangkan sirkulasi air, transpor sedimen, keberadaan tanggul laut, ekosistem pesisir, dan pola evolusi Garis Pantai, fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona R, dan kegiatan adaptasi, mitigasi, dan Reklamasi sebagai bentuk adaptasi perubahan iklim; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah berbahaya dan beracun, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, kegiatan yang dapat mengganggu akses nelayan kecil, serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona R;

d. penerapan b c

d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:

1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;

2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;

3. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 7Oo/o (tujuh puluh persen);

4. penyediaan RTH kota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan; dan

5. intensitas pemanfaatan ruang pada kawasan keselamatan operasi penerbangan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, dan kegiatan sektor informal;

2. penyediaan sumur resapan air hujan;

3. penyediaan sistem drainase yang antisipatif terhadap kemungkinan bahaya banjir;

4. penanggulangan banjir melalui penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun non struktural;

5. tempat parkir untuk pengembangan zona dengan fungsi permukiman, perdagangan barang dan/atau jasa, serta Pariwisata dan ekonomi kreatif; dan

6. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana. f. Ketentuan lain meliputi:

1. kegiatan industri diarahkan pada Kawasan Industri sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; 2.bangunan c,

2. bangunan penunjang kegiatan yang menjorok ke laut terlebih dahulu melakukan kajian terhadap dampak akresi dan abrasi pada kawasan pesisir; dan

3. penerapan Prinsip Zero Delta Q terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun;

4. fasilitas dan infrastruktur pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun secara mandiri untuk Kawasan Industri, kegiatan industri dar, f atau permukiman skala besar dalam rangka mendukung kegiatan pelayanan kesehatan dan kegiatan industri;

5. konstruksi bangunan dengan memenuhi standar keselamatan bangunan gedung dari ancaman bencana gempa bumi, gerakan tanah, dan aspek kebencanaan lainnya;

6. fasilitas dan infrastruktur pengelolaan sampah secara mandiri untuk Kawasan Industri, kegiatan industri dan/ atau permukiman skala besar dengan penentuan lokasi yang mempertimbangkan aspek kegeologian;

7. meminimalisir timbulnya bangkitan dan tarikan yang membebani daratan utama (mainland); dan

8. mempertimbangkan karakteristik lingkungan. Ketentuan lain untuk Kawasan Industri, kegiatan industri dan/atau permukiman skala besar di kawasan pesisir meliputi: 1 . penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan dan air laut, dan pemanfaatan air tanah dapat dilakukan berdasarkan kajian rinci mengenai potensi dan konservasi air tanah;

2. konstruksi bangunan yang berada di kawasan pesisir dibangun dengan mempertimbangkan penerapan rekayasa tanah dan/ atau teknologi bangunan untuk memitigasi dampak penurunan tanah dan aspek kebencanaan lainnya pada kawasan pesisir; 3.penyediaan -t52- penyediaan sabuk hijau (green beltl berupa mangrove di sempadan pantai untuk melestarikan hutan bakau sebagai pembentuk ekosistem mangrove dan tempat berkembangbiaknya berbagai biota laut, serta sebagai pelindung pantai dari pengikisan air laut dan pelindung usaha budi daya di belakangnya dengan kriteria teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan penyediaan sabuk hijau (green beltl berupa mangrove di sempadan sungai yang terpengaruh pasang air laut dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai yang terpengaruh pasang air laut untuk melestarikan mangrove sebagai pembentuk ekosistem mangrove dan tempat berkembangbiaknya berbagai biota, serta pelindung usaha budi daya dari daya rusak air sungai dengan kriteria teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 115

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi. Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona G
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf k
dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah.

PASAL 116

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi. Sistem Nasional
(1) Apabila terdapat kebijakan yang bersifat strategis
nasional yang diatur dengan peraturan perundang-
undangan dan perlu penambahan kegiatan dalam
Zona Lindung dalr. Zona Budi Daya dilakukan dengan
kriteria:
a. bersifat strategis untuk
peningkatan
pertumbuhan dan pemerataan pembangunan
untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat
dan pembangunan nasional;
b. bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda
pelaksanaannya;
c. pelaksanaannya
3
4

c. pelaksanaannya tidak dapat dilaksanakan ke
lokasi lain;
d. mempertimbangkan daya dukung dan daya
tampung;
e. mendukung pencapaian tujuan Rencana Tata
Ruang; dan
f.
melalui rekayasa dan/ atau pemanfaatan
teknologi untuk tetap menjaga fungsi utama
kawasan di sekitarnya apabila kegiatan yang
bersifat strategis tersebut tidak mengubah
seluruh fungsi zona.
(21 Dalam hal kebijakan yang bersifat strategis nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) menyebabkan perubahan
peruntukan ruang, perubahan Rencana Tata Ruang
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 117

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi. Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional dalam upaya
mitigasi bencana pada Kawasan Lindung dan Kawasan
Budi Daya terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
mitigasi bencana di kawasan rawan bencana alam
banjir;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
mitigasi bencana di sekitar pantai yang berpotensi
dan/atau pernah mengalami bencana gelombang
laut berbahaya/gelombang pasang, abrasi,
kenaikan paras muka air laut/rob dan amblesan
tanah (land subsidence) ;
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
mitigasi bencana di kawasan yang terbentuk dari
batuan kapur atau karst yang berpotensi
dan/atau pernah mengalami bencana alam
amblesan tanah;
d.indikasi
A

d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
mitigasi bencana di kawasan yang berpotensi
dan/atau pernah mengalami bencana alam
gerakan tanah;
e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
mitigasi bencana di kawasan yang berpotensi
dan/atau pernah mengalami bencana alam
gempa bumi dan bahaya ikutannya; dan
f.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
mitigasi bencana di kawasan yang berpotensi
mengalami likuefaksi.
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk mitigasi
bencana di kawasan rawan bencana alam banjir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
penghijauan, reboisasi, pendirian bangunan
tanggul, drainase, pintu air, sumur resapan dan
lubang biopori, serta penentuan lokasi dan jalur
evakuasi bencana;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak berpotensi
menyebabkan terjadinya bencana banjir;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan mengubah aliran sungai memuat
memindahkan, mempersempit, dan menutup
aliran sungai, kegiatan menghalangi dan/ atau
menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta
kegiatan yang berpotensi menyebabkan terjadinya
bencana alam; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum
meliputi:
1. penyediaan saluran drainase yang
memperhatikan kemiringan dasar saluran
dan sistem/ sub sistem daerah pengaliran;
2.penanganan

PRES!DEN
REPUELIK INDONESIA
2
3
penanganan sedimentasi di
saluran/sungai yang bermuara
melalui proses pengerukan; dan
penyediaan lokasi dan jalur
bencana banjir.
muara
di laut
evakuasi
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk mitigasi
bencana di sekitar pantai yang berpotensi dan/atau
pernah mengalami bencana gelombang laut
berbahaya/ gelombang pasang, abrasi, kenaikan paras
muka air laut/rob dan amblesan tanah (land
subsidence\ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
penanaman mangrove, transplantasi karang
dan/atau penenggelaman terumbu buatan,
pembuatan bangunan dan instalasi di laut untuk
fungsi pengamanan pantai, dan kegiatan
pendirian bangunan untuk mitigasi dan adaptasi
terhadap ancaman gelombang laut
berbahaya/gelombang pasang, abrasi, kenaikan
paras muka air laut/rob dan amblesan tanah
(land subsidencel;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif,
olahraga, dan kegiatan selain sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dengan potensi kerugian
kecil akibat bencana gelombang laut
berbahaya/gelombang pasang, abrasi, kenaikan
paras muka air laut/rob dan amblesan tanah
(land subsidencel;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan pengambilan terumbu karang,
pengrusakan mangrove, dan kegiatan yang dapat
mengubah pola arus laut serta pengambilan air
tanah dalam secara massif tanpa memperhatikan
potensi dan konservasi air tanah; dan
A
d.penyediaan

d. penyediaan prasarana dan sarana minimum
meliputi penyediaan jalur evakuasi bencana
gelombang laut berbahaya/gelombang pasang,
abrasi, kenaikan paras muka air laut/rob dan
amblesan tanah (land subsidene), serta
pemasangan sistem peringatan dini.
(4) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk mitigasi
bencana kawasan sekitar lokasi batuan kapur atau
karst yang berpotensi dan/atau pemah mengalami
bencana alam sebagaimana dimaksud dalam pada
ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pertanian, perkebunan, Pariwisata dan ekonomi
kreatif, penentuan lokasi dan jalur evakuasi
bencana, kegiatan pendirian bangunan untuk
kepentingan pemantauan ancaman bencana alam
dan kegiatan yang mendukung obyek penelitian
dan penyelidikan bagi pengembangan ilmu
pengetahuan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi pendirian bangunan yang tidak
mengganggu fungsi strategis karst dan
didasarkan kajian bawah permukaan tanah
mengenai ada atau tidak adanya potensi
amblesan tanah;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang tidak mengganggu fungsi
ilmiah, fungsi keindahan, dan fungsi
hidrologis karst; dan
2. kegiatan yang dapat memicu terjadinya
bencana amblesan tanah.
d. prasarana dan sarana minimum meliputi
penentuan dan penyediaan lokasi dan jalur
evakuasi bencana serta pemasangan sistem
peringatan dini.
(5) Indikasi
A

-t57-
(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk mitigasi
bencana di kawasan yang berpotensi dan/atau pernah
mengalami bencana alam gerakan tanah sebagaimana
dimaksud dalam pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1 .
kegiatan untuk memperkecil kerugian akibat
bencana gerakan tanah berupa membuat
terasering, talud atau turap, rehabilitasi, dan
reboisasi;
2. kegiatan dengan potensi kerugian kecil
akibat bencana gerakan tanah dengan
mempertimbangkan kondisi, jenis, dan
ancaman bencana;
3. penentuan dan penyediaan lokasi dan jalur
evakuasi bencana; dan
4. pendirian bangunan untuk kepentingan
pemantauan ancaman bencana.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yarg tidak berpotensi
menyebabkan terjadinya bencana gerakan tanah;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup
lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan
yang berpotensi menyebabkan terjadinya bencana
gerakan tanah; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum
meliputi:
1. penyediaan terasering, turap, dan talud; dan
2. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi
bencana gerakan tanah.
(6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk mitigasi
bencana di kawasan yang berpotensi dan/atau pernah
mengalami bencana alam gempa bumi dan bahaya
ikutannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e meliputi:
a. kegiatan

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
yang diprioritaskan sebagai Kawasan Lindung
dan dikembangkan Kawasan Budi Daya seperti
permukiman, perdagangan barang dan/ atau jasa,
perkantoran, Pariwisata dan ekonomi kreatif,
industri, pertanian, perikanan, perkebunan
dengan memperhatikan tingkat kerentanan
bencana geologi tektonik yang ada;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi pendirian bangunan menggunakan
bahan, jenis, dan tipe bangunan yang memenuhi
standar tahan gempa dan/atau kegiatan budi
daya yang sesuai kondisi ftsik kawasan dan
membatasi kegiatan budi daya intensif pada
sekitar kawasan rawan bencana;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup
jalur evakuasi dan merusak atau mengganggu
sistem peringatan dini; dan
d. prasarana dan sarana minimum meliputi
penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana
serta pemasangan sistem peringatan dini.
(71 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk mitigasi
bencana di kawasan yang berpotensi mengalami
likuefaksi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1)
huruf f meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pemanfaatan ruang yang diprioritaskan untuk
fungsi Kawasan Lindung, RTH dan monumen
dan/atau pada kawasan yang belum terbangun
dan berada pada zona rawan likuefaksi sangat
tinggi maupun rawan gerakan tanah tinggi,
diprioritaskan untuk fungsi Kawasan Lindung
atau budi daya non terbangun pertanian,
perkebunan dan kehutanan;
b. kegiatan
A

kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi pendirian bangunan dengan struktur
bangunan adaptif bencana pesisir sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan
dan/atau konstruksi bangunan yang
mempertimbangkan dan memenuhi standar
keselamatan bangunan gedung dari ancaman
bencana likuefaksi;
kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa
kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi
Kawasan Permukiman; dan
prasarana dan sarana minimum meliputi
penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana
serta pemasangan sistem peringatan dini.

PASAL 118

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi. Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional diatur lebih lanjut
di dalam Rencana Tata Ruang wilayah provinsi, Rencana
Tata Ruang wilayah kabupaten/kota, dan/atau rencana
rincinya.
Bagian Ketiga
Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif

PASAL 119

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
Arahan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf b diselenggarakan
untuk:
a. meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan
Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai
dengan Rencana Tata Ruang;
b. memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang agar
sejalan dengan Rencana Tata Ruang; dan
c. meningkatkan kemitraan semua pemangku
kepentingan dalam rangka pemanfaatan ruang yang
sejalan dengan Rencana Tata Ruang.

PASAL 120

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
b c d REPUBLIK INDONES]A Pasal 120

(1) Insentif dan disinsentif dapat diberikan kepada pelaku kegiatan pemanfaatan ruang untuk mendukung perwujudan Rencana Tata Ruang. (21 Pemberian insentif dan disinsentif kepada pelaku kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:

a. menindaklanjuti pengendalian implikasi kewilayahan pada zona kendali atau zona yang didorong; atau

b. menindaklanjuti implikasi kebijakan atau rencana strategis nasional. Paragraf 1 Arahan Pemberian Insentif

PASAL 121

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
Naskah pasal.

PASAL 123

ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebaga.imana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2O l7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana lata Rrrang Wilayah Nasional, serta Pasal 46 ayat (2) Feraturair Femerintah Nor,or 32 Talrun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Peraturan .san Str'ategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Punvodadi; Mengingat

l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor' 4725);

3. Undarrg-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautar; (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tannhahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomrir 5603);

4. Peraturan 2- Menetapkan

4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, );

5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 89, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang. 3.Struktur 1 2 :J- 3 4 5 6

Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman, susunail pusat pertumbuhan kelautan, dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hicrarkis memilikr hubungan tungsional.

Pola Ruang adalah distribusi penrntuka.n ruang dalam suatu rvilayah perairan, daratan dan wiiayah yurisdiksi yang meliputi peruntukan ruang untuk rungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

Alur Pelayaran adalah perairan yang dari scgi kedalamarr, lebar, dan bebas hambatan pelayaran iainnya diangga.p aman dan selamat untuk dilayari.

Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaarl Tata Ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaetan ruang.

Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang. Kawasa.n Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaska-n karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkarr sebagai warisan dunia.

Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan srlsunan fr.rngsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekorromi.

Kawasan Metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau ka$,asan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jarirrgan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan j'rmlah penduduk secara keseluruhan paling sedikrt 1 00() 000 (salu juta) jiwa.

11. Kawasan 7 8 9 10. A -4

11. Kawasan Perkotaan Inti adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya.

12. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.

13. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

14. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

15. Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

16. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

17. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan Kawasan Industri.

18. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

19. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau- pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).

20. Daerah A

20. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

21. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjangljalur dan/ atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika.

22. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana prasarana air minum.

23. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.

24. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

25. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

26. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat

TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. 27.Daerall

27. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air), bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).

28. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.

29. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, baik naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselataman dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.

30. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.

31. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.

32. Garis Pantai adalah garis pertemuan antara daratan dan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.

33. Pariwisata adalah berbagai macarn kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.

34. Wisata A REPLIBLIK INDONESIA

34. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata bawah laut.

35. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.

36. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang.

37. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.

38. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat

KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

39. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat

KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

40. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat

KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. 41.Koefisien

41. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat

KTB adalah penetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan.

42. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.

43. Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, danlatau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/ sekunder/ tersier dan pelabuhan internasional/ nasional.

44. Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

45. Jalan Bebas Hambatan adalah jalan yang ditetapkan dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan cara mengendalikan jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang jalan.

46. Prinsip Zero Delta Q adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.

47. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.

48. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan I atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang. 49.Pemerintah A REPUBLIK TNDONESIA

49. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

50. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

51. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.

52. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.

53. Bupati atau Walikota adalah Bupati Kendal, Bupati Demak, Bupati Semarang, Walikota Salatiga, Walikota Semarang, dan Bupati Grobogan. BAB II CAKUPAN KAWASAN PERKOTAAN KEDUNGSEPUR Pasal 2

(1) Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Kedungsepur merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. (21 Kawasan Perkotaan Kedungsepur yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. kawasan Perkotaan Inti;

b. kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan c. sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Tengah, yang membentuk Kawasan Metropolitan. A Pasal 3 BLIK INDONESIA Pasal 3

(1) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf a berada di Kota Semarang. (21 Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. Kawasan Perkotaan Kendal, Kawasan Perkotaan Kaliwungu, Kawasan Perkotaan Weleri, Kawasan Perkotaan Boja, dan Kawasan Perkotaan Sukorejo di Kabupaten Kendal;

b. Kawasan Perkotaan Demak, Kawasan Perkotaan Sayung, dan Kawasan Perkotaan Mranggen di Kabupaten Demak; c. Kawasan Perkotaan Ungaran, Kawasan Perkotaan Bawen, dan Kawasan Perkotaan Ambarawa di Kabupaten Semarang;

d. Kawasan Perkotaan Salatiga di Kota Salatiga; dan

e. Kawasan Perkotaan Purwodadi dan Kawasan Perkotaan Gubug di Kabupaten Grobogan.

(3) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf a dan kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2) huruf b mencakup 85 (delapan puluh lima) kecamatan, terdiri atas:

a. seluruh wilayah Kabupaten Kendal yang mencakup 20 (dua puluh) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Plantungan, Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Pageruyung, Kecamatan Patean, Kecamatan Singorojo, Kecamatan Limbangan, Kecamatan Boja, Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kecamatan Brangsong, Kecamatan Pegandon, Kecamatan Ngampel, Kecamatan Gemuh, Kecamatan Ringinarum, Kecamatan Weleri, Kecamatan Rowosari, Kecamatan Kangkung, Kecamatan Cepiring, Kecamatan Patebon, dan Kecamatan Kendal; b.seluruh A - il -

b. seluruh 'wilayah Kabupaten Demak yang mencakup 14 (empat belas) wilayah kecamatan, rceliputi Kecamatan Mranggen, Kecamatan Karangawen. Kecamatan Guntur, Kecamatan Sayung, Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Bonang, Kecarnatan Demak, Kecamatan Wonosalam, Kecamatan Dempet, Kecamatan Gajah, Kecamatan Karangariyar, Kecamatan Ir4ijen, Kecamatan ltr/edung, dan Kecamat.an KebonagSrng;

c. seluruh wilayah Kabupaten Semarang yang mencakup L9 (sembilan belas) wilayah kecamatan, rneliputi Kecamatan Getasar^, Kecamaran T'engaran, Kecamatan Susukan, Kecamatan Kaliwungtr, Kecamatan Suruh, Kecamatan Pabelan, Kecamatan Tuntang, Kecamatan Banyubiru, Kecamatan Jambu, Kece-matan Sumowono, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bandungan, Kecamatan Bawen, Keca.matan Bringin, Kecamatan Bancak, Kecamatan Pringapus, Kecamatan Bergas, Kecamatan Ungararr Barat, dan Kecamatan Ungaran Timur;

d. seluruh wiial'ah Kota Salatiga yang mencakup 4 (empat) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Argomulyo, Kecamatan Tingkir, Kecamatan Sidomukti, dan Kecamatan Sidorejol

e. selunrh wilayah Kota Semarang yang mencakrrp 16 (enam belas) wilayah kecamatan, meliputi I{ecamatan Mijen, Kecamatan Gunungpati, Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Gajahmungkur, Kecamatan Semarang Selatan, Kecamatan Candisari. Kecamatan Tembalang, Kecamatan Pedurungan, Kecamatan Genuk, Kecamatan Gayamsari, Kecamatan Semarang Timur, Kecamatan Semarang Utara, Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Barat, liecetmatarr T\rgtr, dan Kecamatan Ngalivan; dan

f. sebagian REPUBLTK INDONESIA -t2- f. sebagian wilayah Kabupaten Grobogan yang rnencakup 12 (dua belas) wilayah kecamatan, mcliputi Kecam.atan KeCungjati, Kecamatan Penawangan, Kecamatan Purwodadi, Kecamat.an Godong, Kecamatan Gubug, Kecamata.n Tegowanu, Kecamatan Tanggungharjo, Kecamatan Toroh, Kecamatan I(arangrayung, Kecamatan Brati, Kecamatan Klambu, dan Kecamatan Grobogan. (41 Sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 121 hunrf c, melip urti: r1. sebelah barat. yaitu:

1. Pantai Rowosari, Kabupaten Kendal pada koordinat 1100 1'34" Bujur Timur - 60 54' 42" Linta ng Selatan ke arah utara pada koordinat ,090 59'55" Bujur Timur - 60 51' O2' Lintang Selatan; dan

2. Garis yaug rnc'rrghubungkan koordinat 1090 59' 55' Bujur Timur - 60 51' 02" Lintang Selatan kc a.rah utara pada koordinat 1090 58' 16" Bujur Timur - 60 42' 56" Lintang Seiatan; 1.r. sebelah utara, yaitu: 'I . Garis yang rnenghubungkan koordinat 1090 58' 16" Bu.lur Timur - 60 42' 56" Lintang Selatan; ke arah timur pada koordinat 1100 2' 8" Bujur Tirnur - 60 42' 3' Lintang Seiatan;

2. Galis yang menghubungkan koordinat 1100 2'8" Bujnr Tirnur - 60 42' 3" Lintang Selatan ke arah timur pada koordinat L 1.Ao 20' 22" Bujur Timur' - 60 4l'55" Lintang Selatan;

3. Garis yarrg rnenghubungkan koordirrat I 100 20' 22" Bujur Timtrr - 600 41' 55' Lintang Seiatan ke arah timur laut pa.da koordinat ilOo 25' 30" Rrrjur Timur - 600 33' 37' Lintang Selatan; dan

4. Garrs A

4. Garis yang menghubungkan koordinat 1100 25' 30" Bujur Timur - 60 33' 37" Lir-tang Selatsrn ke arah tenggara pada koord,inat 1100 34' 10" Bujur Timur - 60 38'59" Lintang Selatan; c. sebelah tirmrr, yaitu:

1. Garis ya.ng menghubungkan koordinat I 100 34' 10" Bujur Timur - 50 38' 59' Lintang Selatan ke aiah selatan pada koordinat 1iOo 34' 46" Bujur Timur - 60 42' 32" Lintang Selatan;

2. Garis yang menghubungkan koordinat 1100 34' 46" Bujur Timur - 60 42' 32" Lilrtang Selatan ke arah selatan pada koordinat 1100 1' 34" Bujur Timur - 60 54' 42" Lintang Selatan; dan

3. Pantai Wedung, Kabupaten Demak pada koordinat 1100 35' 46' Bujur Timur - 60 43' 33" Lintang Selatan; dan

d. sebelah selatan, yaitu garis yang menghubungkan sepanjang Garis Pantai sebelah utara Kabupaten Demak ke arah barat sepanjang Garis Pantai sebelah utara Kota Semarang sampai Pantai Rowosari, Kabupaten Kendal pada koordinat 1100 1' 34" Bujur Timur - 60 54' 42" Lintang Selatan.

