Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL l0
BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
Naskah pasal.
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan : l.
Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
3. Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat IKN adalah kesatuan wilayah geografis tempat kedudukan Ibu Kota Negara.
4. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.
5. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota
Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
6. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
7. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
8. Kawasan A
8. Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat KSN Ibu Kota Nusantara adalah kawasan khusus yang cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
9. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
10. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
11. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang Laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
12. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
13. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
14. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
15. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
16. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
17. Kawasan REPUBLIK SIDEN INDONESIA
17. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
18. Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Deuelopment yang selanjutnya disingkat TOD adalah konsep pengembangan kawasan di dalam dan di sekitar simpul transit agar bernilai tambah yang menitikberatkan pada integrasi antarjaringan angkutan umum massal, dan antarajaringan angkutan umum massal dengan jaringan moda transportasi tidak bermotor serta pengurangan penggunaan kendaraan bermotor yang disertai pengembangan kawasan campuran dan padat dengan intensitas pemanfaatan Ruang sedang hingga tingg.
19. Kawasan Pengembangan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopm.ent) yang selanjutnya disebut
Kawasan TOD adalah kawasan yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang sebagai kawasan terpusat pada integrasi intermoda dan antarmoda yang berada pada radius 400 (empat ratus) meter sampai dengan 80O (delapan ratus) meter dari simpul transit moda angkutan umum massal yang memiliki fungsi pemanfaatan Ruang campuran dan padat dengan intensitas pemanfaatan Ruang sedang hingga tinggi.
20. Kawasan Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat KIKN adalah Kawasan Perkotaan inti dari KSN Ibu Kota Nusantara.
21. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang selanjutnya disingkat KIPP adalah bagran dari wilayah kota di Kawasan Perkotaan inti KSN Ibu Kota Nusantara yang fungsi utama sebagai pusat A pemerintahan nasional.
22. Kawasan REPUBUK INDONESIA
22. Kawasan Pengembangan lbu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat KPIKN adalah kawasan di sekitar KIKN yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan, pendukung ketahanan pangan, cadangan lahan perluasan perkotaan, dan pelayanan perkotaan skala lokal.
23. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari KSN Ibu Kota Nusantara dan/atau Kawasan Strategis Kota yang akan atau perlu disusun rencana detail Tata Ruang-nya, sesuai arahan dan fungsi utama yang ditetapkan di dalam RTR KSN Ibu Kota Nusantara.
24. Kawasan Strategis Kota yang selanjutnya disingkat
KSK adalah bagian wilayah KSN Ibu Kota Nusantara yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari RTR KSN Ibu Kota Nusantara.
25. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
26. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
27. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaa.nnya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
28. Holding ELIK INDONES
28. Holding Zone adalah Kawasan Budi Daya yang belum mendapatkan persetujuan substansi perubahan fungsi dan peruntukan menjadi kawasan bukan hutan dan/ atau sebaliknya dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
29. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke Danau atau ke Laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di Laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
30. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
31. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat
TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
32. Danau adalah bagran dari sungai yang lebar dan kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas- ruas lain dari sungai yang bersangkutan.
33. Waduk adalah wadah buatan yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan.
34. Bendungan adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, beton, dan/atau pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang ltailingl, atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk.
35. Daerah REPUEUK INDONESIA
35. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air) bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).
36. Koefisien Dasar Bangunan y€u1g selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan Gedung terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai keterangan rencana kota.
37. Koelisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
38. Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah rangka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan / penghij auan dan luas tanah perpetakan/daerah perenc€maan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
39. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang mengatur batasan lahan yang tidak boleh dilewati dengan bangunan yang membatasi fisik bangunan ke arah depan, belakang, maupun samping.
40. Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat PPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/ atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan/ atau regional. 4l. Sub-Pusat REPUEUK INDONESIA
41. Sub-Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat
SPPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani sub wilayah kota.
42. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/ atau administrasi lingkungan permukiman yang melayani wilayah lingkungan permukiman kota.
43. Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/ atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/ sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/ nasional.
44. Jalan: Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
45. Jalan Arteri Sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di Wilayah Perkotaan dan pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di sekitarnya.
46. Jalan Tol adalah jalan bebas hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
47. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
48. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam janeka panjang. 49.Pelabuhan
49. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
50. Laut adalah Ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
51. Perairan Pesisir adalah taut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
52. Pajak Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Pajak Khusus IKN adalah kontribusi wajib kepada Otorita Ibu Kota Nusantara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Ibu Kota Nusantara bagi sebesar-besarnya kemakrnuran rakyat.
53. Pungutan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Pungutan Khusus IKN adalah pungutan otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pembayaran atas pelayanan atau penyediaan barang dan/ atau jasa dan pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
54. Masyarakat ELIK INDONES
54. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/ atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
55. Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang. BAB II CAKUPAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA Pasal 2
(1) KSN Ibu Kota Nusantara merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. (21 KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. KIKN;
b. KPIKN; dan c. Perairan Pesisir IKN.
(3) KIKN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan Kawasan Perkotaan inti di KSN Ibu Kota Nusantara yang mencakup :
a. WP KIPP, dengan luas kurang lebih 6.671 Ha (enam ribu enam ratus tujuh puluh satu hektare) yang meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan Sebagian Kelurahan Pemaluan di Kecamatan Sepaku;
b. WP IKN Barat, dengan luas kurang lebih 17.2O6 Ha (tujuh belas ribu dua ratus enam hektare) yang meliputi sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa Bumi Harapan, sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Pemaluan, sebagian Kelurahan Sepaku, sebagian Kelurahan Sukaraja di Kecamatan Sepaku dan sebagian Desa Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu; c.WP I A REPUBLIK INDONES - 1l - c. WP IKN Selatan, dengan luas kurang lebih 6.753 Ha (enam ribu tujuh ratus lima puluh tiga hektare) yang melipuli sslegran Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan di Kecamatan Sepaku;
d. WP IKN Timur 1, dengan luas kurang lebih 9.761 Ha (sembilan ribu tujuh ratus enam puluh satu hektare) yang meliputi sebagian Desa Argo Mulyo, selagran Desa Karang Jinawi, sebagian Desa Semoi Dua, sebagian Desa Sukaraja, sebagian Desa Sukomulyo, sebagian Desa Tengin Baru, sebegran Kelurahan Wonosari di Kecamatan Sepaku;
e. WP IKN Timur 2, dengan luas kurang lebih 3.720 Ha (tiga ribu tujuh ratus dua puluh hektare) yang meliputi sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Sepaku, sebagian Kelurahan Sukaraja, sebagian Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku dan sebagian Desa Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu; dan f. WP IKN Utara, dengan luas kurang lebih 12.067 Ha (dua belas ribu enam puluh tqiuh hektare) yang meliputi sebagian Desa Karang Jinawi, ssfagran Kelurahan Sepaku, sebagian Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku dan sebagian Kelurahan Jonggon Desa, sebagian Desa Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu. (41 KPIKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup:
a. Kawasan Perkotaan sekitar di KSN Ibu Kota Nusantara yang terdiri atas:
1. WP Simpang Samboja, dengan luas kurang lebih 4.366 Ha (empat ribu tiga ratus enam puluh enam hektare) yang meliputi sebagian Kelurahan Ambarawang Darat, sebagian Kelurahan Karya Merdeka, sebagian Kelurahan Margomulyo, sebagian Kelurahan Sungai Merdeka, sebagian Kelurahan Sungai Seluang, seb2gran Desa Tani Bhakti di Kecamatan Samboja; 2.WP -t2- b
2. WP Kuala Samboja, dengan luas kurang lebih 3.062 Ha (tiga ribu enam puluh dua hektare) yang meliputi sebagian Kelurahan Kampung Lama, sebagian Desa Kar5ra Jaya, sslagran Kelurahan Samboja Kuala, sebagian Kelurahan Sungai Seluang, sebagian Kelurahan Tanjung Harapan, sebagian Kelurahan Teluk Pemedas, sebagian Kelurahan Wonotirto di Kecamatan Samboja; dan
3. WP Muara Jawa, dengan luas kurang lebih 9.084 (sembilan ribu delapan puluh empat hektare) yang meliputi Kelurahan Muara Jawa, sebagran Kelurahan Muara Jawa Ilir sebagian Kelurahan Muara Jawa Tengah] sebagian Kelurahan Muara Jawa Ulu dan sebagian Kelurahan Handil Baru, sebagran Kelurahan Handil Baru darat, sebagian Kelurahan Muara Sembilang, sebagian Kelurahan Senipah di Kecamatan Samboja. kawasan penyangga lingkungan dan pendukung ketahanan pangan, dengan luas kurang lebih 183.453,13 Ha (seratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh tiga koma satu tiga hektare), yang meliputi sebagian Desa Bakungan, sebagian Desa Batuah, sebagian Desa Loa Duri Ilir, sebagran Desa Loa Duri Ulu, sebagian Desa Tani Harapan di Kecamatan Loa Janan, sebagian Desa Sungai Payang, sebagian Desa Jonggon Desa di Kecamatan Loa Kulu, sebagian Desa Argo Mulyo, Kelurahan Binuang, sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa Bumi Harapan, sebagian Desa Karang Jinawi, Kelurahah Maridan, sebagian Kelurahan Mentawir, sebagian Kelurahan Pemaluan, sebagian Desa Semoi Dua, sebagian Kelurahan Sepaku, sebagian Desa Sukaraja, sebagian Desa Sukomulyo, sebagian Desa Telemow, sebagian Desa Tengin Baru, A sebagran . . , sebagian Desa Wonosari, sebagian Kelurahan Wonotirto di Kecamatan Sepaku, sebagian Kelurahan Ambarawang Darat, sebagian Kelurahan Ambarawang Laut, sebagian Kelurahan Argo Sari, sebaglan Desa Beringin Agung, sebagian Kelurahan Bukit Merdeka, sebagian Kelurahan Handil Baru, sebagian Kelurahan Handil Baru Darat, sebagian Kelurahan Kampung Lama, sebagian Kelurahan Karya Merdeka, sebagian Desa Kar5ra Jaya, sebagian Kelurahan Margomulyo, sebagian Kelurahan Muara Sembilang, sebagian Kelurahan Samboja Kuala, sebagian Kelurahan Sanipah, Kelurahan Salok Api Barat, Kelurahan Salok Api Laut, sebagran Kelurahan Sungai Merdeka, sebagian Kelurahan Sungai Seluang, sebagian Desa Tani Bhakti, sebagian Kelurahan Tanjung Harapan, sebagian Kelurahan Teluk Dalam di Kecamatan Samboja, sebagian Desa Wonosari, Kelurahan Dondang, sebagian Kelurahan Muara Jawa Ilir, sebagian Kelurahan Muara Jawa Tengah, sebagian Kelurahan Muara Jawa Ulu, sebagian Kelurahan Muara Kembang, sebagian Kelurahan Tama Pole, sebagian Kelurahan Teluk Pemedas di Kecamatan Muara Jawa, sebagian Kelurahan Jawa di Kecamatan Sanga-Sanga.
(5) Perairan Pesisir IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c, meliputi:
a. sebelah barat, yaitu garis yang menghubungkan titik koordinat ll7" l' 21,726' Bujur Timur sampai L" 8' 26,352" Lintang Selatan di Pantai Kecamatan Samboja mengikuti garis pantai hingga ke titik koordinat ll7" 16' 19,751" Bujur Timur sampai 0' 48' 31,687" Lintang Selatan di Pantai Kecamatan Muara Jawa;
b. sebelah IEEPUBUK INDONESIA
b. sebelah utara, yaitu garis yang menghubungkan titik koordinat ll7" L6' 19,751" Bujur Timur sampai O" 48' 31,687" Lintang Selatan di Pantai Kecamatan Muara Jawa dan titik koordinat 117" 17' 22,435' Bujur Timur sampai O" 56' 7,694' Lintang Selatan di perairan sekitar Kecamatan Muara Jawa; c. sebelah timur, yaitu garis yang menghubungkan titik koordinat ll7' 17' 22,435" Bujur Timur sampai O" 56' 7,694- Lintang Selatan di perairan sekitar Kecamatan Muara Jawa dan titik koordinat 117' 11' 51,903' Bujur Timur sampai L" L5' 25,260 Lintang Selatan di perairan sekitar Kecamatan Samboja; dan d. sebelah selatan, yaitu garis yang menghubungkan titik koordinat ll7" 11' 51,903' Bujur Timur sampai l" 15' 25,260" Lintang Selatan di perairan sekitar Kecamatan Samboja dan titik koordinat lL7" l' 21,726" Bujur Timur sampai l" A' 26,352' Lintang Selatan di Pantai Kecamatan Samboja.
(6) KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digambarkan dalam:
a. Peta Cakupan KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; dan
b. Peta Pembagian Wilayah Perencanaan KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BABIII PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA BAB III PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA Bagian Kesatu Peran Rencana Tata Ruang Pasal 3 RTR KSN Ibu Kota Nusantara berperan sebagai alat:
a. operasionalisasi Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara; dan
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di KSN Ibu Kota Nusantara. Bagian Kedua Fungsi Rencana Tata Ruang Pasal 4 RTR KSN Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di KSN Ibu Kota Nusantara;
b. pemanfaatan Ruang, pengendalian pemanfaatan Ruang, dan pengalihan hak atas tanah di KSN Ibu Kota Nusantara;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah serta keserasian antarsektor di KSN Ibu Kota Nusantara;
d. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di KSN lbu Kota Nusantara; e.perwujudan PRES!DEN REPIIBLIK INDONESIA
e. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan KSN Ibu Kota Nusantara dengan kawasan sekitarnya; f. perwujudan pengembangan KSN Ibu Kota Nusantara sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta selaras dengan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di KSN Ibu Kota Nusantara;
g. penyelenggaraan penanggulangan bencana di KSN Ibu Kota Nusantara; dan
h. penyelenggaraan pertahanan dan keamanan di KSN Ibu Kota Nusantara. BAB IV TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA Bagian Kesatu T\rjuan Penataan Ruang Pasal 5 Penataan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota yang berkelanjutan, aman, modern, dan produktif serta menjadi simbol identitas bangsa Indonesia. Bagian Kedua Kebij akan Penataan Ruang Pasal 6
(1) Kebijakan Penataan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara terdiri atas 3 (tiga) komponen utama yarg meliputi:
a. IKN sebagai kota yang dikembangkan secara berkelanjutan;
b. IKN -t7-
b. IKN sebagai kota yang aman, modern, dan produktif; dan c. IKN sebagai simbol identitas bangsa Indonesia. (21 Kebijakan Penataan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. penetapan alokasi Ruang Kawasan Lindung termasuk RTH publik paling sedikit 65% (enam puluh lima persen) dari wilayah IKN yang mendukung perwujudan kota hutan (forest citg);
b. pembangunan terkendali (anti-spraul deuelopment) pada perkotaan inti dan perkotaan sekitar di KSN Ibu Kota Nusantara melalui pengembangan kota kompak (ampact citg) dan jalur hljau (green belt) yang mendukung perwujudan kota 1O (sepuluh) menit;
c. pengembangan Kawasan Perkotaan yang selaras siklus air alami dan pengelolaan DAS terpadu;
d. penyediaan Ruang untuk mendukung penggunaan 1007o (seratus persen) energi baru dan terbarukan dan mewujudkan kawasan yang rendah emisi karbon;
e. pengembangan RTH yang terintegrasi antarkawasan dan memiliki fungsi sosial dan ekologis serta mampu melakukan penyerapan karbon dan penurunan emisi gas rumah kaca; dan f. pengelolaan kawasan pesisir terpadu yang mendukung kelestarian ekosistem pesisir.
(3) Kebijakan Penataan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pengembangan sistem kota-kota berbasis WP secara hierarkis dan terintegrasi dengan KIPP; A b.pengembangan I
b. pengembangan fungsi Kawasan Perkotaan yang berkelas dunia sebagai salah satu pusat perekonomian nasional yang produlrtif dan efisien; c. pengembangan konsep kota kompak (compad citg) dan Kawasan TOD secara berhierarki guna mencapai kota 1O (sepuluh) menit ke fasilitas umum dan fasilitas sosial tingkat dasar, RTH dan simpul transportasi publik dengan berjalan kaki dan/ atau bersepeda;
d. penyediaan sarana dan prasarana transportasi publik untuk memenuhi target 80% (delapan puluh persen) perjalanan menggunakan transportasi publik;
e. pengembangan jaringan sarana dan prasarana yang terintegrasi dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimum perkotaan di IKN yang mendukung fungsi kawasan; f. pengembangan konsep kota cerdas (smarl cityl guna mencapai kota 10O7o (seratus persen) terkoneksi secara digital untuk semua;
g. pengembangan konsep kota spons (sponge citg) yang mendukung perwujudan kota tangguh bencana dan adaptif terhadap perubahan iklim;
h. pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional dengan dukungan integrasi transportasi darat, Laut, dan udara; dan i. peningkatan ketahanan pangan di wilayah IKN melalui penetapan lahan pangan abadi dan pengembangan sentra perikanan terpadu. l4l Kebiiakan Penataan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. KIPP sebagai fokus utama KSN Ibu Kota Nusantara; b.pengembangan PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA
b. pengembangan Kawasan Perkotaan yang mencirikan karakteristik dan budaya Indonesia; c. pengembangan kota inklusif untuk mewujudkan Masyarakat yang mandiri dan mqiu; dan
d. pengembangan pesisir IKN sebagai kota pantai berbasis wisata bahari dan wisata berbasis alam berkonsep green-blue citg. Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang Pasal 7 Strategi penetapan alokasi Ruang Kawasan Lindung termasuk RTH publik paling sedikit 657o (enam puluh lima persen) dari wilayah IKN yang mendukung perwujudan kota hutan (forest city/ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf a terdiri atas:
a. menetapkan dan memantapkan Kawasan Lindung;
b. melakukan rehabilitasi kawasan Taman Hutan Raya Bukit Suharto;
c. melakukan rehabilitasi dan reboisasi kawasan pascatambang;
d. melestarikan dan menciptakan koridor satwa liar sebagai koneldivitas habitat satwa yang selaras dengan pembangunan;
e. melakukan penghljauan daerah tangkapan air; dan f. melakukan pemulihan ekosistem mangroue. Pasal 8 REPUBL|K INDONESIA c Pasal 8 Strategi pembangunan terkendali (anti-sprawl deuelopment) pada perkotaan inti dan perkotaan sekitar di KSN lbu Kota Nusantara melalui pengemb€rngan kota kompak (umpact citg) dalr jalur hijau (green belt) yang mendukung perwujudan kota 10 (sepuluh) menit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf b terdiri atas:
a. menetapkan lokasi dan arahan pemanfaatan kegiatan budi daya sesuai kriteria teknis dengan mempertimbangkan faktor frsik lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya;
b. menetapkan arah pengembangan Kawasan Budi Daya sebagai Kawasan Perkotaan ke arah koridor timur- utara kawasan serta pengembangan kawasan budi daya terbangun di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan; dan menetapkan batas antara perkotaan dan perdesaan dengan memanfaatkan koridor hijau pada jalur transportasi regional dan riparian. Pasal 9 Strategi pengembangan Kawasan Perkotaan yang selaras siklus air alami dan pengelolaan DAS terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf c terdiri atas:
a. mengembangkan kegiatan budi daya secara terpadu, serasi, dan selaras sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. membatasi pengembangan kegiatan perkotaan khususnya pada riparian dan resapan air;
c. melakukan konversi hutan produksi menjadi rimba kota;
d. mengatur pengembangan Pola Ruang hulu-tengah- hilir-pesisir, terutama pengembangan Kawasan Budi Daya; e.mengembangkan A
e. mengembangkan RTH multifungsi kolam retensi banjir; dan f. mengembangkan sistem pengendalian banjir dengan menerapkan solusi berbasis alam dan vegetasi. Pasal l0 Strategi penyediaan Ruang untuk mendukung penggunaan 100% (seratus persen) energi baru dan terbarukan dan mewujudkan kawasan yang rendah emisi karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. menyediakan lahan dan membangun ladang panel surya skala besar beserta jaringan transmisi dan distribusinya serta terkoneksi ke sistem ketenagalistrikan Kalimantan; dan
b. menyediakan lahan untuk penyimpanan energi, termasuk hidrogen dan baterai.
PASAL l1
BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
Naskah pasal.
PASAL 2
BAB II: CAKUPAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA
(1) KSN Ibu Kota Nusantara merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. (21 KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. KIKN;
b. KPIKN; dan c. Perairan Pesisir IKN.
(3) KIKN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan Kawasan Perkotaan inti di KSN Ibu Kota Nusantara yang mencakup :
a. WP KIPP, dengan luas kurang lebih 6.671 Ha (enam ribu enam ratus tujuh puluh satu hektare) yang meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan Sebagian Kelurahan Pemaluan di Kecamatan Sepaku;
b. WP IKN Barat, dengan luas kurang lebih 17.2O6 Ha (tujuh belas ribu dua ratus enam hektare) yang meliputi sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa Bumi Harapan, sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Pemaluan, sebagian Kelurahan Sepaku, sebagian Kelurahan Sukaraja di Kecamatan Sepaku dan sebagian Desa Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu; c.WP I A REPUBLIK INDONES - 1l - c. WP IKN Selatan, dengan luas kurang lebih 6.753 Ha (enam ribu tujuh ratus lima puluh tiga hektare) yang melipuli sslegran Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan di Kecamatan Sepaku;
d. WP IKN Timur 1, dengan luas kurang lebih 9.761 Ha (sembilan ribu tujuh ratus enam puluh satu hektare) yang meliputi sebagian Desa Argo Mulyo, selagran Desa Karang Jinawi, sebagian Desa Semoi Dua, sebagian Desa Sukaraja, sebagian Desa Sukomulyo, sebagian Desa Tengin Baru, sebegran Kelurahan Wonosari di Kecamatan Sepaku;
e. WP IKN Timur 2, dengan luas kurang lebih 3.720 Ha (tiga ribu tujuh ratus dua puluh hektare) yang meliputi sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Sepaku, sebagian Kelurahan Sukaraja, sebagian Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku dan sebagian Desa Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu; dan f. WP IKN Utara, dengan luas kurang lebih 12.067 Ha (dua belas ribu enam puluh tqiuh hektare) yang meliputi sebagian Desa Karang Jinawi, ssfagran Kelurahan Sepaku, sebagian Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku dan sebagian Kelurahan Jonggon Desa, sebagian Desa Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu. (41 KPIKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup:
a. Kawasan Perkotaan sekitar di KSN Ibu Kota Nusantara yang terdiri atas:
1. WP Simpang Samboja, dengan luas kurang lebih 4.366 Ha (empat ribu tiga ratus enam puluh enam hektare) yang meliputi sebagian Kelurahan Ambarawang Darat, sebagian Kelurahan Karya Merdeka, sebagian Kelurahan Margomulyo, sebagian Kelurahan Sungai Merdeka, sebagian Kelurahan Sungai Seluang, seb2gran Desa Tani Bhakti di Kecamatan Samboja; 2.WP -t2- b
2. WP Kuala Samboja, dengan luas kurang lebih 3.062 Ha (tiga ribu enam puluh dua hektare) yang meliputi sebagian Kelurahan Kampung Lama, sebagian Desa Kar5ra Jaya, sslagran Kelurahan Samboja Kuala, sebagian Kelurahan Sungai Seluang, sebagian Kelurahan Tanjung Harapan, sebagian Kelurahan Teluk Pemedas, sebagian Kelurahan Wonotirto di Kecamatan Samboja; dan
3. WP Muara Jawa, dengan luas kurang lebih 9.084 (sembilan ribu delapan puluh empat hektare) yang meliputi Kelurahan Muara Jawa, sebagran Kelurahan Muara Jawa Ilir sebagian Kelurahan Muara Jawa Tengah] sebagian Kelurahan Muara Jawa Ulu dan sebagian Kelurahan Handil Baru, sebagran Kelurahan Handil Baru darat, sebagian Kelurahan Muara Sembilang, sebagian Kelurahan Senipah di Kecamatan Samboja. kawasan penyangga lingkungan dan pendukung ketahanan pangan, dengan luas kurang lebih 183.453,13 Ha (seratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh tiga koma satu tiga hektare), yang meliputi sebagian Desa Bakungan, sebagian Desa Batuah, sebagian Desa Loa Duri Ilir, sebagran Desa Loa Duri Ulu, sebagian Desa Tani Harapan di Kecamatan Loa Janan, sebagian Desa Sungai Payang, sebagian Desa Jonggon Desa di Kecamatan Loa Kulu, sebagian Desa Argo Mulyo, Kelurahan Binuang, sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa Bumi Harapan, sebagian Desa Karang Jinawi, Kelurahah Maridan, sebagian Kelurahan Mentawir, sebagian Kelurahan Pemaluan, sebagian Desa Semoi Dua, sebagian Kelurahan Sepaku, sebagian Desa Sukaraja, sebagian Desa Sukomulyo, sebagian Desa Telemow, sebagian Desa Tengin Baru, A sebagran . . , sebagian Desa Wonosari, sebagian Kelurahan Wonotirto di Kecamatan Sepaku, sebagian Kelurahan Ambarawang Darat, sebagian Kelurahan Ambarawang Laut, sebagian Kelurahan Argo Sari, sebaglan Desa Beringin Agung, sebagian Kelurahan Bukit Merdeka, sebagian Kelurahan Handil Baru, sebagian Kelurahan Handil Baru Darat, sebagian Kelurahan Kampung Lama, sebagian Kelurahan Karya Merdeka, sebagian Desa Kar5ra Jaya, sebagian Kelurahan Margomulyo, sebagian Kelurahan Muara Sembilang, sebagian Kelurahan Samboja Kuala, sebagian Kelurahan Sanipah, Kelurahan Salok Api Barat, Kelurahan Salok Api Laut, sebagran Kelurahan Sungai Merdeka, sebagian Kelurahan Sungai Seluang, sebagian Desa Tani Bhakti, sebagian Kelurahan Tanjung Harapan, sebagian Kelurahan Teluk Dalam di Kecamatan Samboja, sebagian Desa Wonosari, Kelurahan Dondang, sebagian Kelurahan Muara Jawa Ilir, sebagian Kelurahan Muara Jawa Tengah, sebagian Kelurahan Muara Jawa Ulu, sebagian Kelurahan Muara Kembang, sebagian Kelurahan Tama Pole, sebagian Kelurahan Teluk Pemedas di Kecamatan Muara Jawa, sebagian Kelurahan Jawa di Kecamatan Sanga-Sanga.
(5) Perairan Pesisir IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c, meliputi:
a. sebelah barat, yaitu garis yang menghubungkan titik koordinat ll7" l' 21,726' Bujur Timur sampai L" 8' 26,352" Lintang Selatan di Pantai Kecamatan Samboja mengikuti garis pantai hingga ke titik koordinat ll7" 16' 19,751" Bujur Timur sampai 0' 48' 31,687" Lintang Selatan di Pantai Kecamatan Muara Jawa;
b. sebelah IEEPUBUK INDONESIA
b. sebelah utara, yaitu garis yang menghubungkan titik koordinat ll7" L6' 19,751" Bujur Timur sampai O" 48' 31,687" Lintang Selatan di Pantai Kecamatan Muara Jawa dan titik koordinat 117" 17' 22,435' Bujur Timur sampai O" 56' 7,694' Lintang Selatan di perairan sekitar Kecamatan Muara Jawa; c. sebelah timur, yaitu garis yang menghubungkan titik koordinat ll7' 17' 22,435" Bujur Timur sampai O" 56' 7,694- Lintang Selatan di perairan sekitar Kecamatan Muara Jawa dan titik koordinat 117' 11' 51,903' Bujur Timur sampai L" L5' 25,260 Lintang Selatan di perairan sekitar Kecamatan Samboja; dan d. sebelah selatan, yaitu garis yang menghubungkan titik koordinat ll7" 11' 51,903' Bujur Timur sampai l" 15' 25,260" Lintang Selatan di perairan sekitar Kecamatan Samboja dan titik koordinat lL7" l' 21,726" Bujur Timur sampai l" A' 26,352' Lintang Selatan di Pantai Kecamatan Samboja.
(6) KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digambarkan dalam:
a. Peta Cakupan KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; dan
b. Peta Pembagian Wilayah Perencanaan KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BABIII PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA BAB III PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA Bagian Kesatu Peran Rencana Tata Ruang
PASAL 3
BAB III: PERAN DAN FUNGSI | Bagian Kesatu - Peran Rencana Tata Ruang
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tat::un 2022 Nomor 41, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042. 1 2 BABI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan : l.
Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
3. Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat IKN adalah kesatuan wilayah geografis tempat kedudukan Ibu Kota Negara.
4. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.
5. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota
Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
6. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
7. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
8. Kawasan A
8. Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat KSN Ibu Kota Nusantara adalah kawasan khusus yang cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
9. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
10. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
11. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang Laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
12. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
13. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
14. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
15. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
16. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
17. Kawasan REPUBLIK SIDEN INDONESIA
17. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
18. Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Deuelopment yang selanjutnya disingkat TOD adalah konsep pengembangan kawasan di dalam dan di sekitar simpul transit agar bernilai tambah yang menitikberatkan pada integrasi antarjaringan angkutan umum massal, dan antarajaringan angkutan umum massal dengan jaringan moda transportasi tidak bermotor serta pengurangan penggunaan kendaraan bermotor yang disertai pengembangan kawasan campuran dan padat dengan intensitas pemanfaatan Ruang sedang hingga tingg.
19. Kawasan Pengembangan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopm.ent) yang selanjutnya disebut
Kawasan TOD adalah kawasan yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang sebagai kawasan terpusat pada integrasi intermoda dan antarmoda yang berada pada radius 400 (empat ratus) meter sampai dengan 80O (delapan ratus) meter dari simpul transit moda angkutan umum massal yang memiliki fungsi pemanfaatan Ruang campuran dan padat dengan intensitas pemanfaatan Ruang sedang hingga tinggi.
20. Kawasan Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat KIKN adalah Kawasan Perkotaan inti dari KSN Ibu Kota Nusantara.
21. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang selanjutnya disingkat KIPP adalah bagran dari wilayah kota di Kawasan Perkotaan inti KSN Ibu Kota Nusantara yang fungsi utama sebagai pusat A pemerintahan nasional.
22. Kawasan REPUBUK INDONESIA
22. Kawasan Pengembangan lbu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat KPIKN adalah kawasan di sekitar KIKN yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan, pendukung ketahanan pangan, cadangan lahan perluasan perkotaan, dan pelayanan perkotaan skala lokal.
23. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari KSN Ibu Kota Nusantara dan/atau Kawasan Strategis Kota yang akan atau perlu disusun rencana detail Tata Ruang-nya, sesuai arahan dan fungsi utama yang ditetapkan di dalam RTR KSN Ibu Kota Nusantara.
24. Kawasan Strategis Kota yang selanjutnya disingkat
KSK adalah bagian wilayah KSN Ibu Kota Nusantara yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari RTR KSN Ibu Kota Nusantara.
25. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
26. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
27. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaa.nnya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
28. Holding ELIK INDONES
28. Holding Zone adalah Kawasan Budi Daya yang belum mendapatkan persetujuan substansi perubahan fungsi dan peruntukan menjadi kawasan bukan hutan dan/ atau sebaliknya dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
29. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke Danau atau ke Laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di Laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
30. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
31. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat
TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
32. Danau adalah bagran dari sungai yang lebar dan kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas- ruas lain dari sungai yang bersangkutan.
33. Waduk adalah wadah buatan yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan.
34. Bendungan adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, beton, dan/atau pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang ltailingl, atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk.
35. Daerah REPUEUK INDONESIA
35. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air) bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).
36. Koefisien Dasar Bangunan y€u1g selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan Gedung terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai keterangan rencana kota.
37. Koelisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
38. Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah rangka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan / penghij auan dan luas tanah perpetakan/daerah perenc€maan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
39. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang mengatur batasan lahan yang tidak boleh dilewati dengan bangunan yang membatasi fisik bangunan ke arah depan, belakang, maupun samping.
40. Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat PPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/ atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan/ atau regional. 4l. Sub-Pusat REPUEUK INDONESIA
41. Sub-Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat
SPPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani sub wilayah kota.
42. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/ atau administrasi lingkungan permukiman yang melayani wilayah lingkungan permukiman kota.
43. Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/ atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/ sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/ nasional.
44. Jalan: Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
45. Jalan Arteri Sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di Wilayah Perkotaan dan pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di sekitarnya.
46. Jalan Tol adalah jalan bebas hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
47. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
48. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam janeka panjang. 49.Pelabuhan
49. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
50. Laut adalah Ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
51. Perairan Pesisir adalah taut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
52. Pajak Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Pajak Khusus IKN adalah kontribusi wajib kepada Otorita Ibu Kota Nusantara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Ibu Kota Nusantara bagi sebesar-besarnya kemakrnuran rakyat.
53. Pungutan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Pungutan Khusus IKN adalah pungutan otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pembayaran atas pelayanan atau penyediaan barang dan/ atau jasa dan pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
54. Masyarakat ELIK INDONES
54. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/ atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
55. Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang. BAB II CAKUPAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA Pasal 2
(1) KSN Ibu Kota Nusantara merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. (21 KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. KIKN;
b. KPIKN; dan c. Perairan Pesisir IKN.
(3) KIKN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan Kawasan Perkotaan inti di KSN Ibu Kota Nusantara yang mencakup :
a. WP KIPP, dengan luas kurang lebih 6.671 Ha (enam ribu enam ratus tujuh puluh satu hektare) yang meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan Sebagian Kelurahan Pemaluan di Kecamatan Sepaku;
b. WP IKN Barat, dengan luas kurang lebih 17.2O6 Ha (tujuh belas ribu dua ratus enam hektare) yang meliputi sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa Bumi Harapan, sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Pemaluan, sebagian Kelurahan Sepaku, sebagian Kelurahan Sukaraja di Kecamatan Sepaku dan sebagian Desa Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu; c.WP I A REPUBLIK INDONES - 1l - c. WP IKN Selatan, dengan luas kurang lebih 6.753 Ha (enam ribu tujuh ratus lima puluh tiga hektare) yang melipuli sslegran Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan di Kecamatan Sepaku;
d. WP IKN Timur 1, dengan luas kurang lebih 9.761 Ha (sembilan ribu tujuh ratus enam puluh satu hektare) yang meliputi sebagian Desa Argo Mulyo, selagran Desa Karang Jinawi, sebagian Desa Semoi Dua, sebagian Desa Sukaraja, sebagian Desa Sukomulyo, sebagian Desa Tengin Baru, sebegran Kelurahan Wonosari di Kecamatan Sepaku;
e. WP IKN Timur 2, dengan luas kurang lebih 3.720 Ha (tiga ribu tujuh ratus dua puluh hektare) yang meliputi sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Sepaku, sebagian Kelurahan Sukaraja, sebagian Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku dan sebagian Desa Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu; dan f. WP IKN Utara, dengan luas kurang lebih 12.067 Ha (dua belas ribu enam puluh tqiuh hektare) yang meliputi sebagian Desa Karang Jinawi, ssfagran Kelurahan Sepaku, sebagian Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku dan sebagian Kelurahan Jonggon Desa, sebagian Desa Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu. (41 KPIKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup:
a. Kawasan Perkotaan sekitar di KSN Ibu Kota Nusantara yang terdiri atas:
1. WP Simpang Samboja, dengan luas kurang lebih 4.366 Ha (empat ribu tiga ratus enam puluh enam hektare) yang meliputi sebagian Kelurahan Ambarawang Darat, sebagian Kelurahan Karya Merdeka, sebagian Kelurahan Margomulyo, sebagian Kelurahan Sungai Merdeka, sebagian Kelurahan Sungai Seluang, seb2gran Desa Tani Bhakti di Kecamatan Samboja; 2.WP -t2- b
2. WP Kuala Samboja, dengan luas kurang lebih 3.062 Ha (tiga ribu enam puluh dua hektare) yang meliputi sebagian Kelurahan Kampung Lama, sebagian Desa Kar5ra Jaya, sslagran Kelurahan Samboja Kuala, sebagian Kelurahan Sungai Seluang, sebagian Kelurahan Tanjung Harapan, sebagian Kelurahan Teluk Pemedas, sebagian Kelurahan Wonotirto di Kecamatan Samboja; dan
3. WP Muara Jawa, dengan luas kurang lebih 9.084 (sembilan ribu delapan puluh empat hektare) yang meliputi Kelurahan Muara Jawa, sebagran Kelurahan Muara Jawa Ilir sebagian Kelurahan Muara Jawa Tengah] sebagian Kelurahan Muara Jawa Ulu dan sebagian Kelurahan Handil Baru, sebagran Kelurahan Handil Baru darat, sebagian Kelurahan Muara Sembilang, sebagian Kelurahan Senipah di Kecamatan Samboja. kawasan penyangga lingkungan dan pendukung ketahanan pangan, dengan luas kurang lebih 183.453,13 Ha (seratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh tiga koma satu tiga hektare), yang meliputi sebagian Desa Bakungan, sebagian Desa Batuah, sebagian Desa Loa Duri Ilir, sebagran Desa Loa Duri Ulu, sebagian Desa Tani Harapan di Kecamatan Loa Janan, sebagian Desa Sungai Payang, sebagian Desa Jonggon Desa di Kecamatan Loa Kulu, sebagian Desa Argo Mulyo, Kelurahan Binuang, sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa Bumi Harapan, sebagian Desa Karang Jinawi, Kelurahah Maridan, sebagian Kelurahan Mentawir, sebagian Kelurahan Pemaluan, sebagian Desa Semoi Dua, sebagian Kelurahan Sepaku, sebagian Desa Sukaraja, sebagian Desa Sukomulyo, sebagian Desa Telemow, sebagian Desa Tengin Baru, A sebagran . . , sebagian Desa Wonosari, sebagian Kelurahan Wonotirto di Kecamatan Sepaku, sebagian Kelurahan Ambarawang Darat, sebagian Kelurahan Ambarawang Laut, sebagian Kelurahan Argo Sari, sebaglan Desa Beringin Agung, sebagian Kelurahan Bukit Merdeka, sebagian Kelurahan Handil Baru, sebagian Kelurahan Handil Baru Darat, sebagian Kelurahan Kampung Lama, sebagian Kelurahan Karya Merdeka, sebagian Desa Kar5ra Jaya, sebagian Kelurahan Margomulyo, sebagian Kelurahan Muara Sembilang, sebagian Kelurahan Samboja Kuala, sebagian Kelurahan Sanipah, Kelurahan Salok Api Barat, Kelurahan Salok Api Laut, sebagran Kelurahan Sungai Merdeka, sebagian Kelurahan Sungai Seluang, sebagian Desa Tani Bhakti, sebagian Kelurahan Tanjung Harapan, sebagian Kelurahan Teluk Dalam di Kecamatan Samboja, sebagian Desa Wonosari, Kelurahan Dondang, sebagian Kelurahan Muara Jawa Ilir, sebagian Kelurahan Muara Jawa Tengah, sebagian Kelurahan Muara Jawa Ulu, sebagian Kelurahan Muara Kembang, sebagian Kelurahan Tama Pole, sebagian Kelurahan Teluk Pemedas di Kecamatan Muara Jawa, sebagian Kelurahan Jawa di Kecamatan Sanga-Sanga.
(5) Perairan Pesisir IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c, meliputi:
a. sebelah barat, yaitu garis yang menghubungkan titik koordinat ll7" l' 21,726' Bujur Timur sampai L" 8' 26,352" Lintang Selatan di Pantai Kecamatan Samboja mengikuti garis pantai hingga ke titik koordinat ll7" 16' 19,751" Bujur Timur sampai 0' 48' 31,687" Lintang Selatan di Pantai Kecamatan Muara Jawa;
b. sebelah IEEPUBUK INDONESIA
b. sebelah utara, yaitu garis yang menghubungkan titik koordinat ll7" L6' 19,751" Bujur Timur sampai O" 48' 31,687" Lintang Selatan di Pantai Kecamatan Muara Jawa dan titik koordinat 117" 17' 22,435' Bujur Timur sampai O" 56' 7,694' Lintang Selatan di perairan sekitar Kecamatan Muara Jawa; c. sebelah timur, yaitu garis yang menghubungkan titik koordinat ll7' 17' 22,435" Bujur Timur sampai O" 56' 7,694- Lintang Selatan di perairan sekitar Kecamatan Muara Jawa dan titik koordinat 117' 11' 51,903' Bujur Timur sampai L" L5' 25,260 Lintang Selatan di perairan sekitar Kecamatan Samboja; dan d. sebelah selatan, yaitu garis yang menghubungkan titik koordinat ll7" 11' 51,903' Bujur Timur sampai l" 15' 25,260" Lintang Selatan di perairan sekitar Kecamatan Samboja dan titik koordinat lL7" l' 21,726" Bujur Timur sampai l" A' 26,352' Lintang Selatan di Pantai Kecamatan Samboja.
(6) KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digambarkan dalam:
a. Peta Cakupan KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; dan
b. Peta Pembagian Wilayah Perencanaan KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BABIII PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA BAB III PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA Bagian Kesatu Peran Rencana Tata Ruang Pasal 3 RTR KSN Ibu Kota Nusantara berperan sebagai alat:
a. operasionalisasi Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara; dan
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di KSN Ibu Kota Nusantara. Bagian Kedua Fungsi Rencana Tata Ruang Pasal 4 RTR KSN Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di KSN Ibu Kota Nusantara;
b. pemanfaatan Ruang, pengendalian pemanfaatan Ruang, dan pengalihan hak atas tanah di KSN Ibu Kota Nusantara;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah serta keserasian antarsektor di KSN Ibu Kota Nusantara;
d. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di KSN lbu Kota Nusantara; e.perwujudan PRES!DEN REPIIBLIK INDONESIA
e. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan KSN Ibu Kota Nusantara dengan kawasan sekitarnya; f. perwujudan pengembangan KSN Ibu Kota Nusantara sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta selaras dengan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di KSN Ibu Kota Nusantara;
g. penyelenggaraan penanggulangan bencana di KSN Ibu Kota Nusantara; dan
h. penyelenggaraan pertahanan dan keamanan di KSN Ibu Kota Nusantara. BAB IV TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA Bagian Kesatu T\rjuan Penataan Ruang
PASAL 5
BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Kesatu - T\rjuan Penataan Ruang
Penataan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk
mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota yang
berkelanjutan, aman, modern, dan produktif serta menjadi
simbol identitas bangsa Indonesia.
Bagian Kedua
Kebij akan Penataan Ruang
PASAL 6
BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Kedua - Kebij akan Penataan Ruang
(1) Kebijakan Penataan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara terdiri atas 3 (tiga) komponen utama yarg meliputi:
a. IKN sebagai kota yang dikembangkan secara berkelanjutan;
b. IKN -t7-
b. IKN sebagai kota yang aman, modern, dan produktif; dan c. IKN sebagai simbol identitas bangsa Indonesia. (21 Kebijakan Penataan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. penetapan alokasi Ruang Kawasan Lindung termasuk RTH publik paling sedikit 65% (enam puluh lima persen) dari wilayah IKN yang mendukung perwujudan kota hutan (forest citg);
b. pembangunan terkendali (anti-spraul deuelopment) pada perkotaan inti dan perkotaan sekitar di KSN Ibu Kota Nusantara melalui pengembangan kota kompak (ampact citg) dan jalur hljau (green belt) yang mendukung perwujudan kota 1O (sepuluh) menit;
c. pengembangan Kawasan Perkotaan yang selaras siklus air alami dan pengelolaan DAS terpadu;
d. penyediaan Ruang untuk mendukung penggunaan 1007o (seratus persen) energi baru dan terbarukan dan mewujudkan kawasan yang rendah emisi karbon;
e. pengembangan RTH yang terintegrasi antarkawasan dan memiliki fungsi sosial dan ekologis serta mampu melakukan penyerapan karbon dan penurunan emisi gas rumah kaca; dan f. pengelolaan kawasan pesisir terpadu yang mendukung kelestarian ekosistem pesisir.
(3) Kebijakan Penataan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pengembangan sistem kota-kota berbasis WP secara hierarkis dan terintegrasi dengan KIPP; A b.pengembangan I
b. pengembangan fungsi Kawasan Perkotaan yang berkelas dunia sebagai salah satu pusat perekonomian nasional yang produlrtif dan efisien; c. pengembangan konsep kota kompak (compad citg) dan Kawasan TOD secara berhierarki guna mencapai kota 1O (sepuluh) menit ke fasilitas umum dan fasilitas sosial tingkat dasar, RTH dan simpul transportasi publik dengan berjalan kaki dan/ atau bersepeda;
d. penyediaan sarana dan prasarana transportasi publik untuk memenuhi target 80% (delapan puluh persen) perjalanan menggunakan transportasi publik;
e. pengembangan jaringan sarana dan prasarana yang terintegrasi dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimum perkotaan di IKN yang mendukung fungsi kawasan; f. pengembangan konsep kota cerdas (smarl cityl guna mencapai kota 10O7o (seratus persen) terkoneksi secara digital untuk semua;
g. pengembangan konsep kota spons (sponge citg) yang mendukung perwujudan kota tangguh bencana dan adaptif terhadap perubahan iklim;
h. pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional dengan dukungan integrasi transportasi darat, Laut, dan udara; dan i. peningkatan ketahanan pangan di wilayah IKN melalui penetapan lahan pangan abadi dan pengembangan sentra perikanan terpadu. l4l Kebiiakan Penataan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. KIPP sebagai fokus utama KSN Ibu Kota Nusantara; b.pengembangan PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA
b. pengembangan Kawasan Perkotaan yang mencirikan karakteristik dan budaya Indonesia; c. pengembangan kota inklusif untuk mewujudkan Masyarakat yang mandiri dan mqiu; dan
d. pengembangan pesisir IKN sebagai kota pantai berbasis wisata bahari dan wisata berbasis alam berkonsep green-blue citg. Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang Pasal 7 Strategi penetapan alokasi Ruang Kawasan Lindung termasuk RTH publik paling sedikit 657o (enam puluh lima persen) dari wilayah IKN yang mendukung perwujudan kota hutan (forest city/ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf a terdiri atas:
a. menetapkan dan memantapkan Kawasan Lindung;
b. melakukan rehabilitasi kawasan Taman Hutan Raya Bukit Suharto;
c. melakukan rehabilitasi dan reboisasi kawasan pascatambang;
d. melestarikan dan menciptakan koridor satwa liar sebagai koneldivitas habitat satwa yang selaras dengan pembangunan;
e. melakukan penghljauan daerah tangkapan air; dan f. melakukan pemulihan ekosistem mangroue. Pasal 8 REPUBL|K INDONESIA c Pasal 8 Strategi pembangunan terkendali (anti-sprawl deuelopment) pada perkotaan inti dan perkotaan sekitar di KSN lbu Kota Nusantara melalui pengemb€rngan kota kompak (umpact citg) dalr jalur hijau (green belt) yang mendukung perwujudan kota 10 (sepuluh) menit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf b terdiri atas:
a. menetapkan lokasi dan arahan pemanfaatan kegiatan budi daya sesuai kriteria teknis dengan mempertimbangkan faktor frsik lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya;
b. menetapkan arah pengembangan Kawasan Budi Daya sebagai Kawasan Perkotaan ke arah koridor timur- utara kawasan serta pengembangan kawasan budi daya terbangun di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan; dan menetapkan batas antara perkotaan dan perdesaan dengan memanfaatkan koridor hijau pada jalur transportasi regional dan riparian. Pasal 9 Strategi pengembangan Kawasan Perkotaan yang selaras siklus air alami dan pengelolaan DAS terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf c terdiri atas:
a. mengembangkan kegiatan budi daya secara terpadu, serasi, dan selaras sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. membatasi pengembangan kegiatan perkotaan khususnya pada riparian dan resapan air;
c. melakukan konversi hutan produksi menjadi rimba kota;
d. mengatur pengembangan Pola Ruang hulu-tengah- hilir-pesisir, terutama pengembangan Kawasan Budi Daya; e.mengembangkan A
e. mengembangkan RTH multifungsi kolam retensi banjir; dan f. mengembangkan sistem pengendalian banjir dengan menerapkan solusi berbasis alam dan vegetasi. Pasal l0 Strategi penyediaan Ruang untuk mendukung penggunaan 100% (seratus persen) energi baru dan terbarukan dan mewujudkan kawasan yang rendah emisi karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. menyediakan lahan dan membangun ladang panel surya skala besar beserta jaringan transmisi dan distribusinya serta terkoneksi ke sistem ketenagalistrikan Kalimantan; dan
b. menyediakan lahan untuk penyimpanan energi, termasuk hidrogen dan baterai. Pasal l1 Strategi pengembangan RTH yang terintegrasi antarkawasan dan memiliki fungsi sosial dan ekologis serta mampu melakukan penyerapan karbon dan penunrnan emisi gas rumah kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf e terdiri atas:
a. mengembangkan RTH yang berhierarki dan tematik dari skala kota sampai dengan skala lingkungan;
b. mengembangkan RTH yang memiliki fungsi ganda sebagai penampungan limpasan air;
c. mengembangkan prasarana dan sarana pejalan kaki pada RTH; dan
d. mengelola ekosistem mdngroue sebagai penyimpanan dan penyerapan karbon. Pasal 12 A PUELIK INDONESIA Pasal 12 Strategi pengelolaan kawasan pesisir terpadu yang mendukung kelestarian ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf f terdiri atas:
a. mengembangkan perikanan tangkap terukur dan kampung budi daya berkelanjutan melalui peningkatan produksi perikanan tangkap;
b. mengelola ekosistem pesisir untuk dapat fungsi blue carbon;
c. melakukan kegiatan yang terintegrasi di mangroue dengan kegiatan wisata bahari;
d. melindungi alur migrasi biota Laut; e. kegiatan di pesisir dan perairan yang dapat mengganggu ekosistem atau kehidupan biota Laut; dan f. menata alur pipa dan kabel bawah Laut yang efektif. Pasal 13 Strategi pengembangan sistem kota-kota berbasis WP secara hierarkis dan terintegrasi dengan KIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, terdiri atas:
a. mengembangkan klaster Kawasan Perkotaan sesuai peran dan fungsinya masing-masing;
b. menyebarkan beberapa peran dan fungsi lain ke klaster Kawasan Perkotaan di KPIKN sesuai potensi yang dimiliki;
c. mengembangkan konsep smarl m.etropoftis (green, smart, livablel disetiap klaster Kawasan Perkotaan; dan kota polisentrik dan konektivitas antar-WP. kawasan d Pasal 14 Pasal 14 Strategi pengembangan fungsi Kawasan Perkotaan yang berkelas dunia sebagai salah satu pusat perekonomian nasional yang produktif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. menetapkan KIPP sebagai pusat kegiatan utama dan Kawasan Perkotaan di sekitarnya sebagai pusat pendukung yang memiliki fungsi khusus, berhierarki, dan interdependen;
b. mengembangkan keterkaitan fungsional antarpusat; c. mengembangkan industri kreatif dan riset teknologi tinggi;
d. mengembangkan Kawasan Perkotaan sebagai pusat inovasi ekonomi baru dalam meningkatkan daya saing global; dan
e. mengembangkan kegiatan pariwisata berbasis wisata alam, wisata budaya, wisata perkotaan, dan wisata buatan yang berkelas dunia. Pasal 15 Strategi pengembangan konsep kota kompak (ampad citg) dan Kawasan TOD secara berhierarki guna mencapai kota 10 (sepuluh) menit ke fasilitas umum dan fasilitas sosial tingkat dasar, RTH dan simpul transportasi publik dengan berjalan kaki dan/atau bersepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. mengembangkan kawasan campuran terpadu pada kawasan berbasis transit yang dilengkapi dengan jalur pejalan kaki dan jalur sepeda;
b. menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dapat diakses dalam waktu 10 (sepuluh) menit; dan
c. menyediakan perumahan yang terintegrasi dengan prasarana, sarana, dan utilitas yang layak. Pasal 16 A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 16 Strategi penyediaan sarana dan prasarana transportasi publik untuk memenuhi target 80o/o (delapan puluh persen) perjalanan menggunakan transportasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. mengembangkan sistem transportasi massal berbasis jalan dan rel yang melayani seluruh WP di IKN;
b. memadukan penyediaan sistem prasarana dan aksesibilitas untuk mendukung terwujudnya struktur Ruang yang efektif dan efisien; dan
c. mengembangkan sarana integrasi antarmoda pada simpul-simpul transit. Pasal 17 Strategi pengembangan jaringan sarana dan prasarana yang terintegrasi dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimum perkotaan di IKN yang mendukung fungsi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e terdiri atas:
a. memenuhi kebutuhan listrik melalui pengembangan pembangkit listrik terbarukan antara lain pembangkit listrik tenaga surya (solar farm) dar: pembangkit listrik tenaga surya atap;
b. memenuhi kebutuhan listrik melalui jaringan yang terhubung dengan sistem Kalimantan; c. mengembangkan Ruang penyimpanan energi (baterai dan hidrogen);
d. mengembangkan sistem transportasi berbasis listrik dan hidrogen;
e. mengembangkan Kawasan Perkotaan dengan sistem smari grid; f.menggunakan f. PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA menggunakan campuran gas hidrogen dan gas alam sebagai sumber gas kota untuk mencap ai net zero emission;
g. mengembangkan pelayanan jaringan telekomunikasi yang meliputi jaringan tetap dan bergerak, dan mencapai seluruh pusat kegiatan;
h. mengembangkan j aringan bergerak yang meliputi jaringan terestial, jaringan satelit, dan jaringan selular yang dapat dilayani oleh Base Tra nseiuer Station; i. mengembangkan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan yang berkualitas dan menjangkau seluruh wilayah perkotaan; j. mengembangkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan sistem perpipaan untuk menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum lagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan;
k. mengembangkan instalasi pengelolaan limbah terpadu; l. mengembangkan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik;
m. mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan; dan
n. mengembangkan sistem drainase perkotaan yang berkelanjutan. Pasal 18 Strategi pengembangan konsep kota cerdas (smart citgl guna mencapai kota 100% (seratus persen) terkoneksi secara digital untuk semua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f terdiri atas: A a.mengembangkan PRESTOEN BLIK TNDONES
a. mengembangkan sistem jaringan pelayanan perkotaan yang terintegrasi dengan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencapai indikator kota cerdas (smart citgl;
b. mengembangkan fiber optic broadband dan backhaul untuk mendukung penyimpanan, pemrosesan, dan penyebaran data dan aplikasi; dan
c. mengembangkan pusat data untuk mendukung konektivitas digital di KSN Ibu Kota Nusantara. Pasal 19 Strategi pengembangan konsep kota spons (sponge cifu) yang mendukung perwujudan kota tangguh bencana dan adaptif terhadap perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf g dilakukan dengan:
a. pengembangan sistem drainase dan RTH yang dapat berfungsi sebagai resapan dalam satu kesatuan hidrologis untuk mewujudkan konsep kota spons (sponge citg);
b. mengembangkan jalur pejalan kaki berpori melalui penerapan teknologi; menyediakan sumur resapan air dan lubang biopori; mengembangkan bangunan dan fasilitas kota dengan konsep atap sebagai pengumpul air hujan (rainwater haruesting); mengembangkan pengelolaan sumber daya air terpadu pada air permukaan dan air tanah; dan memperluas area berfungsi lindung di kawasan hilir DAS. Pasal 2O Strategi pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional dengan dukungan integrasi transportasi darat, Laut, dan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf h terdiri atas:
a. membangun c d e f. REPUBUK INDONESIA a. membangun Jalan Tol dari KIPP menuju bandar udara internasional dengan waktu tempuh kurang dari 50 (lima puluh) menit; mengembangkan jalur kereta api regional yang menghubungkan perkotaan inti KSN Ibu Kota Nusantara dengan jalur kereta api Trans Kalimantan dan bandar udara internasional; mengembangkan Cargo Oriented Deuelopment (CODI sebagai bagian dari sistem logistik Ibu Kota Nusantara; dan mengembangkan terminal penumpang, terminal barang, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, dan pelabuhan Laut, yang terhubung dengan jalur transportasi regional. b c d Pasal 21 Strategi peningkatan ketahanan pangan di wilayah IKN melalui penetapan lahan pangan abadi dan pengembangan sentra perikanan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf i terdiri atas:
a. menetapkan paling sedikit 1O% (sepuluh persen) lahan pertanian tanaman pangan;
b. melakukan intensifikasi lahan pertanian tanaman pangan eksisting dan ekstensifikasi lahan pertanian;
c. mengembangkan kegiatan agroindustri untuk meningkatkan nilai tambah produk pertanian;
d. mengembangkan Pelabuhan Perikanan ramah lingkungan (eco-Jishing port) yang terintegrasi dengan sentra kegiatan pengolahan dan perikanan budi daya;
e. mengembangkan sistem jaringan sarana dan prasarana di darat dan perairan yang terintegrasi untuk mendukung supplg dan demand penunjang ketahanan pangan terkait produksi perikanan di wilayah IKN; f. -2a- f. e. mengalokasikan wilayah perairan untuk pengembangan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan menyediakan Ruang penghidupan dan akses kepada nelayan dan pembudi daya ikan. Pasai 22 Strategi pengembangan KIPP sebagai fokus utama KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. mengembangkan KIPP dengan fungsi kegiatan pemerintahan skala nasional;
b. mengembangkan akses yang terbuka menuju KIPP dan KIKN untuk mengintegrasikan IKN dengan komunitas lokal;
c. menguatkan identitas nasional melalui perencanaan dan perancangan kota dalam wujud filosofi kawasan dan bentuk bangunan; dan
d. mengembEu:rgkan eopark yartg mencerminkan budaya bangsa. Pasal 23 Strategi pengembangan Kawasan Perkotaan yang mencirikan karakteristik dan budaya Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. menguatkan identitas nasional melalui perencanaan dan perancangan kota dalam wujud Iilosofi kawasan dan bentuk bangunan dengan langgam arsitektur nusantara;
b. menyediakan Ruang publik untuk menyelenggarakan atraksi kebudayaan lokal, berupa pengembangan pusat kebudayaan, balai adat, museum, dan monumen;
c. mengembangkan c d BLIK INDONES mengembangkan Kawasan Perkotaan yang bersifat tematik untuk memperkuat identitas dan berdaya saing; dan mengembangkan bentuk kota, tata guna lahan, dan morfologi kota mempertimbangkan sosial budaya dan kearifan lokal. Pasal 24 Strategi pengembangan kota inklusif untuk mewujudkan Masyarakat yang mandiri dan maju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (41huruf c terdiri atas:
a. mengembangkan kota layak huni;
b. mengembangkan kota yang memiliki daya tarik untuk investasi, memfasilitasi bisnis, meningkatkan produktivitas, mendorong pertumbuhan, dan membuka peluang bagi Masyarakat; dan
c. mengembangkan potensi ekonomi lokal dan mengintegrasikan dengan semua bidang perkotaan. Pasal 25 Strategi pengembangan pesisir IKN sebagai kota pantai berbasis wisata bahari dan wisata berbasis alam berkonsep green-blue cify sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayal l4l huruf d terdiri atas: a. Ruang wilayah perairan yang terintegrasi dengan fungsi lindung di wilayah daratan untuk kegiatan wisata bahari berkelanjutan; dan menyediakan sistem jaringan sarana dan prasarana di darat dan perairan yang terintegrasi untuk mendukung pengembangan kota pantai. b BABV BAB V RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA Bagran Kesatu Umum Pasal 26
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana serta meningkatkan fungsi KIPP, KIKN, dan KPIKN dengan memperhatikan keberlanjutan ekologis dan pendekatan lanskap yang terintegrasi antara hulu-tengah-hilir-pesisir. (21 Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan sosial ekonomi Masyarakat y€urg secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana sistem pusat pelayanan; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana. Bagian Kedua Rencana Sistem Pusat Pelayanan Pasal 27
(1) Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a, meliputi: a. PPK; b, SPPK; c. PPL; dan
d. pusat pertumbuhan kelautan.
