PERPRES NOMOR 65 TAHUN 2022

PEROLEHAN TANAH DAN PENGELOLAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-04-18
Total Pasal: 24 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:65
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan : Menetapkan I

Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 fer,ltang Ibu Kota Negara. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota

Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 2 3

4. Kepala PRESTDEN REPI.JBLIK INDONESIA

4. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

5. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

6. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

7. Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

8. Tanah adalah permukaan bumi, baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi.

9. Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat ADP adalah Tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan. 1O. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan Tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.

11. Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disingkat DPPT adalah dokumen yang disusun dan ditetapkan oleh instansi yang memerlukan Tanah dalam tahapan perencanaan Pengadaan Tanah berdasarkan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

12. Kepentingan T REPUBUK INDONESIA

12. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

13. Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat HAT adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan Tanah, termasuk ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara Tanah, ruang di atas Tanah, dan/ atau ruang di bawah Tanah.

14. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.

15. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.

16. Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut KSN Ibu Kota Nusantara adalah kawasan khusus yang cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

17. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

18. Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan.

19. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. BABII T PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA BAB II PEROLEHAN TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA Bagian Kesatu Umum

PASAL 2

BAB II: PEROLEHAN TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA | Bagian Kesatu - Umum
Perolehan Tanah di Ibu Kota Nusantara dilakukan melalui
mekanisme:
a.
Pelepasan Kawasan Hutan; dan/atau
b.
Pengadaan Tanah.
Bagian Kedua
Pelepasan Kawasan Hutan

PASAL 3

BAB II: PEROLEHAN TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA | Bagian Kedua - Pelepasan Kawasan Hutan
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c d Mengingat 1 A

2. Undang-Undang ELIK TNDONES -2 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766); MEMUTUSKAN: PERATURAN LAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan : Menetapkan I

Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 fer,ltang Ibu Kota Negara. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota

Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 2 3

4. Kepala PRESTDEN REPI.JBLIK INDONESIA

4. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

5. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

6. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

7. Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

8. Tanah adalah permukaan bumi, baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi.

9. Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat ADP adalah Tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan. 1O. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan Tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.

11. Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disingkat DPPT adalah dokumen yang disusun dan ditetapkan oleh instansi yang memerlukan Tanah dalam tahapan perencanaan Pengadaan Tanah berdasarkan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

12. Kepentingan T REPUBUK INDONESIA

12. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

13. Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat HAT adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan Tanah, termasuk ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara Tanah, ruang di atas Tanah, dan/ atau ruang di bawah Tanah.

14. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.

15. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.

16. Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut KSN Ibu Kota Nusantara adalah kawasan khusus yang cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

17. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

18. Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan.

19. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. BABII T PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA BAB II PEROLEHAN TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 Perolehan Tanah di Ibu Kota Nusantara dilakukan melalui mekanisme: a. Pelepasan Kawasan Hutan; dan/atau b. Pengadaan Tanah. Bagian Kedua Pelepasan Kawasan Hutan Pasal 3

(1) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan pada Kawasan Hutan di KSN Ibu Kota Nusantara sehingga dapat digunakan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. l2l Kawasan Hutan pada area yang ditetapkan sebagai wilayah KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilepaskan statusnya sebagai Kawasan Hutan.

(3) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan Tanah masyarakat, hak individu, atau hak komunal masyarakat adat. A

(4) Pelepasan (41 Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan Pelepasan Kawasan Hutan yang diajukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diterima dan dinyatakan lengkap oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan pemberitahuan lengkap atau tidak lengkapnya permohonan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lama 3 (tiga) Hari sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima.

(6) Dalam hal Pelepasan Kawasan Hutan yang dimohonkan belum ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dengan Peraturan kan dinyatakan telah dilepaskan dari Kawasan Hutan dan serta merta menjadi areal penggunaan lain. (71 Dalam hal terdapat penguasaan Tanah di Kawasan Hutan, penyelesaiannya dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan difasilitasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

(8) Tata cara Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BagianKetiga PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Pengadaan Tanah Pasal 4

(1) Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui mekanisme;

a. Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum; atau

b. Pengadaan Tanah secara langsung. l2l Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk mendukung persiapan, pembangu.nan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara-

(3) Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan HAT masyarakat dan HAT masyarakat adat. Paragraf 1 Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

PASAL 5

BAB II: PEROLEHAN TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA | Bagian Ketiga - Pengadaan Tanah
Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a diselenggarakan melalui tahapan:
a,
b.
perencanaan;
persiapan;
pelaksanaan; dan
penyerahan hasil.
c

PASAL 6

BAB II: PEROLEHAN TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA | Bagian Ketiga - Pengadaan Tanah
d.