(5) Cakupan wilayah Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 2 ayat (L), digambarkan dalam peta cakupan Kawasan Perkrrtaan Kedungsepur sebagaimana tercantum dalam Lampiran I ya.ng merupakan bagiarr tidak terpisahkan dari Pcraturan Presiden ini. BABIII BAB III PERAN DAN FIJNGSI RDNCANA TATA RU/I^NG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KEDUNGSEPUR Pasal 4 Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan KeCr-rngseprrr berperan sebagai alat:

a. operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Na.sional dan Rencana Zonasi Kawasan Arrtaru'ilayah; serta

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di Kawasan Perkotaan Kedun gseprrr. Pasal 5 Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaarr Kedungsepur berfungsi sebagai pedoman un tuk:

a. penJrusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

b. pemanfaetan Ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

c. penvujudan keterpaduan, keterkaiian, dan keseimbangan perkembangarL antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

d. penetapan lokasi dan f"rngsi Ruang untuk investasi, kegiatan yang bernilai penting dan strategis nasional di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

e. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupate n /kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; f. pengetolaan l(awasan Perkotaan Kedungsepur;

g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan kawasan sekitanrya; dan

h. pemberian REFUBLIK INDONESIA pemtreriari a-rahan rencana Pola Rrrang r"rntuk Rerrcana Tata Ruatrg WilaSzatr Provinsi Jawa Tengah terkait Ruang laut. BAB IV TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PEI,'IATAAN RUANG KAWASAN STRATEGI S NASIONAL .IGWASAN PERKC,'I.AAN KEDUNGSEPU R Bagian Kesatu T\.rjuan Penataan ltuang Pasal 6 Penataan Ruang Ker.wasari Perkotaan Kedungseprrr bertujuan untuk mewujr:dkarr Karvasarr Perkotaan sebagai pusat kegiatan ekonomi berskala internasional berbasis:

a. perdogangar: barang dan/ atar"r jasa:

b. industri;

c. industri maritim dan jasa maritim;

d. Sumber Daya Kelautan; dan

e. Pariu'isata dan ekonomi kreatif, dengan tetap memperhatikan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan daya dukung seita daya tampung lingkungan hidup. Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang Pasal 7 Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagairntrna dimaksud dalam Pasal 6 benrpa: a.pengembangan h A

a. pengembangan dan pemantapan sistem kota secara hierarkis dan terintegrasi dalam bentuk perkotaan inti dan perkotaan di sekitarnya sesuai fungsi dan perannya;

b. pengembangan pusat pertumbuhan kelautan dan peningkatan keterpaduan kegiatan pemanfaatan ruang yang memperkuat keterkaitan antarkawasan;

c. pengembangan ekonomi berskala nasional dan internasional di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

d. pengembangan dan peningkatan sistem:

1. prasarana transportasi, energi, telekomunikasi dan sumber daya air;

2. prasarana dan sarana perkotaan yang terpadu, untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kegiatan permukiman, perdagangan barang dan/ atau jasa, industri, industri maritim dan jasa maritim, Sumber Daya Kelautan, Pariwisata dan ekonomi kreatif, dan kebutuhan Masyarakat, meningkatkan keterkaitan antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawa san Perkotaan di Sekitarnya, serta keterkaitan antarpusat pertumbuhan kelautan;

e. penetapan dan peningkatan fungsi, kuantitas, dan kualitas Kawasan Lindung dan RTH dengan memperhatikan upaya pencegahan bencana untuk mendukung pembangunan berkelanjutan; f. penetapan dan pemantapan Kawasan Budi Daya sesuai kapasitas daya duktrng dan daya tarnpung lingkungan dengan mempertimbangkan kearifan lokal;

g. pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Kelautarr yang berkelanjutan berbasis adaptasi dan mitigasi; dan

h. peningkatan koordinasi, sinkronisasi dan keterpaduan perlbangunan melalui kerjasama antardaerah, kemitraan oemangku kepentingan, dan penguatan peran Masyarakat. Bagian ELIK INDONESIA -t7- Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang Pasal 8 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:

a. mengembangkan Kota Semarang sebagai pusat perdagangan barang dan/atau jasa, industri, dan Pariwisata dan ekonomi kreatif berskala internasional, nasional dan regional, serta mendorong Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang berada dalam Kawasan Perkotaan Kedungsepur untuk mendukung kegiatan Kawasan Perkotaan Inti;

b. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan kawasan perdesaan untuk mendorong berkembangnya potensi sektor pertanian dan industri;

c. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong berkembangnya sektor perdagangan barang dan/atau jasa serta sektor industri;

d. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong pengembangan kerjasama promosi budaya, dan Pariwisata dan ekonomi kreatif antarwilayah dalam Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

e. mempertahankan fungsi pusat kegiatan yang sudah ada secara optimal; f. mengendalikan pusat kegiatan yang tidak sesuai fungsi dan panduan rancang perkotaan; dan

g. mendorong berfungsinya pusat kegiatan baru di Kawasan Perkotaan Kedungsepur. Pasal 9 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:

a. mengembangkan dan menetapkan pusat-pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan;

b. mengembangkan b c mengembangkan dan mengefektifkan fungsi sentra industri maritim dan jasa maritim, pengolahan hasil perikanan, dan penggaraman; menata peran Pelabuhan laut dalam mendorong konektivitas antarkawasan, distribusi barang dan jasa, pemerataan pertumbuhan, dan pengembangan ekonomi wilayah pesisir; meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap; dan menyelaraskan, menyerasikan, dan menyeimbangkan antarpusat pertumbuhan kelautan. Pasal 10 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas:

a. mendorong pengembangan sentra kawasan ekonomi baru dalam bidang perdagangan barang dan/atau jasa, pengolahan hasil produksi pertanian, industri, industri maritim dan jasa maritim, Sumber Daya Kelautan, dan Pariwisata dan ekonomi kreatif;

b. mengembangkan dan meningkatkan kerjasama peningkatan nilai tambah produksi, pemasaran, dan pengemasan komoditas unggulan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

c. meningkatkan dan memantapkan kerja sama promosi peluang investasi di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

d. mengembangkan distribusi sektor industri baik di dalam maupun di luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan

e. memanfaatkan dan mengembangkan wilayah pesisir dan perairan untuk kegiatan transportasi, industri, Pariwisata dan ekonomi kreatif, dan perikanan secara terpadu yang berbasis mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim global, serta memperhatikan aksesibilitas masyarakat terutama nelayan kecil, pembudi daya ikan kecil dan petambak garam kecil. d e Pasal 11 A PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA -t9- Pasal 11 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas:

a. mengembangkan keterpaduan sistem jaringan transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi baik ke dalam maupun ke luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

b. mengembangkan sistem transportasi angkutan umum massal melalui penetapan jalur bus komuter maupun jalur kereta api komuter;

c. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan sistem jaringan energi dengan memanfaatkan energi terbarukan dan tidak terbarukan;

d. mendorong pengembangan prasarana telekomunikasi antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;

e. meningkatkan kualitas jaringan prasarana sumber daya air, mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air, mempercepat konservasi sumber air, dan meningkatkan pengendalian daya nrsal< air; f. mengembangkan sistem pelayanan prasarana air bersih melalui SPAM regional di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

g. mengembangkan sistem jaringan drainase melalui normalisasi sungai yang terpadu dengan sistem pengamanan pantai di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

h. mengembangkan sistem pelayanan prasarana air limbah melalui pelayanan IPAL terpadu dengan menetapkan pusat pengolahan limbah di bagian utara dan selatan Kawasan Perkotaan Kedungsepur; i. mengembangkan sistem pelayanan prasarana persampahan melalui penetapan TPA terpadu di bagian utara dan selatan Kawasan Perkotaan Kedungsepur; A

j. mengembangkan J k I m n o p mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana pendukung industri untuk menjamin aksesibilitas kegiatan produksi, pengolahan, dan distribusi hasil kegiatan dari hulu ke hilir; meningkatkan keterpaduan pelayanan sistem prasarana perkotaan melalui kerjasama pengelolaan prasarana antarkabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; mengembangkan jaringan prasarana dan sarana Kelautan dan Perikanan secara efektif; menata dan mengalokasikan Alur Pelayaran yang aman dengan memperhatikan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudi daya ikan kecil; meningkatkan efektifitas keamanan Alur Pelayaran dan perlintasan dengan memperhatikan pelindungan lingkungan laut; menata, mengembangkan dan mengatur alur dan konstruksi jaringan pipa dan/atau kabel bawah laut; dan mengembangkan sistem pengawasan, pengamanan, dan perawatan pipa dan/atau kabel bawah laut. Pasal 12 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas:

a. menetapkan dan memantapkan Kawasan Lindung;

b. mengembalikan fungsi Kawasan Lindung bagi kawasan-kawasan lindung yang telah beralih fungsi menjadi Kawasan Budi Daya dengan merehabilitasi dan merevitalisasi Kawasan Lindung dari kerusakan fungsi lindung; c. mengendalikan secara ketat kegiatan pembangunan di Kawasan Budi Daya yang berbatasan dengan kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Lindung; d.mencegah A -2t-

d. mencegah terjadinya alih fungsi lahan Kawasan Lindung dengan tetap mempertahankan fungsi lindungnya;

e. menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan berbasis WS dan DAS; f. menerapkan persyaratan pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. menetapkan dan memantapkan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan

h. melaksanakan pembangunan konstruksi yang dapat mencegah dan menanggulangi bencana kenaikan paras muka air laut/rob yang berada di pantai utara Kawasan Perkotaan Kedungsepur. Pasal 13 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f terdiri atas:

a. menetapkan dan memantapkan lokasi dan kegiatan budi daya di Kawasan Perkotaan Kedungsepur yang meliputi permukiman, pemerintahan, perdagangan barang dan/atau jasa, pendidikan, industri, Pariwisata dan ekonomi kreatif, pertahanan dan keamanan negara, pertanian, dan hutan produksi dengan mempertimbangkan faktor ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan;

b. mengembangkan kegiatan perkotaan yang meliputi permukiman, perdagangan barang dan/atau jasa, serta industri secara terpadu sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan;

c. mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara vertikal dan kompak di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

d. mempertahankan dan merehabilitasi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan fungsi daya dukung lingkungan;

e. mengendalikan kegiatan pemanfaatan lahan yang cenderung dapat mengganggu kegiatan lahan pertanian pangan berkelanjutan;

f. mengembangkan f. mengembangkan dan mengelola prasarana waduk, embung, dan jaringan irigasi;

g. mendorong Pemerintah Daerah kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur untuk menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan;

h. mengembangkan kegiatan industri yang memiliki keterkaitan dengan sumber bahan baku di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dan keterkaitan dengan pasar di dalam dan di luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan i. mempertahankan Kawasan Budi Daya hutan produksi yang ada untuk menjaga fungsi hidro-orologis dan hidrogeologis daerah tangkapan air. Pasal 14 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g terdiri atas:

a. mengembangkan dan mendayagunakan Sumber Daya Kelautan secara efektif, efisien dan berkelanjutan;

b. mengembangkan jasa-jasa kelautan;

c. memulihkan dan merehabilitasi terhadap kawasan dan/atau ekosistem yang mengalami kerusakan atau penurunan fungsi ekologis;

d. meningkatkan ketahanan di wilayah pesisir melalui mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim;

e. melakukan penanggulangan dan mengendalikan pencemaran di pesisir dan laut; f. meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan Sumber Daya Kelautan; dan

g. mengendalikan pengembangan bangunan dalam zona yang direncanakan di Perairan Pesisir. Pasal 15 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h terdiri atas:

a. mengembangkan a mengembangkan lembaga kerjasama antardaerah yang berfungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi kerjasama, dan kemitraan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Kedungsepur; meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi pembangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota; dan mendorong penguatan peran Masyarakat dalam proses perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang perkotaan. b c BAB V RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KEDUNGSEPUR Bagian Kesatu Umum Pasal 16

(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. (21 Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.

(3) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud ayat (l) terdiri atas:

a. rencana sistem pusat permukiman; dan

b. rencana sistem jaringan prasarana. Bagian -24 Bagian Kedua Rencana Sistem Pusat Permukiman Pasal 17 Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti;

b. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan

c. pusat pertumbuhan kelautan. Paragraf 1 Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti Pasal 18

(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. (21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota Semarang, meliputi:

a. pusat pemerintahan provinsi;

b. pusat pemerintahan kota;

c. pusat perdagangan barang dan/ atau jasa skala internasional, nasional, dan regional;

d. pusat pelayanan pendidikan tinggi;

e. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional; f. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;

g. pusat A

g. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

h. pusat pelayanan transportasi laut nasional; i. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional; j. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; k. pusat kegiatan industri;

1. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;

m. pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra industri maritim; dan

n. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya. Paragraf 2 Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya Pasal 19

(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti. (21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitamya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Kawasan Perkotaan Kendal di Kabupaten Kendal, terdiri atas:

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;

2. pusat kegiatan industri;

3. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;

4. pusat kegiatan pertanian;

5. pusat b

5. pusat kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa; dan

6. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara. Kawasan Perkotaan Kaliwungu di Kabupaten Kendal, terdiri atas:

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;

2. pusat kegiatan industri;

3. pusat kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa; dan

4. pusat kegiatan pertanian. Kawasan Perkotaan Weleri di Kabupaten Kendal, terdiri atas:

1. pusat pertahanan dan keamanan negara;

2. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;

3. pusat kegiatan perikanan; dan

4. pusat kegiatan pertanian. Kawasan Perkotaan Boja di Kabupaten Kendal, terdiri atas:

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;

2. pusat kegiatan pertanian; dan

3. pusat kegiatan industri. Kawasan Perkotaan Sukorejo di Kabupaten Kendal, terdiri atas:

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional; dan

2. pusat kegiatan pertanian. f.Kawasan c d e A f. Kawasan Perkotaan Demak di Kabupaten Demak, terdiri atas:

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;

2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa;

3. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan berupa sentra kegiatan usaha pergaraman;

4. pusat kegiatan pertanian;

5. pusat kegiatan industri;

6. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif; dan

7. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara. Kawasan Perkotaan Mranggen di Kabupaten Demak, terdiri atas:

1. pusat kegiatan industri; dan

2. pusat kegiatan pertanian. Kawasan Perkotaan Sayung di Kabupaten Demak, terdiri atas:

1. pusat kegiatan industri;

2. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan berupa sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan

3. pusat kegiatan pertanian. Kawasan Perkotaan Ungaran di Kabupaten Semarang, terdiri atas:

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

2. pusat kegiatan industri;

3. pusat kegiatan pertanian;

4. pusat kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa regional; dan h 1

5. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif. j. Kawasan Perkotaan Ambarawa di Kabupaten Semarang, terdiri atas:

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

2. pusat perdagangan barang dan/ atau jasa skala regional;

3. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

4. pusat kegiatan pertanian;

5. pusat kegiatan perikanan; dan

6. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif.

k. Kawasan Perkotaan Bawen di Kabupaten Semarang, terdiri atas:

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;

2. pusat kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa;

3. pusat kegiatan industri;

4. pusat kegiatan pertanian; dan

5. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif.

1. Kawasan Perkotaan Salatiga di Kota Salatiga, terdiri atas:

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

2. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

3. pusat kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa;

4. pusat kegiatan kesehatan; dan

5. pusat pelayanan pendidikan tinggi. A

m. Kawasan m n Kawasan Perkotaan Purwodadi di lz,abupaten Grobogan, terdiri atas:

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;

2. pusat kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa;

3. pusat kegiatan industri;

4. pusat kegiatan pertanian; dan

5. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara. Kawasan Perkotaan Gubug di Kabupaten Grobogan, terdiri atas:

1. pusat kegiatan industri; dan

2. pusat kegiatan pertanian. Paragraf 3 Pusat Pertumbuhan Kelautan Pasal 20

(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c terdiri atas:

a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan

b. pusat industri kelautan.

(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan budi daya; dan

b. sentra kegiatan usaha pergaraman.

(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi sentra industri maritim. (41 Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Luruf a L'erada di Kecamatan Bonang pada Kabupaterr Dernak.

(5) Sentra.., A

(5) Sentra kegiatan usaha pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berada di Kecamatan Wedung dan Kecamatan Karangtengah pada Kabupaten Demak.

(6) Sentra industri maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di Kecamatan Semarang Utara pada Kota Semarang. Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana Pasal 2 I Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b meliputi:

a. sistem jaringan transportasi;

b. sistem jaringan energi;

c. sistemjaringantelekomunikasi;

d. sistem jaringan sumber daya air; dan

e. sistem jaringan prasarana perkotaan. Paragraf 1 Sistem Jaringan Transportasi Pasal 22

(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi. (21 Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan sarana transportasi massal antarwilayah.

(3) Sistem

(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sistem jaringan transportasi darat;

b. sistemjaringanperkeretaapian; c. sistem jaringan transportasi laut; dan

d. sistem jaringan transportasi udara.

(4) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. sistem jaringan jalan; dan b. sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan penyeberangan.

(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:

a. jaringan jalan; dan

b. lalu lintas dan angkutan jalan.

(6) Sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:

a. jaringan transportasi sungai; dan

b. jaringan transportasi penyeberangan. (71 Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:

a. jaringan jalur kereta api;

b. stasiun kereta api; dan

c. fasilitas operasi kereta api.

(8) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:

a. tatanankepelabuhanannasional;

b. tatanan kepelabuhanan perikanan; dan

c. Alur Pelayaran di laut.

(9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:

a. tatanan kebandarudaraan; dan

b. ruang udara untuk penerbangan. Pasal 23 Pasal 23 Sistem Jaringan jalan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (5) huruf a terdiri atas:

a. Jaringan Jalan Arteri Primer;

b. Jaringan Jalan Kolektor Primer; dan

c. Jalan Bebas Hambatan. dalam Pasal 24 Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi:

a. Batas Kabupaten Batang-Kota Kendal-Batas Kota Semarang;

b. Jalan Lingkar Weleri;

c. Jalan Lingkar Kaliwungu;

d. Jalan Arteri Utara;

e. Batas Kota Semarang-Batas Kota Demak; f. Jalan Bg Pass Demak (Jalan Lingkar Demak);

g. Batas Kota Semarang-Batas Kabupaten Demak-Batas Kabupaten Kudus;

h. Kota Semarang-Batas Kota Semarang/Ungaran- Bawen; i. Bawen-KotaSalatiga-BatasKabupatenBoyolali; j. Jalan Lingkar Ambarawa;

k. Jalan Lingkar Salatiga; dan

1. Bawen-BatasKabupatenTemanggung. Pasal 25 Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b meliputi:

a. Magelang (perbatasan Kedungsepur)-Ngablak- Salatiga;

b. Pati A

b. Pati (perbatasan Kedungsepur)-Purwodadi;

c. Surakarta (perbatasan Kedungsepur)-Geyer- Purwodadi-Grobogan-Batas Pati (perbatasan Kedungsepur);

d. Bawang (perbatasan Kedungsepur)-Batas Batang- Sukorejo-Boj a- Cangkiran-Ungaran ;

e. Weleri-Sukorejo; f. Jalan Lingkar Kedungsepur;

g. Trengguli-BatasJepara;

h. Semarang-Mranggen-Karangawen-Gubug-Godong- Purwodadi-Wirosari-Blora (perbatasan Kedungsepur); i. Jalan akses Kawasan Ekonomi Khusus Kendal; dan j. Jalan akses Pantura Kendal-Kawasan Peruntukan Industri Patebon. Pasal 26 Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi:

a. Jalan Bebas Hambatan antarkota ditetapkan di:

1. Jalan Bebas Hambatan Semarang-Batang (perbatasan Kedungsepur);

2. Jalan Bebas Hambatan Semarang-Solo (perbatasan Kedungsepur);

3. Jalan Bebas Hambatan Semarang-Demak;

4. Jalan Bebas Hambatan Yoryakarta-Bawen;

5. Jalan Bebas Hambatan Demak-Tuban; dan

6. Jalan Bebas Hambatan Semarang Harbour (Semarang-Kendal).

b. Jalan Bebas Hambatan dalam kota ditetapkan di Jalan Bebas hambatan Semarang Seksi A, Seksi B, dan Seksi C. Pasal27 Pasal 27

(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan Masyarakat. (21 Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi.

a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;

b. terminal; dan c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 28

(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayal (21 huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal.

(2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kawasan Perkotaan Kedungsepur terdiri atas:

a. koridor 1 menghubungkan Weleri (simpul)- Kendal-Kaliwungu-Semarang (simpul) ;

b. koridor 2 menghubungkan Semarang (simpul)- Demak (simpul);

c. koridor 3 menghubungkan Semarang (simpul)- Ungaran-Boja (simpul);

d. koridor 4 menghubungkan Semarang (simpul)- Bawen (simpul);

e. koridor 4 menghubungkan Ungaran (simpul)- Salatiga (simpul); f. koridor 5 menghubungkan Demak (simpul)- Godong-Purwodadi (simpul) ;

g. koridor 6 menghubungkan Semarang (simpul)- Brumbung-Gubug-Godong (simpul) ;

h. koridor A

h. koridor 7 menghubungkan Weleri (simpul)- Sukorejo-Boja (simpul) ; dan i. koridor 8 menghubungkan pusat-pusat kegiatan di dalam Kawasan Perkotaan Inti.

(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Lajur, jalur, atau. jalan khusus angkutan massal di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan Kawasan Perkotaan Inti dengan pengembangan sistem transit pada jaringan angkutan umum massal. Pasal 29

(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang kelancaran pergerakan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda. (2\ Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terminal penumpang dan terminal barang.

(3) Terminal penumpang berfungsi melayani keterpaduan terminal dengan pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya. (41 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:

a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi:

1. Terminal Demak di Kecamatan Wonosalam pada Kabupaten Demak;

2. Terminal Bawen di Kecamatan Bawen pada Kabupaten Semarang;

3. Terminal Tingkir di Kecamatan Tingkir pada Kota Salatiga; dan

4. Terminal Mangkang di Kecamatan Tugu pada Kota Semarang.

b. terminal

b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/ atau angkutan perdesaan meliputi:

1. Terminal Sukorejo di Kecamatan Sukorejo pada Kabupaten Kendal;

2. Terminal Ungaran di Kecamatan Ungaran Barat dan Terminal Klepu di Kecamatan Bergas pada Kabupaten Semarang;

3. Terminal Terboyo di Kecamatan Genuk dan Terminal Penggaron di Kecamatan Pedurungan pada Kota Semarang; dan

4. Terminal Purwodadi di Kecamatan Purwodadi pada Kabupaten Grobogan.

(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:

a. terminal barang di Kecamatan Sayung pada Kabupaten Demak;

b. terminal barang di Kecamatan Bawen, Kecamatan Tengaran, Kecamatan Bergas, Kecamatan Tuntang, dan Kecamatan Jambu pada Kabupaten Semarang;

c. terminal barang di Kecamatan Argomulyo dan Kecamatan Tingkir pada Kota Salatiga;

d. terminal barang di Kecamatan Semarang Utara pada Kota Semarang; dan

e. terminal barang di Kecamatan Godong, Kecamatan Purwodadi, dan Kecamatan Wirosari pada Kabupaten Grobogan.