(2) Rencana REPUBLIK TNDONESIA
(2) Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Rencana Sistem Pusat Pelayanan KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.OO0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 1 Pusat Pelayanan Kota Pasal 28
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. WP KIPP yang terdiri atas sebagian Desa Bumi Harapan;
b. WP IKN Barat terdiri atas sebagian Kelurahan Sepaku; dan c. WP IKN Timur I terdiri atas sebagian Desa Tengin Baru.
(2) WP KIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki fungsi utama, meliputi:
a. pusat pemerintahan nasional;
b. pusat pertahanan dan keamanan; dan c. pusat perkantoran.
(3) WP IKN Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki fungsi utama, meliputi:
a. pusat bisnis dan keuangan serta perdagangan dan jasa skala internasional;
b. pusat pariwisata alam;
c. pusat pelayanan kesehatan skala internasional;
d. pusat pelayanan pendidikan tinggi; dan
e. simpul transportasi regional.
(4) WP IKN Timur 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki fungsi utama, meliputi:
a. pusat BUK INDONES
a. pusat hiburan skala internasional; dan
b. pusat pariwisata.
(5) PPK sslagaimsn4 dimaksud pada ayat (1) sebagai Kawasan TOD kota yang terintegrasi dengan simpul transportasi angkutan massal. Paragraf 2 Sub-Pusat Pelayanan Kota Pasal 29
(1) SPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. WP KIPP yang terdiri atas sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan;
b. WP IKN Barat yang terdiri atas sebagian Desa Bumi Harapan, sebagian Kelurahan Sepaku, dan sebagian Desa Karang Jinawi; c. WP IKN Timur I yang terdiri atas sebagian Desa Argomu\ro, sslagran Desa Karang Jinawi, dan sebagian Desa Sukaraja;
d. WP IKN Timur 2 yang terdiri atas sebagian Desa Karang Jinawi; dan
e. WP IKN Utara yang terdiri atas sslagian Desa Sungai Payang. l2l WP KIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki fungsi perdagangan dan jasa skala regional serta permukiman perkotaan.
(3) WP IKN Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki fungsi, meliputi:
a. perkantoran;
b. pertahanan dan keamanan; perkotaan; dan perdesaan. c. d. (4)wP UBLIK INDONES
(4) WP IKN Timur 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki fungsi, meliputi:
a. perdagangan dan jasa;
b. perkantoran;
c. pelayanankesehatan;
d. pelayanan pendidikan tinggi;
e. pertahanan dan keamanan; perkotaan; dan perdesaan.
(5) WP IKN Timur 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiliki fungsi, meliputi:
a. pusat pendidikan tinggi skala internasional;
b. pusat riset dan inovasi; c. perdagangan dan jasa;
d. perkantoran;
e. pelayanan kesehatan; dan f. permukimanperkotaan.
(6) WP IKN Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memiliki fungsi, meliputi:
a. pusat riset dan inovasi;
b. pelayanan pendidikan tinggi;
c. perkantoran;
d. pariwisata;
e. perdagangan dan jasa; f. pelayanankesehatan;
g. pertahanan dan keamanan;
h. pertanian perkotaan; dan i. permukimanperkotaan. f. c. A
(7) SPPK BLIK INDONES l7l SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan sebagai Kawasan TOD subkota yang terintegrasi dengan simpul transportasi angkutan massal. Paragraf 3 Pusat Pelayanan Lingkungan Pasal 30
(1) PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. WP KIPP yang terdiri atas sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan;
b. WP IKN Barat yang terdiri atas sebagian Desa Bukit Raya, seb"gm Kelurahan Sepaku, dan sebagian Desa Karang Jinawi; c. WP IKN Timur 1 yang terdiri atas sebagian Desa Tengin Baru;
d. WP IKN Timur 2 yang terdiri atas sebagian Desa Karang Jinawi, dan sebagian Desa Sukaraja;
e. WP IKN Utara yang terdiri atas sebagian Desa Sungai Payang; f. WP Simpang Samboja yang terdiri atas sebagian Kelurahan Sungai Merdeka;
g. WP Kuala Samboja yang terdiri atas sebagian Kelurahan Wonotirto; dan
h. WP Muara Jawa yang terdiri atas sebagian Kelurahan Muara Jawa Ulu. (21 PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi pelayanan ekonomi, sosial, dan administrasi yang melayani skala lingkungan kecamatan. (3)PPL REPUBLIK TNDONESIA
(3) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan sebagai Kawasan TOD lingkungan yang terintegrasi dengan simpul transportasi angkutan massal. Paragraf 4 hrsat Pertumbuhan Kelautan Pasal 31 (i) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d berupa pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan. (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pelabuhan Perikanan dan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau budi daya.
(3) Pelabuhan Perikanan dan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan di Kelurahan Muara Jawa Tengah, Kecamatan Muara Jawa. Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana Pasal 32 Rencana sistem j aringan prasar€rna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b, meliputi:
a. sistemjaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi; c. sistemjaringan telekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. infrastrukturperkotaan. Paragrafl A REPUBL]K INDONESIA Paragraf 1 Sistem Jaringan Transportasi Pasal 33
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a ditetapkan dalam rangka kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan sarana transportasi massal antarwilayah.
(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sistem jaringan jalan; b. sistem jaringan kereta api;
c. sistem jaringan sungai, Danau, dan penyeberangan; d. sistem jaringan transportasi Laut; dan
e. sistem angkutan umum massal.
(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. jalan umum;
b. jalan khusus;
c. Jalan Tol;
d. terminal penumpang;
e. terminal barang; f. jembatan timbang; dan C. jembatan.
(5) Sistem REPUBLIK TNDONESIA
(5) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api; dan
b. stasiun kereta api.
(6) Sistem jaringan sungai, Danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. pelabuhan sungai dan Danau;
b. pelabuhan penyeberangan;
c. Alur Pelayaran sungai dan Alur Pelayaran Danau; dan
d. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi.
(7) Sistem jaringan transportasi Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, meliputi:
a. pelabuhan Laut;
b. pelabuhan lainnya; dan
c. AIur Pelayaran. Pasal 34
(1) Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. Jalan Arteri Primer;
b. Jalan Arteri Sekunder;
c. Jalan Kolektor Primer;
d. jalan kolektor sekunder;
e. jalan lokal primer; dan f. jalan lokal sekunder.
(2) Jalan PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA (21 Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas Bts. Kota Balikpapan- Sp. Samboja KM 38 BPN (Gereja), Semoi Sepaku- Petung (Penajam), Sp. Samboja KM 38 BPN (Gereja)- Loa Janan, ruas KM.38-Semoi Sepaku, ruas AP-l, AP-2, AP-3, AP-4, dan AP-S.
(3) Jalan Arteri Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) huruf b terdiri atas ruas AS- 1, AS-2, AS-3, AS- 4, AS-5, A5-6, AS-7, AS-8, AS-9, AS-10, AS-11, AS-12, AS-13, AS-14, AS-15, AS-16, AS-17, AS-18, AS-19, AS- 20, AS-2 t, AS-22, AS-23, AS-24, A5-26, AS-27, AS-28, AS-29, AS-30, AS-31, AS-32, dan AS-33.
(4) Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas Bts. Balikpapan- Sp. Samboja, Jalan KM 48, KM. 38-Sp. Samboja, Sanga-Dondang (Bentuas), Sp. Samboja-Sp. Muara Jawa, KP Simpang Samboja-Kuala Samboja- Pelabuhan Perikanan, ruas KP-l, KP-2, KP-s, KP-4, KP-s, KP-6, KP-7, KP-8, dan KP-9.
(5) Jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas Jalan Handil Gantung, Jalan Handil Idum, Jalan Inpres Jalur Pipa, Jalan Merdeka, Jalan Pesisir Silambanan, Jalan Sukarelawan Handil IX, Jalan T. Ladang, Jalan Tahir, Jalan Toha, Sp. Samboja-Sp. Muara Jawa, Jalan Handil Gantung, ruas KS-l, KS-2, KS-3, KS-4, KS-s, KS-6, KS-7, KS-8, KS-g, KS-10, KS-11, KS-12, KS-13, nras KS-14, KS-15, KS-16, KS-17, KS-18, KS-19, KS- 20,KS-2t,KS-22, KS-23, KS-24, KS-25, KS-26, KS-27, KS-28, KS.29, KS-30, KS-31, KS-32, KS-33, KS-34, KS-35 KS-42 KS-49 KS-56 KS-63 KS-70 KS-77 KS-36, KS-43, KS-50, KS-57, KS-64, KS-71, KS-39, KS-46, KS-53, KS-60, KS-67, KS-74, KS-79, KS-40, KS-47, KS-54, KS-61, KS-68, KS-75, KS-41, KS-48, KS-55, KS-62, KS-69, KS-76, KS-80, KS-37, KS-38 KS-44, KS-45 KS-s1, KS-52 KS-58, KS-59 KS-65, KS-66 KS-72, KS-73 KS-78, KS-81 KS-81, KS-82, KS-83, KS-84, KS-85, KS-86, KS-87, KS-88, KS-89, KS-gO, KS-91, KS-92, KS-93, KS-94, KS-95, KS-96, KS-97, KS-98, KS-99, KS-100, KS-101, KS-102, KS-103, KS-104, KS-105, KS-106, KS-1O7, KS-108, KS-109, KS-110, KS-111, KS-l12, KS-113, KS-l14, KS-l15, KS-l16, KS-l17, KS-l18, KS-l19, KS-120, KS-121, KS-t22, KS-123, KS-124, KS-125, KS- 126, KS- 127,KS- 128, KS- 129, KS- I 30, KS- 13 1, 132, KS-133, KS-134, KS-135, KS-136, KS-137, 138, KS-139, KS-140, KS-141, KS-142, KS-143, 144, KS-145, KS-146, KS-147, KS-148, KS-149, 150, 156, t62, 168, t74, 180, 186, r92, 198, 204, 2to, 216, 222, 228, 234, 240, 246, 252, 258, 264, 270, 276, 282, -153, -159, - 165, -t7t, -177, -183, -189, -195, -201, -207, -2t3, -219, -225, -231, -237, -243, -249, -255, -26t, -267, -273, -279, KS-154, KS-160, KS-166, KS-172, KS-178, KS-184, KS-190, KS-196, KS-202, KS-208, KS-2L4, KS-220, KS-226, KS-232, KS-238, KS-244, KS-250, KS-256, KS-262, KS-268, KS-274, KS-280, KS-I51, KS-I52, KS KS-I57, KS-I58, KS KS-163, KS-164, KS KS-169, KS-170, KS KS-175, KS-176, KS KS-181, KS-182, KS KS-187, KS-188, KS KS-193, KS-194, KS KS-I99, KS-200, KS KS-205, KS-206, KS KS-211, KS-212, KS KS-2L7, KS-218, KS KS-223, KS-224, KS KS-229, KS-23O, KS KS-235, KS-236, KS KS-24t, KS-242, KS KS-247, KS-248, KS KS-253, KS-254, KS KS-259, KS-260, KS KS-265, KS-266, KS KS-27t, KS-272, KS KS-277, KS-278, KS dan KS-283. KS-155, KS-161, KS-167, KS-173, KS-179, KS-185, KS- 191, KS-197, KS-203, KS-209, KS-215, KS-22L, KS-227, KS-233, KS-239, KS-245, KS-251, KS-257, KS- KS-263, KS- KS-269, KS- KS-275, KS- KS-281, KS- KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS
(6) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e terdiri atas ruas LP-L, LP-2, dan KM 38- Semoi Sepaku.
(7) Jalan REPIJBLIK INDONESIA (71 Jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas Jalan Delima, Jalan Durul Ilmi, Jalan Handil Idum, Jalan Jalur, Jalan Jalur Pipa, Jalan Karya Bakti, Jalan Karya Bangun, Jalan Karya Jaya, Jalan KS Tubun, Jalan Martadinata, Jalan Mulawarman, Jalan Semangka, Jalan Sungai Raden Muara, ruas LS-1, LS-2, LS-3, LS-4, LS-s, LS-6, LS-7, LS-8, LS-g, LS-10, LS-11, LS-12, LS-13, LS-14, LS-15, LS-16, LS-17, LS-18, LS-19, LS-20,L5-2t, LS-22, LS- 23,L5-24, LS-25, LS-26,L5-27, LS-28, LS-29, LS-30, LS-31, LS-32, LS-33, LS-34, LS-35, LS-36, LS-37, LS- 38, LS-39, LS-40, LS-41,L5-42, LS-43, LS-44, LS-45, LS-46, LS-47, LS-48, LS-49, LS-50, LS-s1, LS-52, LS- 53, LS-54, LS-55, LS-56, LS-57, LS-58, LS-59, LS-60, LS-61, LS-62, LS-63, LS-64, LS-65, LS-66, LS-67, LS- 68, LS-69, LS-70, LS-71,L5-72, LS-73, LS-74, LS-75, LS-76,L5-77, LS-78, LS-79, LS-80, LS-81, LS-82, LS- 83, LS-84, LS-85, LS-86, LS-87, LS-88, LS-89, LS-90, LS-91, LS-92, LS-93, LS-94, LS-95, LS-96, LS-97, LS- 98, LS-99, LS-100, LS-101, LS-102, LS-103, LS-104, LS-105, LS-106, LS-107, LS-108, LS-109, LS-110, LS- 111, LS-112, LS-113, LS-114, LS-115, LS-116, LS-117, LS-118, LS-119, LS-120, LS-121, LS-t22, LS-123, LS- t24,LS-125, LS-126, LS-t27, LS-128, LS-t29, LS-130, LS-131, LS-132, LS-133, LS-134, LS-135, LS-136, LS- 137, LS-138, LS-139, LS-140, LS-141, LS-L42, LS-143, LS-144, LS-145, LS-146, LS-147, LS-148, LS-149, LS- 150, LS-151, LS-152, LS-153, LS-154, LS-155, LS-156, LS-157, LS-158, LS-159, LS-160, LS-161, LS-162, LS- 163, LS-164, LS-165, LS-166, LS-167, LS-168, LS-169, LS-170, LS-171, LS-t72, LS-173, LS-t74, LS-175, LS- t76,LS-t77, LS-178, LS-179, LS-180, LS-181, LS-193, LS-194, LS-195, LS-196, LS-197, LS-198, LS-199, LS- 200, LS-201, LS-202, LS-203, LS-204, LS-205, LS-206, LS-207, LS-208, LS-209, LS-210, LS-211, LS-212, LS- 2t3, LS-2L4, LS-215, LS- 2L6 REPUBLIK TNDONESIA 2 t6, LS -2 t7, LS-2 I 8, LS-2 1 9, LS -220, LS -22 L, LS -222, LS -223, LS -224, LS -225, LS -226, LS -227, LS-2 28, LS- 229,L5-230, LS-231, LS-232, LS-233, LS-234, LS-235, LS-236, LS-237, LS-238, LS-239, LS-240, LS-241, LS- 242, LS -24 3, LS -244, LS -24 5, LS -246, LS -247, LS -248, LS-249, LS-250, LS-251, LS-252, LS-253, LS-254, LS- 255, LS-256, LS-257, LS-258, LS-259, LS-260, LS-262, LS-263, LS-264, LS-265, LS-266,L5-267, LS-268, LS- 269, LS -27 O, LS -27 t, LS -27 2, LS-27 3, LS -27 4, LS -27 5, LS-27 6, LS-277, LS-27 8, LS -27 9, LS-280, LS-28 1, LS- 282,L5-283, LS-284, LS-285, LS-286, LS-2a7, LS-288, LS-289, LS-290, LS-291, LS-292, LS-293, LS-294, LS- 295, LS-296, LS-297, LS-298, LS-299, LS-300, LS-30 1, LS-3O2, LS-303, LS-304, LS-305, LS-306, LS-3O7, LS- 308, LS-309, LS-310, LS-3r 1, LS-312, LS-313, LS-314, LS-315, LS-316, LS-317, LS-318, LS-319, LS-320, LS- 32t,LS-322, LS-323, LS-324, LS-325, LS-326, LS-327, LS-328, LS-329, LS-330, LS-331, LS-332, LS-333, LS- 334, LS-335, LS-336, LS-337, LS-338, LS-339, LS-340, LS-341, LS-342, LS-343, LS-344, LS-345, LS-346, LS- 347,L5-348, LS-349, LS-350, LS-351, LS-352, LS-353, LS-354, LS-355, LS-356, LS-357, LS-358, LS-359, LS- 360, LS-361, LS-362, LS-363, LS-364, LS-365, LS-366, LS-367, LS-386, LS-369, LS-370, LS-371, LS-372, LS- 373,L5-374, LS-375, LS-376, LS-377, LS-378, LSi-379, LS-380, LS-381, LS-382, LS-383, LS-384, LS-385, LS- 386, LS-387, LS-388, LS-389, LS-390, LS-391, LS-392, LS-393, LS-394, LS-395, LS-396, LS-397, LS-398, LS- 399, LS-400, LS-401, LS-402, LS-403, LS-404, LS-405, LS-406, LS-407, LS-408, LS-409, LS-410, LS-411, LS- 4t2,LS-4t3, LS-414, LS-415, LS-416, LS-4t7, LS-418, LS-419, LS-42O, LS-42L, LS-422, LS-423, LS-424, LS- 425, LS - 426, LS - 427, LS - 424, LS -429, LS-430, LS-43 1, LS-432, LS-433, LS-434, LS-435, LS-436, tS-437, LS-438 BLIK INDONESIA LS-438, LS-439, LS-44O, LS-441, LS-442, LS-443, LS- 4 44, LS - 44 5, t,S - 446, LS- 4 47, LS-448, LS - 4 49, LS-450, LS-451, LS-452, LS-453, LS-454, LS-455, LS-456, LS- 457, LS-458, LS-459, LS-460, LS-461, LS-462, LS-463, LS-464, LS-465, LS-466, LS-467, LS-468, LS-469, LS- 47 0, LS-47 t, LS-47 2, LS-473, LS-47 4, LS-475, LS-47 6, LS-477, LS-478, LS-479, LS-480, LS-481, LS-482, LS- 483, LS-484, LS-485, LS-486, LS-487, LS-488, LS-489, LS-490, LS-491, LS-492, LS-493, LS-494, LS-495, LS- 496,L5-497, LS-498, LS-499, LS-500, LS-501, LS-502, LS-503, LS-504, LS-505, LS-5O6, LS-507, LS-508, LS- 509, LS-s10, LS-s11, LS-s12, LS-s13, LS-514, LS-s15, LS-s16, LS-s17, LS-s18, LS-s19, LS-520, LS-521, LS- 522, LS - 523, LS - 524, LS -525, LS-526, LS - 527, LS-528, LS-529, LS-530, LS-531, LS-532, LS-533, LS-534, LS- 535, LS-536, LS-537, LS-538, LS-539, LS-540, LS-541, LS-542, LS-543, LS-544, LS-545, LS-546, LS-547, LS- 548, LS-549, LS-550, LS-551, LS-552, LS-553, LS-554, LS-555, LS-556, LS-557, LS-558, LS-559, LS-560, LS- 561, LS-562, LS-563, LS-564, LS-565, LS-566, LS-567, LS-568, LS-569, LS-570, LS-571, LS-572, LS-573, LS- 574, LS-575, LS-576, LS-577, LS-578, LS-579, LS-580, LS-581, LS-582, LS-583, LS-584, LS-585, LS-586, LS- 587, LS-588, LS-589, LS-590, LS-591, LS-592, LS-593, LS-594, LS-595, LS-596, LS-597, LS-598, LS-599, LS- 600, LS-601, LS-6O2, LS-603, LS-604, LS-605, LS-606, LS-607, LS-608, LS-609, LS-610, LS-611, LS-612, LS- 613, LS-614, LS-615, LS-616, LS-617, LS-618, LS-619, LS-620, LS-62 1, LS-622, LS-623, LS-624, LS-625, LS- 626,L5-627, LS-628, LS-629, LS-630, LS-631, LS-632, LS-633, LS-634, LS-635, LS-636, LS-637, LS-638, LS- 639, LS-640, LS-641, LS-642, LS-643, LS-644, LS-645, LS-646, LS-647, LS-648, LS-649, LS-650, LS-651, LS- 652, LS-653, LS-654, LS- 655 IIRESIDEN REPUEUK INDONESIA 655, LS-656, LS-657, LS-658, LS-659, LS-660, LSi-661, LS-662, LS-663, LS-664, LS-665, LS-666, LS-667, LS- 668, LS-669, LS-670, LS-671, LS-672, LS-673, t 5-674, LS-675, LS-676,L5-677, LS-678, LS-679, LS-68O, LS- 681, LS-682, LS-683, LS-684, LS-685, LS-686, LS-687, LS-688, LS-689, LS-690, LS-691, LS-692, LS-693, LS- 694, LS-695, LS-696, LS-697, LS-698, LS-699, LS-700, LS-701, LS-7O2, LS-703, LS-7O4, LS-705, LS-706, LS- 7O7,LS-7O4, LS-709, LS-710, LS-711, LS-7t2, LS-713, LS-7t4, LS-715, LS-716, LS-7t7, LS-718, LS-719, LS- 7 20, LS-7 2 t, LS -7 22, LS -7 23, LS -7 24, LS -7 25, LS-7 26, LS-7 27, LS-728, LS-729, LS-730, LS-73 1, LS-732, LS- 733,L5-734, LS-735, LS-736, LS-737, LS-738, LS-739, LS-740, LS-7 4 L, LS-7 42, LS-7 43, LS -7 44, LS-745, LS- 7 46, LS-7 47, LS-7 48, LS-7 49, LS-750, LS-75 1, LS-7 52, LS-753, LS-754, LS-755, LS-756, LS-757, LS-758, LS- 759,L5-76O, LS-761, LS-762, LS-763, LS-764, LS-765, LS-7 66, LS-7 67, LS-768, LS-7 69, LS-77 O, LS-77 1, LS- 772, LS-77 3, LS-77 4, LS-77 5, LS-77 6, LS-777, LS-77 8, LS-779, LS-780, LS-781, LS-7a2, LS-783, LS-784, LS- 785, LS-786, LS-787, LS-788, LS-789, LS-790, LS-791, LS-792, LS-793, LS-794, LS-795, LS-796, LS-797, LS- 798,L5-799, LS-800, LS-801, LS-802, LS-803, LS-804, LS-805, LS-806, LS-8O7, LS-8O8, LS-809, LS-810, LS- 811, LS-812, LS-813, LS-814, LS-S15, LS-816, LS-817, LS-818, LS-819, LS-820, LS-821, LS-822, LS-823, LS- 824,L5-825, LS-826, dan LS-827. Pasal 35 A REPUBLIK INDONESIA Pasal 35
(1) Jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka pertahanan dan keamanan. (21 Rencana jaringan jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ruas K-l yang menghubungkan WP KIPP dengan WP IKN Selatan, ruas K-2 di WP KIPP, dan ruas K-3 yang menghubungkan WP KIPP dengan pelabuhan khusus di Kelurahan Pemaluan Kecamatan Sepaku. Pasal 36 Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf c, meliputi:
a. Jalan Tol Balikpapan Samarinda KM I l-jundion Pulau Balang;
b. Jalan Tol Bandar Udara Sepinggan-Jalan Tol Balikpapan Samarinda;
c. Jalan Tol bandar ud.xa WlP-outcr ingroad KIPP; dan
d. Jalan Tol junction Pulau Balang-KIPP IKN. Pasal 37
(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf d berfungsi melayani keterpaduan terminal dengan pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya. (21 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A pada WP IKN Timur I di Kecamatan Sepaku; dan
b. terminal ,{ BUK INDONESIA terminal penumpang tipe B pada WP KIPP di Kecamatan Sepaku dan pada WP Simpang Samboja di Kecamatan Samboja. Pasal 38 Terminal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf e berada pada WP Simpang Samboja di Kecamatan Samboja. Pasal 39 Jembatan timbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (41huruf f berada di WP Simpang Samboja. Pasal 40 Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf g berada tersebar di seluruh wilayah KPIKN. Pasal 41
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Kalimantan, Provinsi Kalimantan Timur, dan antarwilayah dalam IKN. (21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaringan jalur kereta api umum.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan
b. jaringan jalur kereta api perkotaan. (41 Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. jalur b A REPUBUK INDONESIA
a. jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin-Pantai Lango-Karang Joang- Sp. Samboja-Samarinda; dan
b. jalur kereta api yang menghubungkan WP KIPP- WP IKN Barat-WP IKN Timur l-Sp. Samboja- Karang Joang-Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.
(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi:
a. pembangunan jaringan kereta api yang menghubungkan WP KIPP-WP IKN Barat-WP IKN Timur 1-WP IKN Timur 2-WP IKN Utara; dan
b. pembangunan jaringan kereta api yang menghubungkan WP IKN Barat-WP IKN Timur 2.
(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikembangkan untuk mewujudkan konektivitas antarpusat kegiatan di dalam KIKN yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PasaT 42
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain. (21 Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi melayani keterpaduan stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda transportasi lainnya.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. stasiun kereta api penumpang; dan
b. stasiun operasi.
(4) Stasiun
(4) Stasiun kereta api penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. Stasiun Sentral Bumi Harapan di WP KIPP;
b. Stasiun Sentral Sepaku di WP IKN Barat; c. Stasiun Simpang Tengin Baru di WP IKN Timur 1;
d. Stasiun Bumi Harapan di WP KIPP;
e. Stasiun Pemaluan di WP KIPP; f. Stasiun Bumi Harapan 2 di WP IKN Barat;
g. Stasiun Karang Jinawi I di WP IKN Barat;
h. Stasiun Sepaku di WP IKN Barat; i. Stasiun Karang Jinawi 2 di WP IKN Timur 1; j. Stasiun Sukaraja 1 di WP IKN Timur 1; k. Stasiun Tengin Baru di WP IKN Timur 1; l. Stasiun Karang Jinawi 3 di WP IKN Timur 2;
m. Stasiun Sukaraja 2 di WP IKN Timur 2; dan
n. Stasiun Sungai Payang di WP IKN Utara.
(5) Stasiun kereta api penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c melayani penumpang antarkota.
(6) Stasiun kereta api penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d sampai dengan huruf n melayani penumpang perkotaan. (71 Stasiun kereta api penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diarahkan untuk dikembangkan dengan konsep pengembangan Kawasan TOD.
(8) Stasiun operasi kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi:
a. stasiun depo di WP KIPP;
b. stasiun depo di WP IKN Barat;
c. stasiun c. stasiun depo di WP IKN Timur 1; dan
d. stasiun depo di WP IKN Timur 2. Pasal 43
(1) Pelabuhan sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) huruf a dikembangkan untuk melayani angkutan sungai dan Danau. (21 Pelabuhan sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pelabuhan Mentawir di Kecamatan Sepaku. Pasal 44
(1) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) huruf b dikembangkan untuk kegiatan angkutan penyeberangan. (21 Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelabuhan penyeberangan kelas III yang ditetapkan di Pelabuhan Handil II di Kecamatan Muara Jawa. Pasal 45
(1) Alur Pelayaran sungai dan Alur Pelayaran Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) huruf c dikembangkan untuk menghubungkan 2 (dua) atau lebih antarmuara sungai yang merupakan satu kesatuan Alur Pelayaran sungai dan Danau yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman untuk dilayari. (21 Alur Pelayaran sungai dan AIur Pelayaran Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di lintas Alur Pelayaran sungai dan AIur Pelayaran Danau dari Pelabuhan Mentawir menuju:
a. Pelabuhan Kampung Baru Balikpapan;
b. Pelabuhan Penyeberangan Penajam; c. Pelabuhan Jenebora;
d. Pantai Lango; dan
e. International Timber Corporation Indonesia Kenangan. Pasal 46 BLIK INDONES Pasal 46
(1) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) huruf d dikembangkan untuk menghubungkan antarjaringan jalan provinsi dan jaringan jalur kereta api dalam provinsi. (21 Lintas penyeberangan antarkabupaten / kota dalam provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan Handil II menuju Pelabuhan Ferry Sanga-Sanga. Pasal 47
(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (71 huruf a berupa pelabuhan pengumpul. (21 Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelabuhan Kuala Samboja yang berada di WP Kuala Samboja. Pasal 48
(1) Pelabuhan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayar l7l huruf b berupa pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.
(2) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di WP Kuala Samboja. Pasal 49
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (71huruf c ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman untuk dilayari.
(2) Alur .,( PRESTDEN BUK INDONESIA (21 Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan transportasi serta kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(3) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Alur Pelayaran masuk ke Pelabuhan Samarinda;
b. Alur Pelayaran masuk ke Pelabuhan Kuala Samboja; dan
c. Alur Pelayaran masuk ke Pelabuhan Handil II. Pasal 50
(1) Sistem angkutan umum massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf e, meliputi:
a. koridor angkutan umum massal regional;
b. koridor angkutan umum massal primer; dan
c. koridor angkutan umum massal sekunder; (21 Koridor angkutan umum massal regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan jalur kereta api antarkota dan stasiunnya dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal dalam skala KPIKN dan regional Pulau Kalimantan.
(3) Koridor
(3) Koridor angkutan umum massal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaringan jalur kereta api perkotaan dan stasiunnya dalam rangka mengembangkan potensi dan per€mnya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal dalam skala KIKN.
(4) Koridor angkutan umum massal sekunder sebageimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan sistem angkutan umum massal berbasis jalan berupa koridor Etus Rapid Transit (BRT) dan halte BRT.
(5) Koridor BRT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal pendukung koridor angkutan umum massal primer dalam skala KIKN.
(6) Koridor BRT sebagaimana dimaksud pada ayat (5), meliputi 13 (tiga belas) koridor yang terdiri atas:
a. Koridor 1 yang merup akan loop line PPK KIPP;
b. Koridor 2 yang merupakan loop line Sumbu Kebangsaan;
c. Koridor 3 yang menghubungkan PPL KIPP I-PPL KIPP 2;
d. Koridor 4 yang merupakan loop line KIPP lEl;
e. Koridor 5 yang merupakan loop line KIPP lC; f. Koridor 6 yang menghubungkan PPK IKN Timur 4A-SPPK IKN Timur 5A via PPK IKN Barat 2C;
g. Koridor 7 yang menghubungkan IKN Timur 4A- SPPK IKN Timur 5A;
h. Koridor 8 yang menghubungkan IKN Timur 48- PPK IKN Barat2B1' i.Koridor A ,( i. Koridor 9 yang menghubungkan KIPP IA-SPPK IKN Barat 2A; j. Koridor 10 yang menghubungkan PPL IKN Barat 2A-SPPK IKN Barat 2A;
k. Koridor 11 yang menghubungkan loop line KIPP lB-loop line Sumbu Kebangsaan; l. Koridor 12 yang merupakan loop line SPPK KIPP 1B; dan
m. Koridor 13 yang merupakan loop line SPPK KIPP 1C. (71 Halte BRT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan tersebar secara merata untuk melayani kebutuhan pergerakan orang di luar skala pelayanan sistem angkutan umum massal regional dan sistem angkutan umum massal primer.
(8) Halte BRT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara. Pasal 51 Rencana sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a digambarkan dalam Peta Rencana Sistem Jaringan Transportasi KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 52 R,EPUELIK SIDEN INDONESIA Pasal 52
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan menyediakan akses berbagai jenis energi bagr Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa datang. (21 Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(3) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan minyak dan gas bumi.
(4) Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terletak di WP Muara Jawa serta kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.
(5) Jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi-kilang pengolahan termasuk jaringan pipa minyak dan gas bumi bawah Laut yang terletak di:
a. WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa serta kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN;
b. koridor Kutai Kartanegara-Offslwre ENI Muara Bakau;
c. koridor PertaminaHulu-Mahakam;
d. koridor Pertamina Hulu-Kalimantan Timur; dan
e. ruas pipa gas Senipah-Balikpapan. A
(6) Jaringan
(6) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan
b. jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung. (71 Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, meliputi:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Surya WP IKN Selatan di KIKN;
b. Pembangkit Listrik Tenaga Surya WP IKN Timur 1 di KIKN; c. Pembangkit Listrik Tenaga Surya WP IKN Utara di KIKN;
d. Pembangkit Listrik Tenaga Surya WP Simpang Samboja di KPIKN;
e. Pembangkit Listrik Tenaga Surya yang tersebar di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN; f. Pembangkit listrik tenaga lainnya berupa pembangkit listrik tenaga hidrogen di WP IKN Selatan di KIKN dan yang tersebar di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.
(8) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b, meliputi:
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; b. j aringan distribusi tenaga listrik; dan c. gardu listrik.
(9) Jaringan
(9) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, meliputi:
a. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yang melewati kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN; dan
b. Saluran Udara Tegangan Tinggi yang melewati WP IKN Barat-WP IKN Timur l-WP IKN Timur 2- WP IKN Utara di KIKN serta WP Simpang Samboja-WP Kuala Samboja-kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.
(10) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, meliputi:
a. Saluran Udara Tegangan Menengah yang melewati kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN; dan
b. Saluran Kabel Tegangan Menengah yang melewati seluruh WP di KIKN dan KPIKN.
(11) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c, meliputi:
a. Gardu listrik WP KIPP di KIKN;
b. Gardu listrik WP IKN Barat di KIKN; c. Gardu listrik WP IKN Timur 1 di KIKN;
d. Gardu listrik WP IKN Timur 2 di KIKN;
e. Gardu listrik WP IKN Utara di KIKN; f. Gardu listrik WP Simpang Samboja di KPIKN; C. Gardu listrik WP Kuala Samboja di KPIKN; dan
h. Gardu listrik di luar WP tersebar di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.
(12) Rencana A
(12) Rencana sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b digambarkan dalam Peta Rencana Sistem Jaringan Energi KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.OO0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 53
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c ditetapkan dalam rangka aksesibilitas Masyarakat (21 terhadap layanan telekomunikasi. Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan tetap;
b. jaringan bergerak; dan
c. infrastruktur pasif untuk jaringan tetap dan jaringan bergerak. Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebar di seluruh KSN Ibu Kota Nusantara. Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b, meliputi:
a. jaringan bergerak terestrial;
b. jaringan bergerak selular; dan
c. jaringan bergerak satelit. Infrastruktur pasif untuk jaringan tetap dan .faringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berada di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, WP IKN Utara pada KIKN dan di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN. Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayaf $l dapat dilayani oleh Base Transeiuer Station. (3) (4t (s) (6)
(7) Rencana (71 Rencana sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digambarkan dalam Peta Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 54
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d ditetapkan untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan sumber daya air dalam rangka pemenuhan kebutuhan air Masyarakat, konservasi air dan perlindungan tanah, sekaligus upaya pengendalian banjir. (21 Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa prasarana sumber daya air yang, meliputi: a. sistem jaringan irigasi;
b. sistem pengendalian banjir; dan
c. bangunan sumber daya air.
(3) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa jaringan irigasi sekunder yang terletak di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN. l4l Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa bangunan pengendalian banjir yang, meliputi:
a. drainase primer dan kolam retensi di seluruh wilayah KSN Ibu Kota Nusantara; dan
b. bangunan sumber daya air IKN Barat di WP IKN Barat pada KIKN.
(5) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi:
a. Bendungan REPUBLIK S!DEN INDONES
a. Bendungan Samboja di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN;
b. Bendungan Sepaku Semoi di WP IKN Timur I pada KIKN;
c. Bendungan Batu Lepek di Kecamatan loa Kulu yang berada di luar KSN Ibu Kota Nusantara;
d. bangunan sumber daya air IKN Barat di WP IKN Barat pada KIKN; dan
e. bangunan sumber daya air IKN Selatan di WP IKN Selatan pada KIKN
(6) Rencana sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Rencana Sistem Jaringan Sumber Daya Air KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.00O sebagaimana tercantum dalam Lampiran MI yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 55 (l) Infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e ditetapkan dalam rangka kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan KSN Ibu Kota Nusantara. (21 Infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SPAM;
b. sistem pengelolaan air limbah (SPAL); c. sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
d. sistem jaringan persampahan;
e. sistem jaringan evakuasi bencana;
f. sistem REPUBLIK INDONES f. sistem drainase; g. sistem jaringan pejalan kaki; dan h. sistem jaringan jalur sepeda.
(3) Infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Rencana Infrastruktur Perkotaan KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 56
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (21 huruf a berupa jaringan perpipaan. (21 Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di KSN Ibu Kota Nusantara dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku.
(3) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, meliputi:
a. unit air baku;
b. unit produksi; c. j aringan air baku; dan
d. jaringandistribusi.
(4) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. intake Sungai Sepaku di WP IKN Barat pada KIKN;
b. intake Bendungan Sepaku Semoi di WP IKN Timur 1 pada KIKN; c. intake Bendttngan Batu Lepek di Kecamatan Loa Kulu yang berada di luar KSN IKN;
d. intake d. intakebangonan sumber daya air IKN Barat di WP IKN Barat pada KIKN; dan
e. intake bangonan sumber daya air IKN Selatan di WP IKN Selatan pada KIKN.
(5) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa Instalasi Pengolahan Air (IPA) bangunan sumber daya air IKN Barat di WP IKN Barat dan IPA Sepaku Semoi di WP IKN Timur L.
(6) Jaringan air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berada di seluruh WP pada KIKN, meliputi:
a. jaringan intake Batu Lepek-termin d air (reseruoir) di WP KIPP, WP IKN Timur 1 pada KIKN serta kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN;
b. jaringan intake bangtnan sumber daya air IKN Barat-terminal ar (reseruoirl di WP KIPP;
c. jaringan intake bangtnan sumber daya air IKN Selatan-terminal air (reseruoitf di WP KIPP dan WP IKN Selatan pada KIKN serta kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN. (71 Jaringan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berada di seluruh WP pada KIKN, meliputi:
a. jaringan bangunan sumber daya air IKN Barat-WP KIPP di WP KIPP dan WP IKN Barat pada KIKN;
b. jaringan intake Bat.u Lepek-terminal air (reseruoif di WP KIPP dan di luar KSN Ibu Kota Nusantara;
c. jaringan intakeBendungan Sepaku Semoi-WP IKN Barat di WP IKN Barat, WP IKN Timur 2 pada KIKN;
d. jaringan intakeBendungan Sepaku Semoi-WP IKN Selatan di WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, WP IKN Utara pada KIKN; e.Jaflngan e jaringan IPA WP Selatan-WP KIPP di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Selatan pada KIKN; dan jaringan distribusi berupa terminal atr (reseruoit) di WP KIPP. f. Pasal 57
(1) SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. infrastruktur SPAL domestik; dan
b. jaringan SPAL domestik. (21 Infrastruktur SPAL domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN yang terletak di:
a. Kelurahan Pemaluan dan Desa Argomulyo, pada Kecamatan Sepaku; dan
b. Desa Handil Baru dan Desa Teluk Pemedas, pada Kecamatan Samboja.
(3) Jaringan SPAL domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b berada di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN serta WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, dan WP Muara Jawa pada KPIKN. Pasal 58 Sistem pengelolaan limbah 93 56lagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c berada di WP KIPP, WP IKN Barat, dan WP IKN Timur I pada KIKN serta kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Samboja pada KPIKN. A Pasal 59 Pasal 59
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf d, meliputi:
a. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Redue, Recycle (TPS3R);
b. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST); c. Stasiun Peralihan Antara (SPA); dan
d. TPA. l2l TPS3R sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN.
(3) TPST sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di WP KIPP, WP IKN Barat, dan WP IKN Timur 1 pada KIKN serta di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN. (41 SPA sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di WP IKN Barat pada KIKN dan di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN.
(5) 1p6 selagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN. Pasal 6O
(1) Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf e, meliputi:
a. tempat evakuasi bencana; dan
b. jalur evakuasi bencana. (21 Tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada taman kota di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN, WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa dan pelabuhan khusus di Kelurahan Pemaluan pada KPIKN.
(3) Jalur REPIIBLIK INDONESIA
(3) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b berupa jalur penyelamatan yang ditetapkan pada koridor jalan utama dan seluruh jalan yang mengarah ke lapangan terbuka lainnya dan pelabuhan khusus di Kelurahan Pemaluan.
PASAL 6L
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Naskah pasal.
PASAL 7
BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
Strategi penetapan alokasi Ruang Kawasan Lindung
termasuk RTH publik paling sedikit 657o (enam puluh lima
persen) dari wilayah IKN yang mendukung perwujudan kota
hutan (forest city/ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (21huruf a terdiri atas:
a. menetapkan dan memantapkan Kawasan Lindung;
b. melakukan rehabilitasi kawasan Taman Hutan Raya
Bukit Suharto;
c. melakukan rehabilitasi dan reboisasi kawasan
pascatambang;
d. melestarikan dan menciptakan koridor satwa liar
sebagai koneldivitas habitat satwa yang selaras
dengan pembangunan;
e. melakukan penghljauan daerah tangkapan air; dan
f.
melakukan pemulihan ekosistem mangroue.
PASAL 8
BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
REPUBL|K INDONESIA c Pasal 8 Strategi pembangunan terkendali (anti-sprawl deuelopment) pada perkotaan inti dan perkotaan sekitar di KSN lbu Kota Nusantara melalui pengemb€rngan kota kompak (umpact citg) dalr jalur hijau (green belt) yang mendukung perwujudan kota 10 (sepuluh) menit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf b terdiri atas:
a. menetapkan lokasi dan arahan pemanfaatan kegiatan budi daya sesuai kriteria teknis dengan mempertimbangkan faktor frsik lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya;
b. menetapkan arah pengembangan Kawasan Budi Daya sebagai Kawasan Perkotaan ke arah koridor timur- utara kawasan serta pengembangan kawasan budi daya terbangun di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan; dan menetapkan batas antara perkotaan dan perdesaan dengan memanfaatkan koridor hijau pada jalur transportasi regional dan riparian.
