PERPRES NOMOR 63 TAHUN 2022

PERINCIAN RENCANA INDUK IBU KOTA NUSANTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-04-18
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:63
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Ibu Kota Negara adalah lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Ibu Kota bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perlu menetapkan Peraturan Kota Nusantara. Mengingat I 2 2 Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. kmbaga Negara adalah lembaga yang fungsi eksekutil legislatif, dan yudikatif di tingkat pusat, serta lembaga lain sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusanta-ra.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. l0.Perincian.., 3 4 6 7 8 9. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

10. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

11. Wilayah Ibu Kota Nusantara adalah cakupan wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

12. Pemerintah Daerah adalah kepal,a daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

13. Pemerintah Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah Mitra adalah Pemerintah Daerah yang berwenang di kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superlatb ekonomi lbu Kota Nusantara, yrmg bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita lbu Kota Nusantara.

14. Daerah Mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superlub ekonomi Ibu Kota Nusantara, yang bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

15. Badan Usaha Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Badan Usaha Otorita adalah badan usaha milik negara yang kuasa pemegang sahamnya diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara, badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, dan/ atau badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

PASAL 2

A REPUBLIK INDONES Pasal 2

(1) Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai:

a. pedoman bagi Otorita Ibu Kota Nusantara, Pemerintah Pusat, lrmbaga Negara, dan/ atau Pemerintah Daerah Mitra dalam melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara, serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;

b. pedoman bagi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan menteri lkepala lembaga untuk menetapkan kebijakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusa.ntara;

c. pedoman bagi l1gpt1. Otorita Ibu Kota Nusantara dalam penyusunan rencana kerja Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara jangka panjang, menengah, dan tahunan;

d. pedoman bag menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan/ atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka rencana pendanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta e. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, termasuk penyediaan infrastruktur dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara (KPBU rKN); pedoman penJ rsunan rencana kerja bagi Pemerintah Daerah Mitra dalam di daerahnya yang mendukung kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;

f. pedoman A REPUBUK INDONESIA (21 f. pedoman bagi Badan Usaha Otorita dalam melaksanakan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra termasuk penugasan yang diberikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;

g. pedoman bagi badan usaha dan/atau investor dalam melakukan kegiatan usaha dan/ atau investasi pada pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; dan

h. pedoman bagi Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggErraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang dilakukan oleh kementerian / Iembaga, Pemerintah Daerah Mitra, Badan Usaha Otorita, badan usaha lainnya, dan/ atau investor dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tat'itl;;.2022 Nomor 4L, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN KOTA NUSANTARA. Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Ibu Kota Negara adalah lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Ibu Kota bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perlu menetapkan Peraturan Kota Nusantara. Mengingat I 2 2 Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. kmbaga Negara adalah lembaga yang fungsi eksekutil legislatif, dan yudikatif di tingkat pusat, serta lembaga lain sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusanta-ra.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. l0.Perincian.., 3 4 6 7 8 9. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

10. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

11. Wilayah Ibu Kota Nusantara adalah cakupan wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

12. Pemerintah Daerah adalah kepal,a daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

13. Pemerintah Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah Mitra adalah Pemerintah Daerah yang berwenang di kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superlatb ekonomi lbu Kota Nusantara, yrmg bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita lbu Kota Nusantara.

14. Daerah Mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superlub ekonomi Ibu Kota Nusantara, yang bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

15. Badan Usaha Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Badan Usaha Otorita adalah badan usaha milik negara yang kuasa pemegang sahamnya diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara, badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, dan/ atau badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Pasal 2 A REPUBLIK INDONES Pasal 2

(1) Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai:

a. pedoman bagi Otorita Ibu Kota Nusantara, Pemerintah Pusat, lrmbaga Negara, dan/ atau Pemerintah Daerah Mitra dalam melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara, serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;

b. pedoman bagi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan menteri lkepala lembaga untuk menetapkan kebijakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusa.ntara;

c. pedoman bagi l1gpt1. Otorita Ibu Kota Nusantara dalam penyusunan rencana kerja Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara jangka panjang, menengah, dan tahunan;

d. pedoman bag menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan/ atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka rencana pendanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta e. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, termasuk penyediaan infrastruktur dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara (KPBU rKN); pedoman penJ rsunan rencana kerja bagi Pemerintah Daerah Mitra dalam di daerahnya yang mendukung kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;

f. pedoman A REPUBUK INDONESIA (21 f. pedoman bagi Badan Usaha Otorita dalam melaksanakan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra termasuk penugasan yang diberikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;

g. pedoman bagi badan usaha dan/atau investor dalam melakukan kegiatan usaha dan/ atau investasi pada pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; dan

h. pedoman bagi Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggErraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang dilakukan oleh kementerian / Iembaga, Pemerintah Daerah Mitra, Badan Usaha Otorita, badan usaha lainnya, dan/ atau investor dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 3

(1) Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara terdiri atas: a, pendahuluan, meliputi pembahasan latar belakang, tqjuan dan sasaran penlrusunEln Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, serta ruang lingkup wilayah dan pengaturan lingkup substansi Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara; visi, tujuan, dan prinsip dasar, serta indikator kinerja utama Ibu Kota Nusantara; b

c. pnnslp c prinsip dasar dan strategi pembangunan Ibu Kota Nusantara, meliputi:

1. prinsip dasar dan strategi pengembangan kawasan; 2, prinsip dasar dan strategi pembangunan ekonomi;

3. prinsip dasar dan strategi pembangunan sosial dan sumber daya manusia; 4, prinsip dasar dan strategi pertanahan;

5. prinsip dasar dan strategi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

6. prinsip dasar dan strategi infrastruktur;

7. prinsip dasar dan strategi pemindahan serta penyelenggaraan pusat pemerintahan;

8. prinsip dasar dan strategi perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/ lembaga internasional ke Ibu Kota Nusantara; dan

9. prinsip dasar dan strategi pertahanan dan keamanan Ibu Kota Nusantara. arahan penataan ruang dan Kawasan Ibu Kota Nusantara, meliputi:

1. arahan perencanaan struktur, pola ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara; dan

2. arahan perencanaan struktur, pola ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Ibu Kota Nusantara. arahan perancangan tata bangunan dan lingkungan kawasan inti pusat pemerintahan, meliputi:

1. arahan dasar perancangan tata bangunan dan lingkungan kawasan inti pusat pemerintahan; 2, prinsip dan konsep perancangan kawasan inti pusat pemerintahan; d e

3. rencana pengembangan ruErng kawasan inti Pusat Pemerintahan;

4. rencana infrastruktur kawasan inti pusat pemerintahan;

5. perancangan arsitektur dan bangunan kawasan inti pusat pemerintahan; dan

6. arahan pengendalian pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan.

f. penahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara meliputi uraian kegiatan dalam tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara dengan penjabaran tahapan:

1. tahap I tahun2022-2024;

2. tahap II tahun2025-2029;

3. tahap III tahun 2O3O-2O34;

4. tahap IV tahun 2O35-2039; dan

5. tahapVtahun204O-2O45.

g. kerangka implementasi, meliputi aspek:

1. penyediaan lahan; 2, kelembagaan;

3. kerja sama antardaerah;

4. skema pendanaan, pembiayaan, dan investasi;

5. partisipasi masyarakat; dan 6, pemantauan dan evaluasi. (21 Penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit memuat:

a. rlencana proyek/alrtivitas/guna lahan;

b. indikasi

b. indikasi skema pembiayaan; dan

c. indikasi tahun operasional.

(3) Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 (l) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. (21 Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Presiden.

(3) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Mitra, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat masukan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Peraturan .

PASAL 5

mulai berlaku pada tanggal Agar lnl REPUBLIK INDONES]A -9