(1)
(2t
(3)
(4)
(s)
(6)
Pasal 6
Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a dilakukan oleh Otorita Ibu Kota
Nusantara.
Dalam hal diperlukan, tahapan perencaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata
ruang, kementerian yang
urusan
pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan
perumahan rakyat, kementerian/lembaga terkait,
dan/atau perangkat daerah.
Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dalam bentuk DPPI.
DPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun
oleh Otorita Ibu Kota Nusantara'
Dalam hd
diperlukan, pen5rusunan DPPT
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraialpertanahan dan tata
ruang, kementerian yang
urusan
pemerintahan di bidang Pekerjaan
umum dan
perumahan ratryat, kementerian/lembaga terkait,
dan/ atau perangkat daerah.
DPPT disusun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pengadaan Tanah bagi
pembangunan untuk Kepentingan Umum.

PASAL 7

BAB II: PEROLEHAN TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA | Bagian Ketiga - Pengadaan Tanah
(1) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota
Nusantara.
(21 Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara membentuk tim
persiapan Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama
5 (lima) Hari sejak DPPT diterima secara resmi.
(3)Tim

(3)
(4)
(s)
Tim persiapan Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan keanggotaannya
ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Tim persiapan Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) bertugas:
a. melaksanakan pemberitahuan rencana
pembangunan;
b. melaksanakan pendataan awal lokasi rencana
pembangunan;
c. melaksanakan konsultasi publik rencana
pembangunan;
d. menyiapkan penetapan lokasi pembangunan;
e.
mengumumkan penetapan lokasi pembangunan
untuk Kepentingan Umum; dan
f.
melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan
Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
Kepentingan Umum.
Tugas tim persiapan Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
Kepentingan Umum.

PASAL 8

BAB II: PEROLEHAN TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA | Bagian Ketiga - Pengadaan Tanah
Penetapan lokasi pembangunan di Ibu Kota Nusantara
diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

PASAL 9

BAB II: PEROLEHAN TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA | Bagian Ketiga - Pengadaan Tanah
Tahapan pelaksanaan dan tahapan penyerahan hasil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan huruf d
dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan
tata mang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pengadaan Tanah bagi pembangunan
untuk Kepentingan Umum.
Paragraf2

Paragral 2
Pengadaan Tanah Secara Langsung
(21
BAB III
PENGELOI,AAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 10

BAB III: PENGELOI,AAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, perolehan
Tanah di Ibu Xota Nusantara dapat dilakukan melalui
Pengadaan Tanah secara langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b oleh Otorita
Ibu Kota Nusantara dengan pihak yang berhak dengan
cara jual beli, hibah, pelepasan secara sukarela,
ruislag, atau cara lain yang disepakati.
Dalam hal Pengadaan Tanah secara langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai
kesepakatan, perolehan Tanah di Ibu Kota Nusantara
menggunakan mekanisme Pengadaan Tanah bagi
pembangunan untuk Kepentingan Umum.

PASAL 11

BAB III: PENGELOI,AAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA | Bagian Kesatu - Umum
Tanah di Ibu Kota Nusantara yang diperoleh dari Pelepasan
Kawasan Hutan dan/atau Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebagai:
a. Barang Milik Negara; dan/atau
b. ADP.

PASAL 12

BAB III: PENGELOI,AAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA | Bagian Kesatu - Umum
PRESTDEN
REPUELIK TNDONESIA
(1)
(21
(1)
(21
(3)
Pasal 12
Penggunaan dan pemanfaatan Tanah yang diperoleh
dari-Felepasan Kawasan Hutan dan/atau Pengadaan
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sesuai
dengan:
a. RTR Wilayah Nasional;
b. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat
Makassar;
c. RTR Pulau Kalimantan;
d. RTR KSN Ibu Kota Nusantara; dan/atau
e. Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara.
RTR KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d mengacu pada Rencana Induk
Ibu Kota Nusantara.
Bagran Kedua
Hak Pakai

PASAL 13

BAB III: PENGELOI,AAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA | Bagian Kesatu - Umum
Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan Tanah yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan diberikan hak pakai kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dan/ atau kementerian/ lembaga. Hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hak pakai selama dipergu.nakan untuk waktu yang tidak ditentukan dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Pemberian hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. BagianKetiga A REPUBUK INDONESIA -t2- Bagian Ketiga Hak Pengelolaan (1)