PASAL 9
BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
Strategi pengembangan Kawasan Perkotaan yang selaras siklus air alami dan pengelolaan DAS terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf c terdiri atas:
a. mengembangkan kegiatan budi daya secara terpadu, serasi, dan selaras sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. membatasi pengembangan kegiatan perkotaan khususnya pada riparian dan resapan air;
c. melakukan konversi hutan produksi menjadi rimba kota;
d. mengatur pengembangan Pola Ruang hulu-tengah- hilir-pesisir, terutama pengembangan Kawasan Budi Daya; e.mengembangkan A
e. mengembangkan RTH multifungsi kolam retensi banjir; dan f. mengembangkan sistem pengendalian banjir dengan menerapkan solusi berbasis alam dan vegetasi. Pasal l0 Strategi penyediaan Ruang untuk mendukung penggunaan 100% (seratus persen) energi baru dan terbarukan dan mewujudkan kawasan yang rendah emisi karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. menyediakan lahan dan membangun ladang panel surya skala besar beserta jaringan transmisi dan distribusinya serta terkoneksi ke sistem ketenagalistrikan Kalimantan; dan
b. menyediakan lahan untuk penyimpanan energi, termasuk hidrogen dan baterai. Pasal l1 Strategi pengembangan RTH yang terintegrasi antarkawasan dan memiliki fungsi sosial dan ekologis serta mampu melakukan penyerapan karbon dan penunrnan emisi gas rumah kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf e terdiri atas:
a. mengembangkan RTH yang berhierarki dan tematik dari skala kota sampai dengan skala lingkungan;
b. mengembangkan RTH yang memiliki fungsi ganda sebagai penampungan limpasan air;
c. mengembangkan prasarana dan sarana pejalan kaki pada RTH; dan
d. mengelola ekosistem mdngroue sebagai penyimpanan dan penyerapan karbon. Pasal 12 A PUELIK INDONESIA Pasal 12 Strategi pengelolaan kawasan pesisir terpadu yang mendukung kelestarian ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf f terdiri atas:
a. mengembangkan perikanan tangkap terukur dan kampung budi daya berkelanjutan melalui peningkatan produksi perikanan tangkap;
b. mengelola ekosistem pesisir untuk dapat fungsi blue carbon;
c. melakukan kegiatan yang terintegrasi di mangroue dengan kegiatan wisata bahari;
d. melindungi alur migrasi biota Laut; e. kegiatan di pesisir dan perairan yang dapat mengganggu ekosistem atau kehidupan biota Laut; dan f. menata alur pipa dan kabel bawah Laut yang efektif. Pasal 13 Strategi pengembangan sistem kota-kota berbasis WP secara hierarkis dan terintegrasi dengan KIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, terdiri atas:
a. mengembangkan klaster Kawasan Perkotaan sesuai peran dan fungsinya masing-masing;
b. menyebarkan beberapa peran dan fungsi lain ke klaster Kawasan Perkotaan di KPIKN sesuai potensi yang dimiliki;
c. mengembangkan konsep smarl m.etropoftis (green, smart, livablel disetiap klaster Kawasan Perkotaan; dan kota polisentrik dan konektivitas antar-WP. kawasan d Pasal 14 Pasal 14 Strategi pengembangan fungsi Kawasan Perkotaan yang berkelas dunia sebagai salah satu pusat perekonomian nasional yang produktif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. menetapkan KIPP sebagai pusat kegiatan utama dan Kawasan Perkotaan di sekitarnya sebagai pusat pendukung yang memiliki fungsi khusus, berhierarki, dan interdependen;
b. mengembangkan keterkaitan fungsional antarpusat; c. mengembangkan industri kreatif dan riset teknologi tinggi;
d. mengembangkan Kawasan Perkotaan sebagai pusat inovasi ekonomi baru dalam meningkatkan daya saing global; dan
e. mengembangkan kegiatan pariwisata berbasis wisata alam, wisata budaya, wisata perkotaan, dan wisata buatan yang berkelas dunia. Pasal 15 Strategi pengembangan konsep kota kompak (ampad citg) dan Kawasan TOD secara berhierarki guna mencapai kota 10 (sepuluh) menit ke fasilitas umum dan fasilitas sosial tingkat dasar, RTH dan simpul transportasi publik dengan berjalan kaki dan/atau bersepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. mengembangkan kawasan campuran terpadu pada kawasan berbasis transit yang dilengkapi dengan jalur pejalan kaki dan jalur sepeda;
b. menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dapat diakses dalam waktu 10 (sepuluh) menit; dan
c. menyediakan perumahan yang terintegrasi dengan prasarana, sarana, dan utilitas yang layak. Pasal 16 A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 16 Strategi penyediaan sarana dan prasarana transportasi publik untuk memenuhi target 80o/o (delapan puluh persen) perjalanan menggunakan transportasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. mengembangkan sistem transportasi massal berbasis jalan dan rel yang melayani seluruh WP di IKN;
b. memadukan penyediaan sistem prasarana dan aksesibilitas untuk mendukung terwujudnya struktur Ruang yang efektif dan efisien; dan
c. mengembangkan sarana integrasi antarmoda pada simpul-simpul transit. Pasal 17 Strategi pengembangan jaringan sarana dan prasarana yang terintegrasi dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimum perkotaan di IKN yang mendukung fungsi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e terdiri atas:
a. memenuhi kebutuhan listrik melalui pengembangan pembangkit listrik terbarukan antara lain pembangkit listrik tenaga surya (solar farm) dar: pembangkit listrik tenaga surya atap;
b. memenuhi kebutuhan listrik melalui jaringan yang terhubung dengan sistem Kalimantan; c. mengembangkan Ruang penyimpanan energi (baterai dan hidrogen);
d. mengembangkan sistem transportasi berbasis listrik dan hidrogen;
e. mengembangkan Kawasan Perkotaan dengan sistem smari grid; f.menggunakan f. PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA menggunakan campuran gas hidrogen dan gas alam sebagai sumber gas kota untuk mencap ai net zero emission;
g. mengembangkan pelayanan jaringan telekomunikasi yang meliputi jaringan tetap dan bergerak, dan mencapai seluruh pusat kegiatan;
h. mengembangkan j aringan bergerak yang meliputi jaringan terestial, jaringan satelit, dan jaringan selular yang dapat dilayani oleh Base Tra nseiuer Station; i. mengembangkan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan yang berkualitas dan menjangkau seluruh wilayah perkotaan; j. mengembangkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan sistem perpipaan untuk menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum lagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan;
k. mengembangkan instalasi pengelolaan limbah terpadu; l. mengembangkan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik;
m. mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan; dan
n. mengembangkan sistem drainase perkotaan yang berkelanjutan. Pasal 18 Strategi pengembangan konsep kota cerdas (smart citgl guna mencapai kota 100% (seratus persen) terkoneksi secara digital untuk semua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f terdiri atas: A a.mengembangkan PRESTOEN BLIK TNDONES
a. mengembangkan sistem jaringan pelayanan perkotaan yang terintegrasi dengan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencapai indikator kota cerdas (smart citgl;
b. mengembangkan fiber optic broadband dan backhaul untuk mendukung penyimpanan, pemrosesan, dan penyebaran data dan aplikasi; dan
c. mengembangkan pusat data untuk mendukung konektivitas digital di KSN Ibu Kota Nusantara. Pasal 19 Strategi pengembangan konsep kota spons (sponge cifu) yang mendukung perwujudan kota tangguh bencana dan adaptif terhadap perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf g dilakukan dengan:
a. pengembangan sistem drainase dan RTH yang dapat berfungsi sebagai resapan dalam satu kesatuan hidrologis untuk mewujudkan konsep kota spons (sponge citg);
b. mengembangkan jalur pejalan kaki berpori melalui penerapan teknologi; menyediakan sumur resapan air dan lubang biopori; mengembangkan bangunan dan fasilitas kota dengan konsep atap sebagai pengumpul air hujan (rainwater haruesting); mengembangkan pengelolaan sumber daya air terpadu pada air permukaan dan air tanah; dan memperluas area berfungsi lindung di kawasan hilir DAS. Pasal 2O Strategi pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional dengan dukungan integrasi transportasi darat, Laut, dan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf h terdiri atas:
a. membangun c d e f. REPUBUK INDONESIA a. membangun Jalan Tol dari KIPP menuju bandar udara internasional dengan waktu tempuh kurang dari 50 (lima puluh) menit; mengembangkan jalur kereta api regional yang menghubungkan perkotaan inti KSN Ibu Kota Nusantara dengan jalur kereta api Trans Kalimantan dan bandar udara internasional; mengembangkan Cargo Oriented Deuelopment (CODI sebagai bagian dari sistem logistik Ibu Kota Nusantara; dan mengembangkan terminal penumpang, terminal barang, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, dan pelabuhan Laut, yang terhubung dengan jalur transportasi regional. b c d Pasal 21 Strategi peningkatan ketahanan pangan di wilayah IKN melalui penetapan lahan pangan abadi dan pengembangan sentra perikanan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf i terdiri atas:
a. menetapkan paling sedikit 1O% (sepuluh persen) lahan pertanian tanaman pangan;
b. melakukan intensifikasi lahan pertanian tanaman pangan eksisting dan ekstensifikasi lahan pertanian;
c. mengembangkan kegiatan agroindustri untuk meningkatkan nilai tambah produk pertanian;
d. mengembangkan Pelabuhan Perikanan ramah lingkungan (eco-Jishing port) yang terintegrasi dengan sentra kegiatan pengolahan dan perikanan budi daya;
e. mengembangkan sistem jaringan sarana dan prasarana di darat dan perairan yang terintegrasi untuk mendukung supplg dan demand penunjang ketahanan pangan terkait produksi perikanan di wilayah IKN; f. -2a- f. e. mengalokasikan wilayah perairan untuk pengembangan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan menyediakan Ruang penghidupan dan akses kepada nelayan dan pembudi daya ikan. Pasai 22 Strategi pengembangan KIPP sebagai fokus utama KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. mengembangkan KIPP dengan fungsi kegiatan pemerintahan skala nasional;
b. mengembangkan akses yang terbuka menuju KIPP dan KIKN untuk mengintegrasikan IKN dengan komunitas lokal;
c. menguatkan identitas nasional melalui perencanaan dan perancangan kota dalam wujud filosofi kawasan dan bentuk bangunan; dan
d. mengembEu:rgkan eopark yartg mencerminkan budaya bangsa. Pasal 23 Strategi pengembangan Kawasan Perkotaan yang mencirikan karakteristik dan budaya Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. menguatkan identitas nasional melalui perencanaan dan perancangan kota dalam wujud Iilosofi kawasan dan bentuk bangunan dengan langgam arsitektur nusantara;
b. menyediakan Ruang publik untuk menyelenggarakan atraksi kebudayaan lokal, berupa pengembangan pusat kebudayaan, balai adat, museum, dan monumen;
c. mengembangkan c d BLIK INDONES mengembangkan Kawasan Perkotaan yang bersifat tematik untuk memperkuat identitas dan berdaya saing; dan mengembangkan bentuk kota, tata guna lahan, dan morfologi kota mempertimbangkan sosial budaya dan kearifan lokal. Pasal 24 Strategi pengembangan kota inklusif untuk mewujudkan Masyarakat yang mandiri dan maju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (41huruf c terdiri atas:
a. mengembangkan kota layak huni;
b. mengembangkan kota yang memiliki daya tarik untuk investasi, memfasilitasi bisnis, meningkatkan produktivitas, mendorong pertumbuhan, dan membuka peluang bagi Masyarakat; dan
c. mengembangkan potensi ekonomi lokal dan mengintegrasikan dengan semua bidang perkotaan. Pasal 25 Strategi pengembangan pesisir IKN sebagai kota pantai berbasis wisata bahari dan wisata berbasis alam berkonsep green-blue cify sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayal l4l huruf d terdiri atas: a. Ruang wilayah perairan yang terintegrasi dengan fungsi lindung di wilayah daratan untuk kegiatan wisata bahari berkelanjutan; dan menyediakan sistem jaringan sarana dan prasarana di darat dan perairan yang terintegrasi untuk mendukung pengembangan kota pantai. b BABV BAB V RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA Bagran Kesatu Umum Pasal 26
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana serta meningkatkan fungsi KIPP, KIKN, dan KPIKN dengan memperhatikan keberlanjutan ekologis dan pendekatan lanskap yang terintegrasi antara hulu-tengah-hilir-pesisir. (21 Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan sosial ekonomi Masyarakat y€urg secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana sistem pusat pelayanan; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana. Bagian Kedua Rencana Sistem Pusat Pelayanan Pasal 27
(1) Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a, meliputi: a. PPK; b, SPPK; c. PPL; dan
d. pusat pertumbuhan kelautan.
(2) Rencana REPUBLIK TNDONESIA
(2) Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Rencana Sistem Pusat Pelayanan KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.OO0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 1 Pusat Pelayanan Kota Pasal 28
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. WP KIPP yang terdiri atas sebagian Desa Bumi Harapan;
b. WP IKN Barat terdiri atas sebagian Kelurahan Sepaku; dan c. WP IKN Timur I terdiri atas sebagian Desa Tengin Baru.
(2) WP KIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki fungsi utama, meliputi:
a. pusat pemerintahan nasional;
b. pusat pertahanan dan keamanan; dan c. pusat perkantoran.
(3) WP IKN Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki fungsi utama, meliputi:
a. pusat bisnis dan keuangan serta perdagangan dan jasa skala internasional;
b. pusat pariwisata alam;
c. pusat pelayanan kesehatan skala internasional;
d. pusat pelayanan pendidikan tinggi; dan
e. simpul transportasi regional.
(4) WP IKN Timur 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki fungsi utama, meliputi:
a. pusat BUK INDONES
a. pusat hiburan skala internasional; dan
b. pusat pariwisata.
(5) PPK sslagaimsn4 dimaksud pada ayat (1) sebagai Kawasan TOD kota yang terintegrasi dengan simpul transportasi angkutan massal. Paragraf 2 Sub-Pusat Pelayanan Kota Pasal 29
(1) SPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. WP KIPP yang terdiri atas sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan;
b. WP IKN Barat yang terdiri atas sebagian Desa Bumi Harapan, sebagian Kelurahan Sepaku, dan sebagian Desa Karang Jinawi; c. WP IKN Timur I yang terdiri atas sebagian Desa Argomu\ro, sslagran Desa Karang Jinawi, dan sebagian Desa Sukaraja;
d. WP IKN Timur 2 yang terdiri atas sebagian Desa Karang Jinawi; dan
e. WP IKN Utara yang terdiri atas sslagian Desa Sungai Payang. l2l WP KIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki fungsi perdagangan dan jasa skala regional serta permukiman perkotaan.
(3) WP IKN Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki fungsi, meliputi:
a. perkantoran;
b. pertahanan dan keamanan; perkotaan; dan perdesaan. c. d. (4)wP UBLIK INDONES
(4) WP IKN Timur 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki fungsi, meliputi:
a. perdagangan dan jasa;
b. perkantoran;
c. pelayanankesehatan;
d. pelayanan pendidikan tinggi;
e. pertahanan dan keamanan; perkotaan; dan perdesaan.
(5) WP IKN Timur 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiliki fungsi, meliputi:
a. pusat pendidikan tinggi skala internasional;
b. pusat riset dan inovasi; c. perdagangan dan jasa;
d. perkantoran;
e. pelayanan kesehatan; dan f. permukimanperkotaan.
(6) WP IKN Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memiliki fungsi, meliputi:
a. pusat riset dan inovasi;
b. pelayanan pendidikan tinggi;
c. perkantoran;
d. pariwisata;
e. perdagangan dan jasa; f. pelayanankesehatan;
g. pertahanan dan keamanan;
h. pertanian perkotaan; dan i. permukimanperkotaan. f. c. A
(7) SPPK BLIK INDONES l7l SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan sebagai Kawasan TOD subkota yang terintegrasi dengan simpul transportasi angkutan massal. Paragraf 3 Pusat Pelayanan Lingkungan Pasal 30
(1) PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. WP KIPP yang terdiri atas sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan;
b. WP IKN Barat yang terdiri atas sebagian Desa Bukit Raya, seb"gm Kelurahan Sepaku, dan sebagian Desa Karang Jinawi; c. WP IKN Timur 1 yang terdiri atas sebagian Desa Tengin Baru;
d. WP IKN Timur 2 yang terdiri atas sebagian Desa Karang Jinawi, dan sebagian Desa Sukaraja;
e. WP IKN Utara yang terdiri atas sebagian Desa Sungai Payang; f. WP Simpang Samboja yang terdiri atas sebagian Kelurahan Sungai Merdeka;
g. WP Kuala Samboja yang terdiri atas sebagian Kelurahan Wonotirto; dan
h. WP Muara Jawa yang terdiri atas sebagian Kelurahan Muara Jawa Ulu. (21 PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi pelayanan ekonomi, sosial, dan administrasi yang melayani skala lingkungan kecamatan. (3)PPL REPUBLIK TNDONESIA
(3) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan sebagai Kawasan TOD lingkungan yang terintegrasi dengan simpul transportasi angkutan massal. Paragraf 4 hrsat Pertumbuhan Kelautan Pasal 31 (i) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d berupa pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan. (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pelabuhan Perikanan dan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau budi daya.
(3) Pelabuhan Perikanan dan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan di Kelurahan Muara Jawa Tengah, Kecamatan Muara Jawa. Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana Pasal 32 Rencana sistem j aringan prasar€rna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b, meliputi:
a. sistemjaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi; c. sistemjaringan telekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. infrastrukturperkotaan. Paragrafl A REPUBL]K INDONESIA Paragraf 1 Sistem Jaringan Transportasi Pasal 33
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a ditetapkan dalam rangka kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan sarana transportasi massal antarwilayah.
(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sistem jaringan jalan; b. sistem jaringan kereta api;
c. sistem jaringan sungai, Danau, dan penyeberangan; d. sistem jaringan transportasi Laut; dan
e. sistem angkutan umum massal.
(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. jalan umum;
b. jalan khusus;
c. Jalan Tol;
d. terminal penumpang;
e. terminal barang; f. jembatan timbang; dan C. jembatan.
(5) Sistem REPUBLIK TNDONESIA
(5) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api; dan
b. stasiun kereta api.
(6) Sistem jaringan sungai, Danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. pelabuhan sungai dan Danau;
b. pelabuhan penyeberangan;
c. Alur Pelayaran sungai dan Alur Pelayaran Danau; dan
d. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi.
(7) Sistem jaringan transportasi Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, meliputi:
a. pelabuhan Laut;
b. pelabuhan lainnya; dan
c. AIur Pelayaran. Pasal 34
(1) Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. Jalan Arteri Primer;
b. Jalan Arteri Sekunder;
c. Jalan Kolektor Primer;
d. jalan kolektor sekunder;
e. jalan lokal primer; dan f. jalan lokal sekunder.
(2) Jalan PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA (21 Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas Bts. Kota Balikpapan- Sp. Samboja KM 38 BPN (Gereja), Semoi Sepaku- Petung (Penajam), Sp. Samboja KM 38 BPN (Gereja)- Loa Janan, ruas KM.38-Semoi Sepaku, ruas AP-l, AP-2, AP-3, AP-4, dan AP-S.
(3) Jalan Arteri Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) huruf b terdiri atas ruas AS- 1, AS-2, AS-3, AS- 4, AS-5, A5-6, AS-7, AS-8, AS-9, AS-10, AS-11, AS-12, AS-13, AS-14, AS-15, AS-16, AS-17, AS-18, AS-19, AS- 20, AS-2 t, AS-22, AS-23, AS-24, A5-26, AS-27, AS-28, AS-29, AS-30, AS-31, AS-32, dan AS-33.
(4) Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas Bts. Balikpapan- Sp. Samboja, Jalan KM 48, KM. 38-Sp. Samboja, Sanga-Dondang (Bentuas), Sp. Samboja-Sp. Muara Jawa, KP Simpang Samboja-Kuala Samboja- Pelabuhan Perikanan, ruas KP-l, KP-2, KP-s, KP-4, KP-s, KP-6, KP-7, KP-8, dan KP-9.
(5) Jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas Jalan Handil Gantung, Jalan Handil Idum, Jalan Inpres Jalur Pipa, Jalan Merdeka, Jalan Pesisir Silambanan, Jalan Sukarelawan Handil IX, Jalan T. Ladang, Jalan Tahir, Jalan Toha, Sp. Samboja-Sp. Muara Jawa, Jalan Handil Gantung, ruas KS-l, KS-2, KS-3, KS-4, KS-s, KS-6, KS-7, KS-8, KS-g, KS-10, KS-11, KS-12, KS-13, nras KS-14, KS-15, KS-16, KS-17, KS-18, KS-19, KS- 20,KS-2t,KS-22, KS-23, KS-24, KS-25, KS-26, KS-27, KS-28, KS.29, KS-30, KS-31, KS-32, KS-33, KS-34, KS-35 KS-42 KS-49 KS-56 KS-63 KS-70 KS-77 KS-36, KS-43, KS-50, KS-57, KS-64, KS-71, KS-39, KS-46, KS-53, KS-60, KS-67, KS-74, KS-79, KS-40, KS-47, KS-54, KS-61, KS-68, KS-75, KS-41, KS-48, KS-55, KS-62, KS-69, KS-76, KS-80, KS-37, KS-38 KS-44, KS-45 KS-s1, KS-52 KS-58, KS-59 KS-65, KS-66 KS-72, KS-73 KS-78, KS-81 KS-81, KS-82, KS-83, KS-84, KS-85, KS-86, KS-87, KS-88, KS-89, KS-gO, KS-91, KS-92, KS-93, KS-94, KS-95, KS-96, KS-97, KS-98, KS-99, KS-100, KS-101, KS-102, KS-103, KS-104, KS-105, KS-106, KS-1O7, KS-108, KS-109, KS-110, KS-111, KS-l12, KS-113, KS-l14, KS-l15, KS-l16, KS-l17, KS-l18, KS-l19, KS-120, KS-121, KS-t22, KS-123, KS-124, KS-125, KS- 126, KS- 127,KS- 128, KS- 129, KS- I 30, KS- 13 1, 132, KS-133, KS-134, KS-135, KS-136, KS-137, 138, KS-139, KS-140, KS-141, KS-142, KS-143, 144, KS-145, KS-146, KS-147, KS-148, KS-149, 150, 156, t62, 168, t74, 180, 186, r92, 198, 204, 2to, 216, 222, 228, 234, 240, 246, 252, 258, 264, 270, 276, 282, -153, -159, - 165, -t7t, -177, -183, -189, -195, -201, -207, -2t3, -219, -225, -231, -237, -243, -249, -255, -26t, -267, -273, -279, KS-154, KS-160, KS-166, KS-172, KS-178, KS-184, KS-190, KS-196, KS-202, KS-208, KS-2L4, KS-220, KS-226, KS-232, KS-238, KS-244, KS-250, KS-256, KS-262, KS-268, KS-274, KS-280, KS-I51, KS-I52, KS KS-I57, KS-I58, KS KS-163, KS-164, KS KS-169, KS-170, KS KS-175, KS-176, KS KS-181, KS-182, KS KS-187, KS-188, KS KS-193, KS-194, KS KS-I99, KS-200, KS KS-205, KS-206, KS KS-211, KS-212, KS KS-2L7, KS-218, KS KS-223, KS-224, KS KS-229, KS-23O, KS KS-235, KS-236, KS KS-24t, KS-242, KS KS-247, KS-248, KS KS-253, KS-254, KS KS-259, KS-260, KS KS-265, KS-266, KS KS-27t, KS-272, KS KS-277, KS-278, KS dan KS-283. KS-155, KS-161, KS-167, KS-173, KS-179, KS-185, KS- 191, KS-197, KS-203, KS-209, KS-215, KS-22L, KS-227, KS-233, KS-239, KS-245, KS-251, KS-257, KS- KS-263, KS- KS-269, KS- KS-275, KS- KS-281, KS- KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS
(6) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e terdiri atas ruas LP-L, LP-2, dan KM 38- Semoi Sepaku.
(7) Jalan REPIJBLIK INDONESIA (71 Jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas Jalan Delima, Jalan Durul Ilmi, Jalan Handil Idum, Jalan Jalur, Jalan Jalur Pipa, Jalan Karya Bakti, Jalan Karya Bangun, Jalan Karya Jaya, Jalan KS Tubun, Jalan Martadinata, Jalan Mulawarman, Jalan Semangka, Jalan Sungai Raden Muara, ruas LS-1, LS-2, LS-3, LS-4, LS-s, LS-6, LS-7, LS-8, LS-g, LS-10, LS-11, LS-12, LS-13, LS-14, LS-15, LS-16, LS-17, LS-18, LS-19, LS-20,L5-2t, LS-22, LS- 23,L5-24, LS-25, LS-26,L5-27, LS-28, LS-29, LS-30, LS-31, LS-32, LS-33, LS-34, LS-35, LS-36, LS-37, LS- 38, LS-39, LS-40, LS-41,L5-42, LS-43, LS-44, LS-45, LS-46, LS-47, LS-48, LS-49, LS-50, LS-s1, LS-52, LS- 53, LS-54, LS-55, LS-56, LS-57, LS-58, LS-59, LS-60, LS-61, LS-62, LS-63, LS-64, LS-65, LS-66, LS-67, LS- 68, LS-69, LS-70, LS-71,L5-72, LS-73, LS-74, LS-75, LS-76,L5-77, LS-78, LS-79, LS-80, LS-81, LS-82, LS- 83, LS-84, LS-85, LS-86, LS-87, LS-88, LS-89, LS-90, LS-91, LS-92, LS-93, LS-94, LS-95, LS-96, LS-97, LS- 98, LS-99, LS-100, LS-101, LS-102, LS-103, LS-104, LS-105, LS-106, LS-107, LS-108, LS-109, LS-110, LS- 111, LS-112, LS-113, LS-114, LS-115, LS-116, LS-117, LS-118, LS-119, LS-120, LS-121, LS-t22, LS-123, LS- t24,LS-125, LS-126, LS-t27, LS-128, LS-t29, LS-130, LS-131, LS-132, LS-133, LS-134, LS-135, LS-136, LS- 137, LS-138, LS-139, LS-140, LS-141, LS-L42, LS-143, LS-144, LS-145, LS-146, LS-147, LS-148, LS-149, LS- 150, LS-151, LS-152, LS-153, LS-154, LS-155, LS-156, LS-157, LS-158, LS-159, LS-160, LS-161, LS-162, LS- 163, LS-164, LS-165, LS-166, LS-167, LS-168, LS-169, LS-170, LS-171, LS-t72, LS-173, LS-t74, LS-175, LS- t76,LS-t77, LS-178, LS-179, LS-180, LS-181, LS-193, LS-194, LS-195, LS-196, LS-197, LS-198, LS-199, LS- 200, LS-201, LS-202, LS-203, LS-204, LS-205, LS-206, LS-207, LS-208, LS-209, LS-210, LS-211, LS-212, LS- 2t3, LS-2L4, LS-215, LS- 2L6 REPUBLIK TNDONESIA 2 t6, LS -2 t7, LS-2 I 8, LS-2 1 9, LS -220, LS -22 L, LS -222, LS -223, LS -224, LS -225, LS -226, LS -227, LS-2 28, LS- 229,L5-230, LS-231, LS-232, LS-233, LS-234, LS-235, LS-236, LS-237, LS-238, LS-239, LS-240, LS-241, LS- 242, LS -24 3, LS -244, LS -24 5, LS -246, LS -247, LS -248, LS-249, LS-250, LS-251, LS-252, LS-253, LS-254, LS- 255, LS-256, LS-257, LS-258, LS-259, LS-260, LS-262, LS-263, LS-264, LS-265, LS-266,L5-267, LS-268, LS- 269, LS -27 O, LS -27 t, LS -27 2, LS-27 3, LS -27 4, LS -27 5, LS-27 6, LS-277, LS-27 8, LS -27 9, LS-280, LS-28 1, LS- 282,L5-283, LS-284, LS-285, LS-286, LS-2a7, LS-288, LS-289, LS-290, LS-291, LS-292, LS-293, LS-294, LS- 295, LS-296, LS-297, LS-298, LS-299, LS-300, LS-30 1, LS-3O2, LS-303, LS-304, LS-305, LS-306, LS-3O7, LS- 308, LS-309, LS-310, LS-3r 1, LS-312, LS-313, LS-314, LS-315, LS-316, LS-317, LS-318, LS-319, LS-320, LS- 32t,LS-322, LS-323, LS-324, LS-325, LS-326, LS-327, LS-328, LS-329, LS-330, LS-331, LS-332, LS-333, LS- 334, LS-335, LS-336, LS-337, LS-338, LS-339, LS-340, LS-341, LS-342, LS-343, LS-344, LS-345, LS-346, LS- 347,L5-348, LS-349, LS-350, LS-351, LS-352, LS-353, LS-354, LS-355, LS-356, LS-357, LS-358, LS-359, LS- 360, LS-361, LS-362, LS-363, LS-364, LS-365, LS-366, LS-367, LS-386, LS-369, LS-370, LS-371, LS-372, LS- 373,L5-374, LS-375, LS-376, LS-377, LS-378, LSi-379, LS-380, LS-381, LS-382, LS-383, LS-384, LS-385, LS- 386, LS-387, LS-388, LS-389, LS-390, LS-391, LS-392, LS-393, LS-394, LS-395, LS-396, LS-397, LS-398, LS- 399, LS-400, LS-401, LS-402, LS-403, LS-404, LS-405, LS-406, LS-407, LS-408, LS-409, LS-410, LS-411, LS- 4t2,LS-4t3, LS-414, LS-415, LS-416, LS-4t7, LS-418, LS-419, LS-42O, LS-42L, LS-422, LS-423, LS-424, LS- 425, LS - 426, LS - 427, LS - 424, LS -429, LS-430, LS-43 1, LS-432, LS-433, LS-434, LS-435, LS-436, tS-437, LS-438 BLIK INDONESIA LS-438, LS-439, LS-44O, LS-441, LS-442, LS-443, LS- 4 44, LS - 44 5, t,S - 446, LS- 4 47, LS-448, LS - 4 49, LS-450, LS-451, LS-452, LS-453, LS-454, LS-455, LS-456, LS- 457, LS-458, LS-459, LS-460, LS-461, LS-462, LS-463, LS-464, LS-465, LS-466, LS-467, LS-468, LS-469, LS- 47 0, LS-47 t, LS-47 2, LS-473, LS-47 4, LS-475, LS-47 6, LS-477, LS-478, LS-479, LS-480, LS-481, LS-482, LS- 483, LS-484, LS-485, LS-486, LS-487, LS-488, LS-489, LS-490, LS-491, LS-492, LS-493, LS-494, LS-495, LS- 496,L5-497, LS-498, LS-499, LS-500, LS-501, LS-502, LS-503, LS-504, LS-505, LS-5O6, LS-507, LS-508, LS- 509, LS-s10, LS-s11, LS-s12, LS-s13, LS-514, LS-s15, LS-s16, LS-s17, LS-s18, LS-s19, LS-520, LS-521, LS- 522, LS - 523, LS - 524, LS -525, LS-526, LS - 527, LS-528, LS-529, LS-530, LS-531, LS-532, LS-533, LS-534, LS- 535, LS-536, LS-537, LS-538, LS-539, LS-540, LS-541, LS-542, LS-543, LS-544, LS-545, LS-546, LS-547, LS- 548, LS-549, LS-550, LS-551, LS-552, LS-553, LS-554, LS-555, LS-556, LS-557, LS-558, LS-559, LS-560, LS- 561, LS-562, LS-563, LS-564, LS-565, LS-566, LS-567, LS-568, LS-569, LS-570, LS-571, LS-572, LS-573, LS- 574, LS-575, LS-576, LS-577, LS-578, LS-579, LS-580, LS-581, LS-582, LS-583, LS-584, LS-585, LS-586, LS- 587, LS-588, LS-589, LS-590, LS-591, LS-592, LS-593, LS-594, LS-595, LS-596, LS-597, LS-598, LS-599, LS- 600, LS-601, LS-6O2, LS-603, LS-604, LS-605, LS-606, LS-607, LS-608, LS-609, LS-610, LS-611, LS-612, LS- 613, LS-614, LS-615, LS-616, LS-617, LS-618, LS-619, LS-620, LS-62 1, LS-622, LS-623, LS-624, LS-625, LS- 626,L5-627, LS-628, LS-629, LS-630, LS-631, LS-632, LS-633, LS-634, LS-635, LS-636, LS-637, LS-638, LS- 639, LS-640, LS-641, LS-642, LS-643, LS-644, LS-645, LS-646, LS-647, LS-648, LS-649, LS-650, LS-651, LS- 652, LS-653, LS-654, LS- 655 IIRESIDEN REPUEUK INDONESIA 655, LS-656, LS-657, LS-658, LS-659, LS-660, LSi-661, LS-662, LS-663, LS-664, LS-665, LS-666, LS-667, LS- 668, LS-669, LS-670, LS-671, LS-672, LS-673, t 5-674, LS-675, LS-676,L5-677, LS-678, LS-679, LS-68O, LS- 681, LS-682, LS-683, LS-684, LS-685, LS-686, LS-687, LS-688, LS-689, LS-690, LS-691, LS-692, LS-693, LS- 694, LS-695, LS-696, LS-697, LS-698, LS-699, LS-700, LS-701, LS-7O2, LS-703, LS-7O4, LS-705, LS-706, LS- 7O7,LS-7O4, LS-709, LS-710, LS-711, LS-7t2, LS-713, LS-7t4, LS-715, LS-716, LS-7t7, LS-718, LS-719, LS- 7 20, LS-7 2 t, LS -7 22, LS -7 23, LS -7 24, LS -7 25, LS-7 26, LS-7 27, LS-728, LS-729, LS-730, LS-73 1, LS-732, LS- 733,L5-734, LS-735, LS-736, LS-737, LS-738, LS-739, LS-740, LS-7 4 L, LS-7 42, LS-7 43, LS -7 44, LS-745, LS- 7 46, LS-7 47, LS-7 48, LS-7 49, LS-750, LS-75 1, LS-7 52, LS-753, LS-754, LS-755, LS-756, LS-757, LS-758, LS- 759,L5-76O, LS-761, LS-762, LS-763, LS-764, LS-765, LS-7 66, LS-7 67, LS-768, LS-7 69, LS-77 O, LS-77 1, LS- 772, LS-77 3, LS-77 4, LS-77 5, LS-77 6, LS-777, LS-77 8, LS-779, LS-780, LS-781, LS-7a2, LS-783, LS-784, LS- 785, LS-786, LS-787, LS-788, LS-789, LS-790, LS-791, LS-792, LS-793, LS-794, LS-795, LS-796, LS-797, LS- 798,L5-799, LS-800, LS-801, LS-802, LS-803, LS-804, LS-805, LS-806, LS-8O7, LS-8O8, LS-809, LS-810, LS- 811, LS-812, LS-813, LS-814, LS-S15, LS-816, LS-817, LS-818, LS-819, LS-820, LS-821, LS-822, LS-823, LS- 824,L5-825, LS-826, dan LS-827. Pasal 35 A REPUBLIK INDONESIA Pasal 35
(1) Jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka pertahanan dan keamanan. (21 Rencana jaringan jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ruas K-l yang menghubungkan WP KIPP dengan WP IKN Selatan, ruas K-2 di WP KIPP, dan ruas K-3 yang menghubungkan WP KIPP dengan pelabuhan khusus di Kelurahan Pemaluan Kecamatan Sepaku. Pasal 36 Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf c, meliputi:
a. Jalan Tol Balikpapan Samarinda KM I l-jundion Pulau Balang;
b. Jalan Tol Bandar Udara Sepinggan-Jalan Tol Balikpapan Samarinda;
c. Jalan Tol bandar ud.xa WlP-outcr ingroad KIPP; dan
d. Jalan Tol junction Pulau Balang-KIPP IKN. Pasal 37
(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf d berfungsi melayani keterpaduan terminal dengan pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya. (21 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A pada WP IKN Timur I di Kecamatan Sepaku; dan
b. terminal ,{ BUK INDONESIA terminal penumpang tipe B pada WP KIPP di Kecamatan Sepaku dan pada WP Simpang Samboja di Kecamatan Samboja. Pasal 38 Terminal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf e berada pada WP Simpang Samboja di Kecamatan Samboja. Pasal 39 Jembatan timbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (41huruf f berada di WP Simpang Samboja. Pasal 40 Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf g berada tersebar di seluruh wilayah KPIKN. Pasal 41
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Kalimantan, Provinsi Kalimantan Timur, dan antarwilayah dalam IKN. (21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaringan jalur kereta api umum.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan
b. jaringan jalur kereta api perkotaan. (41 Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. jalur b A REPUBUK INDONESIA
a. jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin-Pantai Lango-Karang Joang- Sp. Samboja-Samarinda; dan
b. jalur kereta api yang menghubungkan WP KIPP- WP IKN Barat-WP IKN Timur l-Sp. Samboja- Karang Joang-Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.
(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi:
a. pembangunan jaringan kereta api yang menghubungkan WP KIPP-WP IKN Barat-WP IKN Timur 1-WP IKN Timur 2-WP IKN Utara; dan
b. pembangunan jaringan kereta api yang menghubungkan WP IKN Barat-WP IKN Timur 2.
(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikembangkan untuk mewujudkan konektivitas antarpusat kegiatan di dalam KIKN yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PasaT 42
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain. (21 Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi melayani keterpaduan stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda transportasi lainnya.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. stasiun kereta api penumpang; dan
b. stasiun operasi.
(4) Stasiun
(4) Stasiun kereta api penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. Stasiun Sentral Bumi Harapan di WP KIPP;
b. Stasiun Sentral Sepaku di WP IKN Barat; c. Stasiun Simpang Tengin Baru di WP IKN Timur 1;
d. Stasiun Bumi Harapan di WP KIPP;
e. Stasiun Pemaluan di WP KIPP; f. Stasiun Bumi Harapan 2 di WP IKN Barat;
g. Stasiun Karang Jinawi I di WP IKN Barat;
h. Stasiun Sepaku di WP IKN Barat; i. Stasiun Karang Jinawi 2 di WP IKN Timur 1; j. Stasiun Sukaraja 1 di WP IKN Timur 1; k. Stasiun Tengin Baru di WP IKN Timur 1; l. Stasiun Karang Jinawi 3 di WP IKN Timur 2;
m. Stasiun Sukaraja 2 di WP IKN Timur 2; dan
n. Stasiun Sungai Payang di WP IKN Utara.
(5) Stasiun kereta api penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c melayani penumpang antarkota.
(6) Stasiun kereta api penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d sampai dengan huruf n melayani penumpang perkotaan. (71 Stasiun kereta api penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diarahkan untuk dikembangkan dengan konsep pengembangan Kawasan TOD.
(8) Stasiun operasi kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi:
a. stasiun depo di WP KIPP;
b. stasiun depo di WP IKN Barat;
c. stasiun c. stasiun depo di WP IKN Timur 1; dan
d. stasiun depo di WP IKN Timur 2. Pasal 43
(1) Pelabuhan sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) huruf a dikembangkan untuk melayani angkutan sungai dan Danau. (21 Pelabuhan sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pelabuhan Mentawir di Kecamatan Sepaku. Pasal 44
(1) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) huruf b dikembangkan untuk kegiatan angkutan penyeberangan. (21 Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelabuhan penyeberangan kelas III yang ditetapkan di Pelabuhan Handil II di Kecamatan Muara Jawa. Pasal 45
(1) Alur Pelayaran sungai dan Alur Pelayaran Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) huruf c dikembangkan untuk menghubungkan 2 (dua) atau lebih antarmuara sungai yang merupakan satu kesatuan Alur Pelayaran sungai dan Danau yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman untuk dilayari. (21 Alur Pelayaran sungai dan AIur Pelayaran Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di lintas Alur Pelayaran sungai dan AIur Pelayaran Danau dari Pelabuhan Mentawir menuju:
a. Pelabuhan Kampung Baru Balikpapan;
b. Pelabuhan Penyeberangan Penajam; c. Pelabuhan Jenebora;
d. Pantai Lango; dan
e. International Timber Corporation Indonesia Kenangan. Pasal 46 BLIK INDONES Pasal 46
(1) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) huruf d dikembangkan untuk menghubungkan antarjaringan jalan provinsi dan jaringan jalur kereta api dalam provinsi. (21 Lintas penyeberangan antarkabupaten / kota dalam provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan Handil II menuju Pelabuhan Ferry Sanga-Sanga. Pasal 47
(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (71 huruf a berupa pelabuhan pengumpul. (21 Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelabuhan Kuala Samboja yang berada di WP Kuala Samboja. Pasal 48
(1) Pelabuhan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayar l7l huruf b berupa pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.
(2) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di WP Kuala Samboja. Pasal 49
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (71huruf c ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman untuk dilayari.
(2) Alur .,( PRESTDEN BUK INDONESIA (21 Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan transportasi serta kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(3) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Alur Pelayaran masuk ke Pelabuhan Samarinda;
b. Alur Pelayaran masuk ke Pelabuhan Kuala Samboja; dan
c. Alur Pelayaran masuk ke Pelabuhan Handil II. Pasal 50
(1) Sistem angkutan umum massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf e, meliputi:
a. koridor angkutan umum massal regional;
b. koridor angkutan umum massal primer; dan
c. koridor angkutan umum massal sekunder; (21 Koridor angkutan umum massal regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan jalur kereta api antarkota dan stasiunnya dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal dalam skala KPIKN dan regional Pulau Kalimantan.
(3) Koridor
(3) Koridor angkutan umum massal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaringan jalur kereta api perkotaan dan stasiunnya dalam rangka mengembangkan potensi dan per€mnya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal dalam skala KIKN.
(4) Koridor angkutan umum massal sekunder sebageimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan sistem angkutan umum massal berbasis jalan berupa koridor Etus Rapid Transit (BRT) dan halte BRT.
(5) Koridor BRT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal pendukung koridor angkutan umum massal primer dalam skala KIKN.
(6) Koridor BRT sebagaimana dimaksud pada ayat (5), meliputi 13 (tiga belas) koridor yang terdiri atas:
a. Koridor 1 yang merup akan loop line PPK KIPP;
b. Koridor 2 yang merupakan loop line Sumbu Kebangsaan;
c. Koridor 3 yang menghubungkan PPL KIPP I-PPL KIPP 2;
d. Koridor 4 yang merupakan loop line KIPP lEl;
e. Koridor 5 yang merupakan loop line KIPP lC; f. Koridor 6 yang menghubungkan PPK IKN Timur 4A-SPPK IKN Timur 5A via PPK IKN Barat 2C;
g. Koridor 7 yang menghubungkan IKN Timur 4A- SPPK IKN Timur 5A;
h. Koridor 8 yang menghubungkan IKN Timur 48- PPK IKN Barat2B1' i.Koridor A ,( i. Koridor 9 yang menghubungkan KIPP IA-SPPK IKN Barat 2A; j. Koridor 10 yang menghubungkan PPL IKN Barat 2A-SPPK IKN Barat 2A;
k. Koridor 11 yang menghubungkan loop line KIPP lB-loop line Sumbu Kebangsaan; l. Koridor 12 yang merupakan loop line SPPK KIPP 1B; dan
m. Koridor 13 yang merupakan loop line SPPK KIPP 1C. (71 Halte BRT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan tersebar secara merata untuk melayani kebutuhan pergerakan orang di luar skala pelayanan sistem angkutan umum massal regional dan sistem angkutan umum massal primer.
(8) Halte BRT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara. Pasal 51 Rencana sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a digambarkan dalam Peta Rencana Sistem Jaringan Transportasi KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 52 R,EPUELIK SIDEN INDONESIA Pasal 52
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan menyediakan akses berbagai jenis energi bagr Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa datang. (21 Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(3) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan minyak dan gas bumi.
(4) Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terletak di WP Muara Jawa serta kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.
(5) Jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi-kilang pengolahan termasuk jaringan pipa minyak dan gas bumi bawah Laut yang terletak di:
a. WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa serta kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN;
b. koridor Kutai Kartanegara-Offslwre ENI Muara Bakau;
c. koridor PertaminaHulu-Mahakam;
d. koridor Pertamina Hulu-Kalimantan Timur; dan
e. ruas pipa gas Senipah-Balikpapan. A
(6) Jaringan
(6) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan
b. jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung. (71 Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, meliputi:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Surya WP IKN Selatan di KIKN;
b. Pembangkit Listrik Tenaga Surya WP IKN Timur 1 di KIKN; c. Pembangkit Listrik Tenaga Surya WP IKN Utara di KIKN;
d. Pembangkit Listrik Tenaga Surya WP Simpang Samboja di KPIKN;
e. Pembangkit Listrik Tenaga Surya yang tersebar di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN; f. Pembangkit listrik tenaga lainnya berupa pembangkit listrik tenaga hidrogen di WP IKN Selatan di KIKN dan yang tersebar di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.
(8) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b, meliputi:
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; b. j aringan distribusi tenaga listrik; dan c. gardu listrik.
(9) Jaringan
(9) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, meliputi:
a. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yang melewati kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN; dan
b. Saluran Udara Tegangan Tinggi yang melewati WP IKN Barat-WP IKN Timur l-WP IKN Timur 2- WP IKN Utara di KIKN serta WP Simpang Samboja-WP Kuala Samboja-kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.
(10) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, meliputi:
a. Saluran Udara Tegangan Menengah yang melewati kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN; dan
b. Saluran Kabel Tegangan Menengah yang melewati seluruh WP di KIKN dan KPIKN.
(11) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c, meliputi:
a. Gardu listrik WP KIPP di KIKN;
b. Gardu listrik WP IKN Barat di KIKN; c. Gardu listrik WP IKN Timur 1 di KIKN;
d. Gardu listrik WP IKN Timur 2 di KIKN;
e. Gardu listrik WP IKN Utara di KIKN; f. Gardu listrik WP Simpang Samboja di KPIKN; C. Gardu listrik WP Kuala Samboja di KPIKN; dan
h. Gardu listrik di luar WP tersebar di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.
(12) Rencana A
(12) Rencana sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b digambarkan dalam Peta Rencana Sistem Jaringan Energi KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.OO0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 53
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c ditetapkan dalam rangka aksesibilitas Masyarakat (21 terhadap layanan telekomunikasi. Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan tetap;
b. jaringan bergerak; dan
c. infrastruktur pasif untuk jaringan tetap dan jaringan bergerak. Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebar di seluruh KSN Ibu Kota Nusantara. Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b, meliputi:
a. jaringan bergerak terestrial;
b. jaringan bergerak selular; dan
c. jaringan bergerak satelit. Infrastruktur pasif untuk jaringan tetap dan .faringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berada di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, WP IKN Utara pada KIKN dan di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN. Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayaf $l dapat dilayani oleh Base Transeiuer Station. (3) (4t (s) (6)
(7) Rencana (71 Rencana sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digambarkan dalam Peta Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 54
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d ditetapkan untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan sumber daya air dalam rangka pemenuhan kebutuhan air Masyarakat, konservasi air dan perlindungan tanah, sekaligus upaya pengendalian banjir. (21 Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa prasarana sumber daya air yang, meliputi: a. sistem jaringan irigasi;
b. sistem pengendalian banjir; dan
c. bangunan sumber daya air.
(3) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa jaringan irigasi sekunder yang terletak di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN. l4l Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa bangunan pengendalian banjir yang, meliputi:
a. drainase primer dan kolam retensi di seluruh wilayah KSN Ibu Kota Nusantara; dan
b. bangunan sumber daya air IKN Barat di WP IKN Barat pada KIKN.
(5) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi:
a. Bendungan REPUBLIK S!DEN INDONES
a. Bendungan Samboja di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN;
b. Bendungan Sepaku Semoi di WP IKN Timur I pada KIKN;
c. Bendungan Batu Lepek di Kecamatan loa Kulu yang berada di luar KSN Ibu Kota Nusantara;
d. bangunan sumber daya air IKN Barat di WP IKN Barat pada KIKN; dan
e. bangunan sumber daya air IKN Selatan di WP IKN Selatan pada KIKN
(6) Rencana sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Rencana Sistem Jaringan Sumber Daya Air KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.00O sebagaimana tercantum dalam Lampiran MI yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 55 (l) Infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e ditetapkan dalam rangka kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan KSN Ibu Kota Nusantara. (21 Infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SPAM;
b. sistem pengelolaan air limbah (SPAL); c. sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
d. sistem jaringan persampahan;
e. sistem jaringan evakuasi bencana;
f. sistem REPUBLIK INDONES f. sistem drainase; g. sistem jaringan pejalan kaki; dan h. sistem jaringan jalur sepeda.
(3) Infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Rencana Infrastruktur Perkotaan KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 56
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (21 huruf a berupa jaringan perpipaan. (21 Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di KSN Ibu Kota Nusantara dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku.
(3) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, meliputi:
a. unit air baku;
b. unit produksi; c. j aringan air baku; dan
d. jaringandistribusi.
(4) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. intake Sungai Sepaku di WP IKN Barat pada KIKN;
b. intake Bendungan Sepaku Semoi di WP IKN Timur 1 pada KIKN; c. intake Bendttngan Batu Lepek di Kecamatan Loa Kulu yang berada di luar KSN IKN;
d. intake d. intakebangonan sumber daya air IKN Barat di WP IKN Barat pada KIKN; dan
e. intake bangonan sumber daya air IKN Selatan di WP IKN Selatan pada KIKN.
(5) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa Instalasi Pengolahan Air (IPA) bangunan sumber daya air IKN Barat di WP IKN Barat dan IPA Sepaku Semoi di WP IKN Timur L.
(6) Jaringan air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berada di seluruh WP pada KIKN, meliputi:
a. jaringan intake Batu Lepek-termin d air (reseruoir) di WP KIPP, WP IKN Timur 1 pada KIKN serta kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN;
b. jaringan intake bangtnan sumber daya air IKN Barat-terminal ar (reseruoirl di WP KIPP;
c. jaringan intake bangtnan sumber daya air IKN Selatan-terminal air (reseruoitf di WP KIPP dan WP IKN Selatan pada KIKN serta kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN. (71 Jaringan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berada di seluruh WP pada KIKN, meliputi:
a. jaringan bangunan sumber daya air IKN Barat-WP KIPP di WP KIPP dan WP IKN Barat pada KIKN;
b. jaringan intake Bat.u Lepek-terminal air (reseruoif di WP KIPP dan di luar KSN Ibu Kota Nusantara;
c. jaringan intakeBendungan Sepaku Semoi-WP IKN Barat di WP IKN Barat, WP IKN Timur 2 pada KIKN;
d. jaringan intakeBendungan Sepaku Semoi-WP IKN Selatan di WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, WP IKN Utara pada KIKN; e.Jaflngan e jaringan IPA WP Selatan-WP KIPP di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Selatan pada KIKN; dan jaringan distribusi berupa terminal atr (reseruoit) di WP KIPP. f. Pasal 57
(1) SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. infrastruktur SPAL domestik; dan
b. jaringan SPAL domestik. (21 Infrastruktur SPAL domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN yang terletak di:
a. Kelurahan Pemaluan dan Desa Argomulyo, pada Kecamatan Sepaku; dan
b. Desa Handil Baru dan Desa Teluk Pemedas, pada Kecamatan Samboja.
(3) Jaringan SPAL domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b berada di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN serta WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, dan WP Muara Jawa pada KPIKN. Pasal 58 Sistem pengelolaan limbah 93 56lagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c berada di WP KIPP, WP IKN Barat, dan WP IKN Timur I pada KIKN serta kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Samboja pada KPIKN. A Pasal 59 Pasal 59
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf d, meliputi:
a. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Redue, Recycle (TPS3R);
b. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST); c. Stasiun Peralihan Antara (SPA); dan
d. TPA. l2l TPS3R sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN.
(3) TPST sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di WP KIPP, WP IKN Barat, dan WP IKN Timur 1 pada KIKN serta di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN. (41 SPA sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di WP IKN Barat pada KIKN dan di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN.
(5) 1p6 selagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN. Pasal 6O
(1) Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf e, meliputi:
a. tempat evakuasi bencana; dan
b. jalur evakuasi bencana. (21 Tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada taman kota di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN, WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa dan pelabuhan khusus di Kelurahan Pemaluan pada KPIKN.
(3) Jalur REPIIBLIK INDONESIA
(3) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b berupa jalur penyelamatan yang ditetapkan pada koridor jalan utama dan seluruh jalan yang mengarah ke lapangan terbuka lainnya dan pelabuhan khusus di Kelurahan Pemaluan. Pasal 6l
(1) Sistem drainase sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (21 huruf f, meliputi:
a. jaringan drainase primer; dan
b. jaringan drainase sekunder. l2l Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan melalui saluran pembuangan utama berupa sungai, meliputi:
a. DAS Sanggai yang terdiri atas Sungai Babatan, Sungai Benongan, Sungai Daup, Sungai Kaman, Sungai Leta putih, Sungai Lop, Sungai Malau, Sungai Mangkununu, Sungai Mentawir, Sungai Menting, Sungai Mentoyo, Sungai Pemaluan, Sungai Penyanggulen, Sungai Sekambing, Sungai Sepaku, Sungai Tebuni, Sungai Tiram Tambun, Sungai Tirou, Sungai Trunen, Sungai T\rring Besar Sungai Turing Kecil di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Selatan, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, WP IKN Utara pada KIKN dan Kawasan Penyangga Lingkungan dan Ketahanan Pangan pada KPIKN;
b. DAS Dondang yang terdiri atas Sungai Gelendrong, Sungai Handil ldum, Sungai Panani, Sungai Sanipah, Sungai Tanjung Kubur di WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa, Kawasan Penyangga Lingkungan dan Ketahanan Pangan pada KPIKN; dalam
c. DAS A c. DAS Samboja yang terdiri atas Sei Ambarawang Laut, Sei Salok Api Laut, Sungai Kuala, Sungai Serayu di WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, Kawasan Penyangga Lingkungan dan Ketahanan Pangan pada KPIKN; dan
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembangkan melalui saluran pembuangan yang terintegrasi di sebagian ruas jalan arteri primer, sebagian jalan arteri sekunder, sebagran jalan kolektor primer, sebagian j alan kolektor sekunder dan sebagian jalan lokal sekunder pada seluruh wilayah KSN Ibu Kota Nusantara. Pasal 62
(1) Sistem jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf g ditetapkan tersebar secara proporsional dan terintegrasi dengan sistem angkutan umum massal di seluruh wilayah perkotaan KSN Ibu Kota Nusantara. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sistem jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang. Pasal 63 (l) Sistem jaringan jalur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf h ditetapkan tersebar secara proporsional dan terintegrasi dengan sistem angkutan umum massal di seluruh wilayah perkotaan KSN Ibu Kota Nusantara.