(6) Terminal barang selain sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30 Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 31 REPLIBLIK INDONESIA Pasal 31

(1) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) huruf a di Kawasan Perkotaan Kedungsepur dikembangkan untuk kegiatan transportasi air dan Pariwisata air yang menghubungkan kawasan tepian sungai dengan pesisir. (21 Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pelabuhan sungai; dan

b. Alur Pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.

(3) Pelabuhan sungai di Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Alur Pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai di Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di Sungai Kaligarang pada Kota Semarang. Pasal 32

(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) huruf b dikembangkan untuk melayani pergerakan keluar masuk arus penumpang dan kendaraan antara Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan pusat permukiman di pulau/ kepulauan lainnya dan pusat kegiatan Pariwisata bahari di pulau-pulau kecil lainnya. (21 Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pelabuhan penyeberangan; dan

b. lintas angkutan penyeberangan.

(3) Pelabuhan REP]JBLIK INDONESIA

(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Pelabuhan Kendal di Kecamatan Kaliwungu pada Kabupaten Kendal.

(4) Lintas angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan di Kabupaten Kendal ke luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur. Pasal 33

(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Jawa, dan Provinsi Jawa Tengah. (21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. jaringan jalur kereta api umum; dan

b. jaringan jalur kereta api khusus

(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan

b. jaringan jalur kereta api perkotaan. (41 Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang menghubungkan Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan Kawasan diluar Kawasan Perkotaan Kedungsepur terdiri atas:

a. jalur utara menghubungkan Semarang-Jakarta, Semarang-Surabaya, Semarang-Bojonegoro dan Semarang-Bandung;

b. jalur utara-selatan menghubungkan Semarang- Yograkarta;

c. jalur tengah menghubungkan Semarang-Solo; dan d.jalur

d. jalur kereta api cepat/ semi cepat yang menghubungkan Jakarta- Surabaya.

(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dalam bentuk moda angkutan massal berbasis rel di Kawasan Perkotaan Kedungsepur terdiri atas:

a. jalur kereta api Weleri-Kendal-Kaliwungu- Semarang;

b. jalur kereta api Semarang-Demak-Godong- Purwodadi-Gambringan ;

c. jalur kereta api Semarang-Brumbung-Gubug- Gambringan;

d. jalur kereta api Brumbung-Kedungiati-Tuntang- Ambarawa-Jambu;

e. jalur angkutan massal berbasis rel Kota Semarang- Bandara Ahmad Yani; dan

f. Jalur angkutan massal berbasis rel yang menghubungkan antarpusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti.

(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikembangkan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur untuk mewujudkan konektivitas antarpusat kegiatan di dalam Kawasan Perkotaan Inti, serta antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi jalur kereta api barang.

(8) Jalur kereta api barang sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas:

a. jalur kereta api Pelabuhan Tanjung Emas-Kendal Seaport/Terminal Kendal; dan

b. jalur A

b. jalur kereta api Semarang Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas.

(9) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lebih lanjut diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 34

(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayal (71 huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada setiap pengguna transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain. (21 Stasiun kereta api berfungsi melayani keterpaduan stasiun dengan pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda transportasi lainnya.

(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. stasiun kereta api antarkota; dan

b. stasiun kereta api perkotaan.

(4) Stasiun kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. Stasiun Weleri di Kecamatan Weleri pada Kabupaten Kendal; dan

b. Stasiun Semarang Tawang dan Stasiun Semarang Poncol di Kecamatan Semarang Utara pada Kota Semarang.

(5) Stasiun kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:

a. Stasiun Weleri di Kecamatan Weleri, Stasiun Kalibodri di Kecamatan Pegandon, Stasiun Kaliwungu di Kecamatan Kaliwungu, dan Stasiun Kendal di Kecamatan Kendal pada Kabupaten Kendal; b.Stasiun BLIK INDONESIA -4L-

b. Stasiun Sayung di Kecamatan Sayung, Stasiun Brumbung di Kecamatan Mranggen, Stasiun Karangawen di Kecamatan Karangawen, Stasiun Buyaran di Kecamatan Karangtengah, dan Stasiun Demak di Kecamatan Demak pada Kabupaten Demak;

c. Stasiun Bringin di Kecamatan Bringin, Stasiun Tuntang di Kecamatan Tuntang, Stasiun Ambarawa di Kecamatan Ambarawa, Stasiun Jambu dan Stasiun Bedono di Kecamatan Jambu pada Kabupaten Semarang;

d. Stasiun Mangkang dan Stasiun Jerakah di Kecamatan Tugu, Stasiun Semarang Poncol dan Stasiun Semarang Tawang di Kecamatan Semarang Utara, Stasiun Semarang Gudang di Kecamatan Semarang Timur, Stasiun Alastuwa dan Stasiun Genuk di Kecamatan Genuk pada Kota Semarang;

e. Stasiun Godong di Kecamatan Godong, Stasiun Gubug di Kecamatan Gubug, Stasiun Karangjati di Kecamatan Karangrayung, Stasiun Ngrombo dan Stasiun Gambringan di Kecamatan Toroh, Stasiun Tanggung di Kecamatan Tanggungharjo, Stasiun Kedungjati di Kecamatan Kedungiati, dan Stasiun Purwodadi di Kecamatan Purwodadi pada Kabupaten Grobogan; f. Stasiun angkutan massal berbasis rel yang menghubungkan antarpusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti; dan

g. Revitalisasi dan peningkatan stasiun lama untuk rencana pengoperasian kereta komuter dan antarkota meliputi Stasiun Demak.

(6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur untuk mewujudkan konektivitas antarpusat kegiatan di dalam Kawasan Perkotaan Inti, serta antara Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Stasiun

(7) Stasirrn kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) drarahkan untuk dikembangkarr dengan konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Tran sit (Transit Oriented Deuelopmentl dengan tipologi kawasan pengembangan berorientasi transit kota. Pasal 35 Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7) huruf c dapat dikembangkan dan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 36

(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) huruf a merupakan suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki Pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi Pelabuhan serta keterpaduan intra dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya. (21 Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pelabuhan laut yang merupakan Pelabuhan utama.

(3) Pelabuhan utama sebagaimana dirnaksud pada ayat (21 berupa Pelabuhan Tanjung Emas di Kecamatan Semarang Utara pada Kota Semarang menjadi satu sistem dengan Terminal multipurpose Kendal di Kecamatan Kaliwungu. pada Kabupaten Kendal. Pasal 37

(1) Talanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 22 ayat huruf b merupakan sistem kepelabuhanan perikanan secara nasional yang mencerminkan perencanaan kepelabuhanan perikanan berdasarkan ka.wasan ekonomi, geografis, dan keunggulan kornparatif wilayah, serta kondisi alam;

(2) Tatanan PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.

(3) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:

a. Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar; dan

b. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring.

(4) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai penyedia produk primer.

(5) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayal (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang wilayah provinsi.

(6) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai fasilitasi pemasaran secara regional. (71 Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di:

a. Pelabuhan Perikanan Tawang dan Pelabuhan Perikanan Sendang Sikucing di Kecamatan Rowosari dan Pelabuhan Perikanan Bandengan di Kecamatan Kendal pada Kabupaten Kendal;

b. Pelabuhan Perikanan Morodemak di Kecamatan Bonang dan Pelabuhan Perikanan Wedung di Kecamatan Wedung pada Kabupaten Demak; dan c. Pelabuhan Perikanan Tambaklorok di Kecamatan Semarang Utara pada Kota Semarang. Pasal 38 44.- Pasal 38

(1) Selain tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) huruf a dan tatarran kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) huruf b dapat dibangun Pelabuhan lain meliputi:

a. pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut; dan

b. terminal khusus.

(2) Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai usaha pokoknya yang ditetapkan di Kecamatan Patebon pada Kabupaten Kendal.

(3) Pelabuhan selain yanq dimaksud pada ayat (11 diatur sesuai ketentuarr per aturarr perundang-unciarigan. Pasal 39

(1) Alur P. elayaran di laut sebagarmana dimaksud clalam Pasal 22 a5,at (8) huruf c terdiri atas:

a. Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan

b. Alur Pelayaran masuk Pelabuhan.

(2) Alur Pelayaran umurn dan perlintasern serta Alur Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dinraksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40

(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (9) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan. fungsi bandai" udara untuk: a menunjang kcl6nearan, keamanan dan ketertiban arrrs lalu lintas pesav'at udara penumpang, kargo dan/ata u pos keselarnatan penerbangan;

b. tempat A PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA

b. tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda; dan c. mendorong perekonomian nasional dan daerah. (21 Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. bandar udara umum yaitu Bandar Udara Internasional Ahmad Yani di Kecamatan Semarang Barat pada Kota Semarang yang berfungsi sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer untuk pelayanan pesawat udara dengan rute penerbangan dalam negeri dan luar negeri, serta berfungsi sebagai pangkalan udara angkatan darat; dan

b. bandar udara khusus diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 41

(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (9) huruf b digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. (21 Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. ruang udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;

b. ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan

c. ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.

(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

(4) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragral 2 Paragraf 2 Sistem Jaringan Energi Pasal 42

(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan menyediakan akses berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa datang. (21 Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi pada sistem interkoneksi Pulau Jawa-Bali meliputi:

a. jaringan pipa transmisi gas bumi;

b. infrastruktur jaringan gas kota; c. pembangkitan tenaga listrik; dan

d. jaringan transmisi tenaga listrik.

(3) Jaringan pipa transmisi gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. jaringan pipa transmisi gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan, dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju kawasan perkotaan nasional dalam mendukung sistem pasokan energi nasional terdiri atas:

1. jaringan pipa transmisi gas bumi Semarang- Cirebon;

2. jaringan pipa transmisi gas bumi Semarang- Gresik; dan

3. jaringan pipa transmisi gas bumi Kalimantan Timur-Semarang.

b. fasilitas penyimpanan berupa depo minyak bumi terdiri atas Depo Bahan Bakar Minyak Darat Pengapon dan Depo Bahan Bakar Minyak Darat Merak Rejo; dan c.Jarmgan A REPIJBLIK INDONESIA jaringan pipa gas bumi terdiri atas:

1. Cepu-Rembang-Pengapon-Semarang;

2. Cirebon-Semarang;

3. Semarang-KalimantanTimur;

4. Semarang-Kepodang;

5. Semarang-Kendal;

6. Semarang-Gresik; dan

7. Blora-Grobogan-Demak-Semarang.

(4) Jaringan pipa transmisi gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Infrastruktur Jaringan Gas Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikembangkan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:

a. Pembangkitan Listrik Tenaga Air di Kecamatan Singorojo dan Kecamatan Plantungan pada Kabupaten Kendal;

b. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas/Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap di Kecamatan Patebon pada Kabupaten Kendal;

c. Pembangkitan Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kecamatan Kangkung pada Kabupaten Kendal;

d. Pembangkitan Listrik Tenaga Sampah di Kecamatan Kaliwungu Selatan dan Kecamatan Pageruyrrng pada Kabupaten Kendal;

e. Pembangkitan Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kecamatan Plantungan, Kecamatan Pageruyung, dan Kecamatan Limbangan pada Kabupaten Kendal; f. Pembangkitan Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) berupa pengembangan panas bumi gunung Ungaran pada Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang; g.Pembangkitan c

g. Pembangkitan Listrik Tenaga Air Jelok dan Pembangkitan Listrik Tenaga Air Timo di Kecamatan Tuntang pada Kabupaten Semarang;

h. Pembangkitan Listrik Tenaga Panas Bumi Ungaran di Kecamatan Sumowono pada Kabupaten Semarang; i. Pembangkitan Listrik Tenaga Panas Bumi Candi Umbul-Telomoyo di Kecamatan Banyubiru pada Kabupaten Semarang; j. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas dan Uap Tambak Lorok di Kecamatan Semarang Utara pada Kota Semarang; k. Pembangkitan Listrik Tenaga Sampah Jatibarang di Kecamatan Mijen pada Kota Semarang; dan L Pembangkitan Listrik Tenaga Surya dan Pembangkitan Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kawasan Perkotaan Kedungsepur ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (71 Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi;

b. Saluran Udara Tegangan Tinggi; dan c. sebaran Gardu Induk.

(8) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a ditetapkan di:

a. jalur utara yang menghubungkan Batang-Kendal- Semarang-Grobogan-Cepu dan Semarang- Demak-Kudus; dan

b. jalur selatan yang menghubungkan Gardu Induk 500 kV Pedan-Ungaran-Mandirancan.

(9) Saluran Udara Tegangan Tingg sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b ditetapkan membentang antar kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur.

(10) Sebaran Gardu Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (71 huruf c meliputi:

a. Gardu A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

a. Gardu Induk dengan kapasitas 500/150 kV yang ditetapkan di Kecamatan Ungaran Barat pada Kabupaten Semarang; dan

b. Gardu Induk dengan kapasitas 150 kV yang ditetapkan tersebar di:

1. Kecamatan Weleri, Kecamatan Kaliwungu pada Kabupaten Kendal;

2. Kecamatan Mranggen, Kecamatan Sayung pada Kabupaten Demak;

3. Kecamatan Ungaran Barat, Kecamatan Bawen, Kecamatan Tuntang pada Kabupaten Semarang;

4. Kecamatan Sidorejo pada Kota Salatiga;

5. Kecamatan T\rgu, Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Semarang Selatan, Kecamatan Ngaliyan, Kecamatan Semarang Barat pada Kota Semarang; dan

6. Kecamatan Purwodadi, dan Kecamatan Tanggungharjo pada Kabupaten Grobogan. ( 1 I ) Pembangkitan tenaga listrik dan jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dan huruf d dapat dikembangkan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur dan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(12) Sistem jaringan energi lainnya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Sistem Jaringan Telekomunikasi Pasal 43

(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi.

(2) Sistem REPIJBLIK INDONES]A l2l Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. jaringan tetap; dan

b. jaringan bergerak.

(3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a meliputi:

a. Sentral Telepon Otomat (STO); dan

b. kabel bawah laut. (41 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilayani oleh STO, meliputi: a. STO di Kabupaten Kendal;

b. STO di Kabupaten Demak; c. STO di Kabupaten Semarang; d. STO di Kota Salatiga; e. STO di Kota Semarang; dan f. STO di Kabupaten Grobogan.

(5) Kabel bawah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Kendal.

(6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayal (2) huruf b terdiri atas:

a. jaringanteresterial;

b. jaringan satelit; dan

c. jaringan selular. (71 Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilayani oleh menara Base Transceiver Station telekomunikasi yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Sistem Jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dikembangkan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur dan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan ruang udara.

(10) Ruang

(10) Ruang udara untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai ketentuan peraturan penrndang-undangan. Paragraf 4 Sistem Jaringan Sumber Daya Air Pasal 44

(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d ditetapkan untuk menjamin tetap berlangsungnya penyediaan air tanah, konservasi air dan tanah, serta penanggulangan banjir dan kenaikan paras muka air laut/rob. (21 Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. sumber air; dan

b. prasarana sumber daya air.

(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:

a. sumber air permukaan; dan

b. sumber air tanah dalam CAT.

(4) Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. sumber air berupa mata air terdiri atas:

1. mata air di Kecamatan Boja, Kecamatan Limbangan, Kecamatan Plantungan dan Kecamatan Singorojo pada Kabupaten Kendal;

2. mata air di Kecamatan Mranggen, Kecamatan Karangawen, dan Kecamatan Karanganyar pada Kabupaten Demak;

3. mata air di Kecamatan Ungaran, Kecamatan Jambu, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bandungan, Kecamatan Banyubiru, Kecamatan Tuntang, Kecamatan Tengaran, kecamatan Getasan pada Kabupaten Semarang;

4. mata PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

4. mata air di Kecamatan Sidomukti, Kecamatan Argomulyo, Kecamatan Tingkir dan Kecamatan Sidorejo pada Kota Salatiga;

5. mata air di Kecamatan Tembalang, Kecamatan Gunungpati, Kecamatan Bany'umanik, Kecamatan Ngaliyan, dan Kecamatan Mijen pada Kota Semarang; dan

6. mata air di Kecamatan Tanggungharjo, Kecamatan Gubug, Kecamatan Kedungjati, Kecamatan Karangrayung, Kecamatan Brati, Kecamatan K1ambu, Kecamatan Grobogan dan kecamatan Toroh pada Kabupaten Grobogan.

b. sumber air berupa air permukaan pada sungai terdiri atas: 1 . WS Strategis Nasional Jratun Seluna meliputi DAS Plumbon, DAS Bringin, DAS Karanganyar, DAS Garang, DAS Babon, DAS Dolok, DAS Jragung, DAS Silamdak, DAS Tuntang, DAS Lobener, DAS Serang, DAS Lempongsari, DAS Bajak, dan DAS Satu; dan

2. WS Bodri Kuto meliputi DAS Bodri, DAS Blorong, DAS Kuto, DAS Damar, DAS Bulanan, DAS Blukar, DAS Buntu, DAS Kendal, dan DAS Glagahwaridin. c. sumber air berupa air permukaan pada danau, embung atau waduk terdiri atas:

1. Embung Triharjo dan Embung Sojomerto di Kecamatan Gemuh dan Embung Kedungasri di Kecamatan Ringinarum pada Kabupaten Kendal;

2. Waduk Kedungsuren di Kecamatan Kaliwungu Selatan dan Waduk Bodri di Kecamatan Singorojo pada Kabupaten Kendal;

3. Waduk REPIJBLIK INDONESlA

3. Waduk Dolok di Kecamatan Mranggen pada Kabupaten Demak dan Kecamatan Ungaran Timur pada Kabupaten Semarang;

4. Danau Rawapening di Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bawen, Kecamatan Tuntang dan Kecamatan Banyubiru pada Kabupaten Semarang;

5. Embung Kandangan dan Embung Jatikurung di Kecamatan Bawen, Embung Gogodalem, Embung Lebak, dan Embung Pakis di Kecamatan Bringin, Embung Ngrawan di Kecamatan Getasan, Embung Dadapayam di Kecamatan Suruh, dan Embung Mluweh di Kecamatan Ungaran Timur pada Kabupaten Semarang;

6. Waduk Babon di Kecamatan Ungaran Timur dan Waduk Jragung di Kecamatan Pringapus pada Kabupaten Semarang;

7. Embung Diponegoro di Kecamatan Tembalang pada Kota Semarang;

8. Waduk Jatibarang di Kecamatan Gunungpati dan Waduk Mundingan di Kecamatan Mijen pada Kota Semarang;

9. Kolam Retensi Tugu di Kecamatan T\:gu. dan Kolam Retensi Genuk di Kecamatan Genuk pada Kota Semarang; dan

10. Waduk Tegalrejo di Kecamatan Grobogan pada Kabupaten Grobogan.

(5) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa air tanah pada CAT, terdiri atas:

a. CAT Subah mencakup sebagian wilayah Kabupaten Kendal;

b. CAT Kendal mencakup sebagian wilayah Kabupaten Kendal;

c. cAT

c. CAT Sumowono mencakup sebagian wilayah Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang;

d. CAT Rawapening mencakup sebagian wilayah Kabupaten Semarang;

e. CAT Karanganyar-Boyolali mencakup sebagian wilayah Kabupaten Semarang; f. CAT Salatiga mencakup sebagian wilayah Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga;

g. CAT Ungaran mencakup sebagian wilayah Kabupaten Semarang dan Kota Semarang; dan

h. CAT Semarang-Demak mencakup sebagian wilayah Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kota Semarang, dan Kabupaten Grobogan.

(6) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras muka air laut/rob, sistem jaringan irigasi, dan sistem pengamanan pantai.

(7) Sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras muka air laut/rob sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:

a. sistem pengendalian banjir yang dikembangkan dengan memanfaatkan danau, embung, waduk, atau bendung yang ditetapkan di:

1. Embung Triharjo dan Embung Sojomerto di Kecamatan Gemuh dan Embung Kedungasri di Kecamatan Ringinarum pada Kabupaten Kendal;

2. Waduk Kedungsuren di Kecamatan Kaliwungu Selatan dan Waduk Bodri di Kecamatan Singorojo pada Kabupaten Kendal;

3. Bendung Karet Sungai Blorong di Kecamatan Brangsong dan di Kecamatan Kendal pada Kabupaten Kendal;

4. Waduk Dolok di Kecamatan Mranggen pada Kabupaten Demak;

5. Bendung A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA b

5. Bendung Karet Bonang Sungai Tuntang dan Bendung Karet Kali Kontrak di Kecamatan Bonang dan Bendung Karet Jebor di Kecamatan Wedung pada Kabupaten Demak;

6. Danau Rawapening di Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bawen, Kecamatan Tuntang dan Kecamatan Banyubiru pada Kabupaten Semarang;

7. Embung Kandangan dan Embung Jatikurung di Kecamatan Bawen, Embung Gogodalem, Embung Lebak, dan Embung Pakis di Kecamatan Bringin, Embung Ngrawan di Kecamatan Getasan, Embung Dadapayan di Kecamatan Suruh, Embung Mluweh di Kecamatan Ungaran Timur pada Kabupaten Semarang;

8. Waduk Babon di Kecamatan Ungaran Timur dan Waduk Jragung di Kecamatan Pringapus pada Kabupaten Semarang;

9. Embung Diponegoro di Kecamatan Tembalang dan Embung Politeknik di Kecamatan Pedurungan pada Kota Semarang;

10. Waduk Jatibarang di Kecamatan Gunungpati dan Waduk Mundingan di Kecamatan Mijen pada Kota Semarang;

11. Kolam Retensi Tugu di Kecamatan T\rgu dan Kolam Retensi Genuk di Kecamatan Genuk pada Kota Semarang;

12. Waduk Tegalrejo di Kecamatan Grobogan pada Kabupaten Grobogan; dan

13. Bendung Gerak Glapan Sungai Tuntang di Kecamatan Gubug pada Kabupaten Grobogan. sistem pengendalian banjir berupa normalisasi aliran sungai di seluruh Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

c. sistem c. sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras muka air laut/rob berupa kanal ditetapkan Kanal Banjir Barat di DAS Garang dan Banjir Kanal Timur di DAS Kanal Banjir Timur pada Kota Semarang;

d. sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras muka air laut/rob berupa pengembangan kolam retensi dan dam parit (long storage);

e. sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras muka air laut/rob berupa pengembangan tanggul pantai dan pengaman pantai di sepanjang pesisir utara Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan f. sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras muka air laut/ rob berupa peningkatan kualitas jaringan drainase di seluruh Kawasan Perkotaan Kedungsepur.