PASAL 14

BAB III: PENGELOI,AAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA | Bagian Ketiga - Hak Pengelolaan
Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai
ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b
dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai ADP.
Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai
ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
Hak Pengelolaan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.
Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pemegang Hak
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan kewenangan untuk:
a. menyusun rencana peruntukan, penggunaan,
dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan RTR dan
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara serta
Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara;
b. menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau
sebagian Tanah Hak Pengelolaan untuk
(21
(3)
digu.nakan sendiri atau
pihak lain; dan
c. menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan.
(4) Rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan
Tanah sesuai dengan RTR sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a merupakan rencana induk yang
disusun oleh pemegang Hak Pengelolaan.
(5) Rencana induk yang disusun oleh pemegang Hak
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
mengacu pada RTR KSN Ibu Kota Nusantara dan/ atau
Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara.
dengan

PASAL 15

BAB III: PENGELOI,AAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA | Bagian Ketiga - Hak Pengelolaan
REPUBUK INDONESIA Pasal 15

(1) Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang mengikatkan diri dengan perorangan atau badan hukum atas perjanjian pemanfaatan Tanah di Ibu Kota Nusantara. (21 Perjanjian pemanfaatan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesepakatan para pihak yang tunduk pada hukum perdata dan dibuat di hadapan pejabat umum.

(3) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminan perpanjangan, pembaruan, dan/atau perpanjangan dan pembaruan sekaligus HAT di atas Hak Pengelolaan serta jaminan tarif dan/atau uang wajib tahunan sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam perjanjian pemanfaatan Tanah.

(4) Perpanjangan dan pembaruan sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling cepat 5 (lima) tahun setelah HAT di atas Hak Pengelolaan dimanfaatkan sesuai dengan tqiuan pemberian haknya.

(5) Jangka waktu perjanjian pemanfaatan Tanah dapat disesuaikan dengan kebutuhan investasi dan kebutuhan lainnya yang sejalan dengan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

PASAL 16

BAB III: PENGELOI,AAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA | Bagian Ketiga - Hak Pengelolaan
(1) Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan
seluruh atau sebagian tanahnya dikerjasamakan
dengan pihak lain dapat dilekati HAT di atas Hak
Pengelolaan sesuai dengan sifat dan fungsinya
berdasarkan perjanjian pemanfaatan Tanah.
(2) HAr
A

-t4-
(2t
HAT di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa hak guna usaha, hak guna
bangunan, atau hak Pakai.
HAT di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21yangperuntukannya tidak sesuai dengan
sifat dan fungsinya dapat dibatalkan.
(3)

PASAL 17

BAB III: PENGELOI,AAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA | Bagian Ketiga - Hak Pengelolaan
Pemberian Hak Pengelolaan dan HAT di atas Hak
Pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
BAB IV
PENGENDALIAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA

PASAL 18

BAB IV: PENGENDALIAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA
Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk
diutamakan dalam pembelian Tanah di Ibu Kota Nusantara.

PASAL 19

BAB IV: PENGENDALIAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Dalam rangka mencegah terjadinya pengalihan HAT
secara berlebihan dan terindikasi spekulatif dilakukan
pengendalian pengalihan HAT.
(21 Pengendalian pengalihan HAT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap Tanah terdaftar
maupun belum terdaftar yang berada di wilayah KSN
Ibu Kota Nusantara.
(3) Pengendalian pengalihan HAT sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara.

(4) Pengendalian

(4) Pengendalian pengalihan HAT sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan terhadap perbuatan hukum
dengan mekanisme jual beli melalui:
a. akta Pejabat Pembuat akta tanah;
b. akta perjanjian pengikatan jual beli;
c. surat jual beli di bawah tangan yang dilegalisasi
atal u)aarrnerking oLeh notaris; dan/ atau
d. surat jual beli di bawah tangan lainnya'

PASAL 20

BAB IV: PENGENDALIAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Setiap pengalihan HAT melalui jual beli sebagaimana
dimakJud dalam Pasal 19 hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetqiuan dari Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara.
(21 Pejabat pembuat akta tanah, notaris, camat,
Iurah/ kepala desa atau yang disebut dengan nama
lain, atau pejabat yang berwenang lainnya dapat
membuat akta atau surat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (4) di KSN Ibu Kota Nusantara
setelah mendapat persetqiuan pengalihan HAT oleh
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan
persetujuan pengalihan HAT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita
Ibu Kota Nusantara.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 21

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Seluruh bidang Tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara
yang belum terdaftar tetap dapat didaftarkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila
A
(1)

PASAL 22

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Tanah yang telah dikuasai masyarakat dan penggunaan
serta pemanfaatannya telah sesuai dengan RTR dilakukan
penataan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana
Induk Ibu Kota Nusantara.
(2t
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 23

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua ketentuan yang berkaitan dengan pengendalian pengalihan HAT dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

PASAL 24

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal Apabila pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud pad" "y"t (1) diperoleh berdasarkan peralihan HAT sejak ditetapkannya wilayah Ibu Kota Nusantara maka hirus mendapat persetujuan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Agar