(2) Ketentuan (21 Ketentuan lebih lar{ut mengenai penetapan sistem jaringan jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang. Pasal 64 Rencana Struktur Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Bab V digambarkan dalam Peta Rencana Struktur Ruang KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala l:25.0O0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB VI RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA Bagian Kesatu Umum Pasal 65
(1) Rencana Pola Ruang ditetapkan dengan tqiuan pemanfaatan Ruang sesuai dengan peruntukannya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. l2l Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kawasan Lindung; dan
b. Kawasan Budi Daya. Bagian REPUBUK INDONESIA Bagian Kedua Kawasan Lindung Pasal 66 Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 huruf a terdiri atas:
a. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. kawasan perlindungan setempat; c. RTH;
d. kawasan konservasi;
e. kawasan ekosistem mangroue; dan f. badan air. Paragraf 1 Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya Pasal 67 Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a berupa kawasan hutan lindung dengan luas kurang lebih 318,57 Ha (tiga ratus delapan belas koma lima tqjuh hektare) berada di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN yang meliputi Kelurahan Karya Merdeka, Kelura-han Salok Api Darat, dan Kelurahan Tani Bhakti di Kecamatan Samboja. Paragraf2 REPUBUK INDONESIA Paragraf 2 Kawasan Perlindungan Setempat Pasal 68
(1) Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b merupakan peruntukan Ruang yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan terhadap sempadan pantai, sempadan sungai, dan kawasan sekitar Danau atau Waduk. l2l Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki luas kurang lebih 9.938,12 Ha (sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh delapan koma satu dua hektare) yang meliputi:
a. WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Selatan, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, WP IKN Utara pada KIKN; dan
b. WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa, dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN. Paragraf 3 Ruang Terbuka Hijau Pasal 69
(1) RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c yang mempunyai fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika, dan untuk menciptakan kehidupan yang berdampingan dengan alam. (2)RrH REPUBL]K INDONESIA (21 RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas 80.796,17 Ha (delapan puluh ribu tqiuh ratus sembilan puluh enam koma satu tujuh hektare), meliputi:
a. rimba kota;
b. taman kota; c. taman kecamatan;
d. taman kelurahan;
e. jalur hijau (green belt); darr f. pemakaman.
(3) Rimba kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan luas kurang lebih 64.618,O6 Ha (enam puluh empat ribu enam ratus delapan belas koma nol enam hektare), meliputi:
a. WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Selatan, WP IKN Timur I, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN; dan
b. WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa, dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.
(4) Taman kota sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b dengan luas kurang lebih 8.824,14 Ha (delapan ribu delapan ratus dua puluh empat koma satu empat hektare), berada di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Selatan, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN.
(5) Taman kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dengan luas kurang lebih 387,42 Ha (tiga ratus delapan puluh tujuh koma empat dua hektare), berada di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, dan WP IKN Timur 2 pada KIKN.
(6) Taman
(6) Taman kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d dengan luas kurang lebih 982,16 Ha (sembilan ratus delapan puluh dua koma satu enam hektare), berada di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN. (71 Jalur hijau (green belt) sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf e dengan luas kurang lebih 6.325,57 Ha (enam ribu tiga ratus dua puluh lima koma lima tujuh hektare), meliputi:
a. WP IKN Barat dan WP IKN Timur 1 pada KIKN; dan
b. WP Simpang Samboja, WP Muara Jawa, dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.
(8) Pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dengan luas kurang leblh 295,62 Ha (dua ratus sembilan puluh lima koma enam dua hektare), meliputi:
a. WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN; dan
b. WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN. Paragraf 4 Kawasan Konservasi Pasal 7O
(1) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d merupakan kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
(2) Kawasan REFIIELIK INDONESIA (21 Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Taman Hutan Raya Bukit Soeharto dengan luas kurang lebih 64.255,98 Ha (enam puluh empat ribu dua ratus lima puluh lima koma sembilan delapan hektare) berada di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN. Paragraf 5 Kawasan Ekosistem Mangroue Pasal 71
(1) Kawasan ekosistem mangroue sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e memiliki fungsi perlindungan keanekaragaman hayati pengendalian sedimen dan perlindungan dari abrasi pantai, penyimpanan karbon, pengaturan tata air dan mitigasi banjir rob serta mendukung perwujudan kota spons (sponge citg). (21 Kawasan ekosistem mangroue sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas kurang lebih 11.668,45 Ha (sebelas ribu enam ratus enam puluh delapan koma empat lima hektare), meliputi:
a. WP IKN Barat dan WP IKN Timur 1 pada KIKN; dan
b. WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa, dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN. Bagran PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Kawasan Budi Daya Pasal T2 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 huruf b terdiri atas:
a. kawasan pertanian;
b. kawasan perikanan; c. kawasan pertambangan dan energi;
d. kawasan peruntukan industri;
e. kawasan pariwisata; f. kawasan permukiman;
g. kawasan campuran;
h. kawasan perdagangan dan jasa; i. kawasanperkantoran; j. kawasantransportasi; k. kawasan pertahanan dan keamanan;
1. badan jalan;
m. zona perairan yang merupakan zr,r:a pariwisata;
n. zona perairan yang merupakan zona pelabuhan Laut;
o. zona perairan yang merupakan zona Pelabuhan Perikanan;
p. znna perairan yang merupakan zr,taa pertambangan minyak dan gas bumi;
q. zona perairan yang merup akalit zor:.a pengelolaan ekosistem pesisir; r. z.ona perairan yang merupakan zona perikanan tangkap; s. zona perairan yang merupakan zol;,a pertahanan dan keamanan;
t. znta A REPUBUK INDONESIA t u zorl.a perairan yang merupakan zona pemanfaatan lainnya; dan alur migrasi biota Laut. Paragraf 1 Kawasan Pertanian Pasal 73 (l) Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a merupakan peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menjamin ketahanan pangan dengan mengalokasikan lahan pertanian tanaman pangan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas wilayah daratan KSN Ibu Kota Nusantara yang berfokus pada protein nabati, herbal nutrisi serta produk ekstrak tumbuhan. l2l Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa kawasan tanaman pangan dengan luas 42.193,65 Ha (empat puluh dua ribu seratus sembilan puluh tiga koma enam lima hektare), meliputi:
a. WP IKN Barat, WP IKN Selatan, WP IKN Timur 1, dan WP IKN Timur 2 pada KIKN; dan
b. WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa, dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN. Paragraf 2 Paragral 2 Kawasan Perikanan Pasal 74
(1) Kawasan perikanan s6lagaiman4 dimaksud dalam Pasal 72 huruf b untuk mewujudkan kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya, termasuk kegiatan praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. l2l Kawasan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan perikanan budi daya dengan luas 602,83 Ha (enam ratus dua koma delapan tiga hektare) berada di WP Muara Jawa, dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN. Paragraf 3 Kawasan Pertambangan dan Energi Pasal 75
(1) Kawasan pertambangan dan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c untuk mewujudkan pelayanan kebutuhan energi rendah emisi karbon dengan mengalokasikan Ruang bagi pembangunan energi baru terbarukan yang akan memenuhi 10070 (seratus persen) kebutuhan listrik KSN Ibu Kota Nusantara. (21 Kawasan pertambangan dan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan pembangkitan tenaga listrik dengan luas 14.527,70 Ha (empat belas ribu lima ratus dua puluh tqiuh koma tujuh nol hektare), meliputi: a.wP A REPUBLIK TNDONESIA a. WP IKN Barat, WP IKN Selatan, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN; dan WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja serta kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN. Paragraf 4 Kawasan Peruntukan Industri Pasal 76
(1) Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 lrruntf d merupakan bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. l2l Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas 697,64 Ha (enam ratus sembilan puluh tujuh koma enam empat hektare), meliputi:
a. WP IKN Timur I pada KIKN; dan
b. WP Muara Jawa dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN. Paragraf 5 Kawasan Pariwisata Pasal TT
(1) Kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf e untuk mengembangkan destinasi pariwisata kelas dunia berbasis aset ekowisata dan pariwisata kota, baik wisata alami maupun wisata buatan.
(2) Kawasan b REPUBLIK INDONES (21 Kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan luas 678,19 Ha (enam ratus tqjuh puluh delapan koma satu sembilan hektare), meliputi:
a. WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, dan WP IKN Utara pada KIKN; dan
b. WP Kuala Samboja pada KPIKN. Paragraf 6 Kawasan Permukiman Pasal 78
(1) Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam PasaT 72 huruf f untuk menyediakan perumahan yang layak huni, aman, dan terjangkau didukung oleh fasilitas umum dan fasilitas sosial serta infrastruktur yang lengkap, modern, dan terintegrasi. l2l Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas 13.437,71 Ha (tiga belas ribu empat ratus tiga puluh tujuh koma tujuh satu hektare), meliputi:
a. kawasan perumahan;
b. kawasan fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan
c. kawasan infrastrukturperkotaan.
(3) Kawasan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dengan luas 10.529,55 Ha (sepuluh ribu lima ratus dua puluh sembilan koma lima lima hektare), meliputi:
a. WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Selatan, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN; dan
b. WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa, dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN.
(4) Kawasan (41 Kawasan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dengan luas 1.838,91 Ha (seribu delapan ratus tiga puluh delapan koma sembilan satu hektare), meliputi:
a. WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur l, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN;
b. WP Simpang Samboja dan WP Muara Jawa pada KPIKN.
(5) Kawasan infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dengan luas 1.O69,25 Ha (seribu enam puluh sembilan koma dua lima hektare), meliputi:
a. WP KIPP dan WP IKN Timur I pada KIKN; dan
b. Kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN. Paragral 7 Kawasan Campuran Pasal 79
(1) Kawasan campuran s6lagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf g merupakan kawasan yang direncanakan terdiri atas bauran hunian dan nonhunian, kompak dengan kepadatan menengah hingga tinggi yang terintegrasi dengan infrastruktur perkotaan khususnya transportasi massal dan jaringan jalur pejalan kaki untuk mendukung pengurangan kebutuhan akan perjalanan dengan kendaraan bermotor dan memastikan akses 1O (sepuluh) menit ke fasilitas umum dan fasilitas sosial tingkat dasar, RTH, dan simpul transportasi publik dengan be{ alan kaki dan/atau bersepeda.
(2) Kawasan BLIK INDONESIA (21 Kawasan campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dengan luas 586,58 Ha (lima ratus delapan puluh enam koma lima delapan hektare), meliputi:
a. WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, dan WP IKN Timur 2 pada KIKN; dan
b. WP Simpang Samboja dan WP Kuala Samboja pada KPIKN. Paragraf 8 Kawasan Perdagangan dan Jasa Pasal 80
(1) Kawasan perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf h merupakan kawasan yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi, yang dilengkapi fasilitas umum dan fasilitias sosial pendukungnya sebagai etalase produk-produk barang dan jasa unggulan Indonesia. (21 Kawasan perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dengan fuas 2.826,12 Ha (dua ribu delapan ratus dua puluh enam koma satu dua hektare), meliputi:
a. WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN; dan
b. WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, dan WP Muara Jawa pada KPIKN. Paragraf 9 REPUBUK INDONESIA Paragraf 9 Kawasan Perkantoran Pasal 81
(1) Kawasan perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasa772 huruf i merupakan kawasan yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial pendukungnya. l2l Kawasan perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas 471,5O Ha (empat ratus tqjuh puluh satu koma lima nol hektare), meliputi: a. WP KIPP dan WP IKN Timur 2 pada KIKN; dan WP Kuala Samboja pada KPIKN. Paragraf 10 Kawasan Transportasi Pasal 82
(1) Kawasan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf j merupakan kawasan yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dan skala kota dalam upaya untuk mendukung kebljakan pengembangan 8O% (delapan puluh persen) perjalanan dengan transportasi publik. (21 Kawasan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas 252,O1 Ha (dua ratus lima puluh dua koma nol satu hektare), meliputi:
a. WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN; dan
b. WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, dan WP Muara Jawa pada KPIKN. b A Paragraf11 { PRESTDEN REPUELIK INDONESIA Paragraf 1 I Kawasan Pertahanan dan Keamanan Pasal 83
(1) Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf k merupakan kawasan yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti:
a. kawasan dengan peruntukan bagi kepentingan pemeliharaan pertahanan dan keamanan negara berdasarkan geostrategi nasional; dan
b. kawasan dengan peruntukan bagi pangkalan militer atau kesatrian, daerah latihan militer, instalasi militer, daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya, objek vital nasional yang bersifat strategis, kepentingan pertahanan darat, laut, dan udara, serta aset-aset pertahanan lainnya dan/atau kawasan strategis untuk kepentingan pertahanan dan keamanan. (21 Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas 3.931,78 Ha (tiga ribu sembilan ratus tiga puluh satu koma tqiuh delapan hektare), meliputi:
a. WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Selatan, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN; dan
b. WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja serta kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN. Paragraf12 A Paragral 12 7-ona Perairan yang merupakan 7-ona Pariwisata Pasal 84
(1) Tnna perairan yang merup akan zona pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf m diperuntukkan sebagai area pengembangan pariwisata dengan karakteristik panorama yang indah, keunikan bentang alam, dan/atau adanya situs peninggalan sejarah. 121 7-ona peratran yang merup akan zona pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Teluk Pamedas, Desa Sanipah, Desa Handil Baru, Desa Samboja Kuala, Desa Muara Sembilang, Kecamatan Muara Jawa pada Perairan Pesisir IKN. Paragraf 13 7-ona Perairan yang merupakat Tnna Pelabuhan t aut Pasal 85
(1) Zona perairan yang merupakan zona pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf n merupakan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai area pengembangan pelabuhan. l2l 7-ona perairan yang merupakan zona pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelabuhan pengumpul yang terdiri atas:
a. pelabuhan pengumpul Kuala Samboja di Desa Samboja Kuala;
b. pelabuhan penyeberangan di Kelurahan Muara Jawa dan Kelurahan Muara Jawa Ulu; dan
c. daerah labuh jangkar di perairan Kecamatan Samboja. Paragraf14 REPUBLIK INDONESTA -8r- Paragraf 14 Zona Perairan yang merupakan Zona Pelabuhan Perikanan Paragraf 15 7-ona Perairarr yang merupakan Zona Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Pasal 86
(1) Zona perairan yang merup akan znna Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf o merupakan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai zona Pelabuhan Perikanan.
(2) Zona perairan yang merup akan: znna Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Kelurahan Muara Jawa Ilir dan Kelurahan Muara Jawa Tengah, Kecamatan Muara Jawa pada perairan Kecamatan Muara Jawa. Pasal 87
(1) Zona perairan yang merupakan zona pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam PasaT 72 huruf p merupakan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai area pengembangan pertambangan minyak dan gas bumi. (21 7.ona perairan yang merupakan zona pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Kelurahan Muara Jawa Ulu dan Kelurahan Muara Jawa Ilir, Kecamatan Muara Jawa serta Kelurahan Muara Sembilang dan Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja. Paragraf16 REPUBL]K INDONESIA Paragraf 16 Zona Perairarr yang merupakan Zona Pengelolaan Ekosistem Pesisir Pasal 88
(1) 7-ona pera)ram yang merupakara zr,lra pengelolaan ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf q merupakan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai area pengelolaan ekosistem pesisir. (21 Zona perairan yang merupakan zona pengelolaan ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Kelurahan Salok Api Laut, Kelurahan Ambarawang Laut, Kelurahan Handil Baru, Kelurahan Muara Sembilang dan Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Samboja serta Kelurahan Muara Jawa Ilir, Kelurahan Muara Jawa Tengah, dan Kelurahan Muara Jawa, Kecamatan Muara Jawa. Paragral 17 Zona Perairart yang merupakan Zona Perikanan Tangkap Pasal 89 (l) Zona perairan yang merup akan zona perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalanr: Pasal 72 huruf r merupakan kawasan yang diperuntukkan bagi penangkapan ikan.
(2) Zona perairarr yang merup akan zona perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan di perairan Kecamatan Samboja dan perairan Kecamatan Muara Jawa. A Paragraf18 Paragraf 18 7-ona Perairan yang merupakan Zona Pertahanan dan Keamanan Pasa] 90
(1) Zona perairan yang merrpakan z,or:a pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf s digunakan sebagai pangkalan militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, fasilitas pelabuhan dan satuan kapal untuk mendukung pertahanan dan keamanan Laut. (21 Zona perairan yang merupakai zorra pertahanan dan keamanan yang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di Kelurahan Ambarawang Laut, Kecamatan Samboja. Paragraf 19 Zona Perairan yang merupakan Zona Pemanfaatan Lainnya Pasal 91
(1) Zona perairan yang merupakan zona pemanfaatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf t merupakan koridor dan/atau kawasan perlindungan untuk instalasi dan konstruksi pipa minyak dan gas bumi. l2l 7,ota perairan yang merupakan zor:ra pemanfaatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di perairan Kecamatan Muara Jawa dan perairan Kecamatan Samboja. A Paragraf2O REFUBLIK INOOHESIA Paragral 20 Alur Migrasi Biota Laut Pasal 92
(1) Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal T2 huruf u ditetapkan untuk:
a. melindungi keberlanjutan fungsi migrasi biota Laut; dan
b. arahan pengembangan kegiatan pemanfaatan Ruang Laut secara selektif yang berada di sekitar alur migrasi biota Laut. (21 Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa alur migrasi penyu di perairan Kecamatan Samboja dan perairan Kecamatan Muara Jawa. Pasal 93 Rencana Pola Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Bab VI digambarkan dalam Peta Rencana Pola Ruang KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BABVII FRESIEEN REPUBLIK INDONESIA BAB VII KAWASAN STRATEGIS PADA KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA Bagran Kesatu Kawasan Strategis Kota Pasal 94
(1) KSK KSN Ibu Kota Nusantara meliputi:
a. KSK dari sudut kepentingan ekonomi; dan
b. KSK dari sudut kepentingan daya dukung lingkungan hidup. (21 KSK dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kawasan pusat pemerintahan nasional berada di WP KIPP;
b. kawasan pusat bisnis tepi air Qoaterfront citgl terdapat di WP IKN Barat;
c. kawasan pusat kesehatan internasional berada di WP IKN Barat;
d. kawasan pusat hiburan internasional berada di WP IKN Timur 1;
e. kawasan pusat pendidikan internasional berada di WP IKN Timur 2; f. kawasan pusat riset dan inovasi berada di WP IKN Utara; dan
g. kawasan pusat perikanan terpadu berada di WP Muara Jawa. (3)KSK A REPUBUK INDONESIA
(3) KSK dari sudut kepentingan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, meliputi:
a. kawasan ekosistem mangroue berada di WP IKN Barat dan WP IKN Timur 1 di KIKN serta WP Muara Jawa, WP Kuala Samboja, dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN;
b. kawasan pemulihan lingkungan pascatambang berada di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN; dan
c. kawasan taman hutan raya beserta koridor satwa berada di KIKN dan KPIKN.
(4) KSK KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta KSK KSN Ibu Kota Nusantara dengan ketelitian 1:25.O00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kedua Tlrjuan Pengembangan Kawasan Strategis Kota Pasal 95
(1) Tujuan pengembangan kawasan pusat pemerintahan nasional berada di WP KIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf a untuk mewujudkan pusat pemerintahan nasional yang modern, berkelanjutan, berkelas dunia, dan mencerminkan simbol identitas bangsa. (21 fuuan pengembangan kawasan pusat bisnis tepi air (waterfront citgl berada di WP IKN Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf b untuk mewujudkan pusat bisnis berskala internasional sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan destinasi wisata perkotaan.
(3) Tujuan REPUBUK INDONESIA
(3) Tujuan pengembangan kawasan pusat kesehatan internasional berada di WP IKN Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf c untuk mewujudkan fasilitas kesehatan dan kebugaran terpadu bertaraf internasional dan destinasi wisata perkotaan.
(4) T\rjuan pengembangan kawasan pusat hiburan internasional berada di WP IKN Timur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf d untuk mewujudkan pusat wisata tematik bertaraf internasional.
(5) 'I\rjuan pengembangan kawasan pusat pendidikan internasional berada di WP IKN Timur 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf e untuk mewujudkan pengembangan ekosistem pendidikan kelas dunia dan menyediakan platform talenta Indonesia di masa depan.
(6) Tujuan pengembangan kawasan pusat riset dan inovasi berada di WP IKN Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf f untuk mewujudkan klaster farmasi terintegrasi berbasis produk herbal dan nutrisi serta riset dan inovasi produk pertanian. (71 Tujuan pengembangan kawasan pusat perikanan terpadu berada di WP Muara Jawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayal (2) huruf g untuk mewqludkan sentra kelautan dan perikanan yang terintegrasi dengan pusat pengolahan dan Pelabuhan Perikanan.
(8) Ttrjuan pengembangan kawasan ekosistem mangroue sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) huruf a berada di WP IKN Barat dan WP IKN Timur I pada KIKN serta WP Muara Jawa, WP Kuala Samboja, dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN untuk mewujudkan etalase dunia bagi konservasi mangroue dan keanekaragaman hayati melalui pengembangan mangroue ecnpark.
(9) Tujuan
(9) Tujuan pengembangan kawasan pemulihan lingkungan pascatambang berada di kawasan penyEuxgga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) huruf b untuk mewujudkan etalase dunia dalam upaya restorasi lingkungan pascatambang. (1O) Tujuan pengembangan kawasan taman hutan raya beserta koridor satwa berada di KIKN dan KPIKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) huruf c untuk memulihkan fungsi konservasi taman hutan raya serta menciptakan konektivitas antarhabitat satwa dan destinasi ekowisata kelas dunia. Bagian Ketiga Arahan Pengembangan Kawasan Strategis Kota Pasal 96
(1) Arahan pengembangan kawasan pusat pemerintahan nasional berada di WP KIPP antara lain:
a. pembangunan istana kepresidenan, pusat perkantoran kementerian/ lembaga nonkementerian, perwakilan negara asing, dan organisasi internasional;
b. pembangunan kantor pusat dan markas besar unsur pertahanan dan keamanan; c. pembangunan hunian aparatur sipil negara dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia serta fasilitas umum dan fasilitas sosial pendukung permukiman; taman kota dan kebun raya; simbol kebhinekaan berupa pLaza, fasilitas peribadatan, dan simbol lainnya; dan d. e.
f. pengembangan f. pengembangan WP KIPP sebagai Kawasan TOD kota yang terpadu dengan simpul transportasi angkutan massal. (21 Arahan pengembangan kawasan pusat bisnis tepi air firaterfront citgl berada di WP IKN Barat yang dilakukan melalui pembangunan pusat ekonomi, bisnis, dan keuangan serta perdagangan dan jasa skala internasional yang terintegrasi dengan Kawasan TOD kota, didukung simpul transportasi regional, dan terkoneksi dengan destinasi wisata alam dan RTH taman kota.
(3) Arahan pengembangan kawasan pusat kesehatan intemasional berada di WP IKN Barat yang dilakukan melalui pembangunan kawasan pusat pelayanan kesehatan berskala internasional yang didukung oleh pengembangan Kawasan TOD subkota terintegrasi dengan simpul transportasi massal dan terkoneksi dengan RTH taman kota serta dikembangkan secara terpadu sebagai destinasi wisata medis berkelas dunia. (41 Arahan pengembangan kawasan pusat hiburan skala internasional berada di WP IKN Timur 1 yang dilakukan melalui pembangunan koridor wisata terpadu meliputi taman hiburan atau daya tarik wisata buatan lainnya, pusat pertemuan, pameran, dan sosial budaya serta ekowisata yang terintegrasi dengan Kawasan TOD kota.
(5) Arahan pengembangan kawasan pusat pendidikan internasional berada WP IKN Timur 2 yang dilakukan melalui pembangunan kawasan pendidikan tinggi berkelas dunia yang didukung oleh pengembangan Kawasan TOD subkota terintegrasi dengan simpul transportasi massal.
(6) Arahan
(6) Arahan pengembangan kawasan pusat riset dan inovasi berada di WP IKN Utara yang dilakukan melalui pembangunan kawasan klaster farmasi terintegrasi berbasis produk herbal dan nutrisi serta riset dan inovasi produk pertanian yang didukung oleh pengembangan Kawasan TOD subkota terintegrasi dengan simpul transportasi massal. l7l Arahan pengembangan kawasan pusat perikanan terpadu berada di WP Muara Jawa yang dilakukan melalui pembangunan kawasan sentra kelautan dan perikanan yang terintegrasi dengan pusat pengolahan dan pelabuhan perikanan.
(8) Arahan pengembangan kawasan ekosistem mangroue berada di WP IKN Barat dan WP IKN Timur I pada KIKN serta WP Muara Jawa, WP Kuala Samboja, dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN yang dilakukan melalui pengembangan konservasi mangroue dan keanekaragaman hayati serta pembangunan sentra wisata edukasi pelestarian lingkungan.
(9) Arahan pengembangan kawasan pemulihan lingkungan pascatambang berada di kawasan peny€rngga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN yang dilakukan melalui reklamasi lubang pascatambang, rehabilitasi hutan dan lahan serta pemulihan ekosistem alami.
(10) Arahan pengembangan kawasan taman hutan raya beserta koridor satwa berada di KIKN dan KPIKN yang dilakukan melalui pemulihan fungsi konservasi taman hutan raya, pengembangan konektivitas antarhabitat satwa, dan pembangunan destinasi ekowisata kelas dunia. BABVIII BAB VIII ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA Bagian Kesatu Umum Pasal 97
(1) Arahan pemanfaatan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara merupakan acuan dalam mewujudkan renca.na Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sesuai RTR KSN Ibu Kota Nusantara. (21 Arahan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. arahan pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang; dan
b. indikasi program utama. Bagian Kedua Arahan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Pasal 98
(1) Arahan pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (21 huruf a terdiri atas:
a. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;
b. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha; dan c. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. A
(2) Pelaksanaan (21 Pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga Indikasi Program Utama Pasal 99
(1) Indikasi program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (21huruf b, meliputi:
a. indikasi program utama perwujudan rencana Struktur Ruang; dan
b. indikasi program utama perwujudan rencana Pola Ruang. (21 Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. usulan program utama dan lokasi;
b. sumber pendanaan; c. pelaksana; dan
d. waktu pelaksanaan.
(3) Usulan program utama dan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditujukan untuk mewujudkan:
a. rencana Struktur Ruang yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan KIKN;
b. rencana Pola Ruang yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan KIKN; dan c. KSK.
(4) Sumber BLIK INDONESIA
(4) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belar{a Negara dan/ atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas Pemerintah Pusat, Otorita Ibu Kota Nusantana, dan/atau Masyarakat.
(6) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf d terdiri atas 5 (lima) tahapan, sebagai dasar pelaksana baik pusat maupun daerah, dalam menetapkan prioritas pembangunan pada KIKN, yang meliputi:
a. tahap pertama pada periode tahun 2022-2024;
b. tahap kedua pada periode tahun2O25-2O29;
c. tahap ketiga pada periode tahun 2030-2034;
d. tahap keempat pada periode tahun 2O35-2039; dan
e. tahap kelima pada periode tahturr 2O4O-2O42. (71 Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat l2l tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf I Indikasi Program Utama Perwujudan Strulrtur Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Ibu Kota Nusantara Pasal 1O0
(1) Indikasi program utama perwujudan Struktur Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. pembangunan, pengembangan, dan/atau peningkatan fungsi sistem pusat pelayanan; dan A
b. pembangunan
b. pembangunan dan/ atau pengembangan sistem jaringan prasarana. (21 Pembangunan, pengembangan, dan/ atau peningkatan fungsi sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi PPK, SPPK, PPL, dan Pusat Pertumbuhan Kelautan.
(3) Pembangunan, pengembangan, dan/ataupeningkatan sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi; c. sistemjaringan telekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. infrastrukturperkotaan.
(4) Pembangunan, pengembangan, dan/ atau peningkatan kualitas sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi sistem jaringan jalan, sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan, sistem jaringan perkeretaapian, sistem jaringan transportasi l,aut, dan sistem jaringan transportasi udara.
(5) Pembangunan, pengembangan, dan/ atau peningkatan sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi jaringan pipa minyak dan gas bumi, jaringan gas kota, pembangkitan tenaga listrik, dan jaringan transmisi tenaga listrik.
(6) Pembangunan, pengembangan, dan/atau peningkatan sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi j aringan tetap dan jaringan bergerak.
(7) Pembangunan ELIK INDONES l7l Pembangunan, pengembangan, dan/atau peningkatan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi sistem jaringan irigasi, sistem pengendalian banjir, dan bangunan sumber daya air.
(8) Pembangunan, pengembangan, dan/atau peningkatan sistem jaringan prasarana infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi SPAM, SPAL, sistem pengelolaan limbah E!3, sistem jaringan persampahan, sistem jaringan evakuasi bencana, sistem drainase, sistem jaringan pejalan kaki, dan sistem jaringan jalur sepeda. Paragraf 2 Indikasi Program Utama Perwujudan Rencana Pola Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Pasal 101
(1) Indikasi program utama perwujudan rencana Pola Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. perwujudan rencana Pola Ruang pada Kawasan Lindung; dan
b. perwujudan rencana Pola Ruang pada Kawasan Budi Daya. (21 Perwujudan rencana Pola Ruang pada Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diprioritaskan untuk pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi lindung pada kawasan yang memberikan pelindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, RTH, kawasan konservasi, kawasan ekosistem mangroue, dan badan air.
(3) Perwujudan
(3) Perwujudan rencana Pola Ruang pada Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diprioritaskan untuk:
a. pengembangan dan/atau peningkatan fungsi kawasan pertanian;
b. pembangunan, pengembangan, dan/atau peningkatan fungsi kawasan perikanan;
c. pembangunan, pengembangan, dar:f atau peningkatan fungsi kawasan pertambangan dan energi;
d. pembangunan, pengembangan, dan/atau peningkatan fungsi kawasan peruntukan industri;
e. pembangunan, pengembangan, dan/atau peningkatan fungsi kawasan pariwisata; f. pembangunan, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan fungsi kawasan permukiman
g. pembangunan, pengembangan, dan peningkatan fungsi kawasan campuran;
h. pembangunan, rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan fungsi kawasan perdagangan dan jasa; i. pembangunan, pengembangan, danpeningkatan fungsi kawasan perkantoran; j. pembangunan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan transportasi;
k. pembangunan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan; l. pembangunan dan peningkatan kualitas fungsi zona perairan yang merupakan zrlaa pariwisata;
m. pembangunan m pembangunan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi zona perairan yang merupakan zona pelabuhan Laut; pembangunan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi zofla perairan yang merupakan zona Pelabuhan Perikanan; pengawasan dan pengendalian zona perairan yang merupakan zona pertambangan minyak dan gas bumi; pengembangan dan peningkatan fungsi zona perairan yang merupakan zor:^a pengelolaan ekosistem pesisir; pengembangan dan peningkatan fungsi zona perairan yang merupakan zona perikanan tangkap; pengembangan dan peningkatan fungsi zona perairan yang merupakan zona pertahanan dan keamanan; dan pengembangan dan peningkatan fungsi zona perairan yang merup akan zorra pemanfaatan lainnya. BAB IX ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA Bagian Kesatu Umum Pasal 102 Ketentuan pengendalian pemanfaatan Ruang kota meliputi:
a. ketentuan umum zonasi;
b. ketentuan n o p q r s ELIK INDONES
b. ketentuan insentif dan disinsentif; c. arahan sanksi; dan
d. penilaian pelaksanaan pemanfaatan Ruang. Bagian Kedua Ketentuan Umum Zor:asr Paragraf I Umum Pasal 103
(1) Ketentuan umum zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a berfungsi sebagai:
a. dasar pertimbangan dalam pengawasan Penataan Ruang;
b. landasan bagi penyusunan peraturan zonasi; dan
c. dasar pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang.
(2) Ketentuan umum zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi sistem pusat pelayanan;
b. ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan transportasi; c. ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan energi;
d. ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan telekomunikasi;
e. ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan sumber daya air; f.ketentuan I REPUBUK INDONESIA f. ketentuan umum zonasi di sekitar infrastruktur perkotaan;
g. ketentuan umum zonasi Kawasan Lindung;
h. ketentuan umum zonasi Kawasan Budi Daya; dan i. ketentuan khusus. Paragraf 2 Ketentuan Umum T,onasi Sistem Pusat Pelayanan Pasal 104
(1) Ketentuan umum zonasi sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O3 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi PPK;
b. ketentuan umum zonasi SPPK;
c. ketentuan umum zonasi PPL; dan
d. ketentuan umum zonasi pusat pertumbuhan kelautan. (21 Ketentuan umum zonasi PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pelayanan pemerintahan skala nasional;
2. kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
3. kegiatanperkantoran;
4. kegiatan perdagangan dan jasa skala internasional;
5. kegiatan pelayanan kesehatan skala internasional; A
6. kegiatan REPUBLIK INDONES b c
6. kegiatan pelayanan pendidikan tinggi;
7. kegiatan pelayanan transportasi regional berbasis transportasi massal;
8. kegiatan pariwisata skala internasional; dan
9. kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi PPK; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan industri, kegiatan pertambangan, dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan PPK; dan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. kebutuhan dasar berupa listrik, telekomunikasi, air bersih serta prasarana pengolahan sampah dan limbah;
2. prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas berupa sistem jaringan jalan dan sistem jaringan kereta api;
3. prasarana dan sarana aksesibilitas untuk mendukung mobilitas aktif berupa jaringan jalan pejalan kaki yang ramah difabel dan/ atau jaringan jalur sepeda yang terintegrasi dengan Kawasan TOD Kota;
4. prasarana dan sarana pendukung pertahanan dan keamanan;
5. prasarana dan sarana jalur dan tempat evakuasi bencana; dan
6. penyediaan RTH secara proporsional dari luasan Kawasan Perkotaan. d.
(3) Ketentuan I
(3) Ketentuan umum zonasi SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan perdagangan dan jasa skala regional;
2. kegiatan permukiman perkotaan;
3. kegiatan perkantoran;
4. kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
5. kegiatan permukiman perdesaan;
6. kegiatan pelayanan kesehatan;
7. kegiatan pelayanan pendidikan tinggi skala internasional dan nasional;
8. kegiatan riset dan inovasi;
9. kegiatan pariwisata; dan lO. kegiatan pertanian perkotaan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi SPPK;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan industri, kegiatan pertambangan, dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan SPPK; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. kebutuhan dasar berupa listrik, telekomunikasi, air bersih serta prasarana pengolahan sampah dan limbah;
2. prasarErna dan sarana pendukung aksesibilitas berupa sistem jaringan jalan dan sistem jaringan kereta api; A
3. prasarana REPIJBLIK INDONESIA _ro2_
3. prasarana dan sarana aksesibilitas untuk mendukung mobilitas aktif berupa jaringan jalan pejalan kaki yang ramah difabel dan/atau jaringan jalur sepeda yang terintegrasi dengan Kawasan TOD subkota;
4. prasarana dan sarana jalur dan tempat evakuasi bencana; dan
5. penyediaan RTH secara proposional dari luasan Kawasan Perkotaan.
(4) Ketentuan umum zonasi PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan perdagangan dan jasa skala kawasan; kegiatan permukiman perkotaan; kegiatan pariwisata; kegiatan perkantoran; kegiatan pertahanan dan keamanan negara; kegiatan permukiman perdesaan; kegiatan pelayanan kesehatan skala kawasan; kegiatan pelayanan pendidikan tinggi skala internasional dan nasional; dan
9. kegiatan pengembangan pertanian. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan riset dan inovasi di WP IKN Timur 2 dan WP IKN Utara, kegiatan industri pengolahan di WP Kuala Samboja dan WP Muara Jawa serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi PPL;
c. kegiatan 2 3 4 5 6 7 8 b
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan industri yang tidak mengantisipasi polutan, kegiatan pertambangan, dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan PPL;
d. penyediaan RTH paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan; dan
e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
l. kebutuhan dasar berupa listrik, telekomunikasi, air bersih serta prasarana pengolahan sampah dan limbah;
2. prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas berupa sistem jaringan jalan dan sistem jaringan kereta api;
3. prasarana dan sarana aksesibilitas untuk mendukung mobilitas aktif berupa jaringan jalan pejalan kaki yang ramah difabel dan/ atau jaringan jalur sepeda yang terintegrasi dengan Kawasan TOD lingkungan;
4. prasarana dan sarana jalur dan tempat evakuasi bencana; dan
5. penyediaan RTH secara proporsional dari luasan Kawasan Perkotaan.
(5) Ketentuan umum zonasi pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan; dan
b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau budi daya.
(6) Ketentuan umum zonasi untuk Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, meliputi: A
a. kegiatan I REPI,JBLIK INDONESIA -to4- a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional Pelabuhan Perikanan;
2. penelitian dan/ atau pendidikan;
3. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kepelabuhanan;
4. penempatan dan/ atau pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran;
5. pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;
6. pembangunan/pengembangan sistem teknologi informasi antar-Pelabuhan Perikanan;
7. pembangunan fasilitas karantina ikan; dan
8. kegiatan mitigasi bencana. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu kegiatan di area Pelabuhan Perikanan;
2. pemantauan dan evaluasi;
3. pembangunan bangunan pengamanan pantai;
4. pemeliharaan lebar dan kedalaman alur; dan
5. reklamasi. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/ atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fungsi fasilitas penunjang Pelabuhan Perikanan; b c 2.kegiatan
2. kegiatan industri yang tidak mengantisipasi polutan;
3. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi di Laut yang mengganggu Alur Pelayaran dan perlintasan; dan
4. kegiatan yang mengganggu fungsi Pelabuhan Perikanan.
(7) Ketentuan umum zonasi untuk sentra perikanan tangkap dan/ atau budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: l. penelitian dan/atau pendidikan;
2. pembangunan tempat pendaratan ikan;
3. pemanfaatan Ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
4. kegiatan mendukung ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan ikan dan/atau perikanan budi daya yang memadai; dan
5. kegiatan mitigasi bencana.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu. fungsi sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya; dan
2. industri perikanan dan industri penunjang sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya.
c. kegiatan BLIK INDONES c. Paragraf 3 Ketentuan Umum Zonasi di Sekitar Sistem Jaringan Transportasi kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penangkapan ikan di znna inli kawasan konservasi;
2. kegiatan yang tidak mengantisipasi polutan;
3. kegiatan yang mengganggu dan/ atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fungsi fasilitas penunjang sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau kegiatan sentra perikanan budi daya; dan
4. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau kegiatan sentra perikanan budi daya. Pasal 105
(1) Ketentuan umum zonasi di sekitar jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (21 huruf b, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan jalan;
b. ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan kereta api; c. ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan sungai, Danau, dan penyeberangan; dan
d. ketentuan umum zonasi di sekitar transportasi Laut.
(2) Ketentuan I REPUBLIK INOONESIA -to7- l2l Ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi di sekitar jalan umum meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan di sekitar sistem jaringan jalan, meliputi: a) pengembangan jalur hijau (green beltl, jalur pejalan kaki, dan jalur sepeda; b) pemanfaatan Ruang manfaat jdan untuk median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengam€rn, gorong-gorong, perlen gkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya serta alat penerangan jalan yang dilengkapi CCTV, sensor gerak, sensor bencana, uifiyang dapat dikembangkan terintegrasi dengan pusat pengelolaan data IKN; dan c) pemanfaatan Ruang milik jalan untuk Ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.
2. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, meliputi pembangunan bangunan utilitas (faringan telepon, listrik, gas, air minum, dan sanitasi) yang ditempatkan pada Ruang manfaat jalan dan Ruang milik jalan; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pemanfaatan Ruang milik jalan, Ruang manfaat jalan, dan Ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
b. ketentuan b ketentuan umum zonasi di sekitar jalan khusus meliputi: l. kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan di sekitar jalan khusus, meliputi: a) pengembangan jalur lrijau lgreen belQ dan jalur pejalan kaki; b) pemanfaatan Ruang manfaat jalan untuk median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya; dan c) pemanfaatan Ruang milik jalan untuk Ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.
2. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, meliputi: a) pembangunan bangunan utilitas (jaringan telepon, listrik, gas, air minum, dan sanitasi) yang ditempatkan pada Ruang manfaat jalan dan Ruang milik jalan; b) aktivitas lalu lintas umum sepanjang tidak merugikan kepentingan penyelenggara jalan khusus berdasarkan persetujuan dari penyelenggara j alan khusus.
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pemanfaatan Ruang milik jalan, Ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang terganggunya fungsi jalan khusus.
c. ketentuan PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA c ketentuan umum zonasi di sekitar Jalan Tol meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan di sekitar Jalan Tol, meliputi kegiatan pembangunan prasarana dan sarana umum pendukung seperti rest area, Ruang terbuka serta j arin gan utilitas;
2. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, meliputi kegiatan pemanfaatan Ruang untuk perdagangan dan jasa skala kota dan skala lokal, jasa keuangan, jasa hiburan dan rekreasi serta gerbang tol dan exit tol yang tidak dibangun di Kawasan Lindung, Kawasan dengan daya dukung lingkungan rendah dan tidak direncanakan untuk pembangunan, dan jarak antargerbang tol dan eit tol diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: a) pemanfaatan Ruang milik jalan, Ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; dan b) alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan. ketentuan umum zonasi di sekitar terminal penumpang, meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal penumpang untuk mendukung pergerakan orang dan lalu lintas angkutan jalan.
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada angka I yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi kawasan di sekitar terminal; d
3. kegiatan EEFUBLIK INDONESIA e
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan operasional terminal, keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta keamanan dan kenyamanan fungsi fasilitas utama dan fasilitas penunjang; dan
4. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk terminal penumpang meliputi: a) fasilitas utama meliputi jalur pemberangkatan kendaraan umum, jalur kedatangan kendaraErn umum, tempat parkir kendaraan umum, bangunan kantor terminal, tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar, menara pengawas, loket penjualan karcis, rambu-rambu dan papan informasi, jalur pejalan kaki serta pelataran parkir kendaraan pengantar dan/ atau taksi; dan b) fasilitas penunjang meliputi fasilitas penyandang cacat, kamar kecil/toilet, tempat ibadah, kios/kantin, ruang pengobatan, Ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, tempat penitipan barang, alat pemadaman kebakaran, dan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal. ketentuan umum zonasi di sekitar terminal barang, meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: a) penyediaan RTH dengan luasan yang disesuaikan dengan luasan terminal; dan b) kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal barang untuk mendukung penyelenggaraan angkutan barang.
2. kegiatan PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA 2 3 kegiatan yang di bersyarat, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada angka I yang tidak menggEmggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi kawasan di sekitar terminal barang; kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan operasional terminal barang, keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta keamanan dan kenyamanan fungsi fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal barang; dan penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk terminal penumpang meliputi: a) fasilitas utama meliputi jalur keberangkatan, jalur kedatangan, tempat parkir kendaraan, fasilitas pengelolaan kualitas lingkungan hidup, perlengkapan jalan, media informasi, kantor penyelenggara terminal, loket, fasilitas dan tempat bongkar muat barang, fasilitas penyimpanan barang, fasilitas pergudangan, fasilitas pengepakan barang, dan fasilitas penimbangan; dan b) fasilitas penunjang meliputi pos kesehatan, fasilitas kesehatan, fasilitas peribadatan, pos polisi, alat pemadam kebakaran serta fasilitas umum (toilet, rumah makan, fasilitas telekomunikasi, tempat istirahat awak kendaraan, fasilitas pereduksi pencemarErn udara dan lingkungan, fasilitas alat pemantau kualitas udara dan emisi gas buang, fasilitas kebersihan, fasilitas perdagangan, industri pertokoan serta fasilitas penginapan). 4
f. ketentuan A -tt2- f. ketentuan umum zonasi di sekitar jembatan timbang, meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: a) penyediaan RTH dengan luasan yang disesuaikan dengan luasan jembatan timbang; dan b) kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan jembatan timbang untuk mendukung penyelenggaraan penimbangan kendaraan, seperti bangunan untuk penyimpanan catu daya cadangan, dan instalasi listrik.
2. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengg€rnggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan kendaraan serta fungsi kawasan di sekitar jembatan timbang;
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan operasional jembatan timbang, keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan kendaraan serta keamanan dan kenyamanan fungsi fasilitas utama dan fasilitas penunjang jembatan timbang; dan
4. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk jembatan timbang meliputi: a) fasilitas utama meliputi jalan akses keluar masuk kendaraan, jalan sirkulasi didalam wilayah operasi jembatan timbang, bangunan kantor petugas, landasan penimbangan, fasilitas sistem informasi penimbangan kendaraan bermotor, tempat pemeriksaan dan penindakan pelanggaran, dan tempat parkir kendaraan. b) fasilitas BLIK INDONES b) fasilitas penunjang meliputi tempat ibadah, toilet umum, kantin, mes petugas, dan tempat istirahat pengemudi.
g. ketentuan umum zonasi di sekitar jembatan, meliputi:
l. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi bangunan dan utilitas yang dipasang pada jembatan tanpa membahayakan konstruksi jembatan, mengurangi ruas bebas dan keselamatan pengguna.
2. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada angka I yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi kawasan di sekitar jembatan;
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan operasional jembatan, keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta keamanan dan kenyamanan fungsi fasilitas utama dan fasilitas penunjang jembatan; dan
4. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk jembatan meliputi: a) fasilitas utama meliputi sistem drainase, Ruang untuk menempatkan utilitas; dan b) fasilitas penunjang meliputi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki dan petugas pemeliharan, dinding penahan tanah.
(3) Ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, meliputi:
a. ketentuan A BUK TNDONES -tL4- a. ketentuan umum zonasi di sekitar jaringan jalur kereta api meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan Ruang manfaat jalur kereta api, Ruang milik jalur kereta api, dan Ruang pengawasan jalur kereta api sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat memanfaatkan Ruang milik dan Ruang pengawasan jalur kereta api untuk kegiatan penanaman pipa gas, penanaman pipa air, pembangunan kabel telepon, pembangunan kabel listrik, dan pembangunan menara telekomunikasi, meliputi: a) tidak mengganggu konstruksi jalan rel kereta api; b) tidak mengganggu operasi kereta dan keselamatan perjalanan dan pengguna kereta api; dan c) tidak menyebabkan terganggunya fungsi persinyalan dan telekomunikasi kereta api.
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pemanfaatan Ruang manfaat jalur kereta api yang mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi kereta api dan keselamatan pengguna kereta api selain disebutkan di kegiatan diperbolehkan dan diperbolehkan bersyarat. ketentuan umum zonasi di sekitar stasiun kereta api, meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi kegiatan operasional stasiun kereta api, kegiatan penunjang operasional stasiun kereta api, dan kegiatan pengembangan stasiun kereta api, antara lain kegiatan naik turun penumpang dan kegiatan bongkar muat barang;
2. kegiatan b
2. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, meliputi kegiatan yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api serta fungsi stasiun kereta api;
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api serta fungsi stasiun kereta api; dan
4. penyediaan prasar€rna dan sarana minimum untuk stasiun kereta api meliputi Ruang tunggu, Ruang boarding, toilet, musala, lampu penerangan, fasilitas pengatur sirkulasi udara di Ruang tunggu tertutup, dan tempat sampah. (41 Ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan sungai, Danau dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi di sekitar pelabuhan sungai dan Danau, meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: a) pembangunan dermaga sungai, Waduk, dan penyeberangan untuk kepentingan umum dengan tetap memperhatikan pengaturan sempadan; b) kegiatan yang mendukung fungsi dermaga; c) kegiatan pendukung pariwisata; dan d) memasang alat penanda sebagai informasi pergerakan perahu.
2. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, meliputi penyediaan kegiatan logistik barang pada kawasan dermaga dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang- undangan serta tidak mengganggu kenyamanan, keamanan, dan pencemaran lingkungan di sekitar kawasan dermaga; dan
3. kegiatan A b
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi mendirikan bangunan yang mengganggu alur perahu tanpa ian. ketentuan umum zonasi di sekitar pelabuhan penyeberangan meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: a) pemanfaatan Ruang atau kegiatan di dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b) kegiatan operasional pelabuhan penyeberangan, kegiatan penunjang operasional pelabuhan penyeberangan, kegiatan pengembangan kawasan peruntukan pelabuhan penyeberangan yang dilengkapi dengan fasilitas kepabeanan, karantina, imigrasi, dan keamanan untuk mendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
2. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada kegiatan yang diperbolehkan yang berada di dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan penyeberangan sesuai peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan di daerah lingkungan kerja pelabuhan penyeberangan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan penyeberangan, dan jalur transportasi Laut serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan pelabuhan penyeberangan; dan 4.penyediaan -tL7- c
4. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan sungai, Danau dan penyeberangan meliputi: a) fasilitas pokok: terminal penumpang, penimbangan kendaraan bermuatan, jalan penumpang keluar/ masuk kapal (gangwagl, perkantoran untuk kegiatan pemerintahan dan pelayanan jasa, fasilitas penyimpanan bahan bakar (bungker), instalasi air, listrik dan telekomunikasi, akses jalan, fasilitas pemadam kebakaran, dan tempat tunggu kendaraan bermotor sebelum naik ke kapal; dan b) fasilitas penunjang: kawasan perkantoran untuk menunjang kelancaran pelayanan jasa kepelabuhanan, tempat penampungan limbah, fasilitas usa-ha yang menunjang kegiatan pelabuhan penyeberangan, areal pengembangan pelabuhan, dan fasilitas umum lainnya (peribadatan, taman, jalur hijau (green belt), dan kesehatan). ketentuan umum zonasi di sekitar Alur Pelayaran sungai dan Alur Pelayaran Danau, meliputi:
l. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan yang mempertimbangkan bebas batas aman untuk keselamatan pelayaran sungai dan AIur Pelayaran Danau meliputi mitigasi bencana, kegiatan pelayaran sungai dan Danau, penempatan sarana bantu navigasi/pelayaran, penetapan nrte kapal tertentu, penangkapan ikan pelagis dah demersal dengan menggunakan alat tangkap yang bergerak serta penyediaan fasilitas Alur Pelayaran sungai dan Alur Pelayaran Danau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. kegiatan d
2. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi pemanfaatan Ruang pada badan ail di sepanjang Alur Pelayaran sungai dan Alur Pelayaran Danau yang dibatasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mengganggu Alur Pelayaran sungai dan Alur Pelayaran Danau, meliputi kegiatatan perikanan budi daya, penangkapan ikan dengan alat menetap, pemasangan rumah ikan dan alat bantu penangkapan ikan, penangkapan ikan dengan bahan peledak atau bersifat merusak, kegiatan pertambangan, pariwisata yang mengganggu, pembangunan sampah dan/atau limbah serta kegiatan lain yang mengakibatkan pendangkalan jalur kapal. ketentuan umum zonasi di sekitar lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi, meliputi:
l. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pembangunan dermaga sungai, Waduk, dan penyeberangan untuk kepentingan umum dengan tetap memperhatikan pengaturan sempadan;
2. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, meliputi penyediaan kegiatan logistik barang pada kawasan dermaga dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang- undangan serta tidak mengganggu kenyamanan, keamanan, dan pencemaran lingkungan di sekitar kawasan dermaga; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mengganggu lintas penyeberangan.