(8) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melayani DI kewenangan Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, dan DI lainnya terdiri atas:

a. DI kewenangan Pemerintah Pusat meliputi:

1. DI Bodri Trompo dan DI Kedung Asem di Kabupaten Kendal;

2. DI Jragung di Kabupaten Demak;

3. DI Klambu, DI Glapan, dan DI Sedadi di Kabupaten Demak dan Kabupaten Grobogan; dan

4. DI Sidorejo dan DI Bd. Dumpil di Kabupaten Grobogan.

b. DI kewenangan provinsi meliputi:

1. DI Sojomerto dan DI Kd.Pengilon di Kabupaten Kendal.

2. DI Plumbon di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang;

3. DI Guntur dan DI Pelayaran Sayung Batu di Kabupaten Demak;

4. DI Penggaron dan DI Dolok di Kabupaten Demak dan Kota Semarang; 5.DI A PRESTDEN REPIIBLIK INDONESIA

5. DI Padas Klorot dan DI Rejoso di Kabupaten Semarang.

6. DI Sidopangus di Kabupaten Semarang dan Kota Semarang;

7. DI Senjoyo, DI Sinongko, DI Sucen, DI Aji Getas, dan DI Isep-lsep di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga; dan

8. DI Bd. Kedungwaru di Kabupaten Grobogan.

c. penetapan DI lainnya dan kewenangan pengelolaan DI diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan untuk mengurangi abrasi pantai melalui pengurangan energi gelombang yang mengenai pantai, dan/ atau penguatan tebing pantai.

(10) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan di seluruh pantai rawan abrasi dan intrusi air laut di Kawasan Perkotaan Kedungsepur. Paragraf 5 Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan Pasal 45

(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perkotaan Kedungsepur. (21 Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SPAM;

b. sistem jaringan drainase;

c. sistem BLIK INDONESIA c. sistem jaringan air limbah; dan

d. sistempengelolaanpersampahan. Pasal 46

(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (21 huruf a ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan. (21 SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan.

(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan dengan kapasitas produksi sesuai kebutuhan dan perkembangan Kawasan Perkotaan Kedungsepur.

(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan, dan/atau bangunan pelindungan mata air diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kawasan Perkotaan Kedungsepur dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku.

(6) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:

a. unit produksi air minum yang melayani Kawasan Perkotaan Kedungsepur meliputi:

1. SPAM Rawan Air di Kecamatan Karangawen pada Kabupaten Demak; 2. SPAM Regional Semarsalat meliputi Instalasi Pengolahan Air Lemah Ireng dan Instalasi Pengolahan Air Asinan di Kecamatan Bawen pada Kabupaten Semarang, dan Instalasi Pengolahan Air Rowosari di Kecamatan Tembalang pada Kota Semarang;

3. SPAM A REPUBLIK INDONESlA

3. SPAM Semarang Barat di Kecamatan Semarang Barat pada Kota Semarang;

4. SPAM Dadi Muria meliputi Instalasi Pengolahan Air Klambu di Kecamatan Godong pada Kabupaten Grobogan; dan

5. SPAM IKK meliputi Instalasi Pengolahan Air di Kecamatan Penawangan, Instalasi Pengolahan Air di Kecamatan Grobogan dan Instalasi Pengolahan Air di Kecamatan Kedungiati pada Kabupaten Grobogan.

b. unit distribusi air minum ditetapkan di Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kota Semarang, dan Kabupaten Grobogan. (71 Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 47

(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b yaitu saluran drainase primer ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir, terutama di Kawasan Permukiman, Kawasan Industri, kawasan perdagangan barang dan/atau jasa, kawasan perkantoran, kawasan pertanian, dan kawasan Pariwisata dan ekonomi kreatif. (21 Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui saluran pembuangan utama, meliputi:

a. Kali Kuto di DAS Kuto pada Kabupaten Kendal;

b. Kali Blukar di DAS Blukar pada Kabupaten Kendal;

c. Kali Bodri dan Kali Pupu di DAS Bodri pada Kabupaten Kendal;

d. Kali Dolok di DAS Dolok pada Kabupaten Demak dan Kabupaten Semarang; e.Kali REPLIBLIK INDONESIA

e. Kali Lohbener di DAS Lohbener pada Kabupaten Demak; f. Kali Serang di DAS Serang pada Kabupaten Demak;

g. Kali Tuntang di DAS Tuntang pada Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Grobogan;

h. Kali Bancak dan Kali Sanjoyo di DAS Tuntang pada Kabupaten Semarang; i. Kali Bakalrejo di DAS Serang - Lusi pada Kabupaten Semarang; j. Kali Garang di DAS Garang pada Kabupaten Semarang dan Kota Semarang;

k. Kali Bringin di DAS Bringin pada Kota Semarang; dan

1. Kali Kreo di DAS Garang pada Kota Semarang.

(3) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir. Pasal 48

(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. sistem pengelolaan air limbah domestik; dan

b. sistem pengelolaan air limbah industri.

(3) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. sistem pengolahan air limbah terpusat skala perkotaan;

b. sistem

b. sistem pengolahan air limbah terpusat skala permukiman;

c. sistem pengolahan air limbah terpusat skala kawasan tertentu; dan d. sistem pengolahan air limbah setempat.

(4) Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi layanan untuk lingkup kota atau regional.

(5) Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi layanan untuk lingkup permukiman.

(6) Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi layanan untuk lingkup kawasan komersial dan/atau bangunan tertentu seperti rumah susun, hotel, pertokoan, dan pusat perbelanjaan. (71 Sistem pengelolaan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan secara individual melalui pengolahan dan pembuangan air limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat.

(8) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara terpusat, terutama pada Kawasan Permukiman padat dan Kawasan Industri.

(10) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mencakup IPAL beserta jaringan pengumpul air limbah.

(11) Sistem pengelolaan air limbah industri untuk Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (10) meliputi:

a. IPAL A -:1 BLIK INDONES

a. IPAL industri rumah tangga dan Kawasan Industri di Kecamatan Kaliwungu pada Kabupaten Kendal;

b. IPAL industri Sayung di Kecamatan Sayung, Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Mranggen, dan Kecamatan Karangawen pada Kabupaten Demak; c. IPAL Terboyo Kulon dengan wilayah pelayanan: sebagian wilayah Kecamatan Semarang Selatan, sebagian wilayah Kecamatan Semarang Timur, sebagian wilayah Kecamatan Semarang Tengah, sebagian wilayah Kecamatan Semarang Utara, dan sebagian wilayah Kecamatan Genuk pada Kota Semarang; dan

d. IPAL Kalibanteng dengan wilayah pelayanan: sebagian wilayah Kecamatan T\rgu, sebagian wilayah Kecamatan Ngaliyan, dan sebagian wilayah Kecamatan Semarang Barat pada Kota Semarang.

(12) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial budaya masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan zona penyangga.

(13) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 49

(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf d ditetapkan dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan kesehatan Masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. (21 Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas TPS, tempat penampungan sementara sampah spesifik, fasilitas pengelolaan sampah spesifik, TPA, TPA regional, dan TPST.

(3) Lokasi REPUBLTK INDONESIA

(3) Lokasi TPS, tempat penampungan sementara sampah spesifik dan fasilitas pengelolaan sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kawasan Perkotaan Kedungsepur direncanakan pada unit lingkungan permukiman dan pusat-pusat kegiatan yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten/kota. (41 Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kawasan Perkotaan Kedungsepur berada di:

a. TPA Darupono di Kecamatan Kaliwungu Selatan pada Kabupaten Kendal;

b. TPA Pageruyung di Kecamatan Pageruyung pada Kabupaten Kendal;

c. TPA Kalikondang di Kecamatan Demak pada Kabupaten Demak;

d. TPA Candisari di Kecamatan Mranggen pada Kabupaten Demak;

e. TPA Berahan Kulon di Kecamatan Wedung pada Kabupaten Demak; f. TPA Ngronggo di Kecamatan Argomulyo pada Kota Salatiga;

g. TPA Jatibarang di Kecamatan Mijen pada Kota Semarang;

h. TPA Ngembak di Kecamatan Purwodadi pada Kabupaten Grobogan; dan i. TPA Tanggungharjo di Kecamatan Tanggungharjo pada Kabupaten Grobogan.

(5) Lokasi TPST dan TPA regional yang melayani Kota Semarang, sebagian wilayah Kabupaten Kendal, sebagian wilayah Kabupaten Demak, sebagian wilayah Kabupaten Grobogan, sebagian wilayah Kabupaten Semarang dan sebagian wilayah Kota Salatiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan TPA Blondo di Kecamatan Bawen pada Kabupaten Semarang.

(6) Pengelolaan A

(6) Pengelolaan persampahan di Kedungsepur dilaksanakan peraturan perundang-undangan. Kawasan sesuai Perkotaan ketentuan Pasal 50 Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud dalam Bab V digambarkan dalam peta Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II A serta daftar koordinat Alur Pelayaran di laut, jaringan pipa bawah laut, dan jaringan kabel bawah laut dalam Lampiran II B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB VI RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KEDUNGSEPUR Bagian Kesatu Umum Pasal 51

(1) Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. (21 Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Kawasan Lindung; dan

b. Kawasan Budi Daya.

(3) Rencana

(3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memperhatikan mitigasi bencana sebagai upaya pencegahan terhadap bencana alam dengan tujuan untuk memberikan pelindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi lingkungan hidup dan kegiatan lainnya. Bagian Kedua Kawasan Lindung Pasal 52 Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (21 huruf a, terdiri atas:

a. Zona Ll yang merupakan kawasan yang memberikan pelindungan terhadap kawasan bawahannya;

b. Zona L2 yang merupakan kawasan pelindungan setempat;

c. Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi;

d. Zota L4 yang merupakan Kawasan Lindung geologi; dan

e. Zona L5 yang menrpakan Kawasan Lindung lainnya. Pasal 53

(1) Zota Ll yang menrpakan kawasan yang memberikan pelindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a ditetapkan dengan tujuan:

a. mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi;

b. menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan c. memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan. (2lZona A

(2) Zona Ll sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a- Zona Ll yang merupakan kawasan hutan lindung; dan Zona Ll yang merupakan kawasan resapan air. Pasal 54

(1) Zona Ll yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:

a. Kawasan Hutan dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih;

b. Kawasan Hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 4Oo/o (empat puluh persen);

c. Kawasan Hutan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut; atau

d. Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan kelerengan diatas lebih dari 15% (lima belas persen). (21 Zona Ll yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Boja, Kecamatan Limbangan, Kecamatan Plantungan, dan Kecamatan Sukorejo di Kabupaten Kendal; dan

b. Kecamatan Bandungan, Kecamatan Banyubiru, Kecamatan Bergas, Kecamatan Getasan, Kecamatan Sumowono dan Kecamatan Ungaran Barat di Kabupaten Semarang.

(3) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan lindung dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 55 b Pasal 55

(1) Zona Ll yang merupakan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf b ditetapkan dengan kriteria: resapan a1r 53 ayat (2)

a. kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan; dan b. sebagai pengontrol tata air permukaan (21 Zona L7 yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Limbangan, Kecamatan Boja, Kecamatan Singorojo, Kecamatan Patean, Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Plantungan, dan Kecamatan Pageruyung di Kabupaten Kendal;

b. Kecamatan Getasan, Kecamatan Banyubiru, Kecamatan Jambu, Kecamatan Sumowono, Kecamatan Bandungan, Kecamatan Bergas, dan Kecamatan Ungaran Barat di Kabupaten Semarang; c. Kecamatan Tembalang, Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Gunungpati, Kecamatan Mijen, Kecamatan Ngaliyan, Kecamatan Gajahmungkur, Kecamatan Semarang Selatan, dan Kecamatan Candisari di Kota Semarang; dan

d. Kecamatan Kedungiati, Kecamatan Tanggungharjo, Kecamatan Toroh, Kecamatan Karangrayung, Kecamatan Brati, Kecamatan Klambu, dan Kecamatan Grobogan di Kabupaten Grobogan. Pasal 56

(1) Zona L2 yang merupakan kawasan pelindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai, sungai, waduk, dan RTH kota dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya. (2\Zona A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Zona L2 yang merupakan kawasan pelindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Zona L2 yang merupakan sempadan pantai;

b. Zona L2 yang merupakan sempadan sungai; c. Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau, embung, atau waduk; dan

d. Zona L2 yang merupakan RTH kota. Pasal 57

(1) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (21 huruf a ditetapkan dengan kriteria:

a. daratan sepanjang tepian laut denganjarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; atau

b. daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi Iisik pantai. (21 Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Rowosari, Kecamatan Kangkung, Kecamatan Cepiring, Kecamatan Patebon, Kecamatan Kendal, Kecamatan Brangsong, dan Kecamatan Kaliwungu di Kabupaten Kendal;

b. Kecamatan Sayrrng, Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Bonang, dan Kecamatan Wedung di Kabupaten Demak; dan

c. Kecamatan T\rgu, Kecamatan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Utara, dan Kecamatan Genuk di Kota Semarang.

(3) Batas Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 58 A Pasal 58

(1) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b ditetapkan pada:

a. Sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan;

b. Sungai tidak bertanggul di luar Kawasan Perkotaan; c. Sungai bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan; dan

d. Sungai bertanggul di luar Kawasan Perkotaan. (21 Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria:

a. paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter;

b. paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter; dan c. paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman lebih dari 20 (dua puluh) meter.

(3) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak bertanggul di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria:

a. paling sedikit berjarak 100 (seratus) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai pada sungai besar dengan luas DAS lebih besar dari 500 (lima ratus) kilometer persegi; dan A b.paling

b. paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai pada sungai kecil dengan luas DAS kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus) kilometer persegi. (41 Zona L2 yang merupakan sempadan sungai bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

(5) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai bertanggul di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan paling sedikit berjarak 5 (lima) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

(6) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:

a. Kali Kuto, Kali Blukar, Kali Bodri dan Kali Pupu di Kabupaten Kendal;

b. Kali Dolok di Kabupaten Demak dan Kabupaten Semarang;

c. Kali Lohbener dan Kali Serang di Kabupaten Demak;

d. Kali Tuntang di Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Grobogan;

e. Kali Bancak, Kali Sanjoyo, dan Kali Bakalrejo di Kabupaten Semarang; f. Kali Garang di Kabupaten Semarang dan Kota Semarang; dan

g. Kali Bringin dan Kali Kreo di Kota Semarang. Pasal 59 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -7t- Pasal 59

(1) Zona L2 yang mempakan kawasan sekitar danau, embung, atau waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2\ huruf c ditetapkan dengan kriteria:

a. daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai dengan 100 (seratus) meter dari titik pasang air danau, embung, atau waduk; atau

b. daratan sepanjang tepian danau, embung, atau waduk yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik danau, embung, atau waduk.

(2) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau, embung, atau waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:

a. Embung Triharjo dan Embung Sojomerto di Kecamatan Gemuh, serta Embung Kedungasri di Kecamatan Ringinarum pada Kabupaten Kendal;

b. Waduk Kedungsuren di Kecamatan Kaliwungu Selatan dan Waduk Bodri di Kecamatan Singorojo pada Kabupaten Kendal;

c. Bendung Karet Sungai Blorong di Kecamatan Brangsong dan di Kecamatan Kendal pada Kabupaten Kendal;

d. Waduk Dolok di Kecamatan Mranggen pada Kabupaten Demak dan Kecamatan Ungaran Timur pada Kabupaten Semarang;

e. Bendung Karet Bonang Sungai T\rntang dan Bendung Karet Kali Kontrak di Kecamatan Bonang dan Bendung Karet Jebor di Kecamatan Wedung pada Kabupaten Demak; f. Danau Rawapening di Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bawen, Kecamatan T\rntang dan Kecamatan Banyubiru pada Kabupaten Semarang; C. Embung REPIJBLIK INDONESlA

g. Embung Kandangan dan Embung Jatikurung di Kecamatan Bawen, Embung Gogodalem, Embung Lebak, dan Embung Pakis di Kecamatan Bringin, Embung Ngrawan di Kecamatan Getasan, Embung Dadapayam di Kecamatan Suruh, dan Embung Mluweh di Kecamatan Ungaran Timur pada Kabupaten Semarang;

h. Waduk Babon di Kecamatan Ungaran Timur dan Waduk Jragung di Kecamatan Pringapus pada Kabupaten Semarang; i. Embung Diponegoro di Kecamatan Tembalang dan Embung Politeknik di Kecamatan Pedurungan pada Kota Semarang; j. Waduk Jatibarang di Kecamatan Gunungpati dan Waduk Mundingan di Kecamatan Mijen pada Kota Semarang;

k. Waduk Tegalrejo di Kecamatan Grobogan pada Kabupaten Grobogan; dan

1. Bendung Gerak Glapan Sungai T\rntang di Kecamatan Gubug pada Kabupaten Grobogan.

(3) Tata cara penetapan garis sempadan danau, embung, waduk atau bendung dan pemanfaatan daerah sempadan, danau, embung, atau waduk termasuk sabuk hijau, danau, embung, atau waduk dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 6O

(1) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. RTH publik; dan

b. RTH privat. (21 Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:

a. lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi;

b. berbentuk

b. berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau kombinasi dari bentuk satu hamparan dan jalur; dan

c. didominasi komunitas tumbuhan.

(3) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan RTH publik paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dan RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas kota yang berada di Kawasan Perkotaan Kedungsepur, yang menyebar dan seimbang dengan memperhatikan fungsi ekologis, sosial-budaya, estetika, dan ekonomi. Pasal 61

(1) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c ditetapkan untuk melindungi keanekaragaman tumbuhan dan satwa guna mencegah kepunahan spesies, melindungi sistem penyangga kehidupan, dan/ atau pemanfaatan keanekaragaman hayati secara lestari. (21 Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Zona L3 yang merupakan kawasan suaka alam berupa cagar alam; dan

b. Zona L3 yang merupakan kawasan pelestarian alam berupa taman nasional. Pasal 62

(1) Zona L3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf a ditetapkan dengan kriteria:

a. memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan, satwa, dan tipe ekosistemnya;

b. memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit- unit penyusunnya;

c. memiliki A

c. memiliki kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli atau belum diganggu manusia;

d. memiliki luas dan bentuk tertentu; dan/atau

e. memiliki ciri khas yang merupakan satu-satunya contoh di suatu daerah serta keberadaannya memerlukan konservasi.

(2) Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:

a. Cagar Alam Pagerwr-rnung Darupono di sebagian Kecamatan Kaliwungu Selatan pada Kabupaten Kendal; dan

b. Cagar Alam Gebugan di sebagian Kecamatan Ungaran Barat dan Cagar Alam Sepakung di sebagian Kecamatan Banyubiru pada Kabupaten Semarang. Pasal 63

(1) Zona L3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf b ditetapkan dengan kriteria:

a. berhutan atau bervegetasi tetap yang memiliki tumbuhan dan/atau satwa yang beragam;

b. memiliki luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologi secara alami;

c. memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun jenis satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh;

d. memiliki paling sedikit 1 (satu) ekosistem yang terdapat di dalamnya yang secara materi atau hsik tidak boleh diubah baik oleh eksploitasi maupun pendudukan manusia; dan/ atau

e. memiliki keadaan alam yang asli untuk dikembangkan sebagai wisata alam. (2lZona (2\ Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada Taman Nasional Gunung Merbabu di sebagian wilayah Kecamatan Getasan pada Kabupaten Semarang. Pasal 64

(1) Zona L4 yang merupakan Kawasan Lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d ditetapkan untuk memberikan:

a. pelindungan atas kemungkinan bencana alam geologi; dan

b. pelindungan terhadap air tanah. (21 Zona L4 yang merupakan Kawasan Lindung geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a. kawasan cagar alam geologi; dan

b. kawasan yang memberikan pelindungan terhadap air tanah.

(3) Zona W yang merupakan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan bagian dari Kawasan bentang alam karst Sukolilo yang ditetapkan di Kecamatan Brati, Kecamatan Grobogan, dan Kecamatan Klambu pada Kabupaten Grobogan. (41 Zona L4 yang merupakan kawasan yang memberikan pelindungan terhadap air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. kawasan imbuhan air tanah; dan

b. sempadan mata air.

(5) Zota L4 yang merupakan kawasan imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan di kawasan imbuhan air tanah Semarang- Demak.

(6) Zona L4 yang merupakan sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:

a. daratan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat untuk mempertahankan fungsi mata air; dan b.wilayah A

b. wilayah dengan jarak paling sedikit 200 (dua ratus) meter dari mata air. (71 Zona L4 yang merupakan sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan di mata air yang berada di:

a. Kecamatan Boja, Kecamatan Limbangan, Kecamatan Plantungan, Kecamatan Pageruyung, dan Kecamatan Singorojo di Kabupaten Kendal;

b. Kecamatan Mranggen, Kecamatan Karangawen, dan Kecamatan Karanganyar di Kabupaten Demak;

c. Kecamatan Ungaran, Kecamatan Jambu, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bandungan, Kecamatan Banyubiru, Kecamatan Tuntang, Kecamatan Tengaran, Kecamatan Getasan di Kabupaten Semarang;

d. Kecamatan Sidomukti, Kecamatan Argomulyo, Kecamatan Tingkir dan Kecamatan Sidorejo pada Kota Salatiga;

e. Kecamatan Tembalang, Kecamatan Gunungpati, Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Ngaliyan, dan Kecamatan Mijen di Kota Semarang; dan f. Kecamatan Tanggungharjo, Kecamatan Gubug, Kecamatan Kedungjati, Kecamatan Karangrayung, Kecamatan Brati, Kecamatan Klambu, Kecamatan Grobogan dan Kecamatan Toroh pada Kabupaten Grobogan. Pasal 65

(1) Zona L5 yang merupakan Kawasan Lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e yang ditetapkan untuk melindungi keanekaragaman biota dan tipe ekosistem bagi kepentingan pelindungan plasma nutfah, ilmu pengetahuan dan pembangunan pada umumnya. (2lZona (21 Zona LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a. cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan

b. kawasan ekosistem mangrove. Pasal 66

(1) Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 huruf a yang ditetapkan dengan kriteria sebagai hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan berupa benda, bangunan, struktur, dan situs. (21 Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:

a. Masjid Agung Demak dan Makam Sunan Kalijaga Kadilangu di Kecamatan Demak pada Kabupaten Demak;

b. Museum Kereta Api Ambarawa di Kecamatan Ambarawa, Candi Gedongsongo di Kecamatan Bandungan, Candi Ngempon di Kecamatan Bergas, dan Situs Klero di Kecamatan Tengaran pada Kabupaten Semarang;

c. Kawasan Kota Lama dan Stasiun Tawang di Kecamatan Semarang Utara, Lawang Sewu, Pasar Johar dan Masjid Kauman di Kecamatan Semarang Tengah pada Kota Semarang; dan

d. Kawasan Api Abadi Mrapen di Kecamatan Godong, Kawasan Gua Lawa dan Gua Macan di Kecamatan Grobogan pada Kabupaten Grobogan.

