PASAL 1
A REPUELIK INDONES Pasal 1
(1) Mengcsahkan AS&Lry FYamet;tork Agreement on the Facilitation of Cross Border Tlansport of Passengers by Roa.d Vehicles (Persetujuan Ir.erangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian I(emudahan terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan) yang telah ditandatangani pada tanggal L3 Oktober 2Ol7 di Singapura.
(2) Salinan naskah asli ASEAIV Framework Agreement on the Facilitatiitrt o_f Cross Boruler Tra n^spori of Passengers bg Road Vehicles (Persetujuen I(erangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan) dalam bahasa Inggris dan terjenrahannya dalam bairasa Indonesia sebagai:nana terlampir dan menrpakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan F esiden ini.
(1) Mengcsahkan AS&Lry FYamet;tork Agreement on the Facilitation of Cross Border Tlansport of Passengers by Roa.d Vehicles (Persetujuan Ir.erangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian I(emudahan terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan) yang telah ditandatangani pada tanggal L3 Oktober 2Ol7 di Singapura.
(2) Salinan naskah asli ASEAIV Framework Agreement on the Facilitatiitrt o_f Cross Boruler Tra n^spori of Passengers bg Road Vehicles (Persetujuen I(erangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan) dalam bahasa Inggris dan terjenrahannya dalam bairasa Indonesia sebagai:nana terlampir dan menrpakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan F esiden ini.