(5) Ketentuan A REPUEL]K INDONESIA
(5) Ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan transportasi Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi di sekitar pelabuhan Laut, meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: a) kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran; b) kegiatan operasional pelabuhan Laut kegiatan penunjang operasional pelabuhan Laut, kegiatan pengembangan kawasan peruntukan pelabuhan Laut, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas; dan c) penyediaan sarana dan prasarana penunjang pelabuhan perikanan pantai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, meliputi pemanfaatan Ruang di dalam dan di sekitar pelabuhan dengan memperhatikan kebutuhan Ruang untuk operasional dan pengembangan kawasan pelabuhan serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a yang berada di dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, dan jalur transportasi Laut setelah mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan A
3. kegiatan REPUBUK INDONESIA -r20- b
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan di daerah lingkungan kerja pelabuhan, daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, jalur transportasi [,aut, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan pelabuhan Laut. ketentuan umum zonasi di sekitar pelabuhan lainnya, meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pemanfaatan Ruang untuk kebutuhan operasional dan pengembangan kawasan pelabuhan militer angkatan Laut dengan tingkat intensitas menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan ruangnya dibatasi serta mempertimbangkan keselamatan dan keamanan pelayaran;
2. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, meliputi segala kegiatan selain yang diperbolehkan selama tidak mengubah atau menganggu fungsi utama pelabuhan militer angkatan Laut dengan mendapat izin dart rekomendasi dari instansi yang berwenang; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: a) alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang kawasan sempadan pantai; b) kegiatan yang dapat mengganggu fungsi lindung sebagai sarana fasilitas umum; dan c) kegiatan yang membahayakan upaya pemeliharaan pelabuhan pangkalan militer angkatan Laut.
c. ketentuan -t2t- c ketentuan umum zonasi di sekitar Alur Pelayaran, meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: a) penyelenggaraanAlurPelayaran; b) penelitian dan/atau pendidikan; c) lalu lintas kapal dari dan/ atau menuju pelabuhan; d) penempatan sarana bantu navigasi pelayaran; e) pemanfaatan Alur Pelayaran dan perlintasan oleh Masyarakat; dan f) pelaksanaan hak lintas alur kepulauan dan/ atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: a) pemanfaatan Alur Pelayaran dan perlintasan untuk rute kapal penangkap ikan; b) penangkapan ikan, dengan ketentuan: l) alat penangkapan ikan yang bersifat aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 2) pada waktu kapal tidak melintas. c) lalu lintas kapal dengan und.er keel clearane (UKC) kurang dari lOo/o (sepuluh persen) dari sarat kapal kecuali atas izin syahbandar; d) lalu lintas kapal di perairan wajib pandu kecuali dengan pemanduan dari petugas pandu; A e) pemeliharaan PRESIBEN BIJK INDONESIA -r22- 3 e) pemeliharaan lebar dan kedalaman Alur Pelayaran dan perlintasan; dan f) kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi Alur Pelayaran dengan mempertimbangkan penyelenggaraan kenavigasian dan keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: a) kegiatan yang mengganggu Ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran ; pembangunan bangunan dan instalasi di Laut selain untuk fungsi navigasi; wisata bawah Laut dan olahraga air; ikan; pertambangan; pembuangan sampah dan limbah; dan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis dan pasif; dan kegiatan yang mengganggu fungsi Alur Pelayaran. Ketentuan khusus merupakan kegiatan pada Alur Pelayaran harus memperhatikan alur migrasi biota Laut. b) c) d) e) f) c) h) d Paragraf 4 REPUBLIK INOONESIA -t23- Paragraf 4 Ketentuan Umum Zonasi di Sekitar Sistem Jaringan Energi Pasal 1O6
(1) Ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O3 ayat (21 huruf c, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi di sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. ketentuan umum zonasi di sekitar jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. (21 Ketentuan umum zonasi di sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang jaringan gas bumi;
b. kegiatan diperbolehkan bersyaratmeliputi:
1. kegiatan operasional dan kegiatan penunjang jaringan pipa minyak dan gas bumi di WP Muara Jawa;
2. pemanfaatan Ruang berupa RTH dengan tanaman dengan akar pendek yang tidak mengganggu jaringan perpipaan gas bumi serta tidak mengganggu fungsi jaringan gas bumi;
3. fasilitas pendukung operasional jaringan; dan
4. kegiatan selain seb"gaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi instalasi jaringan gas bumi serta tidak mengganggu fungsi jaringan gas bumi. A
c. kegiatan REPUBUK INDONESIA (3)
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang membahayakan instalasi jaringan gas bumi serta mengganggu fungsi jaringan gas bumi; dan
d. prasarana dan sarana minimum untuk jaringan pipa minyak dan gas bumi meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan jaringan pipa minyak dan gas bumi, peralatan pencegah pencemaran lingkungan, dan papan informasi keterangan teknis pipa yang dilindungi dengan pagar pengaman. Ketentuan umum zonasi di sekitar jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik atau penggantian jaringan lama dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan kawasan sekitar serta pembangunan jaringan kabel transmisi dan distribusi tenaga listrik tanam terintegrasi dengan utilitas perkotaan lainnya.
b. kegiatan diperbolehkan bersyarat, meliputi:
1. kegiatan yang tidak intensif, diantaranya untuk kegiatan pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan pada kawasan di bawah jaringan listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
2. fasilitas pendukung operasional jaringan;
3. pemanfaatan Ruang di sekitar pembangkit tenaga listrik dengan memperhatikan jarak aman; dan 4.pemanfaatan -L25-
4. pemanfaatan Ruang di bawah jaringan transmisi tenaga listrik dengan memperhatikan ketentuan Ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu fungsi jalur transmisi dan sekitar pembangkit listrik; dan
2. dilarang mendirikan bangunan dibawah jaringan tegangan tinggi hingga jaringan tegangan ekstra tinggi, minimum berjarak 10 (sepuluh) meter sampai dengan 25 (dua puluh lima) meter dari prasarana energi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. prasarana dan sarana minimum meliputi: l. marka dan rambu, peringatan dan/atau tanda batas;
2. marka dipasang pada tiap jarak IOO (seratus) meter dan rambu dipasang setiap 5OO (lima ratus) meter;
3. safetg guard pada pipa gas yang diseberangkan lewat atas tanah; dan
4. sistem pemberat (sinkefl untuk pipa gas diseberangkan lewat dasar sungai. Paragraf 5 Ketentuan Umum Zotasi di Sekitar Sistem Jaringan Telekomunikasi Pasal lO7
(1) Ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (21huruf d, meliputi:
a. ketentuan -t26-
a. ketentuan umum zonasi di sekitar jaringan tetap; dan
b. ketentuan umum zonasi di sekitar jaringan bergerak. l2l Ketentuan umum zonasi di sekitar jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan pengoperasian dan pemeliharaan sistem jaringan telekomunikasi;
2. kegiatan penunjang jaringan sentral telepon otomat, pusat data, dan kabel bawah Laut; dan
3. pembangunan jaringan kabel tanam terintegrasi dengan utilitas perkotaan lainnya.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan jaringan kabel udara pada kawasan nonperkotaan yang diletakkan pada bahu jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
2. penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar kabel bawah Laut; dan/atau
3. perbaikan dan perawatan kabel bawah Laut.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan gangguan frsik dan/atau gangguan elektromagnetik pada jaringan, prasarana dan sarana komunikasi yang mengakibatkan terganggunya telekomunikasi. A
(3) Ketentuan PRESTDEN REPUELIK INDONESIA
(3) Ketentuan umum zonasi di sekitar jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem jaringan telekomunikasi;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pembangunan stasiun bumi dan/ atau menara, memperhatikan klasifikasi zona lokasi menara, dan kriteria lokasi menara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan gangguan fisik dan/atau gangguan elektromagnetik pada jaringan, prasarana dan sarana komunikasi yang mengakibatkan terganggunya telekomunikasi; arahan sarana dan prasarana minimum yang diperlukan, terdiri atas: l. tanda keberadaan jaringan telekomunikasi; dan
2. perangkat deteksi dini, perangkat pemantau, dan perangkat pencegah tedadinya gangguan penyelenggaraan telekomunikasi. ketentuan lain meliputi pembangunan, jarak antarmenara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan menara bersama telekomunikasi memperhatikan keserasian dan estetika dengan lingkungan sekitarnya dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf6 d e -t28- Paragraf 6 Ketentuan Umum Zonasi di Sekitar Sistem Jaringan Sumber Daya Air Pasal 1O8
(1) Ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf e, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan irigasi;
b. ketentuan umum zonasi di sekitar sistem pengendali banjir; dan
c. ketentuan umum zonasi di sekitar bangunan sumber daya air. (21 Ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf a, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. pembangunan prasarana dan sarana serta pemeliharaan j aringan irigasi;
2. pemanfaatan air untuk kebutuhan irigasi; dan
3. penelitian kondisi dan kualitas air tanah.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan irigasi;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi dan mengakibatkan kerusakan jaringan irigasi; dan
2. kegiatan yang mengakibatkan pencemaran air dari air limbah dan sampah. d.arahan PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA
d. arahan sarana dan prasarana minimal meliputi: l. tanda keberadaan sistem jaringan irigasi; dan
2. jalan inspeksi.
(3) Ketentuan umum zonasi di sekitar sistem pengendali banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. pembangunan prasarana dan sarana sistem pengendalian banjir;
2. reboisasi di sepanjang sempadan sungai dan kawasan sekitar sungai, Danau, embung, Waduk; dan
3. penelitian kondisi dan kualitas air tanah dan permukaan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu sistem pengendalian banjir;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sistem pengendali banjir; dan
d. arahan sarana dan prasarana minimal yang diperlukan meliputi:
1. tanda keberadaan sistem pengendalian banjir;
2. jalan inspeksi; dan
3. pos pemantau ketinggian permukaan air.
(4) Ketentuan umum zonasi di sekitar bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. kegiatan a Paragraf 7 Ketentuan Umum Zonasi di Sekitar Infrastmktur Perkotaan kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. penelitian kondisi dan kualitas air tanah dan permukaan;
2. kegiatan pengamanan bangunan sumber daya air; dan
3. pembangunan prasarana lalu lintas air. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi bangunan sumber daya air; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi bangunan sumber daya air. Pasal 109
(1) Ketentuan umum zonasi di sekitar infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (21 huruf f, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi di sekitar SPAM;
b. ketentuan umum zonasi di sekitar SPAL;
c. ketentuan umum zonasi di sekitar sistem pengelolaan limbah El3;
d. ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan persampahan;
e. ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana; f. ketentuan umum zonasi di sekitar sistem drainase; b c
g. ketentuan REPUBUK INDONESIA
g. ketentuan umum zonasi di sekitar jaringan pejalan kaki; dan
h. ketentuan umum zonasi di sekitar jaringan jalur sepeda. (21 Ketentuan umum zonasi di sekitar SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi kegiatan pembangunan prasarana sistem penyediaan air minum dan kegiatan prasarana penunjang SPAM;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan yang tidak mengganggu fisik konstruksi SPAM dan tidak menimbulkan pencemaran air SPAM;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mengganggu lisik konstruksi SPAM dan kegiatan yang menimbulkan pencemaran air SPAM; dan
d. prasarana dan sarana minimum untuk SPAM, meliputi:
1. unit air baku meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana penyediaan air minum; dan
2. unit produksi meliputi bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan serta bangunan penampungan air minum.
(3) Ketentuan umum zonasi di sekitar SPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. kegiatan l4l PRES!DEN REPUBLIK INDONES]A -t32-
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi kegiatan pengembangan, operasi, dan pemeliharaan sistem jaringan air limbah dan prasarana penunjangnya;
b. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, meliputi kegiatan yang tidak mengganggu fisik konstruksi sistem jaringan air limbah, dan kegiatan yang tidak mengganggu operasional pengolahan air limbah;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan El3, dan kegiatan lain yang mengganggu sistem jaringan air limbah; dan
d. prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan air limbah berupa peralatan kontrol baku mutu air buangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan pengelolaan 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi mendirikan prasarana pengelolaan limbah B3 dalam rangka mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mengolah pengelolaan limbah El3 serta pembangunan prasarana penunjangnya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. fasilitas pendukung operasional jaringan; dan
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan pengelolaan El3.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan lain yang dapat mengganggu fungsi jaringan pengelolaan limbah El3. A
(5) Ketentuan PRES!DEN BLIK INDONESIA
(5) Ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan penghijauan pada kawasan sekitar SPA, TPS3R, TPS, TPA, dan TPST;
2. pengembangan sarana dan prasarana air limbah;
3. pengembangan pengelolaan TPA dengan sistem sanitary landftll; dan
4. kegiatan pengoperasian TPA berupa kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengelolaan dan pemrosesan akhir sampah, tempat mesin pengolah sampah, pengurungan lapis bersih (sanitary landfiltl, pemeliharaan TPA, industri terkait pengelolaan sampah dan kegiatan penunjang operasional TPA.
b. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, meliputi:
1. kegiatan pertanian nonpangan, kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan, dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi kawasan TPA; dan
2. kegiatan pariwisata berbasis pendidikan pengelolaan sampah.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan sosial ekonomi yang mengganggu fungsi kawasan TPA sampah; dan
2. mendirikan bangunan di sekitar sarana persampahan TPA kecuali bangunan pendukung pengolahan sampah. A
d. prasarana SIDEN INDONES
d. prasarana dan sarana minimum untuk TPA, meliputi:
1. jalan masuk/akses yang mengubungkan TPA dengan jalan umum yang merupakan jalan 2 (dua) arah dengan right of wag 12 (dua belas) meter (lebar 8 (delapan) meter dan bahu jalan 2 (dua) meter);
2. jalan penghubung antarbagian dalam TPA;
3. jalan operasi/kerja menuju titik pembongkaran sampah dengan lebar badan jalan 4 (empat) meter dan bahu jalan minimum 1 (satu) meter;
4. prasarana drainase, baik drainase jalan maupun drainase pada lahan TPA;
5. fasilitas penerimaan meliputi tempat penerimaan sampah yang datang, pencatatan data dan pengaturan kedatangan truk sampah, dapat berbentuk pos pengendali di pintu masuk;
6. fasilitas penanganan gas karbon dioksida dan metan, dapat berupa saluran ventilasi pada dinding-dinding bukit lapisan tanah penutup;
7. fasilitas penanganan lindi (air dari timbunan sampah);
8. pagar keliling dan jalur hijau (greenbelQ; darr
9. fasilitas penunjang lain seperti pemadan kebakaran, mesin pengasap, tempat kesehatan/keselamatan kerja, dan lainnya.
(6) Ketentuan umum z,onasi di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. kegiatan ,( REPUELIK TNDONESIA
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. pengembangan RTH;
2. membangun rambu penetapan rute evakuasi; dan
3. kegiatan permukiman, fasilitas umum dan sosial.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pendirian bangunan evakuasi bencana dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis, dan bebas dari ancaman bencana;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
d. prasarana dan sarana minimum tempat evakuasi bencana dilengkapi dengan jalur evakuasi bencana dan petunjuk arah serta sarana dasar seperti sumber air bersih dan MCK. (71 Ketentuan umum zonasi di sekitar sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi pembangunan prasarana sistem jaringan drainase dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir serta pembangunan prasarana penunjangnya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan drainase; dan
d. prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan drainase meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan serta alat penjaring sampah.
(8) Ketentuan REPUBLIK TNDONESIA
(8) Ketentuan umum zonasi di sekitar jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi pengembangan RTH;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi kegiatan pembangunan yang tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana jaringan jalan pejalan kaki;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan pembangunan yang dapat mengganggu fungsi dan peruntukan jaringan jalan pejalan kaki; dan
d. prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan pejalan kaki meliputi:
1. fasilitas yang m kepentingan bagi kaum difabel;
2. peneduh baik berupa kombinasi vegetasi maupun atap buatan; dan
3. terintegrasi dengan fasilitas transportasi massal perkotaan.
(9) Ketentuan umum zonasi di sekitar jaringan jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf g meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi pengembangan RTH;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi kegiatan pembangunan yang tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana jaringan jalur sepeda;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan pembangunan yang dapat mengganggu fungsi dan peruntukan jaringan jalur sepeda; dan
d. prasarana -t37-
d. prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan jalur sepeda meliputi:
1. terintegrasi dengan fasilitas transportasi massal perkotaan; dan
2. penyediaan parkir khusus sepeda pada tempat-tempat umum. Paragraf 8 Ketentuan Umum 7-onasi Kawasan Lindung Pasal 110 Ketentuan umum zonasi kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf g meliputi:
a. ketentuan umum zonasi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. ketentuan umum zonasi kawasan perlindungan setempat;
c. ketentuan umum zonasi RTH;
d. ketentuan umum zonasi kawasan konservasi;
e. ketentuan umum zonasi kawasan ekosistem mangroue; dan f. ketentuan umum zonasi badan air.
PASAL 1l 1
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
Naskah pasal.
PASAL 12
BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
A PUELIK INDONESIA Pasal 12 Strategi pengelolaan kawasan pesisir terpadu yang mendukung kelestarian ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf f terdiri atas:
a. mengembangkan perikanan tangkap terukur dan kampung budi daya berkelanjutan melalui peningkatan produksi perikanan tangkap;
b. mengelola ekosistem pesisir untuk dapat fungsi blue carbon;
c. melakukan kegiatan yang terintegrasi di mangroue dengan kegiatan wisata bahari;
d. melindungi alur migrasi biota Laut; e. kegiatan di pesisir dan perairan yang dapat mengganggu ekosistem atau kehidupan biota Laut; dan f. menata alur pipa dan kabel bawah Laut yang efektif.
PASAL 13
BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
Strategi pengembangan sistem kota-kota berbasis WP
secara hierarkis dan terintegrasi dengan KIPP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, terdiri atas:
a. mengembangkan klaster Kawasan Perkotaan sesuai
peran dan fungsinya masing-masing;
b. menyebarkan beberapa peran dan fungsi lain ke
klaster Kawasan Perkotaan di KPIKN sesuai potensi
yang dimiliki;
c. mengembangkan konsep smarl m.etropoftis (green,
smart, livablel disetiap klaster Kawasan Perkotaan;
dan
kota polisentrik dan konektivitas
antar-WP.
kawasan
d
PASAL 14
BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
Pasal 14
Strategi pengembangan fungsi Kawasan Perkotaan yang
berkelas dunia sebagai salah satu pusat perekonomian
nasional yang produktif dan efisien sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. menetapkan KIPP sebagai pusat kegiatan utama dan
Kawasan Perkotaan di sekitarnya sebagai pusat
pendukung yang memiliki fungsi khusus, berhierarki,
dan interdependen;
b. mengembangkan keterkaitan fungsional antarpusat;
c.
mengembangkan industri kreatif dan riset teknologi
tinggi;
d. mengembangkan Kawasan Perkotaan sebagai pusat
inovasi ekonomi baru dalam meningkatkan daya saing
global; dan
e. mengembangkan kegiatan pariwisata berbasis wisata
alam, wisata budaya, wisata perkotaan, dan wisata
buatan yang berkelas dunia.
PASAL 15
BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
Strategi pengembangan konsep kota kompak (ampad citg)
dan Kawasan TOD secara berhierarki guna mencapai kota
10 (sepuluh) menit ke fasilitas umum dan fasilitas sosial
tingkat dasar, RTH dan simpul transportasi publik dengan
berjalan kaki dan/atau bersepeda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. mengembangkan kawasan campuran terpadu pada
kawasan berbasis transit yang dilengkapi dengan jalur
pejalan kaki dan jalur sepeda;
b. menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang
dapat diakses dalam waktu 10 (sepuluh) menit; dan
c. menyediakan perumahan yang terintegrasi dengan
prasarana, sarana, dan utilitas yang layak.
PASAL 16
BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 16 Strategi penyediaan sarana dan prasarana transportasi publik untuk memenuhi target 80o/o (delapan puluh persen) perjalanan menggunakan transportasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. mengembangkan sistem transportasi massal berbasis jalan dan rel yang melayani seluruh WP di IKN;
b. memadukan penyediaan sistem prasarana dan aksesibilitas untuk mendukung terwujudnya struktur Ruang yang efektif dan efisien; dan
c. mengembangkan sarana integrasi antarmoda pada simpul-simpul transit.
PASAL 17
BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
Strategi pengembangan jaringan sarana dan prasarana yang terintegrasi dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimum perkotaan di IKN yang mendukung fungsi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e terdiri atas:
a. memenuhi kebutuhan listrik melalui pengembangan pembangkit listrik terbarukan antara lain pembangkit listrik tenaga surya (solar farm) dar: pembangkit listrik tenaga surya atap;
b. memenuhi kebutuhan listrik melalui jaringan yang terhubung dengan sistem Kalimantan; c. mengembangkan Ruang penyimpanan energi (baterai dan hidrogen);
d. mengembangkan sistem transportasi berbasis listrik dan hidrogen;
e. mengembangkan Kawasan Perkotaan dengan sistem smari grid; f.menggunakan f. PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA menggunakan campuran gas hidrogen dan gas alam sebagai sumber gas kota untuk mencap ai net zero emission;
g. mengembangkan pelayanan jaringan telekomunikasi yang meliputi jaringan tetap dan bergerak, dan mencapai seluruh pusat kegiatan;
h. mengembangkan j aringan bergerak yang meliputi jaringan terestial, jaringan satelit, dan jaringan selular yang dapat dilayani oleh Base Tra nseiuer Station; i. mengembangkan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan yang berkualitas dan menjangkau seluruh wilayah perkotaan; j. mengembangkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan sistem perpipaan untuk menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum lagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan;
k. mengembangkan instalasi pengelolaan limbah terpadu; l. mengembangkan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik;
m. mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan; dan
n. mengembangkan sistem drainase perkotaan yang berkelanjutan.
PASAL 18
BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
Strategi pengembangan konsep kota cerdas (smart citgl
guna mencapai kota 100% (seratus persen) terkoneksi
secara digital untuk semua sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) huruf f terdiri atas:
A
a.mengembangkan
PRESTOEN
BLIK TNDONES
a. mengembangkan sistem jaringan pelayanan perkotaan
yang terintegrasi dengan teknologi informasi dan
komunikasi untuk mencapai indikator kota cerdas
(smart citgl;
b. mengembangkan fiber optic broadband dan backhaul
untuk mendukung penyimpanan, pemrosesan, dan
penyebaran data dan aplikasi; dan
c. mengembangkan pusat data untuk mendukung
konektivitas digital di KSN Ibu Kota Nusantara.
PASAL 19
BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
Strategi pengembangan konsep kota spons (sponge cifu)
yang mendukung perwujudan kota tangguh bencana dan
adaptif terhadap perubahan iklim sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3) huruf g dilakukan dengan:
a. pengembangan sistem drainase dan RTH yang dapat
berfungsi sebagai resapan dalam satu kesatuan
hidrologis untuk mewujudkan konsep kota spons
(sponge citg);
b. mengembangkan jalur pejalan kaki berpori melalui
penerapan teknologi;
menyediakan sumur resapan air dan lubang biopori;
mengembangkan bangunan dan fasilitas kota dengan
konsep atap sebagai pengumpul air hujan (rainwater
haruesting);
mengembangkan pengelolaan sumber daya air terpadu
pada air permukaan dan air tanah; dan
memperluas area berfungsi lindung di kawasan hilir
DAS.
PASAL 20
BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
Strategi pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional dengan dukungan integrasi transportasi darat, Laut, dan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf h terdiri atas:
a. membangun c d e f. REPUBUK INDONESIA a. membangun Jalan Tol dari KIPP menuju bandar udara internasional dengan waktu tempuh kurang dari 50 (lima puluh) menit; mengembangkan jalur kereta api regional yang menghubungkan perkotaan inti KSN Ibu Kota Nusantara dengan jalur kereta api Trans Kalimantan dan bandar udara internasional; mengembangkan Cargo Oriented Deuelopment (CODI sebagai bagian dari sistem logistik Ibu Kota Nusantara; dan mengembangkan terminal penumpang, terminal barang, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, dan pelabuhan Laut, yang terhubung dengan jalur transportasi regional. b c d
PASAL 21
BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
Strategi peningkatan ketahanan pangan di wilayah IKN
melalui penetapan lahan pangan abadi dan pengembangan
sentra perikanan terpadu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) huruf i terdiri atas:
a. menetapkan paling sedikit 1O% (sepuluh persen) lahan
pertanian tanaman pangan;
b. melakukan intensifikasi lahan pertanian tanaman
pangan eksisting dan ekstensifikasi lahan pertanian;
c. mengembangkan kegiatan agroindustri untuk
meningkatkan nilai tambah produk pertanian;
d. mengembangkan Pelabuhan Perikanan ramah
lingkungan (eco-Jishing port) yang terintegrasi dengan
sentra kegiatan pengolahan dan perikanan budi daya;
e. mengembangkan sistem jaringan sarana dan
prasarana di darat dan perairan yang terintegrasi
untuk mendukung supplg dan demand penunjang
ketahanan pangan terkait produksi perikanan di
wilayah IKN;
f.
-2a-
f.
e.
mengalokasikan wilayah perairan untuk
pengembangan pusat pertumbuhan kelautan dan
perikanan; dan
menyediakan Ruang penghidupan dan akses kepada
nelayan dan pembudi daya ikan.
PASAL 22
BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
Strategi pengembangan KIPP sebagai fokus utama KSN Ibu
Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. mengembangkan KIPP dengan fungsi kegiatan
pemerintahan skala nasional;
b. mengembangkan akses yang terbuka menuju KIPP
dan KIKN untuk mengintegrasikan IKN dengan
komunitas lokal;
c. menguatkan identitas nasional melalui perencanaan
dan perancangan kota dalam wujud filosofi kawasan
dan bentuk bangunan; dan
d. mengembEu:rgkan eopark yartg mencerminkan budaya
bangsa.
PASAL 23
BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
Strategi pengembangan Kawasan Perkotaan yang
mencirikan karakteristik dan budaya Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b
terdiri atas:
a. menguatkan identitas nasional melalui perencanaan
dan perancangan kota dalam wujud Iilosofi kawasan
dan bentuk bangunan dengan langgam arsitektur
nusantara;
b. menyediakan Ruang publik untuk menyelenggarakan
atraksi kebudayaan lokal, berupa pengembangan
pusat kebudayaan, balai adat, museum, dan
monumen;
c. mengembangkan
c
d
FRESIDEN
BLIK INDONES
mengembangkan Kawasan Perkotaan yang bersifat
tematik untuk memperkuat identitas dan berdaya
saing; dan
mengembangkan bentuk kota, tata guna lahan, dan
morfologi kota mempertimbangkan sosial budaya dan
kearifan lokal.
PASAL 24
BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
Strategi pengembangan kota inklusif untuk mewujudkan
Masyarakat yang mandiri dan maju sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (41huruf c terdiri atas:
a. mengembangkan kota layak huni;
b. mengembangkan kota yang memiliki daya tarik untuk
investasi, memfasilitasi bisnis, meningkatkan
produktivitas, mendorong pertumbuhan, dan
membuka peluang bagi Masyarakat; dan
c. mengembangkan potensi ekonomi lokal dan
mengintegrasikan dengan semua bidang perkotaan.
PASAL 25
BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
Strategi pengembangan pesisir IKN sebagai kota pantai
berbasis wisata bahari dan wisata berbasis alam berkonsep
green-blue cify sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayal l4l huruf d terdiri atas:
a.
Ruang wilayah perairan yang
terintegrasi dengan fungsi lindung di wilayah daratan
untuk kegiatan wisata bahari berkelanjutan; dan
menyediakan sistem jaringan sarana dan prasarana di
darat dan perairan yang terintegrasi untuk
mendukung pengembangan kota pantai.
b
BABV
BAB V
RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
IBU KOTA NUSANTARA
Bagran Kesatu
Umum
PASAL 26
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan
untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan,
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan prasarana serta meningkatkan fungsi KIPP,
KIKN, dan KPIKN dengan memperhatikan
keberlanjutan ekologis dan pendekatan lanskap yang
terintegrasi antara hulu-tengah-hilir-pesisir.
(21 Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penunjang
dan penggerak kegiatan sosial ekonomi Masyarakat
y€urg secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. rencana sistem pusat pelayanan; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana.
Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Pelayanan
PASAL 27
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Rencana Sistem Pusat Pelayanan
(1) Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a, meliputi: a. PPK; b, SPPK; c. PPL; dan
d. pusat pertumbuhan kelautan.
(2) Rencana REPUBLIK TNDONESIA
(2) Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Rencana Sistem Pusat Pelayanan KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.OO0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 1 Pusat Pelayanan Kota
PASAL 28
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Rencana Sistem Pusat Pelayanan
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. WP KIPP yang terdiri atas sebagian Desa Bumi Harapan;
b. WP IKN Barat terdiri atas sebagian Kelurahan Sepaku; dan c. WP IKN Timur I terdiri atas sebagian Desa Tengin Baru.
(2) WP KIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki fungsi utama, meliputi:
a. pusat pemerintahan nasional;
b. pusat pertahanan dan keamanan; dan c. pusat perkantoran.
(3) WP IKN Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki fungsi utama, meliputi:
a. pusat bisnis dan keuangan serta perdagangan dan jasa skala internasional;
b. pusat pariwisata alam;
c. pusat pelayanan kesehatan skala internasional;
d. pusat pelayanan pendidikan tinggi; dan
e. simpul transportasi regional.
(4) WP IKN Timur 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki fungsi utama, meliputi:
a. pusat BUK INDONES
a. pusat hiburan skala internasional; dan
b. pusat pariwisata.
(5) PPK sslagaimsn4 dimaksud pada ayat (1) sebagai Kawasan TOD kota yang terintegrasi dengan simpul transportasi angkutan massal. Paragraf 2 Sub-Pusat Pelayanan Kota
PASAL 29
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Rencana Sistem Pusat Pelayanan
(1) SPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. WP KIPP yang terdiri atas sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan;
b. WP IKN Barat yang terdiri atas sebagian Desa Bumi Harapan, sebagian Kelurahan Sepaku, dan sebagian Desa Karang Jinawi; c. WP IKN Timur I yang terdiri atas sebagian Desa Argomu\ro, sslagran Desa Karang Jinawi, dan sebagian Desa Sukaraja;
d. WP IKN Timur 2 yang terdiri atas sebagian Desa Karang Jinawi; dan
e. WP IKN Utara yang terdiri atas sslagian Desa Sungai Payang. l2l WP KIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki fungsi perdagangan dan jasa skala regional serta permukiman perkotaan.
(3) WP IKN Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki fungsi, meliputi:
a. perkantoran;
b. pertahanan dan keamanan; perkotaan; dan perdesaan. c. d. (4)wP UBLIK INDONES
(4) WP IKN Timur 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki fungsi, meliputi:
a. perdagangan dan jasa;
b. perkantoran;
c. pelayanankesehatan;
d. pelayanan pendidikan tinggi;
e. pertahanan dan keamanan; perkotaan; dan perdesaan.
(5) WP IKN Timur 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiliki fungsi, meliputi:
a. pusat pendidikan tinggi skala internasional;
b. pusat riset dan inovasi; c. perdagangan dan jasa;
d. perkantoran;
e. pelayanan kesehatan; dan f. permukimanperkotaan.
(6) WP IKN Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memiliki fungsi, meliputi:
a. pusat riset dan inovasi;
b. pelayanan pendidikan tinggi;
c. perkantoran;
d. pariwisata;
e. perdagangan dan jasa; f. pelayanankesehatan;
g. pertahanan dan keamanan;
h. pertanian perkotaan; dan i. permukimanperkotaan. f. c. A
(7) SPPK BLIK INDONES l7l SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan sebagai Kawasan TOD subkota yang terintegrasi dengan simpul transportasi angkutan massal. Paragraf 3 Pusat Pelayanan Lingkungan
PASAL 30
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Rencana Sistem Pusat Pelayanan
(1) PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. WP KIPP yang terdiri atas sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan;
b. WP IKN Barat yang terdiri atas sebagian Desa Bukit Raya, seb"gm Kelurahan Sepaku, dan sebagian Desa Karang Jinawi; c. WP IKN Timur 1 yang terdiri atas sebagian Desa Tengin Baru;
d. WP IKN Timur 2 yang terdiri atas sebagian Desa Karang Jinawi, dan sebagian Desa Sukaraja;
e. WP IKN Utara yang terdiri atas sebagian Desa Sungai Payang; f. WP Simpang Samboja yang terdiri atas sebagian Kelurahan Sungai Merdeka;
g. WP Kuala Samboja yang terdiri atas sebagian Kelurahan Wonotirto; dan
h. WP Muara Jawa yang terdiri atas sebagian Kelurahan Muara Jawa Ulu. (21 PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi pelayanan ekonomi, sosial, dan administrasi yang melayani skala lingkungan kecamatan. (3)PPL REPUBLIK TNDONESIA
(3) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan sebagai Kawasan TOD lingkungan yang terintegrasi dengan simpul transportasi angkutan massal. Paragraf 4 hrsat Pertumbuhan Kelautan
PASAL 31
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Rencana Sistem Pusat Pelayanan
(i) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d berupa pusat
pertumbuhan kelautan dan perikanan.
(21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
Pelabuhan Perikanan dan sentra kegiatan perikanan
tangkap dan/atau budi daya.
(3) Pelabuhan Perikanan dan sentra kegiatan perikanan
tangkap dan/ atau budi daya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikembangkan di Kelurahan Muara Jawa
Tengah, Kecamatan Muara Jawa.
Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana
PASAL 32
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Rencana sistem j aringan prasar€rna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b, meliputi:
a. sistemjaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi; c. sistemjaringan telekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. infrastrukturperkotaan. Paragrafl A REPUBL]K INDONESIA Paragraf 1 Sistem Jaringan Transportasi
PASAL 33
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a ditetapkan dalam rangka kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan sarana transportasi massal antarwilayah.
(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sistem jaringan jalan; b. sistem jaringan kereta api;
c. sistem jaringan sungai, Danau, dan penyeberangan; d. sistem jaringan transportasi Laut; dan
e. sistem angkutan umum massal.
(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. jalan umum;
b. jalan khusus;
c. Jalan Tol;
d. terminal penumpang;
e. terminal barang; f. jembatan timbang; dan C. jembatan.
(5) Sistem REPUBLIK TNDONESIA
(5) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api; dan
b. stasiun kereta api.
(6) Sistem jaringan sungai, Danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. pelabuhan sungai dan Danau;
b. pelabuhan penyeberangan;
c. Alur Pelayaran sungai dan Alur Pelayaran Danau; dan
d. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi.
(7) Sistem jaringan transportasi Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, meliputi:
a. pelabuhan Laut;
b. pelabuhan lainnya; dan
c. AIur Pelayaran.
PASAL 34
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. Jalan Arteri Primer;
b. Jalan Arteri Sekunder;
c. Jalan Kolektor Primer;
d. jalan kolektor sekunder;
e. jalan lokal primer; dan f. jalan lokal sekunder.
(2) Jalan PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA (21 Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas Bts. Kota Balikpapan- Sp. Samboja KM 38 BPN (Gereja), Semoi Sepaku- Petung (Penajam), Sp. Samboja KM 38 BPN (Gereja)- Loa Janan, ruas KM.38-Semoi Sepaku, ruas AP-l, AP-2, AP-3, AP-4, dan AP-S.
(3) Jalan Arteri Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) huruf b terdiri atas ruas AS- 1, AS-2, AS-3, AS- 4, AS-5, A5-6, AS-7, AS-8, AS-9, AS-10, AS-11, AS-12, AS-13, AS-14, AS-15, AS-16, AS-17, AS-18, AS-19, AS- 20, AS-2 t, AS-22, AS-23, AS-24, A5-26, AS-27, AS-28, AS-29, AS-30, AS-31, AS-32, dan AS-33.
(4) Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas Bts. Balikpapan- Sp. Samboja, Jalan KM 48, KM. 38-Sp. Samboja, Sanga-Dondang (Bentuas), Sp. Samboja-Sp. Muara Jawa, KP Simpang Samboja-Kuala Samboja- Pelabuhan Perikanan, ruas KP-l, KP-2, KP-s, KP-4, KP-s, KP-6, KP-7, KP-8, dan KP-9.
(5) Jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas Jalan Handil Gantung, Jalan Handil Idum, Jalan Inpres Jalur Pipa, Jalan Merdeka, Jalan Pesisir Silambanan, Jalan Sukarelawan Handil IX, Jalan T. Ladang, Jalan Tahir, Jalan Toha, Sp. Samboja-Sp. Muara Jawa, Jalan Handil Gantung, ruas KS-l, KS-2, KS-3, KS-4, KS-s, KS-6, KS-7, KS-8, KS-g, KS-10, KS-11, KS-12, KS-13, nras KS-14, KS-15, KS-16, KS-17, KS-18, KS-19, KS- 20,KS-2t,KS-22, KS-23, KS-24, KS-25, KS-26, KS-27, KS-28, KS.29, KS-30, KS-31, KS-32, KS-33, KS-34, KS-35 KS-42 KS-49 KS-56 KS-63 KS-70 KS-77 KS-36, KS-43, KS-50, KS-57, KS-64, KS-71, KS-39, KS-46, KS-53, KS-60, KS-67, KS-74, KS-79, KS-40, KS-47, KS-54, KS-61, KS-68, KS-75, KS-41, KS-48, KS-55, KS-62, KS-69, KS-76, KS-80, KS-37, KS-38 KS-44, KS-45 KS-s1, KS-52 KS-58, KS-59 KS-65, KS-66 KS-72, KS-73 KS-78, KS-81 KS-81, KS-82, KS-83, KS-84, KS-85, KS-86, KS-87, KS-88, KS-89, KS-gO, KS-91, KS-92, KS-93, KS-94, KS-95, KS-96, KS-97, KS-98, KS-99, KS-100, KS-101, KS-102, KS-103, KS-104, KS-105, KS-106, KS-1O7, KS-108, KS-109, KS-110, KS-111, KS-l12, KS-113, KS-l14, KS-l15, KS-l16, KS-l17, KS-l18, KS-l19, KS-120, KS-121, KS-t22, KS-123, KS-124, KS-125, KS- 126, KS- 127,KS- 128, KS- 129, KS- I 30, KS- 13 1, 132, KS-133, KS-134, KS-135, KS-136, KS-137, 138, KS-139, KS-140, KS-141, KS-142, KS-143, 144, KS-145, KS-146, KS-147, KS-148, KS-149, 150, 156, t62, 168, t74, 180, 186, r92, 198, 204, 2to, 216, 222, 228, 234, 240, 246, 252, 258, 264, 270, 276, 282, -153, -159, - 165, -t7t, -177, -183, -189, -195, -201, -207, -2t3, -219, -225, -231, -237, -243, -249, -255, -26t, -267, -273, -279, KS-154, KS-160, KS-166, KS-172, KS-178, KS-184, KS-190, KS-196, KS-202, KS-208, KS-2L4, KS-220, KS-226, KS-232, KS-238, KS-244, KS-250, KS-256, KS-262, KS-268, KS-274, KS-280, KS-I51, KS-I52, KS KS-I57, KS-I58, KS KS-163, KS-164, KS KS-169, KS-170, KS KS-175, KS-176, KS KS-181, KS-182, KS KS-187, KS-188, KS KS-193, KS-194, KS KS-I99, KS-200, KS KS-205, KS-206, KS KS-211, KS-212, KS KS-2L7, KS-218, KS KS-223, KS-224, KS KS-229, KS-23O, KS KS-235, KS-236, KS KS-24t, KS-242, KS KS-247, KS-248, KS KS-253, KS-254, KS KS-259, KS-260, KS KS-265, KS-266, KS KS-27t, KS-272, KS KS-277, KS-278, KS dan KS-283. KS-155, KS-161, KS-167, KS-173, KS-179, KS-185, KS- 191, KS-197, KS-203, KS-209, KS-215, KS-22L, KS-227, KS-233, KS-239, KS-245, KS-251, KS-257, KS- KS-263, KS- KS-269, KS- KS-275, KS- KS-281, KS- KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS KS
(6) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e terdiri atas ruas LP-L, LP-2, dan KM 38- Semoi Sepaku.
(7) Jalan REPIJBLIK INDONESIA (71 Jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas Jalan Delima, Jalan Durul Ilmi, Jalan Handil Idum, Jalan Jalur, Jalan Jalur Pipa, Jalan Karya Bakti, Jalan Karya Bangun, Jalan Karya Jaya, Jalan KS Tubun, Jalan Martadinata, Jalan Mulawarman, Jalan Semangka, Jalan Sungai Raden Muara, ruas LS-1, LS-2, LS-3, LS-4, LS-s, LS-6, LS-7, LS-8, LS-g, LS-10, LS-11, LS-12, LS-13, LS-14, LS-15, LS-16, LS-17, LS-18, LS-19, LS-20,L5-2t, LS-22, LS- 23,L5-24, LS-25, LS-26,L5-27, LS-28, LS-29, LS-30, LS-31, LS-32, LS-33, LS-34, LS-35, LS-36, LS-37, LS- 38, LS-39, LS-40, LS-41,L5-42, LS-43, LS-44, LS-45, LS-46, LS-47, LS-48, LS-49, LS-50, LS-s1, LS-52, LS- 53, LS-54, LS-55, LS-56, LS-57, LS-58, LS-59, LS-60, LS-61, LS-62, LS-63, LS-64, LS-65, LS-66, LS-67, LS- 68, LS-69, LS-70, LS-71,L5-72, LS-73, LS-74, LS-75, LS-76,L5-77, LS-78, LS-79, LS-80, LS-81, LS-82, LS- 83, LS-84, LS-85, LS-86, LS-87, LS-88, LS-89, LS-90, LS-91, LS-92, LS-93, LS-94, LS-95, LS-96, LS-97, LS- 98, LS-99, LS-100, LS-101, LS-102, LS-103, LS-104, LS-105, LS-106, LS-107, LS-108, LS-109, LS-110, LS- 111, LS-112, LS-113, LS-114, LS-115, LS-116, LS-117, LS-118, LS-119, LS-120, LS-121, LS-t22, LS-123, LS- t24,LS-125, LS-126, LS-t27, LS-128, LS-t29, LS-130, LS-131, LS-132, LS-133, LS-134, LS-135, LS-136, LS- 137, LS-138, LS-139, LS-140, LS-141, LS-L42, LS-143, LS-144, LS-145, LS-146, LS-147, LS-148, LS-149, LS- 150, LS-151, LS-152, LS-153, LS-154, LS-155, LS-156, LS-157, LS-158, LS-159, LS-160, LS-161, LS-162, LS- 163, LS-164, LS-165, LS-166, LS-167, LS-168, LS-169, LS-170, LS-171, LS-t72, LS-173, LS-t74, LS-175, LS- t76,LS-t77, LS-178, LS-179, LS-180, LS-181, LS-193, LS-194, LS-195, LS-196, LS-197, LS-198, LS-199, LS- 200, LS-201, LS-202, LS-203, LS-204, LS-205, LS-206, LS-207, LS-208, LS-209, LS-210, LS-211, LS-212, LS- 2t3, LS-2L4, LS-215, LS- 2L6 REPUBLIK TNDONESIA 2 t6, LS -2 t7, LS-2 I 8, LS-2 1 9, LS -220, LS -22 L, LS -222, LS -223, LS -224, LS -225, LS -226, LS -227, LS-2 28, LS- 229,L5-230, LS-231, LS-232, LS-233, LS-234, LS-235, LS-236, LS-237, LS-238, LS-239, LS-240, LS-241, LS- 242, LS -24 3, LS -244, LS -24 5, LS -246, LS -247, LS -248, LS-249, LS-250, LS-251, LS-252, LS-253, LS-254, LS- 255, LS-256, LS-257, LS-258, LS-259, LS-260, LS-262, LS-263, LS-264, LS-265, LS-266,L5-267, LS-268, LS- 269, LS -27 O, LS -27 t, LS -27 2, LS-27 3, LS -27 4, LS -27 5, LS-27 6, LS-277, LS-27 8, LS -27 9, LS-280, LS-28 1, LS- 282,L5-283, LS-284, LS-285, LS-286, LS-2a7, LS-288, LS-289, LS-290, LS-291, LS-292, LS-293, LS-294, LS- 295, LS-296, LS-297, LS-298, LS-299, LS-300, LS-30 1, LS-3O2, LS-303, LS-304, LS-305, LS-306, LS-3O7, LS- 308, LS-309, LS-310, LS-3r 1, LS-312, LS-313, LS-314, LS-315, LS-316, LS-317, LS-318, LS-319, LS-320, LS- 32t,LS-322, LS-323, LS-324, LS-325, LS-326, LS-327, LS-328, LS-329, LS-330, LS-331, LS-332, LS-333, LS- 334, LS-335, LS-336, LS-337, LS-338, LS-339, LS-340, LS-341, LS-342, LS-343, LS-344, LS-345, LS-346, LS- 347,L5-348, LS-349, LS-350, LS-351, LS-352, LS-353, LS-354, LS-355, LS-356, LS-357, LS-358, LS-359, LS- 360, LS-361, LS-362, LS-363, LS-364, LS-365, LS-366, LS-367, LS-386, LS-369, LS-370, LS-371, LS-372, LS- 373,L5-374, LS-375, LS-376, LS-377, LS-378, LSi-379, LS-380, LS-381, LS-382, LS-383, LS-384, LS-385, LS- 386, LS-387, LS-388, LS-389, LS-390, LS-391, LS-392, LS-393, LS-394, LS-395, LS-396, LS-397, LS-398, LS- 399, LS-400, LS-401, LS-402, LS-403, LS-404, LS-405, LS-406, LS-407, LS-408, LS-409, LS-410, LS-411, LS- 4t2,LS-4t3, LS-414, LS-415, LS-416, LS-4t7, LS-418, LS-419, LS-42O, LS-42L, LS-422, LS-423, LS-424, LS- 425, LS - 426, LS - 427, LS - 424, LS -429, LS-430, LS-43 1, LS-432, LS-433, LS-434, LS-435, LS-436, tS-437, LS-438 BLIK INDONESIA LS-438, LS-439, LS-44O, LS-441, LS-442, LS-443, LS- 4 44, LS - 44 5, t,S - 446, LS- 4 47, LS-448, LS - 4 49, LS-450, LS-451, LS-452, LS-453, LS-454, LS-455, LS-456, LS- 457, LS-458, LS-459, LS-460, LS-461, LS-462, LS-463, LS-464, LS-465, LS-466, LS-467, LS-468, LS-469, LS- 47 0, LS-47 t, LS-47 2, LS-473, LS-47 4, LS-475, LS-47 6, LS-477, LS-478, LS-479, LS-480, LS-481, LS-482, LS- 483, LS-484, LS-485, LS-486, LS-487, LS-488, LS-489, LS-490, LS-491, LS-492, LS-493, LS-494, LS-495, LS- 496,L5-497, LS-498, LS-499, LS-500, LS-501, LS-502, LS-503, LS-504, LS-505, LS-5O6, LS-507, LS-508, LS- 509, LS-s10, LS-s11, LS-s12, LS-s13, LS-514, LS-s15, LS-s16, LS-s17, LS-s18, LS-s19, LS-520, LS-521, LS- 522, LS - 523, LS - 524, LS -525, LS-526, LS - 527, LS-528, LS-529, LS-530, LS-531, LS-532, LS-533, LS-534, LS- 535, LS-536, LS-537, LS-538, LS-539, LS-540, LS-541, LS-542, LS-543, LS-544, LS-545, LS-546, LS-547, LS- 548, LS-549, LS-550, LS-551, LS-552, LS-553, LS-554, LS-555, LS-556, LS-557, LS-558, LS-559, LS-560, LS- 561, LS-562, LS-563, LS-564, LS-565, LS-566, LS-567, LS-568, LS-569, LS-570, LS-571, LS-572, LS-573, LS- 574, LS-575, LS-576, LS-577, LS-578, LS-579, LS-580, LS-581, LS-582, LS-583, LS-584, LS-585, LS-586, LS- 587, LS-588, LS-589, LS-590, LS-591, LS-592, LS-593, LS-594, LS-595, LS-596, LS-597, LS-598, LS-599, LS- 600, LS-601, LS-6O2, LS-603, LS-604, LS-605, LS-606, LS-607, LS-608, LS-609, LS-610, LS-611, LS-612, LS- 613, LS-614, LS-615, LS-616, LS-617, LS-618, LS-619, LS-620, LS-62 1, LS-622, LS-623, LS-624, LS-625, LS- 626,L5-627, LS-628, LS-629, LS-630, LS-631, LS-632, LS-633, LS-634, LS-635, LS-636, LS-637, LS-638, LS- 639, LS-640, LS-641, LS-642, LS-643, LS-644, LS-645, LS-646, LS-647, LS-648, LS-649, LS-650, LS-651, LS- 652, LS-653, LS-654, LS- 655 IIRESIDEN REPUEUK INDONESIA 655, LS-656, LS-657, LS-658, LS-659, LS-660, LSi-661, LS-662, LS-663, LS-664, LS-665, LS-666, LS-667, LS- 668, LS-669, LS-670, LS-671, LS-672, LS-673, t 5-674, LS-675, LS-676,L5-677, LS-678, LS-679, LS-68O, LS- 681, LS-682, LS-683, LS-684, LS-685, LS-686, LS-687, LS-688, LS-689, LS-690, LS-691, LS-692, LS-693, LS- 694, LS-695, LS-696, LS-697, LS-698, LS-699, LS-700, LS-701, LS-7O2, LS-703, LS-7O4, LS-705, LS-706, LS- 7O7,LS-7O4, LS-709, LS-710, LS-711, LS-7t2, LS-713, LS-7t4, LS-715, LS-716, LS-7t7, LS-718, LS-719, LS- 7 20, LS-7 2 t, LS -7 22, LS -7 23, LS -7 24, LS -7 25, LS-7 26, LS-7 27, LS-728, LS-729, LS-730, LS-73 1, LS-732, LS- 733,L5-734, LS-735, LS-736, LS-737, LS-738, LS-739, LS-740, LS-7 4 L, LS-7 42, LS-7 43, LS -7 44, LS-745, LS- 7 46, LS-7 47, LS-7 48, LS-7 49, LS-750, LS-75 1, LS-7 52, LS-753, LS-754, LS-755, LS-756, LS-757, LS-758, LS- 759,L5-76O, LS-761, LS-762, LS-763, LS-764, LS-765, LS-7 66, LS-7 67, LS-768, LS-7 69, LS-77 O, LS-77 1, LS- 772, LS-77 3, LS-77 4, LS-77 5, LS-77 6, LS-777, LS-77 8, LS-779, LS-780, LS-781, LS-7a2, LS-783, LS-784, LS- 785, LS-786, LS-787, LS-788, LS-789, LS-790, LS-791, LS-792, LS-793, LS-794, LS-795, LS-796, LS-797, LS- 798,L5-799, LS-800, LS-801, LS-802, LS-803, LS-804, LS-805, LS-806, LS-8O7, LS-8O8, LS-809, LS-810, LS- 811, LS-812, LS-813, LS-814, LS-S15, LS-816, LS-817, LS-818, LS-819, LS-820, LS-821, LS-822, LS-823, LS- 824,L5-825, LS-826, dan LS-827.
PASAL 35
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
A REPUBLIK INDONESIA Pasal 35
(1) Jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka pertahanan dan keamanan. (21 Rencana jaringan jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ruas K-l yang menghubungkan WP KIPP dengan WP IKN Selatan, ruas K-2 di WP KIPP, dan ruas K-3 yang menghubungkan WP KIPP dengan pelabuhan khusus di Kelurahan Pemaluan Kecamatan Sepaku.
PASAL 36
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4)
huruf c, meliputi:
a. Jalan Tol Balikpapan Samarinda KM I l-jundion Pulau
Balang;
b. Jalan Tol Bandar Udara Sepinggan-Jalan Tol
Balikpapan Samarinda;
c. Jalan Tol bandar ud.xa WlP-outcr ingroad KIPP; dan
d. Jalan Tol junction Pulau Balang-KIPP IKN.
PASAL 37
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf d berfungsi melayani keterpaduan terminal dengan pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya. (21 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A pada WP IKN Timur I di Kecamatan Sepaku; dan
b. terminal ,{ BUK INDONESIA terminal penumpang tipe B pada WP KIPP di Kecamatan Sepaku dan pada WP Simpang Samboja di Kecamatan Samboja.
PASAL 38
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Terminal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (4) huruf e berada pada WP Simpang Samboja di
Kecamatan Samboja.
PASAL 39
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Jembatan timbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (41huruf f berada di WP Simpang Samboja.
PASAL 40
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4)
huruf g berada tersebar di seluruh wilayah KPIKN.
PASAL 41
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam
rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem
jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Kalimantan,
Provinsi Kalimantan Timur, dan antarwilayah dalam
IKN.
(21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa jaringan jalur kereta api umum.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan
b. jaringan jalur kereta api perkotaan.
(41 Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. jalur
b
A
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
a. jalur kereta api yang menghubungkan
Banjarmasin-Pantai Lango-Karang Joang-
Sp. Samboja-Samarinda; dan
b. jalur kereta api yang menghubungkan WP KIPP-
WP IKN Barat-WP IKN Timur l-Sp. Samboja-
Karang Joang-Bandar Udara Sultan Aji
Muhammad Sulaiman.
(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi:
a. pembangunan jaringan kereta api yang
menghubungkan WP KIPP-WP IKN Barat-WP IKN
Timur 1-WP IKN Timur 2-WP IKN Utara; dan
b. pembangunan jaringan kereta api yang
menghubungkan WP IKN Barat-WP IKN Timur 2.
(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dikembangkan untuk
mewujudkan konektivitas antarpusat kegiatan di
dalam KIKN yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 42
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi
kereta api melalui konektivitas pelayanan dengan
moda transportasi lain.