(3) Zona LS yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 67 Pasal 67

(1) Zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 huruf b meliputi koridor di sepanjang pantai dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat. (21 Zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Rowosari, Kecamatan Kangkung, Kecamatan Cepiring, Kecamatan Patebon, Kecamatan Kendal, dan Kecamatan Kaliwungu pada Kabupaten Kendal;

b. Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Bonang, Kecamatan Sayung, dan Kecamatan Wedung pada Kabupaten Demak; dan

c. Kecamatan Tugu dan Kecamatan Genuk pada Kota Semarang.

(3) Zona L5 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga Kawasan Budi Daya Pasal 68 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (21 huruf b terdiri atas Zona 87, Zora 82, Zona B,3, Zona 84, Zona 85, Zona 86, Zona U 3, Zona U L L, Zona U 18, Zona R, dar. Zona G. Pasal 69

(1) Zona Bl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan zona dengan karakteristik:

a. sebagai A

a. sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sangat tinggi dan tinggi;

b. tingkat pelayanan prasarana dan sarana tinggi; dan

c. berpotensi dikembangkan bangunan gedung dengan intensitas tinggi, baik vertikal maupun horizontal. (21 Zona 87 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas;

a. kawasan peruntukan permukiman teratur dengan kepadatan tinggi dan/atau permukiman dengan kepadatan yang dikendalikan;

b. kawasan peruntukan pemerintahan skala regional;

c. kawasan peruntukan perdagangan barang dan/atau jasa skala internasional, nasional dan regional;

d. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi;

e. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional dan regional;

f. kawasan peruntukan pelayanan transportasi skala internasional, nasional dan regional;

g. kawasan peruntukan pelayanan energi skala internasional, nasional dan regional;

h. kawasan peruntukan pelayanan telekomunikasi skala internasional, nasional dan regional;

i. kawasan peruntukan pelayanan sumber daya air skala internasional, nasional dan regional;

j. kawasan peruntukan pelayanan prasarana perkotaan skala nasional dan regional;

k. kawasan peruntukan industri skala nasional;

1. kawasan peruntukan Pariwisata dan ekonomi kreatif skala regional; dan/ atau

m. kawasan peruntukan budi daya perikanan.

(3) Zona Bl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah; a.Kecamatan

a. Kecamatan Brangsong, Kecamatan Cepiring, Kecamatan Gemuh, Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kecamatan Kangkung, Kecamatan Kendal, Kecamatan Ngampel, Kecamatan Patebon, Kecamatan Pegandon, Kecamatan Ringinarum, Kecamatan Rowosari dan Kecamatan Weleri pada Kabupaten Kendal;

b. Kecamatan Demak, Kecamatan Karangawen, Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Mranggen, Kecamatan Sayung, Kecamatan Bonang, Kecamatan Wonosalam, Kecamatan Gajah, dan Kecamatan Karanganyar pada Kabupaten Demak;

c. Kecamatan Ungaran Timur pada Kabupaten Semarang; dan

d. Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Candisari, Kecamatan Gajahmungkur, Kecamatan Gayamsari, Kecamatan Genuk, Kecamatan Ngaliyan, Kecamatan Pedurungan, Kecamatan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Selatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur, Kecamatan Semarang Utara, Kecamatan Tembalang, Kecamatan Tr:gu, Kecamatan Gunungpati dan Kecamatan Mijen pada Kota Semarang. Pasal 70

(1) Zota 82 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan zona dengan karakteristik:

a. sebagai kawasan yang mempunyai kualitas daya dukung lingkungan tinggi; dan

b. tingkat pelayanan prasarana dan sarana tinggi (21 Zona 82 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. kawasan peruntukan permukiman teratur dengan kepadatan sedang sampai tinggi;

b. kawasan REPUBLIK !NDONESIA

b. kawasan peruntukan pusat pemerintahan kabupaten/ kota dan/ atau kecamatan; c. kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara;

d. kawasan peruntukan perdagangan barang dan/atau jasa regional;

e. kawasan peruntukan industri; f. kawasan peruntukan pendidikan tinggi;

g. kawasan peruntukan Pariwisata dan ekonomi kreatif; dan/ atau

h. kawasan pendukung kegiatan agropolitan.

(3) Zona 82 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Brangsong, Kecamatan Gemuh, Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kecamatan Ngampel, Kecamatan Pagerulrrng, Kecamatan Pegandon, Kecamatan Ringinarum, Kecamatan Singorojo, Kecamatan Patebon, Kecamatan Weleri, dan Kecamatan Kendal, pada Kabupaten Kendal;

b. Kecamatan Bonang, Kecamatan Demak, Kecamatan Dempet, Kecamatan Gajah, Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Karangawen, Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Kebonagung, Kecamatan Sayung, Kecamatan Wonosalam, dan Kecamatan Guntur pada Kabupaten Demak;

c. Kecamatan Bawen, Kecamatan Bergas, Kecamatan Getasan, Kecamatan Pringapus, Kecamatan Tengaran, Kecamatan Tuntang, Kecamatan Ungaran Barat, dan Kecamatan Ungaran Timur, pada Kabupaten Semarang;

d. Kecamatan Argomulyo, Kecamatan Sidomukti, Kecamatan Sidorejo, dan Kecamatan Tingkir pada Kota Salatiga; e.Kecamatan Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Candisari, Kecamatan Gajahmungkur, Kecamatan Gunungpati, Kecamatan Mijen, Kecamatan Ngaliyan, Kecamatan Semarang Barat, Kecamatan Tembalang, dan Kecamatan Tugu pada Kota Semarang; dan Kecamatan Brati, Kecamatan Godong, Kecamatan Grobogan, Kecamatan Gubug, Kecamatan Kedungjati, Kecamatan Klambu, Kecamatan Penawangan, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Tanggungharjo, Kecamatan Tegowanu, dan Kecamatan Toroh pada Kabupaten Grobogan. Pasal 71

(1) Zona 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan zona dengan karakteristik:

a. sebagai kawasan yang mempunyai kualitas daya dukung lingkungan sedang; dan

b. tingkat pelayanan prasarana dan sarana tinggi (21 Zorta 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. kawasan peruntukan permukiman teratur dengan kepadatan sedang sampai rendah;

b. kawasan peruntukan perdagangan barang dan/atau jasa regional; c. kawasan peruntukan pendidikan tinggi; dan/atau

d. kawasan peruntukan Pariwisata dan ekonomi kreatif.

(3) Zona B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Boja pada Kabupaten Kendal;

b. Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bandungan, Kecamatan Bawen, Kecamatan Jambu, Kecamatan Ungaran Barat, Kecamatan Ungaran Timur, Kecamatan Bancak, Kecamatan Bergas, dan Kecamatan Bringin, pada Kabupaten Semarang; dan c.Kecamatan e f. A Kecamatan Banyrrmanik, Kecamatan Gunungpati, Kecamatan Mijen, dan Kecamatan Tembalang pada Kota Semarang. Pasal72

(1) Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan zona detgan karakteristik:

a. sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang; dan

b. tingkat pelayanan prasarana dan sarana sedang. (21 Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. kawasan peruntukan permukiman teratur dengan kepadatan rendah;

b. kawasan peruntukan Pariwisata dan ekonomi kreatif; c. kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan;

d. kawasanperuntukanhortikultura;

e. kawasan peruntukan perkebunan; f. kawasan peruntukan peternakan;

g. kawasan peruntukan perikanan; dan / atau

h. kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan.

(3) Zona 84 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Boja, Kecamatan Cepiring, Kecamatan Gemuh, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kecamatan Kangkung, Kecamatan Kendal, Kecamatan Limbangan, Kecamatan Ngampel, Kecamatan Pageruyung, Kecamatan Patean, Kecamatan Patebon, Kecamatan Pegandon, Kecamatan Plantungan, Kecamatan Ringinarum, Kecamatan Rowosari, Kecamatan Singorojo, Kecamatan Sukorejo, dan Kecamatan Weleri pada Kabupaten Kendal;

b. Kecamatan c A REPUBLIK INDONES]A Kecamatan Bonang, Kecamatan Karangawen, Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Mranggen, Kecamatan Sayung, Kecamatan Wedung, Kecamatan Demak, pada Kabupaten Demak; Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bancak, Kecamatan Bandungan, Kecamatan Banyubiru, Kecamatan Bawen, Kecamatan Bergas, Kecamatan Bringin, Kecamatan Getasan, Kecamatan Jambu, Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Pabelan, Kecamatan Pringapus, Kecamatan Sumowono, Kecamatan Suruh, Kecamatan Susukan, Kecamatan Tengaran, Kecamatan Tuntang, Kecamatan Ungaran Barat dan Kecamatan Ungaran Timur pada Kabupaten Semarang; Kecamatan Argomulyo, Kecamatan Sidomukti, Kecamatan Sidorejo, dan Kecamatan Tingkir pada Kota Salatiga; Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Gunungpati, Kecamatan Mijen, Kecamatan Tembalang, dan Kecamatan Ngaliyan pada Kota Semarang; dan Kecamatan Brati, Kecamatan Grobogan, Kecamatan Gubug, Kecamatan Karangrayung, Kecamatan Kedungiati, Kecamatan Klambu, Kecamatan Penawangan, Kecamatan Tanggungharjo, dan Kecamatan Toroh pada Kabupaten Grobogan. Pasal 73

(1) Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan zor,a dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang. (21 Zona BS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan peruntukan pertanian dengan irigasi.

(3) Zona BS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah: a.Kecamatan b c d e f. REPUBLIK INDONES]A

a. Kecamatan Boja, Kecamatan Brangsong, Kecamatan Cepiring, Kecamatan Gemuh, Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Kangkung, Kecamatan Kendal, Kecamatan Limbangan, Kecamatan Ngampel, Kecamatan Pageruyung, Kecamatan Patean, Kecamatan Patebon, Kecamatan Pegandon, Kecamatan Plantungan, Kecamatan Ringinarum, Kecamatan Rowosari, Kecamatan Singorojo, Kecamatan Sukorejo dan Kecamatan Weleri pada Kabupaten Kendal;

b. Kecamatan Bonang, Kecamatan Demak, Kecamatan Dempet, Kecamatan Gajah, Kecamatan Guntur, Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Karangawen, Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Kebonagung, Kecamatan Mijen, Kecamatan Mranggen, Kecamatan Sayung, Kecamatan Wedung, dan Kecamatan Wonosalam pada Kabupaten Demak;

c. Kecamatan Ungaran Barat, Kecamatan Sumowono, Kecamatan Susukan, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bancak, Banyubiru, Kecamatan Bawen, Kecamatan Bergas, Kecamatan Bringin, Kecamatan Getasan, Kecamatan Pringapus, dan Kecamatan Tuntang pada Kabupaten Semarang;

d. Kecamatan Mijen pada Kota Semarang; dan

e. Kecamatan Brati, Kecamatan Godong, Kecamatan Grobogan, Kecamatan Gubug, Kecamatan Karangrayung, Kecamatan Kedungjati, Kecamatan Klambu, Kecamatan Penawangan, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Tanggungharjo, Kecamatan Tegowanu, dan Kecamatan Toroh pada Kabupaten Grobogan. Pasal 74

(1) Zona 86 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan zor:a dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan rendah. (2lZona A (21 Zona B6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan peruntukan hutan produksi tetap.

(3) Zota 86 yang merupakan kawasan peruntukan hutan produksi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Boja, Kecamatan Brangsong, Kecamatan Gemuh, Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kecamatan Limbangan, Kecamatan Ngampel, Kecamatan Pageruyung, Kecamatan Patean, Kecamatan Pegandon, Kecamatan Plantungan, Kecamatan Ringinarum, Kecamatan Singorojo, Kecamatan Sukorejo, dan Kecamatan Weleri pada Kabupaten Kendal;

b. Kecamatan Karangawen dan Kecamatan Mranggen pada Kabupaten Demak;

c. Kecamatan Bancak, Kecamatan Bandungan, Kecamatan Banyubiru, Kecamatan Bergas, Kecamatan Bringin, Kecamatan Getasan, Kecamatan Jambu, Kecamatan Pringapus, Kecamatan Sumowono, Kecamatan Ungaran Barat, dan Kecamatan Ungaran Timur pada Kabupaten Semarang;

d. Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Mijen, dan Kecamatan Ngaliyan pada Kota Semarang; dan

e. Kecamatan Brati, Kecamatan Grobogan, Kecamatan Gubug, Kecamatan Karangrayung, Kecamatan Kedungjati, Kecamatan Klambu, Kecamatan Penawangan, Kecamatan Tanggungharjo, dan Kecamatan Toroh pada Kabupaten Grobogan. Pasal 75

(1) Zona rJ3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai area pengembangan Pelabuhan. (2lZona A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

(2) ZonaU3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa area pengembangan Pelabuhan Tanjung Emas dalam satr, sistem derrgan Pelabuhan Kendal di sebagian perairan Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Patebon pada Kabupaten Kendal, Kecamatan Sayung pada Kabupaten Demak, Kecamatan Semarang Utara, Kecamatan Semarang Timur, dan Kecamatan Genuk pada Kota Semarang. Pasal 76 Zona Ull sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 digunakan sebagai penduktrng Kawasan Industri di Kecamatan Patebon pada Kabupaten Kendal. Pasal T-/ 7.ona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan Zona latih.an militer Tentara Nasional Republik Indonesia Angkatan Laut Ci sebagian perairan Kecamatan Rowosari pada Kabupaten Kendal. Pasal 78

(1) Zona R sebagaimana dimaksrrd dalarn Pasal 68 merupakan zol:a yarrg; direncanakan di Perairan Pesisir yang terdiri atas:

a. Zona R yang direncanakan untuk penyediaan prasarana dan sarana umum serta kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat dilakukan melalui Reklamasi dan/atau rekayasa teknis lainnya; dan

b. Zcsaa R yang memiliki sertipikat atau bukti kepemilikan yang pemanfaatan ruangnya dilakukan dengan memperhatikan kondisi eksisting scrta selaras dengan kegiatan prmanfaatan ruang di pesisir dan Perairan Pesisir. (2lzona l2l Zona R sebagaimana ciimaksud pada ayat (1) hr:ruf a terdiri atas:

a. Zona R-a. merupakan zorLa yarrg dikembangkan untuk pemanfaatan prasarana dan sarana umum yang mendukung aktivitas Masyarakat, meliputi prasarana dan sarana jalan, tanggul laut, jembatan, area pengembangan bandar udara danTatau Pelabuhan dengan pengembangan kegiatan pemanfaatan ruang;

b. Zona R-b menrpakan zona yar.g dikembangkan sebagai kawasan peruntukan industri dengan prasarana dan sarana serta kegiatan pemanfaatan ruang lainnya yar:g mendukung kawasan peruntukan industri: dan

c. Zona R-c merupakan zona yang dikerrrbangkan sebagai kawasan Pariwisata dan ekonomi kreatif dengan prasarana dan sarana serta kegiatan pemanfaatan ruang lainnya yang mendukung kawasan Pariwisata dan ekonomi kreatif.

(3) Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Zona R-d. (41 Zona R-a sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Patebon pada Kabupaten Kendal;

b. Kecamatan Sayung pada Kabupaten Demak; dan

c. Kecamatan Genuk, Kecamatan Semarang Utara dan Kecamatan Tugu pada Kota Semarang.

(5) Zona R-b sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Brangsong, Kecamatan Kendal, Kecamatan Kaliu'ungu, dan Kecamatan Patebon pada Kabupaten Kendal;

b. Kecarnatan Sayung pada Kabupaten Demak; dan

c. Kecamatan Genuk dan Kecamatan Ttrgu pada Kota Semarang.

(6) Zona R-c sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Genuk dan Kecanratan 1'ur gu pada Kota Semarang. (TlZonaR-d A REPLIBLIK INDONESIA

(7) Zona R-d sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Semarang Barat pada Kota Semarang.

(8) Dalam hal belum dilakukan pembangunan dalam zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan pemanfaatan ruangnya dilakukan dengan memperhatikan kondisi eksisting serta selaras dengan kegiatan pemanfaatan ruang di pesisir dan Perairan Pesisir.

(9) Reklamasi yang dilalukan pada Zona R dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 79 (l) Zona G sebagaimana dimaksud daLam Pasal 68 merupalan arahan rencana Pola Ruang Perairan Pesisir urrtuk Rencana Tata Ruang wilayah provinsi di Kawasan Perkotaan Kedungsepur. (21 Zona G sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:

a. Zona GI merupakan kawasan yang memiliki fungsi untuk kegiatan penangkapan ikan;

b. Zona G2 merupakan kawasan yang memiliki fungsi untuk kegiatal Pariwisata dan ekonomi kreatif, mo,ngroue, dan pembudidayaan ikan; dan

c. Zona G3 merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk kegiatan industri, perdagangan barang dan/atau jasa, pertambangan dan energi.

(3) Zona Gl sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi daerah penangkapan ikan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, dan Kota Senrarang. (41 Zona G2 sebagairnana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi area wisata dan mangrove di sebagian perztiran sekitar Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, d,in llota Semarang. (5)7-ona REPUBLIK INDONES]A

(5) 7.ona G3 sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi:

a. area pengembangan untuk kegiatan industri di sebagian perairan Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, dan Kota Semarang;

b. area pengembangan untuk kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa di Kota Semarang;

c. area pengembangan Pelabuhan Perikanan Bandengan dan Pelabuhan Perikanan Tawang di sebagian perairan Kabupaten Kendal;

d. area pengembangan Peiabuhan Perikanan Tambak Lorok di sebagian perairan Kota Semarang; dan

e. ^rea pengembangan Pelabuhan Perikanan Wedung di Sebagian perairan Kabupaten Demak.

(6) Zona GL, Zona G2, dan Zona G3 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan mernperhatikan kegiatan kepelabuhanan dan kenavigasian, kelestarian ekosistem. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta keserasian kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah pesisir. Pasal 80 Rencana Pola Ruang Kawasarr Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud dalam Bab VI dig,ambarkan dalarr peta Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan tingkat ketelitian skala l:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III A serta rincian luas beserta daftar koordinat rencana Pola Ruang ur.tuk Zona L2, ZonaU3, ZonaUl I, Zona [J 18, dan Zona R dalam lampiran III B yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratura n Presiden ini. Bagian PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Mitigasi Bencana Pada Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya Pasal 81

(1) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dilakukan pada:

a. Zota L2, Zona L5, Zona Bl, Zona B2, Zona 84, Zona B,5, Zona R dan wilayah yang berhadapan dengan Zona U11 dan ZonaU 18 pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam banjir;

b. Zona L2, Zona L5, Zona Bl, Zona B2, Zona 84, Zona 85, Zona U3, Zona Ul8, dan Zana R yang berada pada kawasan sekitar pantai yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana gelombang laut berbahaya/gelombang pasang, abrasi, kenaikan paras muka air laut/rob dan amblesan tanal:, (land subsidencel;

c. ZonaLl, ZonaL4, ZonaB2,ZonaB4, Zona85dan ZonaB6 yang berada pada kawasan sekitar lokasi yang terbentuk dari batuan kapur atau karst yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam amblesan tanah;

d. Zona Ll, Zona L3, Zona L4, Zona Bl, Zona 82, Zona B,3, Zona B.4, Zona B5 dan Zona El6 pada kawasan yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam gerakan tanah;

e. Zona Bl, Zona 82, Zona B3, Zona U3, Zona ULl, dan Zona R pada kawasan yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam gempa bumi dan bahaya ikutannya; dan f.. Zona L2, Zona L5, Zona Bl, Zona 82, Zona 84, Zona B,5, dan Zona R yang berada pada kawasan pesisir pantai yang berpotensi mengalami likuefaksi.

(2) Ketentuan (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KEDUNGSEPUR Bagian Kesatu Umum 'Pasal 82

(1) Arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur merupakan acuan dalam mewujudkan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sesuai Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur. (21 Arahan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. arahan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan

b. indikasi program utama. Bagian Kedua Arahan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Pasal 83

(1) Arahan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (21 huruf a terdiri atas:

a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;

b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha; dan

c. Kesesuaian c. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. (21 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.

(3) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Perairan Pesisir dan wilayah perairan diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

(4) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa:

a. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;

b. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan non berusaha; dan

c. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, atau Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.

(5) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:

a. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut untuk kegiatan berusaha;

b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut atau Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut untuk kegiatan non berusaha; dan

c. Persetujuan A Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut atau Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.

(6) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Indikasi Program Utama Pasal 84

(1) Indikasi program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (21 huruf b meliputi:

a. indikasi program utama perwujudan rencana Struktur Ruang; dan

b. indikasi program utama perwujudan rencana Pola Ruang. (2\ Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. usulan program utama dan lokasi;

b. sumber pendanaan; c. pelaksana; dan

d. waktu pelaksanaan.

(3) Usulan program utama dan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditujukan untuk mewujudkan:

a. rencana Struktur Ruang yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan

b. rencana c REPUBLIK INOONESIA

b. rencana Pola Ruang yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Kawasan Perkotaan Kedungsepur. (41 Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau Masyarakat.

(6) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas 5 (lima) tahapan, sebagai dasar pelaksana baik pusat maupun daerah, dalam menetapkan prioritas pembangunan pada Kawasan Perkotaan Kedungsepur, yang meliputi:

a. tahap pertama pada periode tal:tun 202l-2024;

b. tahap kedua pada periode tahun2025-2029; c. tahap ketiga pada periode tahun 2030-2034;

d. tahap keempat pada periode tahun 2035-2039; dan

e. tahap kelima pada periode tahun 2040. (71 Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A Paragraf Paragraf 1 Indikasi Program Utama Perwujudan Struktur Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kedungsepur Pasal 85 Indikasi program utama perwujudan Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a, terdiri atas:

a. pengembangan, peningkatan, dan/atau pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat pemerintahan daerah provinsi, pusat pemerintahan daerah kota, pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala intemasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, pusat pelayanan transportasi laut nasional, pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan, pusat kegiatan industri serta pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya, serta penyusunan dan penetapan rencana detail tata ruang kabupaten/kota;

b. pengembangan, peningkatan, dan/atau pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagai pusat perdagangan barang dan/atau jasa, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan kesehatan, pusat kegiatan industri, pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan, pusat kegiatan pertanian, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional, pusat kegiatan perikanan serta pen3rusunan dan penetapan rencana detail tata ruang kabupaten/kota; c.pengembangan, A REPIJBLIK INDONESlA c. pengembangan, peningkatan, dan/atau pemantapan kualitas sistem jaringan transportasi yang meliputi sistem jaringan jalan, sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan, sistem jaringan perkeretaapian, sistem jaringan transportasi laut, dan sistem jaringan transportasi udara;

d. pengembangan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan energi yang meliputi jaringan pipa minyak dan gas bumi, jaringan gas kota, pembangkitan tenaga listrik, dan jaringan transmisi tenaga listrik;

e. pengembangan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan telekomunikasi yang meliputi jaringan tetap dan jaringan bergerak; f. pengembangan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan sumber daya air yang meliputi sungai, waduk, CAT, sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras muka air laut/rob, sistem jaringan irigasi, dan sistem pengamanan pantai;

g. pengembangan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan prasarana perkotaan yang meliputi SPAM, sistem jaringan drainase, sistem jaringan air limbah, sistem pengelolaan persampahan; dan

h. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan jalur evakuasi untuk kawasan rawan bencana. Paragraf 2 Indikasi Program Utama Perwujudan Rencana Pola Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kedungsepur Pasal 86

(1) Indikasi program utama perwujudan rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b pada Zona Lindung diprioritaskan untuk pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi lindung pada kawasan yang rnemberikan pelindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan pelindungan setempat, kawasan konservasi, Kawasan Lindung geologi, dan Kawasan Lindung lainnya.

