PERPRES NOMOR 61 TAHUN 2022

PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON THE FACILITATION OF CROSS BORDER TRANSPORT OF PASSENGERS BY ROAD VEHICLES (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN MENGENAI PEMBERIAN KEMUDAHAN TERHADAP ANGKUTAN PENUMPANG LINTAS BATAS DENGAN MENGGUNAKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-04-12
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:61
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

A REPUELIK INDONES Pasal 1

(1) Mengcsahkan AS&Lry FYamet;tork Agreement on the Facilitation of Cross Border Tlansport of Passengers by Roa.d Vehicles (Persetujuan Ir.erangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian I(emudahan terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan) yang telah ditandatangani pada tanggal L3 Oktober 2Ol7 di Singapura.

(2) Salinan naskah asli ASEAIV Framework Agreement on the Facilitatiitrt o_f Cross Boruler Tra n^spori of Passengers bg Road Vehicles (Persetujuen I(erangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan) dalam bahasa Inggris dan terjenrahannya dalam bairasa Indonesia sebagai:nana terlampir dan menrpakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan F esiden ini.

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik InConesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO0 tentang Pedanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20OO Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Inrionesia Nornor 4O12); Mengingat Menetapkan 1. 2. MEMUTUSK,AN: :. PERATURAN ACREEMENT ON THE FACILITATION OF CROSS BORDER TRAJVSPORT OF PASSE]VGERS BY RAAD WHICLES (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN MENGENAI PEMBERI.AN KELIUDAHAN TERHADAP ANGKUTAN PENUMPANG LINTAS BATAS DEI\IGAI{ MENGGUNAKAN KENDAR .AN BERMOTOR Dr JALAII). Pasal 1 A REPUELIK INDONES Pasal 1

(1) Mengcsahkan AS&Lry FYamet;tork Agreement on the Facilitation of Cross Border Tlansport of Passengers by Roa.d Vehicles (Persetujuan Ir.erangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian I(emudahan terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan) yang telah ditandatangani pada tanggal L3 Oktober 2Ol7 di Singapura.

(2) Salinan naskah asli ASEAIV Framework Agreement on the Facilitatiitrt o_f Cross Boruler Tra n^spori of Passengers bg Road Vehicles (Persetujuen I(erangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan) dalam bahasa Inggris dan terjenrahannya dalam bairasa Indonesia sebagai:nana terlampir dan menrpakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan F esiden ini. Pasal 2 Peratrrran dangkan. Agar PRESlOEN REPUELIK INOONESIA --4 - Agar sctiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundarigarr Peraturan Presrden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.