(21 Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berfungsi melayani keterpaduan stasiun
dengan pusat-pusat kegiatan, pusat permukiman, dan
moda transportasi lainnya.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi:
a. stasiun kereta api penumpang; dan
b. stasiun operasi.
(4) Stasiun
(4) Stasiun kereta api penumpang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. Stasiun Sentral Bumi Harapan di WP KIPP;
b. Stasiun Sentral Sepaku di WP IKN Barat;
c.
Stasiun Simpang Tengin Baru di WP IKN Timur 1;
d. Stasiun Bumi Harapan di WP KIPP;
e. Stasiun Pemaluan di WP KIPP;
f.
Stasiun Bumi Harapan 2 di WP IKN Barat;
g. Stasiun Karang Jinawi I di WP IKN Barat;
h. Stasiun Sepaku di WP IKN Barat;
i.
Stasiun Karang Jinawi 2 di WP IKN Timur 1;
j.
Stasiun Sukaraja 1 di WP IKN Timur 1;
k.
Stasiun Tengin Baru di WP IKN Timur 1;
l.
Stasiun Karang Jinawi 3 di WP IKN Timur 2;
m. Stasiun Sukaraja 2 di WP IKN Timur 2; dan
n. Stasiun Sungai Payang di WP IKN Utara.
(5) Stasiun kereta api penumpang sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c melayani
penumpang antarkota.
(6) Stasiun kereta api penumpang sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf d sampai dengan huruf n melayani
penumpang perkotaan.
(71 Stasiun kereta api penumpang sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diarahkan untuk dikembangkan dengan
konsep pengembangan Kawasan TOD.
(8) Stasiun operasi kereta api sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b, meliputi:
a. stasiun depo di WP KIPP;
b. stasiun depo di WP IKN Barat;
c. stasiun
c.
stasiun depo di WP IKN Timur 1; dan
d. stasiun depo di WP IKN Timur 2.
PASAL 43
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Pelabuhan sungai dan Danau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (6) huruf a dikembangkan untuk
melayani angkutan sungai dan Danau.
(21 Pelabuhan sungai dan Danau sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan di Pelabuhan Mentawir di
Kecamatan Sepaku.
PASAL 44
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (6) huruf b dikembangkan untuk
kegiatan angkutan penyeberangan.
(21 Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa pelabuhan penyeberangan
kelas III yang ditetapkan di Pelabuhan Handil II di
Kecamatan Muara Jawa.
PASAL 45
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Alur Pelayaran sungai dan Alur Pelayaran Danau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6)
huruf c dikembangkan untuk menghubungkan 2 (dua)
atau lebih antarmuara sungai yang merupakan satu
kesatuan Alur Pelayaran sungai dan Danau yang dari
segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran
lainnya dianggap aman untuk dilayari.
(21 Alur Pelayaran sungai dan AIur Pelayaran Danau
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di
lintas Alur Pelayaran sungai dan AIur Pelayaran Danau
dari Pelabuhan Mentawir menuju:
a. Pelabuhan Kampung Baru Balikpapan;
b. Pelabuhan Penyeberangan Penajam;
c.
Pelabuhan Jenebora;
d. Pantai Lango; dan
e. International Timber Corporation Indonesia
Kenangan.
PASAL 46
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
BLIK INDONES Pasal 46
(1) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) huruf d dikembangkan untuk menghubungkan antarjaringan jalan provinsi dan jaringan jalur kereta api dalam provinsi. (21 Lintas penyeberangan antarkabupaten / kota dalam provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan Handil II menuju Pelabuhan Ferry Sanga-Sanga.
PASAL 47
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (71 huruf a berupa pelabuhan
pengumpul.
(21 Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa pelabuhan Kuala Samboja yang berada
di WP Kuala Samboja.
PASAL 48
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Pelabuhan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayar l7l huruf b berupa pangkalan Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut.
(2) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di WP
Kuala Samboja.
PASAL 49
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (71huruf c ditetapkan dalam rangka mewujudkan
perairan yang aman untuk dilayari.
(2) Alur
.,(
PRESTDEN
BUK INDONESIA
(21 Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimanfaatkan bersama untuk
kepentingan
transportasi serta kepentingan pertahanan dan
keamanan negara.
(3) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Alur Pelayaran masuk ke Pelabuhan Samarinda;
b. Alur Pelayaran masuk ke Pelabuhan Kuala
Samboja; dan
c. Alur Pelayaran masuk ke Pelabuhan Handil II.
PASAL 50
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem angkutan umum massal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf e, meliputi:
a. koridor angkutan umum massal regional;
b. koridor angkutan umum massal primer; dan
c. koridor angkutan umum massal sekunder;
(21 Koridor angkutan umum massal regional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan jalur
kereta api antarkota dan stasiunnya dalam rangka
mengembangkan potensi dan perannya untuk
mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban,
kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan
angkutan massal dalam skala KPIKN dan regional
Pulau Kalimantan.
(3) Koridor
(3) Koridor angkutan umum massal primer sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaringan jalur
kereta api perkotaan dan stasiunnya dalam rangka
mengembangkan potensi dan per€mnya untuk
mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban,
kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan
angkutan massal dalam skala KIKN.
(4) Koridor angkutan umum massal sekunder
sebageimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan sistem angkutan umum massal berbasis
jalan berupa koridor Etus Rapid Transit (BRT) dan halte
BRT.
(5) Koridor BRT sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan
perannya untuk
keamanan,
keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas,
dan mendukung kebutuhan angkutan massal
pendukung koridor angkutan umum massal primer
dalam skala KIKN.
(6) Koridor BRT sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
meliputi 13 (tiga belas) koridor yang terdiri atas:
a. Koridor 1 yang merup akan loop line PPK KIPP;
b. Koridor 2 yang merupakan loop line Sumbu
Kebangsaan;
c. Koridor 3 yang menghubungkan PPL KIPP I-PPL
KIPP 2;
d. Koridor 4 yang merupakan loop line KIPP lEl;
e. Koridor 5 yang merupakan loop line KIPP lC;
f.
Koridor 6 yang menghubungkan PPK IKN Timur
4A-SPPK IKN Timur 5A via PPK IKN Barat 2C;
g. Koridor 7 yang menghubungkan IKN Timur 4A-
SPPK IKN Timur 5A;
h. Koridor 8 yang menghubungkan IKN Timur 48-
PPK IKN Barat2B1'
i.Koridor
A
,(
i.
Koridor 9 yang menghubungkan KIPP IA-SPPK
IKN Barat 2A;
j.
Koridor 10 yang menghubungkan PPL IKN Barat
2A-SPPK IKN Barat 2A;
k. Koridor 11 yang menghubungkan loop line KIPP
lB-loop line Sumbu Kebangsaan;
l.
Koridor 12 yang merupakan loop line SPPK KIPP
1B; dan
m. Koridor 13 yang merupakan loop line SPPK KIPP
1C.
(71 Halte BRT sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan tersebar secara merata untuk melayani
kebutuhan pergerakan orang di luar skala pelayanan
sistem angkutan umum massal regional dan sistem
angkutan umum massal primer.
(8) Halte BRT sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu
Kota Nusantara.
PASAL 51
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Rencana sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a digambarkan dalam Peta Rencana Sistem Jaringan Transportasi KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 52
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
R,EPUELIK SIDEN INDONESIA Pasal 52
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan menyediakan akses berbagai jenis energi bagr Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa datang. (21 Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(3) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan minyak dan gas bumi.
(4) Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terletak di WP Muara Jawa serta kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.
(5) Jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi-kilang pengolahan termasuk jaringan pipa minyak dan gas bumi bawah Laut yang terletak di:
a. WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa serta kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN;
b. koridor Kutai Kartanegara-Offslwre ENI Muara Bakau;
c. koridor PertaminaHulu-Mahakam;
d. koridor Pertamina Hulu-Kalimantan Timur; dan
e. ruas pipa gas Senipah-Balikpapan. A
(6) Jaringan
(6) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan
b. jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung. (71 Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, meliputi:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Surya WP IKN Selatan di KIKN;
b. Pembangkit Listrik Tenaga Surya WP IKN Timur 1 di KIKN; c. Pembangkit Listrik Tenaga Surya WP IKN Utara di KIKN;
d. Pembangkit Listrik Tenaga Surya WP Simpang Samboja di KPIKN;
e. Pembangkit Listrik Tenaga Surya yang tersebar di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN; f. Pembangkit listrik tenaga lainnya berupa pembangkit listrik tenaga hidrogen di WP IKN Selatan di KIKN dan yang tersebar di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.
(8) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b, meliputi:
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; b. j aringan distribusi tenaga listrik; dan c. gardu listrik.
(9) Jaringan
(9) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, meliputi:
a. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yang melewati kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN; dan
b. Saluran Udara Tegangan Tinggi yang melewati WP IKN Barat-WP IKN Timur l-WP IKN Timur 2- WP IKN Utara di KIKN serta WP Simpang Samboja-WP Kuala Samboja-kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.
(10) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, meliputi:
a. Saluran Udara Tegangan Menengah yang melewati kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN; dan
b. Saluran Kabel Tegangan Menengah yang melewati seluruh WP di KIKN dan KPIKN.
(11) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c, meliputi:
a. Gardu listrik WP KIPP di KIKN;
b. Gardu listrik WP IKN Barat di KIKN; c. Gardu listrik WP IKN Timur 1 di KIKN;
d. Gardu listrik WP IKN Timur 2 di KIKN;
e. Gardu listrik WP IKN Utara di KIKN; f. Gardu listrik WP Simpang Samboja di KPIKN; C. Gardu listrik WP Kuala Samboja di KPIKN; dan
h. Gardu listrik di luar WP tersebar di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.
(12) Rencana A
(12) Rencana sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b digambarkan dalam Peta Rencana Sistem Jaringan Energi KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.OO0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 53
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c ditetapkan dalam rangka aksesibilitas Masyarakat (21 terhadap layanan telekomunikasi. Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan tetap;
b. jaringan bergerak; dan
c. infrastruktur pasif untuk jaringan tetap dan jaringan bergerak. Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebar di seluruh KSN Ibu Kota Nusantara. Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b, meliputi:
a. jaringan bergerak terestrial;
b. jaringan bergerak selular; dan
c. jaringan bergerak satelit. Infrastruktur pasif untuk jaringan tetap dan .faringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berada di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, WP IKN Utara pada KIKN dan di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN. Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayaf $l dapat dilayani oleh Base Transeiuer Station. (3) (4t (s) (6)
(7) Rencana (71 Rencana sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digambarkan dalam Peta Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 54
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d ditetapkan untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan sumber daya air dalam rangka pemenuhan kebutuhan air Masyarakat, konservasi air dan perlindungan tanah, sekaligus upaya pengendalian banjir. (21 Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa prasarana sumber daya air yang, meliputi: a. sistem jaringan irigasi;
b. sistem pengendalian banjir; dan
c. bangunan sumber daya air.
(3) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa jaringan irigasi sekunder yang terletak di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN. l4l Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa bangunan pengendalian banjir yang, meliputi:
a. drainase primer dan kolam retensi di seluruh wilayah KSN Ibu Kota Nusantara; dan
b. bangunan sumber daya air IKN Barat di WP IKN Barat pada KIKN.
(5) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi:
a. Bendungan REPUBLIK S!DEN INDONES
a. Bendungan Samboja di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN;
b. Bendungan Sepaku Semoi di WP IKN Timur I pada KIKN;
c. Bendungan Batu Lepek di Kecamatan loa Kulu yang berada di luar KSN Ibu Kota Nusantara;
d. bangunan sumber daya air IKN Barat di WP IKN Barat pada KIKN; dan
e. bangunan sumber daya air IKN Selatan di WP IKN Selatan pada KIKN
(6) Rencana sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Rencana Sistem Jaringan Sumber Daya Air KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.00O sebagaimana tercantum dalam Lampiran MI yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 55
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(l) Infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e ditetapkan dalam rangka kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan KSN Ibu Kota Nusantara. (21 Infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SPAM;
b. sistem pengelolaan air limbah (SPAL); c. sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
d. sistem jaringan persampahan;
e. sistem jaringan evakuasi bencana;
f. sistem REPUBLIK INDONES f. sistem drainase; g. sistem jaringan pejalan kaki; dan h. sistem jaringan jalur sepeda.
(3) Infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Rencana Infrastruktur Perkotaan KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 56
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (21
huruf a berupa jaringan perpipaan.
(21 Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di KSN Ibu Kota Nusantara dipadukan dengan
sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin
ketersediaan air baku.
(3) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, meliputi:
a. unit air baku;
b. unit produksi;
c.
j aringan air baku; dan
d. jaringandistribusi.
(4) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a, meliputi:
a. intake Sungai Sepaku di WP IKN Barat pada KIKN;
b. intake Bendungan Sepaku Semoi di WP IKN Timur
1 pada KIKN;
c.
intake Bendttngan Batu Lepek di Kecamatan Loa
Kulu yang berada di luar KSN IKN;
d. intake
d.
intakebangonan sumber daya air IKN Barat di WP
IKN Barat pada KIKN; dan
e. intake bangonan sumber daya air IKN Selatan di
WP IKN Selatan pada KIKN.
(5) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b berupa Instalasi Pengolahan Air (IPA)
bangunan sumber daya air IKN Barat di WP IKN Barat
dan IPA Sepaku Semoi di WP IKN Timur L.
(6) Jaringan air baku sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c berada di seluruh WP pada KIKN,
meliputi:
a. jaringan intake Batu Lepek-termin d air (reseruoir)
di WP KIPP, WP IKN Timur 1 pada KIKN serta
kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan
pangan pada KPIKN;
b. jaringan intake bangtnan sumber daya air IKN
Barat-terminal ar (reseruoirl di WP KIPP;
c. jaringan intake bangtnan sumber daya air IKN
Selatan-terminal air (reseruoitf di WP KIPP dan WP
IKN Selatan pada KIKN serta kawasan penyangga
lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN.
(71 Jaringan distribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf d berada di seluruh WP pada KIKN,
meliputi:
a. jaringan bangunan sumber daya air IKN Barat-WP
KIPP di WP KIPP dan WP IKN Barat pada KIKN;
b. jaringan intake Bat.u Lepek-terminal air (reseruoif
di WP KIPP dan di luar KSN Ibu Kota Nusantara;
c. jaringan intakeBendungan Sepaku Semoi-WP IKN
Barat di WP IKN Barat, WP IKN Timur 2 pada
KIKN;
d. jaringan intakeBendungan Sepaku Semoi-WP IKN
Selatan di WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, WP
IKN Utara pada KIKN;
e.Jaflngan
e
jaringan IPA WP Selatan-WP KIPP di WP KIPP, WP
IKN Barat, WP IKN Selatan pada KIKN; dan
jaringan distribusi berupa terminal atr (reseruoit)
di WP KIPP.
f.
PASAL 57
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2)
huruf b, meliputi:
a. infrastruktur SPAL domestik; dan
b. jaringan SPAL domestik.
(21 Infrastruktur SPAL domestik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a berada di kawasan penyangga
lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN yang
terletak di:
a. Kelurahan Pemaluan dan Desa Argomulyo, pada
Kecamatan Sepaku; dan
b. Desa Handil Baru dan Desa Teluk Pemedas, pada
Kecamatan Samboja.
(3) Jaringan SPAL domestik sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf b berada di WP KIPP, WP IKN Barat, WP
IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada
KIKN serta WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja,
dan WP Muara Jawa pada KPIKN.
PASAL 58
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Sistem pengelolaan limbah 93 56lagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c berada di WP KIPP, WP IKN
Barat, dan WP IKN Timur I pada KIKN serta kawasan
penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di
Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Samboja pada KPIKN.
A
PASAL 59
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Pasal 59
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (2) huruf d, meliputi:
a. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Redue,
Recycle (TPS3R);
b. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);
c.
Stasiun Peralihan Antara (SPA); dan
d. TPA.
l2l TPS3R sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
huruf a berada di kawasan penyangga lingkungan dan
ketahanan pangan pada KPIKN.
(3) TPST sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
huruf b berada di WP KIPP, WP IKN Barat, dan WP IKN
Timur 1 pada KIKN serta di kawasan penyangga
lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN.
(41 SPA sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
huruf c berada di WP IKN Barat pada KIKN dan di
kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan
pangan pada KPIKN.
(5) 1p6 selagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
berada di kawasan penyangga lingkungan dan
ketahanan pangan pada KPIKN.
PASAL 60
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf e, meliputi:
a. tempat evakuasi bencana; dan
b. jalur evakuasi bencana. (21 Tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada taman kota di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN, WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa dan pelabuhan khusus di Kelurahan Pemaluan pada KPIKN.
(3) Jalur REPIIBLIK INDONESIA
(3) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b berupa jalur penyelamatan yang ditetapkan pada koridor jalan utama dan seluruh jalan yang mengarah ke lapangan terbuka lainnya dan pelabuhan khusus di Kelurahan Pemaluan. Pasal 6l
(1) Sistem drainase sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (21 huruf f, meliputi:
a. jaringan drainase primer; dan
b. jaringan drainase sekunder. l2l Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan melalui saluran pembuangan utama berupa sungai, meliputi:
a. DAS Sanggai yang terdiri atas Sungai Babatan, Sungai Benongan, Sungai Daup, Sungai Kaman, Sungai Leta putih, Sungai Lop, Sungai Malau, Sungai Mangkununu, Sungai Mentawir, Sungai Menting, Sungai Mentoyo, Sungai Pemaluan, Sungai Penyanggulen, Sungai Sekambing, Sungai Sepaku, Sungai Tebuni, Sungai Tiram Tambun, Sungai Tirou, Sungai Trunen, Sungai T\rring Besar Sungai Turing Kecil di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Selatan, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, WP IKN Utara pada KIKN dan Kawasan Penyangga Lingkungan dan Ketahanan Pangan pada KPIKN;
b. DAS Dondang yang terdiri atas Sungai Gelendrong, Sungai Handil ldum, Sungai Panani, Sungai Sanipah, Sungai Tanjung Kubur di WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa, Kawasan Penyangga Lingkungan dan Ketahanan Pangan pada KPIKN; dalam
c. DAS A c. DAS Samboja yang terdiri atas Sei Ambarawang Laut, Sei Salok Api Laut, Sungai Kuala, Sungai Serayu di WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, Kawasan Penyangga Lingkungan dan Ketahanan Pangan pada KPIKN; dan
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembangkan melalui saluran pembuangan yang terintegrasi di sebagian ruas jalan arteri primer, sebagian jalan arteri sekunder, sebagran jalan kolektor primer, sebagian j alan kolektor sekunder dan sebagian jalan lokal sekunder pada seluruh wilayah KSN Ibu Kota Nusantara.
PASAL 62
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (2) huruf g ditetapkan tersebar
secara proporsional dan terintegrasi dengan sistem
angkutan umum massal di seluruh wilayah perkotaan
KSN Ibu Kota Nusantara.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sistem
jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang.
PASAL 63
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(l) Sistem jaringan jalur sepeda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (2) huruf h ditetapkan tersebar
secara proporsional dan terintegrasi dengan sistem
angkutan umum massal di seluruh wilayah perkotaan
KSN Ibu Kota Nusantara.
(2) Ketentuan
(21 Ketentuan lebih lar{ut mengenai penetapan sistem
jaringan jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang.
PASAL 64
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Rencana Struktur Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Bab V digambarkan dalam Peta Rencana Struktur Ruang KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala l:25.0O0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB VI RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA Bagian Kesatu Umum
PASAL 65
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Rencana Pola Ruang ditetapkan dengan tqiuan pemanfaatan Ruang sesuai dengan peruntukannya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. l2l Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kawasan Lindung; dan
b. Kawasan Budi Daya. Bagian REPUBUK INDONESIA Bagian Kedua Kawasan Lindung
PASAL 66
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
ayat (21 huruf a terdiri atas:
a. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap
kawasan bawahannya;
b. kawasan perlindungan setempat;
c.
RTH;
d. kawasan konservasi;
e. kawasan ekosistem mangroue; dan
f.
badan air.
Paragraf 1
Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap
Kawasan Bawahannya
PASAL 67
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a berupa kawasan hutan lindung dengan luas kurang lebih 318,57 Ha (tiga ratus delapan belas koma lima tqjuh hektare) berada di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN yang meliputi Kelurahan Karya Merdeka, Kelura-han Salok Api Darat, dan Kelurahan Tani Bhakti di Kecamatan Samboja. Paragraf2 REPUBUK INDONESIA Paragraf 2 Kawasan Perlindungan Setempat
PASAL 68
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Kawasan perlindungan setempat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 huruf b merupakan
peruntukan Ruang yang mempunyai fungsi pokok
sebagai perlindungan terhadap sempadan pantai,
sempadan sungai, dan kawasan sekitar Danau atau
Waduk.
l2l Kawasan perlindungan setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki luas kurang lebih
9.938,12 Ha (sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh
delapan koma satu dua hektare) yang meliputi:
a. WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Selatan, WP IKN
Timur 1, WP IKN Timur 2, WP IKN Utara pada
KIKN; dan
b. WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, WP
Muara Jawa, dan kawasan penyangga lingkungan
dan ketahanan pangan pada KPIKN.
Paragraf 3
Ruang Terbuka Hijau
PASAL 69
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c yang mempunyai fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika, dan untuk menciptakan kehidupan yang berdampingan dengan alam. (2)RrH REPUBL]K INDONESIA (21 RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas 80.796,17 Ha (delapan puluh ribu tqiuh ratus sembilan puluh enam koma satu tujuh hektare), meliputi:
a. rimba kota;
b. taman kota; c. taman kecamatan;
d. taman kelurahan;
e. jalur hijau (green belt); darr f. pemakaman.
(3) Rimba kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan luas kurang lebih 64.618,O6 Ha (enam puluh empat ribu enam ratus delapan belas koma nol enam hektare), meliputi:
a. WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Selatan, WP IKN Timur I, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN; dan
b. WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa, dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.
(4) Taman kota sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b dengan luas kurang lebih 8.824,14 Ha (delapan ribu delapan ratus dua puluh empat koma satu empat hektare), berada di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Selatan, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN.
(5) Taman kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dengan luas kurang lebih 387,42 Ha (tiga ratus delapan puluh tujuh koma empat dua hektare), berada di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, dan WP IKN Timur 2 pada KIKN.
(6) Taman
(6) Taman kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d dengan luas kurang lebih 982,16 Ha (sembilan ratus delapan puluh dua koma satu enam hektare), berada di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN. (71 Jalur hijau (green belt) sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf e dengan luas kurang lebih 6.325,57 Ha (enam ribu tiga ratus dua puluh lima koma lima tujuh hektare), meliputi:
a. WP IKN Barat dan WP IKN Timur 1 pada KIKN; dan
b. WP Simpang Samboja, WP Muara Jawa, dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.
(8) Pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dengan luas kurang leblh 295,62 Ha (dua ratus sembilan puluh lima koma enam dua hektare), meliputi:
a. WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN; dan
b. WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN. Paragraf 4 Kawasan Konservasi
PASAL 70
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d merupakan kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
(2) Kawasan REFIIELIK INDONESIA (21 Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Taman Hutan Raya Bukit Soeharto dengan luas kurang lebih 64.255,98 Ha (enam puluh empat ribu dua ratus lima puluh lima koma sembilan delapan hektare) berada di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN. Paragraf 5 Kawasan Ekosistem Mangroue
PASAL 71
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Kawasan ekosistem mangroue sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e memiliki fungsi perlindungan keanekaragaman hayati pengendalian sedimen dan perlindungan dari abrasi pantai, penyimpanan karbon, pengaturan tata air dan mitigasi banjir rob serta mendukung perwujudan kota spons (sponge citg). (21 Kawasan ekosistem mangroue sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas kurang lebih 11.668,45 Ha (sebelas ribu enam ratus enam puluh delapan koma empat lima hektare), meliputi:
a. WP IKN Barat dan WP IKN Timur 1 pada KIKN; dan
b. WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa, dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN. Bagran PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Kawasan Budi Daya Pasal T2 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 huruf b terdiri atas:
a. kawasan pertanian;
b. kawasan perikanan; c. kawasan pertambangan dan energi;
d. kawasan peruntukan industri;
e. kawasan pariwisata; f. kawasan permukiman;
g. kawasan campuran;
h. kawasan perdagangan dan jasa; i. kawasanperkantoran; j. kawasantransportasi; k. kawasan pertahanan dan keamanan;
1. badan jalan;
m. zona perairan yang merupakan zr,r:a pariwisata;
n. zona perairan yang merupakan zona pelabuhan Laut;
o. zona perairan yang merupakan zona Pelabuhan Perikanan;
p. znna perairan yang merupakan zr,taa pertambangan minyak dan gas bumi;
q. zona perairan yang merup akalit zor:.a pengelolaan ekosistem pesisir; r. z.ona perairan yang merupakan zona perikanan tangkap; s. zona perairan yang merupakan zol;,a pertahanan dan keamanan;
t. znta A REPUBUK INDONESIA t u zorl.a perairan yang merupakan zona pemanfaatan lainnya; dan alur migrasi biota Laut. Paragraf 1 Kawasan Pertanian Pasal 73 (l) Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 72
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
Naskah pasal.
PASAL 73
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(l) Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 huruf a merupakan peruntukan Ruang yang
dikembangkan untuk menjamin ketahanan pangan
dengan mengalokasikan lahan pertanian tanaman
pangan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas
wilayah daratan KSN Ibu Kota Nusantara yang
berfokus pada protein nabati, herbal nutrisi serta
produk ekstrak tumbuhan.
l2l Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) berupa kawasan tanaman pangan dengan luas
42.193,65 Ha (empat puluh dua ribu seratus sembilan
puluh tiga koma enam lima hektare), meliputi:
a. WP IKN Barat, WP IKN Selatan, WP IKN Timur 1,
dan WP IKN Timur 2 pada KIKN; dan
b. WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, WP
Muara Jawa, dan kawasan penyangga lingkungan
dan ketahanan pangan pada KPIKN.
Paragraf 2
Paragral 2
Kawasan Perikanan
PASAL 74
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Kawasan perikanan s6lagaiman4 dimaksud dalam
Pasal 72 huruf b untuk mewujudkan kegiatan yang
berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan
sumber daya ikan dan lingkungannya, termasuk
kegiatan praproduksi, produksi, pengolahan sampai
dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu
sistem bisnis perikanan.
l2l Kawasan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa kawasan perikanan budi daya dengan
luas 602,83 Ha (enam ratus dua koma delapan tiga
hektare) berada di WP Muara Jawa, dan kawasan
penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada
KPIKN.
Paragraf 3
Kawasan Pertambangan dan Energi
PASAL 75
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Kawasan pertambangan dan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c untuk mewujudkan pelayanan kebutuhan energi rendah emisi karbon dengan mengalokasikan Ruang bagi pembangunan energi baru terbarukan yang akan memenuhi 10070 (seratus persen) kebutuhan listrik KSN Ibu Kota Nusantara. (21 Kawasan pertambangan dan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan pembangkitan tenaga listrik dengan luas 14.527,70 Ha (empat belas ribu lima ratus dua puluh tqiuh koma tujuh nol hektare), meliputi: a.wP A REPUBLIK TNDONESIA a. WP IKN Barat, WP IKN Selatan, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN; dan WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja serta kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN. Paragraf 4 Kawasan Peruntukan Industri
PASAL 76
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 lrruntf d merupakan bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. l2l Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas 697,64 Ha (enam ratus sembilan puluh tujuh koma enam empat hektare), meliputi:
a. WP IKN Timur I pada KIKN; dan
b. WP Muara Jawa dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN. Paragraf 5 Kawasan Pariwisata Pasal TT
(1) Kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf e untuk mengembangkan destinasi pariwisata kelas dunia berbasis aset ekowisata dan pariwisata kota, baik wisata alami maupun wisata buatan.
(2) Kawasan b REPUBLIK INDONES (21 Kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan luas 678,19 Ha (enam ratus tqjuh puluh delapan koma satu sembilan hektare), meliputi:
a. WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, dan WP IKN Utara pada KIKN; dan
b. WP Kuala Samboja pada KPIKN. Paragraf 6 Kawasan Permukiman
PASAL 78
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam
PasaT 72 huruf f untuk menyediakan perumahan yang
layak huni, aman, dan terjangkau didukung oleh
fasilitas umum dan fasilitas sosial serta infrastruktur
yang lengkap, modern, dan terintegrasi.
l2l Kawasan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan luas 13.437,71 Ha (tiga belas ribu
empat ratus tiga puluh tujuh koma tujuh satu
hektare), meliputi:
a. kawasan perumahan;
b. kawasan fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan
c. kawasan infrastrukturperkotaan.
(3) Kawasan perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a dengan luas 10.529,55 Ha (sepuluh
ribu lima ratus dua puluh sembilan koma lima lima
hektare), meliputi:
a. WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Selatan, WP IKN
Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada
KIKN; dan
b. WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, WP
Muara Jawa, dan kawasan penyangga lingkungan
dan ketahanan pangan pada KPIKN.
(4) Kawasan
(41 Kawasan fasilitas umum dan fasilitas sosial
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dengan
luas 1.838,91 Ha (seribu delapan ratus tiga puluh
delapan koma sembilan satu hektare), meliputi:
a. WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur l, WP IKN
Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN;
b. WP Simpang Samboja dan WP Muara Jawa pada
KPIKN.
(5) Kawasan infrastruktur perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dengan luas 1.O69,25
Ha (seribu enam puluh sembilan koma dua lima
hektare), meliputi:
a. WP KIPP dan WP IKN Timur I pada KIKN; dan
b. Kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan
pangan pada KPIKN.
Paragral 7
Kawasan Campuran
PASAL 79
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Kawasan campuran s6lagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf g merupakan kawasan yang direncanakan terdiri atas bauran hunian dan nonhunian, kompak dengan kepadatan menengah hingga tinggi yang terintegrasi dengan infrastruktur perkotaan khususnya transportasi massal dan jaringan jalur pejalan kaki untuk mendukung pengurangan kebutuhan akan perjalanan dengan kendaraan bermotor dan memastikan akses 1O (sepuluh) menit ke fasilitas umum dan fasilitas sosial tingkat dasar, RTH, dan simpul transportasi publik dengan be{ alan kaki dan/atau bersepeda.
(2) Kawasan BLIK INDONESIA (21 Kawasan campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dengan luas 586,58 Ha (lima ratus delapan puluh enam koma lima delapan hektare), meliputi:
a. WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, dan WP IKN Timur 2 pada KIKN; dan
b. WP Simpang Samboja dan WP Kuala Samboja pada KPIKN. Paragraf 8 Kawasan Perdagangan dan Jasa
PASAL 80
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Kawasan perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf h merupakan kawasan yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi, yang dilengkapi fasilitas umum dan fasilitias sosial pendukungnya sebagai etalase produk-produk barang dan jasa unggulan Indonesia. (21 Kawasan perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dengan fuas 2.826,12 Ha (dua ribu delapan ratus dua puluh enam koma satu dua hektare), meliputi:
a. WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN; dan
b. WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, dan WP Muara Jawa pada KPIKN. Paragraf 9 REPUBUK INDONESIA Paragraf 9 Kawasan Perkantoran
PASAL 81
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Kawasan perkantoran sebagaimana dimaksud dalam
Pasa772 huruf i merupakan kawasan yang difungsikan
untuk
pengembangan kegiatan pelayanan
pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat
berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum dan
fasilitas sosial pendukungnya.
l2l Kawasan perkantoran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan luas 471,5O Ha (empat ratus tqjuh
puluh satu koma lima nol hektare), meliputi:
a.
WP KIPP dan WP IKN Timur 2 pada KIKN; dan
WP Kuala Samboja pada KPIKN.
Paragraf 10
Kawasan Transportasi
PASAL 82
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Kawasan transportasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 huruf j merupakan kawasan yang
dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi
skala regional dan skala kota dalam upaya untuk
mendukung kebljakan pengembangan 8O% (delapan
puluh persen) perjalanan dengan transportasi publik.
(21 Kawasan transportasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan luas 252,O1 Ha (dua ratus lima puluh
dua koma nol satu hektare), meliputi:
a. WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, WP IKN
Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN; dan
b. WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, dan
WP Muara Jawa pada KPIKN.
b
A
Paragraf11
{
PRESTDEN
REPUELIK INDONESIA
Paragraf 1 I
Kawasan Pertahanan dan Keamanan
PASAL 83
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 huruf k merupakan kawasan
yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan
pengembangan bidang pertahanan dan keamanan
seperti:
a. kawasan dengan peruntukan bagi kepentingan
pemeliharaan pertahanan dan keamanan negara
berdasarkan geostrategi nasional; dan
b. kawasan dengan peruntukan bagi pangkalan
militer atau kesatrian, daerah latihan militer,
instalasi militer, daerah uji coba peralatan dan
persenjataan militer, daerah penyimpanan barang
eksplosif dan berbahaya lainnya, objek vital
nasional yang bersifat strategis, kepentingan
pertahanan darat, laut, dan udara, serta aset-aset
pertahanan lainnya dan/atau kawasan strategis
untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.
(21 Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan luas 3.931,78 Ha
(tiga ribu sembilan ratus tiga puluh satu koma tqiuh
delapan hektare), meliputi:
a. WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Selatan, WP IKN
Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada
KIKN; dan
b. WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja serta
kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan
pangan pada KPIKN.
Paragraf12
A
Paragral 12
7-ona Perairan yang merupakan 7-ona Pariwisata
PASAL 84
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Tnna perairan yang merup akan zona pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf m
diperuntukkan sebagai area pengembangan pariwisata
dengan karakteristik panorama yang indah, keunikan
bentang alam, dan/atau adanya situs peninggalan
sejarah.
121 7-ona peratran yang merup akan zona pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa
Teluk Pamedas, Desa Sanipah, Desa Handil Baru, Desa
Samboja Kuala, Desa Muara Sembilang, Kecamatan
Muara Jawa pada Perairan Pesisir IKN.
Paragraf 13
7-ona Perairan yang merupakat Tnna Pelabuhan t aut
PASAL 85
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona perairan yang merupakan zona pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf n merupakan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai area pengembangan pelabuhan. l2l 7-ona perairan yang merupakan zona pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelabuhan pengumpul yang terdiri atas:
a. pelabuhan pengumpul Kuala Samboja di Desa Samboja Kuala;
b. pelabuhan penyeberangan di Kelurahan Muara Jawa dan Kelurahan Muara Jawa Ulu; dan
c. daerah labuh jangkar di perairan Kecamatan Samboja. Paragraf14 REPUBLIK INDONESTA -8r- Paragraf 14 Zona Perairan yang merupakan Zona Pelabuhan Perikanan Paragraf 15 7-ona Perairarr yang merupakan Zona Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
PASAL 86
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona perairan yang merup akan znna Pelabuhan
Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
huruf o merupakan kawasan yang dapat
dikembangkan sebagai zona Pelabuhan Perikanan.
(2) Zona perairan yang merup akan: znna Pelabuhan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di Kelurahan Muara Jawa Ilir dan Kelurahan Muara
Jawa Tengah, Kecamatan Muara Jawa pada perairan
Kecamatan Muara Jawa.
PASAL 87
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona perairan yang merupakan zona pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam PasaT 72 huruf p merupakan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai area pengembangan pertambangan minyak dan gas bumi. (21 7.ona perairan yang merupakan zona pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Kelurahan Muara Jawa Ulu dan Kelurahan Muara Jawa Ilir, Kecamatan Muara Jawa serta Kelurahan Muara Sembilang dan Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja. Paragraf16 REPUBL]K INDONESIA Paragraf 16 Zona Perairarr yang merupakan Zona Pengelolaan Ekosistem Pesisir
PASAL 88
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) 7-ona pera)ram yang merupakara zr,lra pengelolaan
ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 huruf q merupakan kawasan yang dapat
dikembangkan sebagai area pengelolaan ekosistem
pesisir.
(21 Zona perairan yang merupakan zona pengelolaan
ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di Kelurahan Salok Api Laut, Kelurahan
Ambarawang Laut, Kelurahan Handil Baru, Kelurahan
Muara Sembilang dan Kelurahan Tanjung Harapan,
Kecamatan Samboja serta Kelurahan Muara Jawa Ilir,
Kelurahan Muara Jawa Tengah, dan Kelurahan Muara
Jawa, Kecamatan Muara Jawa.
Paragral 17
Zona Perairart yang merupakan Zona Perikanan Tangkap
PASAL 89
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(l) Zona perairan yang merup akan zona perikanan
tangkap sebagaimana dimaksud dalanr: Pasal 72
huruf r merupakan kawasan yang diperuntukkan bagi
penangkapan ikan.
(2) Zona perairarr yang merup akan zona perikanan
tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan di perairan Kecamatan Samboja dan
perairan Kecamatan Muara Jawa.
A
Paragraf18
Paragraf 18
7-ona Perairan yang merupakan Zona Pertahanan dan Keamanan
Pasa] 90
(1) Zona perairan yang merrpakan z,or:a pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
huruf s digunakan sebagai pangkalan militer Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut, fasilitas pelabuhan
dan satuan kapal untuk mendukung pertahanan dan
keamanan Laut.
(21 Zona perairan yang merupakai zorra pertahanan dan
keamanan yang sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
berada di Kelurahan Ambarawang Laut, Kecamatan
Samboja.
Paragraf 19
Zona Perairan yang merupakan Zona Pemanfaatan Lainnya
PASAL 91
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona perairan yang merupakan zona pemanfaatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf t merupakan koridor dan/atau kawasan perlindungan untuk instalasi dan konstruksi pipa minyak dan gas bumi. l2l 7,ota perairan yang merupakan zor:ra pemanfaatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di perairan Kecamatan Muara Jawa dan perairan Kecamatan Samboja. A Paragraf2O REFUBLIK INOOHESIA Paragral 20 Alur Migrasi Biota Laut
PASAL 92
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal T2 huruf u ditetapkan untuk:
a. melindungi keberlanjutan fungsi migrasi biota
Laut; dan
b. arahan pengembangan kegiatan pemanfaatan
Ruang Laut secara selektif yang berada di sekitar
alur migrasi biota Laut.
(21 Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa alur migrasi penyu di perairan
Kecamatan Samboja dan perairan Kecamatan Muara
Jawa.
PASAL 93
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
Rencana Pola Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Bab VI digambarkan dalam Peta Rencana Pola Ruang KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BABVII FRESIEEN REPUBLIK INDONESIA BAB VII KAWASAN STRATEGIS PADA KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA Bagran Kesatu Kawasan Strategis Kota
PASAL 94
BAB VII: KAWASAN STRATEGIS PADA KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
(1) KSK KSN Ibu Kota Nusantara meliputi:
a. KSK dari sudut kepentingan ekonomi; dan
b. KSK dari sudut kepentingan daya dukung lingkungan hidup. (21 KSK dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kawasan pusat pemerintahan nasional berada di WP KIPP;
b. kawasan pusat bisnis tepi air Qoaterfront citgl terdapat di WP IKN Barat;
c. kawasan pusat kesehatan internasional berada di WP IKN Barat;
d. kawasan pusat hiburan internasional berada di WP IKN Timur 1;
e. kawasan pusat pendidikan internasional berada di WP IKN Timur 2; f. kawasan pusat riset dan inovasi berada di WP IKN Utara; dan
g. kawasan pusat perikanan terpadu berada di WP Muara Jawa. (3)KSK A REPUBUK INDONESIA
(3) KSK dari sudut kepentingan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, meliputi:
a. kawasan ekosistem mangroue berada di WP IKN Barat dan WP IKN Timur 1 di KIKN serta WP Muara Jawa, WP Kuala Samboja, dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN;
b. kawasan pemulihan lingkungan pascatambang berada di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN; dan
c. kawasan taman hutan raya beserta koridor satwa berada di KIKN dan KPIKN.
(4) KSK KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta KSK KSN Ibu Kota Nusantara dengan ketelitian 1:25.O00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kedua Tlrjuan Pengembangan Kawasan Strategis Kota
PASAL 95
BAB VII: KAWASAN STRATEGIS PADA KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Tlrjuan Pengembangan Kawasan Strategis Kota
(1) Tujuan pengembangan kawasan pusat pemerintahan nasional berada di WP KIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf a untuk mewujudkan pusat pemerintahan nasional yang modern, berkelanjutan, berkelas dunia, dan mencerminkan simbol identitas bangsa. (21 fuuan pengembangan kawasan pusat bisnis tepi air (waterfront citgl berada di WP IKN Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf b untuk mewujudkan pusat bisnis berskala internasional sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan destinasi wisata perkotaan.
(3) Tujuan REPUBUK INDONESIA
(3) Tujuan pengembangan kawasan pusat kesehatan internasional berada di WP IKN Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf c untuk mewujudkan fasilitas kesehatan dan kebugaran terpadu bertaraf internasional dan destinasi wisata perkotaan.
(4) T\rjuan pengembangan kawasan pusat hiburan internasional berada di WP IKN Timur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf d untuk mewujudkan pusat wisata tematik bertaraf internasional.
(5) 'I\rjuan pengembangan kawasan pusat pendidikan internasional berada di WP IKN Timur 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf e untuk mewujudkan pengembangan ekosistem pendidikan kelas dunia dan menyediakan platform talenta Indonesia di masa depan.
(6) Tujuan pengembangan kawasan pusat riset dan inovasi berada di WP IKN Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf f untuk mewujudkan klaster farmasi terintegrasi berbasis produk herbal dan nutrisi serta riset dan inovasi produk pertanian. (71 Tujuan pengembangan kawasan pusat perikanan terpadu berada di WP Muara Jawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayal (2) huruf g untuk mewqludkan sentra kelautan dan perikanan yang terintegrasi dengan pusat pengolahan dan Pelabuhan Perikanan.
(8) Ttrjuan pengembangan kawasan ekosistem mangroue sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) huruf a berada di WP IKN Barat dan WP IKN Timur I pada KIKN serta WP Muara Jawa, WP Kuala Samboja, dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN untuk mewujudkan etalase dunia bagi konservasi mangroue dan keanekaragaman hayati melalui pengembangan mangroue ecnpark.
(9) Tujuan
(9) Tujuan pengembangan kawasan pemulihan lingkungan pascatambang berada di kawasan penyEuxgga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) huruf b untuk mewujudkan etalase dunia dalam upaya restorasi lingkungan pascatambang. (1O) Tujuan pengembangan kawasan taman hutan raya beserta koridor satwa berada di KIKN dan KPIKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) huruf c untuk memulihkan fungsi konservasi taman hutan raya serta menciptakan konektivitas antarhabitat satwa dan destinasi ekowisata kelas dunia. Bagian Ketiga Arahan Pengembangan Kawasan Strategis Kota
PASAL 96
BAB VII: KAWASAN STRATEGIS PADA KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Arahan Pengembangan Kawasan Strategis Kota
(1) Arahan pengembangan kawasan pusat pemerintahan nasional berada di WP KIPP antara lain:
a. pembangunan istana kepresidenan, pusat perkantoran kementerian/ lembaga nonkementerian, perwakilan negara asing, dan organisasi internasional;
b. pembangunan kantor pusat dan markas besar unsur pertahanan dan keamanan; c. pembangunan hunian aparatur sipil negara dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia serta fasilitas umum dan fasilitas sosial pendukung permukiman; taman kota dan kebun raya; simbol kebhinekaan berupa pLaza, fasilitas peribadatan, dan simbol lainnya; dan d. e.
f. pengembangan f. pengembangan WP KIPP sebagai Kawasan TOD kota yang terpadu dengan simpul transportasi angkutan massal. (21 Arahan pengembangan kawasan pusat bisnis tepi air firaterfront citgl berada di WP IKN Barat yang dilakukan melalui pembangunan pusat ekonomi, bisnis, dan keuangan serta perdagangan dan jasa skala internasional yang terintegrasi dengan Kawasan TOD kota, didukung simpul transportasi regional, dan terkoneksi dengan destinasi wisata alam dan RTH taman kota.
(3) Arahan pengembangan kawasan pusat kesehatan intemasional berada di WP IKN Barat yang dilakukan melalui pembangunan kawasan pusat pelayanan kesehatan berskala internasional yang didukung oleh pengembangan Kawasan TOD subkota terintegrasi dengan simpul transportasi massal dan terkoneksi dengan RTH taman kota serta dikembangkan secara terpadu sebagai destinasi wisata medis berkelas dunia. (41 Arahan pengembangan kawasan pusat hiburan skala internasional berada di WP IKN Timur 1 yang dilakukan melalui pembangunan koridor wisata terpadu meliputi taman hiburan atau daya tarik wisata buatan lainnya, pusat pertemuan, pameran, dan sosial budaya serta ekowisata yang terintegrasi dengan Kawasan TOD kota.
(5) Arahan pengembangan kawasan pusat pendidikan internasional berada WP IKN Timur 2 yang dilakukan melalui pembangunan kawasan pendidikan tinggi berkelas dunia yang didukung oleh pengembangan Kawasan TOD subkota terintegrasi dengan simpul transportasi massal.
(6) Arahan
(6) Arahan pengembangan kawasan pusat riset dan inovasi berada di WP IKN Utara yang dilakukan melalui pembangunan kawasan klaster farmasi terintegrasi berbasis produk herbal dan nutrisi serta riset dan inovasi produk pertanian yang didukung oleh pengembangan Kawasan TOD subkota terintegrasi dengan simpul transportasi massal. l7l Arahan pengembangan kawasan pusat perikanan terpadu berada di WP Muara Jawa yang dilakukan melalui pembangunan kawasan sentra kelautan dan perikanan yang terintegrasi dengan pusat pengolahan dan pelabuhan perikanan.
(8) Arahan pengembangan kawasan ekosistem mangroue berada di WP IKN Barat dan WP IKN Timur I pada KIKN serta WP Muara Jawa, WP Kuala Samboja, dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN yang dilakukan melalui pengembangan konservasi mangroue dan keanekaragaman hayati serta pembangunan sentra wisata edukasi pelestarian lingkungan.
(9) Arahan pengembangan kawasan pemulihan lingkungan pascatambang berada di kawasan peny€rngga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN yang dilakukan melalui reklamasi lubang pascatambang, rehabilitasi hutan dan lahan serta pemulihan ekosistem alami.
(10) Arahan pengembangan kawasan taman hutan raya beserta koridor satwa berada di KIKN dan KPIKN yang dilakukan melalui pemulihan fungsi konservasi taman hutan raya, pengembangan konektivitas antarhabitat satwa, dan pembangunan destinasi ekowisata kelas dunia. BABVIII BAB VIII ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA Bagian Kesatu Umum
PASAL 97
BAB VIII: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Arahan pemanfaatan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara
merupakan acuan dalam mewujudkan renca.na
Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sesuai RTR
KSN Ibu Kota Nusantara.
(21 Arahan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. arahan pelaksanaan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan Ruang; dan
b. indikasi program utama.
Bagian Kedua
Arahan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
PASAL 98
BAB VIII: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Arahan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(1) Arahan pelaksanaan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 97 ayat (21 huruf a terdiri atas:
a. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang untuk
kegiatan berusaha;
b. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang untuk
kegiatan nonberusaha; dan
c.
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang untuk
kegiatan yang bersifat strategis nasional.
A
(2) Pelaksanaan
(21 Pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Indikasi Program Utama
PASAL 99
BAB VIII: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Indikasi Program Utama
(1) Indikasi program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (21huruf b, meliputi:
a. indikasi program utama perwujudan rencana Struktur Ruang; dan
b. indikasi program utama perwujudan rencana Pola Ruang. (21 Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. usulan program utama dan lokasi;
b. sumber pendanaan; c. pelaksana; dan
d. waktu pelaksanaan.
(3) Usulan program utama dan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditujukan untuk mewujudkan:
a. rencana Struktur Ruang yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan KIKN;
b. rencana Pola Ruang yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan KIKN; dan c. KSK.
(4) Sumber BLIK INDONESIA
(4) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belar{a Negara dan/ atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas Pemerintah Pusat, Otorita Ibu Kota Nusantana, dan/atau Masyarakat.
(6) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf d terdiri atas 5 (lima) tahapan, sebagai dasar pelaksana baik pusat maupun daerah, dalam menetapkan prioritas pembangunan pada KIKN, yang meliputi:
a. tahap pertama pada periode tahun 2022-2024;
b. tahap kedua pada periode tahun2O25-2O29;
c. tahap ketiga pada periode tahun 2030-2034;
d. tahap keempat pada periode tahun 2O35-2039; dan
e. tahap kelima pada periode tahturr 2O4O-2O42. (71 Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat l2l tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf I Indikasi Program Utama Perwujudan Strulrtur Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Ibu Kota Nusantara Pasal 1O0
(1) Indikasi program utama perwujudan Struktur Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. pembangunan, pengembangan, dan/atau peningkatan fungsi sistem pusat pelayanan; dan A
b. pembangunan
b. pembangunan dan/ atau pengembangan sistem jaringan prasarana. (21 Pembangunan, pengembangan, dan/ atau peningkatan fungsi sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi PPK, SPPK, PPL, dan Pusat Pertumbuhan Kelautan.
(3) Pembangunan, pengembangan, dan/ataupeningkatan sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi; c. sistemjaringan telekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. infrastrukturperkotaan.
(4) Pembangunan, pengembangan, dan/ atau peningkatan kualitas sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi sistem jaringan jalan, sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan, sistem jaringan perkeretaapian, sistem jaringan transportasi l,aut, dan sistem jaringan transportasi udara.
(5) Pembangunan, pengembangan, dan/ atau peningkatan sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi jaringan pipa minyak dan gas bumi, jaringan gas kota, pembangkitan tenaga listrik, dan jaringan transmisi tenaga listrik.
(6) Pembangunan, pengembangan, dan/atau peningkatan sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi j aringan tetap dan jaringan bergerak.
(7) Pembangunan ELIK INDONES l7l Pembangunan, pengembangan, dan/atau peningkatan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi sistem jaringan irigasi, sistem pengendalian banjir, dan bangunan sumber daya air.
(8) Pembangunan, pengembangan, dan/atau peningkatan sistem jaringan prasarana infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi SPAM, SPAL, sistem pengelolaan limbah E!3, sistem jaringan persampahan, sistem jaringan evakuasi bencana, sistem drainase, sistem jaringan pejalan kaki, dan sistem jaringan jalur sepeda. Paragraf 2 Indikasi Program Utama Perwujudan Rencana Pola Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara
PASAL 101
BAB VIII: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Indikasi Program Utama
(1) Indikasi program utama perwujudan rencana Pola
Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. perwujudan rencana Pola Ruang pada Kawasan
Lindung; dan
b. perwujudan rencana Pola Ruang pada Kawasan
Budi Daya.
(21 Perwujudan rencana Pola Ruang pada Kawasan
Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diprioritaskan untuk pengembangan, rehabilitasi,
revitalisasi, dan peningkatan fungsi lindung pada
kawasan yang memberikan pelindungan terhadap
kawasan bawahannya, kawasan perlindungan
setempat, RTH, kawasan konservasi, kawasan
ekosistem mangroue, dan badan air.
(3) Perwujudan
(3) Perwujudan rencana Pola Ruang pada Kawasan Budi
Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diprioritaskan untuk:
a. pengembangan dan/atau peningkatan fungsi
kawasan pertanian;
b. pembangunan, pengembangan, dan/atau
peningkatan fungsi kawasan perikanan;
c. pembangunan, pengembangan, dar:f atau
peningkatan fungsi kawasan pertambangan dan
energi;
d. pembangunan, pengembangan, dan/atau
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
industri;
e. pembangunan, pengembangan, dan/atau
peningkatan fungsi kawasan pariwisata;
f.
pembangunan, revitalisasi, pengembangan, dan
peningkatan fungsi kawasan permukiman
g. pembangunan, pengembangan, dan peningkatan
fungsi kawasan campuran;
h. pembangunan, rehabilitasi, revitalisasi,
pengembangan, dan peningkatan fungsi kawasan
perdagangan dan jasa;
i.
pembangunan, pengembangan, danpeningkatan
fungsi kawasan perkantoran;
j.
pembangunan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan transportasi;
k. pembangunan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan
keamanan;
l.
pembangunan dan peningkatan kualitas fungsi
zona perairan yang merupakan zrlaa pariwisata;
m. pembangunan
m
pembangunan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi zona perairan yang
merupakan zona pelabuhan Laut;
pembangunan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi zofla perairan yang
merupakan zona Pelabuhan Perikanan;
pengawasan dan pengendalian zona perairan yang
merupakan zona pertambangan minyak dan gas
bumi;
pengembangan dan peningkatan fungsi zona
perairan yang merupakan zor:^a pengelolaan
ekosistem pesisir;
pengembangan dan peningkatan fungsi zona
perairan yang merupakan zona perikanan
tangkap;
pengembangan dan peningkatan fungsi zona
perairan yang merupakan zona pertahanan dan
keamanan; dan
pengembangan dan peningkatan fungsi zona
perairan yang merup akan zorra pemanfaatan
lainnya.