(2) Indikasi A (21 Indikasi program utama perwujudan rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b pada Zona Budi Daya diprioritaskan untuk:

a. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan permukiman teratur dengan kepadatan tinggi, kepadatan sedang, dan kepadatan rendah;

b. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, kota, dan/atau kecamatan;

c. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan perdagangan barang dan/atau jasa skala internasional, nasional, dan regional;

d. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi;

e. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, regional, dan lokal; f. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, regional, dan lokal;

g. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

h. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut internasional, nasional, dan regional; i. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pelayanan transportasi udara internasional, nasional, dan regional; j.pengembangan, A pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan kegiatan pertahanan dan keamanan negara; pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif; pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan kegiatan pertanian, perkebunan, dan petemakan; pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan perikanan; pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan industri skala nasional baik berupa Kawasan Industri maupun pusat kegiatan industri; pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan kegiatan hutan produksi tetap; dan pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya. BAB VIII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KEDUNGSEPUR Bagian Kesatu Umum Pasal 87

(1) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur. J k. I m- n o p

(2) Arahan REPIJELIK INDONESIA (21 Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagairnana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional;

b. arahan pemberian insentif dan disinsentif;

c. arahan pengenaan sanksi; dan

d. penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang. Bagian Kedua Indikasi Arahan Zonasi. Sistem Nasional Pasal 88

(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a berfungsi sebagai:

a. pedoman bagi Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menJrusun ketentuan umum zonasi dan peraturan zonasi; dan

b. arahan atau pemberian pertimbangan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Struktur Ruang; dan

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pola Ruang.

(3) Muatan indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Struktur Ruang dan Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. jenis kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan;

b. intensitas pemanfaatan ruang;

c. prasarana Paragra.f I Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional Untuk Struktur Ruang

c. prasarana dan sarana minimum; dan/atau

d. ketentrran lain yang dibutuhkan berupa ketentrran khusus. Pasal 89 Indikasi arahan zonasr sistem nasional untuk rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat l2l huruf a terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistern nasional untuk sistem pusat permukiman;

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi;

c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan energi;

d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan telekomunikasi;

e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan sumber daya air; dan f. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistern jaringan prasarana perkotaan. Pasal 90 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf a terdiri atas:

a. rndikasi arahan zonasi sistern nasional untuk Kawasan Perkotaan Inti;

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasa:: Perkotaan di Sekilarnya; dan

c. indikasi arahan zonasi sistem neisional untuk pusat pertuln b uhan kelaurei.rr. Pasal 91 A -to2- Pasal 91 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pusat pemerintahan daerah provinsi, kegiatan pusat pemerintahan daerah kota, kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pelayanan transportasi laut nasional, kegiatan pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, pusat pertumbuhan kelautan, pusat kegiatan industri, serta kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi Kawasan Perkotaan Inti;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pertambangan, kegiatan industri yang tidak mengantisipasi penanganan polutan, dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan Kawasan Perkotaan Inti;

d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:

1. pemanfaatan ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas tinggi, baik ke arah horizontal maupun vertikal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keselamatan penerbangan;

2. penyediaan RTH kota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari iuas Kawasan Perkotaan Inti; dan

3. pengembangan pengembangan Kawasan Perkotaan Inti diarahkan sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sangat tinggi, tinggi, dan sedang serta kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi. Pasal 92 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pusat pemerintahan daerah kabupaten, kota, dan/atau kecamatan, kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa skala internasional, nasional, regional, dan lokal, pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pelayanan kesehatan skala nasional, regional, dan lokal, kegiatan pertanian, kegiatan perikanan, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, serta kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan industri dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan industri yang tidak mengantisipasi penanganan polutan dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan Kawasan Perkotaan di Sekitamya;

d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:

1. pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya diarahkan sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah serta kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi, sedang, dan rendah; dan

2. penyediaan 3 A penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. Pasal 93 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf c meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan terdiri atas:

1. pemanfaatan ruang laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;

2. pemanfaatan ruang laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang memadai;

3. kegiatan pergaraman yang mendukung pencapaian standar kualitas air laut, penyediaan lahan dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi usaha pergaraman, dan penyediaan dukungan prasarana dan sarana yang memadai;

4. pemanfaatan ruang laut di sentra industri bioteknologi kelautan yang mendukung pengembangan bioteknologi untuk sektor kelautan; dan/atau

5. industri maritim yang mendukung pengembangan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan maritim.

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan. 2

c. kegiatan c _105_ kegiatan yang tidak diperbolehkan terdiri atas:

1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan;

2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana dan prasarana pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan; dan/ atau

3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan. Pasal 94

(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf b terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan jalan yang terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan di sepanjang sisi Jaringan Jalan Arteri Primer, Jaringan Jalan Kolektor Primer, dan Jalan Bebas Hambatan;

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional lalu lintas dan angkutan jalan terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal dan kawasan peruntukan terminal penumpang tipe A, terminal penumpang tipe B, dan terminal barang;

c. indikasi arahan zonasi sisterri nasional jaringan transportasi sungai dan penyeberangan yang terdiri atas jaringan transportasi sungai dan jaringan transportasi penyeberangan;

d. indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan transportasi perkeretaapian yang terdiri indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan di sepanjang sisi jalur kereta api dan untuk kawasan peruntukan stasiun kereta api; e.indikasi A ELIK INDONESIA

e. indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan transportasi laut yang terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan Pelabuhan laut, Pelabuhan Perikanan dan Alur Pelayaran; dan f. indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan transportasi udara yang terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan bandar udara umum dan ruang udara untuk penerbangan. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan utilitas kota termasuk kelengkapan jalan (street furniture), penanaman pohon, dan pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan rrang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan;

d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang pengawasan jalan dengan KDH paling sedikit 30% (tiga puluh persen); dan

e. pemanfaatan ruang sisi Jalan Bebas Hambatan untuk ruang terbuka harus bebas pandang bagi pengemudi dan memiliki pengamanan fungsi jalan.

(3) Indikasi -to7-

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan angkutan massal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan angkutan massal; dan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan angkutan massal.

(4) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta fungsi terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta fungsi terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B;

d. terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal; dan

e. prasarana A

e. prasarana dan sarana minimum untuk terminal tipe A dan terminal tipe B meliputi: 1 . fasilitas utama meliputi jalur pemberangkatan kendaraan umum, jalur kedatangan kendaraan umum, tempat parkir kendaraan umum, bangunan kantor terminal, tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar, menara pengawas, loket penjualan karcis, rambu dan papan informasi, dan pelataran parkir kendaraan pengantar dan/ atau taksi; dan

2. fasilitas penunjang meliputi fasilitas penyandang cacat, kamar kecil/toilet, musala, kios/ kantin, ruang pengobatan, ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, tempat penitipan barang, alat pemadaman kebakaran, dan taman.

(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal barang;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta fungsi terminal barang; .

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta fungsi terminal barang;

d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang terminal barang berupa keharusan melengkapi RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal; dan

e. prasarana . , . A

e. prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. fasilitas utama berupa jalur pemberangkatan kendaraan angkutan barang, jalur kedatangan kendaraan angkutan barang, tempat parkir kendaraan angkutan barang, bangunan kantor terminal, menara pengawas, rambu-rambu, serta papan informasi; dan

2. fasilitas penunjang berupa kamar kecil/toilet, musala, kios/kantin, ruang pengobatan, nrang informasi dan pengaduan, telepon umum, alat pemadaman kebakaran, dan taman.

(6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan transportasi sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (7\ Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan di sepanjang sisi jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api, serta keselamatan pengguna kereta api;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api yang mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi kereta api dan keselamatan pengguna kereta api;

d. penerapan A

d. penerapan ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi pengawasan jalur kereta api dengan KDH paling sedikit 30% (tiga puluh persen); dan

e. ketentuan lain meliputi:

1. pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

2. pemanfaatan ruang sisi jalur kereta api untuk ruang terbuka harus memenuhi aspek keamanan dan keselamatan bagi pengguna kereta api.

(8) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional stasiun kereta api, kegiatan penunjang operasional stasiun kereta api, dan kegiatan pengembangan stasiun kereta api berupa kegiatan naik turun penumpang dan kegiatan bongkar muat barang;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api; dan

d. kawasan di sekitar stasiun kereta api dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan stasiun kereta api.

(9) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:

a. kegiatan

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional Pelabuhan laut, kegiatan penunjang operasional Pelabuhan laut, kegiatan pengembangan kawasan peruntukan Pelabuhan laut, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dan jalur transportasi laut setelah mendapat izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, jalur transportasi laut, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan Pelabuhan laut.

(10) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional Pelabuhan Perikanan, kegiatan penunjang operasional Pelabuhan Perikanan, kegiatan pengembangan kawasan peruntukan Pelabuhan Perikanan, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang berada di dalam wilayah kerja operasional Pelabuhan Perikanan dan jalur transportasi laut setelah mendapat izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan di wilayah kerja operasional Pelabuhan Perikanan dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan. (1 1) Indikasi A - tL2 - (1 1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e rneliputi:

a. kegiatan yang <liperbolehkan meliputi kegiatan penyelenggaraan Alur Pelayaran, penyediaan fasilitas Alur Pelayaran, penelitian dan/ atau pendidikan, lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan laut dan Pelabuhan Perikanan, penempatan sarana bantrr navigasi pclayaran, penetapan koridor Alur Pelayaran dan,/rrtau periintasan, sistem rute kapal dan area labuh kapal, pelaksanaan saluage dan/atau pekerjaan bawah air, pemeliharaan Alur Pelayaran, penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai ketentuan peraturan perundang-urrdangan, pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat, dan pelaksanaan hak lintas damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemasangan pipa dan/atau kabel bawah laut, pembinaan dan pengawasan, pertambangan untuk perawatan Alur Pelayaran, dan kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/ atau fungsi Alur Pelayaran; dan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang rnengganggu fungsi Alur Pelayaran, pertambangan, kegiatan selain untuk perawatan Alur Pelayaran, pembangunan bangunan dan instalasi di laut selain untuk fungsi navigasi, perikanan budidaya, pembuangan sampah dan limbah, penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat baltu penangkapan ikan yang bersifat statis, dan kegiertan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau firngsi Alur Pelayaran. ( 12) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat {1) huruf f rneliputi:

a. kegiatan

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional kebandarudaraan, kegiatan penunjang pelayanan jasa kebandarudaraan, kegiatan penunjang pelayanan keselamatan operasi penerbangan, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan tanah, perairan dan/atau ruang udara di sekitar bandar udara umum serta kegiatan lain yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan operasional penerbangan dan fungsi bandar udara umum; dan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan keamanari dan keselamatan operasional penerbangan, membuat halangan operasional penerbangan, dan/atau kegiatan lain yang mengganggu fungsi bandar udara umum. ( 13) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan berupa pemanfaatan bersama ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya terbatas di sekitar bandar udara yang tidak mengganggu fungsi ruang udara untuk penerbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu fungsi ruang udara untuk penerbangan; dan

d. ketentuan lain meliputi penyusunan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan ruang udara untuk penerbangan dilakukan dengan memperhatikan pembatasan pemanfaatan ruang udara yang digunakan untuk penerbangan agar tidak mengganggu sistem operasional penerbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 95 A -tt4- Pasal 95

(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf c terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan pipa transmisi gas bumi;

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional pembangkitan tenaga listrik; dan

c. indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan transmisi tenaga listrik. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan pipa transmisi gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, kegiatan pemeliharaan, kegiatan penunjang jaringan pipa transmisi gas bumi, kegiatan penelitian, kegiatan pendidikan, kegiatan penangkapan ikan pelagis dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif, dan penempatan sarana bantu navigasi pelayaran;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Wisata Bahari, pembudidayaan ikan, pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut di sekitar kabel atau pipa bawah laut, dan/atau perbaikan dan perawatan kabel atau pipa bawah laut;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pertambangan mineral, kegiatan penangkapan ikan demersal dengan alat penangkapan ikan bergerak atau ditarik, labuh jangkar, pemasangan alat bantu penangkapan ikan statis, dan/atau kegiatan yang membahayakan instalasi serta mengganggu fungsi jaringan pipa transmisi gas bumi;

d. prasarana REPUBLIK INDONESlA

d. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi, peralatan pencegah pencemaran lingkungan, marka, dan papan informasi keterangan teknis pipa yang dilindungi dengan pagar pengaman; dan

e. ketentuan lain meliputi penJrusunan zonasi sistem nasional jaringan pipa transmisi dengan memperhatikan pemanfaatan ruang di sekitar jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan kawasan sekitarnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang pembangkitan tenaga listrik;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi instalasi pembangkitan tenaga listrik serta kegiatan yang tidak mengganggu fungsi pembangkitan tenaga listrik;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi pembangkitan tenaga listrik dan kegiatan yang mengganggu fungsi pembangkitan tenaga listrik; dan

d. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan pembangkitan tenaga listrik dan papan informasi keterangan teknis jaringan listrik yang dilindungi dengan pagar pengaman.

(4) Indikasi A

(4) Indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana jaringan transmisi tenaga listrik dan kegiatan pembangunan prasarana penunjang jaringan transmisi tenaga listrik;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penghijauan, pemakaman, pertanian, perparkiran, kegiatan yang tidak menimbulkan bahaya kebakaran, dan kegiatan lain yang bersifat sementara dan tidak mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; dan

d. prasarana dan sarana minimum berupa papan informasi keterangan teknis jaringan transmisi tenaga listrik. Pasal 96

(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf d meliputi:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan tetap; dan

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan bergerak. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. kegiatan REPUBLIK INDONES]A -tt7-

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, kegiatan pemeliharaan, kegiatan penunjang jaringan Sentral Telepon Otomat (STO) dan kabel bawah laut, kegiatan penelitian, kegiatan pendidikan, kegiatan penangkapan ikan pelagis dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif, dan penempatan sarana bantu navigasi pelayaran;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Wisata Bahari, pembudidayaan ikan, pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut di sekitar kabel bawah laut, dan/atau perbaikan dan perawatan kabel bawah Iaut;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pertambangan mineral, kegiatan penangkapan ikan demersal dengan alat penangkapan ikan bergerak atau ditarik, labuh jangkar, pemasangan alat bantu penangkapan ikan statis, danf atau kegiatan yang membahayakan instalasi serta mengganggu fungsi jaringan kabel bawah laut; dan

d. ketentuan lain meliputi pembangunan, jarak antar menara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan menara bersama telekomunikasi diatur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang jaringan bergerak;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi jaringan bergerak dan tidak mengganggu fungsi jaringan bergerak;

c. kegiatan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan jaringan satelit dan kegiatan yang mengganggu fungsi jaringan bergerak; dan ketentuan lain meliputi pembangunan, jarak antarmenara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan menara bersama telekomunikasi diatur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 97

(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf e meliputi:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional sumber air; dan

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional prasarana sumber daya air. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi ketentuan:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan pendayagunaan sumber air pada mata air, sungai, danau, embung, atau waduk guna mendukung pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian dan perikanan; dan

2. kegiatan pengelolaan imbuhan air tanah pada CAT di Kawasan Perkotaan Kedungsepur guna mendukung ketersediaan air di Kawasan Perkotaan Kedungsepur.

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi konservasi sumber air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan fungsi jaringan sumber air;

c. kegiatan c d

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sumber air permukaan dan sumber air tanah; dan

d. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan inspeksi pengairan dan pos pemantau ketinggian permukaan air.

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras muka air laut/ rob;

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan irigasi; dan

c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengamanan pantai. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras muka air laut/rob sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi ketentuan:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengembangan prasarana dan sarana sistem pengendalian banjir berupa penangkap sedimen (sediment trap) pada badan sungai dan reboisasi di sepanjang sempadan sungai dan kawasan sekitar danau, embung, dan waduk;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu sistem pengendalian banjir;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi lokasi, jalur evakuasi, dan bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan

d. prasarana dan sarana minimum meliputi struktur alami dan/atau struktur buatan yang dapat mengurangi dampak bencana banjir.

(5) Indikasi REPLIBLIK INDONESIA

(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem irigasi sebagaima.na dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi ketentuan:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan irigasi; dan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pengambilan air tanah, kegiatan yang mengganggu keberlanjutan lungsi jaringan irigasi, kegiatan yang mengakibatkan pencemaran air dari air limbah dan sampah, dan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan jaringan irigasi.

(6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi ketentuan:

a. kegiatan yang diperbolehkan berupa kegiatan pengembangan sistem pengamanan pantai;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu sistem pengamanan pantai;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi lokasi, jalur evakuasi, dan bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan

d. prasarana dan sarana minimum meliputi struktur alami dan/aturu struktur buatan yang dapat men55urangi dampak gelombang laut berbahaya,/ gelombang pasang. Pasal 98

(1) indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringa:: prasarana -oerlrotaarl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf t' terdili atas:

a. indikasi -t21 -

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPAM;

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan drainase;

c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan air limbah; dan

d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan TPA.

(2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana SPAM dan kegiatan pembangunan prasarana penunjang SPAM;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi SPAM;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, kegiatan yang mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah, dan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum; dan

d. prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. unit air baku meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana penyediaan air minum; dan

2. unit produksi meliputi bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, serta bangunan penampungan air minum.

(3) Indikasi -r22-

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana sistem jaringan drainase untuk mengurangi genangan air, mendukung pengendalian banjir, dan pembangunan prasarana penunjangnya;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah, darr kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;

d. prasarana <ian sarana minimum untuk sistem jaringan drainase meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan alat penjaring sampah; dan

e. ketentuan lain berupa pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan ruang milik jalan.

(4) Indikasi araha.n zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan air linrbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf c terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air limbah untrrk mengrrrangi, memanfaatkan kembali, dan mengolah air limbah serta peml,angunan prasarana penunj angnya;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain sebagairnana dimaksud dalam huruf a yang ticlak mengganggu fungsi sistem jaringan air lirnbah;

c. kegiatan A BLIK INDONESIA -t23-

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan bahan berbahaya dan beracun, pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah bahan berbahaya dan beracun;

d. prasarana dan sarana minimum berupa peralatan kontrol baku mutu air buangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. ketentuan lain berupa jarak aman sistem jaringan air limbah dengan kawasan peruntukan permukiman.

(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengoperasian TPA berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah, pengurugan berlapis bersih (sanitary landfill) dan sistem incinerator, pemeliharaan TPA, dan industri terkait pengolahan sampah, kegiatan penunjang operasional TPA, dan kegiatan penghijauan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian non pangan, kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan, dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi kawasan TPA;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan sosial ekonomi yang mengganggu fungsi kawasan TPA sampah;

d. prasarana dan sarana minimum meliputi fasilitas dasar, fasilitas pelindungan lingkungan, fasilitas operasi, dan fasilitas penunjang; dan

e. ketentuan A e PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA ketentuan lain meliputi jarak aman TPA dengan kawasan peruntukan permukiman, sumber air baku, dan kawasan di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 2 Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional Untuk Pola Ruang Pasal 99 (l) Indikasi arahan zonasi sistem rrasional untuk Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Lindung; dan

b. iridikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. indikasi arahar zonasi sistem nasional untuk ZonaLl;

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk ZonaL2;

c. indikasi arahan zonasi sistem nasiona-l untuk ZorralS:

d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona L+; dan

e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona L5.

(3) Indikasi arahan z<.'nasi sistem nasional untuk Ka.wasan Budi Daya sebagairrana dimaksud pada ayat (1) huruf b tetdiri ata s: A

a. indikasi PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA

a. indikasi arahan ZonaBL;

b. indikasi arahan Zona82;

c. indikasi arahan ZonaB3;

d. indikasi arahan Zona84;

e. indikasi arahan ZonaBS; f. indikasi arahan ZonaB6;

g. indikasi arahan ZonaU3;

h. indikasi arahan ZonaUlT; i. indikasi arahan ZonaULS; j. indikasi arahan Zona R; dan

k. indikasi arahan ZonaG. zonasl zonasi zonasi zonasi zonasi zonasi zonasi zonasi zonasi zonasi zonasi sistem sistem sistem sistem sistem sistem sistem sistem sistem sistem sistem nasional nasional nasional nasional nasional nasional nasional nasional nasional nasional nasional untuk untuk untuk untuk untuk untuk untuk untuk untuk untuk untuk Pasal 100

(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasiona-l untuk Zona L1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan hutan lindung; dan

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan resapan air. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. kegiatan A -t26-

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan wisata alam, kegiatan pendidikan dan penelitian, dan kegiatan latihan militer tanpa merubah bentang alam dan mengurangi fungsi lindung;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya bagi penduduk asli dengan luasan tetap, tidak mengurangi fungsi lindung kawasan, dan di bawah pengawasan ketat;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang berpotensi mengurangi luas Kawasan Hutan dan tutupan vegetasi; dan

d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk hutan lindung diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan pelindungan kawasan resapan air;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya terbangun secara terbatas yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi resapan air sebagai Kawasan Lindung;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air sebagai Kawasan Lindung;

d. prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan

e. ketentuan lain berupa penerapan Prinsip Zero Delta Q terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya. Pasa1 101 A PRES!DEN REPUELIK INDONESIA -r27- Pasal 101 (l) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (21 huruf b terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan pantai;

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan sungai;

c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan sekitar danau, embung, atau waduk; dan

d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk RTH kota. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan pantai sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan rekreasi pantai, pengamanan pesisir, kegiatan nelayan, kegiatan Pelabuhan, landing point kabel dan/atau pipa bawah laut, kegiatan pengendalian kualitas perairan, konservasi lingkungan pesisir, pengembangan struktur alami dan struktur buatan pencega.h abrasi pada sempadan pantai, pengamanan sempadan pantai sebagai ruang publik, pengarnatarr cuaca dan iklim, kegiatan kepentingan pertahanan dan keamanan riegara, kegiatan penentuan lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana banjir dan bencana kenaikan paras muka air laut/rob;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud rlalam huruf a yan8 tidak mengganggu firngsi sempadarr pantai sebagai kawasan pelindungan setempat;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegratan yang n:engh:tlangi dan/atau menutup rttang dan jalui evakuasi bencana dan kegiatan yang mengganggu fungsi sempadan pantai sebagaj kawasan pelindungan setempat; dan

d. prasarana A -t2a-

d. prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. pelindungan dan pembuatan struktur alami serta pembuatan struktur buatan untuk mencegah abrasi dan kenaikan paras muka air laut/rob; dan

2. penyediaan jalur evakuasi bencana.