BAB IX
ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS
NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 102
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kesatu - Umum
Ketentuan pengendalian pemanfaatan Ruang kota meliputi:
a. ketentuan umum zonasi;
b. ketentuan
n
o
p
q
r
s
ELIK INDONES
b. ketentuan insentif dan disinsentif;
c.
arahan sanksi; dan
d. penilaian pelaksanaan pemanfaatan Ruang.
Bagian Kedua
Ketentuan Umum Zor:asr
Paragraf I
Umum
PASAL 103
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
(1) Ketentuan umum zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a berfungsi sebagai:
a. dasar pertimbangan dalam pengawasan Penataan Ruang;
b. landasan bagi penyusunan peraturan zonasi; dan
c. dasar pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang.
(2) Ketentuan umum zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi sistem pusat pelayanan;
b. ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan transportasi; c. ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan energi;
d. ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan telekomunikasi;
e. ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan sumber daya air; f.ketentuan I REPUBUK INDONESIA f. ketentuan umum zonasi di sekitar infrastruktur perkotaan;
g. ketentuan umum zonasi Kawasan Lindung;
h. ketentuan umum zonasi Kawasan Budi Daya; dan i. ketentuan khusus. Paragraf 2 Ketentuan Umum T,onasi Sistem Pusat Pelayanan
PASAL 104
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
(1) Ketentuan umum zonasi sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O3 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi PPK;
b. ketentuan umum zonasi SPPK;
c. ketentuan umum zonasi PPL; dan
d. ketentuan umum zonasi pusat pertumbuhan kelautan. (21 Ketentuan umum zonasi PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pelayanan pemerintahan skala nasional;
2. kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
3. kegiatanperkantoran;
4. kegiatan perdagangan dan jasa skala internasional;
5. kegiatan pelayanan kesehatan skala internasional; A
6. kegiatan REPUBLIK INDONES b c
6. kegiatan pelayanan pendidikan tinggi;
7. kegiatan pelayanan transportasi regional berbasis transportasi massal;
8. kegiatan pariwisata skala internasional; dan
9. kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi PPK; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan industri, kegiatan pertambangan, dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan PPK; dan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. kebutuhan dasar berupa listrik, telekomunikasi, air bersih serta prasarana pengolahan sampah dan limbah;
2. prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas berupa sistem jaringan jalan dan sistem jaringan kereta api;
3. prasarana dan sarana aksesibilitas untuk mendukung mobilitas aktif berupa jaringan jalan pejalan kaki yang ramah difabel dan/ atau jaringan jalur sepeda yang terintegrasi dengan Kawasan TOD Kota;
4. prasarana dan sarana pendukung pertahanan dan keamanan;
5. prasarana dan sarana jalur dan tempat evakuasi bencana; dan
6. penyediaan RTH secara proporsional dari luasan Kawasan Perkotaan. d.
(3) Ketentuan I
(3) Ketentuan umum zonasi SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan perdagangan dan jasa skala regional;
2. kegiatan permukiman perkotaan;
3. kegiatan perkantoran;
4. kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
5. kegiatan permukiman perdesaan;
6. kegiatan pelayanan kesehatan;
7. kegiatan pelayanan pendidikan tinggi skala internasional dan nasional;
8. kegiatan riset dan inovasi;
9. kegiatan pariwisata; dan lO. kegiatan pertanian perkotaan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi SPPK;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan industri, kegiatan pertambangan, dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan SPPK; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. kebutuhan dasar berupa listrik, telekomunikasi, air bersih serta prasarana pengolahan sampah dan limbah;
2. prasarErna dan sarana pendukung aksesibilitas berupa sistem jaringan jalan dan sistem jaringan kereta api; A
3. prasarana REPIJBLIK INDONESIA _ro2_
3. prasarana dan sarana aksesibilitas untuk mendukung mobilitas aktif berupa jaringan jalan pejalan kaki yang ramah difabel dan/atau jaringan jalur sepeda yang terintegrasi dengan Kawasan TOD subkota;
4. prasarana dan sarana jalur dan tempat evakuasi bencana; dan
5. penyediaan RTH secara proposional dari luasan Kawasan Perkotaan.
(4) Ketentuan umum zonasi PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan perdagangan dan jasa skala kawasan; kegiatan permukiman perkotaan; kegiatan pariwisata; kegiatan perkantoran; kegiatan pertahanan dan keamanan negara; kegiatan permukiman perdesaan; kegiatan pelayanan kesehatan skala kawasan; kegiatan pelayanan pendidikan tinggi skala internasional dan nasional; dan
9. kegiatan pengembangan pertanian. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan riset dan inovasi di WP IKN Timur 2 dan WP IKN Utara, kegiatan industri pengolahan di WP Kuala Samboja dan WP Muara Jawa serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi PPL;
c. kegiatan 2 3 4 5 6 7 8 b
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan industri yang tidak mengantisipasi polutan, kegiatan pertambangan, dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan PPL;
d. penyediaan RTH paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan; dan
e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
l. kebutuhan dasar berupa listrik, telekomunikasi, air bersih serta prasarana pengolahan sampah dan limbah;
2. prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas berupa sistem jaringan jalan dan sistem jaringan kereta api;
3. prasarana dan sarana aksesibilitas untuk mendukung mobilitas aktif berupa jaringan jalan pejalan kaki yang ramah difabel dan/ atau jaringan jalur sepeda yang terintegrasi dengan Kawasan TOD lingkungan;
4. prasarana dan sarana jalur dan tempat evakuasi bencana; dan
5. penyediaan RTH secara proporsional dari luasan Kawasan Perkotaan.
(5) Ketentuan umum zonasi pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan; dan
b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau budi daya.
(6) Ketentuan umum zonasi untuk Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, meliputi: A
a. kegiatan I REPI,JBLIK INDONESIA -to4- a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional Pelabuhan Perikanan;
2. penelitian dan/ atau pendidikan;
3. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kepelabuhanan;
4. penempatan dan/ atau pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran;
5. pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;
6. pembangunan/pengembangan sistem teknologi informasi antar-Pelabuhan Perikanan;
7. pembangunan fasilitas karantina ikan; dan
8. kegiatan mitigasi bencana. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu kegiatan di area Pelabuhan Perikanan;
2. pemantauan dan evaluasi;
3. pembangunan bangunan pengamanan pantai;
4. pemeliharaan lebar dan kedalaman alur; dan
5. reklamasi. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/ atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fungsi fasilitas penunjang Pelabuhan Perikanan; b c 2.kegiatan
2. kegiatan industri yang tidak mengantisipasi polutan;
3. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi di Laut yang mengganggu Alur Pelayaran dan perlintasan; dan
4. kegiatan yang mengganggu fungsi Pelabuhan Perikanan.
(7) Ketentuan umum zonasi untuk sentra perikanan tangkap dan/ atau budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: l. penelitian dan/atau pendidikan;
2. pembangunan tempat pendaratan ikan;
3. pemanfaatan Ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
4. kegiatan mendukung ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan ikan dan/atau perikanan budi daya yang memadai; dan
5. kegiatan mitigasi bencana.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu. fungsi sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya; dan
2. industri perikanan dan industri penunjang sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya.
c. kegiatan BLIK INDONES c. Paragraf 3 Ketentuan Umum Zonasi di Sekitar Sistem Jaringan Transportasi kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penangkapan ikan di znna inli kawasan konservasi;
2. kegiatan yang tidak mengantisipasi polutan;
3. kegiatan yang mengganggu dan/ atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fungsi fasilitas penunjang sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau kegiatan sentra perikanan budi daya; dan
4. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau kegiatan sentra perikanan budi daya.
PASAL 105
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
(1) Ketentuan umum zonasi di sekitar jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (21 huruf b, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan jalan;
b. ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan kereta api; c. ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan sungai, Danau, dan penyeberangan; dan
d. ketentuan umum zonasi di sekitar transportasi Laut.
(2) Ketentuan I REPUBLIK INOONESIA -to7- l2l Ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi di sekitar jalan umum meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan di sekitar sistem jaringan jalan, meliputi: a) pengembangan jalur hijau (green beltl, jalur pejalan kaki, dan jalur sepeda; b) pemanfaatan Ruang manfaat jdan untuk median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengam€rn, gorong-gorong, perlen gkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya serta alat penerangan jalan yang dilengkapi CCTV, sensor gerak, sensor bencana, uifiyang dapat dikembangkan terintegrasi dengan pusat pengelolaan data IKN; dan c) pemanfaatan Ruang milik jalan untuk Ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.
2. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, meliputi pembangunan bangunan utilitas (faringan telepon, listrik, gas, air minum, dan sanitasi) yang ditempatkan pada Ruang manfaat jalan dan Ruang milik jalan; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pemanfaatan Ruang milik jalan, Ruang manfaat jalan, dan Ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
b. ketentuan b ketentuan umum zonasi di sekitar jalan khusus meliputi: l. kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan di sekitar jalan khusus, meliputi: a) pengembangan jalur lrijau lgreen belQ dan jalur pejalan kaki; b) pemanfaatan Ruang manfaat jalan untuk median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya; dan c) pemanfaatan Ruang milik jalan untuk Ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.
2. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, meliputi: a) pembangunan bangunan utilitas (jaringan telepon, listrik, gas, air minum, dan sanitasi) yang ditempatkan pada Ruang manfaat jalan dan Ruang milik jalan; b) aktivitas lalu lintas umum sepanjang tidak merugikan kepentingan penyelenggara jalan khusus berdasarkan persetujuan dari penyelenggara j alan khusus.
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pemanfaatan Ruang milik jalan, Ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang terganggunya fungsi jalan khusus.
c. ketentuan PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA c ketentuan umum zonasi di sekitar Jalan Tol meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan di sekitar Jalan Tol, meliputi kegiatan pembangunan prasarana dan sarana umum pendukung seperti rest area, Ruang terbuka serta j arin gan utilitas;
2. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, meliputi kegiatan pemanfaatan Ruang untuk perdagangan dan jasa skala kota dan skala lokal, jasa keuangan, jasa hiburan dan rekreasi serta gerbang tol dan exit tol yang tidak dibangun di Kawasan Lindung, Kawasan dengan daya dukung lingkungan rendah dan tidak direncanakan untuk pembangunan, dan jarak antargerbang tol dan eit tol diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: a) pemanfaatan Ruang milik jalan, Ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; dan b) alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan. ketentuan umum zonasi di sekitar terminal penumpang, meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal penumpang untuk mendukung pergerakan orang dan lalu lintas angkutan jalan.
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada angka I yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi kawasan di sekitar terminal; d
3. kegiatan EEFUBLIK INDONESIA e
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan operasional terminal, keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta keamanan dan kenyamanan fungsi fasilitas utama dan fasilitas penunjang; dan
4. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk terminal penumpang meliputi: a) fasilitas utama meliputi jalur pemberangkatan kendaraan umum, jalur kedatangan kendaraErn umum, tempat parkir kendaraan umum, bangunan kantor terminal, tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar, menara pengawas, loket penjualan karcis, rambu-rambu dan papan informasi, jalur pejalan kaki serta pelataran parkir kendaraan pengantar dan/ atau taksi; dan b) fasilitas penunjang meliputi fasilitas penyandang cacat, kamar kecil/toilet, tempat ibadah, kios/kantin, ruang pengobatan, Ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, tempat penitipan barang, alat pemadaman kebakaran, dan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal. ketentuan umum zonasi di sekitar terminal barang, meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: a) penyediaan RTH dengan luasan yang disesuaikan dengan luasan terminal; dan b) kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal barang untuk mendukung penyelenggaraan angkutan barang.
2. kegiatan PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA 2 3 kegiatan yang di bersyarat, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada angka I yang tidak menggEmggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi kawasan di sekitar terminal barang; kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan operasional terminal barang, keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta keamanan dan kenyamanan fungsi fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal barang; dan penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk terminal penumpang meliputi: a) fasilitas utama meliputi jalur keberangkatan, jalur kedatangan, tempat parkir kendaraan, fasilitas pengelolaan kualitas lingkungan hidup, perlengkapan jalan, media informasi, kantor penyelenggara terminal, loket, fasilitas dan tempat bongkar muat barang, fasilitas penyimpanan barang, fasilitas pergudangan, fasilitas pengepakan barang, dan fasilitas penimbangan; dan b) fasilitas penunjang meliputi pos kesehatan, fasilitas kesehatan, fasilitas peribadatan, pos polisi, alat pemadam kebakaran serta fasilitas umum (toilet, rumah makan, fasilitas telekomunikasi, tempat istirahat awak kendaraan, fasilitas pereduksi pencemarErn udara dan lingkungan, fasilitas alat pemantau kualitas udara dan emisi gas buang, fasilitas kebersihan, fasilitas perdagangan, industri pertokoan serta fasilitas penginapan). 4
f. ketentuan A -tt2- f. ketentuan umum zonasi di sekitar jembatan timbang, meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: a) penyediaan RTH dengan luasan yang disesuaikan dengan luasan jembatan timbang; dan b) kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan jembatan timbang untuk mendukung penyelenggaraan penimbangan kendaraan, seperti bangunan untuk penyimpanan catu daya cadangan, dan instalasi listrik.
2. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengg€rnggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan kendaraan serta fungsi kawasan di sekitar jembatan timbang;
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan operasional jembatan timbang, keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan kendaraan serta keamanan dan kenyamanan fungsi fasilitas utama dan fasilitas penunjang jembatan timbang; dan
4. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk jembatan timbang meliputi: a) fasilitas utama meliputi jalan akses keluar masuk kendaraan, jalan sirkulasi didalam wilayah operasi jembatan timbang, bangunan kantor petugas, landasan penimbangan, fasilitas sistem informasi penimbangan kendaraan bermotor, tempat pemeriksaan dan penindakan pelanggaran, dan tempat parkir kendaraan. b) fasilitas BLIK INDONES b) fasilitas penunjang meliputi tempat ibadah, toilet umum, kantin, mes petugas, dan tempat istirahat pengemudi.
g. ketentuan umum zonasi di sekitar jembatan, meliputi:
l. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi bangunan dan utilitas yang dipasang pada jembatan tanpa membahayakan konstruksi jembatan, mengurangi ruas bebas dan keselamatan pengguna.
2. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada angka I yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi kawasan di sekitar jembatan;
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan operasional jembatan, keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta keamanan dan kenyamanan fungsi fasilitas utama dan fasilitas penunjang jembatan; dan
4. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk jembatan meliputi: a) fasilitas utama meliputi sistem drainase, Ruang untuk menempatkan utilitas; dan b) fasilitas penunjang meliputi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki dan petugas pemeliharan, dinding penahan tanah.
(3) Ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, meliputi:
a. ketentuan A BUK TNDONES -tL4- a. ketentuan umum zonasi di sekitar jaringan jalur kereta api meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan Ruang manfaat jalur kereta api, Ruang milik jalur kereta api, dan Ruang pengawasan jalur kereta api sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat memanfaatkan Ruang milik dan Ruang pengawasan jalur kereta api untuk kegiatan penanaman pipa gas, penanaman pipa air, pembangunan kabel telepon, pembangunan kabel listrik, dan pembangunan menara telekomunikasi, meliputi: a) tidak mengganggu konstruksi jalan rel kereta api; b) tidak mengganggu operasi kereta dan keselamatan perjalanan dan pengguna kereta api; dan c) tidak menyebabkan terganggunya fungsi persinyalan dan telekomunikasi kereta api.
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pemanfaatan Ruang manfaat jalur kereta api yang mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi kereta api dan keselamatan pengguna kereta api selain disebutkan di kegiatan diperbolehkan dan diperbolehkan bersyarat. ketentuan umum zonasi di sekitar stasiun kereta api, meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi kegiatan operasional stasiun kereta api, kegiatan penunjang operasional stasiun kereta api, dan kegiatan pengembangan stasiun kereta api, antara lain kegiatan naik turun penumpang dan kegiatan bongkar muat barang;
2. kegiatan b
2. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, meliputi kegiatan yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api serta fungsi stasiun kereta api;
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api serta fungsi stasiun kereta api; dan
4. penyediaan prasar€rna dan sarana minimum untuk stasiun kereta api meliputi Ruang tunggu, Ruang boarding, toilet, musala, lampu penerangan, fasilitas pengatur sirkulasi udara di Ruang tunggu tertutup, dan tempat sampah. (41 Ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan sungai, Danau dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi di sekitar pelabuhan sungai dan Danau, meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: a) pembangunan dermaga sungai, Waduk, dan penyeberangan untuk kepentingan umum dengan tetap memperhatikan pengaturan sempadan; b) kegiatan yang mendukung fungsi dermaga; c) kegiatan pendukung pariwisata; dan d) memasang alat penanda sebagai informasi pergerakan perahu.
2. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, meliputi penyediaan kegiatan logistik barang pada kawasan dermaga dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang- undangan serta tidak mengganggu kenyamanan, keamanan, dan pencemaran lingkungan di sekitar kawasan dermaga; dan
3. kegiatan A b
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi mendirikan bangunan yang mengganggu alur perahu tanpa ian. ketentuan umum zonasi di sekitar pelabuhan penyeberangan meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: a) pemanfaatan Ruang atau kegiatan di dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b) kegiatan operasional pelabuhan penyeberangan, kegiatan penunjang operasional pelabuhan penyeberangan, kegiatan pengembangan kawasan peruntukan pelabuhan penyeberangan yang dilengkapi dengan fasilitas kepabeanan, karantina, imigrasi, dan keamanan untuk mendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
2. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada kegiatan yang diperbolehkan yang berada di dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan penyeberangan sesuai peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan di daerah lingkungan kerja pelabuhan penyeberangan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan penyeberangan, dan jalur transportasi Laut serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan pelabuhan penyeberangan; dan 4.penyediaan -tL7- c
4. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan sungai, Danau dan penyeberangan meliputi: a) fasilitas pokok: terminal penumpang, penimbangan kendaraan bermuatan, jalan penumpang keluar/ masuk kapal (gangwagl, perkantoran untuk kegiatan pemerintahan dan pelayanan jasa, fasilitas penyimpanan bahan bakar (bungker), instalasi air, listrik dan telekomunikasi, akses jalan, fasilitas pemadam kebakaran, dan tempat tunggu kendaraan bermotor sebelum naik ke kapal; dan b) fasilitas penunjang: kawasan perkantoran untuk menunjang kelancaran pelayanan jasa kepelabuhanan, tempat penampungan limbah, fasilitas usa-ha yang menunjang kegiatan pelabuhan penyeberangan, areal pengembangan pelabuhan, dan fasilitas umum lainnya (peribadatan, taman, jalur hijau (green belt), dan kesehatan). ketentuan umum zonasi di sekitar Alur Pelayaran sungai dan Alur Pelayaran Danau, meliputi:
l. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan yang mempertimbangkan bebas batas aman untuk keselamatan pelayaran sungai dan AIur Pelayaran Danau meliputi mitigasi bencana, kegiatan pelayaran sungai dan Danau, penempatan sarana bantu navigasi/pelayaran, penetapan nrte kapal tertentu, penangkapan ikan pelagis dah demersal dengan menggunakan alat tangkap yang bergerak serta penyediaan fasilitas Alur Pelayaran sungai dan Alur Pelayaran Danau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. kegiatan d
2. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi pemanfaatan Ruang pada badan ail di sepanjang Alur Pelayaran sungai dan Alur Pelayaran Danau yang dibatasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mengganggu Alur Pelayaran sungai dan Alur Pelayaran Danau, meliputi kegiatatan perikanan budi daya, penangkapan ikan dengan alat menetap, pemasangan rumah ikan dan alat bantu penangkapan ikan, penangkapan ikan dengan bahan peledak atau bersifat merusak, kegiatan pertambangan, pariwisata yang mengganggu, pembangunan sampah dan/atau limbah serta kegiatan lain yang mengakibatkan pendangkalan jalur kapal. ketentuan umum zonasi di sekitar lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi, meliputi:
l. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pembangunan dermaga sungai, Waduk, dan penyeberangan untuk kepentingan umum dengan tetap memperhatikan pengaturan sempadan;
2. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, meliputi penyediaan kegiatan logistik barang pada kawasan dermaga dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang- undangan serta tidak mengganggu kenyamanan, keamanan, dan pencemaran lingkungan di sekitar kawasan dermaga; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mengganggu lintas penyeberangan.
(5) Ketentuan A REPUEL]K INDONESIA
(5) Ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan transportasi Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi di sekitar pelabuhan Laut, meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: a) kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran; b) kegiatan operasional pelabuhan Laut kegiatan penunjang operasional pelabuhan Laut, kegiatan pengembangan kawasan peruntukan pelabuhan Laut, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas; dan c) penyediaan sarana dan prasarana penunjang pelabuhan perikanan pantai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, meliputi pemanfaatan Ruang di dalam dan di sekitar pelabuhan dengan memperhatikan kebutuhan Ruang untuk operasional dan pengembangan kawasan pelabuhan serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a yang berada di dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, dan jalur transportasi Laut setelah mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan A
3. kegiatan REPUBUK INDONESIA -r20- b
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan di daerah lingkungan kerja pelabuhan, daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, jalur transportasi [,aut, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan pelabuhan Laut. ketentuan umum zonasi di sekitar pelabuhan lainnya, meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pemanfaatan Ruang untuk kebutuhan operasional dan pengembangan kawasan pelabuhan militer angkatan Laut dengan tingkat intensitas menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan ruangnya dibatasi serta mempertimbangkan keselamatan dan keamanan pelayaran;
2. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, meliputi segala kegiatan selain yang diperbolehkan selama tidak mengubah atau menganggu fungsi utama pelabuhan militer angkatan Laut dengan mendapat izin dart rekomendasi dari instansi yang berwenang; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: a) alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang kawasan sempadan pantai; b) kegiatan yang dapat mengganggu fungsi lindung sebagai sarana fasilitas umum; dan c) kegiatan yang membahayakan upaya pemeliharaan pelabuhan pangkalan militer angkatan Laut.
c. ketentuan -t2t- c ketentuan umum zonasi di sekitar Alur Pelayaran, meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: a) penyelenggaraanAlurPelayaran; b) penelitian dan/atau pendidikan; c) lalu lintas kapal dari dan/ atau menuju pelabuhan; d) penempatan sarana bantu navigasi pelayaran; e) pemanfaatan Alur Pelayaran dan perlintasan oleh Masyarakat; dan f) pelaksanaan hak lintas alur kepulauan dan/ atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: a) pemanfaatan Alur Pelayaran dan perlintasan untuk rute kapal penangkap ikan; b) penangkapan ikan, dengan ketentuan: l) alat penangkapan ikan yang bersifat aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 2) pada waktu kapal tidak melintas. c) lalu lintas kapal dengan und.er keel clearane (UKC) kurang dari lOo/o (sepuluh persen) dari sarat kapal kecuali atas izin syahbandar; d) lalu lintas kapal di perairan wajib pandu kecuali dengan pemanduan dari petugas pandu; A e) pemeliharaan PRESIBEN BIJK INDONESIA -r22- 3 e) pemeliharaan lebar dan kedalaman Alur Pelayaran dan perlintasan; dan f) kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi Alur Pelayaran dengan mempertimbangkan penyelenggaraan kenavigasian dan keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: a) kegiatan yang mengganggu Ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran ; pembangunan bangunan dan instalasi di Laut selain untuk fungsi navigasi; wisata bawah Laut dan olahraga air; ikan; pertambangan; pembuangan sampah dan limbah; dan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis dan pasif; dan kegiatan yang mengganggu fungsi Alur Pelayaran. Ketentuan khusus merupakan kegiatan pada Alur Pelayaran harus memperhatikan alur migrasi biota Laut. b) c) d) e) f) c) h) d Paragraf 4 REPUBLIK INOONESIA -t23- Paragraf 4 Ketentuan Umum Zonasi di Sekitar Sistem Jaringan Energi Pasal 1O6
(1) Ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O3 ayat (21 huruf c, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi di sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. ketentuan umum zonasi di sekitar jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. (21 Ketentuan umum zonasi di sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang jaringan gas bumi;
b. kegiatan diperbolehkan bersyaratmeliputi:
1. kegiatan operasional dan kegiatan penunjang jaringan pipa minyak dan gas bumi di WP Muara Jawa;
2. pemanfaatan Ruang berupa RTH dengan tanaman dengan akar pendek yang tidak mengganggu jaringan perpipaan gas bumi serta tidak mengganggu fungsi jaringan gas bumi;
3. fasilitas pendukung operasional jaringan; dan
4. kegiatan selain seb"gaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi instalasi jaringan gas bumi serta tidak mengganggu fungsi jaringan gas bumi. A
c. kegiatan REPUBUK INDONESIA (3)
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang membahayakan instalasi jaringan gas bumi serta mengganggu fungsi jaringan gas bumi; dan
d. prasarana dan sarana minimum untuk jaringan pipa minyak dan gas bumi meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan jaringan pipa minyak dan gas bumi, peralatan pencegah pencemaran lingkungan, dan papan informasi keterangan teknis pipa yang dilindungi dengan pagar pengaman. Ketentuan umum zonasi di sekitar jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik atau penggantian jaringan lama dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan kawasan sekitar serta pembangunan jaringan kabel transmisi dan distribusi tenaga listrik tanam terintegrasi dengan utilitas perkotaan lainnya.
b. kegiatan diperbolehkan bersyarat, meliputi:
1. kegiatan yang tidak intensif, diantaranya untuk kegiatan pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan pada kawasan di bawah jaringan listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
2. fasilitas pendukung operasional jaringan;
3. pemanfaatan Ruang di sekitar pembangkit tenaga listrik dengan memperhatikan jarak aman; dan 4.pemanfaatan -L25-
4. pemanfaatan Ruang di bawah jaringan transmisi tenaga listrik dengan memperhatikan ketentuan Ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu fungsi jalur transmisi dan sekitar pembangkit listrik; dan
2. dilarang mendirikan bangunan dibawah jaringan tegangan tinggi hingga jaringan tegangan ekstra tinggi, minimum berjarak 10 (sepuluh) meter sampai dengan 25 (dua puluh lima) meter dari prasarana energi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. prasarana dan sarana minimum meliputi: l. marka dan rambu, peringatan dan/atau tanda batas;
2. marka dipasang pada tiap jarak IOO (seratus) meter dan rambu dipasang setiap 5OO (lima ratus) meter;
3. safetg guard pada pipa gas yang diseberangkan lewat atas tanah; dan
4. sistem pemberat (sinkefl untuk pipa gas diseberangkan lewat dasar sungai. Paragraf 5 Ketentuan Umum Zotasi di Sekitar Sistem Jaringan Telekomunikasi Pasal lO7
(1) Ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (21huruf d, meliputi:
a. ketentuan -t26-
a. ketentuan umum zonasi di sekitar jaringan tetap; dan
b. ketentuan umum zonasi di sekitar jaringan bergerak. l2l Ketentuan umum zonasi di sekitar jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan pengoperasian dan pemeliharaan sistem jaringan telekomunikasi;
2. kegiatan penunjang jaringan sentral telepon otomat, pusat data, dan kabel bawah Laut; dan
3. pembangunan jaringan kabel tanam terintegrasi dengan utilitas perkotaan lainnya.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan jaringan kabel udara pada kawasan nonperkotaan yang diletakkan pada bahu jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
2. penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar kabel bawah Laut; dan/atau
3. perbaikan dan perawatan kabel bawah Laut.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan gangguan frsik dan/atau gangguan elektromagnetik pada jaringan, prasarana dan sarana komunikasi yang mengakibatkan terganggunya telekomunikasi. A
(3) Ketentuan PRESTDEN REPUELIK INDONESIA
(3) Ketentuan umum zonasi di sekitar jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem jaringan telekomunikasi;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pembangunan stasiun bumi dan/ atau menara, memperhatikan klasifikasi zona lokasi menara, dan kriteria lokasi menara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan gangguan fisik dan/atau gangguan elektromagnetik pada jaringan, prasarana dan sarana komunikasi yang mengakibatkan terganggunya telekomunikasi; arahan sarana dan prasarana minimum yang diperlukan, terdiri atas: l. tanda keberadaan jaringan telekomunikasi; dan
2. perangkat deteksi dini, perangkat pemantau, dan perangkat pencegah tedadinya gangguan penyelenggaraan telekomunikasi. ketentuan lain meliputi pembangunan, jarak antarmenara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan menara bersama telekomunikasi memperhatikan keserasian dan estetika dengan lingkungan sekitarnya dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf6 d e -t28- Paragraf 6 Ketentuan Umum Zonasi di Sekitar Sistem Jaringan Sumber Daya Air Pasal 1O8
(1) Ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf e, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan irigasi;
b. ketentuan umum zonasi di sekitar sistem pengendali banjir; dan
c. ketentuan umum zonasi di sekitar bangunan sumber daya air. (21 Ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf a, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. pembangunan prasarana dan sarana serta pemeliharaan j aringan irigasi;
2. pemanfaatan air untuk kebutuhan irigasi; dan
3. penelitian kondisi dan kualitas air tanah.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan irigasi;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi dan mengakibatkan kerusakan jaringan irigasi; dan
2. kegiatan yang mengakibatkan pencemaran air dari air limbah dan sampah. d.arahan PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA
d. arahan sarana dan prasarana minimal meliputi: l. tanda keberadaan sistem jaringan irigasi; dan
2. jalan inspeksi.
(3) Ketentuan umum zonasi di sekitar sistem pengendali banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. pembangunan prasarana dan sarana sistem pengendalian banjir;
2. reboisasi di sepanjang sempadan sungai dan kawasan sekitar sungai, Danau, embung, Waduk; dan
3. penelitian kondisi dan kualitas air tanah dan permukaan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu sistem pengendalian banjir;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sistem pengendali banjir; dan
d. arahan sarana dan prasarana minimal yang diperlukan meliputi:
1. tanda keberadaan sistem pengendalian banjir;
2. jalan inspeksi; dan
3. pos pemantau ketinggian permukaan air.
(4) Ketentuan umum zonasi di sekitar bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. kegiatan a Paragraf 7 Ketentuan Umum Zonasi di Sekitar Infrastmktur Perkotaan kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. penelitian kondisi dan kualitas air tanah dan permukaan;
2. kegiatan pengamanan bangunan sumber daya air; dan
3. pembangunan prasarana lalu lintas air. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi bangunan sumber daya air; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi bangunan sumber daya air.
PASAL 109
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
(1) Ketentuan umum zonasi di sekitar infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (21 huruf f, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi di sekitar SPAM;
b. ketentuan umum zonasi di sekitar SPAL;
c. ketentuan umum zonasi di sekitar sistem pengelolaan limbah El3;
d. ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan persampahan;
e. ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana; f. ketentuan umum zonasi di sekitar sistem drainase; b c
g. ketentuan REPUBUK INDONESIA
g. ketentuan umum zonasi di sekitar jaringan pejalan kaki; dan
h. ketentuan umum zonasi di sekitar jaringan jalur sepeda. (21 Ketentuan umum zonasi di sekitar SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi kegiatan pembangunan prasarana sistem penyediaan air minum dan kegiatan prasarana penunjang SPAM;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan yang tidak mengganggu fisik konstruksi SPAM dan tidak menimbulkan pencemaran air SPAM;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mengganggu lisik konstruksi SPAM dan kegiatan yang menimbulkan pencemaran air SPAM; dan
d. prasarana dan sarana minimum untuk SPAM, meliputi:
1. unit air baku meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana penyediaan air minum; dan
2. unit produksi meliputi bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan serta bangunan penampungan air minum.
(3) Ketentuan umum zonasi di sekitar SPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. kegiatan l4l PRES!DEN REPUBLIK INDONES]A -t32-
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi kegiatan pengembangan, operasi, dan pemeliharaan sistem jaringan air limbah dan prasarana penunjangnya;
b. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, meliputi kegiatan yang tidak mengganggu fisik konstruksi sistem jaringan air limbah, dan kegiatan yang tidak mengganggu operasional pengolahan air limbah;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan El3, dan kegiatan lain yang mengganggu sistem jaringan air limbah; dan
d. prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan air limbah berupa peralatan kontrol baku mutu air buangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan pengelolaan 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi mendirikan prasarana pengelolaan limbah B3 dalam rangka mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mengolah pengelolaan limbah El3 serta pembangunan prasarana penunjangnya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. fasilitas pendukung operasional jaringan; dan
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan pengelolaan El3.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan lain yang dapat mengganggu fungsi jaringan pengelolaan limbah El3. A
(5) Ketentuan PRES!DEN BLIK INDONESIA
(5) Ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan penghijauan pada kawasan sekitar SPA, TPS3R, TPS, TPA, dan TPST;
2. pengembangan sarana dan prasarana air limbah;
3. pengembangan pengelolaan TPA dengan sistem sanitary landftll; dan
4. kegiatan pengoperasian TPA berupa kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengelolaan dan pemrosesan akhir sampah, tempat mesin pengolah sampah, pengurungan lapis bersih (sanitary landfiltl, pemeliharaan TPA, industri terkait pengelolaan sampah dan kegiatan penunjang operasional TPA.
b. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, meliputi:
1. kegiatan pertanian nonpangan, kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan, dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi kawasan TPA; dan
2. kegiatan pariwisata berbasis pendidikan pengelolaan sampah.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan sosial ekonomi yang mengganggu fungsi kawasan TPA sampah; dan
2. mendirikan bangunan di sekitar sarana persampahan TPA kecuali bangunan pendukung pengolahan sampah. A
d. prasarana SIDEN INDONES
d. prasarana dan sarana minimum untuk TPA, meliputi:
1. jalan masuk/akses yang mengubungkan TPA dengan jalan umum yang merupakan jalan 2 (dua) arah dengan right of wag 12 (dua belas) meter (lebar 8 (delapan) meter dan bahu jalan 2 (dua) meter);
2. jalan penghubung antarbagian dalam TPA;
3. jalan operasi/kerja menuju titik pembongkaran sampah dengan lebar badan jalan 4 (empat) meter dan bahu jalan minimum 1 (satu) meter;
4. prasarana drainase, baik drainase jalan maupun drainase pada lahan TPA;
5. fasilitas penerimaan meliputi tempat penerimaan sampah yang datang, pencatatan data dan pengaturan kedatangan truk sampah, dapat berbentuk pos pengendali di pintu masuk;
6. fasilitas penanganan gas karbon dioksida dan metan, dapat berupa saluran ventilasi pada dinding-dinding bukit lapisan tanah penutup;
7. fasilitas penanganan lindi (air dari timbunan sampah);
8. pagar keliling dan jalur hijau (greenbelQ; darr
9. fasilitas penunjang lain seperti pemadan kebakaran, mesin pengasap, tempat kesehatan/keselamatan kerja, dan lainnya.
(6) Ketentuan umum z,onasi di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. kegiatan ,( REPUELIK TNDONESIA
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. pengembangan RTH;
2. membangun rambu penetapan rute evakuasi; dan
3. kegiatan permukiman, fasilitas umum dan sosial.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pendirian bangunan evakuasi bencana dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis, dan bebas dari ancaman bencana;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
d. prasarana dan sarana minimum tempat evakuasi bencana dilengkapi dengan jalur evakuasi bencana dan petunjuk arah serta sarana dasar seperti sumber air bersih dan MCK. (71 Ketentuan umum zonasi di sekitar sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi pembangunan prasarana sistem jaringan drainase dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir serta pembangunan prasarana penunjangnya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan drainase; dan
d. prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan drainase meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan serta alat penjaring sampah.
(8) Ketentuan REPUBLIK TNDONESIA
(8) Ketentuan umum zonasi di sekitar jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi pengembangan RTH;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi kegiatan pembangunan yang tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana jaringan jalan pejalan kaki;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan pembangunan yang dapat mengganggu fungsi dan peruntukan jaringan jalan pejalan kaki; dan
d. prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan pejalan kaki meliputi:
1. fasilitas yang m kepentingan bagi kaum difabel;
2. peneduh baik berupa kombinasi vegetasi maupun atap buatan; dan
3. terintegrasi dengan fasilitas transportasi massal perkotaan.
(9) Ketentuan umum zonasi di sekitar jaringan jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf g meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi pengembangan RTH;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi kegiatan pembangunan yang tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana jaringan jalur sepeda;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan pembangunan yang dapat mengganggu fungsi dan peruntukan jaringan jalur sepeda; dan
d. prasarana -t37-
d. prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan jalur sepeda meliputi:
1. terintegrasi dengan fasilitas transportasi massal perkotaan; dan
2. penyediaan parkir khusus sepeda pada tempat-tempat umum. Paragraf 8 Ketentuan Umum 7-onasi Kawasan Lindung
PASAL 110
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
Ketentuan umum zonasi kawasan lindung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf g meliputi:
a. ketentuan umum zonasi kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. ketentuan umum zonasi kawasan perlindungan
setempat;
c. ketentuan umum zonasi RTH;
d. ketentuan umum zonasi kawasan konservasi;
e. ketentuan umum zonasi kawasan ekosistem mangroue;
dan
f.
ketentuan umum zonasi badan air.
Pasal 1l 1
Ketentuan umum zonasi kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 huruf a berupa kawasan hutan
lindung, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan terdiri atas:
1. kegiatan wisata alam;
2. kegiatan pendidikan dan penelitian; dan
3. kegiatan latihan militer tanpa merubah bentang
alam dan mengurangi fungsi lindung.
b. kegiatan
FRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat terdiri
atas:
1. penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
pembangu.nan di luar kegiatan kehutanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
2. kegiatan pengelolaan sumber daya hutan berbasis
pemberdayaan Masyarakat.
kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan
yang berpotensi mengurangi luas kawasan hutan dan
tutupan vegetasi; dan
c
d
sarana dan prasarana minrmum sesuar
ketentuan peraturan perundang-undangan
kehutanan.
dengan
bidang
PASAL 112
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
(1) Ketentuan umum zonasi kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf b, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi sekitar sempadan pantai;
b. ketentuan umum zonasi sekitar sempadan sungai; dan
c. ketentuan umum zonasi sekitar sempadan Danau atau Waduk. l2l Ketentuan umum zonasi sekitar sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah abrasi dan infiltrasi air Laut;
2. pembangunan dan pengembangan RTH;
3. kegiatan olah raga dan rekreasi pantai;
4. kegiatan penelitian;
5. penyediaan pos balawisata;
6. penyediaan sistem peringatan dini;
7. pembangunan infrastruktur mitigasi bencana di wilayah pesisir;
8. penyediaan jalur dan tempat evakuasi bencana;
9. kegiatan pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
10. kegiatan pengendalian kualitas perairan;
11. konservasi lingkungan pesisir;
12. penyediaan pengamanan sempadan pantai sebagai Ruang publik;
13. pembangunan landing point kabel dan/atau pipa bawah Laut;
14. penyediaan jalur pejalan kaki yang ramah penyandang disabilitas;
15. penyediaan jalur sepeda;
16. kegiatan penelitian dan bangunan pengendali air;
17. kegiatan upacara adat dan keagamaan; dan
18. pembangunan dan pengembangan jalur serta evakuasi bencana dan sistem peringatan dini.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. sarana pendukung pariwisata yang bersifat bangunan semi permanen yang disertai dengan kajian telo:is dan menyediakan akses publik ke pantai dengan lebar akses paling sedikit 3 (tiga) meter; 2.kegiatan REPUBUK INDONESIA -L40-
2. kegiatan pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. kegiatan penunjang transportasi l,aut dan transportasi udara;
4. kegiatan nelayan dan perikanan dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan aspek keberlanjutan; dan
5. pembangunan prasarana pembangkitan tenaga listrik yang memanfaatkan gelombang Laut yang dilakukan tanpa merusak ekologis dan estetika kawasan.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan pada kawasan sempadan pantai berupa pembangunan hunian baru dan semua kegiatan yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan dan penurunan fungsi sempadan pantai; dan
d. arahan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi KDH minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen).
(3) Ketentuan umum zonasi sekitar sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
1. pembangunan dan pengembangan RTH;
2. pembangunan dan pemeliharaan prasarana sumber daya air termasuk sistem pengendalian banjir;
3. kegiatan yang berhubungan dengan pelestarian sungai;
4. kegiatan konservasi, penataan dan pembangunan yang mendukung fungsi kawasan sempadan sungai;
5. pembangunan dan pengembangan koridor satwa liar;
6. kegiatan b REPUBUK INDONESIA -t4t-
6. kegiatan upacara adat dan keagamaan;
7. penyediaan jalur pejalan kaki yang ramah penyandang disabilitas; dan
8. penyediaan jalur sepeda. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri atas: l. kegiatan penunjang pelabuhan angkutan sungai dan penyeberangan ;
2. pembangunan dan pengembangan taman rekreasi dan fasilitas pendukung dengan tetap memperhatikan fungsi badan sungai;
3. pemanfaatan Ruang khusus seperti fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas, jalur pipa air limbah, jalur pipa air minum, jaringan kabel listrik dan j aringan kabel telekomunikasi serta bangunan telekomunikasi dan bangunan ketenagalistrikan;
4. kegiatan nelayan dan perikanan dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan aspek keberlanjutan;
5. bangunan pengolahan limbah dan bahan pencemar lainnya;
6. kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai seperti pertanian;
7. kegiatan penelitian, riset, dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan
8. kegiatan olahraga, rekreasi, dan pariwisata dengan tidak mengubah bentang alam dan tidak merusak unsur keseimbangan lingkungan. A
c. kegiatan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan budi daya yang menganggu dan merusak fungsi utama sungai; dan
d. arahan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi KDH minimal sebesar 90% (sembilan puluh persen). (41 Ketentuan umum zonasi sekitar sempadan Danau atau Waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas: l. pembangunan dan pengembangan RTH;
2. pembangunan dan pemeliharaan prasarana sumber daya air termasuk sistem pengendalian banjir;
3. kegiatan yang berhubungan dengan pelestarian Danau atau Waduk;
4. kegiatan konservasi, penataan dan pembangunan yang mendukung fungsi kawasan sempadan Danau atau Waduk;
5. pembangunan dan pengembangan koridor satwa liar;
6. kegiatan upacara adat dan keagamaan;
7. penyediaan jalur pejalan kaki yang ramah penyandang disabilitas; dan
8. penyediaan jalur sepeda.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri atas: I. pembangunan dan pengembangan taman rekreasi dengan tetap memperhatikan fungsi badan Danau atau Waduk; 2.pemanfaatan REPUBLIK INDONES -t43- pemanfaatan Ruang khusus seperti fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas, jalur pipa air limbah, jalur pipa air minum, jaringan kabel listrik dan jaringan kabel telekomunikasi serta bangunan telekomunikasi dan bangunan
3. bangunan pengolahan limbah dan bahan pencemar lainnya;
4. kegiatan lain sepanjang tidak menganggu fungsi Danau atau Waduk seperti pertanian;
5. kegiatan penelitian, riset, dan pengembangan ilmu pengetahuan; dErn
6. pembangunan dan prasarana olah raga, rekreasi, pariwisata, dan keagamaan dengan tidak mengu.bah bentang alam dan tidak merusak unsur ke seimbangan lingkungan. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan budi daya yang menganggu dan merusak fungsi utama Danau atau Waduk; dan arahan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi KDH minimal sebesar 7O% (tujuh puluh persen).
PASAL 113
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
Ketentuan umum zonasi RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf c mencakup rimba kota, taman kota, taman kecamatan, taman kelurahan, jalur hija'u (green beltl, dan pemakaman meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
1. kegiatan pemanfaatan Ruang dengan fungsi resapan air untuk penerap€rn konsep kota spons (sponge cifu);
2. kegiatan olahraga alam, rekreasi dan pariwisata alam;
3. kegiatan 2 c d A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA b
3. kegiatan pemanfaatan Ruang untuk tempat evakuasi bencana;
4. penguatan dengan menggunakan tanaman keras dan tanaman memiliki tegakan untuk pengendali iklim mikro perkotaan; dan
5. kegiatan prasarana dan fasilitas kebersihan umum seperti tempat sampah dan toilet umum; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri atas:
1. kegiatan rekreasi, pembibitan tanaman, pendirian bangunan fasilitas umum dan kegiatan yang tidak mengganggu fungsi RTH kota;
2. kegiatan upacara adat dan keagamaan;
3. kegiatan pendukung rekreasi dengan konstruksi tidak permanen;
4. kegiatan penjualan, pameran terbatas, dan sektor informal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. kegiatan pemas€rngan reklame; dan
6. pembangunan dan pengembangan ruang terbuka nonhijau, termasuk tempat parkir. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu fungsi dan menurunkan kualitas kawasan; arahan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi KDH minimal sebesar 90% (sembilan puluh persen), KDB maksimal sebesar lOo/o (sepuluh persen), KLB maksimal sebesar 0,1 (nol koma satu); arahan sarana dan prasarana minimum meliputi:
1. RTH rimba kota, terdiri atas: a) penyediaan jalur pejalan kaki yang ramah penyandang disabilitas ; c d e ,14A b) penyediaan rrEiilrrnrfT( SIDEN INDONES b) penyediaan jalur sepeda dan pakir sepeda; c) penyediaan perabot jalan yang termasuk dengan penerangan jalan serta petunjuk informasi; d) penyediaan jaringan listrik, air bersih, telekomunikasi, persampahan, drainase, dan sanitasi; dan e) penyediaan fasilitas pariwisata alam.
2. RTH taman kota, taman kecamatan, dan taman kelurahan terdiri atas: a) penyediaan jalur pejalan kaki yang ramah penyandang disabilitas; b) penyediaan jalur sepeda dan parkir sepeda; c) penyediaan perabot jalan yang termasuk dengan penerangan jalan serta petunjuk informasi; dan d) penyediaan jaringan listrik, air bersih, telekomunikasi, persampahan, drainase, dan sanitasi.
3. RTH jalur hijau, terdiri atas: a) penyediaan perabot jalan yang termasuk dengan penerangan jalan serta petunjuk informasi; dan b) penyediaanjaringan infrastruktur.
4. RTH pemakaman, terdiri atas: a) penyediaan perabot jalan yang termasuk dengan penerangan jalan serta petunjuk informasi; b) penyediaan jalur pejalan kaki yang ramah penyandang disabilitas; dan c) penyediaan jaringan listrik, air bersih, persampahan, dan drainase.
PASAL 114
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
REPUBUK INDONES Pasal 114 Ketentuan umum zonasi kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf d berupa Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
1. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
2. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi;
3. koleksi kekayaan keanekaragaman hayati;
4. penyimpanan dan / atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, angin, panas matahari, dan panas bumi;
5. wisata alam;
6. pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang budi daya dalam bentuk penyediaan plasma nutfah ;
7. pemanfaatan tradisional oleh Masyarakat setempat;
8. penangkaran dalam rangka pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang terkontrol; dan
9. pembangunan dan pengembangan koridor satwa liar.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri atas:
1. kegiatan pemanfaatan tradisional dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budi daya tradisional serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis satwa liar yang tidak dilindungi dan tidak termasuk dalam Lampiran (Appendix) da.ri Conuention on Intentational Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (crTES);
2. kegiatan I -t47- kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi taman hutan raya sebaoai kawasan pelestarian alam; Ruang untuk kegiatan latihan militer tanpa mengurangi fungsi kawasan hutan dan tutupan vegetasi; dan
4. diperbolehkan terbatas pendirian bangunan yang merupakan bagian dari suatu jaringan atau transmisi bagr kepentingan umum yang keberadaannya telah mendapat persetujuan dari instansi terkait. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang mengganggu fungsi taman hutan raya sebagai kawasan pelestarian alam; dan arahan sarana dan prasarana minimum meliputi sarana perawatan serta fasilitas penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, rekreasi dan pariwisata serta pengembangan plasma nutfah endemik.
PASAL 115
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
Ketentuan umum zonasi kawasan ekosistem mangrcrue
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf e, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatanpenelitian;
2. kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan;
3. kegiatanpendidikan;
4. kegiatankonservasi;
5. pengurmanan abrasi pantai;
2
3
c
d
6. pariwisata
b
6. pariwisata alam;
7. penyimpanan dan/ atau penyerapan karbon; dan
8. pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a
yang tidak mengganggu fungsi kawasan ekosistem
mangroue sebagai pelindung pantai dari pengikisan air
Laut;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang dapat mengubah atau mengurangi luas dan/ atau
mencemari ekosistem mangroue, perusakan ekosistem
marlgroue, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi
kawasan ekosistem mctngroue;
arahan sarana dan prasarana minimum meliputi
sarana pembibitan dan perawatan untuk perlindungan
dan pelestarian ekosistem mangroue, kegiatan
perlindungan dan pengamanan hutan mangroue,
dan/ atau rehabilitasi hutar: mangroue; dan
arahan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi KDH
minimal sebesar 90% (sembilan puluh persen), KDB
maksimal sebesar lO% (sepuluh persen), KLB
maksimal sebesar 0,1 (nol koma satu).
d
c
e
Paragraf 9
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Budi Daya
PASAL 116
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
Ketentuan umum zonasi Kawasan Budi Daya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf h meliputi:
a. ketentuan umum zonasi kawasan pertanian;
b. ketentuan umum zonasi kawasan perikanan;
c. ketentuan umum zonasi kawasan pertambangan dan
energi;
d.ketentuan
LIK INDONES
-t49-
ketentuan umum zonasi kawasan peruntukan
industri;
ketentuan umum zonasi kawasan pariwisata;
ketentuan umum zonasi kawasan permukiman
g. ketentuan umum zonasi kawasan campuran;
h. ketentuan umum zonasi kawasan perdagangan dan
jasa;
i.
ketentuan umum zonasi kawasan perkantoran;
j.
ketentuan umum zonasi kawasan transportasi;
k. ketentuan umum zonasi kawasan pertahanan dan
keamanan;
1. ketentuan umum zonasi zx:.na perairan yang
merupakan zona pariwisata;
m. ketentuan umum zonasi ".ona perairan yang
merupakan zona pelabuhan Laut;
n. ketentuan umum zonasi ?$na perairan yang
merupakan Pelabuhan Perikanan;
o. ketentuan umum zonasi ".ona perairan yang
merupakan zona pertambangan minyak dan gas bumi;
p. ketentuan umum zonasi zor:a perairan yang
merupakan zona pengelolaan ekosistem pesisir;
q. ketentuan umum zonasi nla
perairan yang
mempakan zona perikanan tangkap;
r.
ketentuan umum zonasi zor:.a perairan yang meruakan
znna pertahanan dan keamanan;
s. ketentuan umum zonasi zona perairan yang
merupakan zona pemanfaatan lainnya; dan
t.
ketentuan umum zonasi alur migrasi biota Laut.
T:l-t
d
e.
f.