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan sempadan sungai untuk RTH, kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan peralatan yang ramah lingkungan, pemasangan bentangan jaringan transmisi tenaga listrik, kabel telepon, pipa air minum, pembangunan prasarana lalu lintas air, bangunan pengambilan dan pembuangan air, bangunan penunjang sistem prasarana kota, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah, semua jenis kegiatan budi daya yang sesuai baku mutu perairan dan sedimen untuk menjamin keamanan pangan bagi semua produk hasil perikanan budi daya yang tidak mengganggu kegiatan penangkapan ikan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan pelindungan setempat memuat kegiatan pemasangan reklame dan papan pengumuman, pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan transportasi sungai, kegiatan rekreasi air, serta jalan inspeksi dan bangunan pengawas ketinggian air sungai; A

c. kegiatan -t29-

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah bentang alam, kegiatan yang mengurangi nilai dan/atau fungsi pada zona perikanan tangkap, kegiatan yang mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi dan hidraulis, kelestarian flora dan fauna, kelestarian fungsi lingkungan hidup, kegiatan pemanfaatan hasil tegakan, kegiatan yang menghalangi dan/ atau menutup ruang dan jalur evakuasi bencana, kegiatan pembuangan sampah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan pelindungan setempat; dan

d. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan inspeksi dan bangunan pengawas ketinggian air sungai. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan sekitar danau, embung, atau waduk sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengelolaan badan air dan/ atau pemanfaatan air, taman rekreasi beserta kegiatan penunjangnya, RTH, dan kegiatan sosial budaya;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan sekitar danau, embung, atau waduk sebagai kawasan pelindungan setempat yang memuat kegiatan pendirian bangunan yar:g dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan rekreasi air, jalan inspeksi, bangunan pengawas ketinggian air danau, embung, atau waduk, dan bangunan pengolahan air baku;

c. kegiatan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan kegiatan pemanfaatan hasil tegakan, serta kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan sekitar danau, embung, atau waduk sebagai kawasan pelindungan setempat; dan

d. prasarana dan sarana minimum berupa jalan inspeksi dan akses publik.

(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk RTH kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang untuk fungsi resapan air, pemakaman, olahraga di ruang terbuka, dan evakuasi bencana;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan rekreasi, pembibitan tanaman, pendirian bangunan fasilitas umum, dan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi RTH kota sebagai kawasan pelindungan setempat;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian stasiun pengisian bahan bakar umum dan kegiatan sosial dan ekonomi lainnya yang mengganggu fungsi RTH kota sebagai kawasan pelindungan setempat; dan

d. prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. tempat sampah dan toilet umum; dan

2. sarana perawatan dan pemeliharaan RTH kota. A Pasal 102 REPUBLIK INDONES]A Pasal 102

(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona L3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (21 huruf c meliputi:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk cagar alam; dan

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman nasional. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk cagar alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyerapan danlatau penyimpanan karbon, serta pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan wisata alam dan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan cagar alam;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan penanaman tumbuhan dan pelepasan satwa yang bukan merupakan tumbuhan dan satwa endemik kawasan, perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan cagar alam; dan

d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk cagar alam diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kegiatan -t32- a, kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, dan pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi, wisata alam, tumbuhan dan satwa liar, serta pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan tradisional oleh Masyarakat setempat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan ka1'u, budi daya tradisional, dan perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah dan/atau merusak ekosistem asli kawasan taman nasional; dan indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman nasional diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. b c d Pasal 103

(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional ur.tuk Zona L4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayal (2) huruf d meliputi:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional cagar alam geologi; dan

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional kawasan yang memberikan pelindungan air tanah terdiri atas:

f. indikasi arahan zonasi sistem nasional kawasan imbuhan air tanah; dan

2. indikasi arahan zonasi sistem nasional kawasan sempadan mata air.

(2) Indikasi A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk cagar alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan berupa pemanfaatan untuk Pariwisata dan ekonomi kreatif tanpa mengubah bentang alam;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan penggalian yang dibatasi hanya untuk penelitian arkeologi dan geologi;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu fungsi ilmiah, fungsi keindahan, dan fungsi hidrologis kawasan karst; dan

d. prasarana dan sarana minimum berupa sarana pelindungan kawasan keunikan bentang alam.

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan pelindungan kawasan imbuhan air tanah;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya terbangun secara terbatas yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi imbuhan air tanah sebagai Kawasan Lindung;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan kegiatan yang mengganggu fungsi imbuhan air tanah sebagai Kawasan Lindung; dan

d. prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan

2. penerapan A -t34-

2. penerapan Prinsip Zero Delta Q terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang telah diaj ukan izinny a.

(4) Indikasi arahan zonasi srstem nasional untuk kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan sekitar mata air untuk RTH dan kegiatan mempertahankan fungsi kawasan mata air;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan mata air;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan pencemaran mata air serta kegiatan yang dapat mengganggu dan/ atau merusak kelestarian fungsi kawasan mata air; dan

d. prasarana dan sarana minimrrm meliputi sarana pelindungan dan pelestarian air tanah. Pasal 104

(1) indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona L5 sebagaimana dimalsud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf e terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan cagar budaya dan iknu pengetahuan; dan

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan ekosistem mangroue. (2\ Indikasi a.rahan zonasi sistem nasional untuk kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagairnana drmaksud pada ayr, t il; huruf a rneliputi:

a. kegiatan

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pelestarian, penyelamatan, pengamanan, serta penelitian cagar budaya dan ilmu pengetahuan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, sosial budaya, keagamaan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang tidak sesuai fungsi kawasan, kegiatan yang merusak kekayaan budaya bangsa yang berupa benda, bangunan, struktur, dan situs peninggalan sejarah, wilayah dengan bentukan geologi tertentu, serta kegiatan yang mengganggu upaya pelestarian budaya Masyarakat setempat; dan

d. prasarana dan sarana minimum meliputi sarana pelindungan benda, bangunan, struktur, dan situs peninggalan sejarah untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian, kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, kegiatan konservasi, pengamanan abrasi pantai, wisata alam, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, budi daya perikanan ramah lingkungan serta pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak. mengganggu fungsi kawasan ekosistem mangrove sebagai pelindung pantai dari pengikisan air laut; A

c. kegiatan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengubah atau mengurangi luas dan/atau mencemari ekosistem hutan bakau, perusakan ekosistem mangrove, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan ekosistem mangrove; dan prasarana dan sarana minimum meliputi sarana pembibitan dan perawatan untuk pelindungan dan pelestarian ekosistem mangrove. Pasal 105 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona E}l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman teratur dengan kepadatan tinggi dan/atau permukiman dengan kepadatan yang dikendalikan, kegiatan pemerintahan skala regional kepadatan tinggi, kegiatan pemerintahan skala regional, kegiatan pemerintahan daerah kota danlatau kecamatan, kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pelayanan energi skala internasional, nasional dan regional, kegiatan peruntukan pelayanan telekomunikasi skala internasional, nasional dan regional, kegiatan pelayanan sumber daya air skala internasional, nasional dan regional, kegiatan pelayanan prasarana perkotaan skala nasional dan regional, kegiatan industri skala nasional, kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif dan penunjang kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif skala nasional, serta kegiatan budi daya perikanan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemanfaatan rrang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a; C d

c. kegiatan PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA -t37- c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona Bl; penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:

1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan;

2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;

3. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggiTOo/o (tujuh puluh persen);

4. penyediaan RTH kota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan; dan

5. penerapan intensitas pemanfaatan ruang pada kawasan keselamatan operasi penerbangan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi bertaraf internasional;

2. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, dan kegiatan sektor informal;

3. penyediaan sumur resapan air hujan;

4. tempat parkir untuk pengembangan zona dengan fungsi perdagangan barang dan/atau jasa, Pariwisata dan ekonomi kreatif, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan swasta;

5. penyediaan sistem drainase yang antisipatif terhadap kemungkinan bahaya banjir;

6. penanggulangan banjir melalui penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun non struktural; dan 7.penyediaan d e PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA f.

7. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana. Ketentuan lain berupa:

1. kegiatan industri diarahkan pada Kawasan Industri sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;

2. bangunan penunjang kegiatan yang menjorok ke laut terlebih dahulu melakukan kajian terhadap dampak akresi dan abrasi pada kawasan pesisir; dan

3. penerapan Prinsip Zero Delta Q terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun;

4. fasilitas dan infrastruktur pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun secara mandiri untuk Kawasan Industri, kegiatan industri dan/atau permukiman skala besar dalam rangka mendukung kegiatan pelayanan kesehatan dan kegiatan industri;

5. konstruksi bangunan mempertimbangkan dan memenuhi standar keselamatan bangunan gedung dari ancaman bencana gempa bumi, gerakan tanah, dan aspek kebencanaan lainnya; dan

6. fasilitas dan infrastruktur pengelolaan sampah secara mandiri untuk Kawasan Industri, kegiatan industri dan/atau permukiman skala besar dengan penentuan lokasi yang mempertimbangkan aspek kegeologian. Ketentuan lain untuk Kawasan Industri, kegiatan industri dan/atau permukiman skala besar di kawasan pesisir antara lain:

1. penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan terutama dengan memanfaatkan potensi air permukaan dan air laut, dan pemanfaatan air tanah dapat dilakukan berdasarkan kajian rinci mengenai potensi dan konservasi air tanah;

2. konstruksi A konstruksi bangunan yang berada di kawasan pesisir dibangun dengan mempertimbangkan penerapan rekayasa tanah dan/atau teknologi bangunan untuk memitigasi dampak penurunan tanah dan aspek kebencanaan lainnya pada kawasan pesisir; penyediaan sabuk hijau (green beltl berupa mangrove di sempadan pantai untuk melestarikan hutan bakau sebagai pembentuk ekosistem mangroue dan tempat berkembangbiaknya berbagai biota laut, serta sebagai pelindung pantai dari pengikisan air laut dan pelindung usaha budi daya di belakangnya dengan kriteria teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan penyediaan sabuk hijau (green belt\ ber-upa mangrove di sempadan sungai yang terpengaruh pasang air laut dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai yang terpengaruh pasang air laut untuk melestarikan mangroue sebagai pembentuk ekosistem mangroue dat:. tempat berkernbangbiaknya berbagai biota, serta pelindung usaha budi daya di belakangnya dari daya rusak air sungai dengan kriteria teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 106 Indikasi alahan zonasi sistem nasional untuk Zona 92 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf b meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman teratur dengarr kepadatan sedang sampai tinggi, kegiatan pusat pemerintahan kabupaten/kota dan/atau kecamatan, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa regional, kegiatan pendidikan tinggi, kegiatan in<iustri, kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreat.if dan pendukrrng kegiatan agropolitan;

b. kegiatan 2 3 4 A -t40-

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pemanfaatan ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zooa E.2;

d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:

1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;

2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;

3. penyediaan RTH perkotaan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan; dan

4. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 60% (enam puluh persen).

e. prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi;

2. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, dan kegiatan sektor informal;

3. penyediaan sumur resapan air hujan;

4. penyediaan sistem drainase yang antisipatif terhadap kemungkinan bahaya banjir;

5. penanggulangan banjir melalui penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun non struktural;

6. tempat parkir untuk pengembangan zofla dengan fungsi perdagangan barang dan/atau jasa, Pariwisata dan ekonomi kreatif, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan swasta; dan

7. penyediaan -t4t- f

7. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana. Ketentuan lain berupa:

1. kegiatan industri diarahkan pada Kawasan Industri sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;

2. bangunan penunjang kegiatan yang menjorok ke Iaut terlebih dahulu melakukan kajian terhadap dampak akresi dan abrasi pada kawasan pesisir;

3. penerapan Prinsip Zero Delta Q terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun;

4. fasilitas dan infrastruktur pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun secara mandiri untuk Kawasan Industri, kegiatan industri dan/atau permukiman skala besar dalam rangka mendukung kegiatan pelayanan kesehatan dan kegiatan industri;

5. konstruksi bangunan mempertimbangkan dan memenuhi standar keselamatan bangunan gedung dari ancaman bencana gempa bumi, gerakan tanah, dan aspek kebencanaan lainnya; dan

6. fasilitas dan infrastruktur pengelolaan sampah secara mandiri untuk Kawasan Industri, kegiatan industri dan/ atau permukiman skala besar dengan penentuan lokasi yang mempertimbangkan aspek kegeologian; dan

7. kegiatan pertambangan dilakukan secara terbatas sesuai daya dukung eskosistem karst. Ketentuan lain untuk Kawasan Industri, kegiatan industri dan/atau permukiman skala besar di kawasan pesisir antara lain:

1. penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan terutama dengan memanfaatkan potensi air permukaan dan air laut, pemanfaatan air tanah dapat dilakukan berdasarkan kajian rinci mengenai potensi dan konservasi air tanah; c.

2. konstruksi A PRES!DEN REPUELIK INDONESIA konstruksi bangunan yang berada di kawasan pesisir dibangun dengan mempertimbangkan penerapan rekayasa tanah dan/atau teknologi bangunan untuk memitigasi dampak penurunan tanah dan aspek kebencanaan lainnya pada kawasan pesisir; penyediaan sabuk hijau (green beltl benrpa mangrove di sempadan pantai untuk melestarikan hutan bakau sebagai pembentuk ekosistem mangrove dan tempat berkembangbiaknya berbagai biota laut, serta sebagai pelindung pantai dari pengikisan air laut dan pelindung usaha budi daya di belakangnya dengan kriteria teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan penyediaan sabuk hijau (green beltl berupa mangrove di sempadan sungai yang terpengaruh pasang air laut dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai yang terpengaruh pasang air laut untuk melestarikan mangrove sebagai pembentuk ekosistem mangrove dan tempat berkembangbiaknya berbagai biota, serta pelindung usaha budi daya di belakangnya dari daya rusak air sungai dengan kriteria teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 107 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf c meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman teratur dengan kepadatan sedang sampai rendah, kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa regional, kegiatan pendidikan tinggi, dan kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian yang mempunyai nilai ekonomi tinggi dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan padaZonaB3;

c. kegiatan 2 3 4 -t43- c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1 . pengambilan air tanah untuk kegiatan industri yang mengakibatkan intrusi air laut bawah tanah; dan

2. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zota B3. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:

1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap j6lan;

2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;

3. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 50% (lima puluh persen); dan

4. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan. prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, serta ruang dan jalur evakuasi bencana;

2. jalan akses yang baik dari dan ke semua kawasan yang dikembangkan terutama akses ke zona perdagangan barang dan/atau jasa serta Pelabuhan;

3. penyediaan sumur resapan air hujan;

4. tempat parkir untuk pengembangan zona dengan fungsi perdagangan barang dan/atau jasa, Pariwisata dan ekonomi kreatif, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan swasta; dan

5. kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana. f.Ketentuan d e A f Ketentuan lain meliputi: penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air; dan penerapan Prinsip Zero Delta Q terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun. Pasal 108 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona 84 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf d meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman teratur dengan kepadatan rendah, kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, kegiatan pertanian tanaman pangan, kegiatan hortikultura, kegiatan perkebunan, kegiatan peternakan, kegiatan perikanan dan kegiatan pertahanan dan keamanan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengubah fungsi lahan pertanian dan tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona 84, serta kegiatan pertambangan yang dilakukan secara terbatas sesuai daya dukung ekosistem karst;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B4;

d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:

1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan; dan

2. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi, 4OVo (empat puluh persen).

e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan pertanian;

2. prasarana 1 2 REPIJBLIK INDONESIA

2. prasarana dan sarana pelayanan umum;

3. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan

4. fasilitas parkir bagi setiap bangunan untuk kegiatan usaha. Pasal 109 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona 85 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf e meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan bempa kegiatan lahan pertanian pangan beririgasi;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan industri dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengubah fungsi lahan pertanian pangan beririgasi dan tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona ElS serta kegiatan pertambangan yang dilakukan secara terbatas sesuai daya dukung ekosistem karst;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona ElS;

d. penerapan intensitas pemanfaatan rrang meliputi:

1. penerapan ketentuan lata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadapjalan; dan

2. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 10% (sepuluh persen).

e. prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. fasilitas dan infrastruktur pendukung pertanian;

2. prasarana dan sarana pelayanan umum; dan

3. ruang dan jalur evakuasi bencana. Pasal 110 A -t46- Pasal 110 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona 86 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf f meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan berupa kegiatan pengelolaan hutan produksi tetap;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawas an pada Zona B6;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona 86; dan

d. prasarana dan sarana minimum berupa penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan hutan produksi serta ruang dan jalur evakuasi bencana. Pasal 111 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona U3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf g meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian dan/ atau pendidikan, pelaksanaan bongkar muat kapal penumpang skala internasional dan nasional, penempatan sarana bantu navigasi pelayaran, penyediaan fasilitas sandar kapal, pelayanan angkutan penyeberangan, penyediaan perairan tempat labuh, penyediaan kolam Pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal, pengembangan Pelabuhan jangka panjang, penyediaan fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal, pengalokasian ruang perairan untuk keperluan darurat, tempat labuh jangkar, dan pandu, kepelabuhanan dan/atau kenavigasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran; b.kegiatan A -t47- b c kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemantauan dan evaluasi, pengerukan alur Pelabuhan, Wisata Bahari, pembangunan bangunan pengamanan pantai, pembuangan limbah, penggelaran dan/atau pemasangan kabel dan/atau pipa bawah laut, dan/atau kegiatan yang tidak mengganggu kegiatan di area Pelabuhan laut; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Pelabuhan laut, pembuangan sampah dan limbah, dan/atau kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Zona U3. Pasal 112 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona Ull sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf h meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian dan/atau pendidikan, pengusahaan Sumber Daya Kelautan melalui pengelolaan dan pengembangan industri kelautan, pelaksanaan kegiatan industri yang tidak menganggu fungsi penyediaan tenaga listrik, keberadaan muara sungai, kegiatan di Alur Pelayaran, pelaksanaan kegiatan industri yang tidak menyebabkan abrasi pantai, dan/atau penyediaan tempat untuk aktivitas ekonomi Masyarakat lokal;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, permukiman, perdagangan barang dan/atau jasa, kegiatan pelaksanaan Reklamasi dengan mempertimbangkan karakteristik lingkungan, kerawanan terhadap bencana, dan memberikan ruang penghidupan dan akses bagi nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil, penyelenggaraan Reklamasi dilakukan dengan konfigurasi menempel pada Garis Pantai, penyelenggaraan Reklamasi secara bertahap yang tetap memperhatikan fungsinya dengan mempertimbangkan sirkulasi air, transpor sedimen, keberadaan tanggul laut, ekosistem pesisir, dan pola evolusi Garis Pantai, dan/atau pembangunan bangunan pengamanan pantai, keberlanjutan kehidupan Masyarakat, persyaratan teknis pengambilan, dan penimbunan/ pengerukan material Reklamasi, dan memperhatikan sistem tata air; dan . c. kegiatan A -t4a- c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan industri yang mencemari lingkungan, industri yang menggunakan air tanah secara berlebihan, industri yang mengganggu atau merusak fungsi lingkungan hidup, dan konservasi sumber daya alam hayati serta ekosistemnya, danlata,u kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Zona U11. Pasal 113 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf i meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian dan/atau pendidikan, pengembangan fungsi Zona U18 sebagai pendukung pertahanan dan keamanan; dan/atau kegiatan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan perikanan, kegiatan militer, uji coba peralatan dan persenjataan militer, penempatan ranjau, pembersihan ranjau, penangkapan ikan yang tidak mengganggu fungsi Zona U18, dan/atau pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi Zona u18;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemanfaatan wilayah perairan yang sejalan, tidak mengganggu dan mengubah fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan, pemanfaatan wilayah perairan diluar fungsi keamanan, Wisata Bahari, pemanfaatan Alur Pelayaran, pemasangan danl atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah laut, dan/atau monitoring dan evaluasi; dan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang tidak selaras dan mengganggu kepentingan pertahanan dan keamanan. Pasal 114 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf j meliputi:

a. kegiatan PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -L49- a kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian dan/atau pendidikan, permukiman kepadatan sedang sampai rendah, kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa skala regional, pengembangan bandar udara, kegiatan pendidikan, kegiatan olah raga, kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, dan penunjang kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, kegiatan industri, kegiatan transportasi laut, kegiatan perikanan, RTH dan ruang terbuka non hijau serta pendirian bangunan dan ruang terbuka dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana kenaikan paras muka air laut/rob dan gelombang pasang, pengusahaan Sumber Daya Kelautan melalui pengelolaan dan pengembangan industri kelautan, pelaksanaan kegiatan industri kelautan yang tidak menganggu fungsi penyediaan tenaga listrik, pemeliharaan jaringan pipa transmisi gas bumi, keberadaan muara sungai, kegiatan di Alur Pelayaran, pelaksanaan kegiatan industri kelautan yang tidak menyebabkan abrasi pantai, dan/atau penyediaan tempat untuk aktifitas ekonomi Masyarakat lokal; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemanfaatan ruang untuk pembangunan pengaman pantai, penyelenggaraan Reklamasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan fungsinya dengan mempertimbangkan sirkulasi air, transpor sedimen, keberadaan tanggul laut, ekosistem pesisir, dan pola evolusi Garis Pantai, fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona R, dan kegiatan adaptasi, mitigasi, dan Reklamasi sebagai bentuk adaptasi perubahan iklim; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah berbahaya dan beracun, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, kegiatan yang dapat mengganggu akses nelayan kecil, serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona R;

d. penerapan b c

d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:

1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;

2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;

3. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 7Oo/o (tujuh puluh persen);

4. penyediaan RTH kota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan; dan

5. intensitas pemanfaatan ruang pada kawasan keselamatan operasi penerbangan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, dan kegiatan sektor informal;

2. penyediaan sumur resapan air hujan;

3. penyediaan sistem drainase yang antisipatif terhadap kemungkinan bahaya banjir;

4. penanggulangan banjir melalui penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun non struktural;

5. tempat parkir untuk pengembangan zona dengan fungsi permukiman, perdagangan barang dan/atau jasa, serta Pariwisata dan ekonomi kreatif; dan

6. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana. f. Ketentuan lain meliputi:

1. kegiatan industri diarahkan pada Kawasan Industri sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; 2.bangunan c,

2. bangunan penunjang kegiatan yang menjorok ke laut terlebih dahulu melakukan kajian terhadap dampak akresi dan abrasi pada kawasan pesisir; dan

3. penerapan Prinsip Zero Delta Q terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun;

4. fasilitas dan infrastruktur pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun secara mandiri untuk Kawasan Industri, kegiatan industri dar, f atau permukiman skala besar dalam rangka mendukung kegiatan pelayanan kesehatan dan kegiatan industri;

5. konstruksi bangunan dengan memenuhi standar keselamatan bangunan gedung dari ancaman bencana gempa bumi, gerakan tanah, dan aspek kebencanaan lainnya;

6. fasilitas dan infrastruktur pengelolaan sampah secara mandiri untuk Kawasan Industri, kegiatan industri dan/ atau permukiman skala besar dengan penentuan lokasi yang mempertimbangkan aspek kegeologian;

7. meminimalisir timbulnya bangkitan dan tarikan yang membebani daratan utama (mainland); dan

8. mempertimbangkan karakteristik lingkungan. Ketentuan lain untuk Kawasan Industri, kegiatan industri dan/atau permukiman skala besar di kawasan pesisir meliputi: 1 . penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan dan air laut, dan pemanfaatan air tanah dapat dilakukan berdasarkan kajian rinci mengenai potensi dan konservasi air tanah;

2. konstruksi bangunan yang berada di kawasan pesisir dibangun dengan mempertimbangkan penerapan rekayasa tanah dan/ atau teknologi bangunan untuk memitigasi dampak penurunan tanah dan aspek kebencanaan lainnya pada kawasan pesisir; 3.penyediaan -t52- penyediaan sabuk hijau (green beltl berupa mangrove di sempadan pantai untuk melestarikan hutan bakau sebagai pembentuk ekosistem mangrove dan tempat berkembangbiaknya berbagai biota laut, serta sebagai pelindung pantai dari pengikisan air laut dan pelindung usaha budi daya di belakangnya dengan kriteria teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan penyediaan sabuk hijau (green beltl berupa mangrove di sempadan sungai yang terpengaruh pasang air laut dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai yang terpengaruh pasang air laut untuk melestarikan mangrove sebagai pembentuk ekosistem mangrove dan tempat berkembangbiaknya berbagai biota, serta pelindung usaha budi daya dari daya rusak air sungai dengan kriteria teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 115 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona G sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf k dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah. Pasal 116

(1) Apabila terdapat kebijakan yang bersifat strategis nasional yang diatur dengan peraturan perundang- undangan dan perlu penambahan kegiatan dalam Zona Lindung dalr. Zona Budi Daya dilakukan dengan kriteria:

a. bersifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan pembangunan nasional;

b. bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya;

c. pelaksanaannya 3 4

c. pelaksanaannya tidak dapat dilaksanakan ke lokasi lain;

d. mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung;

e. mendukung pencapaian tujuan Rencana Tata Ruang; dan f. melalui rekayasa dan/ atau pemanfaatan teknologi untuk tetap menjaga fungsi utama kawasan di sekitarnya apabila kegiatan yang bersifat strategis tersebut tidak mengubah seluruh fungsi zona. (21 Dalam hal kebijakan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menyebabkan perubahan peruntukan ruang, perubahan Rencana Tata Ruang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 117

(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional dalam upaya mitigasi bencana pada Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk mitigasi bencana di kawasan rawan bencana alam banjir;

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk mitigasi bencana di sekitar pantai yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana gelombang laut berbahaya/gelombang pasang, abrasi, kenaikan paras muka air laut/rob dan amblesan tanah (land subsidence) ;

c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk mitigasi bencana di kawasan yang terbentuk dari batuan kapur atau karst yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam amblesan tanah; d.indikasi A

d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk mitigasi bencana di kawasan yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam gerakan tanah;

e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk mitigasi bencana di kawasan yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam gempa bumi dan bahaya ikutannya; dan f. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk mitigasi bencana di kawasan yang berpotensi mengalami likuefaksi. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk mitigasi bencana di kawasan rawan bencana alam banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penghijauan, reboisasi, pendirian bangunan tanggul, drainase, pintu air, sumur resapan dan lubang biopori, serta penentuan lokasi dan jalur evakuasi bencana;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak berpotensi menyebabkan terjadinya bencana banjir;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan mengubah aliran sungai memuat memindahkan, mempersempit, dan menutup aliran sungai, kegiatan menghalangi dan/ atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang berpotensi menyebabkan terjadinya bencana alam; dan

d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. penyediaan saluran drainase yang memperhatikan kemiringan dasar saluran dan sistem/ sub sistem daerah pengaliran; 2.penanganan PRES!DEN REPUELIK INDONESIA 2 3 penanganan sedimentasi di saluran/sungai yang bermuara melalui proses pengerukan; dan penyediaan lokasi dan jalur bencana banjir. muara di laut evakuasi

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk mitigasi bencana di sekitar pantai yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana gelombang laut berbahaya/ gelombang pasang, abrasi, kenaikan paras muka air laut/rob dan amblesan tanah (land subsidence\ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penanaman mangrove, transplantasi karang dan/atau penenggelaman terumbu buatan, pembuatan bangunan dan instalasi di laut untuk fungsi pengamanan pantai, dan kegiatan pendirian bangunan untuk mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman gelombang laut berbahaya/gelombang pasang, abrasi, kenaikan paras muka air laut/rob dan amblesan tanah (land subsidencel;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, olahraga, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan potensi kerugian kecil akibat bencana gelombang laut berbahaya/gelombang pasang, abrasi, kenaikan paras muka air laut/rob dan amblesan tanah (land subsidencel;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pengambilan terumbu karang, pengrusakan mangrove, dan kegiatan yang dapat mengubah pola arus laut serta pengambilan air tanah dalam secara massif tanpa memperhatikan potensi dan konservasi air tanah; dan A d.penyediaan

d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan jalur evakuasi bencana gelombang laut berbahaya/gelombang pasang, abrasi, kenaikan paras muka air laut/rob dan amblesan tanah (land subsidene), serta pemasangan sistem peringatan dini.

(4) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk mitigasi bencana kawasan sekitar lokasi batuan kapur atau karst yang berpotensi dan/atau pemah mengalami bencana alam sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pertanian, perkebunan, Pariwisata dan ekonomi kreatif, penentuan lokasi dan jalur evakuasi bencana, kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana alam dan kegiatan yang mendukung obyek penelitian dan penyelidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pendirian bangunan yang tidak mengganggu fungsi strategis karst dan didasarkan kajian bawah permukaan tanah mengenai ada atau tidak adanya potensi amblesan tanah; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang tidak mengganggu fungsi ilmiah, fungsi keindahan, dan fungsi hidrologis karst; dan

2. kegiatan yang dapat memicu terjadinya bencana amblesan tanah.

d. prasarana dan sarana minimum meliputi penentuan dan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana serta pemasangan sistem peringatan dini.

(5) Indikasi A -t57-

(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk mitigasi bencana di kawasan yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam gerakan tanah sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf d meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1 . kegiatan untuk memperkecil kerugian akibat bencana gerakan tanah berupa membuat terasering, talud atau turap, rehabilitasi, dan reboisasi;

2. kegiatan dengan potensi kerugian kecil akibat bencana gerakan tanah dengan mempertimbangkan kondisi, jenis, dan ancaman bencana;

3. penentuan dan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan

4. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yarg tidak berpotensi menyebabkan terjadinya bencana gerakan tanah;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang berpotensi menyebabkan terjadinya bencana gerakan tanah; dan

d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. penyediaan terasering, turap, dan talud; dan

2. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana gerakan tanah.

(6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk mitigasi bencana di kawasan yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam gempa bumi dan bahaya ikutannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:

a. kegiatan

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan yang diprioritaskan sebagai Kawasan Lindung dan dikembangkan Kawasan Budi Daya seperti permukiman, perdagangan barang dan/ atau jasa, perkantoran, Pariwisata dan ekonomi kreatif, industri, pertanian, perikanan, perkebunan dengan memperhatikan tingkat kerentanan bencana geologi tektonik yang ada;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pendirian bangunan menggunakan bahan, jenis, dan tipe bangunan yang memenuhi standar tahan gempa dan/atau kegiatan budi daya yang sesuai kondisi ftsik kawasan dan membatasi kegiatan budi daya intensif pada sekitar kawasan rawan bencana;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup jalur evakuasi dan merusak atau mengganggu sistem peringatan dini; dan

d. prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana serta pemasangan sistem peringatan dini. (71 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk mitigasi bencana di kawasan yang berpotensi mengalami likuefaksi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf f meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan ruang yang diprioritaskan untuk fungsi Kawasan Lindung, RTH dan monumen dan/atau pada kawasan yang belum terbangun dan berada pada zona rawan likuefaksi sangat tinggi maupun rawan gerakan tanah tinggi, diprioritaskan untuk fungsi Kawasan Lindung atau budi daya non terbangun pertanian, perkebunan dan kehutanan;

b. kegiatan A kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pendirian bangunan dengan struktur bangunan adaptif bencana pesisir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau konstruksi bangunan yang mempertimbangkan dan memenuhi standar keselamatan bangunan gedung dari ancaman bencana likuefaksi; kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi Kawasan Permukiman; dan prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana serta pemasangan sistem peringatan dini. Pasal 118 Indikasi arahan zonasi sistem nasional diatur lebih lanjut di dalam Rencana Tata Ruang wilayah provinsi, Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten/kota, dan/atau rencana rincinya. Bagian Ketiga Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif Pasal 119 Arahan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf b diselenggarakan untuk:

a. meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang;

b. memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang agar sejalan dengan Rencana Tata Ruang; dan

c. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang. Pasal 120 b c d REPUBLIK INDONES]A Pasal 120

(1) Insentif dan disinsentif dapat diberikan kepada pelaku kegiatan pemanfaatan ruang untuk mendukung perwujudan Rencana Tata Ruang. (21 Pemberian insentif dan disinsentif kepada pelaku kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:

a. menindaklanjuti pengendalian implikasi kewilayahan pada zona kendali atau zona yang didorong; atau

b. menindaklanjuti implikasi kebijakan atau rencana strategis nasional. Paragraf 1 Arahan Pemberian Insentif Pasal 121

(1) Arahan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 merupakan perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang memiliki nilai tambah pada zona yar:g perlu didorong pengembangannya. (21 Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. insentif fiskal; dan/atau

b. insentif nonfiskal.

(3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa:

a. pemberian keringanan pajak;

b. retribusi; dan/atau c. penerimaan negara bukan pajak. (41 Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

(5) Insentif REPLIBLIK INDONESIA

(5) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:

a. pemberiankompensasi;

b. subsidi; c. imbalan;

d. sewa ruang;

e. urun saham; f. fasilitasi persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang;

g. penyediaan prasarana dan sarana;

h. penghargaan;dan/atau i. publikasi atau promosi. Kegiatan Pasal 722 ( 1) Insentif diberikan oleh:

a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;

b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan

c. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (21 Pemberian Insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a berupa:

a. subsidi;

b. penyediaan prasarana dan sarana di daerah; c. pemberiankompensasi;

d. penghargaan;dan/atau

e. publikasi atau promosi daerah.

(3) Pemberian Insentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb berupa:

a. pemberiankompensasi;

b. pemberian -t62-

b. pemberian penyediaan prasarana dan sarana di daerah;

c. penghargaan;dan/atau

d. publikasi atau promosi daerah. (41 Pemberian Insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:

a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;

b. subsidi; c. pemberiankompensasi;

d. imbalan; e. sewa ruang; f. urun saham;

g. fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

h. penyediaan prasarana dan sarana; i. penghargaan;dan/atau j. publikasi atau promosi. Paragraf 2 Arahan Pemberian Disinsentif Pasal 123

(1) Arahan pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.

(2) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: disinsentif fiskal; dan/ atau disinsentif nonfiskal. a b

(3) Disinsentif

(3) Disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:

a. pengenaan pajak dan/atau

b. retribusi yang tinggi.

(4) Disinsentif liskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

(5) Disinsentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada aya.t (21 huruf b berupa:

a. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;

b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau c. pemberian status tertentu.

PASAL 124

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
(1) Disinsentif diberikan oleh:

a. Perrerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;

b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan c. Pemerintah Pusat. dan/atau Pemerintah Daerah kepada Ma.syarakat.

(2) Pemberian disinsentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:

a. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah; dan /atau

b. pemberian status tertentu.

(3) Pemberian disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada avat (1) htrruf b berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. (41 Pemberian disinsentiI rlari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintair Daerah kepad.r Masyarakat sebagaimana dirrraksud pada ayat (11 hunrf c berupa:

a. pengenaan BLIK INDONESIA -t64-

a. pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi;

b. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan; dan/atau c. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.

PASAL 125

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
Bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Keempat
Arahan Pengenaan Sanksi

PASAL 126

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Keempat - Arahan Pengenaan Sanksi
(1) Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) hurufc diberikan dalam bentuk sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang Penataan Ruang.

(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana detail tata ruang kabupaten/kota, Rencana Tata Ruang wilayah yang telah disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini. Bagian Kelima Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang

PASAL 127

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kelima - Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang
( 1) Penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (21
huruf d terdiri atas:
a. penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang; dan
b. penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang.
(2) Penilaian

(21 Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dila-ksanakan untuk memastikan:
a. kepatuhan pelaksanaan ketentuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
b. pemenuhan prosedur perolehan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(3) Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dilakukan terhadap seluruh
doktrmen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
yang diterbitkan berupa:
a. konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang;
b. persetqiuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang; dan
c. rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang.
(4) Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dilakukan oleh Menteri.
(5) Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (L) di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan
wilayah yurisdiksi, dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
(6) Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatarr
Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai ketentuan peraruran perundang-
undangan.
l7l Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ciilakukan dengan penilaian perwujudan rencana
Struktur Ruang dan r:encana Pola Ruang.
(8) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan
rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 dilakrr karr dengan:
a.penilaian

(e)
(10)
a. penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur
Ruang; ddn
b. penilaian tingkat perwujudan rencana Pola
Ruang.
Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan
rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian program;
b. kesesuaian lokasi; dan
c. kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan
pemanfaatan ruang.
Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang dilakukan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya.
BAB IX
PENGELOLAAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN
KEDUNGSE)PUR

PASAL 128

BAB IX: PENGELOLAAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN
(1) Dalam rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang
Kawasan Perkotaan Kedungsepur dilakukan
pengelolaar, Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
(2) Pengelolaan Kawasan Perkotaan Kedungsepur
sebagaimana din'raksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan,
kepala lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota
sesuai kewenangannya.
(3) Pengelolaan Kawasar Perkotaan Kedungsepur oleh
Menteri sebagaimana dimaksud pada avat (2) dapat
dilaksanakan oleh Gubernrrr melalui dekonsentrasi
dan/ atau tugas pem hantuan.
(4) Pengelolaan

-L67-
(41 Pengelolaan Kawasan Perkotaan Kedungsepur oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memberikan
arahan di sebagian Perairan Pesisir dalam
pengendalian pemanfaatan ruang laut
dan
penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Jawa Tengah terkait nrang laut.
(5) Pengelolaan Kawasan Perkotaan Kedungsepur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
partisipatif dapat dibantu oleh Forum Penataan Ruang.
(6) Fomrn Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) bertugas memberikan masukan dan
pertimbangan dalam pelaksanaan Penataan Ruang di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Kawasan
Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB X
PERAN MASYARAKAT DAT,AM PENATAAN RUANG

PASAL 129

BAB X: PERAN MASYARAKAT DAT,AM PENATAAN RUANG
(1) Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur dilakukan pada tahap:

a. perencanaan Tata Ruang;

b. pemanfa.atan ruang; dan

c. pengendalianpemanfaatanruang. (21 Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayzrt (l) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bentuk dan tata cara peran Masyarakat dalam Penataan Ruang. BABXI A FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA BAB XI JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI

PASAL 130

BAB XI: JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
(1) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Kawasan

Perkotaan Kedungsepur adalah selama 20 (dua puluh tahun) sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini. (21 Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.

(3) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:

a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;

b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;

c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan

d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.

(4) Ketentuan dan tata cara peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. A BABXII FRES]DEN REPUBLIK INDONESIA BAB XII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 131

BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan : a. b peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah provinsi, rencana zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil, dan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten/kota, yang bertentangan dengan Peraturan isi peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah provinsi, dan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten/kota; izin pemanfaatan ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan raturan Presiden ini, tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir; izin pemanfaatan ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai ketentuan Peraturan :

1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin terkait disesuaikan dengan fungsi zona dalam Peraturan Presiden ini;

2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, Pemanfaatan Ruang dilakukan sampai dengan habis berlakunya izir, dar: dilakukan dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai fungsi zona daLam Peraturan Presiden ini; dan

3. untuk c -t70- 3 untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai fungsi zona dalam Peraturan Presiden ini, izin yarrg telah diterbitkan dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin diberikan penggantian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 132

BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 78 Tahun 2Ol7 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi () dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 133

BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 722

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
( 1) Insentif diberikan oleh:

a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;

b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan

c. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (21 Pemberian Insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a berupa:

a. subsidi;

b. penyediaan prasarana dan sarana di daerah; c. pemberiankompensasi;

d. penghargaan;dan/atau

e. publikasi atau promosi daerah.

(3) Pemberian Insentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb berupa:

a. pemberiankompensasi;

b. pemberian -t62-

b. pemberian penyediaan prasarana dan sarana di daerah;

c. penghargaan;dan/atau

d. publikasi atau promosi daerah. (41 Pemberian Insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:

a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;

b. subsidi; c. pemberiankompensasi;

d. imbalan; e. sewa ruang; f. urun saham;

g. fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

h. penyediaan prasarana dan sarana; i. penghargaan;dan/atau j. publikasi atau promosi. Paragraf 2 Arahan Pemberian Disinsentif Pasal 123

(1) Arahan pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.

(2) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: disinsentif fiskal; dan/ atau disinsentif nonfiskal. a b

(3) Disinsentif

(3) Disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:

a. pengenaan pajak dan/atau

b. retribusi yang tinggi.

(4) Disinsentif liskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

(5) Disinsentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada aya.t (21 huruf b berupa:

a. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;

b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau c. pemberian status tertentu. Pasal 124

(1) Disinsentif diberikan oleh:

a. Perrerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;

b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan c. Pemerintah Pusat. dan/atau Pemerintah Daerah kepada Ma.syarakat.

(2) Pemberian disinsentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:

a. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah; dan /atau

b. pemberian status tertentu.

(3) Pemberian disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada avat (1) htrruf b berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. (41 Pemberian disinsentiI rlari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintair Daerah kepad.r Masyarakat sebagaimana dirrraksud pada ayat (11 hunrf c berupa:

a. pengenaan BLIK INDONESIA -t64-

a. pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi;

b. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan; dan/atau c. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. Pasal 125 Bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Keempat Arahan Pengenaan Sanksi Pasal 126

(1) Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) hurufc diberikan dalam bentuk sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang Penataan Ruang.

(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana detail tata ruang kabupaten/kota, Rencana Tata Ruang wilayah yang telah disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini. Bagian Kelima Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Pasal 127 ( 1) Penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (21 huruf d terdiri atas:

a. penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan

b. penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang.

(2) Penilaian (21 Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dila-ksanakan untuk memastikan:

a. kepatuhan pelaksanaan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan

b. pemenuhan prosedur perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(3) Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan terhadap seluruh doktrmen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan berupa:

a. konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

b. persetqiuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan

c. rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(4) Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Menteri.

(5) Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (L) di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

(6) Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatarr Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sesuai ketentuan peraruran perundang- undangan. l7l Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ciilakukan dengan penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan r:encana Pola Ruang.

(8) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakrr karr dengan: a.penilaian (e) (10)

a. penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang; ddn

b. penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang. Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) dilakukan terhadap:

a. kesesuaian program;

b. kesesuaian lokasi; dan

c. kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang. Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. BAB IX PENGELOLAAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KEDUNGSE)PUR Pasal I28

(1) Dalam rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur dilakukan pengelolaar, Kawasan Perkotaan Kedungsepur.

(2) Pengelolaan Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana din'raksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, kepala lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

(3) Pengelolaan Kawasar Perkotaan Kedungsepur oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada avat (2) dapat dilaksanakan oleh Gubernrrr melalui dekonsentrasi dan/ atau tugas pem hantuan.

(4) Pengelolaan -L67- (41 Pengelolaan Kawasan Perkotaan Kedungsepur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memberikan arahan di sebagian Perairan Pesisir dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut dan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah terkait nrang laut.

(5) Pengelolaan Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara partisipatif dapat dibantu oleh Forum Penataan Ruang.

(6) Fomrn Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas memberikan masukan dan pertimbangan dalam pelaksanaan Penataan Ruang di Kawasan Perkotaan Kedungsepur. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB X PERAN MASYARAKAT DAT,AM PENATAAN RUANG Pasal 129

(1) Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur dilakukan pada tahap:

a. perencanaan Tata Ruang;

b. pemanfa.atan ruang; dan

c. pengendalianpemanfaatanruang. (21 Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayzrt (l) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bentuk dan tata cara peran Masyarakat dalam Penataan Ruang. BABXI A FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA BAB XI JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI Pasal 130

(1) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Kawasan

Perkotaan Kedungsepur adalah selama 20 (dua puluh tahun) sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini. (21 Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.

(3) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:

a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;

b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;

c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan

d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.

(4) Ketentuan dan tata cara peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. A BABXII FRES]DEN REPUBLIK INDONESIA BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 131

(1) Pada saat Peraturan : a. b peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah provinsi, rencana zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil, dan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten/kota, yang bertentangan dengan Peraturan isi peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah provinsi, dan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten/kota; izin pemanfaatan ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan raturan Presiden ini, tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir; izin pemanfaatan ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai ketentuan Peraturan :

1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin terkait disesuaikan dengan fungsi zona dalam Peraturan Presiden ini;

2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, Pemanfaatan Ruang dilakukan sampai dengan habis berlakunya izir, dar: dilakukan dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai fungsi zona daLam Peraturan Presiden ini; dan

3. untuk c -t70- 3 untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai fungsi zona dalam Peraturan Presiden ini, izin yarrg telah diterbitkan dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin diberikan penggantian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 132 Pada saat Peraturan , Peraturan 78 Tahun 2Ol7 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi () dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 133 Peraturan dangkan. Agar A -L7t- Agar setiap or€rng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Fresiden ini dengan penempatannya dalam Iembaran Negara Republik Indonesia.