PASAL 117
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
REPUBLIK
SIDEN
INDONESIA
Pasal 117
Ketentuan umum zonasi kawasan pertanian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 116 huruf a berupa kawasan
tanaman pangan yang meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
1. kegiatan pertanian tanaman pangan, pertanian
hortikultura, perkebunan, dan peternakan; dan
2. pembangunan dan pengembangan prasarana
sistem jaringan irigasi.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri
atas:
1. kegiatan pertanian skala besar termasuk
peternakan, baik yang menggunakan lahan luas
atau teknologi intensif dilakukan dengan tidak
mencemari lingkungan;
2. kegiatan pengembangan lahan pertanian di lahan
basah dengan mengikuti rencana pembangunan
irigasi sebagai sumber air;
3. kegiatan pengembangan lahan pertanian di lahan
kering dengan mempertimbangkan jumlah curah
hujan dan rencana pengembangan dan
ketersediaan sumber air permukaan lainnya;
4. kegiatan pariwisata berbasis pertanian;
5. kegiatan pendidikan dan riset untuk mendukung
pengembangan produk-produk pertanian;
6. pembangunan dan pengembangan kegiatan
industri pengolahan, pengelolaan dan pemasaran
untuk pendukung pengembangan agroindustri
berbasis pertanian skala lokal dengan tetap
memperhatikan aspek sosial budaya Masyarakat
serta sesuai dengan daya dukung dan daya
tampung lingkungan; dan
7. pengembangan perumahan berkepadatan rendah
yang mendukung fungsi pertanian.
c. kegiatan
RE,PUBLIK
SIDEN
INDONESIA
d
e
c
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang menghalangi dan merusak sistem jaringan irigasi
serta kegiatan yang mengurangi luasan kawasan
pertanian dan kegiatan yang tidak sesuai dengan
peruntukan kawasan pertanian.
arahan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi KDH
minimal sebesar 80% (delapan puluh persen), KDB
maksimal sebesar 2Oo/o (dua puluh persen), KLB
maksimal sebesar 0,4 (nol koma empat).
sarana dan prasarana minimum, meliputi:
l.
sarana pendukung pengembangan agroindustri
pertanian skala lokal; dan
2. sarana dan prasarana dasar yang bersifat
penunjang kawasan pertanian, antara lain
jaringan jalan serta penerangan jalan, tanda atau
rambu keselamatan, jaringan air bersih, jaringan
listrik, penyediaan proteksi kebakaran, jaringan
drainase, dan sistem jaringan air limbah.
arahan ketentuan lainnya meliputi kegiatan pertanian
skala besar termasuk peternakan, baik yang
menggunakan lahan luas atau teknologi intensif harus
terlebih dulu memiliki kajian analisis mengenai
dampak lingkungan.
PASAL 118
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
Ketentuan umum zonasi kawasan perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 116 huruf b berupa kawasan
perikanan budi daya meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
1. kegiatan perikanan budi daya, perikanan
tangkap, pemasaran hasil perikanan; dan
f.
A
2. pembangunan
b
2. pembangunan dan pengembangan prasarana
pendukung perikanan budidaya, perikanan
tangkap, pemasaran hasil perikanan dengan
memperhatikan aspek sosial budaya Masyarakat
setempat dan selaras dengan prinsip
pembangunan berkelanjutan.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pengembangan kegiatan industri pengolahan,
pengelolaan dan pemasaran untuk pendukung
pengembangan perikanan dengan tetap
memperhatikan aspek sosial budaya Masyarakat
serta sesuai dengan daya dukung dan daya
tampung lingkungan;
2. kegiatan pariwisata berbasis perikanan;
3. kegiatan pendidikan dan riset untuk mendukung
pengembangan produk perikanan; dan
4. pengembangan perumahan berkepadatan rendah
yang mendukung fungsi perikanan.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang
mengganggu kawasan perikanan.
arahan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi KDH
minimal sebesar 40% (empat puluh persen), KDB
maksimal sebesar 60% (enam puluh persen), KLB
maksimal sebesar 1,2 (satu koma dua).
sarana dan prasarana minimum, terdiri atas:
1. sarana pendukung pengembangan agroindustri
pertanian skala lokal; dan
2. sarana dan prasarana dasar yang bersifat
penunjang kawasan perikanan budidaya, antara
lain jaringan jalan serta penerangan jalan, tanda
atau rambu keselamatan, jaringan air bersih,
jaringan energi dan listrik, penyediaan proteksi
kebakaran, jaringan telekomunikasi, jaringan
drainase, dan sistem jaringan air limbah terpadu.
PASAL 119
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
c
d
e
Pasal 119
Ketentuan umum zonasi kawasan pertambangan dan
energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf c
berupa kawasan pembangkitan tenaga listrik tenaga surya
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
1. kegiatan pemanfaatan pembangkitan listrik
tenaga surya berupa ladang panel surya;
2. pembangunan dan pengembangan prasarana dan
sarana pendukung pembangkitan listrik tenaga
surya; dan
3. kegiatan riset dan pengembangan di bidang energi
baru terbarukan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan yang tidak intensif, diantaranya untuk
kegiatan pertanian, perkebunan, kehutanan,
perikanan, dan peternakan pada kawasan di
bawah jaringan listrik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan;
2. fasilitas pendukung operasional jaringan; dan
3. pemanfaatan Ruang di sekitar pembangkit tenaga
listrik dengan memperhatikan jarak aman.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang
mengganggu kawasan pembangkitan tenaga listrik
tenaga surya;
d. arahan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi KDH
minimal sebesar 40% (empat puluh persen), KDB
maksimal sebesar 6O% (enam puluh persen), KLB
maksimal sebesar 1,2 (satu koma dua); dan
e. sarana dan prasarana minimal, meliputi:
1. akses jalan inspeksi;
2. salurarr drainase yang terkoneksi dengan saluran
drainase kota;
A
3. sarana
sarana dan prasarana transportasi air;
pagar pengaman yang berbatasan dengan
kawasan sekitarnya dan
rambu-rambu
peringatan; dan
sarana dan prasarana dasar yang bersifat
penunjang kawasan pertambangan dan energi,
antara lain jaringan jalan serta penerangan jalan,
tanda atau rambu keselamatan, jaringan air
bersih, fasilitas lahan parkir, jaringan energi dan
listrik, penyediaan proteksi kebakaran, jaringan
telekomunikasi, jaringan drainase, prasarana
pengolahan limbah, aksesibilitas untuk difabel,
dan penyediaan jalur dan tempat evakuasi
bencana.
PASAL 120
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
Ketentuan umum zonasi kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf d meliputi: a, kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. pemanfaatan lahan untuk kegiatan industri dan pendukungnya dengan memperhatikan kelestarian lingkungan ;
2. penyediaan ruang untuk zotaa penyangga antarkawasan berupa RTH termasuk jalur hijau (green belt) di daratan serta mangft)ue di sempadan pantai;
3. kegiatan pengembangan infrastruktur pengendalian abrasi dan inliltrasi air Laut pada kawasan peruntukan industri di wilayah pesisir; dan 4, pengembangan sarana dan prasarana kawasan peruntukan industri. 3 4 5
b. kegiatan b PRESTDEN BLIK INDONES kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana pendukung industri lainnya, termasuk pengolahan limbah B3;
2. kegiatan penunjang transportasi Laut pada kawasan peruntukan industri di wilayah pesisir; dan
3. pembangunan kegiatan usaha industri secara individu berada di kawasan peruntukan industri dengan dilengkapi syarat mengikuti standar teknis dan ketentuan peraturan perundang- undangan. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang berdampak negatif pada lingkungan serta pemanfaatan air tanah untuk keperluan kegiatan industri dan kegiatan pendukung industry; arahan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi KDH minimal sebesar 40olo (empat puluh persen), KDB maksimal sebesar 60% (enam puluh persen, dan KLB maksimal sebesar 1,8 (satu koma delapan); dan sarana dan prasarana minimum meliputi:
1. penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan terutama dengan memanfaatkan potensi air permukaan dan air Laut;
2. penyediaaan fasilitas pemadam kebakaran untuk kawasan industri;
3. prasarana daur ulang air;
4. pengolahan emisi udara; dan c d e A 5, sarana ELIK INDONESIA sarana dan prasarana dasar yang bersifat penunjang kawasan peruntukan industri, antara lain penyediaan RTH minimal 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan, jaringan jalan serta penerangan jalan, tanda atau rambu keselamatan, fasilitas parkir sepeda, jaringan air bersih, jaringan energi dan listrik, penyediaan proteksi kebakaran, jaringan telekomunikasi, jaringan drainase, sistem jaringan air limbah dan sistem pengelolaan sampah, aksesibilitas untuk difabel, dan penyediaan jalur dan tempat evakuasi bencana.
PASAL 121
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
Ketentuan umum zonasi kawasan pariwisata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 116 huruf e meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. pembangunan fasilitas sarana dan prasarana
ekowisata; dan
2. pembangunan dan pengembangan kawasan
wisata buatan, termasuk taman hiburan dan
fasilitas wisata kebugaran.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan fasilitas akomodasi, perdagangan
dan jasa, dan/atau pertemuan, pameran, dan
sosial budaya sebagai pendukung kegiatan
kawasan wisata buatan; dan
2. pengembangan sarana dan prasarana lainnya
sebagai pendukung kawasan wisata buatan.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b yang mengganggu fungsi kawasan pariwisata;
5
d. arahan
-t57-
d
arahan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi KDH
minimum sebesar 4oo/o (empal puluh persen), KDB
maksimal sebesar 60% (enam puluh persen), KLB
maksimal sebesar 6 (enam); dan
sarana dan prasarana minimum meliputi:
1. penyediaan sumber air baku pariwisata;
area parkir kendaraan;
j alur sepeda;
j aringan drainase;
pengelolaan persampahan; dan
sarana dan prasarana dasar yang bersifat
penunjang kawasan pariwisata, antara lain
jaringan jalan, penerangan jalan, dan pedestrian
dengan konstruksi yang bisa menyerap air dan
disertai tanda atau rambu keselamatan, tanda
atau rambu keselamatan, jaringan air bersih,
jaringan energi dan listrik, penyediaan proteksi
kebakaran, jaringan telekomunikasi, jaringan
drainase, sistem jaringan air limbah dan sistem
pengelolaan sampah, aksesibilitas untuk difabel,
dan penyediaan jalur dan tempat evakuasi
bencana.
e
2
3
4
5
6
PASAL 122
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
(1) Ketentuan umum zonasi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf f, meliputi:
a. ketentuan umum zonasi kawasan
b. ketentuan umum zonasi kawasan fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan
c. ketentuan umum zonasi kawasan infrastruktur perkotaan.
(2) Ketentuan REFUBLIK INDONESIA
(2) Ketentuan umum zonasi kawasan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. pengembangan RTH;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan perumahan;
3. bangunan pengendali banjir; dan
4. kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lingkungan perumahan sesuai dengan standar, hierarki, dan skala pelayanannya.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan perdagangan dan jasa serta kegiatan perkantoran dengan mempertimbangkan skala pelayanan, dan keterpaduan kawasan multi fungsi (mixed use,f serta tidak mengganggu fungsi kawasan perumahan; dan
2. aktivitas pertanian kota (urban farming).
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, berupa kegiatan yang mempunyai intensitas besar yang mengganggu fungsi kawasan perumahan d arahan intensitas pemanfaatan Ruang, meliputi:
1. KDH minimal sebesar 2oolo (dua puluh persen), KDB maksimal sebesar 6O% (enam puluh persen), KLB maksimal sebesar 1,2 (satu koma dua) untuk kawasan perumahan kepadatan rendah;
2. KDH minimal sebesar 2Oo/o(dwa puluh persen), KDB maksimal sebesar 50% (lima puluh persen), KLB maksimal sebesar 4,O (empat koma nol) untuk kawasan perumahan kepadatan sedang; dan
3. KDH REPUBUK INDONESIA
3. KDH minimal sebesar 20% (dua puluh persen), KDB maksimal sebesar 50% (dua puluh persen), KLB maksimal sebesar 6,0 (enam koma nol) untuk kawasan perumahan kepadatan tinggi.
e. sarana dan prasarana minimum meliputi:
1. penyediaan sumur resapan air;
2. desain bangunan yang dikembangkan dengan konsep bangunan hijau, termasuk penyediaan instalasi energi terbarukan;
3. desain bangunan dan lingkungan binaan menggunakan langgam arsitektur nusantara; dan
4. sarana dan prasarana dasar yang bersifat penunjang kawasan perumahan, antara lain penyediaan RTH minimal 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan perumahan yang akan dibangun oleh pengembang, jaringan jalan serta penerangan jalan, tanda atau rambu keselamatan, fasilitas parkir sepeda, jaringan air bersih, jaringan energi dan listrik, penyediaan proteksi kebakaran, jaringan telekomunikasi, jaringan drainase, sistem jaringan air limbah dan sistem pengelolaan sampah, jalur pejalan kaki yang ramah difabel dan jalur sepeda menuju simpul transportasi masal, dan penyediaan jalur dan tempat evakuasi bencana.
(3) Ketentuan umum zonasi kawasan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas peribadatan, fasilitas olahraga, dan fasilitas transportasi; dan
2. kegiatan b
2. kegiatan penyediaan RTH sebagai pelengkap dan penunjang kawasan. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: l. perkantoran; dan
2. kegiatan perdagangan dan jasa yang mendukung kegiatan utama serta tidak menimbulkan dampak negatif dan mengganggu fungsi utama kawasan. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu fungsi utama kawasan dan menimbulkan dampak lingkungan; arahan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi KDH minimal sebesar 2oo/o (dua puluh persen), KDB maksimal sebesar 6O% (enam puluh persen), KLB maksimal sebesar 4,8 (empat koma delapan); dan sarana dan prasarana minimum meliputi: penyediaan sumur resapan air; penyediaan akses internet untuk publik; dan sarana dan prasarana dasar yang bersifat penunjang kawasan fasilitas umum dan fasilitas sosial, antara lain penyediaan RTH minimal 2Oo/o (d:ua puluh persen) dari luas kawasan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang akan dibangun, jaringan jalan serta penerangan jalan, tanda atau rambu keselamatan, fasilitas parkir sepeda, jaringan air bersih, jaringan energi dan listrik, penyediaan proteksi kebakaran, jaringan telekomunikasi, jaringan drainase, sistem jaringan air limbah dan sistem pengelolaan sampah, aksesibilitas untuk difabel, dan penyediaan jalur dan tempat evakuasi bencana-
(4) Ketentuan c d e I 2 3 R.EPUBLIK INDONESIA (41 Ketentuan umum zonasi kawasan infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. penyediaan fasilitas pemrosesan sampah, infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung, instalasi pengolahan air minum, dan instalasi pengolahan air limbah; dan
2. penyediaan RTH.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: l. penyediaan bangunan pendukung kegiatan utama infrastruktur perkotaan; dan
2. pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan sosial dan ekonomi yang mengganggu fungsi kawasan;
d. arahan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi KDH minimal sebesar 2Oo/o (d:ua puluh persen), KDB maksimal sebesar 5O% (lima puluh persen), KLB maksimal sebesar 1,5 (satu koma lima); dan
e. sarana dan prasarana minimum berupa sarana dan prasarana dasar yang bersifat penunjang kawasan infrastruktur perkotaan, antara lain jaringan jalan, penerangan jalan, tanda atau rambu keselamatan, jaringan air bersih, jaringan energi dan listrik, penyediaan proteksi kebakaran, jaringan telekomunikasi, jaringan drainase, dan penyediaan jalur dan tempat evakuasi bencana.
PASAL 123
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
REPUBLIK INDONESIA -t62- Pasal 123 Ketentuan umum zonasi kawasan campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf g terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan multi fungsi (mixed use) atau campuran skala regional, skala kota, dan skala lokal;
2. kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya yang menunjang pariwisata global;
3. kegiatan pembangunan sarana dan prasarana umum pendukung kegiatan campuran; dan
4. bangunan pengendali banjir.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan Ruang untuk mendukung kegiatan perdagangan dan jasa skala regional, skala kota, dan skala lokal;
2. kegiatan hunian vertikal;
3. perkantoran;
4. fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan
5. pembangunan infrastruktur energi, air bersih, dan telekomunikasi.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu kawasan campuran;
d. arahan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi KDH minimal sebesar 2Oo/o ldua puluh persen), KDB maksimal sebesar 5O% (lima puluh persen), KLB maksimal sebesar 5 (lima); dan
e. sarana dan prasarana minimum, meliputi:
1. jalur pejalan kaki yang ramah untuk difabel dan jalur sepeda yang mendukung konektivitas menuju simpul transportasi massal; dan
2. sarana . . - REPUBLIK INDONESIA 2 sarana dan prasarana dasar yang bersifat penunjang kawasan campuran, antara lain penyediaan RTH, jaringan jalan, penerangan jalan, tanda atau rambu keselamatan, fasilitas parkir sepeda, jaringan air bersih, jaringan energi dan listrik, penyediaan proteksi kebakaran, jaringan telekomunikasi, jaringan drainase, sistem jaringan air limbah dan sistem pengelolaan sampah, aksesibilitas untuk difabel, dan penyediaan jalur dan tempat evakuasi bencana.
PASAL 124
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
Ketentuan umum zonasi kawasan perdagangan dan jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf h, terdiri
atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
l.
kegiatan pembangunan perdagangan dan jasa
skala regional, skala kota dan skala lokal;
2. kegiatan pembangunan sarana dan prasarana
umum pendukung kegiatan perdagangan dan
jasa;
3. kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya
yang menunjang pariwisata global;
4. fasilitas, amenitas, akomodasi, dan kegiatan
penunjang pariwisata; dan
5. bangunan pengendali banjir.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan Ruang untuk mendukung
kegiatan perdagangan dan jasa skala regional,
skala kota dan lokal;
2. kegiatan hunian vertikal;
3.fasilitas
A
REPUELIK INDONESIA
-t64-
3. fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan
4. pembangunan infrastruktur energi, air bersih dan
telekomunikasi.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan
yang mengg€urggu kawasan perdagangan dan jasa.
d. intensitas pemanfaatan Ruang meliputi KDH minimal
sebesar 2Oo/o (d:ua puluh persen), KDB maksimal
sebesar 60% (enam puluh persen), KLB maksimal
sebesar 4,8 (empat koma delapan); dan
e. sarana dan prasarana minimum, meliputi:
1. jalur pejalan kaki yang ramah untuk difabel dan
jalur sepeda yang mendukung konektivitas
menuju simpul transportasi massal; dan
2. sarana dan prasarana dasar yang bersifat
penunjang kawasan perdagangan dan jasa,
antara lain penyediaan RIH, jaringan jalan,
penerangan jalan, tanda atau rambu
keselamatan, fasilitas parkir sepeda, jaringan air
bersih, jaringan energi dan listrik, penyediaan
proteksi kebakaran, jaringan telekomunikasi,
jaringan drainase, sistem jaringan air limbah dan
sistem pengelolaan sampah, aksesibilitas untuk
difabel serta penyediaan jalur dan tempat
evakuasi bencana.
PASAL 125
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
Ketentuan umum zonasi kawasan perkantoran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf i terdiri
atas:
a.
kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. pemanfaatan Ruang untuk
kegiatan
pembangunan perkantoran, termasuk kegiatan
riset dan pengembangan teknologi;
2. kegiatan
b
c
d
e
2. kegiatan pembangunan sarana dan prasarana
umum pendukung kegiatan perkantoran; dan
3. kegiatan penyediaan RTH sebagai pelengkap dan
penunjang kawasan.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi
kegiatan hunian vertikal, perdagangan dan jasa, dalam
rangka pembauran fungsi (mked use);
kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan
industri dan kegiatan lainnya yang mengakibatkan
terganggunya fungsi kawasan perkantoran.
arahan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi KDH
minimal sebesar 5O% (lima puluh persen), KDB
maksimal sebesar 5O% (lima puluh persen), KLB
maksimal sebesar 5 (lima); dan
sarana dan prasarana minimum meliputi:
1. jalur pejalan kaki yang ramah untuk difabel dan
jalur sepeda yang mendukung konektivitas
menuju simpul transportasi massal; dan
2. sarana dan prasarana dasar yang bersifat
penunjang kawasan perkantoran, antara lain
penyediaan RTH, jaringan jalan, penerangan
jalan, tanda atau rambu keselamatan, fasilitas
parkir sepeda, jaringan air bersih, jaringan energi
dan listrik, penyediaan proteksi kebakaran,
jaringan telekomunikasi, jaringan drainase,
sistem jaringan air limbah dan sistem pengelolaan
sampah, aksesibilitas untuk difabel, dan
penyediaan jalur dan tempat evakuasi bencana.
PASAL 126
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
(1) Ketentuan umum zonasi kawasan transportasi sebagei66114 dimaksud dalam Pasal 116 huruf j berupa kawasan transportasi di daratan.
(2) Ketentuan -t66- (21 Ketentuan umum zonasi pada kawasan transportasi di daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dengan ketentuan :
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan operasional transportasi berupa depo kereta api atau stasiun kereta api;
2. kegiatan operasional bandar udara;
3. kegiatan operasional terminal;
4. kegiatan operasional pelabuhan Laut dan Pelabuhan Perikanan;
5. kegiatan operasional pelabuhan sungai dan penyebarangan;
6. kegiatan pertahanan dan keamanan;
7. kegiatan logistik dan pergudangan dengan tetap memperhatikan kelancaran kegiatan transportasi; dan
8. kegiatan pembangunan sarana dan prasarana umum pendukung kegiatan pada kawasan transportasi di daratan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan lain yang tidak menganggu fungsi kawasan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu fungsi utama perlintasan dan operasional transportasi;
d. arahan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi KDH minimal sebesar 2Oo/o (dua puluh persen), KDB maksimal sebesar 60% (enam puluh persen), KLB maksimal sebesar 3,6 (tiga koma enam); dan
e. sarana dan prasarana minimum meliputi:
1. jalur pejalan kaki yang ramah untuk difabel dan jalur sepeda yang mendukung mobilitas aktif dalam kawasan transportasi di daratan; dan
2. sarana l=I'-trFllil-N REPUBLIK INDONESIA sarana dan prasarana dasar yang bersifat penunjang kawasan transportasi di daratan, antara lain penyediaan RTH, jaringan jalan, penerangan jdan, tanda atau rambu keselamatan, fasilitas parkir sepeda, jaringan air bersih, jaringan energi dan listrik, penyediaan proteksi kebakaran, jaringan jaringan drainase, sistem jaringan air limbah dan sistem pengelolaan sampah, aksesibilitas untuk difabel, dan penyediaan jalur dan tempat evakuasi bencana.
PASAL 127
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
Ketentuan umum zonasi kawasan pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116
huruf k terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pemerintah dalam bidang pertahanan
dan keamanan yang dilengkapi dengan sarana
dan prasarana yang mendukung kawasan
pertahanan dan keamanan;
2. penyediaan RTH yang berfungsi sebagai zona
penyangga terhadap kawasan di sekitarnya; dan
3. kegiatan
pengembangan pangkalan
militer/kesatrian daerah latihan, rumah dinas
personel serta kegiatan lain yang mendukung
fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
segala kegiatan selain yang diperbolehkan selama
tidak mengubah atau mengganggu fungsi utama
kawasan pertahanan dan keamanan dengan mendapat
izin dan rekomendasi dari instansi yang berwenang;
2
c. kegiatan
c
d
kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang mengubah atau mengganggu fungsi
utama kawasan pertahanan dan keamanan; dan
2. kegiatan yang
upaya
pemeliharaan pertahanan dan keamanan negara.
arahan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi KDH
minimal sebesar 30% (tiga puluh persen), KDB
maksimal sebesar 60% (enam puluh persen), KLB
maksimal sebesar 6 (enam); dan
sarana dan prasarana minimum meliputi:
1. pengolahan limbah hasil kegiatan pada kawasan
pertahanan dan keamanan;
2. sarana dan prasarana terkait kontingensi dan
rute evakuasi l^llf;
3. jaringan energi dan
listrik
yang
mempertimbangkan kebutuhan energi dan listrik
dalam keadaan darurat; dan
4. sarana dan prasarana dasar yang bersifat
penunjang kawasan pertahanan dan keamanan,
antara lain jaringan jalan, penerangan jalan,
tanda atau rambu keselamatan, jaringan air
bersih, jaringan energi dan listrik, penyediaan
proteksi kebakaran, jaringan telekomunikasi,
jaringan drainase, sistem jaringan air limbah dan
sistem pengelolaan sampah, aksesibilitas untuk
difabel serta penyediaan jalur dan tempat
evakuasi bencala.
PASAL 128
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
Ketentuan umum zonasi z.or:a perairan yang merupakan
zona pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116
huruf I terdiri atas:
a. kegiatan
FRESIDEN
REPIIBLIK INDONESIA
b
a.
c
kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. penelitian dan/atau pendidikan;
2. penyediaan sarana dan prasarana pariwisata yang
tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;
dan
3. pembangunan sarana dan prasarana umum yang
mendukung zona perairarr yang merupakan zrrrna
pariwisata.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. penangkapan ikan dengan alat tangkap yang
ramah lingkungan yang dilakukan pada saat tidak
ada kegiatan pariwisata;
2. labuhjangkarkapal;
3. pembangunan bangunan pengamanan pantai;
dan
4. pembangunan sarana dan prasarana wisata.
kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan
dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat
statis dan pasif;
2. penangkapan ikan dengan alat tangkap yang
bersifat merusak ekosistem di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil;
3. pembangunan sarana dan prasarana pariwisata
yang pefinanen; dan
4. pembuangan sampah dan limbah.
PASAL 129
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
Ketentuan umum zonasi z.ona perairan yang merupakan
zona pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 116 hunrf m, terdiri atas:
a. kegiatan
-t70-
a,
kegiatan yang diperbolehkan dengan memperhatikan
alur migrasi biota Laut, meliputi:
1. penelitian dan/atau pendidikan;
2. pelaksanaan bongkar muat kapal penumpang
skala internasional dan nasional;
3. penempatan sarana bantu navigasi pelayaran;
4. penyediaan fasilitas sandar kapal;
5. penyediaan perairan tempat labuh;
6. penyediaan kolam pelabuhan untuk kebutuhan
sandar dan olah gerak kapal;
7. pengembangan pelabuhan jangka panjang;
8. penyediaan fasilitas pembangunan dan
kapal;
Ruang perairan untuk keperluan
darurat;
10.
Ruang perairan tempat labuh
jangkar;
11. pengalokasian Ruang perairan pandu;
12. kepelabuhanan dan/ atau kenavigasian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pelayaran;
13. pertahanan dan keamanan negara; dan
14. mitigasi bencana.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
memperhatikan alur migrasi biota Laut, meliputi:
1. pemantauan dan evaluasi;
2. pemelihara lebar dan kedalaman alur;
3. wisata bahari;
9
b
4. pembangunan
-t7t-
c
4. pembangunan bangunan pengamanan pantai;
dan
5. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada
huruf a yang tidak mengganggu fungsi zona
pelabuhan.
kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. pembuangan sampah dan limbah; dan
2. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/ atau
fungsi zona pelabuhan.
PASAL 130
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
Ketentuan umum zonasi zona perairan yang merupakan zona Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf n, terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. penelitiandan/ataupendidikan;
2. pelaksanaan bongkar muat kapal perikanan;
3. penempatan sarana bantu navigasi pelayaran;
4. penyediaan fasilitas sandar kapal perikanan;
5. penyediaan perairan tempat labuh;
6. penyediaan kolam untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal perikanan;
7. pengalokasian Ruang untuk keperluan darurat;
8. pengalokasian Ruang perairan tempat labuh jangkar;
9. pengalokasian Ruang perairan pandu;
10. kepelabuhan perikanan dan atau kenavigasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
11. pengalokasian Ruang perairan untuk keperluan pemeliharaan lebar dan kedalaman alur; dan
12. pengembangan pelabuhan jangka panjang. A
b. kegiatan REPUBLIK TNDONESIA b kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pemantauan dan evaluasi;
2. pembangunan bangunan pengaman pantai;
3. wisata bahari; dan
4. kegiatan yang tidak mengganggu kegiatan di area Pelabuhan Perikanan. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. pembuangan sampah dan limbah;
2. kegiatan yarg mengganggu fungsi Alur Pelayaran;
3. kegiatan yang mengganggu fungsi Pelabuhan Perikanan; dan
4. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi zona Pelabuhan Perikanan.
PASAL 131
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
Ketentuan umum zonasi znna perairan yang merupakan zona pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf o, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. penelitian dan/atau pendidikan;
2. kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan; dan
3. pemasangan dan pemeliharaan pipa bawah Laut yang mendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pemantauan dan evaluasi;
2. penyelenggaraan, pengoperasian, dan perawatan Alur Pelayaran dan perlintasan; dan c 3.pembuangan REPUELIK TNDONESIA -t73- c.
3. pembu€rngan limbah hasil kegiatan usaha minyak dan gas bumi. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis dan pasif;
2. pembudidayaan ikan;
3. wisata bahari; dan
4. kegiatan yang dapat mengganggu fungsi zona pertambangan minyak dan gas bumi.
PASAL 132
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
Ketentuan umum zonasi zana perairan yang merupakan zona pengelolaan ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf p meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pelindungan mutlak ekosistem pesisir, habitat dan populasi ikan serta alur migrasi biota Laut;
3. pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan;
4. pembangunan prasarana dan sarana;
5. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; dan/atau
6. kegiatan lainnya sesuai dengan rencurna pengelolaan ekosistem pesisir.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembangunan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi wisata bahari dan pelayaran;
2. pemanfaatan sumber daya ikan;
3. wisata bahari dan pemanfaatan jasa lingkungan; A
4. pembangunan BLIK INDONES -t74- c
4. pembangunan fasilitas umum;
5. pengawasan dan pengendalian; dan/atau
6. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi ekosistem pesisir. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi ekosistem pesisir;
2. kegiatan yang dapat mengganggu pengelolaan jenis sumber daya ikan beserta habitatnya untuk menghasilkan keseimbangan antara populasi dan habitatnya;
3. kegiatan yang dapat mengganggu alur migrasi biota Laut dan pemulihan ekosistemnya;
4. penangkapan ikan yang alat penangkapan ikan yang bersifat merusak ekosistem;
5. pertambangan;
6. pembuangan sampah dan limbah yang dapat merusak ekosistem pesisir; dan/ atau
7. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi ekosistem pesisir.
PASAL 133
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
Ketentuan umum zonasi z,ona perairan yang merupakan zona perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf q meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. penelitiandan/ataupendidikan;
2. pemantauan dan/atau evaluasi; 3.penangkapan REPUEL]K INDONESIA
3. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan dilaksanakan berdasarkan jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. penangkapan ikan yang meminimalkan jumlah tangkapan samping;
5. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestarinya atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; dan
6. pelindungan pesisir pantai.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. penangkapan ikan dengan bagan tancap;
2. penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif untuk mendukung kegiatan pariwisata yang diperbolehkan hanya pancing ulur, pancing berjoran, pancing cumi (sqtid angling), pancing layangJayang, tombak (harpoon s), ladung, dan panah;
3. perikanan budi daya;
4. penyelenggaraan, pengoperasian, dan perawatan Alur Pelayaran dan perlintasan; dan
5. ship to ship transfer yang tidak mengganggu aktivitas penangkapan ikan.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan yang bersifat aktif dan/atau merusak ekosistem di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil;
2. pertambangan; dan
3. pembuangan sampah dan limbah ke Laut.
PASAL 134
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
A
-t76-
Pasal 134
Ketentuan umum z,otasi zona perairan yang merupakan
zona pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 116 huruf r, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
l.
penelitian dan/atau pendidikan;
2. pengembangan dan pendukung pertahanan dan
keamanan;
3. kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan
perikanan;
4. kegiatan militer;
5. latihan militer;
6. uji coba peralatan dan persenjataan militer;
7. penempatan ranjau; dan
8. pembersihan ranjau.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pemantauan dan evluasi;
2. wisata bahari;
3. pemanfaatan wilayah perairan yang sejalan, tidak
mengganggu dan mengubah fungsi kegiatan
pertahanan dan keamanan; dan
4. pemanfaatan wilayah perairan di luar fungsi
keamanan.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang tidak
selaras dan mengganggu kepentingan pertahanan dan
keamanan.
PASAL 135
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
-r77-
Pasal 135
Ketentuan umum zonasi zona perairan yang merupakan
zona pemanfaatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 116 huruf s berupa alur pipa dan/ atau kabel bawah
Laut, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pemasangan, pemeliharaan, dan/ atau perbaikan
kabel bawah Laut;
3. pelayaran;
4, wisata bahari; dan/atau
5. kegiatan konservasi sumber daya ikan di
permukaan dan kolom perairan.
b. kegiatan diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
ikan yang tidak mengganggu
keberadaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2. kegiatan penangkapan ikan dengan alat
penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan
ikan yang bersifat dinamis dan tidak merusak
dasar Laut;
3. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
instalasi di Laut yang tidak mengganggu
keberadaan kabel atau pipa bawah Laut; dan
4. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi
alur pipa dan/ atau kabel bawah Laut.
kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
l.
labuhjangkar;
2. usaha pertambangan mineral dan batu bara; dan
3. penangkapan ikan demersal dengan alat
penangkapan ikan yang dapat mengganggu
keberadaan dan fungsi kabel atau pipa bawah
Laut.
1.
c
A
PASAL 136
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
REPUEUK INDONESIA -t7a- Pasal 136 Ketentuan umum zonasi zona perairan yang alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 hunrf t meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. lalu lintas kapal yang tidak mengganggu alur migrasi biota Laut;
3. wisata bahari; dan/atau
4. kegiatan lainnya yang selaras dengan kepentingan perlindungan alur migrasi biota Laut.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau
2. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu keberadaan alur migrasi biota Laut.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. pertambangan; dan/atau
2. kegiatan lainnya yang dapat mengganggu alur migrasi biota Laut. Paragraf 10 Ketentuan Khusus
PASAL 137
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O3
ayat (21 huruf i merupakan ketentuan yang mengatur
pemanfaatan kawasan yang memiliki fungsi khusus dan
memiliki pengaturan tambahan dan bertampal an (ouerlag)
dengan fungsi utama, terdiri atas:
A
a. kawasan
SIDEN
INDONESIA
-t79-
a. kawasan rawan bencana;
b. kawasan KP2B;
c. kawasan migrasi satwa;
d. kawasan Holding Zone pada kawasan hutan; dan
e. Kawasan TOD.
PASAL 138
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
(1) Ketentuan khusus pada kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf a terdiri atas:
a. rawan bencana banjir, yang bertamp aTan (ouerlagl dengan kawasan peruntukan badan air, badan jalan, jalur l:ijau (green belt), kawasan campurErn, kawasan ekosistem mangroue, kawasan fasilitas umum dan fasilitas sosial, kawasan infrastruktur perkotaan, kawasan pariwisata, kawasan pembangkitan tenaga listrik, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan perkantoran, kawasan perlindungan setempat, kawasan pertahanan dan keamanan, kawasan perumahan, kawasan peruntukan industri, kawasan tanaman pangan, kawasan transportasi, pemakaman, rimba kota, taman hutan raya, taman kecamatan, taman kelurahan, dan taman kota;
b. rawan bencana swabakar batu bara, yang bertampalan (ouerlag) dengan badan air, badan jalan, jalur hlja,u (green belt), kawasan campuran, kawasan ekosistem mangroue, kawasan fasilitas umum dan fasilitas sosial, kawasan hutan lindung, kawasan infrastruktur perkotaan, kawasan pembangkitan tenaga listrik, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan perlindungan setempat, kawasan pertahanan dan keamanan, kawasan perumahan, kawasan peruntukan industri, kawasan tanaman pangan, Kawasan transportasi, pemakaman, rimba kota, dan taman hutan raya.
(2) Ketentuan (21 Ketentuan khusus pada kawasan rawan bencana banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. penyediaan RTH multifungsi sebagai kolam retensi banjir;
b. penyediaan jalur dan tempat evakuasi bencana banjir;
c. penambahan KDH 10% (sepuluh persen) dari intensitas pemanfaatan Ruang pada ketentuan umum zonasi di kawasan dasar;
d. penerapan prinsip zero delta Q policg;
e. penyediaan drainase alami; f. pengembangan jalur pejalan kaki berpori melalui penerapan teknologi;
g. penyediaan sumur resapan dan lubang biopori; dan
h. mitigasi struktural banjir secara selektif dengan mempertimbangkan perwujudan kota spons (sponge citg).
(3) Ketentuan khusus pada kawasan rawan bencana swabakar batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, berupa pelarangan pengembangan baru industri manufaktur.
(4) Ketentuan khusus kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian 1:25.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 139
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
(l) Ketentuan khusus KP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf b bertampalan (ouerlag) dengan kawasan pertanian.
(2) Ketentuan A (21 Ketentuan khusus KP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (l ), terdiri atas:
a. perlindungan terhadap kawasan pertanian dari alih fungsi lahan;
b. penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam RDTR;
c. pengembangan melalui intensifikasi lahan pertanian; dan
d. pengembangan infrastruktur pendukung pertanian dan ekowisata.
(3) Ketentuan khusus KP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Ketentuan Khusus KP2B KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian 1:25.0O0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 140
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
(1) Ketentuan khusus kawasan migrasi satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf c bertampalan (ouerlag) dengan badan jalan, kawasan perlindungan setempat, rimba kota, taman hutan raya, dan taman kota. (21 Ketentuan khusus kawasan migrasi satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. penyediaan fasilitas perlintasan satwa liar; dan
b. penyediaan tanda atau rambu informasi.
(3) Ketentuan khusus kawasan migrasi satwa sslagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Ketentuan Khusus Kawasan Migrasi Satwa KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian 1:25.00O sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 141
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
A PRESIT}EN BLIK INDONES -t82- Pasal 141
(1) Ketentuan khusus kawasan Holding Zone pada kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf d bertampalan (ouerlag) dengan badan jalan, jalur hijau, kawasan carnpuran, kawasan ekosistem mangroue, kawasan fasilitas umum dan fasilitas sosial, kawasan infrastruktur perkotaan, kawasan pariwisata, kawasan pembangkitan tenaga listrik, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan perkantoran kawasan perlindungan setempat, kawasan pertahanan dan keamanan, kawasan perumahan, kawasan tanaman pangan, kawasan transportasi, kawasan ekosistem mangroue, kawasan perlindungan setempat, rimba kota, taman kota, taman kecamatan, taman kelurahan, taman kota, dan badan air. l2l Ketentuan khusus kawasan Holding Zone pada kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa perubahan peruntukan dan /ata'u fungsi kawasan hutan menjadi peruntukan ruang yang bertampalan (ouerlag) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah ditetapkannya pelepasan kawasan hutan.
(3) Ketentuan khusus kawasan Holding Zone pada kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digambarkan dalam Peta Ketentuan Khusus Kawasan Holding Zone Pada Kawasan Hutan KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian 1:25.00O sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 142
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kedua - Ketentuan Umum Zor:asr
(1) Ketentuan khusus pada Kawasan TOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf e terdiri atas ketentuan tambahan sebagai acuan pembangunan di kawasan yang bertamp alan (ouerlagl dengan Kawasan TOD guna mendorong pengundan transportasi umum massal dan sistem pergerakan aktif.
(2) Ketentuan I PRES!DEN REPUELIK INDONESIA (21 Ketentuan khusus pada Kawasan TOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dikembangkan dengan intensitas sedang hingga tinggi, dengan ketentuan meliputi:
1. Kawasan TOD pusat kota: a) KLB 5,6 (lima koma enam) - 9,8 (sembilan koma delapan); b) KDB maksimum 7Oo/o (tujuh puluh persen); c) Kepadatan hunian 20 (dua puluh) - 75 (tqiuh puluh lima) unit/ 1.Ogg 6z (seribu meter persegi); d) street frontage minimal 90% (sembilan puluh persen); e) GSB 0 (nol) meter; f) parkir kendaraan dibatasi jumlahnya dengan standar maksimum parkir hunian 1 (satu) parkir/unit, parkir retail/kantor 1 (satu) parkir/ 1O0 mz (seratus meter persegi); dan g) ruang terbuka minimal meliputi RTH publik paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan RTNH publik paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari kawasan pengembangan.
2. Kawasan TOD subkota: a) KLB 5,6 (lima koma enam) - 9,8 (sembilan koma delapan); b) KDB maksimum 600/o (enam puluh persen); c) kepadatan hunian 12 (dua belas) - 38 (tiga puluh delapan) unit/ 1.O0O mz (seribu meter persegi); dl street A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA 3 d) streeet frontage minimal 80% (delapan puluh persen); e) GSB 0 (nol) meter; f) parkir kendaraan dibatasi jumlahnya dengan standar maksimum parkir hunian 1,5 (satu koma lima) parkir/unit, parkir retail/kantor 2 (dua) parkir/ 1OO m2 (seratus meter persegi); dan g) ruang terbuka minimal meliputi RTH publik paling sedikit 2O% (dua puluh persen) dan RTNH publik paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari kawasan pengembangan. Kawasan TOD Lingkungan: a) KLB 2,O (dua koma nol) - 4,O (empat koma nol); b) KDB maksimum 6O7o (enam puluh persen); c) kepadatan hunian 15 (lima belas) - 20 (dua puluh) unit/ 1.0O0 6z (seribu meter persegi); d) street frontage minimal 7O% (tujuh puluh persen); e) GSB 0 (nol) meter; 0 parkir kendaraan dibatasi jumlahnya dengan maksimum parkir hunian 2 (dua) parkir/unit; parkir retail/kantor 3 (tiga) parkir/ 10O m2 (seratus meter persegi) dan maksimum parkir lantai dasa:. 2oo/o (dua puluh persen) dari luas kaveling; dan g) ruang REPUBLIK TNDONESIA g) ruang terbuka minimal meliputi RTH publik paling sedikit 2O% (dua puluh persen) dan RTNH publik paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari kawasan pengembangan.
b. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. penjualan, penyewaan, perawatan/bengkel, pencucian kendaraan bermotor;
2. jasa ekspedisi/pengiriman barang;
3. ruko deret dengan lahan parkir di depan bangunan; 4, lahan parkir berbayar;
5. perumahan kepadatan rendah;
6. perumahan dengan pagar antarkaveling (nogated ammunitiesl dalam radius 40O (empat ratus) meter dari stasiun;
7. SPBU; dan
8. fasittas driue-thru.
c. penyediaan RTH kawasan minimal 2Oo/o (dua puluh persen);
d. penyediaan RTNH kawasan minimal lOo/o (sepuluh persen) di luar RTH publik;
e. penyediaan fasilitas pendukung, meliputi:
1. jaringan pejalan kaki yang ramah difabel dan jalur sepeda yang lengkap dan aman yang tidak terputus dan teritegrasi;
2. Ruang bagi sektor informal;
3. petunjuk dan gerbang sebagai pengarah pengunjung untuk menqju stasiun serta fasilitas umum dan fasilitas sosial tingkat dasar; dan
4. tersedianya A ELIK INDONES
4. tersedianya RTH dan Ruang terbuka nonhijau publik yang dapat berfungsi sosiologis (tempat berkumpul), dan ekologis (resapan air, menjaga iklim mikro, dan resapan air). f. dapat diberlakukan pemberian insentif dan disinsentif meliputi:
f. insentif bagi pemilik lahan / kaveling yang memberikan kontribusi dalam penyediaan sarana dan prasarana bagi kepentingan transportasi publik, antara lain RTH, Ruang terbuka publik, dan Ruang sirkulasi pejalan kaki; dan
2. disinsentif berupa pengenaan tarif parkir tinggi.
g. dapat diberlakukan teknik pengaturan zonasi berupa boruts zoning untuk mendorong pengembangan kawasan.
(3) Ketentuan khusus Kawasan TOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Ketentuan Khusus Kawasan TOD KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian 1:25.O00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Ketiga Ketentuan Insentif dan Disinsentif Paragraf 1 Umum
PASAL 143
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Ketiga - Ketentuan Insentif dan Disinsentif
(1) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 102 huruf b adalah ketentuan
yang diterapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara
untuk mendorong pelaksanaan pemanfaatan Ruang
agar sesuai dengan RTR dan untuk mencegah
pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai RTR.
(2) Ketentuan
PRES!DEN
REPUEUK INDONESIA
-La7-
t2l
Ketentuan insentif dan disinsentif
dimaksud pada ayat (l) berfungsi untuk:
sebagaimana
a.
meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan
Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang
sesuai dengan RTR;
memfasilitasi kegiatan pemanfaatan Ruang agar
sejalan dengan RTR; dan
dalam rangka
dengan RTR.
kemitraan semua Masyarakat
pemanfaatan Ruang yang sejalan
Paragraf 2
Ketentuan Insentif
PASAL 144
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Ketiga - Ketentuan Insentif dan Disinsentif
(1) Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 143 ayat (1) adalah perangkat untuk memotivasi,
mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau
terhadap kegiatan pemanfaatan Ruang yang memiliki
nilai tambah pada kawasan yang perlu didorong
pengembangannya.
(21 Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan:
a. rencana struktur ruang, rencana Pola Ruang KSN
Ibu Kota Nusantara, dan kawasan strategis kota;
b. ketentuan umum zonasi; dan
c. peraturan perundang-undangan sektor terkait
lainnya.
(3) Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) berupa:
b
c
a.insentif
a{ild{Fr{ft
REPUELIK INDONESIA
a.
insentif frskal yang dapat berupa pemberian
keringanan, pengurangan, pembebasan, dan
penundaan pembayaran atas pokok dan/atau
sanksi Pajak Khusus IKN dan/ atau Pungutan
Khusus IKN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan ; dan/ atau
insentif nonfiskal berupa pemberian kompensasi,
subsidi, imbalan, sewa Ruang, urun saham,
penyediaan sarana dan prasarana, penghargaan,
dan/atau publikasi atau promosi.
Paragraf 3
Ketentuan Disinsentif
PASAL 145
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Ketiga - Ketentuan Insentif dan Disinsentif
(1) Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 143 ayat (1) adalah perangkat untuk mencegah
dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan
pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR dalam
hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya
tampung lingkungan.
(21 Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan:
a. rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang
KSN Ibu Kota Nusantara, dan kawasan strategis
kota;
b. ketentuan umum zonasi; dan
c. peraturan perundang-undangan sektor terkait
lainnya.
(3) Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) berupa:
a. disinsentif fiskal berupa pengenaan Pajak Khusus
IKN yang tinggi dan/ atau Pungutan Khusus IKN
yang tinggi; dan/ atau
b
b. disinsentif
b. disinsentif nonfiskal berupa:
1. kewajiban memberi kompensasi/imbalan;
2. pembatalan penyediaan sarana dan
prasarana; dan/ atau
3. pemberian status tertentu.
(41 Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) meliputi:
a. disinsentif dari Otorita Ibu Kota Nusantara
kepada pemerintah daerah lainnya: dan
b. disinsentif dari Otorita Ibu Kota Nusantara
kepada Masyarakat.
(5) Ketentuan disinsentif dari Otorita Ibu Kota Nusantara
kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa pembatasan
penyediaan sarana dan prasarana.
(6) Ketentuan disinsentif dari Otorita Ibu Kota Nusantara
kepada Masyarakat, sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b berupa:
a. pengenaan Pajak Khusus IKN yang tinggi
dan/atau Pungutan Khusus IKN yang tinggi;
b. kewajiban pemberian kompensasi/imbalan;
dan/atau;
c. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.
Bagian Kelima
Arahan Sanksi
PASAL 146
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Kelima - Arahan Sanksi
(l) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 102 huruf c adalah arahan untuk memberikan
sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran
ketentuan kewajiban pemanfaatan Ruang sesuai
dengan RTR yang berlaku.
(2) Arahan
(21 Arahan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perangkat atau upaya pengenaan sanksi
yang diberikan kepada pelanggar pemanfaatan Ruang.
(3) Arahan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) berfungsi:
tertib Tata Ruang dan
l4l
tegalnya peraturan perundang-undangan bidang
Penataan Ruang; dan
b. sebagai acuan dalam pengenaan sanksi
administratif terhadap :
1. pemanfaatan Ruang yang tidak menaati RTR
yang telah ditetapkan yang mengakibatkan
perubahan fungsi Ruang;
2. pemanfaatan Ruang yang tidak mematuhi
ketentuan pemanfaatan Ruang dalam RTR;
dan/atau
3. pemanfaatan Ruang yang menghalangi akses
terhadap kawasan yang dinyatakan oleh
peraturan perundang-undangan sebagai
milikumum.
Arahan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan:
a. besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan
akibat pelanggaran pemanfaatan Ruang;
b. nilai manfaat pengenaan sanksi yang diberikan
terhadap pelanggaran
dan/atau
Ruang;
c. kerugian publik yang ditimbulkan akibat
pelanggaran pemanfaatan Ruang.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatantertulis;
b. dendaadministratif;
a. untuk
c. penghentian
c. penghentian sementarakegiatan;
d. penghentian sementara pelayanan umum;
e. penutupan lokasi;
f.
pencabutan kesesuaian kegiatan pemanfaatan
Ruang;
g. pembatalan kesesuaian kegiatan pemanfaatan
Ruang;
h. pembongkaran bangunan; dan/atau
i.
pemulihan fungsi ruang.
(6) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang
Paragraf I
Umum
PASAL 147
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Keenam - Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang
(l) Penilaian pelaksanaan pemanfaatan Ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf d, terdiri atas:
a. penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang; dan
b. penilaian perwujudan RTR.
(2) Penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan untuk memastikan:
a. kepatuhan pelaksanaan ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang; dan
b. pemenuhan REPUBLIK INDONESIA Paragraf.2 Penilaian Kepatuhan Pelaksanaan Ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang -t92-
b. pemenuhan prosedur perolehan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang.
(3) Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang. (41 Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian program;
b. kesesuaian lokasi; dan
c. kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan pemanfaatan Ruang.
PASAL 148
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Keenam - Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang
(1) Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (2) huruf a dilakukan pada periode:
a. selama pembangunan; dan
b. pascapembangunan. (21 Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang.
(3) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pating lambat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang.
(4) Penilaian REPII BLIK INDONESIA
(4) Penilaian pada periode pascapembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang. Paragraf 3 Penilaian Pemenuhan Prosedur Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
PASAL 149
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Keenam - Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang
(1) Pemenuhan prosedur perolehan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal L47 ayat l2l huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan/pemohon terhadap tahapan dan persyaratan perolehan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.
(3) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan RTR dapat dibatalkan oleh instansi pemerintah yang menerbitkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang. (41 Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi pemerintah yang menerbitkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang. A Paragraf4 EUK INDONES -t94- Paragraf 4 Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang
PASAL 150
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Keenam - Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang
(1) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan
rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 147 ayat (3) dilakukan dengan:
a. penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur
Ruang; dan
b. penilaian tingkat perwujudan rencana Pola
Ruang.
(21 Penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program
pembangunan pusat-pusat pelayanan dan sistem
jaringan prasarana terhadap rencana Struktur Ruang.
(3) Penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program
pengelolaan lingkungan, pembangunan berdasarkan
perizinan berusaha, dan hak atas tanah terhadap RTR.
(41 Penilaian
RTR dilakukan 1 (satu) kali
dalam 5 (lima) tahun dan dilaksanakan 1 (satu) tahun
sebelum peninjauan kembali RTR.
(5) Pelaksanaan penilaian perwujudan RTR dapat
dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun
dalam hal terdapat perubahan kebijakan yang bersifat
strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 151
BAB IX: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS | Bagian Keenam - Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang
BLIK INDONES Pasal 151 Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pelaksanaan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1) mengacu pada peraturan perundang- undangan. BAB X PENGELOLAAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA
PASAL 152
BAB X: PENGELOLAAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
(1) Dalam rangka mewujudkan RTR KSN Ibu Kota Nusantara dilakukan pengelolaan KSN Ibu Kota Nusantara. (21 Pengelolaan KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya.
(3) Tugas pokok dan kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sekurang-kurangnya mencakup:
a. pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang di KSN Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya; dan
b. pengoordinasian Penataan Ruang lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di KSN Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya. A BABXI BLIK INDON BAB xI PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA
PASAL 153
BAB XI: PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG KAWASAN STRATEGIS
(1) Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang KSN Ibu
Kota Nusantara dilakukan pada tahap:
a. perencanaan Tata Ruang;
b. pemanfaatan Ruang; dan
c.
pengendalianpemanfaatan Ruang.
(2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB XII
JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
PASAL 154
BAB XII: JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
(1) Jangka waktu RTR KSN Ibu Kota Nusantara adalah selama 2O (dua puluh) tahun sejak Peraturan Presiden ini. l2l Peninjauan kembali RTR KSN Ibu Kota Nusantara dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Peninjauan kembali RTR KSN Ibu Kota Nusantara dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis tertentu berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;
c. perubahan c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; atau
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(4) Ketentuan dan tata cara peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 155
BAB XIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemanfaatan pada Ruang darat, Ruang Laut, dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi yang belum diatur dalam Peraturan apatkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang.
PASAL 156
BAB XIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 141 ayat (21 dapat dimohonkan oleh Kepala Otorita
Ibu Kota Nusaritara.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN