PERPRES NOMOR 66 TAHUN 2022

RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-04-22
Total Pasal: 147 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:66
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. 2.Tata

2. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.

3. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman, susunan pusat pertumbuhan kelautan, dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

4. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah perairan, daratan dan wilayah yurisdiksi yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.

5. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.

6. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.

7. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat

KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

8. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

9. Kawasan Metropolitan adalah Kawasan Perkotaan yang terdiri atas sebuah Kawasan Perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan Kawasan Perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.

10. Kawasan Perkotaan Inti adalah Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di sekitarnya. t 1. Kawasan A

11. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan- kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.

12. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

13. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

14. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

15. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

16. Kawasan Industri adalah karvasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.

17. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/ atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.

18. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.

19. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

20. Wilayah 5-

20. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau- pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).

21. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

22. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

23. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana prasarana penyediaan air minum.

24. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.

25. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

26. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

27. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat

TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah kemedia lingkungan secara aman bagi marrusia dan lingkungan.

28. Daerah A PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA

28. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan. irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air), bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).

29. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.

30. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, baik naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penuniang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.

31. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabutr, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan pelrunjang perikanan.

32. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.

33. Garis Pantai adalah pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.

34. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengu saha, pemerintah, dan pemerintah daerah.

35. Wisata REPUELIK TNDONESIA

35. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata bawah laut.

36. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan darr sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.

37. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatal pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang.

38. Koelisien Wilayah Terbangun yang selan_iutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.

39. Koelisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat

KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan / daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

40. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat

KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruarrg dan rencana tata bangunan dan lingkungan. 4 1. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luzrs tanah perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

42. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat

KTB adalah peuetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan. 43.Garis A

43. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat

GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.

44. Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/ sekunder/ tersier dan pelabuhan internasional/ nasional.

45. Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

46. JaLan Bebas Hambatan adalah jalan yang ditetapkan dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan cara mengendalikan jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang jalan.

47. Prinsip Zero Delta Q Policg adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.

48. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.

49. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orarrg termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.

50. Pemerintah Pusat adalah Presrden Republik Indcnesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Repubiik lndonesia Tahun 1945. A 51.Pemerintah PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA BAB II CAKUPAN KAWASAN PERKOTAAN GERBANGKARTOSUSILA Pasal 2

51. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

52. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.

53. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.

54. Bupati/Walikota adalah Bupati Gresik, Bupati Bangkalan, Bupati Mojokerto, Walikota Mojokerto, Walikota Surabaya, Bupati Sidoarjo, dan Bupati Lamongan.

(1) Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, dan sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. (21 Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila terdiri atas:

a. Kawasan Perkotaan Inti;

b. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan c. sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur, yang membentuk Kawasan Metropolitan. Pasal 3

(1) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2\ huruf a berada di Kota Surabaya.

(2) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2\ huruf b terdiri atas:

a. Kawasan Perkotaan Gresik, Kawasan Perkotaan Sidayu, dan Kawasan Perkotaan Menganti di Kabupaten Gresik;

b. Kawasan PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

b. Kawasan Perkotaan Bangkalan, Kawasan Perkotaan Tanah Merah, Kawasan Perkotaan Klampis, Kawasan Perkotaan Tanjung Bumi. dan Kawasan Perkotaan Labang di Kabupaten Bangkalan;

c. Kawasan Perkotaan Mojosa.ri dan Kawasa.n Perkotaan Sooko di Kabupaten Mojokerto;

d. Kawasan Perkotaan Magersari di Kota Mojokerto;

e. Kawasan Perkotaan Sidoarjo dan Kawasan Perkotaan Krian di Kabupaten Sidoarjo; dan f. Kawasan Perkotaan Lamongan, Kawasan Perkotaan Brondong-Paciran, dan Kawasan Perkotaan Babat di Kabupaten Lamongan.

(3) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf a dan Kawasan Perkotaan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21huruf b mencakup 131 (seratus tiga puluh satu) kecamatan, yang terdiri atas:

a. sebagian wilayah Kabupaten Gresik yang mencakup 16 (enam belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Kebomas, Kecamatan Manyar, Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan Cerme, Kecamatan Menganti, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Wringinanom, Kecamatan Balongpanggang, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Bungah, Kecamatan Dukun, Kecamatan Sidayu, Kecamatan Ujurrgpangkah, Kecamatan Panceng, dan Kecamatan Gresik;

b. seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan yang mencakup 18 (delapan belas) wiiayah kecamatan, meliputi Kecamatan Bangkalan, Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Blega, Kecamatan Burneh, Kecamatan Galis, Kecamatan Geger, Kecamatan Kamal, Kecamata.n Klampis, Kecarnatan Kokop, Kecamatan Konang, Kecamata.n Kwanyar, Kecamatan Labang, Kecamatan Modung, Kecanratan Sepulu, Kecamatan Socah, Kecamatan Tanah Merah, Kecamatan Tanjung Bumi, dan Kecamatan Tragah; c.seluruh - 1l - c seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto yang mencakup 18 (delapan belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Jatirejo, Kecamatan Gondang, Kecamatan Pacet, Kecamatan Trawas, Kecamatan Ngoro, Kecamatan Pungging, Kecamatan Kutorejo. Kecamatan Mojosari, Kecamatan Bangsal, Kecamatan Mojoanyar, Kecamatan Dlanggu, Kecamatan Puri, Kecamatan Trowulan, Kecamatan Sooko, Kecamatan Gedeg, Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Jetis, dan Kecamatan Dawarblandong; seluruh wilayah Kota Mojokerto yang mencakup 3 (tiga) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Magersari, Kecamatan Kranggan, dan Kecamatan Prajurit Kulon; seluruh wilayah Kota Surabaya yang mencakup 3l (tiga puluh satu) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Tegalsari, Kecamatan Simokerto, Kecamatan Genteng, Kecamatan Bubutan, Kecamatan Gubeng, Kecamatan Gunung Anyar, Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Tambaksari, Kecamatan Mulyorejo, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Benowo, Kecamatan Pakal, Kecamatan Asem Rowo, Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Tandes, Kecamatan Sambikerep, Kecamatan Lakarsantri, Kecamatan Bulak, Kecamatan Kenjeran, Kecamatan Semampir, Kecamatan Pabean Cantikan, Kecamatan Krembangan, Kecamatan Wonokromo, Kecamatan Wonocolo, Kecamatan Wiyung, Kecamatan Karangpilang, Kecamatan Jambangan, Kecamatan Gayungan, Kecamatan Dukuhpakis, dan Kecamatan Sawahan; seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo yang mencakup 18 (delapan belas) wilayah keca.matan, meliputi Kecamatan Balongbendo, Kecamatan Buduran, Kecamatan Candi, Kecamatan Gedangan, Kecamatan Jabon, Kecamatan Sidoarjo, Kecamatan Krembung, Kecamatan Krian, Kecamatan Porong, Kecamatan Prambon, Kecamatan Sedati, Kecamatan Sukodono, Kecamatan Taman, Kecam-atan Tanggulangin, Kecamatan Tarik, Kecamatan T\rlangan, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Wonoayu; dan d e f.

g. seluruh

g. seluruh wilayah Kabupaten Lamongan yang mencakup 27 (dua puluh tqiuh) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Sukorame, Kecamatan Bluluk, Kecamatan Ngimbang, Kecamatan Sambeng, Kecamatan Mantup, Kecamatan Kembangbahu, Kecamatan Sugio, Kecamatan Kedungpring, Kecamatan Modo, Kecamatan Babat, Kecamatan Pucuk, Kecamatan Sukodadi, Kecamatan Lamongan, Kecamatan Tikung, Kecamatan Sarirejo, Kecamatan Deket, Kecamatan Glagah, Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Tf:ri, Kecamatan Kalitengah, Kecamatan Karanggeneng, Kecamatan Sekaran, Kecamatan Maduran, Kecamatan Laren, Kecamatan Solokuro, Kecamatan Paciran, dan Kecamatan Brondong. (41 Sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat l2l huruf c meliputi:

a. sebelah barat, yaitu sebagai berikut:

1. Pantai Palang, Kabupaten T\rban pada koordinat lL2" 5' 27" Buj:ur Timur-6" 53' 39" Lintang Selatan ke arah utara pada koordinat 112" 5' 21" Bujur Timur-6" 45' 43" Lintang Selatan;

2. garis yang menghubungkan koordinat ll2'5'21" Bujur Timur-6" 45' 43" Lintang Selatan ke arah tenggara pada koordinat Ll2" 7' 5L" Bujur Timur-6" 46'26" Lintang Selatan; dan

3. garis yang menghubungkan koordinat ll2" 7'51" Bujur Timur-6' 46' 26" Lintang Selatan ke arah utara pada koordinat lL2" 7' 47" Bujur Timur-6" 41' 6" Lintang Selatan;

b. sebelah utara, yaitu sebagai berikut:

1. garis yang menghubungkan koordinat L72" 7'47" Bujur Timur-6' 4l'6" Lintang Selatan ke arah timur sampai dengan koordinat ll2' 24' 56" Bujur Timur-6' 39' 48" Lintang Selatan;

2. garis yang menghubungkan koordinat 712" 24'56" Bujur Timur-6" 39' 48" Lintang Selatan ke arah timur laut sampai dengan koordinat ll2' 32'9" Bujur Timur-6" 37'23" Lintang Selatan;

3. garis c

3. garis yang menghubungkan koordinat ll2' 32'9' Bujur Timur-6" 37' 23" Lintang Selatan ke arah tenggara sampai dengan koordinat Ll2' 43' 40' Bujur Timur-6" 43' 54" Lintang Selatan;

4. garis yang menghubungkan koordinat L12" 43'40" Bujur Timur-6' 43' 54" Lintang Selatan ke arah timur laut sampai dengan koordinat Ll3" 2'2" Bujur Timur-6" 40' 42" Lintang Selatan; dan

5. garis yang menghubungkan koordinat 7L3" 2'2" Bujur Timur-6" 40' 42" Lintang Selatan ke arah timur sampai dengan koordinat 113' lO' 47" Bujur Timur-6" 4l'22" Lintang Selatan; sebelah timur, yaitu sebagai berikut:

1. garis yang menghubungkan koordinat 113" 10'47" Bujur Timur-6' 4l'22" Lintang Selatan ke arah barat daya sampai dengan koordinat ll3' 7'28" Bujur Timur-6"48' 36' Lintang Selatan;

2. garis yang menghubungkan koordinat L73'7'28" Bujur Timur-6' 48' 36" Lintang Selatan ke arah selatan sampai dengan koordinat ll3' 7'28" Bujur Timur-6" 53' 33' Lintang Selatan pada batas administrasi Kabupaten Bangkalan dan Sampang;

3. garis yang menghubungkan koordinat 713'7'28" Bujur Timur-6" 53'33" Lintang Selatan pada batas administrasi Kabupaten Bangkalan dan Sampang ke arah barat sepanjang Garis Pantai sebelah barat Kabupaten Bangkalan sampai Pantai Sreseh, Kabupaten Sampang pada koordinat Il3' 8' 26" Bujur Timur-7'13' 28" Lintang Selatan;

4. garis yang menghubungkan Pantai Sreseh, Kabupaten Sampang pada koordinat ll3' 8'26" Bujur Timur-7" 13' 28" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat 113" 8'20' Bujur Timur-7' l5' 56" Lintang Selatan; 5.garis A d

5. garis yang menglrubungkan koorCinat I 13" 8'20" Bujur Timur-7" 1.5' 56" Lintang Selatan ke arah barat daya pada koor<iinat 113' 7' 50" Bujur Timur-7' 18'5" Lintang Seiatan;

6. garis yang menglrubungkan koordinat 113'7'5O' Bujur Timur-7" l8' 5" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat 113" 7' 51" Bujur Timur-7"21' 1" Lintang Selatan; 7 . garis yang rnenglrubungkan koordinat I 13' 7' 51" Bujur Timur-7" 2l' L" Lintang Selatan ke arah barat daya pada koordinat 113' 3'20" Bujur Timur-7" 26'35" Lintang Selatan; dan

8. garis yang menghubung[an koordinat 113'3'20" Bujur Timur-7" 26' 35" Lintang Selatari ke arah barat daya pada koordinat ll2" 52' 52" Bujur Timur-7' 35' 59" Lintang Selatan di Pantai Kraton, Kabupaten Pasuruan; sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:

1. garis yang menghubungkan koordinat lL2' 52'52" Bujrrr Timur-7" 35' 59" Lintarrg Selatan di Pantai Kraton, Kabupaten Pasuruan ke arah uta.ra sepanjang Garis Pantai sebelah barat Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kahupaten Gresik; dan

2. garis yang menghubungkan sepanjang Garis Pantai sebelah utara Kabupaten Gresik ke arah barat sepanjang Garis Pantai sehelah utara Kabrrpaten Lamongan sampai Pantai Palang, Kabupaten 'luban pada koordinat ll2' 5' 27" Bujtr Timur-6" 53' 39" Lintang Selatan. Cakupan wilayah Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusrla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), digambarkar: dalam peta caktlpan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Presiden ini. 5) ( BABIII BAB III PERAN DAN FUNGSI PENATAAN RUANG Pasal 4 Rencana Tata Ruang KSN Kawasan Gerbangkertosusila berperan sebagai alat:

a. operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana zonasi kawasan antarwilayah; dan

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila. Pasal 5 Rencana Tata Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila berfungsi sebagai pedoman untuk:

a. penJrusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

b. pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan Ruang di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

d. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

e. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila; f. pengelolaan KawasanPerkotaanGerbangkertosusila;

g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan kawasan sekitarnya; dan

h. pemberian arahan rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur terkait Ruang laut. BAB IV Perkotaan A -t6- BAB IV TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GERBANGKERTOSUSILA Bagian Kesatu T\rjuan Penataan Ruang Pasal 6 Penataan Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagai salah satu pusat ekonomi nasional dan ekonomi kelautan yang berdaya saing global, terpadu, tertib, aman, dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan berkelanjutan. Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang Pasal 7 Kebijakan untuk mewujudkan tujuan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berupa:

a. pengembanganKawasanPerkotaanGerbangkertosusila sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional;

b. pengembangan potensi Sumber Daya Kelautan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila secara optimal dan berkelanjutan;

c. pengembangan pusat pertumbuhan kelautan, pembentukan sistem perkotaan dan peningkatan keterpaduan kegiatan pemanfaatan Ruang yang memperkuat keterkaitan antarkawasan;

d. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana wilayah untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

e. pengembangan wilayah yang berorientasi lingkungan; f. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara; dan g.peningkatan -t7- o peningkatan koordinasi, sinkronisasi, dan keterpaduan pembangunan melalui kerja sama antardaerah, kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan peran Masyarakat. Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang Pasal 8 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:

a. mengembangkan kawasan peruntukan industri di pesisir Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila untuk mendukung pengembangan ekonomi di Pulau Jawa;

b. meningkatkan fungsi logistik pelabuhan dan bandara internasional untuk mendukung ekonomi global di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila; dan

c. meningkatkan Kawasan Perkotaan sebagai lingkungan bisnis yang baik untuk perdagangan dan jasa, industri, fungsi kegiatan pertemuan, pameran, sosial budaya, dan logistik. Pasal 9 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:

a. memanfaatkan dan mengembangkan wilayah perairan untuk kegiatan industri, pertambangan, kepelabuhanan, energi untuk mendukung kegiatan ekonomi berkelanjutan secara terpadu yang berbasis mitigasi bencana dan adaptasi pefl.rbahan iklim global, serta memperhatikan aksesibilitas Masyarakat terutama dengan memperhatikan akses nelayan kecil, pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam kecil;

b. mengembangan jasa kelautan; dan

c. meningkatan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan Ruang perairan. Pasal 10 A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 10 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas:

a. menetapkan pusat-pusat permukiman secara berhierarki dengan membentuk Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sesuai dengan fungsi dan perannya.

b. menetapkan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat pertumbuhan industri kelautan;

c. meningkatkan keterkaitan pusat Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan kawasan perdesaan di sekitarnya melalui fasilitasi sistem agropolitan;

d. meningkatkan keterkaitan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat pertumbuhan industri kelautan;

e. mengembangkan pusat-pusat permukiman, pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan, dan pusat industri kelautan yang memiliki prasarana, sarana dan utilitas perkotaan serta sarana permukiman yang memadai; f. mengembangkan kegiatan industrr skala internasional, nasional, dan regional; dan C. mengembangkan kegiatan pertanian, industri berbasis agro dan pusat-pusat aktivita.snya.

PASAL 1L

BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB II: CAKUPAN KAWASAN PERKOTAAN GERBANGKARTOSUSILA
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN KAWASAN PERKOTAAN GERBANGKARTOSUSILA
(1) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2\ huruf a berada di Kota Surabaya.

(2) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2\ huruf b terdiri atas:

a. Kawasan Perkotaan Gresik, Kawasan Perkotaan Sidayu, dan Kawasan Perkotaan Menganti di Kabupaten Gresik;

b. Kawasan PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

b. Kawasan Perkotaan Bangkalan, Kawasan Perkotaan Tanah Merah, Kawasan Perkotaan Klampis, Kawasan Perkotaan Tanjung Bumi. dan Kawasan Perkotaan Labang di Kabupaten Bangkalan;

c. Kawasan Perkotaan Mojosa.ri dan Kawasa.n Perkotaan Sooko di Kabupaten Mojokerto;

d. Kawasan Perkotaan Magersari di Kota Mojokerto;

e. Kawasan Perkotaan Sidoarjo dan Kawasan Perkotaan Krian di Kabupaten Sidoarjo; dan f. Kawasan Perkotaan Lamongan, Kawasan Perkotaan Brondong-Paciran, dan Kawasan Perkotaan Babat di Kabupaten Lamongan.

(3) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf a dan Kawasan Perkotaan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21huruf b mencakup 131 (seratus tiga puluh satu) kecamatan, yang terdiri atas:

a. sebagian wilayah Kabupaten Gresik yang mencakup 16 (enam belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Kebomas, Kecamatan Manyar, Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan Cerme, Kecamatan Menganti, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Wringinanom, Kecamatan Balongpanggang, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Bungah, Kecamatan Dukun, Kecamatan Sidayu, Kecamatan Ujurrgpangkah, Kecamatan Panceng, dan Kecamatan Gresik;

b. seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan yang mencakup 18 (delapan belas) wiiayah kecamatan, meliputi Kecamatan Bangkalan, Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Blega, Kecamatan Burneh, Kecamatan Galis, Kecamatan Geger, Kecamatan Kamal, Kecamata.n Klampis, Kecarnatan Kokop, Kecamatan Konang, Kecamata.n Kwanyar, Kecamatan Labang, Kecamatan Modung, Kecanratan Sepulu, Kecamatan Socah, Kecamatan Tanah Merah, Kecamatan Tanjung Bumi, dan Kecamatan Tragah; c.seluruh - 1l - c seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto yang mencakup 18 (delapan belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Jatirejo, Kecamatan Gondang, Kecamatan Pacet, Kecamatan Trawas, Kecamatan Ngoro, Kecamatan Pungging, Kecamatan Kutorejo. Kecamatan Mojosari, Kecamatan Bangsal, Kecamatan Mojoanyar, Kecamatan Dlanggu, Kecamatan Puri, Kecamatan Trowulan, Kecamatan Sooko, Kecamatan Gedeg, Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Jetis, dan Kecamatan Dawarblandong; seluruh wilayah Kota Mojokerto yang mencakup 3 (tiga) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Magersari, Kecamatan Kranggan, dan Kecamatan Prajurit Kulon; seluruh wilayah Kota Surabaya yang mencakup 3l (tiga puluh satu) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Tegalsari, Kecamatan Simokerto, Kecamatan Genteng, Kecamatan Bubutan, Kecamatan Gubeng, Kecamatan Gunung Anyar, Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Tambaksari, Kecamatan Mulyorejo, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Benowo, Kecamatan Pakal, Kecamatan Asem Rowo, Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Tandes, Kecamatan Sambikerep, Kecamatan Lakarsantri, Kecamatan Bulak, Kecamatan Kenjeran, Kecamatan Semampir, Kecamatan Pabean Cantikan, Kecamatan Krembangan, Kecamatan Wonokromo, Kecamatan Wonocolo, Kecamatan Wiyung, Kecamatan Karangpilang, Kecamatan Jambangan, Kecamatan Gayungan, Kecamatan Dukuhpakis, dan Kecamatan Sawahan; seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo yang mencakup 18 (delapan belas) wilayah keca.matan, meliputi Kecamatan Balongbendo, Kecamatan Buduran, Kecamatan Candi, Kecamatan Gedangan, Kecamatan Jabon, Kecamatan Sidoarjo, Kecamatan Krembung, Kecamatan Krian, Kecamatan Porong, Kecamatan Prambon, Kecamatan Sedati, Kecamatan Sukodono, Kecamatan Taman, Kecam-atan Tanggulangin, Kecamatan Tarik, Kecamatan T\rlangan, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Wonoayu; dan d e f.

g. seluruh

g. seluruh wilayah Kabupaten Lamongan yang mencakup 27 (dua puluh tqiuh) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Sukorame, Kecamatan Bluluk, Kecamatan Ngimbang, Kecamatan Sambeng, Kecamatan Mantup, Kecamatan Kembangbahu, Kecamatan Sugio, Kecamatan Kedungpring, Kecamatan Modo, Kecamatan Babat, Kecamatan Pucuk, Kecamatan Sukodadi, Kecamatan Lamongan, Kecamatan Tikung, Kecamatan Sarirejo, Kecamatan Deket, Kecamatan Glagah, Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Tf:ri, Kecamatan Kalitengah, Kecamatan Karanggeneng, Kecamatan Sekaran, Kecamatan Maduran, Kecamatan Laren, Kecamatan Solokuro, Kecamatan Paciran, dan Kecamatan Brondong. (41 Sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat l2l huruf c meliputi:

a. sebelah barat, yaitu sebagai berikut:

1. Pantai Palang, Kabupaten T\rban pada koordinat lL2" 5' 27" Buj:ur Timur-6" 53' 39" Lintang Selatan ke arah utara pada koordinat 112" 5' 21" Bujur Timur-6" 45' 43" Lintang Selatan;

2. garis yang menghubungkan koordinat ll2'5'21" Bujur Timur-6" 45' 43" Lintang Selatan ke arah tenggara pada koordinat Ll2" 7' 5L" Bujur Timur-6" 46'26" Lintang Selatan; dan

3. garis yang menghubungkan koordinat ll2" 7'51" Bujur Timur-6' 46' 26" Lintang Selatan ke arah utara pada koordinat lL2" 7' 47" Bujur Timur-6" 41' 6" Lintang Selatan;

b. sebelah utara, yaitu sebagai berikut:

1. garis yang menghubungkan koordinat L72" 7'47" Bujur Timur-6' 4l'6" Lintang Selatan ke arah timur sampai dengan koordinat ll2' 24' 56" Bujur Timur-6' 39' 48" Lintang Selatan;

2. garis yang menghubungkan koordinat 712" 24'56" Bujur Timur-6" 39' 48" Lintang Selatan ke arah timur laut sampai dengan koordinat ll2' 32'9" Bujur Timur-6" 37'23" Lintang Selatan;

3. garis c

3. garis yang menghubungkan koordinat ll2' 32'9' Bujur Timur-6" 37' 23" Lintang Selatan ke arah tenggara sampai dengan koordinat Ll2' 43' 40' Bujur Timur-6" 43' 54" Lintang Selatan;

4. garis yang menghubungkan koordinat L12" 43'40" Bujur Timur-6' 43' 54" Lintang Selatan ke arah timur laut sampai dengan koordinat Ll3" 2'2" Bujur Timur-6" 40' 42" Lintang Selatan; dan

5. garis yang menghubungkan koordinat 7L3" 2'2" Bujur Timur-6" 40' 42" Lintang Selatan ke arah timur sampai dengan koordinat 113' lO' 47" Bujur Timur-6" 4l'22" Lintang Selatan; sebelah timur, yaitu sebagai berikut:

1. garis yang menghubungkan koordinat 113" 10'47" Bujur Timur-6' 4l'22" Lintang Selatan ke arah barat daya sampai dengan koordinat ll3' 7'28" Bujur Timur-6"48' 36' Lintang Selatan;

2. garis yang menghubungkan koordinat L73'7'28" Bujur Timur-6' 48' 36" Lintang Selatan ke arah selatan sampai dengan koordinat ll3' 7'28" Bujur Timur-6" 53' 33' Lintang Selatan pada batas administrasi Kabupaten Bangkalan dan Sampang;

3. garis yang menghubungkan koordinat 713'7'28" Bujur Timur-6" 53'33" Lintang Selatan pada batas administrasi Kabupaten Bangkalan dan Sampang ke arah barat sepanjang Garis Pantai sebelah barat Kabupaten Bangkalan sampai Pantai Sreseh, Kabupaten Sampang pada koordinat Il3' 8' 26" Bujur Timur-7'13' 28" Lintang Selatan;

4. garis yang menghubungkan Pantai Sreseh, Kabupaten Sampang pada koordinat ll3' 8'26" Bujur Timur-7" 13' 28" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat 113" 8'20' Bujur Timur-7' l5' 56" Lintang Selatan; 5.garis A d

5. garis yang menglrubungkan koorCinat I 13" 8'20" Bujur Timur-7" 1.5' 56" Lintang Selatan ke arah barat daya pada koor<iinat 113' 7' 50" Bujur Timur-7' 18'5" Lintang Seiatan;

6. garis yang menglrubungkan koordinat 113'7'5O' Bujur Timur-7" l8' 5" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat 113" 7' 51" Bujur Timur-7"21' 1" Lintang Selatan; 7 . garis yang rnenglrubungkan koordinat I 13' 7' 51" Bujur Timur-7" 2l' L" Lintang Selatan ke arah barat daya pada koordinat 113' 3'20" Bujur Timur-7" 26'35" Lintang Selatan; dan

8. garis yang menghubung[an koordinat 113'3'20" Bujur Timur-7" 26' 35" Lintang Selatari ke arah barat daya pada koordinat ll2" 52' 52" Bujur Timur-7' 35' 59" Lintang Selatan di Pantai Kraton, Kabupaten Pasuruan; sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:

1. garis yang menghubungkan koordinat lL2' 52'52" Bujrrr Timur-7" 35' 59" Lintarrg Selatan di Pantai Kraton, Kabupaten Pasuruan ke arah uta.ra sepanjang Garis Pantai sebelah barat Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kahupaten Gresik; dan

2. garis yang menghubungkan sepanjang Garis Pantai sebelah utara Kabupaten Gresik ke arah barat sepanjang Garis Pantai sehelah utara Kabrrpaten Lamongan sampai Pantai Palang, Kabupaten 'luban pada koordinat ll2' 5' 27" Bujtr Timur-6" 53' 39" Lintang Selatan. Cakupan wilayah Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusrla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), digambarkar: dalam peta caktlpan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Presiden ini. 5) ( BABIII BAB III PERAN DAN FUNGSI PENATAAN RUANG Pasal 4 Rencana Tata Ruang KSN Kawasan Gerbangkertosusila berperan sebagai alat:

a. operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana zonasi kawasan antarwilayah; dan

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila. Pasal 5 Rencana Tata Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila berfungsi sebagai pedoman untuk:

a. penJrusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

b. pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan Ruang di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

d. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

e. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila; f. pengelolaan KawasanPerkotaanGerbangkertosusila;

g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan kawasan sekitarnya; dan

h. pemberian arahan rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur terkait Ruang laut. BAB IV Perkotaan A -t6- BAB IV TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GERBANGKERTOSUSILA Bagian Kesatu T\rjuan Penataan Ruang Pasal 6 Penataan Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagai salah satu pusat ekonomi nasional dan ekonomi kelautan yang berdaya saing global, terpadu, tertib, aman, dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan berkelanjutan. Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang Pasal 7 Kebijakan untuk mewujudkan tujuan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berupa:

a. pengembanganKawasanPerkotaanGerbangkertosusila sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional;

b. pengembangan potensi Sumber Daya Kelautan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila secara optimal dan berkelanjutan;

c. pengembangan pusat pertumbuhan kelautan, pembentukan sistem perkotaan dan peningkatan keterpaduan kegiatan pemanfaatan Ruang yang memperkuat keterkaitan antarkawasan;

d. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana wilayah untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

e. pengembangan wilayah yang berorientasi lingkungan; f. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara; dan g.peningkatan -t7- o peningkatan koordinasi, sinkronisasi, dan keterpaduan pembangunan melalui kerja sama antardaerah, kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan peran Masyarakat. Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang Pasal 8 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:

a. mengembangkan kawasan peruntukan industri di pesisir Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila untuk mendukung pengembangan ekonomi di Pulau Jawa;

b. meningkatkan fungsi logistik pelabuhan dan bandara internasional untuk mendukung ekonomi global di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila; dan

c. meningkatkan Kawasan Perkotaan sebagai lingkungan bisnis yang baik untuk perdagangan dan jasa, industri, fungsi kegiatan pertemuan, pameran, sosial budaya, dan logistik. Pasal 9 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:

a. memanfaatkan dan mengembangkan wilayah perairan untuk kegiatan industri, pertambangan, kepelabuhanan, energi untuk mendukung kegiatan ekonomi berkelanjutan secara terpadu yang berbasis mitigasi bencana dan adaptasi pefl.rbahan iklim global, serta memperhatikan aksesibilitas Masyarakat terutama dengan memperhatikan akses nelayan kecil, pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam kecil;

b. mengembangan jasa kelautan; dan

c. meningkatan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan Ruang perairan. Pasal 10 A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 10 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas:

a. menetapkan pusat-pusat permukiman secara berhierarki dengan membentuk Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sesuai dengan fungsi dan perannya.

b. menetapkan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat pertumbuhan industri kelautan;

c. meningkatkan keterkaitan pusat Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan kawasan perdesaan di sekitarnya melalui fasilitasi sistem agropolitan;

d. meningkatkan keterkaitan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat pertumbuhan industri kelautan;

e. mengembangkan pusat-pusat permukiman, pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan, dan pusat industri kelautan yang memiliki prasarana, sarana dan utilitas perkotaan serta sarana permukiman yang memadai; f. mengembangkan kegiatan industrr skala internasional, nasional, dan regional; dan C. mengembangkan kegiatan pertanian, industri berbasis agro dan pusat-pusat aktivita.snya. Pasal 1l Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas:

a. mengembangkan keterpaduan sistem jaringan transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi baik ke dalam maupun ke luar Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila serta mengintegrasikan antarpusat pertumbuhan;

b. meningkatkan Jaringan Jalan Arteri Primer, jaringan Jalan Bebas Hambatan dalam kota dan antarkota untuk mengintegrasikan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi; c.meningkatkan A

c. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan energi untuk memenuhi kebutuhan kegiatan domestik dan kegiatan ekonomi di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dan regional;

d. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

e. menata, mengembangkan, dan mengatur alur pipa dan/atau kabel bawah laut; dan f. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan secara terpadu untuk memenuhi kebutuhan kegiatan domestik dan kegiatan ekonomi. Pasal 12 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas:

a. menetapkan dan memantapkan fungsi Kawasan Lindung yang meliputi kawasan yang memberikan pelindungan terhadap kawasan di bawahnya, kawasan pelindungan setempat, Kawasan Konservasi, Kawasan Lindung geologi dan Kawasan Lindung lainnya;

b. mewujudkan RTH paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari kawasan fungsional perkotaan dengan sebaran yang proporsional dan memiliki akses publik (fungsi sosial) yang berada di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

c. memantapkan kawasan pertanian berlahan basah beririgasi sebagai kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan;

d. mengembangkan potensi Sumber Daya Kelautan secara optimal dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;

e. mengembalikan dan meningkatkan fungsi ekosistem laut dan pesisir; dan f. mengembangkan kegiatan pelindungan ekosistem pesisir dan laut. Pasal 13 Pasal 13 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f terdiri atas:

a. menyediakan Ruang untuk kawasan pertahanan dan keamanan negara;

b. mengembangkan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara;

c. mengembangkan kegiatan secara selektif dan dinamis di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara;

d. mengembangkan kawasan penyangga yang memisahkan antara kawasan pertahanan dan keamanan negara dengan Kawasan Budi Daya terbangun di sekitarnya; dan

e. mengelola wilayah pertahanan secara efektif. Pasal 14 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g terdiri atas:

a. memperkuat lembaga kerja sama antardaerah yang berfungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi kerja sama, dan kemitraan dalam pemanfaatan Ruang dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

b. meningkatkan keterpaduan, sinkronisasipembangunan dan anggaran antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan

c. mendorong penguatan peran Masyarakat dan memperkuat inisiatif Masyarakat dalam Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila. BABV PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA -2r- BAB V RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GERBANGKERTOSUSILA Bagian Kesatu Umum Pasal 15

(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. (21 Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.

(3) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. rencana sistem pusat permukiman; dan

b. rencana sistem jaringan prasarana. Bagian Kedua Rencana Sistem Pusat Permukiman Pasal 16 Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti;

b. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan

c. pusat pertumbuhan kelautan. Paragraf 1 Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti Pasal 17

(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a ditetapkan sebagai pusat kegiatarl utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. A

(2) Pusat REPUBLIK INDONESlA (21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota Surabaya, meliputi:

a. pusat pemerintahan provinsi;

b. pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;

c. pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra industri pergaraman dan sentra industri maritim;

d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

e. pusat pelayanan pendidikan tinggi; f. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;

g. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;

h. pusat kegiatan industri; i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; j. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;

k. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

1. pusat kegiatan Pariwisata; dan

m. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya. Paragraf.2 Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya Pasal 18

(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkota.an Inti. (21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l), meliputi:

a. Kawasan Perkotaan Gresik di Kabupaten Gresik, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

2. pusat pelayanan kesehatan skala regional;

3. pusar kegiatan inCustri;

4. pusat + b c d

4. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

5. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;

6. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

7. pusat kegiatan Pariwisata;

8. pusat kegiatan pertanian; dan

9. pusat kegiatan perikanan. Kawasan Perkotaan Sidayu di Kabupaten Gresik, terdiri atas:

1. pusat kegiatan industri; dan

2. pusat kegiatan Pariwisata. Kawasan Perkotaan Menganti di Kabupaten Gresik, terdiri atas:

1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan

2. pusat kegiatan industri. Kawasan Perkotaan Bangkalan di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:

1. pusat perdagangan danjasa skala regional;

2. pusat pelayanan kesehatan skala regional;

3. pusat kegiatan industri;

4. pusat kegiatan pergaraman;

5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

6. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; 7 . pusat kegiatan Pariwisata; dan

8. pusat kegiatan pertanian. Kawasan Perkotaan Tanah Merah di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan

2. pusat kegiatan pertanian. e A f.Kawasan f. Kawasan Perkotaan Klampis di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:

1. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;

2. pusat kegiatan industri; dan

3. pusat kegiatan perikanan.

g. Kawasan Perkotaan Tanjung Bumi di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:

1. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;

2. pusat pertumbuhan kelautan; dan

3. pusat kegiatan perikanan.

h. Kawasan Perkotaan Labang di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

2. pusat kegiatan industri; dan

3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional. i. Kawasan Perkotaan Mojosari di Kabupaten Mojokerto, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

2. pusat kegiatan industri;

3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

4. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

5. pusat kegiatan pertanian; dan

6. pusat kegiatan Pariwisata. j. Kawasan Perkotaan Sooko di Kabupaten Mojokerto, terdiri atas: l. pusat perdagangan danjasa skala regional;

2. pusat pelayanan sistem angkutan umum penurnpang dan angkutan barang regional;

3. pusat kegiatan Pariwisata; dan

4. pusat kegiatan pertanian. k.Kawasan REPIJBLIK INDONESIA

k. Kawasan Perkotaan Magersari di Kota Mojokerto, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;

2. pusat pelayanan kesehatan skala regional; dan

3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional.

1. Kawasan Perkotaan Sidoarjo di Kabupaten Sidoarjo, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

2. pusat pelayanan pendidikan tinggi;

3. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;

4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;

5. pusat kegiatan industri;

6. pusat kegiatan Pariwisata;

7. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

8. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;

9. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

10. pusat kegiatan pertanian; dan

11. pusat kegiatan perikanan.

m. Kawasan Perkotaan Krian di Kabupaten Sidoarjo, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

2. pusat kegiatan industri;

3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan pusat kegiatan pertanian. 4 A n, Kawasan n Kawasan Perkotaan Lamongan di Kabupaten Lamongan, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

2. pusat pelayanan kesehatan skala regional;

3. pusat kegiatan industri;

4. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

5. pusat kegiatan Pariwisata;

6. pusat kegiatan pertanian;

7. pusat kegiatan perikanan; dan

8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara. Kawasan Perkotaan Brondcng-Paciran di Kabupaten Lamongan, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;

2. pusat pertumbuhan kelautan;

3. pusat kegiatan industri;

4. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;

5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

6. pusat kegiatan perikanan; dan 7 . pusat kegiatan Pariwisata. Kawasan Perkotaan Babat di Kabupaten Lamongan, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;

2. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

3. pusat kegiatan pertanian; dan

4. pusat kegiatan Pariwisata. Paragraf 3 o p Paragraf 3 Pusat Pertumbuhan Kelautal Pasal 19

(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c meliputi:

a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan

b. pusat industri kelautan. (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan

b. sentra kegiatan usaha pergaraman.

(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sentra industri maritim.

(4) Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Kecamatan Panceng pada Kabupaten Gresik, Kecamatan Paciran dan Kecamatan Brondong pada Kabupaten Lamongan, dan Kecamatan Candi pada Kabupaten Sidoarjo.

(5) Sentra kegiatan usaha pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan di Kecamatan Manyar pada Kabupaten Gresik, Kecamatan Sepulu dan Kecamatan Tanjung Bumi pada Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Brondong pacla Kabupaten Lamongan, dan Kecamatan Benowo pada Kota Surabaya.

(6) Sentra industri maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Kecamatan Pabean Cantikan pada Kota Surabaya dan Kecamatan Paciran pada Kabupaten Lamongan. A Bagian PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana Pasal 20 Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b meliputi:

a. sistemjarirrgantransportasi;

b. sistemjaringanenergi;

c. sistemjaringantelekomunikasi;

d. sistem jaringan sumber daya air; dan

e. sistem jaringan prasarana perkotaan. Paragraf 1 Sistem Jaringan Transportasi Pasal 21

(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa serta memfungsikannya sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara.

(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan sarana transportasi massal antarwilayah.

(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. sistem jaringan transportasi darat;

b. sistemjaringanperkeretaapian;

c. sistem jaringan transportasi laut; dan

d. sistem jaringan transportasi udara. (41 Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. sistem jaringan jalan; dan

b. sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan ' penyeberangan.

(5) Sistem A FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a terdiri atas:

a. jaringan jalan; dan

b. lalu lintas dan angkutan jalan.

(6) Sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa jaringan transportasi penyeberangan. (7\ Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:

a. jaringan jalur kereta api;

b. stasiun kereta api; dan

c. fasilitas operasi kereta api.

(8) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:

a. tatanankepelabuhanannasional;

b. tatanan kepelabuhanan perikanan;

c. pelabuhan lainnya; dan

d. Alur Pelayaran di laut.

(9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:

a. tatanan kebandarudaraan; dan

b. ruang udara untuk penerbangan. Pasal 22 Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a terdiri atas:

a. Jaringan Jalan Arteri Primer;

b. Jaringan Jalan Kolektor Primer; dan

c. Jaringan Jalan Bebas Hambatan. Pasal 21 Pasal 23 Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a meliputi:

a. Batas Kab. Tr rban-Widang;

b. Widang/Bedahan-Batas Kota Lamongan;

c. Jalan Jaksa Agung Suprapto (Lamongan); d.Batas d. e. f. c. h. i. j. k. 1. m n. o. p. q. Batas Kota Lamongan-Batas Kab. Gresik; Jalan P.B. Sudirman (Lamongan); Batas Kab. Lamongan-Batas Kota Gresik; Jalan Dr. W.S. Husodo (Gresik); Jalan Kartini (Gresik); Jalan Veteran (Gresik); Jalan Gresik (Surabaya); Jalan Ikan Dorang dan Ikan Kakap (Surabaya); Jalan Tanjung Perak (Surabaya); Jalan Sisingamangaraja (Jln. Jakarta) (Surabaya) ; Jalan Sarwojala (Surabaya); Jalan Hang Trrah (Surabaya); Jalan Dana Karya/Iskandar Muda (Surabaya); Jalan Sidorame (Sidorame, Sidotopo Lor, Simokerto) (Surabaya); Jalan Kapasari (Surabaya); Jalan Kusuma Bangsa (Surabaya); Jalan Gubeng Stasiun (Surabaya); Jalan Raya Gubeng (Surabaya); Jalan Biliton (Surabaya); Jalan Sulawesi (Surabaya); Jalan Raya Ngagel (Surabaya); Jalan Kencana/Bung Tomo (Surabaya); Jalan Ratna/ Upajiwa Selatan (Surabaya); Jalan Wonokromo Stasiun (Surabaya); Batas Kota Surabaya-Waru; Jalan Demak (Surabaya); r. s. t. u. v. w. x. v. z. aa. bb. cc. dd. Jalan Kalibutuh (Surabaya); ee. Jalan Arjuno (Surabaya); ff. Jalan Pasar Kembang (Surabaya); gg. Jalan Diponegoro (Surabaya); hh. Jalan Wonokromo (Surabaya); ii. Jalan Layang Wonokromo (Surabaya); ij. Jalan Ahmad Yani (Surabaya); kk. Jalan Layang Waru; 11.Jalan 11 qq. mm. nn. oo. pp. Jalan Kedung Cowek (Surabaya); Jalan Kenjeran (Surabaya); Jalan DR. IR. H. Soekarno; Waru-Batas Kota Sidoar1'o; Jalan RM. Mangun Diprojo (Sidoarjo); Jalan Jenggolo (Sidoarjo); Jalan A. Yani (Sidoarjo); Jalan Gajah Mada (Sidoarjo); Jalan Mojopahit (Sidoarjo); Jalan Akses Bandara Juanda (Sidoarjo); Jalan Akses Bandara Juanda Baru (Sidoarjo); Jalan Layang Sidoarjo; Batas Kota Sidoarjo-Gempol; Jalan Gatot Subroto (Sidoa{o); Jalan Sunandar P. Sudarmo (Sidoarjo); Jalan Diponegoro (Sidoarjo); Jalan Thamrin (Sidoarjo) ; Jalan Candi (Sidoa{o); Batas Kab. Jombang-Gemekan; GemekanJampirogo (Mojokerto) ; Jampirogo-Mlirip; Mlirip-Krian (Mlirip-Bg Pass Krian) ; Jalan Lingkar Bg Pass Krian Barat; Jalan Lingkar By Pass Krian Timur; Krian-Taman (By Pass Krian - Taman); Taman-Waru; Kamal-Batas Kota Bangkalan; Jalan Halim Perdana Kusuma (Rangkalan); Jalan Soekarno-Hatta (Bangkalan) ; Batas Kota Bangkalan-Batas Kab. Sampang; Jalan Arteri Siring-Porong; dan Jalan Lingkar Timur Sidoaq'o. rr. ss. tt. uu. w. ww. xx. yv. zz. aaa, bbb. ccc, ddd. eee. fff. hhh. iii. iii. kkk. 111. mmm. nnn. ooo. ppp. qqq. Pasal 24 Pasal 24 Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b terdiri atas:

a. Lohgung (Km. 93.l7s)-Sadang (Batas Kab. Lamongan);

b. Sadang (Batas Kab. Lamongan)-Batas Kota Gresik;

c. Jalan Maduran (Gresik);

d. Jalan Gubernur Suryo (Gresik);

e. Jalan Usman Sadar (Gresik); f. Jalan Dr. Sutomo (Gresik); C. Widang/Bedahan-Babat;

h. Babat-Batas Kota Bojonegoro; i. Mojokerto-Mojosari; j. Jalan Gajah Mada (Mojosari);

k. Jalan Airlangga (Mojosari);

1. Mojosari-Batas Kab. Pasuruan;

m. Jalan Brawijaya (Mojosari);

n. Jalan Hayam Wuruk (Mojosari);

o. Pertigaan Bunder (Simpang Empat)-kgundi;

p. Legundi-Batas Kab. Sidoag'o;

q. Batas Kab. Sidoarjo-Krian By Pass; r. Bangkalan-PelabuhanTanjung Bumi;

s. Jalan Pemuda Kaffa (Bangkalan); t. Jalan Kapten Safiri (Bangkalan);

u. Jalan Pertahanan (Bangkalan);

v. Pelabuhan Tanjung Bumi-Batas Kab. Bangkalan/ Sampang; dan

w. Jalan Modung-Sreseh (Bangkalan). A Pasal 25 Pasal 25 Jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c terdiri atas:

a. Jalan Bebas Hambatan Kertosono-.Jombang-Mojokerto;

b. Jalan Bebas Hambatan Mojokerto-Surabaya;

c. Jalan Bebas Hambatan Surabaya-Suramadu-Tanjung Bulupandan (Madura);

d. Jalan Bebas Hambatan Ngawi-Bojonegoro-T\rban- Lamongan- Manyar-Bunder;

e. Jalan Bebas Hambatan Krian-Legundi-Bunder; f. Jalan Bebas Hambatan Bunder-Manyar;

g. Jalan Bebas Hambatan Surabaya-Gempol;

h. Jalan Bebas Hambatan Surabaya-Gresik; i. Jalan Bebas Hambatan Simpang Susun (SS) Waru- Bandara Juanda; j. Jalan Bebas Hambatan Bandara Juanda-Tanjung Perak;

k. jalan bebas hambata Jalan Bebas Hambatan n Waru- Tanjung Perak; l. Jalan Bebas Hambatan Mojokerto-Gempol; dan

m. Jalan Bebas Hambatan Lingkar Utara Lamongan. Pasal 26 (l) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan Masyarakat. (2\ Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;

b. terminal; dan

c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 27 A -34 PasaL 27

(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal.

(2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 28

(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf b ditetapkan dalam rangka untuk menunjang kelancaran pergerakan orang dan/atau barang serta keterpaduan intermoda dan antarmoda. (21 Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terminal penumpang dan terminal barang.

(3) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berfungsi melayani keterpaduan terminal dengan pusat-pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya. (41 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi:

1. Terminal Bangkalan di Kecamatan Tragah pada Kabupaten Bangkalan;

2. Terminal Tambak Oso Wilangun di Kecamatan Benowo pada Kota Surabaya; dan

3. Terminal Purabaya di Kecamatan Waru pada Kabupaten Sidoarjo.

b. terminal REPUBLIK TNDONESIA

b. terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan perdesaan meliputi:

1. Terminal Bunder di Kecamatan Duduksampeyan pada Kabupaten Gresik;

2. Terminal Burneh di Kecamatan Burneh pada Kabupaten Bangkalan;

3. Terminal Mojosari di Kecamatan Pungging pada Kabupaten Mojokerto;

4. Terminal Kertajaya di Kecamatan Kranggan pada Kota Mojokerto;

5. Terminal Kedung Cowek di Kecamatan Bulak pada Kota Surabaya;

6. Terminal Larangan di Kecarnatan Candi dan Terminal Sidoarjo di Kecamatan Sidoarjo pada Kabupaten Sidoarjo; dan

7. Terminal Lamongan di Kecamatan Lamongan, Terminal Babat di Kecamatan Babat dan Terminal Paciran di Kecamatan Paciran pada Kabupaten Lamongan.

(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan di:

a. terminal kargo di Kabupaten Gresik;

b. Terminal Barang Jetis di Kecamatan Jetis pada Kabupaten Mojokerto;

c. Terrninal Barang Kalimas di Kecamatan Pabean Cantikan, Terminal Barang Pasar T\rri di Kecamatan Bubutan, Termina.l Barang Margomulyo/Tambak Oso Wilangun dan Terminal Barang Benowo (Lamong Bag) di Kecamatan Benowo, dan Terminal Barang Surabaya lndustial Estafe Rungkut di Kecamatan Rungkut pada Kota Surabaya;

d. Terminal Barang Brebek di Kecamatan Waru dan Terminal Barang Krian di Kecamatan Krian pada Kabupaten Sidoaq'o; dan A

e. terminal PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

e. terminal barang di Pelabuhan Perikanan Nasional Brondong di Kecamatan Brondong, Terminal Barang ASDP Port and Integrated Paciran di Kecamatan Paciran, dan Terminal barang Babat di Kecamatan Babat pada Kabupaten Lamongan.

(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 29 Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 30

(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (6) dikembangkan untuk melayani pergerakan keluar masuk arus penumpang dan kendaraan antara Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan pusat permukiman di pulau/kepulauan lainnya dan pusat kegiatan Pariwisata bahari di pulau-pulau kecil lainnya. (21 Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Pelabuhan penyeberangan; dan

b. lintas angkutan penyeberangan.

(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. Pelabuhan pelayanan penyeberangan antarprovinsi, ditetapkan di Pelabuhan Tanjung Perak di Kecamatan Pabean Cantikan pada Kota Surabaya;

b. Pelabuhan pelayanan penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi ditetapkan di: 1.Pelabuhan A PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA

1. Pelabuhan Kamal di Kecamatan Kamal pada Kabupaten Bangkalan; dan

2. Pelabuhan Paciran di Kecamatan Paciran pada Kabupaten Lamongan.

c. Pelabuhan pelayanan penyeberangan dalam wilayah kabupaten/ kota, dikembangkan sesuai kebutuhan di masing-masing kabupaten/kota yang bersangkutan.

(4) Lintas angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. lintas angkutan penyeberangan antarprovinsi yang menghubungkan:

1. Paciran (Lamongan)-Bahaur (Kalimantan Tengah);

2. Paciran (Lamongan)-Garongkong (Sulawesi Selatan);

3. Paciran (Lamongan)-Balikpapan (Kalimantan Timur;

4. Paciran (Lamongan)-Takalar (Sulawesi Selatan);

5. Paciran (Lamongan)-Bima Sumbawa (Nusa Tenggara Barat);

6. Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila- Sampit (Kalimantan Tengah); dan

7. Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila- Banjarmasin (Kalimantan Selatan).

b. lintas angkutan penyeberangan lintas kabupaten/kota yang menghubungkan:

1. Paciran (Lamongan)-Bawean (Gresik); dan

2. Ujung (Surabaya)-Kamal (Bangkalan).

c. lintas angkutan penyeberangan dalam kabupaten/kota yang menghubungkan Gresik- Bawean Pasal 31 A

PASAL 3L

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Naskah pasal.

PASAL 4

BAB III: PERAN DAN FUNGSI PENATAAN RUANG
Rencana Tata Ruang KSN Kawasan
Gerbangkertosusila berperan sebagai alat:
a. operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
dan rencana zonasi kawasan antarwilayah; dan
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program
pembangunan di
Kawasan
Perkotaan
Gerbangkertosusila.

PASAL 5

BAB III: PERAN DAN FUNGSI PENATAAN RUANG
Rencana Tata Ruang KSN Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penJrusunan rencana pembangunan di Kawasan
Perkotaan Gerbangkertosusila;
b. pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan
Ruang di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan perkembangan antarwilayah
kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
d. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
e. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota
di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
f.
pengelolaan KawasanPerkotaanGerbangkertosusila;
g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan
kawasan sekitarnya; dan
h. pemberian arahan rencana Pola Ruang untuk Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur terkait Ruang
laut.
BAB IV
Perkotaan
A

-t6-
BAB IV
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN
GERBANGKERTOSUSILA
Bagian Kesatu
T\rjuan Penataan Ruang

PASAL 6

BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Kesatu - T\rjuan Penataan Ruang
Penataan Ruang KSN
Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila bertujuan untuk mewujudkan Kawasan
Perkotaan Gerbangkertosusila sebagai salah satu pusat
ekonomi nasional dan ekonomi kelautan yang berdaya saing
global, terpadu, tertib, aman, dengan tetap memperhatikan
daya dukung lingkungan dan berkelanjutan.
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang

PASAL 7

BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Kedua - Kebijakan Penataan Ruang
Kebijakan untuk mewujudkan tujuan Penataan Ruang
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 berupa:
a. pengembanganKawasanPerkotaanGerbangkertosusila
sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi
nasional;
b. pengembangan potensi Sumber Daya Kelautan
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila secara optimal
dan berkelanjutan;
c. pengembangan pusat pertumbuhan kelautan,
pembentukan sistem perkotaan dan peningkatan
keterpaduan kegiatan pemanfaatan Ruang yang
memperkuat keterkaitan antarkawasan;
d. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana
wilayah untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah
di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
e. pengembangan wilayah yang berorientasi lingkungan;
f.
peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan
keamanan negara; dan
g.peningkatan

-t7-
o
peningkatan koordinasi, sinkronisasi, dan keterpaduan
pembangunan melalui kerja sama antardaerah,
kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan
peran Masyarakat.
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang

PASAL 8

BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a. mengembangkan kawasan peruntukan industri di
pesisir Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila untuk
mendukung pengembangan ekonomi di Pulau Jawa;
b. meningkatkan fungsi logistik pelabuhan dan bandara
internasional untuk mendukung ekonomi global di
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila; dan
c. meningkatkan Kawasan Perkotaan sebagai lingkungan
bisnis yang baik untuk perdagangan dan jasa, industri,
fungsi kegiatan pertemuan, pameran, sosial budaya,
dan logistik.

PASAL 9

BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b terdiri atas:
a. memanfaatkan dan mengembangkan wilayah perairan
untuk
kegiatan industri,
pertambangan,
kepelabuhanan, energi untuk mendukung kegiatan
ekonomi berkelanjutan secara terpadu yang berbasis
mitigasi bencana dan adaptasi pefl.rbahan iklim global,
serta memperhatikan aksesibilitas Masyarakat
terutama dengan memperhatikan akses nelayan kecil,
pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam kecil;
b. mengembangan jasa kelautan; dan
c. meningkatan pengawasan dan
pengendalian
pemanfaatan Ruang perairan.

PASAL 10

BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 10 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas:

a. menetapkan pusat-pusat permukiman secara berhierarki dengan membentuk Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sesuai dengan fungsi dan perannya.

b. menetapkan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat pertumbuhan industri kelautan;

c. meningkatkan keterkaitan pusat Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan kawasan perdesaan di sekitarnya melalui fasilitasi sistem agropolitan;

d. meningkatkan keterkaitan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat pertumbuhan industri kelautan;

e. mengembangkan pusat-pusat permukiman, pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan, dan pusat industri kelautan yang memiliki prasarana, sarana dan utilitas perkotaan serta sarana permukiman yang memadai; f. mengembangkan kegiatan industrr skala internasional, nasional, dan regional; dan C. mengembangkan kegiatan pertanian, industri berbasis agro dan pusat-pusat aktivita.snya. Pasal 1l Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas:

a. mengembangkan keterpaduan sistem jaringan transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi baik ke dalam maupun ke luar Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila serta mengintegrasikan antarpusat pertumbuhan;

b. meningkatkan Jaringan Jalan Arteri Primer, jaringan Jalan Bebas Hambatan dalam kota dan antarkota untuk mengintegrasikan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi; c.meningkatkan A

c. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan energi untuk memenuhi kebutuhan kegiatan domestik dan kegiatan ekonomi di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dan regional;

d. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

e. menata, mengembangkan, dan mengatur alur pipa dan/atau kabel bawah laut; dan f. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan secara terpadu untuk memenuhi kebutuhan kegiatan domestik dan kegiatan ekonomi.

PASAL 12

BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf e terdiri atas:
a. menetapkan dan memantapkan fungsi Kawasan
Lindung yang meliputi kawasan yang memberikan
pelindungan terhadap kawasan di bawahnya, kawasan
pelindungan setempat, Kawasan Konservasi, Kawasan
Lindung geologi dan Kawasan Lindung lainnya;
b. mewujudkan RTH paling sedikit 30 (tiga puluh) persen
dari kawasan fungsional perkotaan dengan sebaran
yang proporsional dan memiliki akses publik (fungsi
sosial) yang berada di Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila;
c. memantapkan kawasan pertanian berlahan basah
beririgasi sebagai kawasan lahan pertanian pangan
berkelanjutan;
d. mengembangkan potensi Sumber Daya Kelautan secara
optimal dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
e. mengembalikan dan meningkatkan fungsi ekosistem
laut dan pesisir; dan
f.
mengembangkan kegiatan pelindungan ekosistem
pesisir dan laut.

PASAL 13

BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
Pasal 13
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf f terdiri atas:
a. menyediakan Ruang untuk kawasan pertahanan dan
keamanan negara;
b. mengembangkan prasarana dan sarana pertahanan dan
keamanan negara;
c. mengembangkan kegiatan secara selektif dan dinamis di
dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan
keamanan negara;
d. mengembangkan kawasan penyangga yang
memisahkan antara kawasan pertahanan dan
keamanan negara dengan Kawasan Budi Daya
terbangun di sekitarnya; dan
e. mengelola wilayah pertahanan secara efektif.

PASAL 14

BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g terdiri atas:

a. memperkuat lembaga kerja sama antardaerah yang berfungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi kerja sama, dan kemitraan dalam pemanfaatan Ruang dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

b. meningkatkan keterpaduan, sinkronisasipembangunan dan anggaran antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan

c. mendorong penguatan peran Masyarakat dan memperkuat inisiatif Masyarakat dalam Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila. BABV PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA -2r- BAB V RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GERBANGKERTOSUSILA Bagian Kesatu Umum

PASAL 15

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan
untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan,
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi
Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya.
(21 Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penunjang
dan penggerak kegiatan sosial ekonomi Masyarakat
yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. rencana sistem pusat permukiman; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana.
Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Permukiman

PASAL 16

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Rencana Sistem Pusat Permukiman
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti;
b. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan
c. pusat pertumbuhan kelautan.
Paragraf 1
Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti

PASAL 17

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Rencana Sistem Pusat Permukiman
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a ditetapkan sebagai pusat kegiatarl utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. A

(2) Pusat REPUBLIK INDONESlA (21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota Surabaya, meliputi:

a. pusat pemerintahan provinsi;

b. pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;

c. pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra industri pergaraman dan sentra industri maritim;

d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

e. pusat pelayanan pendidikan tinggi; f. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;

g. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;

h. pusat kegiatan industri; i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; j. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;

k. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

1. pusat kegiatan Pariwisata; dan

m. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya. Paragraf.2 Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya

PASAL 18

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Rencana Sistem Pusat Permukiman
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkota.an Inti. (21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l), meliputi:

a. Kawasan Perkotaan Gresik di Kabupaten Gresik, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

2. pusat pelayanan kesehatan skala regional;

3. pusar kegiatan inCustri;

4. pusat + b c d

4. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

5. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;

6. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

7. pusat kegiatan Pariwisata;

8. pusat kegiatan pertanian; dan

9. pusat kegiatan perikanan. Kawasan Perkotaan Sidayu di Kabupaten Gresik, terdiri atas:

1. pusat kegiatan industri; dan

2. pusat kegiatan Pariwisata. Kawasan Perkotaan Menganti di Kabupaten Gresik, terdiri atas:

1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan

2. pusat kegiatan industri. Kawasan Perkotaan Bangkalan di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:

1. pusat perdagangan danjasa skala regional;

2. pusat pelayanan kesehatan skala regional;

3. pusat kegiatan industri;

4. pusat kegiatan pergaraman;

5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

6. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; 7 . pusat kegiatan Pariwisata; dan

8. pusat kegiatan pertanian. Kawasan Perkotaan Tanah Merah di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan

2. pusat kegiatan pertanian. e A f.Kawasan f. Kawasan Perkotaan Klampis di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:

1. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;

2. pusat kegiatan industri; dan

3. pusat kegiatan perikanan.

g. Kawasan Perkotaan Tanjung Bumi di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:

1. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;

2. pusat pertumbuhan kelautan; dan

3. pusat kegiatan perikanan.

h. Kawasan Perkotaan Labang di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

2. pusat kegiatan industri; dan

3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional. i. Kawasan Perkotaan Mojosari di Kabupaten Mojokerto, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

2. pusat kegiatan industri;

3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

4. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

5. pusat kegiatan pertanian; dan

6. pusat kegiatan Pariwisata. j. Kawasan Perkotaan Sooko di Kabupaten Mojokerto, terdiri atas: l. pusat perdagangan danjasa skala regional;

2. pusat pelayanan sistem angkutan umum penurnpang dan angkutan barang regional;

3. pusat kegiatan Pariwisata; dan

4. pusat kegiatan pertanian. k.Kawasan REPIJBLIK INDONESIA

k. Kawasan Perkotaan Magersari di Kota Mojokerto, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;

2. pusat pelayanan kesehatan skala regional; dan

3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional.

1. Kawasan Perkotaan Sidoarjo di Kabupaten Sidoarjo, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

2. pusat pelayanan pendidikan tinggi;

3. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;

4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;

5. pusat kegiatan industri;

6. pusat kegiatan Pariwisata;

7. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

8. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;

9. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

10. pusat kegiatan pertanian; dan

11. pusat kegiatan perikanan.

m. Kawasan Perkotaan Krian di Kabupaten Sidoarjo, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

2. pusat kegiatan industri;

3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan pusat kegiatan pertanian. 4 A n, Kawasan n Kawasan Perkotaan Lamongan di Kabupaten Lamongan, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

2. pusat pelayanan kesehatan skala regional;

3. pusat kegiatan industri;

4. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

5. pusat kegiatan Pariwisata;

6. pusat kegiatan pertanian;

7. pusat kegiatan perikanan; dan

8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara. Kawasan Perkotaan Brondcng-Paciran di Kabupaten Lamongan, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;

2. pusat pertumbuhan kelautan;

3. pusat kegiatan industri;

4. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;

5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

6. pusat kegiatan perikanan; dan 7 . pusat kegiatan Pariwisata. Kawasan Perkotaan Babat di Kabupaten Lamongan, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;

2. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

3. pusat kegiatan pertanian; dan

4. pusat kegiatan Pariwisata. Paragraf 3 o p Paragraf 3 Pusat Pertumbuhan Kelautal Pasal 19

(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c meliputi:

a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan

b. pusat industri kelautan. (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan

b. sentra kegiatan usaha pergaraman.

(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sentra industri maritim.

(4) Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Kecamatan Panceng pada Kabupaten Gresik, Kecamatan Paciran dan Kecamatan Brondong pada Kabupaten Lamongan, dan Kecamatan Candi pada Kabupaten Sidoarjo.

(5) Sentra kegiatan usaha pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan di Kecamatan Manyar pada Kabupaten Gresik, Kecamatan Sepulu dan Kecamatan Tanjung Bumi pada Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Brondong pacla Kabupaten Lamongan, dan Kecamatan Benowo pada Kota Surabaya.

(6) Sentra industri maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Kecamatan Pabean Cantikan pada Kota Surabaya dan Kecamatan Paciran pada Kabupaten Lamongan. A Bagian PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana Pasal 20 Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b meliputi:

a. sistemjarirrgantransportasi;

b. sistemjaringanenergi;

c. sistemjaringantelekomunikasi;

d. sistem jaringan sumber daya air; dan

e. sistem jaringan prasarana perkotaan. Paragraf 1 Sistem Jaringan Transportasi Pasal 21

(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa serta memfungsikannya sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara.

(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan sarana transportasi massal antarwilayah.

(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. sistem jaringan transportasi darat;

b. sistemjaringanperkeretaapian;

c. sistem jaringan transportasi laut; dan

d. sistem jaringan transportasi udara. (41 Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. sistem jaringan jalan; dan

b. sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan ' penyeberangan.

(5) Sistem A FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a terdiri atas:

a. jaringan jalan; dan

b. lalu lintas dan angkutan jalan.

(6) Sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa jaringan transportasi penyeberangan. (7\ Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:

a. jaringan jalur kereta api;

b. stasiun kereta api; dan

c. fasilitas operasi kereta api.

(8) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:

a. tatanankepelabuhanannasional;

b. tatanan kepelabuhanan perikanan;

c. pelabuhan lainnya; dan

d. Alur Pelayaran di laut.

(9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:

a. tatanan kebandarudaraan; dan

b. ruang udara untuk penerbangan. Pasal 22 Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a terdiri atas:

a. Jaringan Jalan Arteri Primer;

b. Jaringan Jalan Kolektor Primer; dan

c. Jaringan Jalan Bebas Hambatan. Pasal 21 Pasal 23 Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a meliputi:

a. Batas Kab. Tr rban-Widang;

b. Widang/Bedahan-Batas Kota Lamongan;

c. Jalan Jaksa Agung Suprapto (Lamongan); d.Batas d. e. f. c. h. i. j. k. 1. m n. o. p. q. Batas Kota Lamongan-Batas Kab. Gresik; Jalan P.B. Sudirman (Lamongan); Batas Kab. Lamongan-Batas Kota Gresik; Jalan Dr. W.S. Husodo (Gresik); Jalan Kartini (Gresik); Jalan Veteran (Gresik); Jalan Gresik (Surabaya); Jalan Ikan Dorang dan Ikan Kakap (Surabaya); Jalan Tanjung Perak (Surabaya); Jalan Sisingamangaraja (Jln. Jakarta) (Surabaya) ; Jalan Sarwojala (Surabaya); Jalan Hang Trrah (Surabaya); Jalan Dana Karya/Iskandar Muda (Surabaya); Jalan Sidorame (Sidorame, Sidotopo Lor, Simokerto) (Surabaya); Jalan Kapasari (Surabaya); Jalan Kusuma Bangsa (Surabaya); Jalan Gubeng Stasiun (Surabaya); Jalan Raya Gubeng (Surabaya); Jalan Biliton (Surabaya); Jalan Sulawesi (Surabaya); Jalan Raya Ngagel (Surabaya); Jalan Kencana/Bung Tomo (Surabaya); Jalan Ratna/ Upajiwa Selatan (Surabaya); Jalan Wonokromo Stasiun (Surabaya); Batas Kota Surabaya-Waru; Jalan Demak (Surabaya); r. s. t. u. v. w. x. v. z. aa. bb. cc. dd. Jalan Kalibutuh (Surabaya); ee. Jalan Arjuno (Surabaya); ff. Jalan Pasar Kembang (Surabaya); gg. Jalan Diponegoro (Surabaya); hh. Jalan Wonokromo (Surabaya); ii. Jalan Layang Wonokromo (Surabaya); ij. Jalan Ahmad Yani (Surabaya); kk. Jalan Layang Waru; 11.Jalan 11 qq. mm. nn. oo. pp. Jalan Kedung Cowek (Surabaya); Jalan Kenjeran (Surabaya); Jalan DR. IR. H. Soekarno; Waru-Batas Kota Sidoar1'o; Jalan RM. Mangun Diprojo (Sidoarjo); Jalan Jenggolo (Sidoarjo); Jalan A. Yani (Sidoarjo); Jalan Gajah Mada (Sidoarjo); Jalan Mojopahit (Sidoarjo); Jalan Akses Bandara Juanda (Sidoarjo); Jalan Akses Bandara Juanda Baru (Sidoarjo); Jalan Layang Sidoarjo; Batas Kota Sidoarjo-Gempol; Jalan Gatot Subroto (Sidoa{o); Jalan Sunandar P. Sudarmo (Sidoarjo); Jalan Diponegoro (Sidoarjo); Jalan Thamrin (Sidoarjo) ; Jalan Candi (Sidoa{o); Batas Kab. Jombang-Gemekan; GemekanJampirogo (Mojokerto) ; Jampirogo-Mlirip; Mlirip-Krian (Mlirip-Bg Pass Krian) ; Jalan Lingkar Bg Pass Krian Barat; Jalan Lingkar By Pass Krian Timur; Krian-Taman (By Pass Krian - Taman); Taman-Waru; Kamal-Batas Kota Bangkalan; Jalan Halim Perdana Kusuma (Rangkalan); Jalan Soekarno-Hatta (Bangkalan) ; Batas Kota Bangkalan-Batas Kab. Sampang; Jalan Arteri Siring-Porong; dan Jalan Lingkar Timur Sidoaq'o. rr. ss. tt. uu. w. ww. xx. yv. zz. aaa, bbb. ccc, ddd. eee. fff. hhh. iii. iii. kkk. 111. mmm. nnn. ooo. ppp. qqq. Pasal 24 Pasal 24 Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b terdiri atas:

a. Lohgung (Km. 93.l7s)-Sadang (Batas Kab. Lamongan);

b. Sadang (Batas Kab. Lamongan)-Batas Kota Gresik;

c. Jalan Maduran (Gresik);

d. Jalan Gubernur Suryo (Gresik);

e. Jalan Usman Sadar (Gresik); f. Jalan Dr. Sutomo (Gresik); C. Widang/Bedahan-Babat;

h. Babat-Batas Kota Bojonegoro; i. Mojokerto-Mojosari; j. Jalan Gajah Mada (Mojosari);

k. Jalan Airlangga (Mojosari);

1. Mojosari-Batas Kab. Pasuruan;

m. Jalan Brawijaya (Mojosari);

n. Jalan Hayam Wuruk (Mojosari);

o. Pertigaan Bunder (Simpang Empat)-kgundi;

p. Legundi-Batas Kab. Sidoag'o;

q. Batas Kab. Sidoarjo-Krian By Pass; r. Bangkalan-PelabuhanTanjung Bumi;

s. Jalan Pemuda Kaffa (Bangkalan); t. Jalan Kapten Safiri (Bangkalan);

u. Jalan Pertahanan (Bangkalan);

v. Pelabuhan Tanjung Bumi-Batas Kab. Bangkalan/ Sampang; dan

w. Jalan Modung-Sreseh (Bangkalan). A Pasal 25 Pasal 25 Jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c terdiri atas:

a. Jalan Bebas Hambatan Kertosono-.Jombang-Mojokerto;

b. Jalan Bebas Hambatan Mojokerto-Surabaya;

c. Jalan Bebas Hambatan Surabaya-Suramadu-Tanjung Bulupandan (Madura);

d. Jalan Bebas Hambatan Ngawi-Bojonegoro-T\rban- Lamongan- Manyar-Bunder;

e. Jalan Bebas Hambatan Krian-Legundi-Bunder; f. Jalan Bebas Hambatan Bunder-Manyar;

g. Jalan Bebas Hambatan Surabaya-Gempol;

h. Jalan Bebas Hambatan Surabaya-Gresik; i. Jalan Bebas Hambatan Simpang Susun (SS) Waru- Bandara Juanda; j. Jalan Bebas Hambatan Bandara Juanda-Tanjung Perak;

k. jalan bebas hambata Jalan Bebas Hambatan n Waru- Tanjung Perak; l. Jalan Bebas Hambatan Mojokerto-Gempol; dan

m. Jalan Bebas Hambatan Lingkar Utara Lamongan. Pasal 26 (l) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan Masyarakat. (2\ Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;

b. terminal; dan

c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 27 A -34 PasaL 27

(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal.

(2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 28

(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf b ditetapkan dalam rangka untuk menunjang kelancaran pergerakan orang dan/atau barang serta keterpaduan intermoda dan antarmoda. (21 Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terminal penumpang dan terminal barang.

(3) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berfungsi melayani keterpaduan terminal dengan pusat-pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya. (41 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi:

1. Terminal Bangkalan di Kecamatan Tragah pada Kabupaten Bangkalan;

2. Terminal Tambak Oso Wilangun di Kecamatan Benowo pada Kota Surabaya; dan

3. Terminal Purabaya di Kecamatan Waru pada Kabupaten Sidoarjo.

b. terminal REPUBLIK TNDONESIA

b. terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan perdesaan meliputi:

1. Terminal Bunder di Kecamatan Duduksampeyan pada Kabupaten Gresik;

2. Terminal Burneh di Kecamatan Burneh pada Kabupaten Bangkalan;

3. Terminal Mojosari di Kecamatan Pungging pada Kabupaten Mojokerto;

4. Terminal Kertajaya di Kecamatan Kranggan pada Kota Mojokerto;

5. Terminal Kedung Cowek di Kecamatan Bulak pada Kota Surabaya;

6. Terminal Larangan di Kecarnatan Candi dan Terminal Sidoarjo di Kecamatan Sidoarjo pada Kabupaten Sidoarjo; dan

7. Terminal Lamongan di Kecamatan Lamongan, Terminal Babat di Kecamatan Babat dan Terminal Paciran di Kecamatan Paciran pada Kabupaten Lamongan.

(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan di:

a. terminal kargo di Kabupaten Gresik;

b. Terminal Barang Jetis di Kecamatan Jetis pada Kabupaten Mojokerto;

c. Terrninal Barang Kalimas di Kecamatan Pabean Cantikan, Terminal Barang Pasar T\rri di Kecamatan Bubutan, Termina.l Barang Margomulyo/Tambak Oso Wilangun dan Terminal Barang Benowo (Lamong Bag) di Kecamatan Benowo, dan Terminal Barang Surabaya lndustial Estafe Rungkut di Kecamatan Rungkut pada Kota Surabaya;

d. Terminal Barang Brebek di Kecamatan Waru dan Terminal Barang Krian di Kecamatan Krian pada Kabupaten Sidoaq'o; dan A

e. terminal PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

e. terminal barang di Pelabuhan Perikanan Nasional Brondong di Kecamatan Brondong, Terminal Barang ASDP Port and Integrated Paciran di Kecamatan Paciran, dan Terminal barang Babat di Kecamatan Babat pada Kabupaten Lamongan.

(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 29 Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 30

(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (6) dikembangkan untuk melayani pergerakan keluar masuk arus penumpang dan kendaraan antara Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan pusat permukiman di pulau/kepulauan lainnya dan pusat kegiatan Pariwisata bahari di pulau-pulau kecil lainnya. (21 Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Pelabuhan penyeberangan; dan

b. lintas angkutan penyeberangan.

(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. Pelabuhan pelayanan penyeberangan antarprovinsi, ditetapkan di Pelabuhan Tanjung Perak di Kecamatan Pabean Cantikan pada Kota Surabaya;

b. Pelabuhan pelayanan penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi ditetapkan di: 1.Pelabuhan A PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA

1. Pelabuhan Kamal di Kecamatan Kamal pada Kabupaten Bangkalan; dan

2. Pelabuhan Paciran di Kecamatan Paciran pada Kabupaten Lamongan.

c. Pelabuhan pelayanan penyeberangan dalam wilayah kabupaten/ kota, dikembangkan sesuai kebutuhan di masing-masing kabupaten/kota yang bersangkutan.

(4) Lintas angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. lintas angkutan penyeberangan antarprovinsi yang menghubungkan:

1. Paciran (Lamongan)-Bahaur (Kalimantan Tengah);

2. Paciran (Lamongan)-Garongkong (Sulawesi Selatan);

3. Paciran (Lamongan)-Balikpapan (Kalimantan Timur;

4. Paciran (Lamongan)-Takalar (Sulawesi Selatan);

5. Paciran (Lamongan)-Bima Sumbawa (Nusa Tenggara Barat);

6. Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila- Sampit (Kalimantan Tengah); dan

7. Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila- Banjarmasin (Kalimantan Selatan).

b. lintas angkutan penyeberangan lintas kabupaten/kota yang menghubungkan:

1. Paciran (Lamongan)-Bawean (Gresik); dan

2. Ujung (Surabaya)-Kamal (Bangkalan).

c. lintas angkutan penyeberangan dalam kabupaten/kota yang menghubungkan Gresik- Bawean Pasal 31 A Pasal 3l

(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (71 huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Jawa, dan Provinsi Jawa Timur. (21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. jaringan jalur kereta api umum; dan

b. jaringan jalur kereta api khusus.

(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan

b. jaringan jalur kereta api perkotaan.

(4) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. Jalur Utara: Surabaya (Pasar Turi)-Lamongan- Babat-Boj onegoro-Cepu;

b. Jalur Tengah: Surabaya (Semut)-Surabaya (Gubeng)-Surabaya (Wonokromo)Jombang- Kertosono-Nganjuk-Madiun-Solo ;

c. Jalur Timur: Surabaya (Semut)-Surabaya (Gubeng)-Surabaya (Wonokromo)-Sidoarjo- Bangil-Pasuruan-Probolinggo-"Jember- Banyuwangi;

d. Jalur Lingkar: Surabaya (Semut)-Surabaya (Gubeng)-Surabaya (Wonokromo)-Sidoarj o- Ban gil-Lawang-M alan g-Blitar-Tulun gagung- Kediri-Kertosono-Surabaya;

e. jalur kereta api Kamal-Bangkalan-Sampang- Pamekasan-Sumenep;

f. jalur ganda lintas selatan Jawa-Paron-Madiun- Moj okerto-Wonokromo;

g. jalur ganda kereta api antara Surabaya- Kalimas/Tanjung Perak; h.jalur A

h. jalur ganda kereta api Kandangan-Pelabuhan Teluk Lamong; i. doubbtrackSemarang-Bojonegoro-Surabaya; j. double track Madiun-Surabaya;

k. double track SurabayaJember-Banyuwangi;

l. jalur kereta api cepat/semi cepat, yang menghubungkan Jakarta-Surabaya dan Surabaya-Banyuwangi.

(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan untuk mewujudkan konektivitas antarpusat kegiatan di dalam Kawasan Perkotaan Inti, serta antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.

(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:

a. jalur kereta api Surabaya-Pasar T'uri-Gubeng- Bandara Juanda;

b. jalur kereta api Sidotopo/ New Kota-Tanggulangin;

c. jalur kereta api SayotratapJuanda;

d. jalur kereta api Wonokromo-Krian;

e. jalur kereta api Sidotopo/New Kota-Pasar Turi;

f. jalur kereta api Pasar T\rri-Kandangan-Sumari;

g. jalur kereta api Kandangan-Gresik;

h. jalur kereta api Lamongan-Sumari; i. jalur kereta api Sidoarje-Bangil; j. jalur kereta api Sidoarjo-Trrlangan-Tarik;

k. jalur kereta api Mojokerto-Mojosari-Porong;

1. jalur kereta api Ploso-Mojokerto-Krian;

m. jalur kereta api BabatJombang;

n. jalur kereta api Babat-Tuban;

o. jalur kereta api Kamal-Bangkalan;

p. jalur kereta api Lamongan-Sumlaran-Pucuk- Gembong-Babat;

q. jalur kereta api Surabaya-Bojonegoro;

r. jalur kereta api Mojokerto-Surabaya; s.jalur S. t. u. w. x. jalur kereta api Kalimas-Wonokromo; jalur kereta api Kalimas-Panarukan; jalur kereta api antara T\rlangan-GunungSangslr; jalur kereta api Stasiun Duduk-Pelabuhan JIIPE Manyar; angkutan massal kota berbasis rel dengan alternatif pengembangan angkutan massal cepat timur-barat kota Surabaya; angkutan massal kota berbasis rel dengan alternatif pengembangan angkutan massal cepat utara-selatan kota Surabaya; dan angkutan massal berbasis Autonomous Railrapid Transit yang menghubungkan antarpusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, dengan alternatif rute Pelabuhan Kamal-Stasiun Bangkalan-Stasiun Pasar T\rri. (71 Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimalsud pada ayat (5) dapat dikembangkan dengan jaringan rel yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dan/atau di bawah tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi jalur kereta api barang.

(9) Jalur kereta api barang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri atas:

a. jalur kereta api Terminal Petikemas Surabaya (TPS)-Stasiun Kalimas;

b. jalur kereta api eks Stasiun Gresik-Stasiun Indro; dan

c. jalur kereta api yang menghubungkan Kawasan Industri dengan Pelabuhan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.

(10) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b secara lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. v Pasal 32 -4t- Pasal 32

(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (71 huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada setiap pengguna transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain.

(2) Stasiun kereta api berfungsi melayani keterpaduan stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda transportasi lainnya.

(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. stasiun kereta api dengan fungsi utama tempat naik turun penumpang; dan

b. stasiun kereta api dengan fungsi utama tempat bongkar muat barang.

(4) Stasiun kereta api dengan fungsi utama tempat naik turun penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas:

a. Stasiun Sumari di Kecamatan Duduksampeyan, Stasiun Tenggulunan di Kecamatan Kebomas, Stasiun Gresik di Kecamatan Gresik pada Kabupaten Gresik;

b. Stasiun Bangkalan di Kecamatan Bangkalan dan Stasiun Kamal di Kecamatan Kamal pada Kabupaten Bangkalan;

c. Stasiun Mojokerto di Kecamatan Kranggan pada Kota Mojokerto;

d. Stasiun Wonokromo di Kecamatan Wonokromo, Stasiun Sidotopo di Kecamatan Simokerto, Stasiun Benteng di Kecamatan Semampir, Stasiun Perak di Kecamatan Pabean Cantikan, Stasiun Surabaya Gubeng di Kecamatan Tambaksari, Stasiun Tandes dan Stasiun Kandangan di Kecamatan Tandes, dan Stasiun Benowo di Kecamatan Pakal pada Kota Surabaya; e.Stasiun

e. Stasiun Sepanjang di Kecamatan Taman, Stasiun Waru di Kecamatan Waru, Stasiun Gedangan di Kecamatan Gedangan, Stasiun Sidoarjo di Kecamatan Sidoarjo, Stasiun Tanggulangin di Kecamatan Tanggulangin, Stasiun Porong di Kecamatan Porong, Stasiun Tarik dan Stasiun Kedinding di Kecamatan Tarik, Stasiun Tulangan di Kecamatan Tulangan, Stasiun Krian dan Stasiun Jatikalang/Boharan di Kecamatan Krian pada Kabupaten Sidoarjo; f. Stasiun Lamongan di Kecamatan Lamongan, Stasiun Sumlaran di Kecamatan Sukodadi, Stasiun Pucuk di Kecamatan Pucuk, Stasiun Gembong dan Stasiun Babat di Kecamatan Babat pada Kabupaten Lamongan; dan

g. Pengembangan stasiun kereta api juga dapat dilakukan pada lokasi yang potensial, strategis, dan yang mempunyai permintaan pasar yang tinggi dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

(5) Stasiun kereta api dengan fungsi utama tempat bongkar muat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdiri atas:

a. stasiun barang di Kecamatan Manyar pada Kabupaten Gresik;

b. stasiun barang Damarsi di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto;

c. stasiun barang Kalimas di Kecamatan Pabean Cantikan, stasiun barang Pasar T\rri di Kecamatan Bubutan, dan Stasiun Kandangan di Kecamatan Tandes pada Kota Surabaya;

d. stasiun barang Waru di Kecamatan Waru pada Kabupaten Sidoarjo; dan

e. stasiun barang Babat di Kecamatan Babat pada Kabupaten Lamongan. Pasal 33 F'asilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat l7l huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 34 BLIK INDONESIA Pasal 34

(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (8) huruf a merupakan suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki Pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi Pelabuhan serta keterpaduan intra dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya. (21 Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Pelabuhan utama meliputi:

1. Pelabuhan Tanjung Perak di Kecamatan Pabean Cantikan pada Kota Surabaya dalam satu sistem dengan Terminal Multipurpose Teluk Lamong pada Kota Surabaya dan rencana pengembangan di wilayah Pelabuhan Socah di Kecamatan Socah pada Kabupaten Bangkalan, dan untuk jangka panjang diarahkan ke Pelabuhan Tanjung Bulu Pandan di Kecamatan Klampis pada Kabupaten Bangkalan; dan 2 Pelabuhan Tanjung Pakis di Kecamatan Paciran pada Kabupaten Lamongan;

b. Pelabuhan pengumpul yaitu Pelabuhan Gresik di Kecamatan Gresik pada Kabupaten Gresik. Pasal 35

(1) Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (8) huruf b merupakan sistem kepelabuhanan perikanan secara nasional yang mencerminkan perencanaan kepelabuhanan perikanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografis, dan keunggulan komparatif wilayah, serta kondisi alam. (21 Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. A (3)Arah

(3) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar;

b. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring; dan

c. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri.

(4) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai penyedia produk primer.

(5) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang wilayah provinsi.

(6) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.

(7) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di:

a. Pelabuhan Perikanan Paciran di Kecamatan Paciran pada Kabupaten Lamongan; dan

b. Pelabuhan Perikanan Paceng di Kecamatan Panceng pada Kabupaten Gresik.

(8) Pelabuha.n Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi menciptakan iklim investasi yang kondusif, terciptanya pangsa pasar baru serta nreningkatkan nilai tambah, sehingga memicu dampak penggandanya.

(9) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan di Pelabuhan Perikanan Brondong di Kecamatan Brondong pada Kabupaten Lamongan. Pasal 36 Pasal 36 Pelabuhan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) huruf c meliputi:

a. Pangkalan Utama TNI AL;

b. terminal khusus; dan

c. terminal untuk kepentingan sendiri. Pasal 37

(1) Alur Pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) huruf d terdiri atas:

a. Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan

b. Alur Pelayaran masuk Pelabuhan. (21 Alur Pelayaran umum dan perlintasan dan Alur Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38

(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (9) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk:

a. menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, dan keselamatan penerbangan;

b. tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda; dan

c. mendorong perekonomian nasional dan daerah. (21 Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. bandar udara umum yaitu Bandar Udara Juanda di Kecamatan Sedati pada Kabupaten Sidoarjo yang digunakan sebagai bandar udara internasional dan domestik dengan hierarki pelayanan sebagai bandar udara pengumpul skala pelayanan primer dan Pangkalan Udara TNI AL (Lanudal); dan

b. bandar udara khusus yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 A Pasal 39

(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (9) huruf b digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. (21 Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Ruang udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;

b. Ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan

c. Ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.

(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

(4) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Sistem J aringan Energi Pasal 40

(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan menyediakan akses berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa datang.

(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi di Provinsi Jawa Timur, meliputi:

a. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi;

b. pipa bawah laut minyak dan gas bumi dan/atau instalasi minyak dan gas bumi;

c. anjungan lepas pantai;

d. pembangkitan tenaga listrik; dan

e. jaringan transmisi tenaga listrik.

(3) Jaringan

(3) Jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas fasilitas penyimpanan berupa depo bahan bakar minyak. (41 Jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terinterkoneksi dengan sistem perpipaan gas bumi bawah tanah Jawa, terdiri atas:

a. Pasuruan-Probolinggo;

b. Sidoarjo-Mojokerto;

c. Surabaya-Gresik;

d. Semarang-Gresik;dan

e. T\rban-Gresik.

(5) Pipa bawah laut minyak dan gas bumi dan/atau instalasi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas pipa minyak di perairan sekitar Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Sidoarjo.

(6) Anjungan lepas pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c terdiri atas anjungan minyak bumi lepas pantai di perairan sekitar Kabupaten Bangkalan. (71 Jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dan dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas Jawa-3 di Kecamatan Gresik pada Kabupaten Gresik;

b. Pembangkitan Listrik Tenaga Uap Gresik di Kecamatan Gresik pada Kabupaten Gresik;

c. Louer Solo Riuer Improvement Project Phase 2 di Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Gresik;

d. Pembangkitan Listrik Tenaga Uap Perak di Kecamatan Krembangan pada Kota Surabaya; dan

e. Pembangkitan Listrik Tenaga Sampah di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

(9) Jaringan (e) (10) (1 1) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri atas:

a. saluran udara tegangan ekstra tinggi;

b. saluran udara tegangan tinggi;

c. gardu induk; dan

d. kabel bawah laut untuk ketenagalistrikan dan instalasi ketenagalistrikan di laut lainnya. Saluran udara tegangan ekstra tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a, menghubungkan:

a. Gresik-Krian;

b. Grati-Krian;

c. Paiton-Kediri;

d. Grati- Surabaya Selatan;

e. Ungaran-Ngimbang; f. Ngimbang-Krian;

g. Krian-Waru; dan

h. TanjungAwar-Awar-Ngimbang. Saluran udara tegangan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b, menghubungkan: Bangkalan-Sampang; Cerme-Bringkang; Cerme-Manyar; Driyorejo-Darmogrand ; Gilitimur-Bangkalan-Ujung; Lamongan - Mantup; Lamongan-Babat; Lamongan -Paciran; Lamongan-Cerme-Petro Kimia; Petrokimia-PlTU Gresik; PLTG Kamal-Surabaya Selatan; Rungkut-KaIisari; Rungkut- Sukolilo-Ujung-Perak; Sawahan-Waru; Segoromadu-Cerme; Segoromadu-Sawahan; Segoromadu-Waru-Buduran ; Sekarputih-Balongbendo- Sawahan ; Sekarputih-Ngoro; Tandes-Darmogrand-Karangpilang; dan Waru-Rungkut. a. b. c, d. e. f. c. h. i. j. k. 1. m n. o. p. q' r. s. t. u. A

(12) Gardu

(12) Gardu Induk (GI) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c meliputi:

a. GI Bringkang/Bambe di Kecamatan Menganti, GI Petrokimia/ Kebomas di Kecamatan Gresik, GI Segoromadu di Kecamatan Kebomas, GI Manyar di Kecamatan Manyar, GI Cerme di Kecamatan Cerme, dan GI Driyorejo di Kecamatan Driyorejo pada Kabupaten Gresik;

b. GI Bangkalan di Kecamatan Burneh pada Kabupaten Bangkalan;

c. GI Ngoro di Kecamatan Ngoro pada Kabupaten Mojokerto;

d. GI Sekarputih di Kecamatan Magersari pada Kota Mojokerto;

e. GI Rungkut di Kecamatan Tenggilismejoyo, GI Karangpilang di Kecamatan Lakarsantri, GI Wonokromo di Kecamatan Wonokromo, GI Sukolilo dan GI Ngagel di Kecamatan Gubeng, GI Tandes II/Sambikerep di Kecamatan Sambikerep, GI Simpang, GI Undaan dan GI Genteng di Kecamatan Genteng, GI Sawahan di Kecamatan Asemrowo, GI Gembong di Kecamatan Simokerto, GI Ujung di Kecamatan Semampir, GI Perak di Kecamatan Pabean Cantikan, GI Surabaya Selatan di Kecamatan Kenjeran, dan GI Gunungsari/ Simogunung di Kecamatan Sukomanunggal pada Kota Surabaya;

f. GI Brrduran, GI Buduran I/Sedati, dan GI Sedati/Buduran II di Kecamatan Buduran, GI Balongbendo di Kecamatan Balongbendo, GI Babadan di Kecamatan Sukodono, GI Waru di Kecamatan Taman, GI Kedinding, GI Gempol/New Porong, dan GI Sidoarjo di Kecamatan Sidoarjo, GI Krian di Kecamatan Krian, dan GI Tarik di Kecamatan Tarik pada Kabupaten Sidoarjo; dan c.GI

g. GI Ngimbang di Kecamatan Ngimbang, GI Lamongan di Kecamatan Lamongan, GI Brondong/Paciran di Kecamatan Paciran, dan GI Babat/Baureno di Kecamatan Babat pada Kabupaten Lamongan.

(13) Kabel bawah laut untuk ketenagalistrikan dan instalasi ketenagalistrikan di laut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf d meliputi kabel bawah laut untuk ketenagalistrikan Jawa - Madura di sebagian perairan sekitar Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bangkalan.

(14) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilaksanakan dan dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(15) Sistem jaringan energi lainnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unda.ngan. Paragraf 3 Sistem Jaringan Telekomunikasi Pasal 4 1

(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c ditetapkan untuk meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi. (21 Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana drmaksud pada ayat (l) terdiri atas:

a. jaringan tetap; dan

b. jaringan bergerak.

(3) Jaringan tetap sebagaimana dim.aksud pada ayat (21 huruf a meliputi:

a. sentral telepon otomat; dan

b. kabel bawah laut.

(4) Sentral

(4) Sentral telepon otomat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:

a. sentral telepon otomat di Kabupaten Gresik;

b. sentral telepon otomat di Kabupaten Bangkalan;

c. sentral telepon otomat di Kabupaten Mojokerto;

d. sentral telepon otomat di Kota Mojokerto;

e. sentral telepon otomat di Kota Surabaya; f. sentral telepon otomat di Kabupaten Sidoarjo; dan

g. sentral telepon otomat di Kabupaten Lamongan.

(5) Kabel bawah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bangkalan.

(6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. jaringanteresterial;

b. jaringan satelit; dan

c. jaringan selular. (71 Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilayani oleh menara Base Tlansceiuer Station telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Sistem Jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dan dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un dangan.

(9) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan Ruang udara.

(10) Ruang udara untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Sistem Jaringan Sumber Daya Air Pasal 42

(1) Sistem jaringarr sunrber daya air sebagairnana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d ditetapkan untuk menjamin tetap berlangsungnya penyediaan air tanah dan air permukaan, konservasi air dan tanah, serta penanggularigan banjir dan kenaikan paras muka. air laut/rob.

(2) Sistem

(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:

a. sumber air; dan

b. prasarana sumber daya air.

(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas:

a. sumber air permukaan; dan

b. sumber air tanah. (41 Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. sumber air berupa mata air terdiri atas:

1. Mata Air Jubel di Kecamatan Pacet pada Kabupaten Mojokerto;

2. Mata Air Umbulan di Kecamatan Winongan pada Kabupaten Pasuruan (di luar kawasan Gerbangkertosusila); dan

3. Mata Air Brantas di Kecamatan Bumiaji pada Kota Batu (di luar kawasan Gerbangkertosusila).

b. sumber air berupa air permukaan pada sungai terdiri atas:

1. WS Bengawan Solo yang merupakan WS lintas provinsi dan kewenangan Pemerintah Pusat; '2. WS Brant:.s yang merupakan WS strategis nasional kewenangan Pemerintah Pusat; dan

3. WS Madura-Bawean yang merupakan WS lintas kabupaten/kota dan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

c. sumber air berupa air permukaan pada waduk terdiri atas:

1. Bendung Gerak Sembayat di Kecamatan Bungah, Waduk Banjaranyar di Kecamatan Cerme, Waduk Sumengko di Kecamatan Duduksampeyan, Waduk Mentaras dan Waduk Joho di Kecamatan Dukun, Waduk Gedangkulut di Kecamatan Cerme, Waduk Doudo di Kecamatan Panceng, dan Waduk Gogor di Kecamatan Balongpanggang pada Kabr.rpaten Cresik;

2. Waduk REPIJBLIK INDONESIA

2. Waduk Blega di Kecamatan Galis pada Kabupaten Bangkalan;

3. Waduk Lengkong Baru di Kecamatan Mojoanyar pada Kabupaten Mojokerto;

4. Saluran Pelayaran (long storage) di Kecamatan Tarik pada Kabupaten Sidoarjo;

5. Rowo Jabung (Jabung Ring Dike) di Kecamatan Laren, Bengawan Jero di Kecamatan T\:ri, Kecamatan Karanggeneng, Kecamatan Kalitengah, Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Glagah dan Kecamatan Deket pada Kabupaten Lamongan;

6. Waduk Gondang di Kecamatan Sugio dan Waduk Prijetan di Kecamatan Kedungpring pada Kabupaten Lamongan; dan

7. Waduk/embung kecil yang berada di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.

(5) Sumber air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa air tanah pada CAT, terdiri atas:

a. CAT Panceng di Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gresik;

b. CAT Bangkalan di Kabupaten Bangkalan

c. CAT Sampang-Pamekasan di Kabupaten Bangkalan;

d. CAT Ketapang di Kabupaten Bangkalan;

e. CAT Surabaya-Lalnongan di Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kota Surabaya; f. CAT Brantas di Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Surabaya;

g. CAT Pasuruan di Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Sidoarjo; dan

h. CAT Tuban di Kabupaten Lamongan.

(6) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas sistem pengendalian banjir, sistem jaringan irigasi, dan sistem pengamanan pantai.

(7) Sistem A

(7) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:

a. sistem pengendalian banjir berupa boezem, bangunan persungaian, bendung gerak, dan tanggul yang meliputi:

1. Boezem Telogo Dendo dan Trate di Kabupaten Gresik;

2. Bangunan Persungaian Kali Lamong di Kabupaten Gresik;

3. Bangunan Persungaian Kali Blega dan Kali Bangkalan di Kabupaten Bangkalan;

4. Boezem Morokrembangan, Boezem Wonorejo, Boezem Kalidami, Boezem Bratang, dan Boezem Kedurus di Kota Surabaya;

5. perkuatan tanggul dan Jabung retarding basin di Kabupaten Lamongan;

6. Bendung Gera.k Sembayat di Kabupaten Gresik;

7. Bendung Gerak Babat Barrage di Kabupaten Lamongan; dan

8. Bangunan Persungaian Kali Brantas, Kali Surabaya, dan Kali Porong;

b. sistem pengendalian banjir berupa normalisasi aliran sungai di seluruh Kawasan Perkotaan Cerbangkertosusila;

c. sistem pengendalian banjir berupa sudetan sungai cii Bengawan So1o, Bengawan Jero, dan Sudetan Sedayu Lawas di Kabupaten Lamongan;

d. sistem pengendalian banjir berupa pintu darurat banjir floodwag Pelangwot-Sedayu Lawas di Kabupaten Lamongan;

e. sistem pengendalian banjir berupa pengenrhangan saluran pelayaran (long storage\ Buntung, Bulubendo cs, Buduran, Kemambang, Pucang, Sidokare, Kedunguling, dan Ketapang di Kabupaten Sidoarjo; dan f. sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras muka air laut/rob berupa peningkatan kualitas jaringan drainase di seluruh Kawa.san Perkr.rtaan Gerbangkertosnsile.

(8) Sistem A

(8) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melayani DI kewenangan Pemerintah Pusat meliputi:

a. DI Menturus di Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang;

b. DI Padi Pomahan di Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto;

c. DI Delta Brantas di Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Sidoarjo; dan

d. DI lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan dalam rangka mengurangi abrasi pantai melalui pengurangan energi gelombang yang mengenai pantai dan/atau penguatan tebing pantai.

(10) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan di seluruh pantai rawan abrasi dan intrusi air laut di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.

(11) Pembangunan situ, danau, embung, atau waduk selain situ, danau, embung, atau waduk sebagaimana dimaksud pad.a ayat (4) huruf c dan ayat (7) dapat dilakukan sebagai upaya penyediaan sumber air dan pengendali banjir di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan Pasal 43

(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perkotaan Gerbangkertr.r susila.

(2) Sistem A (21 Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a. SPAM;

b. sistem jaringan drainase;

c. sistem jaringan air limbah;

d. sistem pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); dan

e. sistempengelolaanpersampahan. Pasal 44

(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas, kualitas dan kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi, serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan. (21 SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan.

(3) SPAM jaringarr perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.

(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sumur dangkal, sumur pompa, bak penampungan air hujan, terminal air, dan bangunan penangkap mata air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku.

(6) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. unit air baku yang bersumber dari mata air Umbulan, Kali Surabaya, Sungai Bengawan Solo, Kali Lamong, Kedungpring, Sumber Porong, Waduk Gondang, Waduk Prijetan, Waduk TWiri, Waduk Sumengko, Sungai Blega, Sungai Tambangan, Sungai Tambin, dan Sungai Brumpung;

b. unit b PRESTDEN REPUBLIK INOONES]A unit produksi air minum meliputi: 1 Instalasi Pengolahan Air sistem terintegrasi Bengawan Solo di Kecamatan Rengel pada Kabupaten Tuban (di luar Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila) untuk melayani Kecamatan Kedungpring, Kecamatan Babat, Kecamatan Pucuk, Kecamatan Sukodadi, Kecamatan Labang, dan Kecamatan Klampis di Kabupaten Lamongan; lnstalasi Pengolahan Air sistem terintegrasi Bengawan Solo di Kecamatan Karangbinangun pada Kabupaten Lamongan untuk melayani Kabupaten Gresik, sebagian wilayah Kabupaten Bangkalan, dan Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Glagah, Kecamatan Deket, Kecamatan Lamongan, Kecamatan Tikung, dan Kecamatan Turi di Kabupaten Lamongan; Instalasi Pengolahan Air sistem terintegrasi Umbulan di Kecamatan Winongan pada Kabnpaten Pasuruan untuk melayani Kecamatan Krembung, Kecamatan Porong, Kecamatan Jabon, Kecamatan Tanggulangin, Kecamatan Candi, Kecamatan T\rlangan, Kecamatan Sukodono, Kecamatan Sidoarjo, Kecamatan Buduran, Kecamatan Sedati, Kecamatan Waru, Kecamatan Gedangan, dan Kecamatan Taman di Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Surabaya Utara, Kecamatan Surabaya Selatan, dan Kecamatan Surabaya Barat di Kota Surabaya, dan Kecamatan Kebomas, Kecamatan Gresik, Kecamatan Manyar, dan Kecamatan f)uduk Sarnpeyan di Kabupaten Gresik; 2 3

4. Instalasi Pengolahan Air Ngagel dan Instalasi Pengolahan Air Karangpilang di Kota Surabaya;

5. Instalasi Pengolahan Air Baru dan Instalasi Pengolahan Air Tawangsari di Kecamatan Sidoarjo, Instalasi Pengolahan Air Siwalanpanji di Kecamatan Buduran, Instalasi Pengolahan Air Durungbanjar di Kecamatan Candi, Instalasi Pengolahan Air Porong, dan Instalasi Pengolahan Air Krian pada Kabupaten Sidoarjo;

6. Instalasi Pengolahan Air Krikilan di Kecamatan Driyorejo pada Kabupaten Gresik; dan

7. Instalasi Pengolahan Air Lamongan di Kabupaten Lamongan.

c. unit distribusi air minum ditetapkan di Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Lamongan.

(7) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45 (l) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat l2l huruf b yaitu saluran drainase primer ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan nrendukung pengendalian banjir, terutama di kawasan permukiman, Kawasan Industri, kawasan perdagangan, kawasan perkantoran, kawasan pertanian, dan kawasan Pariwisata. (21 Saluran drainase primer sebagaimana dinraksud pada ayat (1) dikembangkan melalui badan air penerima, meliputi:

a. Sungai Brantas;

b. Sungai Porong;

c. Sungai Bengawarr Solo;

d. Kali Surabava;

e. Kali A

e. Kali Mas; f. Kali Jagir;

g. Sungai Blega; dan

h. Kali Lamong.

(3) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir. Pasal 46

(1) Sistem jaringan air iimbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. sistem pengelolaan air limbah domestik; dan

b. sistem pengelolaan air limbah industri.

(3) Sistem pengelolaan air lirrrbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. sistem pengolahan air limbah terpusat skala perkotaan;

b. sistem pengolahan air limbah terpusat skala permukiman;

c. sistem pengolahan air limbah terpusat skala kawasan tertentu; dan

d. sistem pengolahan air iimbah setempat.

(4) Sistem pengolahan air limbah terpusat skala perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi layanan untuk lingkup kota atau regional.

(5) Sistem pengolahan air limbah terpusat skala permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meiiputi layanan untuk lingkup permukiman.

(6) Sistem pengolahan air limbah terpusat skala kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi layanan untuk lingkup kawasan komersial dan/atau bangunan tertentu seperti rumah susun, hotel, pertokoan, dan pulsat r''erbelanjaan.

(7) Sistem (7) (8) (e) (10) (11) (L2l (13) Sistem pengolahan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan secara individual melalui pengolahan dan pembuangan air limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat. Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara terpusat, terutama pada Kawasan Permukiman padat dan Kawasan Industri. Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mencakup IPAL beserta jaringan pengumpul air limbah. Sistem pengelolaan air limbah industri untuk Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) meliputi:

a. IPAL di Kabupaten Gresik;

b. IPAL di Kabupaten Bangkalan; c. IPAL di Kabupaten Mojokerto;

d. IPAL di Kabupaten Sidoado;

e. IPAL di Kota Surabaya; dan f. IPAL di Kabupaten Lamongan. Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial budaya Masyarakat setempat. Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan ketentuarr peraturan perundang-undangan. Pasal 47 A Pasal 47

(1) Sistem pengelolaan limbah E}3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf d ditetapkan dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah E}3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali. (21 Sistem pengelolaan limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi instalasi pengolahan limbah 83 di Kabupaten Mojokerto. Pasal 48

(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf e ditetapkan dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan kesehatan Masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. (21 Sistem pengeiolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas TPS, TPST, TPA dan TPA regional.

(3) Lokasi TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila direncanakan pada unit lingkungan permukiman dan pusat-pusat kegiatan yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten / kota. (41 Lokasi TPST dan TPA regional yang melayani Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila berada d.i:

a. TPA Benorvo di Kecamatan Benowo pada Kota Surabaya;

b. Kabupaten Gresik yang melayani Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik;

c. Kabupaten Bangkalan yang melayani Kabupalen Bangkalan; dan

d. Kabupaten Mojokerto yang melayani Kota Mojokerto, dan Kabupaten Mojokerto. A

(5) Pengelolaan

(5) Pengelolaan persampahan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 49 Rencana Struktur Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagaimana dimaksud dalam BAB V digambarkan dalam peta rencana Struktur Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan tingkat ketelitian skala 1 :50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA serta daftar koordinat Alur Pelayaran di laut, jaringan pipa bawah laut, dan jaringan kabel bawah laut dalam Lampiran IIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB VI RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GERBANGKERTOSUSILA Bagian Kesatu Umum Pasal 50

(1) Rencana Pola Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan Ruang sesuai dengan peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. (21 Rencana Pola Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sehagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Kawasan Lindung; dan

b. Kawasan Budi Daya.

(3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan mitigasi bencana sebagai upaya pencegahan terhadap bencana alam dengan tujuan unttrk memberikan pelindungan semaksimal mungkin atas kemungkirran bencana terhadap fungsi lingkungan hidup dan l<egirrtan lainnya. Bagian FRES!DEN REPUELIK INDONESIA Bagian Kedua Kawasan Lindung Pasal 5I Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (21 huruf a dikelompokkan ke dalam zona L, yang terdiri atas: a. b. c" d. e. zona Ll yang merupakan kawasa.n yang memberikan pelindungan terhadap kawasan ba'wahannya; zona L2 yang merupakan kawasan pelindungan setempat; zona L3 yang merupakan Kawasan Konserva.si; zona L4 yang merupakan Kawasan Lindung geologi; dan zona LS yang merupakan Kawasan Lindung lainnya. Pasal 52

(1) Zona Ll yang merupakan kawasan yang memberikan pelinriungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam P. asal 51 huruf a ditetapkan dengan tujuan:

a. mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi;

b. menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan

c. memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuha.n air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan.

(2) Zona Ll yang merupakan kawasan yang memberikan pelindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. zona Ll yang menrpakan Kawasan Hutan lindung; dan

b. zona LL yang merupakan kawasan resapan air. Pasal 53 A Pasal 53 (l) Zona Ll yang merupakan Kawasan Hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria :

a. Kawasan Hutan dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih;

b. Kawasan Hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 4Oo/o (empat puluh persen);

c. Kawasan Hutan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut; atau

d. Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan kelerengan lebih dari 15% (lima belas persen). (21 Zona Ll yang merupakan Kawasan Hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Bangkalan, Kecamatan Klampis, Kecamatan Sepulu, dan Kecamatan Tanjungbumi pada Kabupaten Bangkalan;

b. Kecamatan Gondang, Kecamatan Jatirejo, Kecamatan Ngoro, Kecamatan Pacet, dan Kecamatan Trawas pada Kabupaten Mojokerto; dan

c. Kecamatan Bluluk, Kecamatan Ngimbang, dan Kecamatan Sugio pada Kabupaten Lamongan.

(3) Perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan lindung dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 54

(1) Zona LL yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air permrrkaan. (2)Zona (21 Zona Ll yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Gondang, sebagian wilayah Kecamatan Pacet, sebagian wilayah Kecamatan Trawas, dan sebagian wilayah Kecamatan Jatirejo pada Kabupaten Mojokerto. (1) Pasal 55 Zona L2 yang merupakan kawasan pelindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai, sungai, waduk, dan RTH kota dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya. Zona L2 yang merupakan kawasan pelindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri (21 atas: a, b. C. zona L2 yang merupakan sempadan pantai; zona L2 yang merupakan sempadan sungai; zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk; dan zona L2 yang merupakan RTH kota. d Pasal 56

(1) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a meliputi:

a. daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; atau

b. dara tan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai. (21 Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Panceng, Kecamatan Ujung Pangkah, Kecamatan Siday:, Kecama.tan Bungah, Kecamatatr Manyar, Kecamatan Gresik, dan Kecamatan Kcbonra.s pada Kabupaten Gresik;

b. Kecamatan A b Kecamatan Kamal, Kecamatan Labang, Kecamatan Kwanyar, Kecamatan Modung, Kecamatan Socah, Kecamatan Bangkalan, Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Tanjung Bumi, Kecamatan Sepulu, dan Kecamatan Klampis pada Kabupaten Bangkalan; Kecamatan Benowo, Kecamatan Asemrowo, Kecamatan Mulyorejo, Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Bulak, Kecamatan Kenjeran, Kecamatan Krembangan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kecamatan Semampir, dan Kecamatan Gunung Anyar pada Kota Surabaya; Kecamatan Sedati, Kecamatan Buduran, Kecamatan Sidoarjo, dan Kecamatan Jabon pada Kabupaten Sidoarjo; dan Kecamatan Paciran dan Kecamatan Brondong pada Kabupaten Lamongan. Pasal 57

(1) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b ditetapkan pada:

a. sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan;

b. sungai tidak bertanggul di luar Kawasan Perkotaan;

c. sungai bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan; dan

d. sungai bertanggul di luar Kawasan Perkotaan. (21 Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria:

a. paling sedikit berjarak l0 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter; c d e

b. paling

b. paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepr kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puiuh) meter; dan

c. paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman lebih dari 20 (clua puluh) meter.

(3) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak bertanggul di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria:

a. paling sedikit berjarak 100 (seratus) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai pada sungai besar dengan luas DAS lebih besar dari 500 (lima ratus) kilometer persegi; dan

b. paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai pada sungai kecil dengan luas DAS kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus) kilometer persegi. (41 Zona L2 yang merupakan sempadan sungai bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;

(5) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai bertanggul di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan paling sedikit berjarak 5 (lima) meter da.ri tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

(6) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan di:

a. Sunga.i Bengawan Solo, Sungai Kali Lamong, Sungai Kali Surabaya, dan Sungai Kali Tengah di Kabupaten Gresik;

b. Sungai Budduh, Sungai Jambu, Sungai Pocong, dan Sungai Penyantren di Kabupaten Bangkalan;

c. Sungai Brantas, Sungai Kali Brangkal, dan Sungai Kali Cunting cii Kota l\{ojokerto;

d. Sungai Sungai Kalimas, Sungai Kali Surabaya, Sungai Kali Wonokromo, Sungai Kali Perbatasan, dan Sungai Kali Tempurejo di Kota Surabaya; Sungai Kali Porong, Sungai Kali Brantas, Sungai Pembuang, saluran porong kanal, mangetan kanal, dan Sungai Kali Mas di Kabupaten Sidoarjo; dan Sungai Bengawan Solo dan Sungai Kali Lamong di Kabupaten Lamongan. Pasal 58

(1) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c meliputi:

a. daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai dengan 100 (seratus) meter dari titik pasang air waduk tertinggi; atau

b. daratan sepanjang tepian waduk yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik waduk. (21 Zota L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:

a. Waduk Blega di Kecamatan Galis pada Kabupaten Bangkalan;

b. Bendung Gerak Sembayat di Kecamatan Bungah pada Kabupaten Gresik;

c. Waduk Banjaranyar dan Waduk Gedang Kulut di Kecamatan Cerme pada Kabupaten Gresik;

d. Waduk Sumengko di Kecamatan Duduksampeyan pada Kabupaten Gresik;

e. Waduk Mentaras di Kecamatan Dukun pada Kabupaten Gresik; f. Waduk Jajong di Kecamatan Solokuro pada Kabupaten Gresik;

g. Waduk Daudo di Kecamatan Panceng pada Kabupaten Gresik;

h. Waduk Lengkong Baru di Kecamatan Mojoanyar pada Kabupaten Mojokerto; i. Rowo Jabung (Jabung Ring Dikel di Kecamatan Laren pada Kahupaten Lamongan;

j. Waduk d e f. A Waduk Gondang di Kecamatan Sugio pada Kabupaten Lamongan; dan Waduk Prijetan di Kecamatan Kedungpring pada Kabupaten Lamongan. Pasal 59 (l) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. RTH publik; dan

b. RTH privat. (21 Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:

a. lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi;

b. berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau kombinasi dari bentuk satu hamparan dan jalur; dan

c. didominasi komunitas tumbuhan.

(3) Zota L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan RTH publik paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dan RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas kota yang berada di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, yang menyebar dan seimbang dengan memperhatikan fungsi ekologis, sosial bud.aya, estetika, dan ekonomi. Pasal 60

(1) Zona L3 yang merupakan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c ditetapkan dalam rangka melindungi keanekaragaman tumbuhan dan satwa guna mencegah kepunahan spesies, melindungi sistem penyangga kehidupan, dan/atau pemanfaatan keanekaragaman hayati secara lestari. (21 Zona L3 yang merupakan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa zona L3 yang merupakan taman hutan raya. J k Pasal 61 Pasal 61 (l) Zona L3 yang merupakan taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (21 ditetapkan dengan kriteria:

a. berhutan atau bervegetasi tetap yang memiliki tumbuhan dan/atau satwa yang beragam;

b. memiliki arsitektur bentang alam yang baik;

c. memiliki akses yang baik untuk keperluan Pariwisata;

d. merupakan kawasan dengan ciri khas, baik asli maupun buatan, baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh maupun kawasan yang sudah berubah;

e. memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam; danlatau

f. memiliki luas yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa jenis asli dan/atau bukan asli.

(2) Zona L3 yang merupakan taman hutan raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada Taman Hutan Raya R. Soerjo di Kecamatan Pacet, Kecamatan Trawas, Kecamatan Jatirejo, dan Kecamatan Gondang pada Kabupaten Mojokerto. Pasal 62

(1) Zona W yang merupakan Kawasan Lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d ditetapkan dalamrangka memberikan pelindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana alam geologi dan pelindungan terhadap air tanah. (21 Zona L4 yang merupakan Kawasan Lindung geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. zona L4 yang merupakan kawasan cagar alam geologi; dan

b. zorra L4 yang merupakan kawasan. yang memberikan pelindungan terhadap air tanah. Pasal 63 PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA -7t - Pasal 63

(1) Zona L4 yang merupakan kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. zona L4 yang merupakan kawasan keunikan bentang alam; dan

b. zona L4 yang merupakan kawasan keunikan proses geologi. (21 Zona W yang merupakan kawasan keunikan bentang alam sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a berupa Goa Maharani dan Zoo yang terletak di Kecamatan Paciran pada Kabupaten Lamongan.

(3) Zona W yang merupakan kawasan keunikan proses geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa kawasan luapan lumpur meliputi area terdampak dari bahaya luapan lumpur, polusi gas beracun, dan penurunan permukaan tanat. (land subsidenrel di sebagian wiiayah Kecamatan Porong, Kecamatan Jabon, dan Kecamatan Tanggulangin pada Kabupaten Sidoarjo. Pasal 64 (l) Zona W yang merupakan kawasan yang memberikan pelindungan terhadap air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b berupa sempadan mata air meliputi:

a. daratan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat untuk mempertahankan fungsi mata air; dan

b. wilayah dengan jarak paling sedikit 2OO (dua ratus) meter dari mata air.

(2) Zona L4 yang berupa kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Candi, Kecamatan Jabon, Kecamatan Porong, Can Kecamatan Tanggulangin pada Kabupaten Sidoarjo; dan

b. Kecamatan Brondong, Kecamatan Ngimbang, Kecamatan Paciran, Kecamatan Sambeng, dan Kecamatan Solokuro pada KaL'upaten Lamongan. Pasal 65 PRES]DEN REPI.JBLIK INDONESIA (1) Pasal 65 Zona L5 yang merupakan Kawasan Lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e ditetapkan dalam rangka melindungi keanekaragaman biota dan tipe ekosistem bagi kepentingan pelindungan plasma nutfah, ilmu pengetahuan dan pembangunan pada umumnya. Zona L5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri t2t atas: a. zona LS yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove, Pasal 66

(1) Zona LS yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria sebagai hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan berupa benda, bangunan, struktur, dan situs. (21 Zona LS yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksuC pada ayat (1) ditetapkan di:

a. Kompleks Makam Maulana Malik Ibrahim, Makam Raden Santri, Makam Nyi Ageng Pinatih, dan Makam Bupati (iresik I di Kecamatan Gresik, Kompleks Makam Sunan Giri di Kecamatan Kebomas, Kompleks Makam Sunan Prapen di Kecamatan Kebomas, Kompleks Makam Leran di Kecamatan Manyar, Makam Fatimah Binti Maemun di Kecamatan Manyar, Makam Kanjeng Sepuh di Kecamatan Sidayu, dan Kawasan Gunung Surowiti di Kecamatan Panceng pada Kabupaten Gresik; b A

b. Kawasan

b. Kawasan Cagar Budaya Trowulan di Kecamatan Trowulan, Petirtaan Jolotundo di Kecamatan Trawas dan Gapura Jedong di Kecamatan Ngoro pada Kabupaten Mojokerto;

c. kawasan wisata, bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya yang tersebar di wilayah Kota Surabaya;

d. Makam Sunan Drajat di Kecamatan Paciran dan Makam Sendang Duwur di Kecamatan Lamongan pada Kabupaten Lamongan; dan

e. benda, bangunan, struktur, atau situs lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 67 (l) Zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b memiliki fungsi utama untuk kegiatan pelindungan dan pelestarian ekosistem keanekaragaman hayati meliputi koridor di sepanjang pantai dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat. (21 Zona LS yang merupakan kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Bungah, Kecamatan Sidayu, dan Kecamatan Ujungpangkah padzr Kabupaten Gresik;

b. Kecamatan Bangkalan pada Kabupaten Bangkalan;

c. Kecamatan Benowo, Kecamatan Rungkut, dan Kecamatan Sukolilo pada Kota Surabaya;

d. Kecamatan Jabon Kecamatan Sedati, dan Kecamata:r Sidoarjo pada Kabupaten Sidoarjo; dan

e. Kecarrr,atrrn Brondong dan Kecamatan Paciran pada kabupater, Lamongan. A Bagian REPUBLIK TNOONESIA Bagian Ketiga Kawasan Budi Daya Pasal 68 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimalsud dalam Pasal 50 ayat (21 huruf b terdiri atas zona Bl, zona 82, zona 83, zona 84, zona B,5, zona B,6, zona lJ3, zona U4, zota U5, zona Ull, zona Ul2, zona U15, zona UL8, zona R, dan zonaG. Pasal 69

(1) Zona Bl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan zona dengan karakteristik:

a. sebagai kawasan yang mempunyai kualitas daya dukung lingkungan tinggi dan sangat tinggi;

b. tingkat pelayanan prasarana dan sarana tinggi; dan

c. berpotensi dikembangkan bangunan gedung dengan intensitas tinggi, baik vertikal maupun horizontal. (21 ZonaBl sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. kawasan peruntukan perumahan kepadatan tinggi;

b. kawasan peruntukan pemerintahan provinsi/ kabupaten / kotal kecamatan;

c. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

d. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi;

e. kawasan penrntukan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, regional, dan lokal; f. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, regional, dan lokal;

g. kawasan peruntukan industri;

h. kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; i.kau,asan i. kawasan peruntukan pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;

d. kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;

e. kawasan peruntukan pelayanan Pelabuhan Perikanan; f. kawasan peruntukan kegiatan perikanan;

g. kawasan peruntukan kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

h. kawasan peruntukan kegiatan Pariwisata; dan i. kawasan peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya.

(3) Zona Bl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan di sebagian u'ilayah:

a. Kecamatan Bungah, Kecamatan Gresik, Kecamatan Manyar, dan Kecamatan Wringinanom pada Kabupaten Gresik;

b. Kecamatan Mojoanyar, Kecamatan Puri, dan Kecamatan Sooko pada Kabupaten Mojokerto;

c. Kecamatan Magersari, Kecamatan Kranggan, dan Kecamatan Prajurit Kulon pada Kota Mojokerto;

d. Kecamatan Benowo, Kecamatan Asemrowo, Kecamatan Bubutan, Kecamatan Bulak, Kecamatan Genteng, Kecamatan Gubeng, Kecamatan Gunung Anyar, Kecamatan Karangpilang, Kecamatan Kenjeran, Kecamatan Krembangan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Sawahan, Kecamatan Semampir, Kecamatan Simokerto, Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Tandes, Kecamatan Tegalsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, dan Kecamatan Wonokromo pada Kota Surabaya;

e. Kecamatan Belongbendo, Kecamatan Buduran, Kecamatan Candi, Kecamatan Gedangan, Kecarnatan Krian, Kecamatan Sidoarjo, Kecamatan Taman, Kecamatan Tarik, Kecamatan Tanggulangin, Kecamatan T\rlangan, dan Kecamatan Warr.r pada Kabupaten Sidoarjot dan A f.Kecamatan Keca.matan Babat, Kecamatan Brondong, Kecamatan Deket, Kecamatan Lamongan, Kecamatan Paciran, Kecamatan Solokuro, dan Kecamatan Tikung pada Kabupaten Lamongan. Pasal 70

(1) Zona 82 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan zona dengan karakteristik:

a. sebagai kawasan yang mempunyai kualitas daya dukung lingkungan tinggi; dan

b. tingkat pelayanan prasarana dan sarana sedang.

(2) Zooa 82 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kawasan peruntukan perumahan kepadatan sedang;

b. kawasan peruntukan pemerintahan kabupaten/ kota/ kecamatan;

c. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala regional;

d. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi;

e. kawasan peruntukan peiaya.nan olahraga skala internasional, nasional, regional, dan lokal; f. kawasan peruntrrkan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, regional, dan lokal;

g. kawasan peruntukan industri;

h. kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; i. kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; j. kawasan peruntukan pelayanan Pelabuhan Perikanan;

k. kawasan peruntukan kegiatan perikanan;

1. kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara;

m. kawasan penintukan kegiatan Pariwisata; dan

n. ka.wasan peruntukan kegiatan pertemuan, pameran. dan sosial budaya. f. (3)ZonaB2 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Balongpangpang, Kecamatan Benjeng, Kecanratan Bungah, Kecamatan Cerme, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Gresik, Kecamatan Kebornas, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Manyar, Kecarnatan Menganti, Kecamatan Panceng, Kecamatan Sidayu, Kecamatan Ujungpangkah, dan Kecamatan Wringinanom pada Kabupaten Gresik;

b. Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Bangkalan, Kecama.tan Blega, Kecamatan Burneh, Kecamatan Galis, Kecamatan Geger, I(ecamatan Kamal, Kecamatan Klampis, Kecamatan Kokop, Kecamatan Konang, Kecamatan Kwanyar, Kecamatan Labang, Kecamatan Modung, Kecamatan Sepulu, Kecamatan Socah, Kecamatan Tanah Merah, Kecamatan Tanjungbumi, dan Kecamatan Tragah pada Kabupaten Bangkalan;

c. Kecamatan Bangsal, Kecamatan Dawarblandong, Kecamatan Dlanggu, Kecamatan Gedeg, Kecamatan Gondang, Kecamata.n Jatirejo, Kecamatan Jetis, Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Kutorejo, Kecamatan Mojoanyar, Kecamatan Mojosari, Kecamatan Ngoro, Kecamatan Pacet, Kecamatan Pungging, Kecamatan Puri, Kecamatan Sooko, Kecamatan Trawas, dan Kecamatan Trowulan pada Kabupaten Mojokerto;

d. Kecamatan Kranggan, Kecamatan Magersari, dan Kecamata.n Prajurit Kulon pada Kota Mojokerto;

e. Kecamatan Benowo, Kecamatan Bulak, Kecamatan Dukuh Pakis, Kecamatan Gayungan, Kecamatan Gunung Anyar, Kecamatan Jambangan, Kecamatan Karangpilang, Kecamatan Kenjeran, Kecarna.tan Lakarsantri, Kecamatan Mulyorejo, Kecamatan Pakal, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Sambikerep, Kecamatan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Tambaksari, Kecamatan Tandes, Kecamatan Wiyr,rng, dan Kecamatan Wonocolo pada Kota Surabaya; f.Kecamatan Kecamatan Balongbendo, Kecamatan Buduran, Kecamatan Candi, Kecamatan Gedangan, Kecamatan Jabon, Kecamatan Krian, Kecamatan Porong, Kecamatan Prambon, Kecamatan Sedati, Kecamatan Sidoarjo, Kecamatan Sukodono, Kecamatan Taman, Kecamatan Tanggulangin, Kecamatan Tulangan, Kecamatan Tarik, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Wonoayu pada Kabupaten Sidoarjo; dan Kecamatan Babat, Kecamatan Deket, Kecamatan Kali Tengah, Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Karanggeneng, Kecamatan Kedungpring, Kecamatan Kembangbahu, Kecamatan Lamongan, Kecamatan Maduran, Kecamatan Mantup, Kecamatan Modo, Kecamatan Ngimbang, Kecamatan Paciran, Kecamatan Pucuk, Kecamatan Sambeng, Kecamatan Sekaran, Kecamatan Solokuro, Kecamatan Sugio, Kecamatan Sukodadi, Kecamatan Tikung, dan Kecamatan T\rri pada. Kabupaten Lamongan. Pasal 71 (l) Zona B3 seba.gaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang mempunyai kualitas daya dukung lingkungan sedang dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana rendah. (2\ Zona 83 sebagaimana dimaksuC pada ayat (1) meliputi:

a. kawasan peruntukan perumahan kepadatan rendah;

b. kawasan peruntukan pemerintahan kecamatan;

c. kawasan peruntukan pelayanan olahraga skala lokal;

d. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala lokal;

e. kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; f. kawasan peruntukan kegiatan pertahanan dan keama.nan negara; f. c A g.kawasan PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA

g. kawasan peruntukan kegiatan Pariwisata; dan

h. kawasan peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya.

(3) Zona 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikembangkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Bungah, Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan Manyar, Kecamatan Menganti, dan Kecamatan Ujungpangkah pada Kabupaten Gresik;

b. Kecamatan Labang pada Kabupaten Bangkalan;

c. Kecamatan Gedeg, Kecamatan Jetis, Kecamatan Kemlagi, dan Kecamatan Mojoanyar pada Kabupaten Mojokerto;

d. Kecamtaan Babat pada Kabupaten Lamongan; dan

e. Kecamatan Tarik pada Kabupaten Sidoarjo. Pasal 72 (l) Zona 84 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan mempunyai kesesuaian lingkungan untuk budi daya pertanian. l2l ZonaB.4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kawasan peruntukan perumahan kepadatan rendah;

b. kawasan peruntukan kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

c. kawasan peruntukan kegiatan Pariwisata berbasis alam;

d. kawasan peruntukan kegiatan pertanian tanaman pangarr;

e. kawasan peruntukan kegiatan hortikultura; f. kawasan peruntukan kegiatan perkebunan;

g. kawasan penrntukan kegiatan perikanan; dan

h. kawasan pertrntukan kegiatan peternakan. (3lZonaB4

(3) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Balongpangpang, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Bungah, Kecamatan Cerme, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan Dukun, Kecamatan Kebomas, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Manyar, Kecamatan Panceng, Kecamatan Sidayu, Kecamatan Ujungpangkah, dan Kecamatan Wringinanom pada Kabupaten Gresik;

b. Kecamatan Bangkalan, Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Blega, Kecamatan Burneh, Kecamatan Galis, Kecamatan Geger, Kecamatan Kamal, Kecamatan Klampis, Kecamatan Kokop, Kecamatan Konang, Kecamatan Kwanyar, Kecamatan Labang, Kecamatan Modung, Kecamatan Sepulu, Kecamatan Socah, Kecamatan Tanah Merah, Kecamatan Tanjung Bumi, dan Kecamatan Tragah pada Kabupaten Bangkalan;

c. Kecamatarr Prajurit Kulon pada Kota Mojokerto;

d. Kecamatan Bangsal, Kecamatan Dawarblandong, Kecamatan Dlanggu, Kecamatan Gedeg, Kecamatan Gondang, Kecamatan Jatirejo, Kecamatan Jetis, Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Kutorejo, Kecamatan Mojoanyar, Kecamatan Ngoro, Kecarnatan Pacet, Kecamatan Pungging, Kecamatan Frri, Kecamatan Sooko, Kecamatan Trawas, dan Kecamatan Trowulan pada Kabupaten Mojokerto;

e. Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Gunurrganyar, Kecamatan Karangpilang, Kecamatan Lakarsantri, dan Kecamatan Pakal pada Kota Surabaya; f. Kecamatan Balongbendo, Kecamatan Buduran, Kecamatan Candi, Kecamatan Jabon, Kecamatan Krembung, Kecamatan Krian, Kecamatan Porong, Kecamatan Prarnbon, Kecamatan Sectati, Kecamatan Sukodono, Kecamatan Tanggulangin, Kecamatan Tarik, Kecamatan T\rlangan, Kecamata.n Waru, dan Kecamatan Wonoayu pada Kabupaten Sidoarlo; darr g.Kecamatan A o Kecamatan Babat, Kecamatan Bluluk, Kecamatan Brondong, Kecamatan Deket, Kecamatan Glagah, Kecamatan Kalitengah, Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Karanggeneng, Kecamatan Kedungpring, Kecamatan Kembangbahu, Kecamatan Lamongan, Kecamatan Laren, Kecamatan Maduran, Kecamatan Mantup, Kecamatan Modo, Kecamatan Ngimbang, Kecamatan Paciran, Kecamatan Pucuk, Kecamatan Sambeng, Kecamatan Sarirejo, Kecamatan Sekaran, Kecamatan Solokuro, Kecamatan Sugio, Kecamatan Sukodacii, Kecamatan Sukorame, Kecamatan Tikung, dan Kecamatan T\rri pada Kabupaten Lamongan. Pasal 73

(1) Zona BS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kesesuaian lingkungan untuk budi daya pertanian. (21 Zona BS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan peruntukan pertanian dengan irigasi.

(3) Zona 85 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Balongpan.gpang, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Bungah, Kecamatan Cerme, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan Dukun, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Manyar, Kecamatan Menganti, Kecamatan Panceng, Kecamatan Sidayu, Kecamatan Ujungpangkah, dan Kecamatan Wringinanom pada Kabupaten Gresik;

b. Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Bangkalan, Kecamatan Blega, Kecamatan Burneh, Kecamatan Galis, Kecamatan Geger, Kecamata.n Kamal, Kecamatan Klampis, Kecamatan Kokop, Kecamatan Konang, Kecamatan Kwanyar, Kecarnatan Labang, Kecamatan Modung, Kecamatan Sepulu, I(ecamatan Socah, Kecamatan Tanah Merah, Kecarnatan Tanjung Bumi, dan Kecamatan Tragah pada Kabupaten Bangkalan; c.Kecamatan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

c. Kecamatan Bangsal, Kecamatan Dawarblandong, Kecamatan Dlanggu, Kecamatan Gedeg, Kecamatan Gondang, Kecamatan Jatirejo, Kecamatan Jetis, Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Kutorejo, Kecamatan Mojoanyar, Kecamatan Ngoro, Kecamatan Pacet, Kecamatan Pungging, Kecamatan Puri, Kecamatan Sooko, Kecamatan Trawas, dan Kecamatan Trowulan pada Kabupaten Mojokerto;

d. Kecamatan Kranggan, Kecamatan Magersari, dan Kecamatan Pra-iurit Kulon pada Kota Mojokerto;

e. Kecamatan Lakarsantri dan Kecamatan Pakal pada Kota Surabaya; f. Kecamatan Balongbendo, Kecamatan Buduran, Kecamatan Candi, Kecamatan Jatlon, Kecamatan Krembung, Kecamatan Krian, Kecamatan Porong, Kecamatan Prambon, Kecamatan Taman, Kecamatan Tanggulangin, Kecamatan Tarik, Kecamatan T\rlangan, dan Kecamatan Wonoayu pada Kabupaten Sidoarjo; dan C. Kecamatan Babat, Kecamatan Bluluk, Kecamatan Brondong, Kecamatan Deket, Kecamatan Glagah, Kecarnatan Kalitengah, Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Karanggeneng, Kecamatan Kedungpring, Kecamatan Kembangbahu, Kecamatan Lamongan, Kecamatan Laren, Kecamatan Maduran, Kecamatan Mantup, Kecamatan Modo, Kecamatan Ngimbang, Kecamatan Pacira.n, Kecamatan Pucuk, Kecamatan Sambeng, Kecamatan Sarirejo, Kecamatan Sekaran, Kecamatan Solokuro, Kecamatan Sugio, Kecamatan Sukodadi, Kecamatan Sukorame, Kecamatan Tikung, dan Kecamatan T\.rri pada Kabupaten Lamongan. Pasal 74

(1) Zona B6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakarr zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang rnemiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan rendah serta mernpunyai kesesuaian lingkungan untuk hutan produrksi. A (2lZona 86 REPUBLIK INOONESIA (2t Zona E}6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan peruntukan hutan produksi. Zona B6 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Panceng, Kecamatan Ujungpangkah, dan Kecamatan Wringinanom pada Kabupaten Gresik;

b. Kecamatan Blega, Kecamatan Galis, Kecamatan Geger, Kecamatan Kamal, Kecamatan Kwanyar, Kecamatan Modung, Kecamatan Sepulu, Kecamatan Socah, dan Kecamatan Tanjungbumi pada Kabupaten Bangkalan;

c. Kecamatan Dawarblandong, Kecamatan Gondang, Kecamatan Jatirejo, Kecamatan Jetis, Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Kutorejo, Kecamatan Ngoro, Kecamatan Pacet, Kecamatan Trawas, dan Kecamatan Trowulan pada Kabupaten Mojokerto; dan

d. Kecamatan B1uluk, Kecamatan Brondong, Kecamatan Kedungpring, Kecamatan Kembangbahu, Kecamatan Laren, Kecamatan Mantup, Kecamatan Modo, Kecamatan Ngimbang, Kecamatan Paciran, Kecamatan Sambeng, Kecamatan Solokuro, Kecamatan Sugio, dan Kecamatan Sukorame pada Kabupaten Lamongan. (3) Pasal 75

(1) Zona U3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai area pengembangan Pelabuhan. (21 ZonaU3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi area pengembangan:

a. Pelabuhan utama, yaitu:

1. Pelabuhan Tanjung Perak di sebagian perairan sekjtar Kota Surabaya dalam satu sistem dengan rencana pengembangan di wilayah antara Pelabuhan Socah di Kecamatan Socah pada Kabupaten Bangkalan, dan untuk jangka panjang <iiarahkan ke Pelabuhan Tanjung Bulu Pandan di Kecamatan Klampis pada Kabupaterr Llangkalan; dan A 2.Pelabuhan

2. Pelabuhan Tanjung Pakis di sebagian perairan sekitar Kabupaten Lamongan; Pelabuhan pengumpul yaitu Pelabuhan Gresik di sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik. Pasal 76 (l) Zona U4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai area Pelabuhan Perikanan pada tahapan penumbuhan ekonomi industri yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

(2) ZonaU4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa area pengembangan Pelabuhan Perikanan Brondong di sebagian perairan sekitar Kabupaten Lamongan. Pasal 77 Zona IJS sebagainrana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai area pertambangan minyak bumi di sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Sidoarjo. Pasal 78 Zona Ull sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai area pendukung Kawasan Industri di sebagian perairan sekitar Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Gresik. Pasal 79 Zona Ul2 sebagaimana dimaksuci dalam Pasal 68 merupakan kawasan yang dapat drkembangkan sebagai area pengembangan bandar udara Juanda di sebagian perairan sekitar Kabupaten Sidoarjo. Pasal 80 Zona U15 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai area pendukung operasional:

a. Pembangkit b a Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Gresik 1-2 dan Gresik 3-4 di sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik; Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Gresik B-1, Gresik B-2, dan Gresik B-3 di sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik; dan Gardu Irrduk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) Gresik di sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik. Pasal 81 (l) Zona ULB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai zona pertahanan dan keamanan. (21 Zona Ul8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. zona U18.1 yang merupakan daerah latihan kapal Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut di sebagian perairan sekitar Kabupaten Sidoarjo;

b. zona U18.3-1 dan zona U18.3-2 yang merupakan daerah ranjau di sebagian perairan sekitar Kabupaten Sidoarjo;

c. zona U18.3-3 dan zona U18.3-4 )rang merupakan daerah ranjau di sebagian perairan sekitar Kota Surabaya;

d. zona U18.4 yang rnerupakan pangkalan utama Tentara Nasional Indonesia Arrgkatan Laut di sebagian perairan sekitar Kota Surabaya;

e. zona U18.3-6 dan znna U18.3-7 yang merupakan daerah ranjau di sebagian perairan sekitar Kabupaten Bangkalan; f. zona U18.3-5, zona U18.3-8, dar' zona U18.3-9 yang merupakan daerah ranjau di sebagian perairan sekitar Iftrbupaten Gresik;

g. zona U18.3-10 yang merupakan daerah ranjau di sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongarr; dan

h. zona U18.3-i l, zona U 18.3-12, dan zona U18.3-13 yang merupakan daerah ranjau di sebagian perairan sekitar Kabupaten Lamongan. Pasal 82 b c A Pasal 82

(1) Zona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan zona di Perairan Pesisir yang terdiri atas:

a. Zona R untuk penyediaan prasarana dan sarana umum serta kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat dilakukan melalui Reklamasi dan/atau rekayasa teknis lainnya; dan

b. Zona R yang memiliki sertipikat atau bukti kepemilikan yang pemanfaatan mangnya dilakukan dengan memperhatikan kondisi eksisting serta selaras dengan kegiatan pemanfaatan ruang di pesisir dan Perairan Pesisir.

(2) Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang selanjutnya disebut zona R-b merupakan zona yang dikembangkan sebagai kawasan peruntukan industri dengan prasarana dan sarana serta kegiatan pemanfaatan ruang lainnya yang mendukung kawasan peruntukan industri.

(3) Zona R-b sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Manyar pada Kabupaten Gresik.

(4) Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b yang selanjutnya disebut sebagai zona R-d merupakan zona berupa perairan dengan pemanfaatan ruang di Perairan Pesisir yang pemanfaatan ruangnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(5) Zona R-d sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Manyar dan Kecamatan Ujung Pangkah pada Kabupaten Gresik; dan

b. Kecamatan Sedati dan Kecamatan Jabon pada Kabupaten Sidoarjo.

(6) Dalam hal zona R-d berupa perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan rekonstruksi atau Reklamasi, pemanfaatan ruangnya dilakukan sesuai dengan zona sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(7) Ketentuan (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rekonstruksi atau Reklamasi di zona R-d berupa perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Dalam hal belum dilakukan pembangunan dalam zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan pemanfaatan ruangnya dilakukan dengan memperhatikan kondisi eksisting serta selaras dengan kegiatan pemanfaatan ruang di pesisir dan Perairan Pesisir.

(9) Reklamasi yang dilakukan pada zona R dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 83

(1) Zona G sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan arahan Pola Ruang di Perairan Pesisir untuk Rencana Tata Ruang wilayah provinsi di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.

(2) Zona G sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. zona Gl yang merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk kegiatan penangkapan ikan;

b. zona G2 yang merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk kegiatan Pariwisata, hutan mangrove, dan pembudidayaan ika.n; dan

c. zona G3 yang merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk kegiatan industri, perdagangan barang dan /atau jasa, pertambangan dan energi.

(3) Zona Gt sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi daerah penangkapan ikan di sebagian perairan sekitar Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupa.ten Bangkalan, dan Kabupaten Lamongan.

(4) Zona G2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi kegiatan Pariwisata, hutan mangrove, dan pembudidayaan ikan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik. (5lZonac3 A Bagian Keempat Mitigasi Bencana Pada Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya

(5) Zona G3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi kegiatan industri, perdagangan barang dan/atau jasa, pertambangan selain minyak bumi dan gas, dan energi di sebagian perairan sekitar Kota Surabaya.

(6) Zona G I , zona G2 , dan zona G3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan kegiatan kepelabuhanan dan kenavigasian, kelestarian ekosistem, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta keserasian kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah pesisir. Pasal 84 Rencana PoIa Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagaimana dimaksud dalam Bab VI digambarkan dalam peta rencana Pola Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIA serta rincian luas beserta daftar koordinat Pola Ruang untuk zona U3, zona U4, zonaU5, zona Ul1, zona UL2, zonaUlS, zona Ul8, zona R, dan zona G dalam Lampiran IIIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 85

(1) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) dilakukan pada:

a. zona Bl, zona B.2, zona 83, zona B.4, zona 85, zona B'6, zona LL, dan zona L5 yang berada pada kawasan sekitar pantai yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana gelombang laut berbahaya (gelombang pasang), abrasi, kenaikan paras muka air laut (rob) dan penurunan permukaan tanah (lan.d subsidencel;

b. zona Bl A

b. zona Bl, zona B.2, zonaB3, zona B4, zonaBl, zor:a 86, zona Ll, zona L3, dan zona LS yang berada pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam banjir;

c. zota 82, zonaB4, zona B,6, zona LL, zona L3, dan zona LS pada kawasan yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam gerakan tanah; dan

d. zona L4 pada kawasan yang berpotensi dan/ atau pernah mengalami penurunan permukaan tanah (land subsidence) Lumpur Sidoarjo. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GERBANGKERTOSUSILA Bagian Kesatu Umum Pasal 86

(1) Arahan pemanfaatan Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila merupakan acuan dalam mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan Rencarra Tata Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila. (2\ Arahan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. arahan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan

b. indikasi program utama. A Bagian REPUALIK INDONESIA Bagian Kedua Arahan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Pasal 87

(1) Arahan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat l2l huruf a meliputi:

a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;

b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha; dan

c. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. (21 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.

(3) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Perairan Pesisir dan wilayah perairan diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

(4) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan oleh Menteri sebagaimana dimalsud pada ayat (21 berupa:

a. persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;

b. konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rualrg untuk kegiatan non berusaha;

c. konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, atau rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.

(5) Kesesuaian

(5) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:

a. persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan berusaha;

b. persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut atau konfirmasi Kesesuaiarr Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut untuk kegiatan non berusaha; dan

c. persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut atau rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.

(6) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga Indikasi Program Utama Pasal 88

(1) Indikasi program utama sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf b meliputi:

a. inciikasi program utama peru'ujudan Struktur Ruang; dan

b. indikasi program utama perwujudan Pola Ruang.

(2) Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. usulan program utama dan lokasi;

b. sumber pendanaan;

c. pelaksana; dan

d. waktu pelaksanaan.

(3) Usulan

(3) Usulan program utama dan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditqiukan untuk mewujudkan:

a. rencana Struktur Ruang yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila; dan

b. rencana Pola Ruang yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.

(4) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ huruf c terdiri atas Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau Masyarakat.

(6) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas 5 (lima) tahapan sebagai dasar pelaksana baik pusat maupun daerah, dalam menetapkan prioritas pembangunan pada Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, yang meliputi:

a. tahap pertama pada periode tal:tut 2O2L-2O24;

b. tahap kedua pada periode tallun2025-2029;

c. tahap ketiga pada periode tahun 2030-2O34;

d. tahap keempat pada periode tahun 2035-2039; dan

e. tahap kelima pada periode tahun 2040. (71 Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pacla ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkari dari Peraturan Presiden ini. A Paragrafl Paragraf 1 Indikasi Program Utama Perwujudan Struktur Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila Pasal 89 Indikasi program utama peru,ujudan Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat pemerintahan provinsi, pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan, pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, pusat kegiatan industri kreatif, pusat kegiatan industri manufaktur, pusat kegiatan industri hilir pengolahan hasil sektor unggulan perkebunan, perikanan, dan kehutanan, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan Pariwisata, serta pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya, pusat pertumbuhan kelarrtan, serta penyusunan dan penetapan rencana detail tata ruang kota dan peraturan zonasi kota;

b. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan dr Sekitarnya sebagai pusat pemerintahan kabupaten, kota, dan/ atau kecamatan, pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, regional, dan lokal, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanarr olahraga skala internasional, nasional, dan lokal, pusat pelayanan kesehatan skala nasional, regional, dan lokal, pusat kegiatan industri manufaktur, pusat kegiatan industri hilir pengolahan hasil sektor unggulan perkebunan, perikanan, dan kehutanan, pusat kegiatan pertanian, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan Pariwisata, serta pusat kegia.tan pertemuan, pameran, clan sosial budaya, pusat pertumbuhan kelautan, serta penJ lsunan dan penetapan rencana detail tata ruang kota dan peraturan zonasi kota; c.pengembangan A

c. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kualitas sistem jaringan transportasi yang meliputi sistem jaringan jalan, sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan, sistem jaringan perkeretaapian, sistem jaringan transportasi laut, dan sistem jaringan transportasi udara;

d. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan sistem jaringan energi yang meliputi jaringan pipa minyak dan gas bumi, pembangkitan tenaga listrik, dan jaringan transmisi tenaga listrik;

e. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan sistem jaringan telekomunikasi yang meliputi jaringan tetap dan jaringan bergerak; f. pengembangar, peningkatan, dan pemantapan sistem jaringan sumber daya air yang meliputi sungai, waduk, CAT, sistem pengendalian banjir dan rob, sistem jaringan irigasi, dan sistem pengamanan pantai; dan

g. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan sistem jaringan prasarana perkotaan yang meliputi SPAM, sistem jaringan drainase, sistem jaringan air limbah, dan sistem pengelolaan persampahan; dan

h. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan jalur evakuasi untuk kawasan rawan bencana. Paragraf 2 Indikasi Program Utama Perwujudan Pola Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila Pasal 90

(1) Indikasi program utama perwujudan Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b pada zor,a L diprioritaskan untuk pengembangan, rehabilitasi, re..'italisasi, dan peningkatan fungsi lindung pada kawasan yang memberikan pelindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan pelindungan setempat, Kawasan Konservasi, Kawasan Lindung geologi, dan Kawasan Linclung lainnya.

(2) Indikasi

(2) Indikasi program utama perwujudan Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b pada zona B diprioritaskan urrtuk:

a. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pemerintahan provinsi, kabupaten, kota, dan/atau kecamatan;

b. pengembangan, rehabilitasi. revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

c. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan kawasan peruntukan pertanian;

d. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan berfungsi transportasi skala pelayanan internasional;

e. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan pendidikan dan riset, kawasan pelayarran kesehatan, dan kawasan pelayanan sosial b udaya; f. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara;

g. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan perikanan;

h. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan industri; i. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan Pariwisata; dan j. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan kawasan peruntukan hutan produksi. A BABVIII ,.. BAB VIII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GERBANGKERTOSUSILA Bagian Kesatu Umum Pasal 9 1

(1) Arahan pengendalian pemanfaatan Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.

(2) Arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional;

b. arahan pemberian insentif dan disinsentif;

c. arahan pengenaan sanksi; dan

d. penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang. Bagian Kedua Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional Pasal 92

(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf a berfungsi sebagai:

a. pedoman bagi pemerintah provinsi/ kabupaten/ kota dalam meny-usun ketentuan umum zonasi dan peraturan zonasi; dan

b. arahan atau pemberian pertimbangan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rrrang laut.

(2) Indikasi (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1.) terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk rencana Struktur Ruang; dan

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk rencana Pola Ruang.

(3) Muatan indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meliputi:

a. jenis kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan;

b. intensitas pemanfaatan Ruang;

c. prasarana dan sarana minimum; dan/atau

d. ketentuan lain yang dibutuhkan berupa ketentuan khusus. Paragraf 1 Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional Untuk Struktur Ruang Pasal 93 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pusat permukiman;

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi;

c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untr:k sistem jaringan energi;

d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan telekomunikasi;

e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan sumber daya air; dan f. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan prasarana perkotaan. Pasal 94 Pasal 94 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Perkotaan Inti;

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan

c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan. Pasal 95 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 hunrf a terdiri atas:

a. kegiatan yang diperboiehkan meliputi kegiatan pemerintahan provinsi, kegiatan pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan industri kreatif, manufaktur, industri maritim, kegiatan industri hilir pengolahan hasil sektor unggulan perkebunan, perikanan, dan kehutanan, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pelayanan transportasi laut internasional dan nasional, Pelabuhan Perikanan, kegiatan pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan Pariwisata, serta kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan industri pada Kawasan Industri dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi pel'syaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi Kawasan Perkotaan Inti; A

c. kegiatan c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pertambangan, kegiatan industri yang tidak mengantisipasi penanganan polutan, dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan Kawasan Perkotaan Inti; penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:

1. pemanfaatan Ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas tinggi baik ke arah horizontal maupun vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keselamatan penerbangan; dan

2. penyediaan RTH kota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan Inti; ketentuan prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. kebutuhan dasar antara lain listrik, telekomunikasi, air bersih, serta pengolahan sampah dan limbah;

2. prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas berupa jaringan jalan, terminal, serta angkutan penumpang dan angkutan barang; dan

3. prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara; ketentuan lain meliputi:

1. pengembangan Kawasan Perkotaan Inti diarahkan sesuai dengan karakteristik kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan tinggi serta kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi; dan

2. alokasi penambahan kegiatan karena adanya perubahan atau penambahan kebijakan yang bersifat strategis nasional dapat ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang memenuhi kriteria: a) sesuai daya dukung dan daya tampung, yang didukurrg dengan kajian aspek lingkungan; b) bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya; c) tidak berpengaruh negatif terhadap fungsi utarna Kawasarr Perkotaan Inti; dan d) penetapan lol<asinyrt tidak dapat dialihkan ke lokasi lain. Pasal 96 d e f A Pasal 96 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 hunrf b meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pusat pemerintahan kabupaten, kota, da.n latau kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala regional, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, regional, dan Iokal, kegiatan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, regional, dan lokal, kegiatan industri manufaktur, industri maritim, kegiatan industri hilir pengolahan hasil sektor unggulan perkebunan, perikanan, kehutanan, dan pertambangan, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pelayanan transportasi laut internasional dan nasional, Pelabuhan Perikanan, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan Pariwisata, dan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat nreliputi kegiatan pertanian dengan memperhatikan penyediaan kebutuhan air dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan industri yang tidak mengantisipasi penanganan polutan yang tidak sesuai dengan peruntukan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;

d. penerapan intensitas pernanfaatan Ruang meliputi penyediaan RTH paling sedikit 3OYo (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;

e. ketentuan prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. kebutuhan dasar antara lain listrik, telekomunikasi, air bersih, serta pengolahan sampah dan limbah;

2. prasarana -lo1 - f.

2. prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas berupa jaringan jalan, terminal, serta angkutan penumpang dan angkutan barang; dan

3. prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara; ketentuan lain meliputi:

1. pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya diarahkan sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan, tinggi, sedang, dan rendah serta kualitas pelayanan prasarana dan sarana tingEi, sedang, dan rendah;

2. alokasi penambahan kegiatan karena adanya perubahan atau penambahan kebijakan yang bersifat strategis nasional dapat ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang nrernenuhi kriteria: a) sesuai daya dukung dan daya tampung, yang diciukung dengan kajian aspek [ingkungan; b) liersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya; c) tidak berpengaruh negatif terhadap fungsi utama Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan d) penetu.pan lokasirrya tidak dapat dialiirkan ke lokasi lain. Pasal 97 Indikasi arahatn zonasi sistem nasional pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagzrimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c meliputi:

a. kegiatan yang cliperbolehkan terdiri atas:

1. pemanfaatan Ruairg laut cli sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan br.rdi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;

2. pemanfaatrrn Ruang laut di sentra xegiatan pelikanrrn tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi da5,a yang mendukung ketersediaan prasarana dan sararra penangkapan dan,/atarr pembudidayaan ikan yang memadai;

3. kegiatan -to2- b

3. kegiatan pergaraman yang mendukung pencapaian standar kualitas air laut, penyediaan lahan dalam rangka ekstensilikasi dan intensifikasi usaha pergaraman, dan penyediaan dukungan prasarana dan sarana yang memadai;

4. pemanfaatan Ruang laut di sentra industri bioteknologi kelautan yang mendukung pengembangan bioteknologi untuk sektor kelautan; dan/ atau

5. industri maritim yang mendukung pengen:bangan prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan maritim; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan; kegiatan yang tidak diperbolehkan terdiri atas:

1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan;

2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak prasarana dan sarana pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan; dan/atau

3. kegiata.n lain yang mengganggu fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan. Pasal 98

(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b terdiri atas'

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan jalan yarrg terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan di sepanjang sisi jalan arteri primer, jalan kolektor primer, dan Jalan Bebas Hambatan; b.indikasi c PRES]DEN REPUELIK INDONESIA

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal dan kawasan peruntukan terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), terminal Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan terminal barang;

c. indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi penyeberangan vang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk Pelabuhan penyeberangan dan lintas angkutan penyeberangan;

d. indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi perkeretaapian yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sisi jalur kereta api dan untuk kawasan stasiun kereta api;

e. indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi laut yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan Pelabuhan nasional, Pelabuhan Perikanan, dan untuk Alur Pelayaran di Laut; dan f. indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi udara yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan bandar udara dan Ruang udara untuk penerbangan. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan yang telah sesuai dengan ketentuan Ruang milik jalan, Ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan utilitas kota termasuk kelengkapan jalan (street fumihrel, penanaman pohon, dan pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan;

c. kegiatan A -to4-

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. pemanfaatan Ruang milik jalan, Ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; dan

2. alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan nasional;

d. penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:

1. penetapan GSB di sisi jalan yang memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan; dan

2. pengawasan jalan dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen);

e. ketentuan lain meliputi:

1. pemanfaatan ruang sisi Jalan Bebas Hambatan unt'.rk ruang terbuka harus bebas pandang bagi pengemudi dan memiliki pengamanan fungsi jalan;

2. penyediaan Ruang milik jalan diperuntukan bagi Ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu linta.s serta kebutuhan ruang untuk pengamanan jalan;

3. penyediaan Ruang manfaat jalan diperuntukan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, lereng, ambang pengaman, trotoar, badan jalan, saluran tepi jalan, dan jaringan utilitas dalam tanah;

4. penyediaan fasilitas pengaturan lalu lintas dan marka jalan yang disesuaikan dengan fungsi jalan; dan

5. penyediaan prasarana dan sarana jalan yang mampu mendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara.

(3) Indikasi REPUtsLIK INDONESIA

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan angkutan massal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan termasuk angkutan massal; dan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan termasuk angkutan massal. l4l Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan terminal Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan termina-l Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP);

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan terminal Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP);

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terrninal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan terminal Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP);

d. penerapan A

d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan terminal Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal; dan

e. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan terminal Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) meliputi: 1 . fasilitas utama meliputi jalur pemberangkatan kendaraan umum, jalur kedatangan kendaraan umum, tempat parkir kendaraan umum, bangunan kantor terminal, tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar, menara pengawas, loket penjualan karcis, rambu-rambu dan papan informasi, dan pelataran parkir kendaraan pengantar dan'/ atau taksi; dan

2. fasilitas penunjang meliputi fasilitas penyandang cacat, kamar kecil/toilet, tempat ibadah, kios/kantin, ruang pengobatan, ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, tempat penitipan barang, alat pemadaman kebakaran, dan taman.

(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan terminal barang sebagaima.na dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kegiatan yang cliperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal barang;

b. kegiatan yang diperbolehkan denga.n syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang;

c. kegiatan -to7-

c. kegiatarr yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keseiamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang;

d. penerapan intensitas pemanfaatan Ruang terminal barang meliputi perlunya melengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal; dan

e. ketentuan prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. fasilitas utama berupa jalur pemberangkatan kendaraan angkutan barang, jalur kedatangan kendaraan angkutan barang, tempat parkir kendaraan angktrtan barang, bangunan kantor terminal, menara pengawas, rambu-rambu, serta papan informasi; dan

2. fasilitas penunjang berupa kamar kecil/toilet, tempat ibadah, kioslkantin, ruang pengobatan, ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, alat pemadaman kebakaran, dan taman.

(6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan di sepanjang sisi jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada hrrruf a yang tidak mengganggu konstruksi jalan rel dan thsilitas operasi kereta api, serta keselamatan pengguna kereta api;

c. kegiatan - to8-

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api yang mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi kereta api dan keselamatan pengguna kereta api;

d. pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen); dan

e. ketentuan lain meliputi:

1. pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

2. pemanfaatan ruang sisi jalur kereta api untuk Ruang terbuka harus memenuhi aspek keamanan dan keselamatan bagi pengguna kereta api.

(8) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, kegiatan penunjang operasional, dan kegiatan pengembangan stasiun kereta api, antara lain kegiatan naik turun penumpang dan kegiatan bongkar muat barang;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api; dan

d. penerapan intensitas pemanfa.atan Ruang meliputi RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan stasiun kereta api.

(9) Indikasi A .109-

(9) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan Pelabuhan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional Pelabuhan nasional, kegiatan penunjang operasional Pelabuhan nasional, kegiatan pengembangan kawasan peruntukan Pelabuhan nasional, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berada di dalam daerah lingkungan kerja Pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan, dan jalur transportasi laut dengan mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan di daerah lingkungan kerja Pelabuhan, daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan, jalur transportasi laut, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan Pelabuhan nasional.

(10) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf e meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional Pelabuhan Perikanan, kegiatan penunjang operasional Pelabuhan Perikanan, kegia-tan pengembangan kawasan peruntukan Pelabuhan Perikanan, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berada di dalam wilayah kerja operasional Pelabuhan Perikanan, dan jalur transportasi laut dengan mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

c. kegiatan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan di wilayah kerja operasional Pelabuhan Perikanan, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan Pelabuhan Perikanan (ll) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penyelenggaraan Alur Pelayaran, penyediaan fasilitas Alur Pelayaran, penelitian dan/ atau pendidikan, lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan utama, penempatan sarana bantu navigasi pelayaran, penetapan koridor Alur Pelayaran dan/atau perlintasan, sistem rute kapal dan area labuh kapal, pelaksanaan saluage dan/atau pekerjaan bawah air, pemeliharaan Alur Pelayaran, penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat, dan pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemasangan pipa dan/atau kabel bawah laut, pembinaan dan pengawasan, pertambangan untuk perawatan Alur Pelayaran, dan kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi alur pelayaran, pertambangan, selain untuk perawatan Alur Pelayaran, pembangunan bangunan dan instalasi di laut selain untuk fungsi navigasi, perikanan budi daya, pembuangan sampah dan limbah, penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis, kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran.

(12) Indikasi

(12) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional kebandarudaraan, kegiatan penunjang pelayanan jasa kebandarudaraan, kegiatan penunjang keselamatan operasi penerbangan, kegiatan pengembangan bandar udara, kegiatan pelayanan kepabeanan, karantina, imigrasi, dan keamanan, serta kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi Ruang darat, perairan dan/atau udara di sekitar bandar udara umum serta kegiatan lain yang tidak mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara umum;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan operasional penerbangan, membuat halangan (obstaclel, dan/atau kegiatan lain yang mengganggu fungsi bandar udara umum; dan

d. prasarana dan sarana minimum meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(13) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1, huruf f meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pemanfaatan bersama Ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya terbatas di sekitar bandar udara yang tidak mengganggu fungsi Ruang udara untuk penerbangan sesuai dengan ketentuan peratlrran perundang-undangan;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Ruang udara untuk penerbangan; dan

d. ketentuan -tt2- ketentuan lain meliputi penyusunan peraturan zonasi untuk Ruang udara untuk penerbangan dilakukan dengan memperhatikan pembatasan pemanfaatan Ruang udara yang digunakan untuk penerbangan agar tidak mengganggu sistem operasional penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 99

(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf c terdiri atas:

a. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transmisi pipa minyak dan gas bumi;

b. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pipa bawah laut minyak dan gas bumi dan/ atau instalasi minyak dan gas bumi;

c. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pembangkitan tenaga listrik; dan

d. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transmisi tenaga listrik. (21 Indikasi arahan zonasi sisl:em nasional untuk jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pipa bawah iaut minyak dan gas bumi dan/atau instalasi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, kegiatan pemeliharaan, dan kegiatan penunjang jaringan pipa transnrisi minyak dan gas bumi, kegiatan penelitian, kegiatan pendidikan, serta kegiatan penangkapan ikan pelagis dengan alat penangkapan ikan clan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif, dan penempatan sarana bantu navigasi pelayaran di perairan;

b. kegiatan d

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi instalasi jaringan transmisi pipa minyak dan gas bumi serta kegiatan Wisata Bahari, pembudidayaan ikan, pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut di sekitar pipa dan/atau kabel bawah laut, dan/atau perbaikan dan perawatan pipa dan/atau kabel bawah laut di perairan serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi instalasi jaringan pipa minyak dan gas bumi serta tidak mengganggu fungsi jaringan transmisi pipa minyak dan gas bumi;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pertambangan mineral, kegiatan penangkapan ikan demersal dengan alat penangkapan ikan bergerak atau ditarik, labuh jangkar, pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis, serta kegiatan yang membahayakan instalasi dan fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi.

d. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi, peralatan pencegah pencemaran lingkungan, marka, dan papan informasi keterangan teknis pipa yang dilindungi dengan pagar pengaman; dan

e. ketentuan lain meliputi penyusunan peraturan zonasi dengan memperhatikan pemanfaatan Ruang di sekitar jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas br:mi yang memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan kawasan sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundalg-undangan.

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang pembangkitan tenaga listrik;

b. kegiatan A REPUBLIK INDONES]A - tt4.-

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi instalasi pembangkitan tenaga listrik serta tidak mengganggu fungsi pembangkitan tenaga listrik;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi pembangkitan tenaga listrik serta mengganggu fungsi pembangkitan tenaga listrik; dan

d. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan pembangkitan tenaga listrik dan papan informasi keterangan teknis jaringan listrik yang dilindungi dengan pagar pengaman. l4l Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana jaringan transmisi tenaga listrik, kegiatan operasional, kegiatan pemeliharaan, kabel listrik bawah laut, kegiatan penelitian, kegiatan pendidikan, serta kegiatan penangkapan ikan pelagis dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif, dan penempatan sarana bantu navigasi pelayaran di perairan, serta kegiatan pembangunan prasarana penunjang jaringan transmisi tenaga listrik;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penghijauan, pemakaman, pertanian, perparkiran, kegiatan Wisata Bahari, pembudidayaan ikan, pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut di sekitar kabel listrik bawah laut, dan/ atau perbaikan dan perawatan kabel listrik bawah laut di perairan, serta kegiatan lain yang bersifat sementara dan tidak mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; dan

c. kegiatan - i15 -

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan bahaya kebakaran, kegiatan pertambangan mineral, kegiatan penangkapan ikan demersal dengan alat penangkapan ikan bergerak atau ditarik, labuh jangkar, pemasangan alat bantu penangkapan ikan statis, dan kegiatan yang mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; dan

d. prasarana dan sarana minimum meliputi papan informasi keterangan teknis jaringan transmisi tenaga listrik.

(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional ruang udara untuk jaringan energi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 100

(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf d meliputi:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan tetap; dan

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan bergerak. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasionai, kegiatan pemelihara.an, dan kegiatan penunjang jaringan Sentral Telepon Otomat (STO) dan kabel telekornunikasi bawah laut, kegiatan perrelitian, kegiatan pendidikan, serta kegiatan penangkapan ikan pelagis dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif, dan penempatan sarana bantrr navigasi pelayaran di per:airan; A

b. kegiatan

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Wisata Bahari, pembudidayaan ikan, pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut di sekitar kabel telekomunikasi bawah laut, dan/atau perbaikan dan perawatan kabel bawah laut di perairan, serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi sistem jaringan telekomunikasi dan tidak mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunika.si;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pertambangan mineral, kegiatan penangkapan ikan demersal dengan alat penangkapan ikan bergerak atau ditarik, labuh jangkar, pemasangan alat bantu penangkapan ikan statis, dan/ atau kegiatan yang merrbahayakan sistem jaringan telekornunikasi ter-masuk fungsi jaringan kabel telekomunika sr bawah laut di perairan; dan

d. ketentuan lain meliputi pembangunan, jarak antarmenara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan menara bersama telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangarr.

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang jaringan bergerak;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagijaringan bergerak dan tidak mengganggu fungsi jaringan bergerak;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan jaringan satelit dan mengganggu fungsi jaringan bergerak; dan

d. ketentuan -tt7-

d. ketentuan lain meliputi pembangunan, jarak antarmenara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan menara bersama telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional ruang udara untuk jaringan telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 101

(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf e meliputi:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air; dan

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk prasarana sumber daya air. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan pendayagunaan sumber air pada mata air, sungai, danau, embung, atau waduk guna mendukung pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, pertaniarr dan perikanan; dan 2 kegiatan pengelolaan imbuhan air tanah pada CAT di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila guna mendukung ketersediaan air di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi konservasi sumber air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan fungsi jaringan sumber air;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sumber air permukaan dan sumber air tanah; dan

d. prasara.na. dan sarana minimum meliputi jalan inspeksi pengairan dan pos pemantau ketinggian permukaan air.

(3) Indikasi A

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengendalian banj ir;

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan irigasi; dan

c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengamanan pantai. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengembangan sarana dan prasarana sistem pengendalian banjir, termasuk penangkap sedimen (sediment trapl pada badan sungai, serta reboisasi di sepanjang sempadan sungai dan kawasan sekitar situ, danau, embung, atau waduk;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu sistem pengendalian banjir;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi lokasi dan jalur evakuasi serta bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan

d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi struktur alami dan/atau struktur buatan yang dapat mengurangi dampak bencana banjir.

(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputr:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi ; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada hllruf a yang tidak mengganggu fungsi jarirrgan irigasi; b A

c. kegiatan PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pengambilan air tanah dan kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi jaringan irigasi, mengakibatkan pencemaran air dari air limbah dan sampah, serta mengakibatkan kerusakan jaringan irigasi.

(6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengembangan sistem pengamanan pantai;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu sistem pengamanan pantai;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi lokasi dan jalur evakuasi serta bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan

d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi struktur alami dan/atau struktur buatan yang dapat mengurangi dampak gelombang pasang. Pasal 102

(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf f terdiri atas:

a. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPAM;

b. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan drainase;

c. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan air limbah; dan

d. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengelolaan persampahan.

(2) Indikasi -r20- (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana SPAM dan kegiatan pembangu.nan prasarana penunjang SPAM;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi SPAM;

c. kegiata.n yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah serta mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum; dan

d. prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. unit air baku meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/ penyadapan, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, danlatau bangunan sarana penyediaan air minum; dan

2. unit produksi meliputi bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, serta bangunan penampungan air minum.

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. kegiatan vang diperbolehkan meliprrti kegiatan pembangunan prasarana sistem jaringan drainase dalam rangka mengurangi genangan air, mendukung pengendalian banjir, dan pembangunan prasarana penunjangnya;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;

c. kegiatan -tzt-

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;

d. prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan drainase meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan, serta alat penjaring sampah; dan

e. ketentuan lain meliputi pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan ruang milik jalan. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengembangan, operasi, dan pemeliharaan sistem jaringan air limbah dan jaringan prasarana penunjangnya;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pembuangan limbah E}3, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah;

d. prasarana dan sarana minimum meliputi peralatan kontrol baku mutu air buangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. ketentuan lain meliputi jarak aman sistem jaringan air limbah dengan kawasan peruntukan permukiman.

(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasiorral untuk sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huri.f d berupa arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan TPA sampah terdiri atas:

a. kegiatan -t22- a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengoperasiarr TPA sampah berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah, pengurugan berlapis bersih (sanitary landftll), pemeliharaan TPA sampah, dan industri terkait pengolahan sampah, serta kegiatan penunjang operasional TPA sampah; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian nonpangan, kegiatan penghiiauan, kegiatan permukiman dalam jarak yarrg aman dari dampak pengelolaan persampahan, dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi kawasan TPA sampah; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan sosial ekonolni yang mengganggu fungsi kawasan TPA sampah; prasarana dan sarana minimum meliputi fasilitas dasar, fasilitas pelindungan lingkungan, fasilitas operasi, dan fasilitas penunjang; dan ketentuan lain meliputi jarak aman TPA dengan kawasan peruntukan permukiman, sumber air baku, dan kawasan di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. b c d e Paragraf 2 Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional Untuk Rencana Pola Ruang Pasal 103

(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (21 huruf b melipr"rti:

a. indikasi nrahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Liudung; dan

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawa sarr Budi Daya. (2)Indikasi -t23- (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona LI:'

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L2;

c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L3;

d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona W; dan

e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L5.

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona B1;

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona B2;

c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona El3;

d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona B4;

e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona B5; f. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona 86;

g. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona U3;

h. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona U4:, i. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona U5; j. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona ul1;

k. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona UL2; f.indikasi A -t24- f. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona U 15;

m. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona u18;

n. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona R; dan

o. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona G, Pasal 104

(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona Ll sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan hutan lindung; dan

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan resapan air. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan wisata alam, kegiatan pendidikan dan penelitian, serta kegiatan latihan militer tanpa merubah bentang alam dan mengurangi fungsi lindung;

b. kegiatan vang diperbolehkan dengan syarat mliputi kegiatan budidaya bagi penduduk asli dengan luasan tetap, tidak mengurangi fungsi lindung kawasan, dan di bawah penga.wasan ketat;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang berpotensi mengurangi luas kawasan hutan dan tutupan vegetasi; dan

d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk hutan lindung diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Indikasi. ' . R.EPUBL]K INDONES]A -L25-

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan pelindungan kawasan resapan air;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya terbangun secara terbatas yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mer' ggang€lr fungsi resapan air sebagai Kawasan Lindung;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air sebagai Kawasan Lindung;

d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan sumur resapan, kolam retensi, situ, danau, embung, atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan

e. ketentuan lain berupa penerapan Prinsip Zero Delta Q Policg terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinrya. Pasal 105 Indikasi arahan zorrasi sistem nasional :unt:uk z.ona L2 sebagaimarra dimaksud dalarn Pasal 103 ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan pantai;

b. indikasi arahan zonasi sistem nasionai untuk sempadan sungai;

c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan sekitar situ, danau, rvaduk, atau embung ; dan

d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk RTH kota. Pasal 106 A -t26- Pasal 106 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan rekreasi pantai, pengamanan pesisir, kegiatan nelayan, kegiatan Pelabuhan, landing point pipa dan/atau kabel bawah laut, kegiatan pengendalian kualitas perairan, konservasi lingkungan pesisir, pengembangan struktur alami dan struktur buatan pencegah abrasi pada sempadan pantai, pengamanan sempadan pantai sebagai Ruang publik, kegiatan pengamatan cuaca dan iklim, kepentingan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan penentuan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana banjir dan bencana rob;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai kawasan pelindungan setempat;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/ atau menutup ruang dan jalur evakuasi bencana dan kegiatan yang mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai kawasan pelindungan setempat; dan

d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. pelindurrgan dan pembuatan struktur alami serta pembuatan struktur buatan untuk mencegah abrasi; dan

2. penyediaan jalur evakuasi bencana. Pasal 107 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf b meliputi:

a. kegiatan A REPUBLIK INDONES]A -t27-

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan sempadan sungai untuk RTH, kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan peralatan yang ramah lingkungan, pemasangan bentangan jaringan transmisi tenaga listrik, kabel telepon, pipa air minum, pembangunan prasarana lalu lintas air, bangunan pengambilan dan pembuangan air, bangunan penunjang sistem prasarana kota, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah, semua jenis kegiatan budi daya yang sesuai dengan baku mutu perairan dan sedimen untuk menjamin keamanan pangan bagi semua produk hasil perikanan budi daya yang tidak mengganggu kegiatan penangkapan ikan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan pelindungan setempat antara lain kegiatan pemasangan reklame dan papan pengumuman, pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan transportasi sungai, kegiatan rekreasi air, serta jalan inspeksi dan bangunan pengawas ketinggian air sungai;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah bentang alam, kegiatan yang mengurangi nilai dan/atau fungsi pada zona perikanan tangkap, kegiatan yang mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi dan hidraulis, kelestariarr flora dan fauna, kelestarian fungsi lingkungan hidup, kegiatan pemanfaatan hasil tegakan, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup ruang dan jalur evakuasi bencana, kegiatan pembuangan sampah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan pelindungan setempat; dan d.penyediaan -t2a- d penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa jalan inspeksi dan bangunan pengawas ketinggian air sungai. Pasal 108 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan sekitar situ, danau, waduk, atau embung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf c meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengelolaan badan air dan/atau pemanfaatan air, taman rekreasi beserta kegiatan penunjangnya, RTH, dan kegiatan sosial budaya;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a ya.ng tidak mengganggu fungsi kawasan sekitar situ, danau, embung, atau waduk sebagai kawasan pelindungan setempat antara lain kegiatan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan rekreasi air, jalan inspeksi, bangunan pengawas ketinggian air, dan bangunan pengolahan air baku;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan kegiatan pemanfaatan hasil tegakan, serta kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan sekitar situ, danau, embung, atau waduk sebagai kawasan pelindungan setempat; dan

d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa jalan inspeksi dan akses publik. Pasal 109 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk RTH kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf d meliputi: kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan ruang untuk fungsi resapan air, pemakaman, olahraga di ruang terbuka, dan evakuasi bencana;

b. kegiatan A a. b kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan rekreasi, pembibitan tanaman, pendirian bangunan fasilitas umum, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi RTH kota sebagai kawasan pelindungan setempat; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian stasiun pengisian bahan bakar umum dan kegiatan sosial dan ekonomi lainnya yang mengganggu fungsi RTH kota sebagai kawasan pelindungan setempat; dan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. tempat sampah dan toilet umum; dan

2. sarana perawatarr dan pemeliharaan RTH kota. c d Pasal 110

(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf c berupa arahan peraturan zonasi untuk taman hutan raya. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman hutan raya sebagaimana. ciimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi, kegiatan untuk koleksi kekayaan keanekaragaman hayati, kegiatan penyimpanan danf atau penyerapan karbon, kegiatan pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam, kegiatan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang budi daya dalam bentuk penyediaan plasma nutfah, kegiatan pemanfaatan tradisional oleh Masyarakat setempat, dan kegiatan penangkaran dalam rangka pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang terkontrol;

b. kegiatan

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, kegiatan pemanfaatan tradisional dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budi daya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis satwa liar yang tidak dilindungi, dan tidak termasuk dalam Appendk Cites serta kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi taman hutan raya sebagai kawasan pelestarian alam;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang mengganggu fungsi taman hutan raya sebagai kawasan pelestarian alam; dan

d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana perawatan serta fasilitas penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, rekreasi dan Pariwisata, serta pengembangan plasma nutfah endemik. Pasal 111

(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional kawasan cagar alam geologi terdiri atas: f. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan bentang alam karst; dan

2. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan keunikan proses geologi.

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional kawasan yang memberikan pelindungan air tanah yaitu arahan peraturan zonasi kawasan sempadan mata air. A

(2) Indikasi REPUBLIK INOONESIA

(2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan bentang alam karst sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan reboisasi lahan, kegiatan konservasi tanah berupa terasering dan penanaman tanaman keras di tepi lahan pertanian;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak berpotensi menyebabkan terjadinya kerusakan pada kawasan bentang alam karst;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi aktivitas permukiman dan pembangunan prasarana utama pada kawasan bentang alam karst; dan

d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. penyediaan jalur evakuasi; dan

2. pemasangan sistem peringatan dini.

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan keunikan proses geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan konservasi, kegiatan pembangunan dan penguatan infrastruktur bangunan penanggulangan bencana, kegiatan pengembangan infrastruktur hijau, kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan sentra produksi dengan bahan baku pemanfaatan material Lumpur Sidoarjo;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Pariwisata, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak berpotensi menyebabkan teg'adinya kerusakan pada kawasan keunikan proses geologi;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi aktivitas permukiman dan pembangunan prasarana utama pada keunikan proses geologi; dan d.penyediaan -t32-

d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. penyediaan jalur evakuasi; dan

2. penyediaan RTH.

(4) Indikasi arahan zonasi sistem nasiona-l untuk kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan sekitar mata air untuk RTH dan kegiatan mempertahankan fungsi kawasan mata air;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Pariwisata, pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan mata air;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan pencemaran mata air serta kegiatan yang mengganggu dan/ atau merusak kelestarian fungsi kawasan mata air; dan

d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana pelindungan dan pelestarian air tanah. Pasal 112 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO3 ayat (2) hur-uf e terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untrrk kawasan ekosistem mangrove. Pasal 113 A Pasal 113 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pelestarian, penyelamatan, pengamanan, serta penelitian cagar budaya dan ilmu pengetahuan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Pariwisata, sosial budaya, keagamaan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan, kegiatan yang merusak kekayaan budaya bangsa yang berupa benda, bangunan, struktur, dan situs peninggalan sejarah, wilayah dengan bentukan geologi tertentu, serta kegiatan yang mengganggu upaya pelestarian budaya Masyarakat setempat; dan

d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana pelindungan benda, bangunan, struktur, dan situs peninggalan sejarah untuk pengembangan ilmrr pengetahuan. Pasal 114 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf b rneliputi:

a. kegiatan -vang diperbolehkan meliputi penelitian, kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, kegiatan konservasi, pengamanan abrasi pantai, pariwisata alam, Wisata Bahari, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, serta pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan ekosistem mangrove sebagai pelindturg pantai dari pengikisan air laut; A

c. kegiatan RE BLIK INDONESIA -t34- c d kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah atau mengurangi luas dan/atau mencemari ekosistem mangrove, perusakan ekosistem mangrove, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan ekosistem mangrove; dan penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana pembibitan dan perawatan untuk pelindungan dan pelestarian ekosistem mangrove. Pasal 115 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona 81 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perumahan kepadatan tinggi, kegiatan pemerintahan provinsi, kegiatan pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, regional, dan lokal, kegiatan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, regional, dan lokal, kegiatan industri kreatif, kegiatan industri manufaktur, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, kawasan peruntukan pelayanan penunjang transportasi udara internasional dan nasional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan Pariwisata, dan kegiatan pertemuan, pamera.n, dan sosial budaya, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;

b. kegiatan yang diperbolehke.n dengan syarat meliputi kegiatan peinanfaatan Ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada huruf a;

c. kegiatan PRESlDEN BLIK INDONESIA

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan industri yang menimbrrlkan polutan dan kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada zor.a Bl;

d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:

1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, serta ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan;

2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;

3. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi. 7 Oo/o (tqiuh puluh persen);

4. intensitas pemanfaatan Ruang pada kawasan keselamatan operasi penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

5. penyediaan RTH kota paling sedikit 3O% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan;

e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: I . fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi bertaraf internasional;

2. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, dan kegiatan sektor informal;

3. sumber air selain air tanah untuk industri manufaktur;

4. penyediaan sumur resapan air trujan;

5. penyediaan air bal<u melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan, dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air;

6. tempat parkir untuk pengembangan zona dengan fungsi perdagangan dan jasa, Pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan swasta; 7.penyediaan A penyediaan polder di kawasan pesisir; dan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangu.nan untuk kepentingan pemantauan ancarnan bencana; ketentuan lain meliputi:

1. kegiatan industri, termasuk industri manufaktur diarahkan pada Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. kegiatan industri harus memenuhi AMDAL; dan

3. ketentuan lain untuk kegiatan industri dan permukiman skala besar antara lain: a) penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air; b) penerapan Prinsip Zero Delta Q Policg terl:adap setiap kegiatan budi daya terbangun; c) konstruksi bangunan mempertimbangkan dan memenuhi standar keselamatan bangu.nan gedung dari ancaman bencana gempa bumi, gerakan tanah, dan aspek kebencanaan lainnya; d) fasilitas dan infrastruktur limbah 83 secara mandiri dalam rangka dukungan pelayanan kesehatan; dan e) fasilitas dan infrastruktur pengelolaan sampah secara mandiri, dengan penentuan lokasi yang mempertimbangkan aspek kegeologian. Pasal 116 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona E}2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf b terdiri atas: a.kegiatan 7 8 f. PRESIOEN REPUBLIK INDONESlA -t37- a kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perumahan kepadatan sedang, kegiatan pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala regional, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, regional, dan lokal, kegiatan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, regional, dan lokal, kegiatan industri manufaktur, kegiatan industri hilir pengolahan hasil sektor unggulan perkebunan, perikanan, dan kehutanan, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pelayanan transportasi laut internasional dan nasional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan pariwisata, dan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya, kegiatan Pelabuhan Perikanan skala nasional, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancarnan bencana; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian dengan memperhatikan penyediaan kebutuhan air dan kegiatan pemanfaatan Ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada huruf a; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B2; penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi: l. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;

2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan

3. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 60% (enam puluh persen); penyediaan RTH perkotaan paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan; b c d e

f. penyediaan f penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi;

2. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, dan kegiatan sektor informal;

3. penyediaan sumur resapan air hujan;

4. penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan, dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air;

5. tempat parkir untuk pengembangan zona dengan fungsi perdagangan dan jasa, Pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan swasta; dan

6. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; ketentuan lain berupa kegiatan industri, termasuk industri manufaktur diarahkan pada Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. o Pasal 117 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf c terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perumahan kepadatan rendah, kegiatan pemerintahan kecamatan, kegiatan pelayanan olahraga skala lokal, kegiatan pelayanan kesehatan skala lokal, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan Pariwisata, dan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syara.t meliputi kegiatan pertanian yang mempunyai nilai ekonomi tinggi dan memperhatikan penyediaan kebutuhan air, serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona93; A

c. kegiatan REPUBLIK INOONESIA

c. kegiatan yang tidak diperbclehkan meliputi:

1. kegiatan industri manufaktur; dan/ atau

2. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup iokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang mengganggu fr.rngsi kawasan pada Zona B3i

d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:

1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang rneliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;

2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;

3. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 50% (lima puluh persen); dan

4. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan;

e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umllm, kegiatan sektor informal, serta Ruang dan jalur evakuasi bencana:

2. jalan akses yang baik dari dan ke semua kawasan yang dikembangkan terutama akses ke zona perdagangan dan jasa serta Pelabuhan;

3. penyediaan sumur resapan air hujan;

4. tempat parkir untuk pengembangan zorra dengan fungsi perdagangan dan jasa, Pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan srvasta; dan

5. kegiatan penyediaan tokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.

PASAL l18

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Naskah pasal.

PASAL 19

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Rencana Sistem Pusat Permukiman
(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c meliputi:

a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan

b. pusat industri kelautan. (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan

b. sentra kegiatan usaha pergaraman.

(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sentra industri maritim.

(4) Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Kecamatan Panceng pada Kabupaten Gresik, Kecamatan Paciran dan Kecamatan Brondong pada Kabupaten Lamongan, dan Kecamatan Candi pada Kabupaten Sidoarjo.

(5) Sentra kegiatan usaha pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan di Kecamatan Manyar pada Kabupaten Gresik, Kecamatan Sepulu dan Kecamatan Tanjung Bumi pada Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Brondong pacla Kabupaten Lamongan, dan Kecamatan Benowo pada Kota Surabaya.

(6) Sentra industri maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Kecamatan Pabean Cantikan pada Kota Surabaya dan Kecamatan Paciran pada Kabupaten Lamongan. A Bagian PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana

PASAL 20

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b meliputi:
a. sistemjarirrgantransportasi;
b. sistemjaringanenergi;
c. sistemjaringantelekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana perkotaan.
Paragraf 1
Sistem Jaringan Transportasi

PASAL 21

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa serta memfungsikannya sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara.

(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan sarana transportasi massal antarwilayah.

(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. sistem jaringan transportasi darat;

b. sistemjaringanperkeretaapian;

c. sistem jaringan transportasi laut; dan

d. sistem jaringan transportasi udara. (41 Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. sistem jaringan jalan; dan

b. sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan ' penyeberangan.

(5) Sistem A FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a terdiri atas:

a. jaringan jalan; dan

b. lalu lintas dan angkutan jalan.

(6) Sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa jaringan transportasi penyeberangan. (7\ Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:

a. jaringan jalur kereta api;

b. stasiun kereta api; dan

c. fasilitas operasi kereta api.

(8) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:

a. tatanankepelabuhanannasional;

b. tatanan kepelabuhanan perikanan;

c. pelabuhan lainnya; dan

d. Alur Pelayaran di laut.

(9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:

a. tatanan kebandarudaraan; dan

b. ruang udara untuk penerbangan.

PASAL 22

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (5) huruf a terdiri atas:
a. Jaringan Jalan Arteri Primer;
b. Jaringan Jalan Kolektor Primer; dan
c. Jaringan Jalan Bebas Hambatan.
Pasal 21
Pasal 23
Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf a meliputi:
a. Batas Kab. Tr rban-Widang;
b. Widang/Bedahan-Batas Kota Lamongan;
c. Jalan Jaksa Agung Suprapto (Lamongan);
d.Batas

d.
e.
f.
c.
h.
i.
j.
k.
1.
m
n.
o.
p.
q.
Batas Kota Lamongan-Batas Kab. Gresik;
Jalan P.B. Sudirman (Lamongan);
Batas Kab. Lamongan-Batas Kota Gresik;
Jalan Dr. W.S. Husodo (Gresik);
Jalan Kartini (Gresik);
Jalan Veteran (Gresik);
Jalan Gresik (Surabaya);
Jalan Ikan Dorang dan Ikan Kakap (Surabaya);
Jalan Tanjung Perak (Surabaya);
Jalan Sisingamangaraja (Jln. Jakarta) (Surabaya) ;
Jalan Sarwojala (Surabaya);
Jalan Hang Trrah (Surabaya);
Jalan Dana Karya/Iskandar Muda (Surabaya);
Jalan Sidorame (Sidorame, Sidotopo Lor, Simokerto)
(Surabaya);
Jalan Kapasari (Surabaya);
Jalan Kusuma Bangsa (Surabaya);
Jalan Gubeng Stasiun (Surabaya);
Jalan Raya Gubeng (Surabaya);
Jalan Biliton (Surabaya);
Jalan Sulawesi (Surabaya);
Jalan Raya Ngagel (Surabaya);
Jalan Kencana/Bung Tomo (Surabaya);
Jalan Ratna/ Upajiwa Selatan (Surabaya);
Jalan Wonokromo Stasiun (Surabaya);
Batas Kota Surabaya-Waru;
Jalan Demak (Surabaya);
r.
s.
t.
u.
v.
w.
x.
v.
z.
aa.
bb.
cc.
dd. Jalan Kalibutuh (Surabaya);
ee. Jalan Arjuno (Surabaya);
ff. Jalan Pasar Kembang (Surabaya);
gg. Jalan Diponegoro (Surabaya);
hh. Jalan Wonokromo (Surabaya);
ii. Jalan Layang Wonokromo (Surabaya);
ij.
Jalan Ahmad Yani (Surabaya);
kk. Jalan Layang Waru;
11.Jalan

11
qq.
mm.
nn.
oo.
pp.
Jalan Kedung Cowek (Surabaya);
Jalan Kenjeran (Surabaya);
Jalan DR. IR. H. Soekarno;
Waru-Batas Kota Sidoar1'o;
Jalan RM. Mangun Diprojo (Sidoarjo);
Jalan Jenggolo (Sidoarjo);
Jalan A. Yani (Sidoarjo);
Jalan Gajah Mada (Sidoarjo);
Jalan Mojopahit (Sidoarjo);
Jalan Akses Bandara Juanda (Sidoarjo);
Jalan Akses Bandara Juanda Baru (Sidoarjo);
Jalan Layang Sidoarjo;
Batas Kota Sidoarjo-Gempol;
Jalan Gatot Subroto (Sidoa{o);
Jalan Sunandar P. Sudarmo (Sidoarjo);
Jalan Diponegoro (Sidoarjo);
Jalan Thamrin (Sidoarjo) ;
Jalan Candi (Sidoa{o);
Batas Kab. Jombang-Gemekan;
GemekanJampirogo (Mojokerto) ;
Jampirogo-Mlirip;
Mlirip-Krian (Mlirip-Bg Pass Krian) ;
Jalan Lingkar Bg Pass Krian Barat;
Jalan Lingkar By Pass Krian Timur;
Krian-Taman (By Pass Krian - Taman);
Taman-Waru;
Kamal-Batas Kota Bangkalan;
Jalan Halim Perdana Kusuma (Rangkalan);
Jalan Soekarno-Hatta (Bangkalan) ;
Batas Kota Bangkalan-Batas Kab. Sampang;
Jalan Arteri Siring-Porong; dan
Jalan Lingkar Timur Sidoaq'o.
rr.
ss.
tt.
uu.
w.
ww.
xx.
yv.
zz.
aaa,
bbb.
ccc,
ddd.
eee.
fff.
hhh.
iii.
iii.
kkk.
111.
mmm.
nnn.
ooo.
ppp.
qqq.

PASAL 24

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Pasal 24
Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 huruf b terdiri atas:
a. Lohgung (Km. 93.l7s)-Sadang (Batas Kab. Lamongan);
b. Sadang (Batas Kab. Lamongan)-Batas Kota Gresik;
c. Jalan Maduran (Gresik);
d. Jalan Gubernur Suryo (Gresik);
e. Jalan Usman Sadar (Gresik);
f.
Jalan Dr. Sutomo (Gresik);
C. Widang/Bedahan-Babat;
h. Babat-Batas Kota Bojonegoro;
i.
Mojokerto-Mojosari;
j.
Jalan Gajah Mada (Mojosari);
k. Jalan Airlangga (Mojosari);
1. Mojosari-Batas Kab. Pasuruan;
m. Jalan Brawijaya (Mojosari);
n. Jalan Hayam Wuruk (Mojosari);
o. Pertigaan Bunder (Simpang Empat)-kgundi;
p. Legundi-Batas Kab. Sidoag'o;
q. Batas Kab. Sidoarjo-Krian By Pass;
r.
Bangkalan-PelabuhanTanjung Bumi;
s. Jalan Pemuda Kaffa (Bangkalan);
t.
Jalan Kapten Safiri (Bangkalan);
u. Jalan Pertahanan (Bangkalan);
v. Pelabuhan Tanjung Bumi-Batas Kab. Bangkalan/
Sampang; dan
w. Jalan Modung-Sreseh (Bangkalan).
A

PASAL 25

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Pasal 25
Jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 huruf c terdiri atas:
a. Jalan Bebas Hambatan Kertosono-.Jombang-Mojokerto;
b. Jalan Bebas Hambatan Mojokerto-Surabaya;
c. Jalan Bebas Hambatan Surabaya-Suramadu-Tanjung
Bulupandan (Madura);
d. Jalan Bebas Hambatan Ngawi-Bojonegoro-T\rban-
Lamongan- Manyar-Bunder;
e. Jalan Bebas Hambatan Krian-Legundi-Bunder;
f.
Jalan Bebas Hambatan Bunder-Manyar;
g. Jalan Bebas Hambatan Surabaya-Gempol;
h. Jalan Bebas Hambatan Surabaya-Gresik;
i.
Jalan Bebas Hambatan Simpang Susun (SS) Waru-
Bandara Juanda;
j.
Jalan Bebas Hambatan Bandara Juanda-Tanjung
Perak;
k. jalan bebas hambata Jalan Bebas Hambatan n Waru-
Tanjung Perak;
l.
Jalan Bebas Hambatan Mojokerto-Gempol; dan
m. Jalan Bebas Hambatan Lingkar Utara Lamongan.

PASAL 26

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(l) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (5) huruf b ditetapkan dalam
rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan
angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan
terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong
perekonomian nasional dan kesejahteraan Masyarakat.
(2\ Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b. terminal; dan
c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.

PASAL 27

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
A

-34
PasaL 27
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a
ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan
perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan,
ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung
kebutuhan angkutan massal.
(2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 28

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf b ditetapkan dalam rangka untuk menunjang kelancaran pergerakan orang dan/atau barang serta keterpaduan intermoda dan antarmoda. (21 Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terminal penumpang dan terminal barang.

(3) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berfungsi melayani keterpaduan terminal dengan pusat-pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya. (41 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi:

1. Terminal Bangkalan di Kecamatan Tragah pada Kabupaten Bangkalan;

2. Terminal Tambak Oso Wilangun di Kecamatan Benowo pada Kota Surabaya; dan

3. Terminal Purabaya di Kecamatan Waru pada Kabupaten Sidoarjo.

b. terminal REPUBLIK TNDONESIA

b. terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan perdesaan meliputi:

1. Terminal Bunder di Kecamatan Duduksampeyan pada Kabupaten Gresik;

2. Terminal Burneh di Kecamatan Burneh pada Kabupaten Bangkalan;

3. Terminal Mojosari di Kecamatan Pungging pada Kabupaten Mojokerto;

4. Terminal Kertajaya di Kecamatan Kranggan pada Kota Mojokerto;

5. Terminal Kedung Cowek di Kecamatan Bulak pada Kota Surabaya;

6. Terminal Larangan di Kecarnatan Candi dan Terminal Sidoarjo di Kecamatan Sidoarjo pada Kabupaten Sidoarjo; dan

7. Terminal Lamongan di Kecamatan Lamongan, Terminal Babat di Kecamatan Babat dan Terminal Paciran di Kecamatan Paciran pada Kabupaten Lamongan.

(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan di:

a. terminal kargo di Kabupaten Gresik;

b. Terminal Barang Jetis di Kecamatan Jetis pada Kabupaten Mojokerto;

c. Terrninal Barang Kalimas di Kecamatan Pabean Cantikan, Terminal Barang Pasar T\rri di Kecamatan Bubutan, Termina.l Barang Margomulyo/Tambak Oso Wilangun dan Terminal Barang Benowo (Lamong Bag) di Kecamatan Benowo, dan Terminal Barang Surabaya lndustial Estafe Rungkut di Kecamatan Rungkut pada Kota Surabaya;

d. Terminal Barang Brebek di Kecamatan Waru dan Terminal Barang Krian di Kecamatan Krian pada Kabupaten Sidoaq'o; dan A

e. terminal PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

e. terminal barang di Pelabuhan Perikanan Nasional Brondong di Kecamatan Brondong, Terminal Barang ASDP Port and Integrated Paciran di Kecamatan Paciran, dan Terminal barang Babat di Kecamatan Babat pada Kabupaten Lamongan.

(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 29

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 30

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (6) dikembangkan untuk melayani pergerakan keluar masuk arus penumpang dan kendaraan antara Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan pusat permukiman di pulau/kepulauan lainnya dan pusat kegiatan Pariwisata bahari di pulau-pulau kecil lainnya. (21 Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Pelabuhan penyeberangan; dan

b. lintas angkutan penyeberangan.

(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. Pelabuhan pelayanan penyeberangan antarprovinsi, ditetapkan di Pelabuhan Tanjung Perak di Kecamatan Pabean Cantikan pada Kota Surabaya;

b. Pelabuhan pelayanan penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi ditetapkan di: 1.Pelabuhan A PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA

1. Pelabuhan Kamal di Kecamatan Kamal pada Kabupaten Bangkalan; dan

2. Pelabuhan Paciran di Kecamatan Paciran pada Kabupaten Lamongan.

c. Pelabuhan pelayanan penyeberangan dalam wilayah kabupaten/ kota, dikembangkan sesuai kebutuhan di masing-masing kabupaten/kota yang bersangkutan.

(4) Lintas angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. lintas angkutan penyeberangan antarprovinsi yang menghubungkan:

1. Paciran (Lamongan)-Bahaur (Kalimantan Tengah);

2. Paciran (Lamongan)-Garongkong (Sulawesi Selatan);

3. Paciran (Lamongan)-Balikpapan (Kalimantan Timur;

4. Paciran (Lamongan)-Takalar (Sulawesi Selatan);

5. Paciran (Lamongan)-Bima Sumbawa (Nusa Tenggara Barat);

6. Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila- Sampit (Kalimantan Tengah); dan

7. Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila- Banjarmasin (Kalimantan Selatan).

b. lintas angkutan penyeberangan lintas kabupaten/kota yang menghubungkan:

1. Paciran (Lamongan)-Bawean (Gresik); dan

2. Ujung (Surabaya)-Kamal (Bangkalan).

c. lintas angkutan penyeberangan dalam kabupaten/kota yang menghubungkan Gresik- Bawean

PASAL 31

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
A

Pasal 3l
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (71 huruf a ditetapkan dalam rangka
mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan
jalur wilayah nasional, Pulau Jawa, dan Provinsi Jawa
Timur.
(21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api umum; dan
b. jaringan jalur kereta api khusus.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan
b. jaringan jalur kereta api perkotaan.
(4) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Jalur Utara: Surabaya (Pasar Turi)-Lamongan-
Babat-Boj onegoro-Cepu;
b. Jalur Tengah: Surabaya
(Semut)-Surabaya
(Gubeng)-Surabaya (Wonokromo)Jombang-
Kertosono-Nganjuk-Madiun-Solo
;
c. Jalur Timur: Surabaya
(Semut)-Surabaya
(Gubeng)-Surabaya (Wonokromo)-Sidoarjo-
Bangil-Pasuruan-Probolinggo-"Jember-
Banyuwangi;
d. Jalur Lingkar: Surabaya
(Semut)-Surabaya
(Gubeng)-Surabaya (Wonokromo)-Sidoarj o-
Ban gil-Lawang-M alan g-Blitar-Tulun gagung-
Kediri-Kertosono-Surabaya;
e. jalur kereta api Kamal-Bangkalan-Sampang-
Pamekasan-Sumenep;
f. jalur ganda lintas selatan Jawa-Paron-Madiun-
Moj okerto-Wonokromo;
g. jalur ganda kereta api antara Surabaya-
Kalimas/Tanjung Perak;
h.jalur
A

h. jalur ganda kereta api Kandangan-Pelabuhan
Teluk Lamong;
i.
doubbtrackSemarang-Bojonegoro-Surabaya;
j.
double track Madiun-Surabaya;
k. double track SurabayaJember-Banyuwangi;
l. jalur kereta api cepat/semi cepat, yang
menghubungkan Jakarta-Surabaya dan
Surabaya-Banyuwangi.
(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan untuk
mewujudkan konektivitas antarpusat kegiatan di dalam
Kawasan Perkotaan Inti, serta antara Kawasan
Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. jalur kereta api Surabaya-Pasar T'uri-Gubeng-
Bandara Juanda;
b. jalur kereta api Sidotopo/ New Kota-Tanggulangin;
c. jalur kereta api SayotratapJuanda;
d. jalur kereta api Wonokromo-Krian;
e. jalur kereta api Sidotopo/New Kota-Pasar Turi;
f. jalur kereta api Pasar T\rri-Kandangan-Sumari;
g. jalur kereta api Kandangan-Gresik;
h. jalur kereta api Lamongan-Sumari;
i.
jalur kereta api Sidoarje-Bangil;
j.
jalur kereta api Sidoarjo-Trrlangan-Tarik;
k. jalur kereta api Mojokerto-Mojosari-Porong;
1. jalur kereta api Ploso-Mojokerto-Krian;
m. jalur kereta api BabatJombang;
n. jalur kereta api Babat-Tuban;
o. jalur kereta api Kamal-Bangkalan;
p. jalur kereta api Lamongan-Sumlaran-Pucuk-
Gembong-Babat;
q. jalur kereta api Surabaya-Bojonegoro;
r. jalur kereta api Mojokerto-Surabaya;
s.jalur

S.
t.
u.
w.
x.
jalur kereta api Kalimas-Wonokromo;
jalur kereta api Kalimas-Panarukan;
jalur kereta api antara T\rlangan-GunungSangslr;
jalur kereta api Stasiun Duduk-Pelabuhan JIIPE
Manyar;
angkutan massal kota berbasis rel dengan
alternatif pengembangan angkutan massal cepat
timur-barat kota Surabaya;
angkutan massal kota berbasis rel dengan
alternatif pengembangan angkutan massal cepat
utara-selatan kota Surabaya; dan
angkutan massal berbasis Autonomous Railrapid
Transit yang menghubungkan antarpusat kegiatan
di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, dengan
alternatif rute Pelabuhan Kamal-Stasiun
Bangkalan-Stasiun Pasar T\rri.
(71 Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimalsud pada ayat (5) dapat dikembangkan dengan
jaringan rel yang berada pada permukaan tanah, di atas
permukaan tanah, dan/atau di bawah tanah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(8) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi jalur kereta api
barang.
(9) Jalur kereta api barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) terdiri atas:
a. jalur kereta api Terminal Petikemas Surabaya
(TPS)-Stasiun Kalimas;
b. jalur kereta api eks Stasiun Gresik-Stasiun Indro;
dan
c. jalur kereta api yang menghubungkan Kawasan
Industri dengan Pelabuhan di Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila.
(10) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b secara lebih lanjut
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
v

PASAL 32

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
-4t-
Pasal 32
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (71 huruf b ditetapkan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada setiap pengguna
transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan
dengan moda transportasi lain.
(2) Stasiun kereta api berfungsi melayani keterpaduan
stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat
permukiman, dan moda transportasi lainnya.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. stasiun kereta api dengan fungsi utama tempat
naik turun penumpang; dan
b. stasiun kereta api dengan fungsi utama tempat
bongkar muat barang.
(4) Stasiun kereta api dengan fungsi utama tempat naik
turun penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a, terdiri atas:
a. Stasiun Sumari di Kecamatan Duduksampeyan,
Stasiun Tenggulunan di Kecamatan Kebomas,
Stasiun Gresik di Kecamatan Gresik pada
Kabupaten Gresik;
b. Stasiun Bangkalan di Kecamatan Bangkalan dan
Stasiun Kamal di Kecamatan Kamal pada
Kabupaten Bangkalan;
c. Stasiun Mojokerto di Kecamatan Kranggan pada
Kota Mojokerto;
d. Stasiun Wonokromo di Kecamatan Wonokromo,
Stasiun Sidotopo di Kecamatan Simokerto, Stasiun
Benteng di Kecamatan Semampir, Stasiun Perak di
Kecamatan Pabean Cantikan, Stasiun Surabaya
Gubeng di Kecamatan Tambaksari, Stasiun Tandes
dan Stasiun Kandangan di Kecamatan Tandes, dan
Stasiun Benowo di Kecamatan Pakal pada Kota
Surabaya;
e.Stasiun

e. Stasiun Sepanjang di Kecamatan Taman, Stasiun
Waru di Kecamatan Waru, Stasiun Gedangan di
Kecamatan Gedangan, Stasiun Sidoarjo di
Kecamatan Sidoarjo, Stasiun Tanggulangin di
Kecamatan Tanggulangin, Stasiun Porong di
Kecamatan Porong, Stasiun Tarik dan Stasiun
Kedinding di Kecamatan Tarik, Stasiun Tulangan di
Kecamatan Tulangan, Stasiun Krian dan Stasiun
Jatikalang/Boharan di Kecamatan Krian pada
Kabupaten Sidoarjo;
f.
Stasiun Lamongan di Kecamatan Lamongan,
Stasiun Sumlaran di Kecamatan Sukodadi, Stasiun
Pucuk di Kecamatan Pucuk, Stasiun Gembong dan
Stasiun Babat di Kecamatan Babat pada
Kabupaten Lamongan; dan
g. Pengembangan stasiun kereta api juga dapat
dilakukan pada lokasi yang potensial, strategis,
dan yang mempunyai permintaan pasar yang tinggi
dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait.
(5) Stasiun kereta api dengan fungsi utama tempat bongkar
muat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b, terdiri atas:
a. stasiun barang di Kecamatan Manyar pada
Kabupaten Gresik;
b. stasiun barang Damarsi di Kecamatan Mojoanyar,
Kabupaten Mojokerto;
c. stasiun barang Kalimas di Kecamatan Pabean
Cantikan, stasiun barang Pasar T\rri di Kecamatan
Bubutan, dan Stasiun Kandangan di Kecamatan
Tandes pada Kota Surabaya;
d. stasiun barang Waru di Kecamatan Waru pada
Kabupaten Sidoarjo; dan
e. stasiun barang Babat di Kecamatan Babat pada
Kabupaten Lamongan.

PASAL 33

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
F'asilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat l7l huruf c diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 34

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
BLIK INDONESIA Pasal 34

(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (8) huruf a merupakan suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki Pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi Pelabuhan serta keterpaduan intra dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya. (21 Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Pelabuhan utama meliputi:

1. Pelabuhan Tanjung Perak di Kecamatan Pabean Cantikan pada Kota Surabaya dalam satu sistem dengan Terminal Multipurpose Teluk Lamong pada Kota Surabaya dan rencana pengembangan di wilayah Pelabuhan Socah di Kecamatan Socah pada Kabupaten Bangkalan, dan untuk jangka panjang diarahkan ke Pelabuhan Tanjung Bulu Pandan di Kecamatan Klampis pada Kabupaten Bangkalan; dan 2 Pelabuhan Tanjung Pakis di Kecamatan Paciran pada Kabupaten Lamongan;

b. Pelabuhan pengumpul yaitu Pelabuhan Gresik di Kecamatan Gresik pada Kabupaten Gresik.

PASAL 35

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (8) huruf b merupakan
sistem kepelabuhanan perikanan secara nasional yang
mencerminkan perencanaan kepelabuhanan perikanan
berdasarkan kawasan ekonomi, geografis, dan keunggulan
komparatif wilayah, serta kondisi alam.
(21 Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan arah
pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan
Perikanan Nasional.
A
(3)Arah

(3) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
a. Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan
dasar;
b. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
jejaring; dan
c. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
industri.
(4) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan
Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai penyedia
produk primer.
(5) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang wilayah
provinsi.
(6) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai
fasilitasi pemasaran secara regional.
(7) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
ditetapkan di:
a. Pelabuhan Perikanan Paciran di Kecamatan Paciran
pada Kabupaten Lamongan; dan
b. Pelabuhan Perikanan Paceng di Kecamatan Panceng
pada Kabupaten Gresik.
(8) Pelabuha.n Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
menciptakan iklim investasi yang kondusif, terciptanya
pangsa pasar baru serta nreningkatkan nilai tambah,
sehingga memicu dampak penggandanya.
(9) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
ditetapkan di Pelabuhan Perikanan Brondong di
Kecamatan Brondong pada Kabupaten Lamongan.

PASAL 36

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Pasal 36
Pelabuhan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (8) huruf c meliputi:
a. Pangkalan Utama TNI AL;
b. terminal khusus; dan
c. terminal untuk kepentingan sendiri.

PASAL 37

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Alur Pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (8) huruf d terdiri atas:
a. Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
b. Alur Pelayaran masuk Pelabuhan.
(21 Alur Pelayaran umum dan perlintasan dan Alur
Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 38

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (9) huruf a ditetapkan dalam
rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk:
a. menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban
arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo
dan/atau pos, dan keselamatan penerbangan;
b. tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda;
dan
c. mendorong perekonomian nasional dan daerah.
(21 Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. bandar udara umum yaitu Bandar Udara Juanda
di Kecamatan Sedati pada Kabupaten Sidoarjo yang
digunakan sebagai bandar udara internasional dan
domestik dengan hierarki pelayanan sebagai
bandar udara pengumpul skala pelayanan primer
dan Pangkalan Udara TNI AL (Lanudal); dan
b. bandar udara khusus yang diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 39

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
A

Pasal 39
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (9) huruf b digunakan
untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka
menjamin keselamatan penerbangan.
(21 Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ruang udara yang dipergunakan langsung untuk
kegiatan bandar udara;
b. Ruang udara di sekitar bandar udara yang
dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
c. Ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur
penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dimanfaatkan bersama
untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Sistem J aringan Energi

PASAL 40

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi
kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan
menyediakan akses berbagai jenis energi bagi
Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa
datang.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi
di Provinsi Jawa Timur, meliputi:
a. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi;
b. pipa bawah laut minyak dan gas bumi dan/atau
instalasi minyak dan gas bumi;
c. anjungan lepas pantai;
d. pembangkitan tenaga listrik; dan
e. jaringan transmisi tenaga listrik.

(3) Jaringan

(3) Jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas
fasilitas penyimpanan berupa depo bahan bakar
minyak.
(41 Jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
terinterkoneksi dengan sistem perpipaan gas bumi
bawah tanah Jawa, terdiri atas:
a. Pasuruan-Probolinggo;
b. Sidoarjo-Mojokerto;
c. Surabaya-Gresik;
d. Semarang-Gresik;dan
e. T\rban-Gresik.
(5) Pipa bawah laut minyak dan gas bumi dan/atau
instalasi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b terdiri atas pipa minyak di perairan
sekitar Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, dan
Kabupaten Sidoarjo.
(6) Anjungan lepas pantai sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf c terdiri atas anjungan minyak bumi lepas
pantai di perairan sekitar Kabupaten Bangkalan.
(71 Jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dan
dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(8) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas Jawa-3 di
Kecamatan Gresik pada Kabupaten Gresik;
b. Pembangkitan Listrik Tenaga Uap Gresik di
Kecamatan Gresik pada Kabupaten Gresik;
c. Louer Solo Riuer Improvement Project Phase 2 di
Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, dan
Kabupaten Gresik;
d. Pembangkitan Listrik Tenaga Uap Perak di
Kecamatan Krembangan pada Kota Surabaya; dan
e. Pembangkitan Listrik Tenaga Sampah di Kota
Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

(9) Jaringan

(e)
(10)
(1 1)
Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. saluran udara tegangan ekstra tinggi;
b. saluran udara tegangan tinggi;
c. gardu induk; dan
d. kabel bawah laut untuk ketenagalistrikan dan
instalasi ketenagalistrikan di laut lainnya.
Saluran udara tegangan ekstra tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) huruf a, menghubungkan:
a. Gresik-Krian;
b. Grati-Krian;
c. Paiton-Kediri;
d. Grati- Surabaya Selatan;
e. Ungaran-Ngimbang;
f.
Ngimbang-Krian;
g. Krian-Waru; dan
h. TanjungAwar-Awar-Ngimbang.
Saluran udara tegangan tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) huruf b, menghubungkan:
Bangkalan-Sampang;
Cerme-Bringkang;
Cerme-Manyar;
Driyorejo-Darmogrand ;
Gilitimur-Bangkalan-Ujung;
Lamongan - Mantup;
Lamongan-Babat;
Lamongan -Paciran;
Lamongan-Cerme-Petro Kimia;
Petrokimia-PlTU Gresik;
PLTG Kamal-Surabaya Selatan;
Rungkut-KaIisari;
Rungkut- Sukolilo-Ujung-Perak;
Sawahan-Waru;
Segoromadu-Cerme;
Segoromadu-Sawahan;
Segoromadu-Waru-Buduran ;
Sekarputih-Balongbendo- Sawahan ;
Sekarputih-Ngoro;
Tandes-Darmogrand-Karangpilang; dan
Waru-Rungkut.
a.
b.
c,
d.
e.
f.
c.
h.
i.
j.
k.
1.
m
n.
o.
p.
q'
r.
s.
t.
u.
A
(12) Gardu

(12) Gardu Induk (GI) sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
huruf c meliputi:
a. GI Bringkang/Bambe di Kecamatan Menganti, GI
Petrokimia/ Kebomas di Kecamatan Gresik, GI
Segoromadu di Kecamatan Kebomas, GI Manyar di
Kecamatan Manyar, GI Cerme di Kecamatan
Cerme, dan GI Driyorejo di Kecamatan Driyorejo
pada Kabupaten Gresik;
b. GI Bangkalan di Kecamatan Burneh pada
Kabupaten Bangkalan;
c. GI Ngoro di Kecamatan Ngoro pada Kabupaten
Mojokerto;
d. GI Sekarputih di Kecamatan Magersari pada Kota
Mojokerto;
e. GI Rungkut di Kecamatan Tenggilismejoyo, GI
Karangpilang di Kecamatan Lakarsantri, GI
Wonokromo di Kecamatan Wonokromo, GI Sukolilo
dan GI Ngagel di Kecamatan Gubeng, GI Tandes
II/Sambikerep di Kecamatan Sambikerep, GI
Simpang, GI Undaan dan GI Genteng di Kecamatan
Genteng, GI Sawahan di Kecamatan Asemrowo, GI
Gembong di Kecamatan Simokerto, GI Ujung di
Kecamatan Semampir, GI Perak di Kecamatan
Pabean Cantikan, GI Surabaya Selatan di
Kecamatan
Kenjeran,
dan
GI
Gunungsari/ Simogunung di
Kecamatan
Sukomanunggal pada Kota Surabaya;
f. GI Brrduran, GI Buduran I/Sedati, dan GI
Sedati/Buduran II di Kecamatan Buduran, GI
Balongbendo di Kecamatan Balongbendo, GI
Babadan di Kecamatan Sukodono, GI Waru di
Kecamatan Taman, GI Kedinding, GI Gempol/New
Porong, dan GI Sidoarjo di Kecamatan Sidoarjo, GI
Krian di Kecamatan Krian, dan GI Tarik di
Kecamatan Tarik pada Kabupaten Sidoarjo; dan
c.GI

g. GI Ngimbang di Kecamatan Ngimbang, GI
Lamongan di
Kecamatan Lamongan, GI
Brondong/Paciran di Kecamatan Paciran, dan GI
Babat/Baureno di Kecamatan Babat pada
Kabupaten Lamongan.
(13) Kabel bawah laut untuk ketenagalistrikan dan instalasi
ketenagalistrikan di laut lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) huruf d meliputi kabel bawah
laut untuk ketenagalistrikan Jawa - Madura di sebagian
perairan sekitar Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan
Kabupaten Bangkalan.
(14) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d dan jaringan transmisi tenaga
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e
dilaksanakan dan dapat dikembangkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(15) Sistem jaringan energi lainnya diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-unda.ngan.
Paragraf 3
Sistem Jaringan Telekomunikasi

PASAL 41

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf c ditetapkan untuk meningkatkan
aksesibilitas Masyarakat dan dunia usaha terhadap
layanan telekomunikasi.
(21 Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana drmaksud
pada ayat (l) terdiri atas:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
(3) Jaringan tetap sebagaimana dim.aksud pada ayat (21
huruf a meliputi:
a. sentral telepon otomat; dan
b. kabel bawah laut.

(4) Sentral

(4) Sentral telepon otomat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a, meliputi:
a. sentral telepon otomat di Kabupaten Gresik;
b. sentral telepon otomat di Kabupaten Bangkalan;
c. sentral telepon otomat di Kabupaten Mojokerto;
d. sentral telepon otomat di Kota Mojokerto;
e. sentral telepon otomat di Kota Surabaya;
f.
sentral telepon otomat di Kabupaten Sidoarjo; dan
g. sentral telepon otomat di Kabupaten Lamongan.
(5) Kabel bawah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten
Gresik dan Kabupaten Bangkalan.
(6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b terdiri atas:
a. jaringanteresterial;
b. jaringan satelit; dan
c. jaringan selular.
(71 Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dapat dilayani oleh menara Base Tlansceiuer Station
telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sistem Jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dan dapat
dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-un dangan.
(9) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat menggunakan Ruang udara.
(10) Ruang udara untuk sistem jaringan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Sistem Jaringan Sumber Daya Air

PASAL 42

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringarr sunrber daya air sebagairnana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d ditetapkan untuk menjamin tetap berlangsungnya penyediaan air tanah dan air permukaan, konservasi air dan tanah, serta penanggularigan banjir dan kenaikan paras muka. air laut/rob.

(2) Sistem

(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:

a. sumber air; dan

b. prasarana sumber daya air.

(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas:

a. sumber air permukaan; dan

b. sumber air tanah. (41 Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. sumber air berupa mata air terdiri atas:

1. Mata Air Jubel di Kecamatan Pacet pada Kabupaten Mojokerto;

2. Mata Air Umbulan di Kecamatan Winongan pada Kabupaten Pasuruan (di luar kawasan Gerbangkertosusila); dan

3. Mata Air Brantas di Kecamatan Bumiaji pada Kota Batu (di luar kawasan Gerbangkertosusila).

b. sumber air berupa air permukaan pada sungai terdiri atas:

1. WS Bengawan Solo yang merupakan WS lintas provinsi dan kewenangan Pemerintah Pusat; '2. WS Brant:.s yang merupakan WS strategis nasional kewenangan Pemerintah Pusat; dan

3. WS Madura-Bawean yang merupakan WS lintas kabupaten/kota dan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

c. sumber air berupa air permukaan pada waduk terdiri atas:

1. Bendung Gerak Sembayat di Kecamatan Bungah, Waduk Banjaranyar di Kecamatan Cerme, Waduk Sumengko di Kecamatan Duduksampeyan, Waduk Mentaras dan Waduk Joho di Kecamatan Dukun, Waduk Gedangkulut di Kecamatan Cerme, Waduk Doudo di Kecamatan Panceng, dan Waduk Gogor di Kecamatan Balongpanggang pada Kabr.rpaten Cresik;

2. Waduk REPIJBLIK INDONESIA

2. Waduk Blega di Kecamatan Galis pada Kabupaten Bangkalan;

3. Waduk Lengkong Baru di Kecamatan Mojoanyar pada Kabupaten Mojokerto;

4. Saluran Pelayaran (long storage) di Kecamatan Tarik pada Kabupaten Sidoarjo;

5. Rowo Jabung (Jabung Ring Dike) di Kecamatan Laren, Bengawan Jero di Kecamatan T\:ri, Kecamatan Karanggeneng, Kecamatan Kalitengah, Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Glagah dan Kecamatan Deket pada Kabupaten Lamongan;

6. Waduk Gondang di Kecamatan Sugio dan Waduk Prijetan di Kecamatan Kedungpring pada Kabupaten Lamongan; dan

7. Waduk/embung kecil yang berada di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.

(5) Sumber air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa air tanah pada CAT, terdiri atas:

a. CAT Panceng di Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gresik;

b. CAT Bangkalan di Kabupaten Bangkalan

c. CAT Sampang-Pamekasan di Kabupaten Bangkalan;

d. CAT Ketapang di Kabupaten Bangkalan;

e. CAT Surabaya-Lalnongan di Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kota Surabaya; f. CAT Brantas di Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Surabaya;

g. CAT Pasuruan di Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Sidoarjo; dan

h. CAT Tuban di Kabupaten Lamongan.

(6) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas sistem pengendalian banjir, sistem jaringan irigasi, dan sistem pengamanan pantai.

(7) Sistem A

(7) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:

a. sistem pengendalian banjir berupa boezem, bangunan persungaian, bendung gerak, dan tanggul yang meliputi:

1. Boezem Telogo Dendo dan Trate di Kabupaten Gresik;

2. Bangunan Persungaian Kali Lamong di Kabupaten Gresik;

3. Bangunan Persungaian Kali Blega dan Kali Bangkalan di Kabupaten Bangkalan;

4. Boezem Morokrembangan, Boezem Wonorejo, Boezem Kalidami, Boezem Bratang, dan Boezem Kedurus di Kota Surabaya;

5. perkuatan tanggul dan Jabung retarding basin di Kabupaten Lamongan;

6. Bendung Gera.k Sembayat di Kabupaten Gresik;

7. Bendung Gerak Babat Barrage di Kabupaten Lamongan; dan

8. Bangunan Persungaian Kali Brantas, Kali Surabaya, dan Kali Porong;

b. sistem pengendalian banjir berupa normalisasi aliran sungai di seluruh Kawasan Perkotaan Cerbangkertosusila;

c. sistem pengendalian banjir berupa sudetan sungai cii Bengawan So1o, Bengawan Jero, dan Sudetan Sedayu Lawas di Kabupaten Lamongan;

d. sistem pengendalian banjir berupa pintu darurat banjir floodwag Pelangwot-Sedayu Lawas di Kabupaten Lamongan;

e. sistem pengendalian banjir berupa pengenrhangan saluran pelayaran (long storage\ Buntung, Bulubendo cs, Buduran, Kemambang, Pucang, Sidokare, Kedunguling, dan Ketapang di Kabupaten Sidoarjo; dan f. sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras muka air laut/rob berupa peningkatan kualitas jaringan drainase di seluruh Kawa.san Perkr.rtaan Gerbangkertosnsile.

(8) Sistem A

(8) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melayani DI kewenangan Pemerintah Pusat meliputi:

a. DI Menturus di Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang;

b. DI Padi Pomahan di Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto;

c. DI Delta Brantas di Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Sidoarjo; dan

d. DI lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan dalam rangka mengurangi abrasi pantai melalui pengurangan energi gelombang yang mengenai pantai dan/atau penguatan tebing pantai.

(10) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan di seluruh pantai rawan abrasi dan intrusi air laut di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.

(11) Pembangunan situ, danau, embung, atau waduk selain situ, danau, embung, atau waduk sebagaimana dimaksud pad.a ayat (4) huruf c dan ayat (7) dapat dilakukan sebagai upaya penyediaan sumber air dan pengendali banjir di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan

PASAL 43

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf e ditetapkan dalam
rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan
pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara
terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perkotaan
Gerbangkertr.r susila.
(2) Sistem
A

(21 Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. SPAM;
b. sistem jaringan drainase;
c. sistem jaringan air limbah;
d. sistem pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3); dan
e. sistempengelolaanpersampahan.

PASAL 44

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)
huruf a ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas,
kualitas dan kontinuitas penyediaan air minum bagi
penduduk dan kegiatan ekonomi, serta meningkatkan
efisiensi dan cakupan pelayanan.
(21 SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan.
(3) SPAM jaringarr perpipaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 meliputi unit air baku, unit produksi, unit
distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan dengan
kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi sumur dangkal, sumur
pompa, bak penampungan air hujan, terminal air, dan
bangunan penangkap mata air diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipadukan
dengan sistem jaringan sumber daya air untuk
menjamin ketersediaan air baku.
(6) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terdiri atas:
a. unit air baku yang bersumber dari mata air
Umbulan, Kali Surabaya, Sungai Bengawan Solo,
Kali Lamong, Kedungpring, Sumber Porong, Waduk
Gondang, Waduk Prijetan, Waduk TWiri, Waduk
Sumengko, Sungai Blega, Sungai Tambangan,
Sungai Tambin, dan Sungai Brumpung;
b. unit

b
PRESTDEN
REPUBLIK INOONES]A
unit produksi air minum meliputi:
1
Instalasi Pengolahan Air sistem terintegrasi
Bengawan Solo di Kecamatan Rengel pada
Kabupaten Tuban (di luar Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila) untuk
melayani
Kecamatan Kedungpring, Kecamatan Babat,
Kecamatan Pucuk, Kecamatan Sukodadi,
Kecamatan Labang, dan Kecamatan Klampis
di Kabupaten Lamongan;
lnstalasi Pengolahan Air sistem terintegrasi
Bengawan Solo
di
Kecamatan
Karangbinangun pada Kabupaten Lamongan
untuk melayani Kabupaten Gresik, sebagian
wilayah Kabupaten Bangkalan, dan
Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan
Glagah, Kecamatan Deket, Kecamatan
Lamongan, Kecamatan Tikung, dan
Kecamatan Turi di Kabupaten Lamongan;
Instalasi Pengolahan Air sistem terintegrasi
Umbulan di Kecamatan Winongan pada
Kabnpaten Pasuruan untuk melayani
Kecamatan Krembung, Kecamatan Porong,
Kecamatan Jabon, Kecamatan Tanggulangin,
Kecamatan Candi, Kecamatan T\rlangan,
Kecamatan Sukodono, Kecamatan Sidoarjo,
Kecamatan Buduran, Kecamatan Sedati,
Kecamatan Waru, Kecamatan Gedangan, dan
Kecamatan Taman di Kabupaten Sidoarjo,
Kecamatan Surabaya Utara, Kecamatan
Surabaya Selatan, dan Kecamatan Surabaya
Barat di Kota Surabaya, dan Kecamatan
Kebomas, Kecamatan Gresik, Kecamatan
Manyar, dan Kecamatan f)uduk Sarnpeyan di
Kabupaten Gresik;
2
3

4. Instalasi

4. Instalasi Pengolahan Air Ngagel dan Instalasi
Pengolahan Air Karangpilang di
Kota
Surabaya;
5. Instalasi Pengolahan Air Baru dan Instalasi
Pengolahan Air Tawangsari di Kecamatan
Sidoarjo, Instalasi Pengolahan Air
Siwalanpanji di Kecamatan Buduran, Instalasi
Pengolahan Air Durungbanjar di Kecamatan
Candi, Instalasi Pengolahan Air Porong, dan
Instalasi Pengolahan Air Krian pada
Kabupaten Sidoarjo;
6. Instalasi Pengolahan Air Krikilan di
Kecamatan Driyorejo pada Kabupaten Gresik;
dan
7. Instalasi Pengolahan Air Lamongan di
Kabupaten Lamongan.
c. unit distribusi air minum ditetapkan di Kabupaten
Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kota Mojokerto,
Kabupaten Mojokerto, Kota Surabaya, Kabupaten
Sidoarjo, dan Kabupaten Lamongan.
(7) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 45

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(l) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat l2l huruf b yaitu saluran drainase primer
ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan
nrendukung pengendalian banjir, terutama di kawasan
permukiman, Kawasan Industri, kawasan perdagangan,
kawasan perkantoran, kawasan pertanian, dan
kawasan Pariwisata.
(21 Saluran drainase primer sebagaimana dinraksud pada
ayat (1) dikembangkan melalui badan air penerima,
meliputi:
a. Sungai Brantas;
b. Sungai Porong;
c. Sungai Bengawarr Solo;
d. Kali Surabava;
e. Kali
A

e. Kali Mas;
f.
Kali Jagir;
g. Sungai Blega; dan
h. Kali Lamong.
(3) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilaksanakan secara terpadu dengan sistem
pengendalian banjir.

PASAL 46

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringan air iimbah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam rangka
pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan
air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. sistem pengelolaan air limbah domestik; dan
b. sistem pengelolaan air limbah industri.
(3) Sistem pengelolaan air lirrrbah domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. sistem pengolahan air limbah terpusat skala
perkotaan;
b. sistem pengolahan air limbah terpusat skala
permukiman;
c. sistem pengolahan air limbah terpusat skala
kawasan tertentu; dan
d. sistem pengolahan air iimbah setempat.
(4) Sistem pengolahan air limbah terpusat skala perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi
layanan untuk lingkup kota atau regional.
(5) Sistem pengolahan air limbah terpusat skala
permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b meiiputi layanan untuk lingkup permukiman.
(6) Sistem pengolahan air limbah terpusat skala kawasan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
meliputi layanan untuk lingkup kawasan komersial
dan/atau bangunan tertentu seperti rumah susun,
hotel, pertokoan, dan pulsat r''erbelanjaan.
(7) Sistem

(7)
(8)
(e)
(10)
(11)
(L2l
(13)
Sistem pengolahan air limbah setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan secara
individual melalui pengolahan dan pembuangan air
limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan
yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah
terpusat.
Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara
kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah,
pengolahan, serta pembuangan air limbah secara
terpusat, terutama pada Kawasan Permukiman padat
dan Kawasan Industri.
Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) mencakup IPAL beserta jaringan
pengumpul air limbah.
Sistem pengelolaan air limbah industri untuk Kawasan
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) meliputi:
a. IPAL di Kabupaten Gresik;
b. IPAL di Kabupaten Bangkalan;
c.
IPAL di Kabupaten Mojokerto;
d. IPAL di Kabupaten Sidoado;
e. IPAL di Kota Surabaya; dan
f.
IPAL di Kabupaten Lamongan.
Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan dengan
memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial
budaya Masyarakat setempat.
Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan
ketentuarr peraturan perundang-undangan.

PASAL 47

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
A

Pasal 47
(1) Sistem pengelolaan limbah E}3 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (2) huruf d ditetapkan dalam
rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang
diakibatkan oleh limbah E}3 serta melakukan pemulihan
kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga
sesuai fungsinya kembali.
(21 Sistem pengelolaan limbah 83 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi instalasi pengolahan limbah 83 di
Kabupaten Mojokerto.

PASAL 48

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf e ditetapkan
dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan
mendaur ulang sampah guna meningkatkan kesehatan
Masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan
sampah sebagai sumber daya.
(21 Sistem pengeiolaan persampahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas TPS, TPST, TPA dan
TPA regional.
(3) Lokasi TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila direncanakan
pada unit lingkungan permukiman dan pusat-pusat
kegiatan yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang
wilayah kabupaten / kota.
(41 Lokasi TPST dan TPA regional yang melayani Kawasan
Perkotaan Gerbangkertosusila berada d.i:
a. TPA Benorvo di Kecamatan Benowo pada Kota
Surabaya;
b. Kabupaten Gresik yang melayani Kota Surabaya,
Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik;
c. Kabupaten Bangkalan yang melayani Kabupalen
Bangkalan; dan
d. Kabupaten Mojokerto yang melayani Kota
Mojokerto, dan Kabupaten Mojokerto.
A
(5) Pengelolaan

(5) Pengelolaan persampahan di Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 49

BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Rencana Struktur Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagaimana dimaksud dalam BAB V digambarkan dalam peta rencana Struktur Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan tingkat ketelitian skala 1 :50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA serta daftar koordinat Alur Pelayaran di laut, jaringan pipa bawah laut, dan jaringan kabel bawah laut dalam Lampiran IIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB VI RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GERBANGKERTOSUSILA Bagian Kesatu Umum

PASAL 50

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Rencana Pola Ruang KSN Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila ditetapkan dengan tujuan
mengoptimalkan pemanfaatan Ruang sesuai dengan
peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan
Budi Daya berdasarkan daya dukung dan daya
tampung lingkungan.
(21 Rencana Pola Ruang KSN Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila sehagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. Kawasan Lindung; dan
b. Kawasan Budi Daya.
(3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memperhatikan mitigasi bencana sebagai upaya
pencegahan terhadap bencana alam dengan tujuan
unttrk memberikan pelindungan semaksimal mungkin
atas kemungkirran bencana terhadap fungsi lingkungan
hidup dan l<egirrtan lainnya.

Bagian

FRES!DEN
REPUELIK INDONESIA
Bagian Kedua
Kawasan Lindung

PASAL 51

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (21 huruf a dikelompokkan ke dalam zona L, yang terdiri
atas:
a.
b.
c"
d.
e.
zona Ll yang merupakan kawasa.n yang memberikan
pelindungan terhadap kawasan ba'wahannya;
zona L2 yang merupakan kawasan pelindungan
setempat;
zona L3 yang merupakan Kawasan Konserva.si;
zona L4 yang merupakan Kawasan Lindung geologi; dan
zona LS yang merupakan Kawasan Lindung lainnya.

PASAL 52

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona Ll yang merupakan kawasan yang memberikan
pelinriungan terhadap kawasan bawahannya
sebagaimana dimaksud dalam P. asal 51 huruf a
ditetapkan dengan tujuan:
a. mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi;
b. menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin
ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air
permukaan; dan
c. memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air
hujan pada daerah tertentu untuk keperluan
penyediaan kebutuha.n air
tanah dan
penanggulangan banjir, baik untuk kawasan
bawahannya maupun kawasan yang
bersangkutan.
(2) Zona Ll yang merupakan kawasan yang memberikan
pelindungan terhadap kawasan bawahannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. zona Ll yang menrpakan Kawasan Hutan lindung;
dan
b. zona LL yang merupakan kawasan resapan air.

PASAL 53

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
A

Pasal 53
(l) Zona Ll yang merupakan Kawasan Hutan lindung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a
ditetapkan dengan kriteria :
a. Kawasan Hutan dengan faktor kemiringan lereng,
jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil
perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus
tujuh puluh lima) atau lebih;
b. Kawasan Hutan yang mempunyai kemiringan
lereng paling sedikit 4Oo/o (empat puluh persen);
c. Kawasan Hutan yang mempunyai ketinggian paling
sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan
laut; atau
d. Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat
peka terhadap erosi dengan kelerengan lebih dari
15% (lima belas persen).
(21 Zona Ll yang merupakan Kawasan Hutan lindung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di
sebagian wilayah:
a. Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Bangkalan,
Kecamatan Klampis, Kecamatan Sepulu, dan
Kecamatan Tanjungbumi pada Kabupaten
Bangkalan;
b. Kecamatan Gondang, Kecamatan Jatirejo,
Kecamatan Ngoro, Kecamatan Pacet, dan
Kecamatan Trawas pada Kabupaten Mojokerto; dan
c. Kecamatan Bluluk, Kecamatan Ngimbang, dan
Kecamatan Sugio pada Kabupaten Lamongan.
(3) Perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan
lindung dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 54

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona LL yang merupakan kawasan resapan air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b
ditetapkan dengan kriteria kawasan yang mempunyai
kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan
sebagai pengontrol tata air permrrkaan.
(2)Zona

(21 Zona Ll yang merupakan kawasan resapan air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di
sebagian wilayah Kecamatan Gondang, sebagian
wilayah Kecamatan Pacet, sebagian wilayah Kecamatan
Trawas, dan sebagian wilayah Kecamatan Jatirejo pada
Kabupaten Mojokerto.
(1)

PASAL 55

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
Zona L2 yang merupakan kawasan pelindungan
setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai,
sungai, waduk, dan RTH kota dari kegiatan budi daya
yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya.
Zona L2 yang merupakan kawasan pelindungan
setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
(21
atas:
a,
b.
C.
zona L2 yang merupakan sempadan pantai;
zona L2 yang merupakan sempadan sungai;
zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk;
dan
zona L2 yang merupakan RTH kota.
d

PASAL 56

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a
meliputi:
a. daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling
sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut
tertinggi ke arah darat; atau
b. dara tan sepanjang tepian laut yang bentuk dan
kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan
jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi
fisik pantai.
(21 Zona L2 yang merupakan sempadan pantai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di
sebagian wilayah:
a. Kecamatan Panceng, Kecamatan Ujung Pangkah,
Kecamatan Siday:, Kecama.tan Bungah,
Kecamatatr Manyar, Kecamatan Gresik, dan
Kecamatan Kcbonra.s pada Kabupaten Gresik;
b. Kecamatan
A

b
Kecamatan Kamal, Kecamatan Labang, Kecamatan
Kwanyar, Kecamatan Modung, Kecamatan Socah,
Kecamatan Bangkalan, Kecamatan Arosbaya,
Kecamatan Tanjung Bumi, Kecamatan Sepulu, dan
Kecamatan Klampis pada Kabupaten Bangkalan;
Kecamatan Benowo, Kecamatan Asemrowo,
Kecamatan Mulyorejo, Kecamatan Sukolilo,
Kecamatan Rungkut, Kecamatan Bulak,
Kecamatan Kenjeran, Kecamatan Krembangan,
Kecamatan Pabean Cantikan, Kecamatan
Semampir, dan Kecamatan Gunung Anyar pada
Kota Surabaya;
Kecamatan Sedati, Kecamatan Buduran,
Kecamatan Sidoarjo, dan Kecamatan Jabon pada
Kabupaten Sidoarjo; dan
Kecamatan Paciran dan Kecamatan Brondong pada
Kabupaten Lamongan.

PASAL 57

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b
ditetapkan pada:
a. sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan
Perkotaan;
b. sungai tidak bertanggul di luar Kawasan
Perkotaan;
c. sungai bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan;
dan
d. sungai bertanggul di luar Kawasan Perkotaan.
(21 Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak
bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan
kriteria:
a. paling sedikit berjarak l0 (sepuluh) meter dari tepi
kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur
sungai, dalam hal kedalaman kurang dari atau
sama dengan 3 (tiga) meter;
c
d
e

b. paling

b. paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari
tepr kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur
sungai, dalam hal kedalaman lebih dari 3 (tiga)
meter sampai dengan 20 (dua puiuh) meter; dan
c. paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari
tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur
sungai, dalam hal kedalaman lebih dari 20 (clua
puluh) meter.
(3) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak
bertanggul di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan
kriteria:
a. paling sedikit berjarak 100 (seratus) meter dari tepi
kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur
sungai pada sungai besar dengan luas DAS lebih
besar dari 500 (lima ratus) kilometer persegi; dan
b. paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari
tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur
sungai pada sungai kecil dengan luas DAS kurang
dari atau sama dengan 500 (lima ratus) kilometer
persegi.
(41 Zona L2 yang merupakan sempadan sungai bertanggul
di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c ditentukan paling sedikit berjarak
3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur
sungai;
(5) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai bertanggul
di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d ditentukan paling sedikit berjarak
5 (lima) meter da.ri tepi luar kaki tanggul sepanjang alur
sungai.
(6) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan di:
a. Sunga.i Bengawan Solo, Sungai Kali Lamong,
Sungai Kali Surabaya, dan Sungai Kali Tengah di
Kabupaten Gresik;
b. Sungai Budduh, Sungai Jambu, Sungai Pocong,
dan Sungai Penyantren di Kabupaten Bangkalan;
c. Sungai Brantas, Sungai Kali Brangkal, dan Sungai
Kali Cunting cii Kota l\{ojokerto;
d. Sungai

Sungai Kalimas, Sungai Kali Surabaya, Sungai Kali
Wonokromo, Sungai Kali Perbatasan, dan Sungai
Kali Tempurejo di Kota Surabaya;
Sungai Kali Porong, Sungai Kali Brantas, Sungai
Pembuang, saluran porong kanal, mangetan kanal,
dan Sungai Kali Mas di Kabupaten Sidoarjo; dan
Sungai Bengawan Solo dan Sungai Kali Lamong di
Kabupaten Lamongan.

PASAL 58

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c
meliputi:
a. daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai
dengan 100 (seratus) meter dari titik pasang air
waduk tertinggi; atau
b. daratan sepanjang tepian waduk yang lebarnya
proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik
waduk.
(21 Zota L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Waduk Blega di Kecamatan Galis pada Kabupaten
Bangkalan;
b. Bendung Gerak Sembayat di Kecamatan Bungah
pada Kabupaten Gresik;
c. Waduk Banjaranyar dan Waduk Gedang Kulut di
Kecamatan Cerme pada Kabupaten Gresik;
d. Waduk Sumengko di Kecamatan Duduksampeyan
pada Kabupaten Gresik;
e. Waduk Mentaras di Kecamatan Dukun pada
Kabupaten Gresik;
f.
Waduk Jajong di Kecamatan Solokuro pada
Kabupaten Gresik;
g. Waduk Daudo di Kecamatan Panceng pada
Kabupaten Gresik;
h. Waduk Lengkong Baru di Kecamatan Mojoanyar
pada Kabupaten Mojokerto;
i.
Rowo Jabung (Jabung Ring Dikel di Kecamatan
Laren pada Kahupaten Lamongan;
j. Waduk
d
e
f.
A

Waduk Gondang di Kecamatan Sugio pada
Kabupaten Lamongan; dan
Waduk Prijetan di Kecamatan Kedungpring pada
Kabupaten Lamongan.

PASAL 59

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(l) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. RTH publik; dan
b. RTH privat.
(21 Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a. lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu
lima ratus) meter persegi;
b. berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau
kombinasi dari bentuk satu hamparan dan jalur;
dan
c. didominasi komunitas tumbuhan.
(3) Zota L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan
RTH publik paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dan
RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas
kota yang berada di
Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila, yang menyebar dan seimbang
dengan memperhatikan fungsi ekologis, sosial bud.aya,
estetika, dan ekonomi.

PASAL 60

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona L3 yang merupakan Kawasan Konservasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c
ditetapkan dalam rangka melindungi keanekaragaman
tumbuhan dan satwa guna mencegah kepunahan
spesies, melindungi sistem penyangga kehidupan,
dan/atau pemanfaatan keanekaragaman hayati secara
lestari.
(21 Zona L3 yang merupakan Kawasan Konservasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa zona L3
yang merupakan taman hutan raya.
J
k

PASAL 61

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
Pasal 61
(l) Zona L3 yang merupakan taman hutan raya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (21
ditetapkan dengan kriteria:
a. berhutan atau bervegetasi tetap yang memiliki
tumbuhan dan/atau satwa yang beragam;
b. memiliki arsitektur bentang alam yang baik;
c. memiliki akses yang baik untuk keperluan
Pariwisata;
d. merupakan kawasan dengan ciri khas, baik asli
maupun buatan, baik pada kawasan yang
ekosistemnya masih utuh maupun kawasan yang
sudah berubah;
e. memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam;
danlatau
f. memiliki luas yang memungkinkan untuk
pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa
jenis asli dan/atau bukan asli.
(2) Zona L3 yang merupakan taman hutan raya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada
Taman Hutan Raya R. Soerjo di Kecamatan Pacet,
Kecamatan Trawas, Kecamatan Jatirejo, dan Kecamatan
Gondang pada Kabupaten Mojokerto.

PASAL 62

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona W yang merupakan Kawasan Lindung geologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d
ditetapkan dalamrangka memberikan pelindungan
semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana alam
geologi dan pelindungan terhadap air tanah.
(21 Zona L4 yang merupakan Kawasan Lindung geologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. zona L4 yang merupakan kawasan cagar alam
geologi; dan
b. zorra L4 yang merupakan kawasan. yang
memberikan pelindungan terhadap air tanah.

PASAL 63

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA -7t - Pasal 63

(1) Zona L4 yang merupakan kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. zona L4 yang merupakan kawasan keunikan bentang alam; dan

b. zona L4 yang merupakan kawasan keunikan proses geologi. (21 Zona W yang merupakan kawasan keunikan bentang alam sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a berupa Goa Maharani dan Zoo yang terletak di Kecamatan Paciran pada Kabupaten Lamongan.

(3) Zona W yang merupakan kawasan keunikan proses geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa kawasan luapan lumpur meliputi area terdampak dari bahaya luapan lumpur, polusi gas beracun, dan penurunan permukaan tanat. (land subsidenrel di sebagian wiiayah Kecamatan Porong, Kecamatan Jabon, dan Kecamatan Tanggulangin pada Kabupaten Sidoarjo.

PASAL 64

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(l) Zona W yang merupakan kawasan yang memberikan
pelindungan terhadap air tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b berupa sempadan mata
air meliputi:
a. daratan di sekeliling mata air yang mempunyai
manfaat untuk mempertahankan fungsi mata air;
dan
b. wilayah dengan jarak paling sedikit 2OO (dua ratus)
meter dari mata air.
(2) Zona L4 yang berupa kawasan sempadan mata air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di
sebagian wilayah:
a. Kecamatan Candi, Kecamatan Jabon, Kecamatan
Porong, Can Kecamatan Tanggulangin pada
Kabupaten Sidoarjo; dan
b. Kecamatan Brondong, Kecamatan Ngimbang,
Kecamatan Paciran, Kecamatan Sambeng, dan
Kecamatan Solokuro pada KaL'upaten Lamongan.

PASAL 65

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
PRES]DEN
REPI.JBLIK INDONESIA
(1)
Pasal 65
Zona L5 yang merupakan Kawasan Lindung lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e
ditetapkan dalam rangka melindungi keanekaragaman
biota dan tipe ekosistem bagi kepentingan pelindungan
plasma nutfah, ilmu pengetahuan dan pembangunan
pada umumnya.
Zona L5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
t2t
atas:
a.
zona LS yang merupakan kawasan cagar budaya
dan ilmu pengetahuan; dan
zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem
mangrove,

PASAL 66

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona LS yang merupakan kawasan cagar budaya dan
ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
65 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria sebagai
hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang
dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan
berupa benda, bangunan, struktur, dan situs.
(21 Zona LS yang merupakan kawasan cagar budaya dan
ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksuC pada ayat (1)
ditetapkan di:
a. Kompleks Makam Maulana Malik Ibrahim, Makam
Raden Santri, Makam Nyi Ageng Pinatih, dan
Makam Bupati (iresik I di Kecamatan Gresik,
Kompleks Makam Sunan Giri di Kecamatan
Kebomas, Kompleks Makam Sunan Prapen di
Kecamatan Kebomas, Kompleks Makam Leran di
Kecamatan Manyar, Makam Fatimah Binti
Maemun di Kecamatan Manyar, Makam Kanjeng
Sepuh di Kecamatan Sidayu, dan Kawasan Gunung
Surowiti di Kecamatan Panceng pada Kabupaten
Gresik;
b
A
b. Kawasan

b. Kawasan Cagar Budaya Trowulan di Kecamatan
Trowulan, Petirtaan Jolotundo di Kecamatan
Trawas dan Gapura Jedong di Kecamatan Ngoro
pada Kabupaten Mojokerto;
c. kawasan wisata, bangunan dan/atau lingkungan
cagar budaya yang tersebar di wilayah Kota
Surabaya;
d. Makam Sunan Drajat di Kecamatan Paciran dan
Makam Sendang Duwur di Kecamatan Lamongan
pada Kabupaten Lamongan; dan
e. benda, bangunan, struktur, atau situs lainnya
yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan
ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 67

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(l) Zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b memiliki fungsi utama untuk kegiatan pelindungan dan pelestarian ekosistem keanekaragaman hayati meliputi koridor di sepanjang pantai dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat. (21 Zona LS yang merupakan kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Bungah, Kecamatan Sidayu, dan Kecamatan Ujungpangkah padzr Kabupaten Gresik;

b. Kecamatan Bangkalan pada Kabupaten Bangkalan;

c. Kecamatan Benowo, Kecamatan Rungkut, dan Kecamatan Sukolilo pada Kota Surabaya;

d. Kecamatan Jabon Kecamatan Sedati, dan Kecamata:r Sidoarjo pada Kabupaten Sidoarjo; dan

e. Kecarrr,atrrn Brondong dan Kecamatan Paciran pada kabupater, Lamongan. A Bagian REPUBLIK TNOONESIA Bagian Ketiga Kawasan Budi Daya

PASAL 68

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimalsud dalam Pasal 50
ayat (21 huruf b terdiri atas zona Bl, zona 82, zona 83,
zona 84, zona B,5, zona B,6, zona lJ3, zona U4, zota U5,
zona Ull, zona Ul2, zona U15, zona UL8, zona R, dan
zonaG.

PASAL 69

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona Bl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
merupakan zona dengan karakteristik:
a. sebagai kawasan yang mempunyai kualitas daya
dukung lingkungan tinggi dan sangat tinggi;
b. tingkat pelayanan prasarana dan sarana tinggi;
dan
c. berpotensi dikembangkan bangunan gedung
dengan intensitas tinggi, baik vertikal maupun
horizontal.
(21 ZonaBl sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. kawasan peruntukan perumahan kepadatan tinggi;
b. kawasan peruntukan pemerintahan provinsi/
kabupaten / kotal kecamatan;
c. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala
internasional, nasional, dan regional;
d. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi;
e. kawasan penrntukan pelayanan olahraga skala
internasional, nasional, regional, dan lokal;
f.
kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala
internasional, nasional, regional, dan lokal;
g. kawasan peruntukan industri;
h. kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan
umum penumpang dan angkutan barang regional;
i.kau,asan

i.
kawasan peruntukan pelayanan transportasi
udara internasional dan nasional;
d. kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut
internasional dan nasional;
e. kawasan peruntukan pelayanan Pelabuhan
Perikanan;
f.
kawasan peruntukan kegiatan perikanan;
g. kawasan peruntukan kegiatan pertahanan dan
keamanan negara;
h. kawasan peruntukan kegiatan Pariwisata; dan
i.
kawasan peruntukan kegiatan pertemuan,
pameran, dan sosial budaya.
(3) Zona Bl sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan di sebagian u'ilayah:
a. Kecamatan Bungah, Kecamatan Gresik,
Kecamatan Manyar, dan Kecamatan Wringinanom
pada Kabupaten Gresik;
b. Kecamatan Mojoanyar, Kecamatan Puri, dan
Kecamatan Sooko pada Kabupaten Mojokerto;
c. Kecamatan Magersari, Kecamatan Kranggan, dan
Kecamatan Prajurit Kulon pada Kota Mojokerto;
d. Kecamatan Benowo, Kecamatan Asemrowo,
Kecamatan Bubutan, Kecamatan Bulak,
Kecamatan Genteng, Kecamatan Gubeng,
Kecamatan Gunung Anyar, Kecamatan
Karangpilang, Kecamatan Kenjeran, Kecamatan
Krembangan, Kecamatan Pabean Cantikan,
Kecamatan Rungkut, Kecamatan Sawahan,
Kecamatan Semampir, Kecamatan Simokerto,
Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Sukomanunggal,
Kecamatan Tandes, Kecamatan Tegalsari,
Kecamatan Tenggilis Mejoyo, dan Kecamatan
Wonokromo pada Kota Surabaya;
e. Kecamatan Belongbendo, Kecamatan Buduran,
Kecamatan Candi, Kecamatan Gedangan,
Kecarnatan Krian, Kecamatan Sidoarjo, Kecamatan
Taman, Kecamatan Tarik,
Kecamatan
Tanggulangin, Kecamatan T\rlangan, dan
Kecamatan Warr.r pada Kabupaten Sidoarjot dan
A
f.Kecamatan

Keca.matan Babat, Kecamatan Brondong,
Kecamatan Deket, Kecamatan Lamongan,
Kecamatan Paciran, Kecamatan Solokuro, dan
Kecamatan Tikung pada Kabupaten Lamongan.

PASAL 70

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona 82 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan zona dengan karakteristik:

a. sebagai kawasan yang mempunyai kualitas daya dukung lingkungan tinggi; dan

b. tingkat pelayanan prasarana dan sarana sedang.

(2) Zooa 82 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kawasan peruntukan perumahan kepadatan sedang;

b. kawasan peruntukan pemerintahan kabupaten/ kota/ kecamatan;

c. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala regional;

d. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi;

e. kawasan peruntukan peiaya.nan olahraga skala internasional, nasional, regional, dan lokal; f. kawasan peruntrrkan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, regional, dan lokal;

g. kawasan peruntukan industri;

h. kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; i. kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; j. kawasan peruntukan pelayanan Pelabuhan Perikanan;

k. kawasan peruntukan kegiatan perikanan;

1. kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara;

m. kawasan penintukan kegiatan Pariwisata; dan

n. ka.wasan peruntukan kegiatan pertemuan, pameran. dan sosial budaya. f. (3)ZonaB2 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Balongpangpang, Kecamatan Benjeng, Kecanratan Bungah, Kecamatan Cerme, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Gresik, Kecamatan Kebornas, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Manyar, Kecarnatan Menganti, Kecamatan Panceng, Kecamatan Sidayu, Kecamatan Ujungpangkah, dan Kecamatan Wringinanom pada Kabupaten Gresik;

b. Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Bangkalan, Kecama.tan Blega, Kecamatan Burneh, Kecamatan Galis, Kecamatan Geger, I(ecamatan Kamal, Kecamatan Klampis, Kecamatan Kokop, Kecamatan Konang, Kecamatan Kwanyar, Kecamatan Labang, Kecamatan Modung, Kecamatan Sepulu, Kecamatan Socah, Kecamatan Tanah Merah, Kecamatan Tanjungbumi, dan Kecamatan Tragah pada Kabupaten Bangkalan;

c. Kecamatan Bangsal, Kecamatan Dawarblandong, Kecamatan Dlanggu, Kecamatan Gedeg, Kecamatan Gondang, Kecamata.n Jatirejo, Kecamatan Jetis, Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Kutorejo, Kecamatan Mojoanyar, Kecamatan Mojosari, Kecamatan Ngoro, Kecamatan Pacet, Kecamatan Pungging, Kecamatan Puri, Kecamatan Sooko, Kecamatan Trawas, dan Kecamatan Trowulan pada Kabupaten Mojokerto;

d. Kecamatan Kranggan, Kecamatan Magersari, dan Kecamata.n Prajurit Kulon pada Kota Mojokerto;

e. Kecamatan Benowo, Kecamatan Bulak, Kecamatan Dukuh Pakis, Kecamatan Gayungan, Kecamatan Gunung Anyar, Kecamatan Jambangan, Kecamatan Karangpilang, Kecamatan Kenjeran, Kecarna.tan Lakarsantri, Kecamatan Mulyorejo, Kecamatan Pakal, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Sambikerep, Kecamatan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Tambaksari, Kecamatan Tandes, Kecamatan Wiyr,rng, dan Kecamatan Wonocolo pada Kota Surabaya; f.Kecamatan Kecamatan Balongbendo, Kecamatan Buduran, Kecamatan Candi, Kecamatan Gedangan, Kecamatan Jabon, Kecamatan Krian, Kecamatan Porong, Kecamatan Prambon, Kecamatan Sedati, Kecamatan Sidoarjo, Kecamatan Sukodono, Kecamatan Taman, Kecamatan Tanggulangin, Kecamatan Tulangan, Kecamatan Tarik, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Wonoayu pada Kabupaten Sidoarjo; dan Kecamatan Babat, Kecamatan Deket, Kecamatan Kali Tengah, Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Karanggeneng, Kecamatan Kedungpring, Kecamatan Kembangbahu, Kecamatan Lamongan, Kecamatan Maduran, Kecamatan Mantup, Kecamatan Modo, Kecamatan Ngimbang, Kecamatan Paciran, Kecamatan Pucuk, Kecamatan Sambeng, Kecamatan Sekaran, Kecamatan Solokuro, Kecamatan Sugio, Kecamatan Sukodadi, Kecamatan Tikung, dan Kecamatan T\rri pada. Kabupaten Lamongan.

PASAL 71

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(l) Zona B3 seba.gaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang mempunyai kualitas daya dukung lingkungan sedang dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana rendah. (2\ Zona 83 sebagaimana dimaksuC pada ayat (1) meliputi:

a. kawasan peruntukan perumahan kepadatan rendah;

b. kawasan peruntukan pemerintahan kecamatan;

c. kawasan peruntukan pelayanan olahraga skala lokal;

d. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala lokal;

e. kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; f. kawasan peruntukan kegiatan pertahanan dan keama.nan negara; f. c A g.kawasan PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA

g. kawasan peruntukan kegiatan Pariwisata; dan

h. kawasan peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya.

(3) Zona 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikembangkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Bungah, Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan Manyar, Kecamatan Menganti, dan Kecamatan Ujungpangkah pada Kabupaten Gresik;

b. Kecamatan Labang pada Kabupaten Bangkalan;

c. Kecamatan Gedeg, Kecamatan Jetis, Kecamatan Kemlagi, dan Kecamatan Mojoanyar pada Kabupaten Mojokerto;

d. Kecamtaan Babat pada Kabupaten Lamongan; dan

e. Kecamatan Tarik pada Kabupaten Sidoarjo.

PASAL 72

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(l) Zona 84 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan
yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang
dan mempunyai kesesuaian lingkungan untuk budi
daya pertanian.
l2l ZonaB.4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kawasan peruntukan perumahan kepadatan
rendah;
b. kawasan peruntukan kegiatan pertahanan dan
keamanan negara;
c. kawasan peruntukan kegiatan Pariwisata berbasis
alam;
d. kawasan peruntukan kegiatan pertanian tanaman
pangarr;
e. kawasan peruntukan kegiatan hortikultura;
f.
kawasan peruntukan kegiatan perkebunan;
g. kawasan penrntukan kegiatan perikanan; dan
h. kawasan pertrntukan kegiatan peternakan.

(3lZonaB4

(3) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Balongpangpang, Kecamatan Benjeng,
Kecamatan Bungah, Kecamatan Cerme,
Kecamatan
Driyorejo,
Kecamatan
Duduksampeyan, Kecamatan Dukun, Kecamatan
Kebomas, Kecamatan Kedamean, Kecamatan
Manyar, Kecamatan Panceng, Kecamatan Sidayu,
Kecamatan Ujungpangkah, dan Kecamatan
Wringinanom pada Kabupaten Gresik;
b. Kecamatan Bangkalan, Kecamatan Arosbaya,
Kecamatan Blega, Kecamatan Burneh, Kecamatan
Galis, Kecamatan Geger, Kecamatan Kamal,
Kecamatan Klampis, Kecamatan Kokop,
Kecamatan Konang, Kecamatan Kwanyar,
Kecamatan Labang, Kecamatan Modung,
Kecamatan Sepulu, Kecamatan Socah, Kecamatan
Tanah Merah, Kecamatan Tanjung Bumi, dan
Kecamatan Tragah pada Kabupaten Bangkalan;
c. Kecamatarr Prajurit Kulon pada Kota Mojokerto;
d. Kecamatan Bangsal, Kecamatan Dawarblandong,
Kecamatan Dlanggu, Kecamatan Gedeg,
Kecamatan Gondang, Kecamatan Jatirejo,
Kecamatan Jetis, Kecamatan Kemlagi, Kecamatan
Kutorejo, Kecamatan Mojoanyar, Kecamatan
Ngoro, Kecarnatan Pacet, Kecamatan Pungging,
Kecamatan Frri, Kecamatan Sooko, Kecamatan
Trawas, dan Kecamatan Trowulan pada Kabupaten
Mojokerto;
e. Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Rungkut,
Kecamatan Gunurrganyar, Kecamatan
Karangpilang, Kecamatan Lakarsantri, dan
Kecamatan Pakal pada Kota Surabaya;
f.
Kecamatan Balongbendo, Kecamatan Buduran,
Kecamatan Candi, Kecamatan Jabon, Kecamatan
Krembung, Kecamatan Krian, Kecamatan Porong,
Kecamatan Prarnbon, Kecamatan Sectati,
Kecamatan Sukodono, Kecamatan Tanggulangin,
Kecamatan Tarik, Kecamatan T\rlangan,
Kecamata.n Waru, dan Kecamatan Wonoayu pada
Kabupaten Sidoarlo; darr
g.Kecamatan
A

o
Kecamatan Babat, Kecamatan Bluluk, Kecamatan
Brondong, Kecamatan Deket, Kecamatan Glagah,
Kecamatan
Kalitengah,
Kecamatan
Karangbinangun, Kecamatan Karanggeneng,
Kecamatan
Kedungpring,
Kecamatan
Kembangbahu, Kecamatan Lamongan, Kecamatan
Laren, Kecamatan Maduran, Kecamatan Mantup,
Kecamatan Modo, Kecamatan Ngimbang,
Kecamatan Paciran, Kecamatan Pucuk, Kecamatan
Sambeng, Kecamatan Sarirejo, Kecamatan
Sekaran, Kecamatan Solokuro, Kecamatan Sugio,
Kecamatan Sukodacii, Kecamatan Sukorame,
Kecamatan Tikung, dan Kecamatan T\rri pada
Kabupaten Lamongan.

PASAL 73

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona BS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kesesuaian lingkungan untuk budi daya pertanian. (21 Zona BS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan peruntukan pertanian dengan irigasi.

(3) Zona 85 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Balongpan.gpang, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Bungah, Kecamatan Cerme, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan Dukun, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Manyar, Kecamatan Menganti, Kecamatan Panceng, Kecamatan Sidayu, Kecamatan Ujungpangkah, dan Kecamatan Wringinanom pada Kabupaten Gresik;

b. Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Bangkalan, Kecamatan Blega, Kecamatan Burneh, Kecamatan Galis, Kecamatan Geger, Kecamata.n Kamal, Kecamatan Klampis, Kecamatan Kokop, Kecamatan Konang, Kecamatan Kwanyar, Kecarnatan Labang, Kecamatan Modung, Kecamatan Sepulu, I(ecamatan Socah, Kecamatan Tanah Merah, Kecarnatan Tanjung Bumi, dan Kecamatan Tragah pada Kabupaten Bangkalan; c.Kecamatan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

c. Kecamatan Bangsal, Kecamatan Dawarblandong, Kecamatan Dlanggu, Kecamatan Gedeg, Kecamatan Gondang, Kecamatan Jatirejo, Kecamatan Jetis, Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Kutorejo, Kecamatan Mojoanyar, Kecamatan Ngoro, Kecamatan Pacet, Kecamatan Pungging, Kecamatan Puri, Kecamatan Sooko, Kecamatan Trawas, dan Kecamatan Trowulan pada Kabupaten Mojokerto;

d. Kecamatan Kranggan, Kecamatan Magersari, dan Kecamatan Pra-iurit Kulon pada Kota Mojokerto;

e. Kecamatan Lakarsantri dan Kecamatan Pakal pada Kota Surabaya; f. Kecamatan Balongbendo, Kecamatan Buduran, Kecamatan Candi, Kecamatan Jatlon, Kecamatan Krembung, Kecamatan Krian, Kecamatan Porong, Kecamatan Prambon, Kecamatan Taman, Kecamatan Tanggulangin, Kecamatan Tarik, Kecamatan T\rlangan, dan Kecamatan Wonoayu pada Kabupaten Sidoarjo; dan C. Kecamatan Babat, Kecamatan Bluluk, Kecamatan Brondong, Kecamatan Deket, Kecamatan Glagah, Kecarnatan Kalitengah, Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Karanggeneng, Kecamatan Kedungpring, Kecamatan Kembangbahu, Kecamatan Lamongan, Kecamatan Laren, Kecamatan Maduran, Kecamatan Mantup, Kecamatan Modo, Kecamatan Ngimbang, Kecamatan Pacira.n, Kecamatan Pucuk, Kecamatan Sambeng, Kecamatan Sarirejo, Kecamatan Sekaran, Kecamatan Solokuro, Kecamatan Sugio, Kecamatan Sukodadi, Kecamatan Sukorame, Kecamatan Tikung, dan Kecamatan T\.rri pada Kabupaten Lamongan.

PASAL 74

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona B6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
merupakarr zona dengan karakteristik sebagai kawasan
yang rnemiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang
dan rendah serta mernpunyai kesesuaian lingkungan
untuk hutan produrksi.
A
(2lZona 86

FRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(2t
Zona E}6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kawasan peruntukan hutan produksi.
Zona B6 sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Panceng, Kecamatan Ujungpangkah,
dan Kecamatan Wringinanom pada Kabupaten
Gresik;
b. Kecamatan Blega, Kecamatan Galis, Kecamatan
Geger, Kecamatan Kamal, Kecamatan Kwanyar,
Kecamatan Modung, Kecamatan Sepulu,
Kecamatan Socah, dan Kecamatan Tanjungbumi
pada Kabupaten Bangkalan;
c. Kecamatan Dawarblandong, Kecamatan Gondang,
Kecamatan Jatirejo, Kecamatan Jetis, Kecamatan
Kemlagi, Kecamatan Kutorejo, Kecamatan Ngoro,
Kecamatan Pacet, Kecamatan Trawas, dan
Kecamatan Trowulan pada Kabupaten Mojokerto;
dan
d. Kecamatan B1uluk, Kecamatan Brondong,
Kecamatan
Kedungpring,
Kecamatan
Kembangbahu, Kecamatan Laren, Kecamatan
Mantup, Kecamatan Modo, Kecamatan Ngimbang,
Kecamatan Paciran, Kecamatan Sambeng,
Kecamatan Solokuro, Kecamatan Sugio, dan
Kecamatan Sukorame pada Kabupaten Lamongan.
(3)

PASAL 75

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona U3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
merupakan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai
area pengembangan Pelabuhan.
(21 ZonaU3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
area pengembangan:
a. Pelabuhan utama, yaitu:
1. Pelabuhan Tanjung Perak di sebagian perairan
sekjtar Kota Surabaya dalam satu sistem
dengan rencana pengembangan di wilayah
antara Pelabuhan Socah di Kecamatan Socah
pada Kabupaten Bangkalan, dan untuk
jangka panjang <iiarahkan ke Pelabuhan
Tanjung Bulu Pandan di Kecamatan Klampis
pada Kabupaterr Llangkalan; dan
A
2.Pelabuhan

2. Pelabuhan Tanjung Pakis di sebagian perairan
sekitar Kabupaten Lamongan;
Pelabuhan pengumpul yaitu Pelabuhan Gresik di
sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik.

PASAL 76

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(l) Zona U4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
merupakan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai
area Pelabuhan Perikanan pada tahapan penumbuhan
ekonomi industri yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
(2) ZonaU4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
area pengembangan Pelabuhan Perikanan Brondong di
sebagian perairan sekitar Kabupaten Lamongan.

PASAL 77

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
Zona IJS sebagainrana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan
kawasan yang dapat dikembangkan sebagai area
pertambangan minyak bumi di sebagian perairan sekitar
Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten
Sidoarjo.

PASAL 78

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
Zona Ull
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
merupakan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai area
pendukung Kawasan Industri di sebagian perairan sekitar
Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten
Gresik.

PASAL 79

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
Zona Ul2 sebagaimana dimaksuci dalam Pasal 68
merupakan kawasan yang dapat drkembangkan sebagai area
pengembangan bandar udara Juanda di sebagian perairan
sekitar Kabupaten Sidoarjo.

PASAL 80

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
Zona U15 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
merupakan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai area
pendukung operasional:
a. Pembangkit
b

a
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Gresik 1-2 dan
Gresik 3-4 di sebagian perairan sekitar Kabupaten
Gresik;
Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Gresik
B-1, Gresik B-2, dan Gresik B-3 di sebagian perairan
sekitar Kabupaten Gresik; dan
Gardu Irrduk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) Gresik di
sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik.

PASAL 81

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(l) Zona ULB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
merupakan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai
zona pertahanan dan keamanan.
(21 Zona Ul8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. zona U18.1 yang merupakan daerah latihan kapal
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut di
sebagian perairan sekitar Kabupaten Sidoarjo;
b. zona U18.3-1 dan zona U18.3-2 yang merupakan
daerah ranjau di sebagian perairan sekitar
Kabupaten Sidoarjo;
c. zona U18.3-3 dan zona U18.3-4 )rang merupakan
daerah ranjau di sebagian perairan sekitar Kota
Surabaya;
d. zona U18.4 yang rnerupakan pangkalan utama
Tentara Nasional Indonesia Arrgkatan Laut di
sebagian perairan sekitar Kota Surabaya;
e. zona U18.3-6 dan znna U18.3-7 yang merupakan
daerah ranjau di sebagian perairan sekitar
Kabupaten Bangkalan;
f.
zona U18.3-5, zona U18.3-8, dar' zona U18.3-9
yang merupakan daerah ranjau di sebagian
perairan sekitar Iftrbupaten Gresik;
g. zona U18.3-10 yang merupakan daerah ranjau di
sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik dan
Kabupaten Lamongarr; dan
h. zona U18.3-i l, zona U 18.3-12, dan zona U18.3-13
yang merupakan daerah ranjau di sebagian
perairan sekitar Kabupaten Lamongan.

PASAL 82

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
b c A Pasal 82

(1) Zona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan zona di Perairan Pesisir yang terdiri atas:

a. Zona R untuk penyediaan prasarana dan sarana umum serta kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat dilakukan melalui Reklamasi dan/atau rekayasa teknis lainnya; dan

b. Zona R yang memiliki sertipikat atau bukti kepemilikan yang pemanfaatan mangnya dilakukan dengan memperhatikan kondisi eksisting serta selaras dengan kegiatan pemanfaatan ruang di pesisir dan Perairan Pesisir.

(2) Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang selanjutnya disebut zona R-b merupakan zona yang dikembangkan sebagai kawasan peruntukan industri dengan prasarana dan sarana serta kegiatan pemanfaatan ruang lainnya yang mendukung kawasan peruntukan industri.

(3) Zona R-b sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Manyar pada Kabupaten Gresik.

(4) Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b yang selanjutnya disebut sebagai zona R-d merupakan zona berupa perairan dengan pemanfaatan ruang di Perairan Pesisir yang pemanfaatan ruangnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(5) Zona R-d sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Manyar dan Kecamatan Ujung Pangkah pada Kabupaten Gresik; dan

b. Kecamatan Sedati dan Kecamatan Jabon pada Kabupaten Sidoarjo.

(6) Dalam hal zona R-d berupa perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan rekonstruksi atau Reklamasi, pemanfaatan ruangnya dilakukan sesuai dengan zona sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(7) Ketentuan (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rekonstruksi atau Reklamasi di zona R-d berupa perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Dalam hal belum dilakukan pembangunan dalam zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan pemanfaatan ruangnya dilakukan dengan memperhatikan kondisi eksisting serta selaras dengan kegiatan pemanfaatan ruang di pesisir dan Perairan Pesisir.

(9) Reklamasi yang dilakukan pada zona R dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 83

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona G sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
merupakan arahan Pola Ruang di Perairan Pesisir untuk
Rencana Tata Ruang wilayah provinsi di Kawasan
Perkotaan Gerbangkertosusila.
(2) Zona G sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. zona Gl yang merupakan kawasan yang memiliki
fungsi utama untuk kegiatan penangkapan ikan;
b. zona G2 yang merupakan kawasan yang memiliki
fungsi utama untuk kegiatan Pariwisata, hutan
mangrove, dan pembudidayaan ika.n; dan
c. zona G3 yang merupakan kawasan yang memiliki
fungsi utama untuk kegiatan industri,
perdagangan barang dan /atau jasa, pertambangan
dan energi.
(3) Zona Gt sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
meliputi daerah penangkapan ikan di sebagian perairan
sekitar Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupa.ten
Bangkalan, dan Kabupaten Lamongan.
(4) Zona G2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
meliputi kegiatan Pariwisata, hutan mangrove, dan
pembudidayaan ikan di sebagian perairan sekitar
Kabupaten Gresik.
(5lZonac3
A

Bagian Keempat
Mitigasi Bencana Pada Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya
(5) Zona G3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
meliputi kegiatan industri, perdagangan barang
dan/atau jasa, pertambangan selain minyak bumi dan
gas, dan energi di sebagian perairan sekitar Kota
Surabaya.
(6) Zona G I , zona G2 , dan zona G3 sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan
kegiatan kepelabuhanan dan kenavigasian, kelestarian
ekosistem, daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup serta keserasian kegiatan pemanfaatan ruang di
wilayah pesisir.

PASAL 84

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Keempat - Mitigasi Bencana Pada Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya
Rencana PoIa Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagaimana dimaksud dalam Bab VI digambarkan dalam peta rencana Pola Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIA serta rincian luas beserta daftar koordinat Pola Ruang untuk zona U3, zona U4, zonaU5, zona Ul1, zona UL2, zonaUlS, zona Ul8, zona R, dan zona G dalam Lampiran IIIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 85

BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Keempat - Mitigasi Bencana Pada Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya
(1) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (3) dilakukan pada:
a. zona Bl, zona B.2, zona 83, zona B.4, zona 85,
zona B'6, zona LL, dan zona L5 yang berada pada
kawasan sekitar pantai yang berpotensi dan/atau
pernah mengalami bencana gelombang laut
berbahaya (gelombang pasang), abrasi, kenaikan
paras muka air laut (rob) dan penurunan
permukaan tanah (lan.d subsidencel;
b. zona Bl
A

b. zona Bl, zona B.2, zonaB3, zona B4, zonaBl, zor:a
86, zona Ll, zona L3, dan zona LS yang berada
pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah
mengalami bencana alam banjir;
c. zota 82, zonaB4, zona B,6, zona LL, zona L3, dan
zona LS pada kawasan yang berpotensi dan/atau
pernah mengalami bencana alam gerakan tanah;
dan
d. zona L4 pada kawasan yang berpotensi dan/ atau
pernah mengalami penurunan permukaan tanah
(land subsidence) Lumpur Sidoarjo.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai mitigasi bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
KAWASAN PERKOTAAN GERBANGKERTOSUSILA
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 86

BAB VII: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Arahan pemanfaatan Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila merupakan acuan dalam mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan Rencarra Tata Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila. (2\ Arahan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. arahan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan

b. indikasi program utama. A Bagian REPUALIK INDONESIA Bagian Kedua Arahan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

PASAL 87

BAB VII: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Kedua - Arahan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
(1) Arahan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat l2l
huruf a meliputi:
a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk
kegiatan berusaha;
b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk
kegiatan nonberusaha; dan
c. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk
kegiatan yang bersifat strategis nasional.
(21 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh
Menteri.
(3) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di Perairan Pesisir dan wilayah
perairan diterbitkan oleh
menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
(4) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang
diterbitkan oleh Menteri sebagaimana dimalsud pada
ayat (21 berupa:
a. persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang untuk kegiatan berusaha;
b. konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang atau persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Rualrg untuk kegiatan non
berusaha;
c. konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang, persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang, atau
rekomendasi
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk
kegiatan yang bersifat strategis nasional.
(5) Kesesuaian

(5) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang
diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang Laut untuk kegiatan berusaha;
b. persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang laut atau konfirmasi Kesesuaiarr Kegiatan
Pemanfaatan Ruang laut untuk kegiatan non
berusaha; dan
c. persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang laut atau rekomendasi Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut untuk kegiatan
yang bersifat strategis nasional.
(6) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Indikasi Program Utama

PASAL 88

BAB VII: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | Bagian Ketiga - Indikasi Program Utama
(1) Indikasi program utama sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf b meliputi:

a. inciikasi program utama peru'ujudan Struktur Ruang; dan

b. indikasi program utama perwujudan Pola Ruang.

(2) Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. usulan program utama dan lokasi;

b. sumber pendanaan;

c. pelaksana; dan

d. waktu pelaksanaan.

(3) Usulan

(3) Usulan program utama dan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditqiukan untuk mewujudkan:

a. rencana Struktur Ruang yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila; dan

b. rencana Pola Ruang yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.

(4) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ huruf c terdiri atas Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau Masyarakat.

(6) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas 5 (lima) tahapan sebagai dasar pelaksana baik pusat maupun daerah, dalam menetapkan prioritas pembangunan pada Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, yang meliputi:

a. tahap pertama pada periode tal:tut 2O2L-2O24;

b. tahap kedua pada periode tallun2025-2029;

c. tahap ketiga pada periode tahun 2030-2O34;

d. tahap keempat pada periode tahun 2035-2039; dan

e. tahap kelima pada periode tahun 2040. (71 Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pacla ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkari dari Peraturan Presiden ini. A Paragrafl Paragraf 1 Indikasi Program Utama Perwujudan Struktur Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila

PASAL 89

BAB VII: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | bagian tidak terpisahkari dari Peraturan Presiden ini. - A
Indikasi program utama peru,ujudan Struktur Ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a
terdiri atas:
a. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan fungsi
Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat pemerintahan
provinsi, pusat pemerintahan kota dan/atau
kecamatan, pusat perdagangan dan jasa skala
internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan
pendidikan tinggi, pusat pelayanan olahraga skala
internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan
kesehatan skala internasional, nasional, dan regional,
pusat kegiatan industri kreatif, pusat kegiatan industri
manufaktur, pusat kegiatan industri hilir pengolahan
hasil sektor unggulan perkebunan, perikanan, dan
kehutanan, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara, pusat kegiatan Pariwisata, serta pusat kegiatan
pertemuan, pameran, dan sosial budaya, pusat
pertumbuhan kelarrtan, serta penyusunan dan
penetapan rencana detail tata ruang kota dan peraturan
zonasi kota;
b. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan fungsi
Kawasan Perkotaan dr Sekitarnya sebagai pusat
pemerintahan kabupaten, kota, dan/ atau kecamatan,
pusat perdagangan dan jasa skala internasional,
nasional, regional, dan lokal, pusat pelayanan
pendidikan tinggi, pusat pelayanarr olahraga skala
internasional, nasional, dan lokal, pusat pelayanan
kesehatan skala nasional, regional, dan lokal, pusat
kegiatan industri manufaktur, pusat kegiatan industri
hilir pengolahan hasil sektor unggulan perkebunan,
perikanan, dan kehutanan, pusat kegiatan pertanian,
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara,
pusat kegiatan Pariwisata, serta pusat kegia.tan
pertemuan, pameran, clan sosial budaya, pusat
pertumbuhan kelautan, serta penJ lsunan dan
penetapan rencana detail tata ruang kota dan peraturan
zonasi kota;
c.pengembangan
A

c. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kualitas
sistem jaringan transportasi yang meliputi sistem
jaringan jalan, sistem jaringan transportasi sungai dan
penyeberangan, sistem jaringan perkeretaapian, sistem
jaringan transportasi laut, dan sistem jaringan
transportasi udara;
d. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan sistem
jaringan energi yang meliputi jaringan pipa minyak dan
gas bumi, pembangkitan tenaga listrik, dan jaringan
transmisi tenaga listrik;
e. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan sistem
jaringan telekomunikasi yang meliputi jaringan tetap
dan jaringan bergerak;
f.
pengembangar, peningkatan, dan pemantapan sistem
jaringan sumber daya air yang meliputi sungai, waduk,
CAT, sistem pengendalian banjir dan rob, sistem
jaringan irigasi, dan sistem pengamanan pantai; dan
g. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan sistem
jaringan prasarana perkotaan yang meliputi SPAM,
sistem jaringan drainase, sistem jaringan air limbah,
dan sistem pengelolaan persampahan; dan
h. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
jalur evakuasi untuk kawasan rawan bencana.
Paragraf 2
Indikasi Program Utama Perwujudan Pola Ruang
Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila

PASAL 90

BAB VII: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL | bagian tidak terpisahkari dari Peraturan Presiden ini. - A
(1) Indikasi program utama perwujudan Pola Ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b
pada zor,a L diprioritaskan untuk pengembangan,
rehabilitasi, re..'italisasi, dan peningkatan fungsi lindung
pada kawasan yang memberikan pelindungan terhadap
kawasan bawahannya, kawasan pelindungan setempat,
Kawasan Konservasi, Kawasan Lindung geologi, dan
Kawasan Linclung lainnya.
(2) Indikasi

(2) Indikasi program utama perwujudan Pola Ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b
pada zona B diprioritaskan urrtuk:
a. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
pemerintahan provinsi, kabupaten, kota, dan/atau
kecamatan;
b. pengembangan, rehabilitasi. revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
perdagangan dan jasa skala internasional,
nasional, dan regional;
c. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan kawasan peruntukan pertanian;
d. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan berfungsi transportasi
skala pelayanan internasional;
e. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan pendidikan dan riset,
kawasan pelayarran kesehatan, dan kawasan
pelayanan sosial b udaya;
f.
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan kawasan peruntukan pertahanan dan
keamanan negara;
g. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
perikanan;
h. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan industri;
i.
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
Pariwisata; dan
j.
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan kawasan peruntukan hutan produksi.
A
BABVIII ,..

BAB VIII
ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
KAWASAN PERKOTAAN GERBANGKERTOSUSILA
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 91

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Arahan pengendalian pemanfaatan Ruang KSN
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila digunakan
sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian
pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila.
(2) Arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan
Perkotaan Gerbangkertosusila terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional;
b. arahan pemberian insentif dan disinsentif;
c. arahan pengenaan sanksi; dan
d. penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Bagian Kedua
Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional

PASAL 92

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf a berfungsi
sebagai:
a. pedoman bagi pemerintah provinsi/ kabupaten/
kota dalam meny-usun ketentuan umum zonasi dan
peraturan zonasi; dan
b. arahan atau pemberian pertimbangan pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rrrang laut.

(2) Indikasi

(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1.) terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
rencana Struktur Ruang; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
rencana Pola Ruang.
(3) Muatan indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meliputi:
a. jenis kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang
diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang
tidak diperbolehkan;
b. intensitas pemanfaatan Ruang;
c. prasarana dan sarana minimum; dan/atau
d. ketentuan lain yang dibutuhkan berupa ketentuan
khusus.
Paragraf 1
Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional Untuk
Struktur Ruang

PASAL 93

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk rencana
Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
pusat permukiman;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan transportasi;
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untr:k sistem
jaringan energi;
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan telekomunikasi;
e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan sumber daya air; dan
f.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan prasarana perkotaan.

PASAL 94

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Pasal 94
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pusat
permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93
huruf a terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan
Perkotaan Inti;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya; dan
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pusat
pertumbuhan kelautan dan perikanan.

PASAL 95

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan
Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94
hunrf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperboiehkan meliputi kegiatan
pemerintahan provinsi, kegiatan pusat pemerintahan
kota dan/atau kecamatan, kegiatan perdagangan dan
jasa skala internasional, nasional, dan regional,
kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan
pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan
regional, kegiatan pelayanan kesehatan skala
internasional, nasional, dan regional, kegiatan industri
kreatif, manufaktur, industri maritim, kegiatan industri
hilir pengolahan hasil sektor unggulan perkebunan,
perikanan, dan kehutanan, kegiatan pelayanan sistem
angkutan umum penumpang dan angkutan barang
regional, kegiatan pelayanan transportasi laut
internasional dan nasional, Pelabuhan Perikanan,
kegiatan pelayanan transportasi udara internasional
dan nasional, kegiatan pertahanan dan keamanan
negara, kegiatan Pariwisata, serta kegiatan pertemuan,
pameran, dan sosial budaya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan industri pada Kawasan Industri dan kegiatan
selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang
memenuhi pel'syaratan teknis dan tidak mengganggu
fungsi Kawasan Perkotaan Inti;
A
c. kegiatan

c
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
pertambangan, kegiatan industri yang tidak
mengantisipasi penanganan polutan, dan kegiatan
lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan Kawasan
Perkotaan Inti;
penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
1. pemanfaatan Ruang untuk bangunan gedung
dengan intensitas tinggi baik ke arah horizontal
maupun vertikal sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan terkait
keselamatan penerbangan; dan
2. penyediaan RTH kota paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) dari luas Kawasan Perkotaan Inti;
ketentuan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. kebutuhan dasar antara lain
listrik,
telekomunikasi, air bersih, serta pengolahan
sampah dan limbah;
2. prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas
berupa jaringan jalan, terminal, serta angkutan
penumpang dan angkutan barang; dan
3. prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan
negara;
ketentuan lain meliputi:
1. pengembangan Kawasan Perkotaan Inti diarahkan
sesuai dengan karakteristik kawasan yang
memiliki kualitas daya dukung lingkungan tinggi
serta kualitas pelayanan prasarana dan sarana
tinggi; dan
2. alokasi penambahan kegiatan karena adanya
perubahan atau penambahan kebijakan yang
bersifat strategis nasional dapat ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sepanjang memenuhi kriteria:
a) sesuai daya dukung dan daya tampung, yang
didukurrg dengan kajian aspek lingkungan;
b) bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda
pelaksanaannya;
c) tidak berpengaruh negatif terhadap fungsi
utarna Kawasarr Perkotaan Inti; dan
d) penetapan lol<asinyrt tidak dapat dialihkan ke
lokasi lain.

PASAL 96

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
d
e
f
A

Pasal 96
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 hunrf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pusat
pemerintahan kabupaten, kota, da.n latau kecamatan,
kegiatan perdagangan dan jasa skala regional, kegiatan
pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pelayanan
olahraga skala internasional, nasional, regional, dan
Iokal, kegiatan pelayanan kesehatan skala
internasional, nasional, regional, dan lokal, kegiatan
industri manufaktur, industri maritim, kegiatan
industri hilir pengolahan hasil sektor unggulan
perkebunan, perikanan, kehutanan, dan
pertambangan, kegiatan pelayanan sistem angkutan
umum penumpang dan angkutan barang regional,
kegiatan pelayanan transportasi laut internasional dan
nasional, Pelabuhan Perikanan, kegiatan pertahanan
dan keamanan negara, kegiatan Pariwisata, dan
kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat nreliputi
kegiatan pertanian dengan memperhatikan penyediaan
kebutuhan air dan kegiatan selain sebagaimana
dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan
teknis dan tidak mengganggu fungsi Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
industri yang tidak mengantisipasi penanganan polutan
yang tidak sesuai dengan peruntukan Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya;
d. penerapan intensitas pernanfaatan Ruang meliputi
penyediaan RTH paling sedikit 3OYo (tiga puluh persen)
dari luas Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
e. ketentuan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. kebutuhan dasar antara lain
listrik,
telekomunikasi, air bersih, serta pengolahan
sampah dan limbah;

2. prasarana

-lo1 -
f.
2. prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas
berupa jaringan jalan, terminal, serta angkutan
penumpang dan angkutan barang; dan
3. prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan
negara;
ketentuan lain meliputi:
1. pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
diarahkan sebagai kawasan yang memiliki kualitas
daya dukung lingkungan, tinggi, sedang, dan
rendah serta kualitas pelayanan prasarana dan
sarana tingEi, sedang, dan rendah;
2. alokasi penambahan kegiatan karena adanya
perubahan atau penambahan kebijakan yang
bersifat strategis nasional dapat ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sepanjang nrernenuhi kriteria:
a) sesuai daya dukung dan daya tampung, yang
diciukung dengan kajian aspek [ingkungan;
b) liersifat mendesak dan tidak dapat ditunda
pelaksanaannya;
c) tidak berpengaruh negatif terhadap fungsi
utama Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan
d) penetu.pan lokasirrya tidak dapat dialiirkan ke
lokasi lain.

PASAL 97

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahatn zonasi sistem nasional pusat pertumbuhan
kelautan dan perikanan sebagzrimana dimaksud dalam
Pasal 94 huruf c meliputi:
a. kegiatan yang cliperbolehkan terdiri atas:
1. pemanfaatan Ruairg laut cli sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan br.rdi daya yang mendukung
peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
2. pemanfaatrrn Ruang laut di sentra xegiatan
pelikanrrn tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi da5,a yang mendukung
ketersediaan prasarana dan sararra penangkapan
dan,/atarr pembudidayaan ikan yang memadai;
3. kegiatan

-to2-
b
3. kegiatan pergaraman yang mendukung pencapaian
standar kualitas air laut, penyediaan lahan dalam
rangka ekstensilikasi dan intensifikasi usaha
pergaraman, dan penyediaan dukungan prasarana
dan sarana yang memadai;
4. pemanfaatan Ruang laut di sentra industri
bioteknologi kelautan yang
mendukung
pengembangan bioteknologi untuk
sektor
kelautan; dan/ atau
5. industri maritim yang mendukung pengen:bangan
prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan
maritim;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a
yang tidak mengganggu fungsi pusat pertumbuhan
kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan;
kegiatan yang tidak diperbolehkan terdiri atas:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pusat
pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat
industri kelautan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
prasarana dan sarana pusat pertumbuhan
kelautan dan perikanan dan pusat industri
kelautan; dan/atau
3. kegiata.n lain yang mengganggu fungsi pusat
pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat
industri kelautan.

PASAL 98

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b terdiri atas'

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan jalan yarrg terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan di sepanjang sisi jalan arteri primer, jalan kolektor primer, dan Jalan Bebas Hambatan; b.indikasi c PRES]DEN REPUELIK INDONESIA

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal dan kawasan peruntukan terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), terminal Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan terminal barang;

c. indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi penyeberangan vang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk Pelabuhan penyeberangan dan lintas angkutan penyeberangan;

d. indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi perkeretaapian yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sisi jalur kereta api dan untuk kawasan stasiun kereta api;

e. indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi laut yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan Pelabuhan nasional, Pelabuhan Perikanan, dan untuk Alur Pelayaran di Laut; dan f. indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi udara yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan bandar udara dan Ruang udara untuk penerbangan. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan yang telah sesuai dengan ketentuan Ruang milik jalan, Ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan utilitas kota termasuk kelengkapan jalan (street fumihrel, penanaman pohon, dan pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan;

c. kegiatan A -to4-

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. pemanfaatan Ruang milik jalan, Ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; dan

2. alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan nasional;

d. penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:

1. penetapan GSB di sisi jalan yang memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan; dan

2. pengawasan jalan dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen);

e. ketentuan lain meliputi:

1. pemanfaatan ruang sisi Jalan Bebas Hambatan unt'.rk ruang terbuka harus bebas pandang bagi pengemudi dan memiliki pengamanan fungsi jalan;

2. penyediaan Ruang milik jalan diperuntukan bagi Ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu linta.s serta kebutuhan ruang untuk pengamanan jalan;

3. penyediaan Ruang manfaat jalan diperuntukan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, lereng, ambang pengaman, trotoar, badan jalan, saluran tepi jalan, dan jaringan utilitas dalam tanah;

4. penyediaan fasilitas pengaturan lalu lintas dan marka jalan yang disesuaikan dengan fungsi jalan; dan

5. penyediaan prasarana dan sarana jalan yang mampu mendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara.

(3) Indikasi REPUtsLIK INDONESIA

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan angkutan massal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan termasuk angkutan massal; dan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan termasuk angkutan massal. l4l Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan terminal Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan termina-l Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP);

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan terminal Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP);

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terrninal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan terminal Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP);

d. penerapan A

d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan terminal Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal; dan

e. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan terminal Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) meliputi: 1 . fasilitas utama meliputi jalur pemberangkatan kendaraan umum, jalur kedatangan kendaraan umum, tempat parkir kendaraan umum, bangunan kantor terminal, tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar, menara pengawas, loket penjualan karcis, rambu-rambu dan papan informasi, dan pelataran parkir kendaraan pengantar dan'/ atau taksi; dan

2. fasilitas penunjang meliputi fasilitas penyandang cacat, kamar kecil/toilet, tempat ibadah, kios/kantin, ruang pengobatan, ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, tempat penitipan barang, alat pemadaman kebakaran, dan taman.

(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan terminal barang sebagaima.na dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kegiatan yang cliperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal barang;

b. kegiatan yang diperbolehkan denga.n syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang;

c. kegiatan -to7-

c. kegiatarr yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keseiamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang;

d. penerapan intensitas pemanfaatan Ruang terminal barang meliputi perlunya melengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal; dan

e. ketentuan prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. fasilitas utama berupa jalur pemberangkatan kendaraan angkutan barang, jalur kedatangan kendaraan angkutan barang, tempat parkir kendaraan angktrtan barang, bangunan kantor terminal, menara pengawas, rambu-rambu, serta papan informasi; dan

2. fasilitas penunjang berupa kamar kecil/toilet, tempat ibadah, kioslkantin, ruang pengobatan, ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, alat pemadaman kebakaran, dan taman.

(6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan di sepanjang sisi jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada hrrruf a yang tidak mengganggu konstruksi jalan rel dan thsilitas operasi kereta api, serta keselamatan pengguna kereta api;

c. kegiatan - to8-

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api yang mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi kereta api dan keselamatan pengguna kereta api;

d. pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen); dan

e. ketentuan lain meliputi:

1. pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

2. pemanfaatan ruang sisi jalur kereta api untuk Ruang terbuka harus memenuhi aspek keamanan dan keselamatan bagi pengguna kereta api.

(8) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, kegiatan penunjang operasional, dan kegiatan pengembangan stasiun kereta api, antara lain kegiatan naik turun penumpang dan kegiatan bongkar muat barang;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api; dan

d. penerapan intensitas pemanfa.atan Ruang meliputi RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan stasiun kereta api.

(9) Indikasi A .109-

(9) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan Pelabuhan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional Pelabuhan nasional, kegiatan penunjang operasional Pelabuhan nasional, kegiatan pengembangan kawasan peruntukan Pelabuhan nasional, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berada di dalam daerah lingkungan kerja Pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan, dan jalur transportasi laut dengan mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan di daerah lingkungan kerja Pelabuhan, daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan, jalur transportasi laut, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan Pelabuhan nasional.

(10) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf e meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional Pelabuhan Perikanan, kegiatan penunjang operasional Pelabuhan Perikanan, kegia-tan pengembangan kawasan peruntukan Pelabuhan Perikanan, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berada di dalam wilayah kerja operasional Pelabuhan Perikanan, dan jalur transportasi laut dengan mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

c. kegiatan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan di wilayah kerja operasional Pelabuhan Perikanan, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan Pelabuhan Perikanan (ll) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penyelenggaraan Alur Pelayaran, penyediaan fasilitas Alur Pelayaran, penelitian dan/ atau pendidikan, lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan utama, penempatan sarana bantu navigasi pelayaran, penetapan koridor Alur Pelayaran dan/atau perlintasan, sistem rute kapal dan area labuh kapal, pelaksanaan saluage dan/atau pekerjaan bawah air, pemeliharaan Alur Pelayaran, penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat, dan pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemasangan pipa dan/atau kabel bawah laut, pembinaan dan pengawasan, pertambangan untuk perawatan Alur Pelayaran, dan kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi alur pelayaran, pertambangan, selain untuk perawatan Alur Pelayaran, pembangunan bangunan dan instalasi di laut selain untuk fungsi navigasi, perikanan budi daya, pembuangan sampah dan limbah, penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis, kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran.

(12) Indikasi

(12) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional kebandarudaraan, kegiatan penunjang pelayanan jasa kebandarudaraan, kegiatan penunjang keselamatan operasi penerbangan, kegiatan pengembangan bandar udara, kegiatan pelayanan kepabeanan, karantina, imigrasi, dan keamanan, serta kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi Ruang darat, perairan dan/atau udara di sekitar bandar udara umum serta kegiatan lain yang tidak mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara umum;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan operasional penerbangan, membuat halangan (obstaclel, dan/atau kegiatan lain yang mengganggu fungsi bandar udara umum; dan

d. prasarana dan sarana minimum meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(13) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1, huruf f meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pemanfaatan bersama Ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya terbatas di sekitar bandar udara yang tidak mengganggu fungsi Ruang udara untuk penerbangan sesuai dengan ketentuan peratlrran perundang-undangan;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Ruang udara untuk penerbangan; dan

d. ketentuan -tt2- ketentuan lain meliputi penyusunan peraturan zonasi untuk Ruang udara untuk penerbangan dilakukan dengan memperhatikan pembatasan pemanfaatan Ruang udara yang digunakan untuk penerbangan agar tidak mengganggu sistem operasional penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 99

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf c terdiri atas:

a. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transmisi pipa minyak dan gas bumi;

b. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pipa bawah laut minyak dan gas bumi dan/ atau instalasi minyak dan gas bumi;

c. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pembangkitan tenaga listrik; dan

d. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transmisi tenaga listrik. (21 Indikasi arahan zonasi sisl:em nasional untuk jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pipa bawah iaut minyak dan gas bumi dan/atau instalasi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, kegiatan pemeliharaan, dan kegiatan penunjang jaringan pipa transnrisi minyak dan gas bumi, kegiatan penelitian, kegiatan pendidikan, serta kegiatan penangkapan ikan pelagis dengan alat penangkapan ikan clan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif, dan penempatan sarana bantu navigasi pelayaran di perairan;

b. kegiatan d

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi instalasi jaringan transmisi pipa minyak dan gas bumi serta kegiatan Wisata Bahari, pembudidayaan ikan, pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut di sekitar pipa dan/atau kabel bawah laut, dan/atau perbaikan dan perawatan pipa dan/atau kabel bawah laut di perairan serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi instalasi jaringan pipa minyak dan gas bumi serta tidak mengganggu fungsi jaringan transmisi pipa minyak dan gas bumi;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pertambangan mineral, kegiatan penangkapan ikan demersal dengan alat penangkapan ikan bergerak atau ditarik, labuh jangkar, pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis, serta kegiatan yang membahayakan instalasi dan fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi.

d. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi, peralatan pencegah pencemaran lingkungan, marka, dan papan informasi keterangan teknis pipa yang dilindungi dengan pagar pengaman; dan

e. ketentuan lain meliputi penyusunan peraturan zonasi dengan memperhatikan pemanfaatan Ruang di sekitar jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas br:mi yang memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan kawasan sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundalg-undangan.

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang pembangkitan tenaga listrik;

b. kegiatan A REPUBLIK INDONES]A - tt4.-

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi instalasi pembangkitan tenaga listrik serta tidak mengganggu fungsi pembangkitan tenaga listrik;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi pembangkitan tenaga listrik serta mengganggu fungsi pembangkitan tenaga listrik; dan

d. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan pembangkitan tenaga listrik dan papan informasi keterangan teknis jaringan listrik yang dilindungi dengan pagar pengaman. l4l Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana jaringan transmisi tenaga listrik, kegiatan operasional, kegiatan pemeliharaan, kabel listrik bawah laut, kegiatan penelitian, kegiatan pendidikan, serta kegiatan penangkapan ikan pelagis dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif, dan penempatan sarana bantu navigasi pelayaran di perairan, serta kegiatan pembangunan prasarana penunjang jaringan transmisi tenaga listrik;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penghijauan, pemakaman, pertanian, perparkiran, kegiatan Wisata Bahari, pembudidayaan ikan, pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut di sekitar kabel listrik bawah laut, dan/ atau perbaikan dan perawatan kabel listrik bawah laut di perairan, serta kegiatan lain yang bersifat sementara dan tidak mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; dan

c. kegiatan - i15 -

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan bahaya kebakaran, kegiatan pertambangan mineral, kegiatan penangkapan ikan demersal dengan alat penangkapan ikan bergerak atau ditarik, labuh jangkar, pemasangan alat bantu penangkapan ikan statis, dan kegiatan yang mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; dan

d. prasarana dan sarana minimum meliputi papan informasi keterangan teknis jaringan transmisi tenaga listrik.

(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional ruang udara untuk jaringan energi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 100

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 huruf d meliputi:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
jaringan tetap; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
jaringan bergerak.
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
operasionai, kegiatan pemelihara.an, dan kegiatan
penunjang jaringan Sentral Telepon Otomat (STO)
dan kabel telekornunikasi bawah laut, kegiatan
perrelitian, kegiatan pendidikan, serta kegiatan
penangkapan ikan pelagis dengan alat
penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan
ikan yang bersifat aktif, dan penempatan sarana
bantrr navigasi pelayaran di per:airan;
A
b. kegiatan

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan Wisata Bahari, pembudidayaan
ikan, pendirian dan/atau penempatan bangunan
dan instalasi di laut di sekitar kabel telekomunikasi
bawah laut, dan/atau perbaikan dan perawatan
kabel bawah laut di perairan, serta kegiatan selain
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman
bagi sistem jaringan telekomunikasi dan tidak
mengganggu fungsi
sistem
jaringan
telekomunika.si;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan pertambangan mineral, kegiatan
penangkapan ikan demersal dengan alat
penangkapan ikan bergerak atau ditarik, labuh
jangkar, pemasangan alat bantu penangkapan ikan
statis, dan/ atau kegiatan yang merrbahayakan
sistem jaringan telekornunikasi ter-masuk fungsi
jaringan kabel telekomunika sr bawah laut di
perairan; dan
d. ketentuan lain meliputi pembangunan, jarak
antarmenara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan
menara bersama telekomunikasi diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangarr.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan
bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
operasional dan kegiatan penunjang jaringan
bergerak;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
pada huruf a yang aman bagijaringan bergerak dan
tidak mengganggu fungsi jaringan bergerak;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang membahayakan jaringan satelit dan
mengganggu fungsi jaringan bergerak; dan

d. ketentuan

-tt7-
d. ketentuan lain meliputi pembangunan, jarak
antarmenara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan
menara bersama telekomunikasi diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional ruang udara
untuk jaringan telekomunikasi diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 101

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf e meliputi:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air; dan

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk prasarana sumber daya air. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan pendayagunaan sumber air pada mata air, sungai, danau, embung, atau waduk guna mendukung pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, pertaniarr dan perikanan; dan 2 kegiatan pengelolaan imbuhan air tanah pada CAT di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila guna mendukung ketersediaan air di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi konservasi sumber air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan fungsi jaringan sumber air;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sumber air permukaan dan sumber air tanah; dan

d. prasara.na. dan sarana minimum meliputi jalan inspeksi pengairan dan pos pemantau ketinggian permukaan air.

(3) Indikasi A

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengendalian banj ir;

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan irigasi; dan

c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengamanan pantai. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengembangan sarana dan prasarana sistem pengendalian banjir, termasuk penangkap sedimen (sediment trapl pada badan sungai, serta reboisasi di sepanjang sempadan sungai dan kawasan sekitar situ, danau, embung, atau waduk;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu sistem pengendalian banjir;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi lokasi dan jalur evakuasi serta bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan

d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi struktur alami dan/atau struktur buatan yang dapat mengurangi dampak bencana banjir.

(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputr:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi ; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada hllruf a yang tidak mengganggu fungsi jarirrgan irigasi; b A

c. kegiatan PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pengambilan air tanah dan kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi jaringan irigasi, mengakibatkan pencemaran air dari air limbah dan sampah, serta mengakibatkan kerusakan jaringan irigasi.

(6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengembangan sistem pengamanan pantai;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu sistem pengamanan pantai;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi lokasi dan jalur evakuasi serta bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan

d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi struktur alami dan/atau struktur buatan yang dapat mengurangi dampak gelombang pasang.

PASAL 102

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 huruf f terdiri atas:
a. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
SPAM;
b. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
sistem jaringan drainase;
c. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
sistem jaringan air limbah; dan
d. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
sistem pengelolaan persampahan.
(2) Indikasi

-r20-
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPAM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pembangunan prasarana SPAM dan kegiatan
pembangu.nan prasarana penunjang SPAM;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi SPAM;
c. kegiata.n yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi
penyediaan air
minum, mengakibatkan
pencemaran air baku dari air limbah dan sampah
serta mengakibatkan kerusakan prasarana dan
sarana penyediaan air minum; dan
d. prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. unit air
baku meliputi bangunan
penampungan air, bangunan pengambilan/
penyadapan, alat pengukuran dan peralatan
pemantauan, sistem pemompaan, danlatau
bangunan sarana penyediaan air minum; dan
2. unit produksi meliputi bangunan pengolahan
dan perlengkapannya, perangkat operasional,
alat pengukuran dan peralatan pemantauan,
serta bangunan penampungan air minum.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
a. kegiatan vang diperbolehkan meliprrti kegiatan
pembangunan prasarana sistem jaringan drainase
dalam rangka mengurangi genangan air,
mendukung pengendalian banjir,
dan
pembangunan prasarana penunjangnya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem
jaringan drainase;
c. kegiatan

-tzt-
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan pembuangan sampah, pembuangan
limbah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi
sistem jaringan drainase;
d. prasarana dan sarana minimum untuk sistem
jaringan drainase meliputi jalan khusus untuk
akses pemeliharaan, serta alat penjaring sampah;
dan
e. ketentuan lain meliputi pemeliharaan dan
pengembangan jaringan drainase dilakukan
selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan
ruang milik jalan.
(41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf c terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pengembangan, operasi, dan pemeliharaan sistem
jaringan air limbah dan jaringan prasarana
penunjangnya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem
jaringan air limbah;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan pembuangan sampah, pembuangan
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pembuangan
limbah E}3, dan kegiatan lain yang mengganggu
fungsi sistem jaringan air limbah;
d. prasarana dan sarana minimum meliputi peralatan
kontrol baku mutu air buangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. ketentuan lain meliputi jarak aman sistem jaringan
air limbah dengan kawasan peruntukan
permukiman.
(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasiorral untuk sistem
pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huri.f d berupa arahan peraturan zonasi untuk
kawasan peruntukan TPA sampah terdiri atas:
a. kegiatan

-t22-
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pengoperasiarr TPA sampah berupa pemilahan,
pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir
sampah, pengurugan berlapis bersih (sanitary
landftll), pemeliharaan TPA sampah, dan industri
terkait pengolahan sampah, serta kegiatan
penunjang operasional TPA sampah;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan pertanian nonpangan, kegiatan
penghiiauan, kegiatan permukiman dalam jarak
yarrg aman dari dampak pengelolaan
persampahan, dan kegiatan lain yang tidak
mengganggu fungsi kawasan TPA sampah;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan sosial ekonolni yang mengganggu fungsi
kawasan TPA sampah;
prasarana dan sarana minimum meliputi fasilitas
dasar, fasilitas pelindungan lingkungan, fasilitas
operasi, dan fasilitas penunjang; dan
ketentuan lain meliputi jarak aman TPA dengan
kawasan peruntukan permukiman, sumber air
baku, dan kawasan di sekitar bandar udara yang
dipergunakan untuk operasi penerbangan diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
b
c
d
e
Paragraf 2
Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional Untuk
Rencana Pola Ruang

PASAL 103

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk rencana
Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
ayat (21 huruf b melipr"rti:
a. indikasi nrahan zonasi sistem nasional untuk
Kawasan Liudung; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Kawa sarr Budi Daya.
(2)Indikasi

-t23-
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan
Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona
LI:'
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona
L2;
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona
L3;
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona
W; dan
e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona
L5.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan
Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona
B1;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona
B2;
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona
El3;
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona
B4;
e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona
B5;
f.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona
86;
g. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona
U3;
h. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona
U4:,
i.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona
U5;
j.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona
ul1;
k. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona
UL2;
f.indikasi
A

-t24-
f.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona
U 15;
m. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona
u18;
n. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona
R; dan
o. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona
G,

PASAL 104

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona Ll sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan hutan lindung; dan

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan resapan air. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan wisata alam, kegiatan pendidikan dan penelitian, serta kegiatan latihan militer tanpa merubah bentang alam dan mengurangi fungsi lindung;

b. kegiatan vang diperbolehkan dengan syarat mliputi kegiatan budidaya bagi penduduk asli dengan luasan tetap, tidak mengurangi fungsi lindung kawasan, dan di bawah penga.wasan ketat;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang berpotensi mengurangi luas kawasan hutan dan tutupan vegetasi; dan

d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk hutan lindung diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Indikasi. ' . R.EPUBL]K INDONES]A -L25-

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan pelindungan kawasan resapan air;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya terbangun secara terbatas yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mer' ggang€lr fungsi resapan air sebagai Kawasan Lindung;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air sebagai Kawasan Lindung;

d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan sumur resapan, kolam retensi, situ, danau, embung, atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan

e. ketentuan lain berupa penerapan Prinsip Zero Delta Q Policg terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinrya.

PASAL 105

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zorrasi sistem nasional :unt:uk z.ona L2
sebagaimarra dimaksud dalarn Pasal 103 ayat (2) huruf b
terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan
pantai;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasionai untuk sempadan
sungai;
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan
sekitar situ, danau, rvaduk, atau embung ; dan
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk RTH kota.

PASAL 106

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
A

-t26-
Pasal 106
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan
pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf a
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan rekreasi
pantai, pengamanan pesisir, kegiatan nelayan, kegiatan
Pelabuhan, landing point pipa dan/atau kabel bawah
laut, kegiatan pengendalian kualitas perairan,
konservasi lingkungan pesisir, pengembangan struktur
alami dan struktur buatan pencegah abrasi pada
sempadan pantai, pengamanan sempadan pantai
sebagai Ruang publik, kegiatan pengamatan cuaca dan
iklim, kepentingan pertahanan dan keamanan negara,
kegiatan penentuan lokasi dan jalur evakuasi bencana,
serta pendirian bangunan untuk kepentingan
pemantauan ancaman bencana banjir dan bencana rob;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a
yang tidak mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai
kawasan pelindungan setempat;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang menghalangi dan/ atau menutup ruang dan jalur
evakuasi bencana dan kegiatan yang mengganggu
fungsi sempadan pantai sebagai kawasan pelindungan
setempat; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. pelindurrgan dan pembuatan struktur alami serta
pembuatan struktur buatan untuk mencegah
abrasi; dan
2. penyediaan jalur evakuasi bencana.

PASAL 107

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf b meliputi:

a. kegiatan A REPUBLIK INDONES]A -t27-

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan sempadan sungai untuk RTH, kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan peralatan yang ramah lingkungan, pemasangan bentangan jaringan transmisi tenaga listrik, kabel telepon, pipa air minum, pembangunan prasarana lalu lintas air, bangunan pengambilan dan pembuangan air, bangunan penunjang sistem prasarana kota, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah, semua jenis kegiatan budi daya yang sesuai dengan baku mutu perairan dan sedimen untuk menjamin keamanan pangan bagi semua produk hasil perikanan budi daya yang tidak mengganggu kegiatan penangkapan ikan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan pelindungan setempat antara lain kegiatan pemasangan reklame dan papan pengumuman, pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan transportasi sungai, kegiatan rekreasi air, serta jalan inspeksi dan bangunan pengawas ketinggian air sungai;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah bentang alam, kegiatan yang mengurangi nilai dan/atau fungsi pada zona perikanan tangkap, kegiatan yang mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi dan hidraulis, kelestariarr flora dan fauna, kelestarian fungsi lingkungan hidup, kegiatan pemanfaatan hasil tegakan, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup ruang dan jalur evakuasi bencana, kegiatan pembuangan sampah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan pelindungan setempat; dan d.penyediaan -t2a- d penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa jalan inspeksi dan bangunan pengawas ketinggian air sungai.

PASAL 108

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan
sekitar situ, danau, waduk, atau embung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 105 huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pengelolaan badan air dan/atau pemanfaatan air,
taman rekreasi beserta kegiatan penunjangnya, RTH,
dan kegiatan sosial budaya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a
ya.ng tidak mengganggu fungsi kawasan sekitar situ,
danau, embung, atau waduk sebagai kawasan
pelindungan setempat antara lain kegiatan pendirian
bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan
penunjang kegiatan rekreasi air, jalan inspeksi,
bangunan pengawas ketinggian air, dan bangunan
pengolahan air baku;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang mengubah bentang alam, mengganggu kesuburan
dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora
dan fauna, kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan
kegiatan pemanfaatan hasil tegakan, serta kegiatan
yang mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi
kawasan sekitar situ, danau, embung, atau waduk
sebagai kawasan pelindungan setempat; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa
jalan inspeksi dan akses publik.

PASAL 109

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk RTH kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf d meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pemanfaatan ruang untuk fungsi resapan air,
pemakaman, olahraga di ruang terbuka, dan evakuasi
bencana;
b. kegiatan
A
a.

b
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan rekreasi, pembibitan tanaman, pendirian
bangunan fasilitas umum, dan kegiatan selain
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak
mengganggu fungsi RTH kota sebagai kawasan
pelindungan setempat;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
pendirian stasiun pengisian bahan bakar umum dan
kegiatan sosial dan ekonomi lainnya yang mengganggu
fungsi RTH kota sebagai kawasan pelindungan
setempat; dan
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. tempat sampah dan toilet umum; dan
2. sarana perawatarr dan pemeliharaan RTH kota.
c
d

PASAL 110

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L3
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2)
huruf c berupa arahan peraturan zonasi untuk taman
hutan raya.
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman
hutan raya sebagaimana. ciimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi, kegiatan pendidikan dan
peningkatan kesadartahuan konservasi, kegiatan
untuk koleksi kekayaan keanekaragaman hayati,
kegiatan penyimpanan danf atau penyerapan
karbon, kegiatan pemanfaatan air serta energi air,
panas, dan angin serta wisata alam, kegiatan
pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam
rangka menunjang budi daya dalam bentuk
penyediaan plasma nutfah, kegiatan pemanfaatan
tradisional oleh Masyarakat setempat, dan
kegiatan penangkaran dalam
rangka
pengembangbiakan satwa atau perbanyakan
tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang
terkontrol;

b. kegiatan

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
pada huruf a, kegiatan pemanfaatan tradisional
dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan
bukan kayu, budi daya tradisional, serta
perburuan tradisional terbatas untuk jenis satwa
liar yang tidak dilindungi, dan tidak termasuk
dalam Appendk Cites serta kegiatan lain yang tidak
mengganggu fungsi taman hutan raya sebagai
kawasan pelestarian alam;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan pendirian bangunan selain bangunan
penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, dan
kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b yang mengganggu fungsi taman
hutan raya sebagai kawasan pelestarian alam; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum
berupa sarana perawatan serta fasilitas penunjang
kegiatan penelitian, pendidikan, pengembangan
ilmu pengetahuan, rekreasi dan Pariwisata, serta
pengembangan plasma nutfah endemik.

PASAL 111

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional kawasan cagar alam geologi terdiri atas: f. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan bentang alam karst; dan

2. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan keunikan proses geologi.

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional kawasan yang memberikan pelindungan air tanah yaitu arahan peraturan zonasi kawasan sempadan mata air. A

(2) Indikasi REPUBLIK INOONESIA

(2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan bentang alam karst sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan reboisasi lahan, kegiatan konservasi tanah berupa terasering dan penanaman tanaman keras di tepi lahan pertanian;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak berpotensi menyebabkan terjadinya kerusakan pada kawasan bentang alam karst;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi aktivitas permukiman dan pembangunan prasarana utama pada kawasan bentang alam karst; dan

d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. penyediaan jalur evakuasi; dan

2. pemasangan sistem peringatan dini.

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan keunikan proses geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan konservasi, kegiatan pembangunan dan penguatan infrastruktur bangunan penanggulangan bencana, kegiatan pengembangan infrastruktur hijau, kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan sentra produksi dengan bahan baku pemanfaatan material Lumpur Sidoarjo;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Pariwisata, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak berpotensi menyebabkan teg'adinya kerusakan pada kawasan keunikan proses geologi;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi aktivitas permukiman dan pembangunan prasarana utama pada keunikan proses geologi; dan d.penyediaan -t32-

d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. penyediaan jalur evakuasi; dan

2. penyediaan RTH.

(4) Indikasi arahan zonasi sistem nasiona-l untuk kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan sekitar mata air untuk RTH dan kegiatan mempertahankan fungsi kawasan mata air;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Pariwisata, pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan mata air;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan pencemaran mata air serta kegiatan yang mengganggu dan/ atau merusak kelestarian fungsi kawasan mata air; dan

d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana pelindungan dan pelestarian air tanah.

PASAL 112

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L5
sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO3 ayat (2) hur-uf e
terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan
cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untrrk kawasan
ekosistem mangrove.

PASAL 113

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
A

Pasal 113
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan cagar
budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 112 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pelestarian, penyelamatan, pengamanan, serta
penelitian cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan Pariwisata, sosial budaya, keagamaan, dan
kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a
yang tidak mengganggu fungsi kawasan cagar budaya
dan ilmu pengetahuan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi
kawasan, kegiatan yang merusak kekayaan budaya
bangsa yang berupa benda, bangunan, struktur, dan
situs peninggalan sejarah, wilayah dengan bentukan
geologi tertentu, serta kegiatan yang mengganggu upaya
pelestarian budaya Masyarakat setempat; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa
sarana pelindungan benda, bangunan, struktur, dan
situs peninggalan sejarah untuk pengembangan ilmrr
pengetahuan.

PASAL 114

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf b rneliputi:

a. kegiatan -vang diperbolehkan meliputi penelitian, kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, kegiatan konservasi, pengamanan abrasi pantai, pariwisata alam, Wisata Bahari, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, serta pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan ekosistem mangrove sebagai pelindturg pantai dari pengikisan air laut; A

c. kegiatan RE BLIK INDONESIA -t34- c d kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah atau mengurangi luas dan/atau mencemari ekosistem mangrove, perusakan ekosistem mangrove, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan ekosistem mangrove; dan penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana pembibitan dan perawatan untuk pelindungan dan pelestarian ekosistem mangrove.

PASAL 115

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona 81
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf a
terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
perumahan kepadatan tinggi, kegiatan pemerintahan
provinsi, kegiatan pemerintahan kabupaten, kota,
dan/atau kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa
skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan
pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pelayanan
olahraga skala internasional, nasional, regional, dan
lokal, kegiatan pelayanan kesehatan skala
internasional, nasional, regional, dan lokal, kegiatan
industri kreatif, kegiatan industri manufaktur, kegiatan
pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan
angkutan barang regional, kegiatan pelayanan
transportasi udara internasional dan nasional, kawasan
peruntukan pelayanan penunjang transportasi udara
internasional dan nasional, kegiatan pertahanan dan
keamanan negara, kegiatan Pariwisata, dan kegiatan
pertemuan, pamera.n, dan sosial budaya, kegiatan
penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta
pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan
ancaman bencana;
b. kegiatan yang diperbolehke.n dengan syarat meliputi
kegiatan peinanfaatan Ruang untuk fasilitas penunjang
sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. kegiatan

PRESlDEN
BLIK INDONESIA
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
industri yang menimbrrlkan polutan dan kegiatan yang
menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur
evakuasi bencana, serta kegiatan yang mengganggu
fungsi kawasan pada zor.a Bl;
d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan
lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB,
KDH, KTB, serta ketinggian bangunan dan GSB
terhadap jalan;
2. penerapan ketentuan tata bangunan dan
lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;
3. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling
tinggi. 7 Oo/o (tqiuh puluh persen);
4. intensitas pemanfaatan Ruang pada kawasan
keselamatan operasi penerbangan diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
5. penyediaan RTH kota paling sedikit 3O% (tiga puluh
persen) dari luas Kawasan Perkotaan;
e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
I . fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan
ekonomi bertaraf internasional;
2. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan
umum, dan kegiatan sektor informal;
3. sumber air selain air tanah untuk industri
manufaktur;
4. penyediaan sumur resapan air trujan;
5. penyediaan air bal<u melalui sistem jaringan
perpipaan dengan memanfaatkan potensi air
permukaan, dan tidak menggunakan air tanah
sebagai sumber air;
6. tempat parkir untuk pengembangan zona dengan
fungsi perdagangan dan jasa, Pariwisata,
kesehatan, pendidikan, serta perkantoran
pemerintah dan swasta;
7.penyediaan
A

penyediaan polder di kawasan pesisir; dan
penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana,
serta pendirian bangu.nan untuk kepentingan
pemantauan ancarnan bencana;
ketentuan lain meliputi:
1. kegiatan industri, termasuk industri manufaktur
diarahkan pada Kawasan Industri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. kegiatan industri harus memenuhi AMDAL; dan
3. ketentuan lain untuk kegiatan industri dan
permukiman skala besar antara lain:
a) penyediaan air baku melalui sistem jaringan
perpipaan dengan memanfaatkan potensi air
permukaan dan tidak menggunakan air tanah
sebagai sumber air;
b) penerapan Prinsip Zero Delta Q Policg terl:adap
setiap kegiatan budi daya terbangun;
c) konstruksi bangunan mempertimbangkan
dan memenuhi standar keselamatan
bangu.nan gedung dari ancaman bencana
gempa bumi, gerakan tanah, dan aspek
kebencanaan lainnya;
d) fasilitas dan infrastruktur limbah 83 secara
mandiri dalam rangka dukungan pelayanan
kesehatan; dan
e) fasilitas dan infrastruktur pengelolaan
sampah secara mandiri, dengan penentuan
lokasi yang mempertimbangkan aspek
kegeologian.

PASAL 116

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona E}2
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf b
terdiri atas:
a.kegiatan
7
8
f.

PRESIOEN
REPUBLIK INDONESlA
-t37-
a
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
perumahan kepadatan sedang, kegiatan pemerintahan
kabupaten, kota, dan/atau kecamatan, kegiatan
perdagangan dan jasa skala regional, kegiatan
pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pelayanan
olahraga skala internasional, nasional, regional, dan
lokal, kegiatan pelayanan kesehatan skala
internasional, nasional, regional, dan lokal, kegiatan
industri manufaktur, kegiatan industri hilir pengolahan
hasil sektor unggulan perkebunan, perikanan, dan
kehutanan, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan
pelayanan transportasi laut internasional dan nasional,
kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan
pariwisata, dan kegiatan pertemuan, pameran, dan
sosial budaya, kegiatan Pelabuhan Perikanan skala
nasional, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi
bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan
pemantauan ancarnan bencana;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan pertanian dengan memperhatikan penyediaan
kebutuhan air dan kegiatan pemanfaatan Ruang untuk
fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur
evakuasi bencana serta kegiatan yang mengganggu
fungsi kawasan pada Zona B2;
penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
l.
penerapan ketentuan tata bangunan dan
lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB,
KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB
terhadap jalan;
2. penerapan ketentuan tata bangunan dan
lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan
3. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling
tinggi 60% (enam puluh persen);
penyediaan RTH perkotaan paling sedikit 3Oo/o (tiga
puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan;
b
c
d
e

f. penyediaan

f
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan
ekonomi;
2. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan
umum, dan kegiatan sektor informal;
3. penyediaan sumur resapan air hujan;
4. penyediaan air baku melalui sistem jaringan
perpipaan dengan memanfaatkan potensi air
permukaan, dan tidak menggunakan air tanah
sebagai sumber air;
5. tempat parkir untuk pengembangan zona dengan
fungsi perdagangan dan jasa, Pariwisata,
kesehatan, pendidikan, serta perkantoran
pemerintah dan swasta; dan
6. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana,
serta pendirian bangunan untuk kepentingan
pemantauan ancaman bencana;
ketentuan lain berupa kegiatan industri, termasuk
industri manufaktur diarahkan pada Kawasan Industri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
o

PASAL 117

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf c terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perumahan kepadatan rendah, kegiatan pemerintahan kecamatan, kegiatan pelayanan olahraga skala lokal, kegiatan pelayanan kesehatan skala lokal, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan Pariwisata, dan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syara.t meliputi kegiatan pertanian yang mempunyai nilai ekonomi tinggi dan memperhatikan penyediaan kebutuhan air, serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona93; A

c. kegiatan REPUBLIK INOONESIA

c. kegiatan yang tidak diperbclehkan meliputi:

1. kegiatan industri manufaktur; dan/ atau

2. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup iokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang mengganggu fr.rngsi kawasan pada Zona B3i

d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:

1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang rneliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;

2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;

3. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 50% (lima puluh persen); dan

4. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan;

e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umllm, kegiatan sektor informal, serta Ruang dan jalur evakuasi bencana:

2. jalan akses yang baik dari dan ke semua kawasan yang dikembangkan terutama akses ke zona perdagangan dan jasa serta Pelabuhan;

3. penyediaan sumur resapan air hujan;

4. tempat parkir untuk pengembangan zorra dengan fungsi perdagangan dan jasa, Pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan srvasta; dan

5. kegiatan penyediaan tokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana. Pasal l18 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona E}4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf d terdiri atas:

a. kegiatan REPIJELIK INDONESIA

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perumahan kepadatan rendah, kegiatan perkebunan, kegiatan agroindustri, kegiatan pertanian, kegiatan Pariwisata, kegiatan hutan produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kegiatan budi daya perikanan, kegiatan pertahanan dan kearnanan negara, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada zona B4;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengg€rnggu fungsi kawasan pada zona B4;

d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:

1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan; dan

2. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 4Oo/o (empat puluh persen);

e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: I . fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan pertanian;

2. prasarana dan sarana pelayanan umum;

3. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan

4. fasilitas parkir bagi setiap bangunan untuk kegiatan usaha.

PASAL 119

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
REPUBLIK INDONES]A -t4L- Pasal 119 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona ElS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf e terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pertanian dan/atau kegiatan pertanian dengan irigasi teknis dan/ atau lahan basah;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan industri pengolahan hasil pertanian secara terbatas dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengubah fungsi lahan pertanian tanaman pangan beririgasi dan tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona ElS serta kawasan untuk kegiatan pertambangan yang selanjutnya diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undanga.rr ;

c. kcgiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Znna B5 dan alih fungsi lahan menjadi kawasan peruntukan lain yang mengancam keberlanjutan lahan pertanian irigasi teknis;

d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi: i. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan; dan

2. pener:rpan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 10% (sepuluh persen);

e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. fasilitas dan infrastruktur pendukung pertanian;

2. prasarana dan sarana pelayanar, umum; dan

3. Ruang dan jalur evakuasi bencana.

PASAL 120

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona 86 sebagaimana dimaksud Calam Pasal 1O3 ayat (3) huruf f terdiri atas: A

a. kegiatan PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA a b kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengelolaan hutan produksi dan kegiatan Pariwisata alam; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu lungsi kawasan pada Zona B'6; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, Iimbah E}3, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona86; penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan hutan produksi serta ruang dan ja.lur evakuasi bencana; dan ketentuan lain meliputi alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjuta.n diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 121

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistern nasionai untuk zona Ug sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf g terdiri atas:

a. kegiatan yang diperholehkan meliputi kegiatan penelitian dan/atau pendidikan, pelaksanaan bongkar muat kapal penumpang skala internasional dan nasional, penempatan sarana bantu navigasi pelayaran, penyediaan fasilitas sandar kapal, penyediaan perairan tempat labuh, penyediaan kolam Pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal, pengembangan Pelabuhan jangka panfang, penyediaan fasilitas pembangunan dan perneliharaan kapal, pengalokasian ruang perairan untuk keperluan darurat, pengaiokasian ruang perairan tempat lego jangkar kapal, pengalokasian Ruang perairan pandu, pertahanan dan keamanan negara, pengalokasian Ruang perairan untuk keperluan pemeliharaan lebar dan kedalaman alur, kepelabuhanan dan/atau kenavigasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran; c d e

b. kegiatan REPUBLIK INOONESIA b kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemantauan dan evaluasi, pengerukan alur Pelabuhan, Wisata Bahari, pembangunan bangunan pengamanan pantai, Reklamasi, pemasangan pipa dan/ atau kabel bawah laut, dan/atau kegiatan yang tidak mengganggu kegiatan di area Pelabuhan laut; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Pelabuhan laut, kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi zona U3.

PASAL 122

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Naskah pasal.

PASAL 123

ayat (4) Peraturan Penrerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubaharr atas Pera,turan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta Pasal 46 ayal (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahrrn 2Ol9 tentang Rcncana Tata Ruang Laut, perlu lnenetapkan Peraturan .wasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mt{okerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan ;

1. Pasal 4 ayat (l) Llndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang lllomor 26 Tahun 2OO7 rentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, 'l'arnbahan Lembaran Negara Reputrlik InConesia Nomor 4725);

3. Undang-Undang. . ' Mengingat 2- Menetapkan

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 294, );

4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor TT,);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2O19 tentang Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 89, ); MEMUTUSKAN PERATURAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. 2.Tata

2. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.

3. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman, susunan pusat pertumbuhan kelautan, dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

4. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah perairan, daratan dan wilayah yurisdiksi yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.

5. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.

6. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.

7. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat

KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

8. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

9. Kawasan Metropolitan adalah Kawasan Perkotaan yang terdiri atas sebuah Kawasan Perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan Kawasan Perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.

10. Kawasan Perkotaan Inti adalah Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di sekitarnya. t 1. Kawasan A

11. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan- kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.

12. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

13. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

14. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

15. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

16. Kawasan Industri adalah karvasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.

17. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/ atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.

18. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.

19. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

20. Wilayah 5-

20. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau- pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).

21. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

22. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

23. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana prasarana penyediaan air minum.

24. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.

25. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

26. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

27. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat

TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah kemedia lingkungan secara aman bagi marrusia dan lingkungan.

28. Daerah A PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA

28. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan. irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air), bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).

29. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.

30. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, baik naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penuniang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.

31. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabutr, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan pelrunjang perikanan.

32. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.

33. Garis Pantai adalah pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.

34. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengu saha, pemerintah, dan pemerintah daerah.

35. Wisata REPUELIK TNDONESIA

35. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata bawah laut.

36. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan darr sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.

37. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatal pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang.

38. Koelisien Wilayah Terbangun yang selan_iutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.

39. Koelisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat

KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan / daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

40. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat

KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruarrg dan rencana tata bangunan dan lingkungan. 4 1. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luzrs tanah perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

42. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat

KTB adalah peuetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan. 43.Garis A

43. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat

GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.

44. Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/ sekunder/ tersier dan pelabuhan internasional/ nasional.

45. Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

46. JaLan Bebas Hambatan adalah jalan yang ditetapkan dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan cara mengendalikan jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang jalan.

47. Prinsip Zero Delta Q Policg adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.

48. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.

49. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orarrg termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.

50. Pemerintah Pusat adalah Presrden Republik Indcnesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Repubiik lndonesia Tahun 1945. A 51.Pemerintah PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA BAB II CAKUPAN KAWASAN PERKOTAAN GERBANGKARTOSUSILA Pasal 2

51. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

52. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.

53. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.

54. Bupati/Walikota adalah Bupati Gresik, Bupati Bangkalan, Bupati Mojokerto, Walikota Mojokerto, Walikota Surabaya, Bupati Sidoarjo, dan Bupati Lamongan.

(1) Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, dan sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. (21 Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila terdiri atas:

a. Kawasan Perkotaan Inti;

b. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan c. sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur, yang membentuk Kawasan Metropolitan. Pasal 3

(1) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2\ huruf a berada di Kota Surabaya.

(2) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2\ huruf b terdiri atas:

a. Kawasan Perkotaan Gresik, Kawasan Perkotaan Sidayu, dan Kawasan Perkotaan Menganti di Kabupaten Gresik;

b. Kawasan PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

b. Kawasan Perkotaan Bangkalan, Kawasan Perkotaan Tanah Merah, Kawasan Perkotaan Klampis, Kawasan Perkotaan Tanjung Bumi. dan Kawasan Perkotaan Labang di Kabupaten Bangkalan;

c. Kawasan Perkotaan Mojosa.ri dan Kawasa.n Perkotaan Sooko di Kabupaten Mojokerto;

d. Kawasan Perkotaan Magersari di Kota Mojokerto;

e. Kawasan Perkotaan Sidoarjo dan Kawasan Perkotaan Krian di Kabupaten Sidoarjo; dan f. Kawasan Perkotaan Lamongan, Kawasan Perkotaan Brondong-Paciran, dan Kawasan Perkotaan Babat di Kabupaten Lamongan.

(3) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf a dan Kawasan Perkotaan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21huruf b mencakup 131 (seratus tiga puluh satu) kecamatan, yang terdiri atas:

a. sebagian wilayah Kabupaten Gresik yang mencakup 16 (enam belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Kebomas, Kecamatan Manyar, Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan Cerme, Kecamatan Menganti, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Wringinanom, Kecamatan Balongpanggang, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Bungah, Kecamatan Dukun, Kecamatan Sidayu, Kecamatan Ujurrgpangkah, Kecamatan Panceng, dan Kecamatan Gresik;

b. seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan yang mencakup 18 (delapan belas) wiiayah kecamatan, meliputi Kecamatan Bangkalan, Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Blega, Kecamatan Burneh, Kecamatan Galis, Kecamatan Geger, Kecamatan Kamal, Kecamata.n Klampis, Kecarnatan Kokop, Kecamatan Konang, Kecamata.n Kwanyar, Kecamatan Labang, Kecamatan Modung, Kecanratan Sepulu, Kecamatan Socah, Kecamatan Tanah Merah, Kecamatan Tanjung Bumi, dan Kecamatan Tragah; c.seluruh - 1l - c seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto yang mencakup 18 (delapan belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Jatirejo, Kecamatan Gondang, Kecamatan Pacet, Kecamatan Trawas, Kecamatan Ngoro, Kecamatan Pungging, Kecamatan Kutorejo. Kecamatan Mojosari, Kecamatan Bangsal, Kecamatan Mojoanyar, Kecamatan Dlanggu, Kecamatan Puri, Kecamatan Trowulan, Kecamatan Sooko, Kecamatan Gedeg, Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Jetis, dan Kecamatan Dawarblandong; seluruh wilayah Kota Mojokerto yang mencakup 3 (tiga) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Magersari, Kecamatan Kranggan, dan Kecamatan Prajurit Kulon; seluruh wilayah Kota Surabaya yang mencakup 3l (tiga puluh satu) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Tegalsari, Kecamatan Simokerto, Kecamatan Genteng, Kecamatan Bubutan, Kecamatan Gubeng, Kecamatan Gunung Anyar, Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Tambaksari, Kecamatan Mulyorejo, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Benowo, Kecamatan Pakal, Kecamatan Asem Rowo, Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Tandes, Kecamatan Sambikerep, Kecamatan Lakarsantri, Kecamatan Bulak, Kecamatan Kenjeran, Kecamatan Semampir, Kecamatan Pabean Cantikan, Kecamatan Krembangan, Kecamatan Wonokromo, Kecamatan Wonocolo, Kecamatan Wiyung, Kecamatan Karangpilang, Kecamatan Jambangan, Kecamatan Gayungan, Kecamatan Dukuhpakis, dan Kecamatan Sawahan; seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo yang mencakup 18 (delapan belas) wilayah keca.matan, meliputi Kecamatan Balongbendo, Kecamatan Buduran, Kecamatan Candi, Kecamatan Gedangan, Kecamatan Jabon, Kecamatan Sidoarjo, Kecamatan Krembung, Kecamatan Krian, Kecamatan Porong, Kecamatan Prambon, Kecamatan Sedati, Kecamatan Sukodono, Kecamatan Taman, Kecam-atan Tanggulangin, Kecamatan Tarik, Kecamatan T\rlangan, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Wonoayu; dan d e f.

g. seluruh

g. seluruh wilayah Kabupaten Lamongan yang mencakup 27 (dua puluh tqiuh) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Sukorame, Kecamatan Bluluk, Kecamatan Ngimbang, Kecamatan Sambeng, Kecamatan Mantup, Kecamatan Kembangbahu, Kecamatan Sugio, Kecamatan Kedungpring, Kecamatan Modo, Kecamatan Babat, Kecamatan Pucuk, Kecamatan Sukodadi, Kecamatan Lamongan, Kecamatan Tikung, Kecamatan Sarirejo, Kecamatan Deket, Kecamatan Glagah, Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Tf:ri, Kecamatan Kalitengah, Kecamatan Karanggeneng, Kecamatan Sekaran, Kecamatan Maduran, Kecamatan Laren, Kecamatan Solokuro, Kecamatan Paciran, dan Kecamatan Brondong. (41 Sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat l2l huruf c meliputi:

a. sebelah barat, yaitu sebagai berikut:

1. Pantai Palang, Kabupaten T\rban pada koordinat lL2" 5' 27" Buj:ur Timur-6" 53' 39" Lintang Selatan ke arah utara pada koordinat 112" 5' 21" Bujur Timur-6" 45' 43" Lintang Selatan;

2. garis yang menghubungkan koordinat ll2'5'21" Bujur Timur-6" 45' 43" Lintang Selatan ke arah tenggara pada koordinat Ll2" 7' 5L" Bujur Timur-6" 46'26" Lintang Selatan; dan

3. garis yang menghubungkan koordinat ll2" 7'51" Bujur Timur-6' 46' 26" Lintang Selatan ke arah utara pada koordinat lL2" 7' 47" Bujur Timur-6" 41' 6" Lintang Selatan;

b. sebelah utara, yaitu sebagai berikut:

1. garis yang menghubungkan koordinat L72" 7'47" Bujur Timur-6' 4l'6" Lintang Selatan ke arah timur sampai dengan koordinat ll2' 24' 56" Bujur Timur-6' 39' 48" Lintang Selatan;

2. garis yang menghubungkan koordinat 712" 24'56" Bujur Timur-6" 39' 48" Lintang Selatan ke arah timur laut sampai dengan koordinat ll2' 32'9" Bujur Timur-6" 37'23" Lintang Selatan;

3. garis c

3. garis yang menghubungkan koordinat ll2' 32'9' Bujur Timur-6" 37' 23" Lintang Selatan ke arah tenggara sampai dengan koordinat Ll2' 43' 40' Bujur Timur-6" 43' 54" Lintang Selatan;

4. garis yang menghubungkan koordinat L12" 43'40" Bujur Timur-6' 43' 54" Lintang Selatan ke arah timur laut sampai dengan koordinat Ll3" 2'2" Bujur Timur-6" 40' 42" Lintang Selatan; dan

5. garis yang menghubungkan koordinat 7L3" 2'2" Bujur Timur-6" 40' 42" Lintang Selatan ke arah timur sampai dengan koordinat 113' lO' 47" Bujur Timur-6" 4l'22" Lintang Selatan; sebelah timur, yaitu sebagai berikut:

1. garis yang menghubungkan koordinat 113" 10'47" Bujur Timur-6' 4l'22" Lintang Selatan ke arah barat daya sampai dengan koordinat ll3' 7'28" Bujur Timur-6"48' 36' Lintang Selatan;

2. garis yang menghubungkan koordinat L73'7'28" Bujur Timur-6' 48' 36" Lintang Selatan ke arah selatan sampai dengan koordinat ll3' 7'28" Bujur Timur-6" 53' 33' Lintang Selatan pada batas administrasi Kabupaten Bangkalan dan Sampang;

3. garis yang menghubungkan koordinat 713'7'28" Bujur Timur-6" 53'33" Lintang Selatan pada batas administrasi Kabupaten Bangkalan dan Sampang ke arah barat sepanjang Garis Pantai sebelah barat Kabupaten Bangkalan sampai Pantai Sreseh, Kabupaten Sampang pada koordinat Il3' 8' 26" Bujur Timur-7'13' 28" Lintang Selatan;

4. garis yang menghubungkan Pantai Sreseh, Kabupaten Sampang pada koordinat ll3' 8'26" Bujur Timur-7" 13' 28" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat 113" 8'20' Bujur Timur-7' l5' 56" Lintang Selatan; 5.garis A d

5. garis yang menglrubungkan koorCinat I 13" 8'20" Bujur Timur-7" 1.5' 56" Lintang Selatan ke arah barat daya pada koor<iinat 113' 7' 50" Bujur Timur-7' 18'5" Lintang Seiatan;

6. garis yang menglrubungkan koordinat 113'7'5O' Bujur Timur-7" l8' 5" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat 113" 7' 51" Bujur Timur-7"21' 1" Lintang Selatan; 7 . garis yang rnenglrubungkan koordinat I 13' 7' 51" Bujur Timur-7" 2l' L" Lintang Selatan ke arah barat daya pada koordinat 113' 3'20" Bujur Timur-7" 26'35" Lintang Selatan; dan

8. garis yang menghubung[an koordinat 113'3'20" Bujur Timur-7" 26' 35" Lintang Selatari ke arah barat daya pada koordinat ll2" 52' 52" Bujur Timur-7' 35' 59" Lintang Selatan di Pantai Kraton, Kabupaten Pasuruan; sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:

1. garis yang menghubungkan koordinat lL2' 52'52" Bujrrr Timur-7" 35' 59" Lintarrg Selatan di Pantai Kraton, Kabupaten Pasuruan ke arah uta.ra sepanjang Garis Pantai sebelah barat Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kahupaten Gresik; dan

2. garis yang menghubungkan sepanjang Garis Pantai sebelah utara Kabupaten Gresik ke arah barat sepanjang Garis Pantai sehelah utara Kabrrpaten Lamongan sampai Pantai Palang, Kabupaten 'luban pada koordinat ll2' 5' 27" Bujtr Timur-6" 53' 39" Lintang Selatan. Cakupan wilayah Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusrla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), digambarkar: dalam peta caktlpan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Presiden ini. 5) ( BABIII BAB III PERAN DAN FUNGSI PENATAAN RUANG Pasal 4 Rencana Tata Ruang KSN Kawasan Gerbangkertosusila berperan sebagai alat:

a. operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana zonasi kawasan antarwilayah; dan

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila. Pasal 5 Rencana Tata Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila berfungsi sebagai pedoman untuk:

a. penJrusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

b. pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan Ruang di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

d. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

e. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila; f. pengelolaan KawasanPerkotaanGerbangkertosusila;

g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan kawasan sekitarnya; dan

h. pemberian arahan rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur terkait Ruang laut. BAB IV Perkotaan A -t6- BAB IV TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GERBANGKERTOSUSILA Bagian Kesatu T\rjuan Penataan Ruang Pasal 6 Penataan Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagai salah satu pusat ekonomi nasional dan ekonomi kelautan yang berdaya saing global, terpadu, tertib, aman, dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan berkelanjutan. Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang Pasal 7 Kebijakan untuk mewujudkan tujuan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berupa:

a. pengembanganKawasanPerkotaanGerbangkertosusila sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional;

b. pengembangan potensi Sumber Daya Kelautan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila secara optimal dan berkelanjutan;

c. pengembangan pusat pertumbuhan kelautan, pembentukan sistem perkotaan dan peningkatan keterpaduan kegiatan pemanfaatan Ruang yang memperkuat keterkaitan antarkawasan;

d. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana wilayah untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

e. pengembangan wilayah yang berorientasi lingkungan; f. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara; dan g.peningkatan -t7- o peningkatan koordinasi, sinkronisasi, dan keterpaduan pembangunan melalui kerja sama antardaerah, kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan peran Masyarakat. Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang Pasal 8 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:

a. mengembangkan kawasan peruntukan industri di pesisir Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila untuk mendukung pengembangan ekonomi di Pulau Jawa;

b. meningkatkan fungsi logistik pelabuhan dan bandara internasional untuk mendukung ekonomi global di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila; dan

c. meningkatkan Kawasan Perkotaan sebagai lingkungan bisnis yang baik untuk perdagangan dan jasa, industri, fungsi kegiatan pertemuan, pameran, sosial budaya, dan logistik. Pasal 9 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:

a. memanfaatkan dan mengembangkan wilayah perairan untuk kegiatan industri, pertambangan, kepelabuhanan, energi untuk mendukung kegiatan ekonomi berkelanjutan secara terpadu yang berbasis mitigasi bencana dan adaptasi pefl.rbahan iklim global, serta memperhatikan aksesibilitas Masyarakat terutama dengan memperhatikan akses nelayan kecil, pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam kecil;

b. mengembangan jasa kelautan; dan

c. meningkatan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan Ruang perairan. Pasal 10 A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 10 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas:

a. menetapkan pusat-pusat permukiman secara berhierarki dengan membentuk Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sesuai dengan fungsi dan perannya.

b. menetapkan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat pertumbuhan industri kelautan;

c. meningkatkan keterkaitan pusat Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan kawasan perdesaan di sekitarnya melalui fasilitasi sistem agropolitan;

d. meningkatkan keterkaitan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat pertumbuhan industri kelautan;

e. mengembangkan pusat-pusat permukiman, pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan, dan pusat industri kelautan yang memiliki prasarana, sarana dan utilitas perkotaan serta sarana permukiman yang memadai; f. mengembangkan kegiatan industrr skala internasional, nasional, dan regional; dan C. mengembangkan kegiatan pertanian, industri berbasis agro dan pusat-pusat aktivita.snya. Pasal 1l Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas:

a. mengembangkan keterpaduan sistem jaringan transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi baik ke dalam maupun ke luar Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila serta mengintegrasikan antarpusat pertumbuhan;

b. meningkatkan Jaringan Jalan Arteri Primer, jaringan Jalan Bebas Hambatan dalam kota dan antarkota untuk mengintegrasikan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi; c.meningkatkan A

c. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan energi untuk memenuhi kebutuhan kegiatan domestik dan kegiatan ekonomi di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dan regional;

d. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

e. menata, mengembangkan, dan mengatur alur pipa dan/atau kabel bawah laut; dan f. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan secara terpadu untuk memenuhi kebutuhan kegiatan domestik dan kegiatan ekonomi. Pasal 12 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas:

a. menetapkan dan memantapkan fungsi Kawasan Lindung yang meliputi kawasan yang memberikan pelindungan terhadap kawasan di bawahnya, kawasan pelindungan setempat, Kawasan Konservasi, Kawasan Lindung geologi dan Kawasan Lindung lainnya;

b. mewujudkan RTH paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari kawasan fungsional perkotaan dengan sebaran yang proporsional dan memiliki akses publik (fungsi sosial) yang berada di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

c. memantapkan kawasan pertanian berlahan basah beririgasi sebagai kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan;

d. mengembangkan potensi Sumber Daya Kelautan secara optimal dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;

e. mengembalikan dan meningkatkan fungsi ekosistem laut dan pesisir; dan f. mengembangkan kegiatan pelindungan ekosistem pesisir dan laut. Pasal 13 Pasal 13 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f terdiri atas:

a. menyediakan Ruang untuk kawasan pertahanan dan keamanan negara;

b. mengembangkan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara;

c. mengembangkan kegiatan secara selektif dan dinamis di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara;

d. mengembangkan kawasan penyangga yang memisahkan antara kawasan pertahanan dan keamanan negara dengan Kawasan Budi Daya terbangun di sekitarnya; dan

e. mengelola wilayah pertahanan secara efektif. Pasal 14 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g terdiri atas:

a. memperkuat lembaga kerja sama antardaerah yang berfungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi kerja sama, dan kemitraan dalam pemanfaatan Ruang dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

b. meningkatkan keterpaduan, sinkronisasipembangunan dan anggaran antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan

c. mendorong penguatan peran Masyarakat dan memperkuat inisiatif Masyarakat dalam Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila. BABV PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA -2r- BAB V RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GERBANGKERTOSUSILA Bagian Kesatu Umum Pasal 15

(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. (21 Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.

(3) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. rencana sistem pusat permukiman; dan

b. rencana sistem jaringan prasarana. Bagian Kedua Rencana Sistem Pusat Permukiman Pasal 16 Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti;

b. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan

c. pusat pertumbuhan kelautan. Paragraf 1 Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti Pasal 17

(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a ditetapkan sebagai pusat kegiatarl utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. A

(2) Pusat REPUBLIK INDONESlA (21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota Surabaya, meliputi:

a. pusat pemerintahan provinsi;

b. pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;

c. pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra industri pergaraman dan sentra industri maritim;

d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

e. pusat pelayanan pendidikan tinggi; f. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;

g. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;

h. pusat kegiatan industri; i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; j. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;

k. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

1. pusat kegiatan Pariwisata; dan

m. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya. Paragraf.2 Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya Pasal 18

(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkota.an Inti. (21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l), meliputi:

a. Kawasan Perkotaan Gresik di Kabupaten Gresik, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

2. pusat pelayanan kesehatan skala regional;

3. pusar kegiatan inCustri;

4. pusat + b c d

4. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

5. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;

6. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

7. pusat kegiatan Pariwisata;

8. pusat kegiatan pertanian; dan

9. pusat kegiatan perikanan. Kawasan Perkotaan Sidayu di Kabupaten Gresik, terdiri atas:

1. pusat kegiatan industri; dan

2. pusat kegiatan Pariwisata. Kawasan Perkotaan Menganti di Kabupaten Gresik, terdiri atas:

1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan

2. pusat kegiatan industri. Kawasan Perkotaan Bangkalan di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:

1. pusat perdagangan danjasa skala regional;

2. pusat pelayanan kesehatan skala regional;

3. pusat kegiatan industri;

4. pusat kegiatan pergaraman;

5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

6. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; 7 . pusat kegiatan Pariwisata; dan

8. pusat kegiatan pertanian. Kawasan Perkotaan Tanah Merah di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan

2. pusat kegiatan pertanian. e A f.Kawasan f. Kawasan Perkotaan Klampis di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:

1. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;

2. pusat kegiatan industri; dan

3. pusat kegiatan perikanan.

g. Kawasan Perkotaan Tanjung Bumi di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:

1. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;

2. pusat pertumbuhan kelautan; dan

3. pusat kegiatan perikanan.

h. Kawasan Perkotaan Labang di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

2. pusat kegiatan industri; dan

3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional. i. Kawasan Perkotaan Mojosari di Kabupaten Mojokerto, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

2. pusat kegiatan industri;

3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

4. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

5. pusat kegiatan pertanian; dan

6. pusat kegiatan Pariwisata. j. Kawasan Perkotaan Sooko di Kabupaten Mojokerto, terdiri atas: l. pusat perdagangan danjasa skala regional;

2. pusat pelayanan sistem angkutan umum penurnpang dan angkutan barang regional;

3. pusat kegiatan Pariwisata; dan

4. pusat kegiatan pertanian. k.Kawasan REPIJBLIK INDONESIA

k. Kawasan Perkotaan Magersari di Kota Mojokerto, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;

2. pusat pelayanan kesehatan skala regional; dan

3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional.

1. Kawasan Perkotaan Sidoarjo di Kabupaten Sidoarjo, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

2. pusat pelayanan pendidikan tinggi;

3. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;

4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;

5. pusat kegiatan industri;

6. pusat kegiatan Pariwisata;

7. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

8. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;

9. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

10. pusat kegiatan pertanian; dan

11. pusat kegiatan perikanan.

m. Kawasan Perkotaan Krian di Kabupaten Sidoarjo, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

2. pusat kegiatan industri;

3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan pusat kegiatan pertanian. 4 A n, Kawasan n Kawasan Perkotaan Lamongan di Kabupaten Lamongan, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

2. pusat pelayanan kesehatan skala regional;

3. pusat kegiatan industri;

4. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

5. pusat kegiatan Pariwisata;

6. pusat kegiatan pertanian;

7. pusat kegiatan perikanan; dan

8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara. Kawasan Perkotaan Brondcng-Paciran di Kabupaten Lamongan, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;

2. pusat pertumbuhan kelautan;

3. pusat kegiatan industri;

4. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;

5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

6. pusat kegiatan perikanan; dan 7 . pusat kegiatan Pariwisata. Kawasan Perkotaan Babat di Kabupaten Lamongan, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;

2. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

3. pusat kegiatan pertanian; dan

4. pusat kegiatan Pariwisata. Paragraf 3 o p Paragraf 3 Pusat Pertumbuhan Kelautal Pasal 19

(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c meliputi:

a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan

b. pusat industri kelautan. (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan

b. sentra kegiatan usaha pergaraman.

(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sentra industri maritim.

(4) Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Kecamatan Panceng pada Kabupaten Gresik, Kecamatan Paciran dan Kecamatan Brondong pada Kabupaten Lamongan, dan Kecamatan Candi pada Kabupaten Sidoarjo.

(5) Sentra kegiatan usaha pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan di Kecamatan Manyar pada Kabupaten Gresik, Kecamatan Sepulu dan Kecamatan Tanjung Bumi pada Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Brondong pacla Kabupaten Lamongan, dan Kecamatan Benowo pada Kota Surabaya.

(6) Sentra industri maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Kecamatan Pabean Cantikan pada Kota Surabaya dan Kecamatan Paciran pada Kabupaten Lamongan. A Bagian PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana Pasal 20 Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b meliputi:

a. sistemjarirrgantransportasi;

b. sistemjaringanenergi;

c. sistemjaringantelekomunikasi;

d. sistem jaringan sumber daya air; dan

e. sistem jaringan prasarana perkotaan. Paragraf 1 Sistem Jaringan Transportasi Pasal 21

(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa serta memfungsikannya sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara.

(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan sarana transportasi massal antarwilayah.

(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. sistem jaringan transportasi darat;

b. sistemjaringanperkeretaapian;

c. sistem jaringan transportasi laut; dan

d. sistem jaringan transportasi udara. (41 Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. sistem jaringan jalan; dan

b. sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan ' penyeberangan.

(5) Sistem A FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a terdiri atas:

a. jaringan jalan; dan

b. lalu lintas dan angkutan jalan.

(6) Sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa jaringan transportasi penyeberangan. (7\ Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:

a. jaringan jalur kereta api;

b. stasiun kereta api; dan

c. fasilitas operasi kereta api.

(8) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:

a. tatanankepelabuhanannasional;

b. tatanan kepelabuhanan perikanan;

c. pelabuhan lainnya; dan

d. Alur Pelayaran di laut.

(9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:

a. tatanan kebandarudaraan; dan

b. ruang udara untuk penerbangan. Pasal 22 Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a terdiri atas:

a. Jaringan Jalan Arteri Primer;

b. Jaringan Jalan Kolektor Primer; dan

c. Jaringan Jalan Bebas Hambatan. Pasal 21 Pasal 23 Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a meliputi:

a. Batas Kab. Tr rban-Widang;

b. Widang/Bedahan-Batas Kota Lamongan;

c. Jalan Jaksa Agung Suprapto (Lamongan); d.Batas d. e. f. c. h. i. j. k. 1. m n. o. p. q. Batas Kota Lamongan-Batas Kab. Gresik; Jalan P.B. Sudirman (Lamongan); Batas Kab. Lamongan-Batas Kota Gresik; Jalan Dr. W.S. Husodo (Gresik); Jalan Kartini (Gresik); Jalan Veteran (Gresik); Jalan Gresik (Surabaya); Jalan Ikan Dorang dan Ikan Kakap (Surabaya); Jalan Tanjung Perak (Surabaya); Jalan Sisingamangaraja (Jln. Jakarta) (Surabaya) ; Jalan Sarwojala (Surabaya); Jalan Hang Trrah (Surabaya); Jalan Dana Karya/Iskandar Muda (Surabaya); Jalan Sidorame (Sidorame, Sidotopo Lor, Simokerto) (Surabaya); Jalan Kapasari (Surabaya); Jalan Kusuma Bangsa (Surabaya); Jalan Gubeng Stasiun (Surabaya); Jalan Raya Gubeng (Surabaya); Jalan Biliton (Surabaya); Jalan Sulawesi (Surabaya); Jalan Raya Ngagel (Surabaya); Jalan Kencana/Bung Tomo (Surabaya); Jalan Ratna/ Upajiwa Selatan (Surabaya); Jalan Wonokromo Stasiun (Surabaya); Batas Kota Surabaya-Waru; Jalan Demak (Surabaya); r. s. t. u. v. w. x. v. z. aa. bb. cc. dd. Jalan Kalibutuh (Surabaya); ee. Jalan Arjuno (Surabaya); ff. Jalan Pasar Kembang (Surabaya); gg. Jalan Diponegoro (Surabaya); hh. Jalan Wonokromo (Surabaya); ii. Jalan Layang Wonokromo (Surabaya); ij. Jalan Ahmad Yani (Surabaya); kk. Jalan Layang Waru; 11.Jalan 11 qq. mm. nn. oo. pp. Jalan Kedung Cowek (Surabaya); Jalan Kenjeran (Surabaya); Jalan DR. IR. H. Soekarno; Waru-Batas Kota Sidoar1'o; Jalan RM. Mangun Diprojo (Sidoarjo); Jalan Jenggolo (Sidoarjo); Jalan A. Yani (Sidoarjo); Jalan Gajah Mada (Sidoarjo); Jalan Mojopahit (Sidoarjo); Jalan Akses Bandara Juanda (Sidoarjo); Jalan Akses Bandara Juanda Baru (Sidoarjo); Jalan Layang Sidoarjo; Batas Kota Sidoarjo-Gempol; Jalan Gatot Subroto (Sidoa{o); Jalan Sunandar P. Sudarmo (Sidoarjo); Jalan Diponegoro (Sidoarjo); Jalan Thamrin (Sidoarjo) ; Jalan Candi (Sidoa{o); Batas Kab. Jombang-Gemekan; GemekanJampirogo (Mojokerto) ; Jampirogo-Mlirip; Mlirip-Krian (Mlirip-Bg Pass Krian) ; Jalan Lingkar Bg Pass Krian Barat; Jalan Lingkar By Pass Krian Timur; Krian-Taman (By Pass Krian - Taman); Taman-Waru; Kamal-Batas Kota Bangkalan; Jalan Halim Perdana Kusuma (Rangkalan); Jalan Soekarno-Hatta (Bangkalan) ; Batas Kota Bangkalan-Batas Kab. Sampang; Jalan Arteri Siring-Porong; dan Jalan Lingkar Timur Sidoaq'o. rr. ss. tt. uu. w. ww. xx. yv. zz. aaa, bbb. ccc, ddd. eee. fff. hhh. iii. iii. kkk. 111. mmm. nnn. ooo. ppp. qqq. Pasal 24 Pasal 24 Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b terdiri atas:

a. Lohgung (Km. 93.l7s)-Sadang (Batas Kab. Lamongan);

b. Sadang (Batas Kab. Lamongan)-Batas Kota Gresik;

c. Jalan Maduran (Gresik);

d. Jalan Gubernur Suryo (Gresik);

e. Jalan Usman Sadar (Gresik); f. Jalan Dr. Sutomo (Gresik); C. Widang/Bedahan-Babat;

h. Babat-Batas Kota Bojonegoro; i. Mojokerto-Mojosari; j. Jalan Gajah Mada (Mojosari);

k. Jalan Airlangga (Mojosari);

1. Mojosari-Batas Kab. Pasuruan;

m. Jalan Brawijaya (Mojosari);

n. Jalan Hayam Wuruk (Mojosari);

o. Pertigaan Bunder (Simpang Empat)-kgundi;

p. Legundi-Batas Kab. Sidoag'o;

q. Batas Kab. Sidoarjo-Krian By Pass; r. Bangkalan-PelabuhanTanjung Bumi;

s. Jalan Pemuda Kaffa (Bangkalan); t. Jalan Kapten Safiri (Bangkalan);

u. Jalan Pertahanan (Bangkalan);

v. Pelabuhan Tanjung Bumi-Batas Kab. Bangkalan/ Sampang; dan

w. Jalan Modung-Sreseh (Bangkalan). A Pasal 25 Pasal 25 Jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c terdiri atas:

a. Jalan Bebas Hambatan Kertosono-.Jombang-Mojokerto;

b. Jalan Bebas Hambatan Mojokerto-Surabaya;

c. Jalan Bebas Hambatan Surabaya-Suramadu-Tanjung Bulupandan (Madura);

d. Jalan Bebas Hambatan Ngawi-Bojonegoro-T\rban- Lamongan- Manyar-Bunder;

e. Jalan Bebas Hambatan Krian-Legundi-Bunder; f. Jalan Bebas Hambatan Bunder-Manyar;

g. Jalan Bebas Hambatan Surabaya-Gempol;

h. Jalan Bebas Hambatan Surabaya-Gresik; i. Jalan Bebas Hambatan Simpang Susun (SS) Waru- Bandara Juanda; j. Jalan Bebas Hambatan Bandara Juanda-Tanjung Perak;

k. jalan bebas hambata Jalan Bebas Hambatan n Waru- Tanjung Perak; l. Jalan Bebas Hambatan Mojokerto-Gempol; dan

m. Jalan Bebas Hambatan Lingkar Utara Lamongan. Pasal 26 (l) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan Masyarakat. (2\ Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;

b. terminal; dan

c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 27 A -34 PasaL 27

(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal.

(2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 28

(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf b ditetapkan dalam rangka untuk menunjang kelancaran pergerakan orang dan/atau barang serta keterpaduan intermoda dan antarmoda. (21 Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terminal penumpang dan terminal barang.

(3) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berfungsi melayani keterpaduan terminal dengan pusat-pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya. (41 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi:

1. Terminal Bangkalan di Kecamatan Tragah pada Kabupaten Bangkalan;

2. Terminal Tambak Oso Wilangun di Kecamatan Benowo pada Kota Surabaya; dan

3. Terminal Purabaya di Kecamatan Waru pada Kabupaten Sidoarjo.

b. terminal REPUBLIK TNDONESIA

b. terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan perdesaan meliputi:

1. Terminal Bunder di Kecamatan Duduksampeyan pada Kabupaten Gresik;

2. Terminal Burneh di Kecamatan Burneh pada Kabupaten Bangkalan;

3. Terminal Mojosari di Kecamatan Pungging pada Kabupaten Mojokerto;

4. Terminal Kertajaya di Kecamatan Kranggan pada Kota Mojokerto;

5. Terminal Kedung Cowek di Kecamatan Bulak pada Kota Surabaya;

6. Terminal Larangan di Kecarnatan Candi dan Terminal Sidoarjo di Kecamatan Sidoarjo pada Kabupaten Sidoarjo; dan

7. Terminal Lamongan di Kecamatan Lamongan, Terminal Babat di Kecamatan Babat dan Terminal Paciran di Kecamatan Paciran pada Kabupaten Lamongan.

(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan di:

a. terminal kargo di Kabupaten Gresik;

b. Terminal Barang Jetis di Kecamatan Jetis pada Kabupaten Mojokerto;

c. Terrninal Barang Kalimas di Kecamatan Pabean Cantikan, Terminal Barang Pasar T\rri di Kecamatan Bubutan, Termina.l Barang Margomulyo/Tambak Oso Wilangun dan Terminal Barang Benowo (Lamong Bag) di Kecamatan Benowo, dan Terminal Barang Surabaya lndustial Estafe Rungkut di Kecamatan Rungkut pada Kota Surabaya;

d. Terminal Barang Brebek di Kecamatan Waru dan Terminal Barang Krian di Kecamatan Krian pada Kabupaten Sidoaq'o; dan A

e. terminal PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

e. terminal barang di Pelabuhan Perikanan Nasional Brondong di Kecamatan Brondong, Terminal Barang ASDP Port and Integrated Paciran di Kecamatan Paciran, dan Terminal barang Babat di Kecamatan Babat pada Kabupaten Lamongan.

(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 29 Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 30

(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (6) dikembangkan untuk melayani pergerakan keluar masuk arus penumpang dan kendaraan antara Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan pusat permukiman di pulau/kepulauan lainnya dan pusat kegiatan Pariwisata bahari di pulau-pulau kecil lainnya. (21 Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Pelabuhan penyeberangan; dan

b. lintas angkutan penyeberangan.

(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. Pelabuhan pelayanan penyeberangan antarprovinsi, ditetapkan di Pelabuhan Tanjung Perak di Kecamatan Pabean Cantikan pada Kota Surabaya;

b. Pelabuhan pelayanan penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi ditetapkan di: 1.Pelabuhan A PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA

1. Pelabuhan Kamal di Kecamatan Kamal pada Kabupaten Bangkalan; dan

2. Pelabuhan Paciran di Kecamatan Paciran pada Kabupaten Lamongan.

c. Pelabuhan pelayanan penyeberangan dalam wilayah kabupaten/ kota, dikembangkan sesuai kebutuhan di masing-masing kabupaten/kota yang bersangkutan.

(4) Lintas angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. lintas angkutan penyeberangan antarprovinsi yang menghubungkan:

1. Paciran (Lamongan)-Bahaur (Kalimantan Tengah);

2. Paciran (Lamongan)-Garongkong (Sulawesi Selatan);

3. Paciran (Lamongan)-Balikpapan (Kalimantan Timur;

4. Paciran (Lamongan)-Takalar (Sulawesi Selatan);

5. Paciran (Lamongan)-Bima Sumbawa (Nusa Tenggara Barat);

6. Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila- Sampit (Kalimantan Tengah); dan

7. Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila- Banjarmasin (Kalimantan Selatan).

b. lintas angkutan penyeberangan lintas kabupaten/kota yang menghubungkan:

1. Paciran (Lamongan)-Bawean (Gresik); dan

2. Ujung (Surabaya)-Kamal (Bangkalan).

c. lintas angkutan penyeberangan dalam kabupaten/kota yang menghubungkan Gresik- Bawean Pasal 31 A Pasal 3l

(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (71 huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Jawa, dan Provinsi Jawa Timur. (21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. jaringan jalur kereta api umum; dan

b. jaringan jalur kereta api khusus.

(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan

b. jaringan jalur kereta api perkotaan.

(4) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. Jalur Utara: Surabaya (Pasar Turi)-Lamongan- Babat-Boj onegoro-Cepu;

b. Jalur Tengah: Surabaya (Semut)-Surabaya (Gubeng)-Surabaya (Wonokromo)Jombang- Kertosono-Nganjuk-Madiun-Solo ;

c. Jalur Timur: Surabaya (Semut)-Surabaya (Gubeng)-Surabaya (Wonokromo)-Sidoarjo- Bangil-Pasuruan-Probolinggo-"Jember- Banyuwangi;

d. Jalur Lingkar: Surabaya (Semut)-Surabaya (Gubeng)-Surabaya (Wonokromo)-Sidoarj o- Ban gil-Lawang-M alan g-Blitar-Tulun gagung- Kediri-Kertosono-Surabaya;

e. jalur kereta api Kamal-Bangkalan-Sampang- Pamekasan-Sumenep;

f. jalur ganda lintas selatan Jawa-Paron-Madiun- Moj okerto-Wonokromo;

g. jalur ganda kereta api antara Surabaya- Kalimas/Tanjung Perak; h.jalur A

h. jalur ganda kereta api Kandangan-Pelabuhan Teluk Lamong; i. doubbtrackSemarang-Bojonegoro-Surabaya; j. double track Madiun-Surabaya;

k. double track SurabayaJember-Banyuwangi;

l. jalur kereta api cepat/semi cepat, yang menghubungkan Jakarta-Surabaya dan Surabaya-Banyuwangi.

(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan untuk mewujudkan konektivitas antarpusat kegiatan di dalam Kawasan Perkotaan Inti, serta antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.

(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:

a. jalur kereta api Surabaya-Pasar T'uri-Gubeng- Bandara Juanda;

b. jalur kereta api Sidotopo/ New Kota-Tanggulangin;

c. jalur kereta api SayotratapJuanda;

d. jalur kereta api Wonokromo-Krian;

e. jalur kereta api Sidotopo/New Kota-Pasar Turi;

f. jalur kereta api Pasar T\rri-Kandangan-Sumari;

g. jalur kereta api Kandangan-Gresik;

h. jalur kereta api Lamongan-Sumari; i. jalur kereta api Sidoarje-Bangil; j. jalur kereta api Sidoarjo-Trrlangan-Tarik;

k. jalur kereta api Mojokerto-Mojosari-Porong;

1. jalur kereta api Ploso-Mojokerto-Krian;

m. jalur kereta api BabatJombang;

n. jalur kereta api Babat-Tuban;

o. jalur kereta api Kamal-Bangkalan;

p. jalur kereta api Lamongan-Sumlaran-Pucuk- Gembong-Babat;

q. jalur kereta api Surabaya-Bojonegoro;

r. jalur kereta api Mojokerto-Surabaya; s.jalur S. t. u. w. x. jalur kereta api Kalimas-Wonokromo; jalur kereta api Kalimas-Panarukan; jalur kereta api antara T\rlangan-GunungSangslr; jalur kereta api Stasiun Duduk-Pelabuhan JIIPE Manyar; angkutan massal kota berbasis rel dengan alternatif pengembangan angkutan massal cepat timur-barat kota Surabaya; angkutan massal kota berbasis rel dengan alternatif pengembangan angkutan massal cepat utara-selatan kota Surabaya; dan angkutan massal berbasis Autonomous Railrapid Transit yang menghubungkan antarpusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, dengan alternatif rute Pelabuhan Kamal-Stasiun Bangkalan-Stasiun Pasar T\rri. (71 Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimalsud pada ayat (5) dapat dikembangkan dengan jaringan rel yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dan/atau di bawah tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi jalur kereta api barang.

(9) Jalur kereta api barang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri atas:

a. jalur kereta api Terminal Petikemas Surabaya (TPS)-Stasiun Kalimas;

b. jalur kereta api eks Stasiun Gresik-Stasiun Indro; dan

c. jalur kereta api yang menghubungkan Kawasan Industri dengan Pelabuhan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.

(10) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b secara lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. v Pasal 32 -4t- Pasal 32

(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (71 huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada setiap pengguna transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain.

(2) Stasiun kereta api berfungsi melayani keterpaduan stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda transportasi lainnya.

(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. stasiun kereta api dengan fungsi utama tempat naik turun penumpang; dan

b. stasiun kereta api dengan fungsi utama tempat bongkar muat barang.

(4) Stasiun kereta api dengan fungsi utama tempat naik turun penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas:

a. Stasiun Sumari di Kecamatan Duduksampeyan, Stasiun Tenggulunan di Kecamatan Kebomas, Stasiun Gresik di Kecamatan Gresik pada Kabupaten Gresik;

b. Stasiun Bangkalan di Kecamatan Bangkalan dan Stasiun Kamal di Kecamatan Kamal pada Kabupaten Bangkalan;

c. Stasiun Mojokerto di Kecamatan Kranggan pada Kota Mojokerto;

d. Stasiun Wonokromo di Kecamatan Wonokromo, Stasiun Sidotopo di Kecamatan Simokerto, Stasiun Benteng di Kecamatan Semampir, Stasiun Perak di Kecamatan Pabean Cantikan, Stasiun Surabaya Gubeng di Kecamatan Tambaksari, Stasiun Tandes dan Stasiun Kandangan di Kecamatan Tandes, dan Stasiun Benowo di Kecamatan Pakal pada Kota Surabaya; e.Stasiun

e. Stasiun Sepanjang di Kecamatan Taman, Stasiun Waru di Kecamatan Waru, Stasiun Gedangan di Kecamatan Gedangan, Stasiun Sidoarjo di Kecamatan Sidoarjo, Stasiun Tanggulangin di Kecamatan Tanggulangin, Stasiun Porong di Kecamatan Porong, Stasiun Tarik dan Stasiun Kedinding di Kecamatan Tarik, Stasiun Tulangan di Kecamatan Tulangan, Stasiun Krian dan Stasiun Jatikalang/Boharan di Kecamatan Krian pada Kabupaten Sidoarjo; f. Stasiun Lamongan di Kecamatan Lamongan, Stasiun Sumlaran di Kecamatan Sukodadi, Stasiun Pucuk di Kecamatan Pucuk, Stasiun Gembong dan Stasiun Babat di Kecamatan Babat pada Kabupaten Lamongan; dan

g. Pengembangan stasiun kereta api juga dapat dilakukan pada lokasi yang potensial, strategis, dan yang mempunyai permintaan pasar yang tinggi dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

(5) Stasiun kereta api dengan fungsi utama tempat bongkar muat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdiri atas:

a. stasiun barang di Kecamatan Manyar pada Kabupaten Gresik;

b. stasiun barang Damarsi di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto;

c. stasiun barang Kalimas di Kecamatan Pabean Cantikan, stasiun barang Pasar T\rri di Kecamatan Bubutan, dan Stasiun Kandangan di Kecamatan Tandes pada Kota Surabaya;

d. stasiun barang Waru di Kecamatan Waru pada Kabupaten Sidoarjo; dan

e. stasiun barang Babat di Kecamatan Babat pada Kabupaten Lamongan. Pasal 33 F'asilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat l7l huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 34 BLIK INDONESIA Pasal 34

(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (8) huruf a merupakan suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki Pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi Pelabuhan serta keterpaduan intra dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya. (21 Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Pelabuhan utama meliputi:

1. Pelabuhan Tanjung Perak di Kecamatan Pabean Cantikan pada Kota Surabaya dalam satu sistem dengan Terminal Multipurpose Teluk Lamong pada Kota Surabaya dan rencana pengembangan di wilayah Pelabuhan Socah di Kecamatan Socah pada Kabupaten Bangkalan, dan untuk jangka panjang diarahkan ke Pelabuhan Tanjung Bulu Pandan di Kecamatan Klampis pada Kabupaten Bangkalan; dan 2 Pelabuhan Tanjung Pakis di Kecamatan Paciran pada Kabupaten Lamongan;

b. Pelabuhan pengumpul yaitu Pelabuhan Gresik di Kecamatan Gresik pada Kabupaten Gresik. Pasal 35

(1) Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (8) huruf b merupakan sistem kepelabuhanan perikanan secara nasional yang mencerminkan perencanaan kepelabuhanan perikanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografis, dan keunggulan komparatif wilayah, serta kondisi alam. (21 Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. A (3)Arah

(3) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar;

b. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring; dan

c. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri.

(4) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai penyedia produk primer.

(5) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang wilayah provinsi.

(6) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.

(7) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di:

a. Pelabuhan Perikanan Paciran di Kecamatan Paciran pada Kabupaten Lamongan; dan

b. Pelabuhan Perikanan Paceng di Kecamatan Panceng pada Kabupaten Gresik.

(8) Pelabuha.n Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi menciptakan iklim investasi yang kondusif, terciptanya pangsa pasar baru serta nreningkatkan nilai tambah, sehingga memicu dampak penggandanya.

(9) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan di Pelabuhan Perikanan Brondong di Kecamatan Brondong pada Kabupaten Lamongan. Pasal 36 Pasal 36 Pelabuhan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) huruf c meliputi:

a. Pangkalan Utama TNI AL;

b. terminal khusus; dan

c. terminal untuk kepentingan sendiri. Pasal 37

(1) Alur Pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) huruf d terdiri atas:

a. Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan

b. Alur Pelayaran masuk Pelabuhan. (21 Alur Pelayaran umum dan perlintasan dan Alur Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38

(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (9) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk:

a. menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, dan keselamatan penerbangan;

b. tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda; dan

c. mendorong perekonomian nasional dan daerah. (21 Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. bandar udara umum yaitu Bandar Udara Juanda di Kecamatan Sedati pada Kabupaten Sidoarjo yang digunakan sebagai bandar udara internasional dan domestik dengan hierarki pelayanan sebagai bandar udara pengumpul skala pelayanan primer dan Pangkalan Udara TNI AL (Lanudal); dan

b. bandar udara khusus yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 A Pasal 39

(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (9) huruf b digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. (21 Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Ruang udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;

b. Ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan

c. Ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.

(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

(4) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Sistem J aringan Energi Pasal 40

(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan menyediakan akses berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa datang.

(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi di Provinsi Jawa Timur, meliputi:

a. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi;

b. pipa bawah laut minyak dan gas bumi dan/atau instalasi minyak dan gas bumi;

c. anjungan lepas pantai;

d. pembangkitan tenaga listrik; dan

e. jaringan transmisi tenaga listrik.

(3) Jaringan

(3) Jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas fasilitas penyimpanan berupa depo bahan bakar minyak. (41 Jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terinterkoneksi dengan sistem perpipaan gas bumi bawah tanah Jawa, terdiri atas:

a. Pasuruan-Probolinggo;

b. Sidoarjo-Mojokerto;

c. Surabaya-Gresik;

d. Semarang-Gresik;dan

e. T\rban-Gresik.

(5) Pipa bawah laut minyak dan gas bumi dan/atau instalasi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas pipa minyak di perairan sekitar Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Sidoarjo.

(6) Anjungan lepas pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c terdiri atas anjungan minyak bumi lepas pantai di perairan sekitar Kabupaten Bangkalan. (71 Jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dan dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas Jawa-3 di Kecamatan Gresik pada Kabupaten Gresik;

b. Pembangkitan Listrik Tenaga Uap Gresik di Kecamatan Gresik pada Kabupaten Gresik;

c. Louer Solo Riuer Improvement Project Phase 2 di Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Gresik;

d. Pembangkitan Listrik Tenaga Uap Perak di Kecamatan Krembangan pada Kota Surabaya; dan

e. Pembangkitan Listrik Tenaga Sampah di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

(9) Jaringan (e) (10) (1 1) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri atas:

a. saluran udara tegangan ekstra tinggi;

b. saluran udara tegangan tinggi;

c. gardu induk; dan

d. kabel bawah laut untuk ketenagalistrikan dan instalasi ketenagalistrikan di laut lainnya. Saluran udara tegangan ekstra tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a, menghubungkan:

a. Gresik-Krian;

b. Grati-Krian;

c. Paiton-Kediri;

d. Grati- Surabaya Selatan;

e. Ungaran-Ngimbang; f. Ngimbang-Krian;

g. Krian-Waru; dan

h. TanjungAwar-Awar-Ngimbang. Saluran udara tegangan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b, menghubungkan: Bangkalan-Sampang; Cerme-Bringkang; Cerme-Manyar; Driyorejo-Darmogrand ; Gilitimur-Bangkalan-Ujung; Lamongan - Mantup; Lamongan-Babat; Lamongan -Paciran; Lamongan-Cerme-Petro Kimia; Petrokimia-PlTU Gresik; PLTG Kamal-Surabaya Selatan; Rungkut-KaIisari; Rungkut- Sukolilo-Ujung-Perak; Sawahan-Waru; Segoromadu-Cerme; Segoromadu-Sawahan; Segoromadu-Waru-Buduran ; Sekarputih-Balongbendo- Sawahan ; Sekarputih-Ngoro; Tandes-Darmogrand-Karangpilang; dan Waru-Rungkut. a. b. c, d. e. f. c. h. i. j. k. 1. m n. o. p. q' r. s. t. u. A

(12) Gardu

(12) Gardu Induk (GI) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c meliputi:

a. GI Bringkang/Bambe di Kecamatan Menganti, GI Petrokimia/ Kebomas di Kecamatan Gresik, GI Segoromadu di Kecamatan Kebomas, GI Manyar di Kecamatan Manyar, GI Cerme di Kecamatan Cerme, dan GI Driyorejo di Kecamatan Driyorejo pada Kabupaten Gresik;

b. GI Bangkalan di Kecamatan Burneh pada Kabupaten Bangkalan;

c. GI Ngoro di Kecamatan Ngoro pada Kabupaten Mojokerto;

d. GI Sekarputih di Kecamatan Magersari pada Kota Mojokerto;

e. GI Rungkut di Kecamatan Tenggilismejoyo, GI Karangpilang di Kecamatan Lakarsantri, GI Wonokromo di Kecamatan Wonokromo, GI Sukolilo dan GI Ngagel di Kecamatan Gubeng, GI Tandes II/Sambikerep di Kecamatan Sambikerep, GI Simpang, GI Undaan dan GI Genteng di Kecamatan Genteng, GI Sawahan di Kecamatan Asemrowo, GI Gembong di Kecamatan Simokerto, GI Ujung di Kecamatan Semampir, GI Perak di Kecamatan Pabean Cantikan, GI Surabaya Selatan di Kecamatan Kenjeran, dan GI Gunungsari/ Simogunung di Kecamatan Sukomanunggal pada Kota Surabaya;

f. GI Brrduran, GI Buduran I/Sedati, dan GI Sedati/Buduran II di Kecamatan Buduran, GI Balongbendo di Kecamatan Balongbendo, GI Babadan di Kecamatan Sukodono, GI Waru di Kecamatan Taman, GI Kedinding, GI Gempol/New Porong, dan GI Sidoarjo di Kecamatan Sidoarjo, GI Krian di Kecamatan Krian, dan GI Tarik di Kecamatan Tarik pada Kabupaten Sidoarjo; dan c.GI

g. GI Ngimbang di Kecamatan Ngimbang, GI Lamongan di Kecamatan Lamongan, GI Brondong/Paciran di Kecamatan Paciran, dan GI Babat/Baureno di Kecamatan Babat pada Kabupaten Lamongan.

(13) Kabel bawah laut untuk ketenagalistrikan dan instalasi ketenagalistrikan di laut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf d meliputi kabel bawah laut untuk ketenagalistrikan Jawa - Madura di sebagian perairan sekitar Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bangkalan.

(14) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilaksanakan dan dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(15) Sistem jaringan energi lainnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unda.ngan. Paragraf 3 Sistem Jaringan Telekomunikasi Pasal 4 1

(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c ditetapkan untuk meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi. (21 Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana drmaksud pada ayat (l) terdiri atas:

a. jaringan tetap; dan

b. jaringan bergerak.

(3) Jaringan tetap sebagaimana dim.aksud pada ayat (21 huruf a meliputi:

a. sentral telepon otomat; dan

b. kabel bawah laut.

(4) Sentral

(4) Sentral telepon otomat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:

a. sentral telepon otomat di Kabupaten Gresik;

b. sentral telepon otomat di Kabupaten Bangkalan;

c. sentral telepon otomat di Kabupaten Mojokerto;

d. sentral telepon otomat di Kota Mojokerto;

e. sentral telepon otomat di Kota Surabaya; f. sentral telepon otomat di Kabupaten Sidoarjo; dan

g. sentral telepon otomat di Kabupaten Lamongan.

(5) Kabel bawah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bangkalan.

(6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. jaringanteresterial;

b. jaringan satelit; dan

c. jaringan selular. (71 Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilayani oleh menara Base Tlansceiuer Station telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Sistem Jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dan dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un dangan.

(9) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan Ruang udara.

(10) Ruang udara untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Sistem Jaringan Sumber Daya Air Pasal 42

(1) Sistem jaringarr sunrber daya air sebagairnana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d ditetapkan untuk menjamin tetap berlangsungnya penyediaan air tanah dan air permukaan, konservasi air dan tanah, serta penanggularigan banjir dan kenaikan paras muka. air laut/rob.

(2) Sistem

(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:

a. sumber air; dan

b. prasarana sumber daya air.

(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas:

a. sumber air permukaan; dan

b. sumber air tanah. (41 Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. sumber air berupa mata air terdiri atas:

1. Mata Air Jubel di Kecamatan Pacet pada Kabupaten Mojokerto;

2. Mata Air Umbulan di Kecamatan Winongan pada Kabupaten Pasuruan (di luar kawasan Gerbangkertosusila); dan

3. Mata Air Brantas di Kecamatan Bumiaji pada Kota Batu (di luar kawasan Gerbangkertosusila).

b. sumber air berupa air permukaan pada sungai terdiri atas:

1. WS Bengawan Solo yang merupakan WS lintas provinsi dan kewenangan Pemerintah Pusat; '2. WS Brant:.s yang merupakan WS strategis nasional kewenangan Pemerintah Pusat; dan

3. WS Madura-Bawean yang merupakan WS lintas kabupaten/kota dan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

c. sumber air berupa air permukaan pada waduk terdiri atas:

1. Bendung Gerak Sembayat di Kecamatan Bungah, Waduk Banjaranyar di Kecamatan Cerme, Waduk Sumengko di Kecamatan Duduksampeyan, Waduk Mentaras dan Waduk Joho di Kecamatan Dukun, Waduk Gedangkulut di Kecamatan Cerme, Waduk Doudo di Kecamatan Panceng, dan Waduk Gogor di Kecamatan Balongpanggang pada Kabr.rpaten Cresik;

2. Waduk REPIJBLIK INDONESIA

2. Waduk Blega di Kecamatan Galis pada Kabupaten Bangkalan;

3. Waduk Lengkong Baru di Kecamatan Mojoanyar pada Kabupaten Mojokerto;

4. Saluran Pelayaran (long storage) di Kecamatan Tarik pada Kabupaten Sidoarjo;

5. Rowo Jabung (Jabung Ring Dike) di Kecamatan Laren, Bengawan Jero di Kecamatan T\:ri, Kecamatan Karanggeneng, Kecamatan Kalitengah, Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Glagah dan Kecamatan Deket pada Kabupaten Lamongan;

6. Waduk Gondang di Kecamatan Sugio dan Waduk Prijetan di Kecamatan Kedungpring pada Kabupaten Lamongan; dan

7. Waduk/embung kecil yang berada di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.

(5) Sumber air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa air tanah pada CAT, terdiri atas:

a. CAT Panceng di Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gresik;

b. CAT Bangkalan di Kabupaten Bangkalan

c. CAT Sampang-Pamekasan di Kabupaten Bangkalan;

d. CAT Ketapang di Kabupaten Bangkalan;

e. CAT Surabaya-Lalnongan di Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kota Surabaya; f. CAT Brantas di Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Surabaya;

g. CAT Pasuruan di Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Sidoarjo; dan

h. CAT Tuban di Kabupaten Lamongan.

(6) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas sistem pengendalian banjir, sistem jaringan irigasi, dan sistem pengamanan pantai.

(7) Sistem A

(7) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:

a. sistem pengendalian banjir berupa boezem, bangunan persungaian, bendung gerak, dan tanggul yang meliputi:

1. Boezem Telogo Dendo dan Trate di Kabupaten Gresik;

2. Bangunan Persungaian Kali Lamong di Kabupaten Gresik;

3. Bangunan Persungaian Kali Blega dan Kali Bangkalan di Kabupaten Bangkalan;

4. Boezem Morokrembangan, Boezem Wonorejo, Boezem Kalidami, Boezem Bratang, dan Boezem Kedurus di Kota Surabaya;

5. perkuatan tanggul dan Jabung retarding basin di Kabupaten Lamongan;

6. Bendung Gera.k Sembayat di Kabupaten Gresik;

7. Bendung Gerak Babat Barrage di Kabupaten Lamongan; dan

8. Bangunan Persungaian Kali Brantas, Kali Surabaya, dan Kali Porong;

b. sistem pengendalian banjir berupa normalisasi aliran sungai di seluruh Kawasan Perkotaan Cerbangkertosusila;

c. sistem pengendalian banjir berupa sudetan sungai cii Bengawan So1o, Bengawan Jero, dan Sudetan Sedayu Lawas di Kabupaten Lamongan;

d. sistem pengendalian banjir berupa pintu darurat banjir floodwag Pelangwot-Sedayu Lawas di Kabupaten Lamongan;

e. sistem pengendalian banjir berupa pengenrhangan saluran pelayaran (long storage\ Buntung, Bulubendo cs, Buduran, Kemambang, Pucang, Sidokare, Kedunguling, dan Ketapang di Kabupaten Sidoarjo; dan f. sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras muka air laut/rob berupa peningkatan kualitas jaringan drainase di seluruh Kawa.san Perkr.rtaan Gerbangkertosnsile.

(8) Sistem A

(8) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melayani DI kewenangan Pemerintah Pusat meliputi:

a. DI Menturus di Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang;

b. DI Padi Pomahan di Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto;

c. DI Delta Brantas di Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Sidoarjo; dan

d. DI lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan dalam rangka mengurangi abrasi pantai melalui pengurangan energi gelombang yang mengenai pantai dan/atau penguatan tebing pantai.

(10) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan di seluruh pantai rawan abrasi dan intrusi air laut di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.

(11) Pembangunan situ, danau, embung, atau waduk selain situ, danau, embung, atau waduk sebagaimana dimaksud pad.a ayat (4) huruf c dan ayat (7) dapat dilakukan sebagai upaya penyediaan sumber air dan pengendali banjir di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan Pasal 43

(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perkotaan Gerbangkertr.r susila.

(2) Sistem A (21 Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a. SPAM;

b. sistem jaringan drainase;

c. sistem jaringan air limbah;

d. sistem pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); dan

e. sistempengelolaanpersampahan. Pasal 44

(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas, kualitas dan kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi, serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan. (21 SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan.

(3) SPAM jaringarr perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.

(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sumur dangkal, sumur pompa, bak penampungan air hujan, terminal air, dan bangunan penangkap mata air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku.

(6) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. unit air baku yang bersumber dari mata air Umbulan, Kali Surabaya, Sungai Bengawan Solo, Kali Lamong, Kedungpring, Sumber Porong, Waduk Gondang, Waduk Prijetan, Waduk TWiri, Waduk Sumengko, Sungai Blega, Sungai Tambangan, Sungai Tambin, dan Sungai Brumpung;

b. unit b PRESTDEN REPUBLIK INOONES]A unit produksi air minum meliputi: 1 Instalasi Pengolahan Air sistem terintegrasi Bengawan Solo di Kecamatan Rengel pada Kabupaten Tuban (di luar Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila) untuk melayani Kecamatan Kedungpring, Kecamatan Babat, Kecamatan Pucuk, Kecamatan Sukodadi, Kecamatan Labang, dan Kecamatan Klampis di Kabupaten Lamongan; lnstalasi Pengolahan Air sistem terintegrasi Bengawan Solo di Kecamatan Karangbinangun pada Kabupaten Lamongan untuk melayani Kabupaten Gresik, sebagian wilayah Kabupaten Bangkalan, dan Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Glagah, Kecamatan Deket, Kecamatan Lamongan, Kecamatan Tikung, dan Kecamatan Turi di Kabupaten Lamongan; Instalasi Pengolahan Air sistem terintegrasi Umbulan di Kecamatan Winongan pada Kabnpaten Pasuruan untuk melayani Kecamatan Krembung, Kecamatan Porong, Kecamatan Jabon, Kecamatan Tanggulangin, Kecamatan Candi, Kecamatan T\rlangan, Kecamatan Sukodono, Kecamatan Sidoarjo, Kecamatan Buduran, Kecamatan Sedati, Kecamatan Waru, Kecamatan Gedangan, dan Kecamatan Taman di Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Surabaya Utara, Kecamatan Surabaya Selatan, dan Kecamatan Surabaya Barat di Kota Surabaya, dan Kecamatan Kebomas, Kecamatan Gresik, Kecamatan Manyar, dan Kecamatan f)uduk Sarnpeyan di Kabupaten Gresik; 2 3

4. Instalasi Pengolahan Air Ngagel dan Instalasi Pengolahan Air Karangpilang di Kota Surabaya;

5. Instalasi Pengolahan Air Baru dan Instalasi Pengolahan Air Tawangsari di Kecamatan Sidoarjo, Instalasi Pengolahan Air Siwalanpanji di Kecamatan Buduran, Instalasi Pengolahan Air Durungbanjar di Kecamatan Candi, Instalasi Pengolahan Air Porong, dan Instalasi Pengolahan Air Krian pada Kabupaten Sidoarjo;

6. Instalasi Pengolahan Air Krikilan di Kecamatan Driyorejo pada Kabupaten Gresik; dan

7. Instalasi Pengolahan Air Lamongan di Kabupaten Lamongan.

c. unit distribusi air minum ditetapkan di Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Lamongan.

(7) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45 (l) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat l2l huruf b yaitu saluran drainase primer ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan nrendukung pengendalian banjir, terutama di kawasan permukiman, Kawasan Industri, kawasan perdagangan, kawasan perkantoran, kawasan pertanian, dan kawasan Pariwisata. (21 Saluran drainase primer sebagaimana dinraksud pada ayat (1) dikembangkan melalui badan air penerima, meliputi:

a. Sungai Brantas;

b. Sungai Porong;

c. Sungai Bengawarr Solo;

d. Kali Surabava;

e. Kali A

e. Kali Mas; f. Kali Jagir;

g. Sungai Blega; dan

h. Kali Lamong.

(3) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir. Pasal 46

(1) Sistem jaringan air iimbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. sistem pengelolaan air limbah domestik; dan

b. sistem pengelolaan air limbah industri.

(3) Sistem pengelolaan air lirrrbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. sistem pengolahan air limbah terpusat skala perkotaan;

b. sistem pengolahan air limbah terpusat skala permukiman;

c. sistem pengolahan air limbah terpusat skala kawasan tertentu; dan

d. sistem pengolahan air iimbah setempat.

(4) Sistem pengolahan air limbah terpusat skala perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi layanan untuk lingkup kota atau regional.

(5) Sistem pengolahan air limbah terpusat skala permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meiiputi layanan untuk lingkup permukiman.

(6) Sistem pengolahan air limbah terpusat skala kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi layanan untuk lingkup kawasan komersial dan/atau bangunan tertentu seperti rumah susun, hotel, pertokoan, dan pulsat r''erbelanjaan.

(7) Sistem (7) (8) (e) (10) (11) (L2l (13) Sistem pengolahan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan secara individual melalui pengolahan dan pembuangan air limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat. Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara terpusat, terutama pada Kawasan Permukiman padat dan Kawasan Industri. Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mencakup IPAL beserta jaringan pengumpul air limbah. Sistem pengelolaan air limbah industri untuk Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) meliputi:

a. IPAL di Kabupaten Gresik;

b. IPAL di Kabupaten Bangkalan; c. IPAL di Kabupaten Mojokerto;

d. IPAL di Kabupaten Sidoado;

e. IPAL di Kota Surabaya; dan f. IPAL di Kabupaten Lamongan. Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial budaya Masyarakat setempat. Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan ketentuarr peraturan perundang-undangan. Pasal 47 A Pasal 47

(1) Sistem pengelolaan limbah E}3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf d ditetapkan dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah E}3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali. (21 Sistem pengelolaan limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi instalasi pengolahan limbah 83 di Kabupaten Mojokerto. Pasal 48

(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf e ditetapkan dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan kesehatan Masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. (21 Sistem pengeiolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas TPS, TPST, TPA dan TPA regional.

(3) Lokasi TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila direncanakan pada unit lingkungan permukiman dan pusat-pusat kegiatan yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten / kota. (41 Lokasi TPST dan TPA regional yang melayani Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila berada d.i:

a. TPA Benorvo di Kecamatan Benowo pada Kota Surabaya;

b. Kabupaten Gresik yang melayani Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik;

c. Kabupaten Bangkalan yang melayani Kabupalen Bangkalan; dan

d. Kabupaten Mojokerto yang melayani Kota Mojokerto, dan Kabupaten Mojokerto. A

(5) Pengelolaan

(5) Pengelolaan persampahan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 49 Rencana Struktur Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagaimana dimaksud dalam BAB V digambarkan dalam peta rencana Struktur Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan tingkat ketelitian skala 1 :50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA serta daftar koordinat Alur Pelayaran di laut, jaringan pipa bawah laut, dan jaringan kabel bawah laut dalam Lampiran IIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB VI RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GERBANGKERTOSUSILA Bagian Kesatu Umum Pasal 50

(1) Rencana Pola Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan Ruang sesuai dengan peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. (21 Rencana Pola Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sehagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Kawasan Lindung; dan

b. Kawasan Budi Daya.

(3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan mitigasi bencana sebagai upaya pencegahan terhadap bencana alam dengan tujuan unttrk memberikan pelindungan semaksimal mungkin atas kemungkirran bencana terhadap fungsi lingkungan hidup dan l<egirrtan lainnya. Bagian FRES!DEN REPUELIK INDONESIA Bagian Kedua Kawasan Lindung Pasal 5I Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (21 huruf a dikelompokkan ke dalam zona L, yang terdiri atas: a. b. c" d. e. zona Ll yang merupakan kawasa.n yang memberikan pelindungan terhadap kawasan ba'wahannya; zona L2 yang merupakan kawasan pelindungan setempat; zona L3 yang merupakan Kawasan Konserva.si; zona L4 yang merupakan Kawasan Lindung geologi; dan zona LS yang merupakan Kawasan Lindung lainnya. Pasal 52

(1) Zona Ll yang merupakan kawasan yang memberikan pelinriungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam P. asal 51 huruf a ditetapkan dengan tujuan:

a. mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi;

b. menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan

c. memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuha.n air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan.

(2) Zona Ll yang merupakan kawasan yang memberikan pelindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. zona Ll yang menrpakan Kawasan Hutan lindung; dan

b. zona LL yang merupakan kawasan resapan air. Pasal 53 A Pasal 53 (l) Zona Ll yang merupakan Kawasan Hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria :

a. Kawasan Hutan dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih;

b. Kawasan Hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 4Oo/o (empat puluh persen);

c. Kawasan Hutan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut; atau

d. Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan kelerengan lebih dari 15% (lima belas persen). (21 Zona Ll yang merupakan Kawasan Hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Bangkalan, Kecamatan Klampis, Kecamatan Sepulu, dan Kecamatan Tanjungbumi pada Kabupaten Bangkalan;

b. Kecamatan Gondang, Kecamatan Jatirejo, Kecamatan Ngoro, Kecamatan Pacet, dan Kecamatan Trawas pada Kabupaten Mojokerto; dan

c. Kecamatan Bluluk, Kecamatan Ngimbang, dan Kecamatan Sugio pada Kabupaten Lamongan.

(3) Perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan lindung dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 54

(1) Zona LL yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air permrrkaan. (2)Zona (21 Zona Ll yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Gondang, sebagian wilayah Kecamatan Pacet, sebagian wilayah Kecamatan Trawas, dan sebagian wilayah Kecamatan Jatirejo pada Kabupaten Mojokerto. (1) Pasal 55 Zona L2 yang merupakan kawasan pelindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai, sungai, waduk, dan RTH kota dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya. Zona L2 yang merupakan kawasan pelindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri (21 atas: a, b. C. zona L2 yang merupakan sempadan pantai; zona L2 yang merupakan sempadan sungai; zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk; dan zona L2 yang merupakan RTH kota. d Pasal 56

(1) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a meliputi:

a. daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; atau

b. dara tan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai. (21 Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Panceng, Kecamatan Ujung Pangkah, Kecamatan Siday:, Kecama.tan Bungah, Kecamatatr Manyar, Kecamatan Gresik, dan Kecamatan Kcbonra.s pada Kabupaten Gresik;

b. Kecamatan A b Kecamatan Kamal, Kecamatan Labang, Kecamatan Kwanyar, Kecamatan Modung, Kecamatan Socah, Kecamatan Bangkalan, Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Tanjung Bumi, Kecamatan Sepulu, dan Kecamatan Klampis pada Kabupaten Bangkalan; Kecamatan Benowo, Kecamatan Asemrowo, Kecamatan Mulyorejo, Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Bulak, Kecamatan Kenjeran, Kecamatan Krembangan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kecamatan Semampir, dan Kecamatan Gunung Anyar pada Kota Surabaya; Kecamatan Sedati, Kecamatan Buduran, Kecamatan Sidoarjo, dan Kecamatan Jabon pada Kabupaten Sidoarjo; dan Kecamatan Paciran dan Kecamatan Brondong pada Kabupaten Lamongan. Pasal 57

(1) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b ditetapkan pada:

a. sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan;

b. sungai tidak bertanggul di luar Kawasan Perkotaan;

c. sungai bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan; dan

d. sungai bertanggul di luar Kawasan Perkotaan. (21 Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria:

a. paling sedikit berjarak l0 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter; c d e

b. paling

b. paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepr kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puiuh) meter; dan

c. paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman lebih dari 20 (clua puluh) meter.

(3) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak bertanggul di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria:

a. paling sedikit berjarak 100 (seratus) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai pada sungai besar dengan luas DAS lebih besar dari 500 (lima ratus) kilometer persegi; dan

b. paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai pada sungai kecil dengan luas DAS kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus) kilometer persegi. (41 Zona L2 yang merupakan sempadan sungai bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;

(5) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai bertanggul di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan paling sedikit berjarak 5 (lima) meter da.ri tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

(6) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan di:

a. Sunga.i Bengawan Solo, Sungai Kali Lamong, Sungai Kali Surabaya, dan Sungai Kali Tengah di Kabupaten Gresik;

b. Sungai Budduh, Sungai Jambu, Sungai Pocong, dan Sungai Penyantren di Kabupaten Bangkalan;

c. Sungai Brantas, Sungai Kali Brangkal, dan Sungai Kali Cunting cii Kota l\{ojokerto;

d. Sungai Sungai Kalimas, Sungai Kali Surabaya, Sungai Kali Wonokromo, Sungai Kali Perbatasan, dan Sungai Kali Tempurejo di Kota Surabaya; Sungai Kali Porong, Sungai Kali Brantas, Sungai Pembuang, saluran porong kanal, mangetan kanal, dan Sungai Kali Mas di Kabupaten Sidoarjo; dan Sungai Bengawan Solo dan Sungai Kali Lamong di Kabupaten Lamongan. Pasal 58

(1) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c meliputi:

a. daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai dengan 100 (seratus) meter dari titik pasang air waduk tertinggi; atau

b. daratan sepanjang tepian waduk yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik waduk. (21 Zota L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:

a. Waduk Blega di Kecamatan Galis pada Kabupaten Bangkalan;

b. Bendung Gerak Sembayat di Kecamatan Bungah pada Kabupaten Gresik;

c. Waduk Banjaranyar dan Waduk Gedang Kulut di Kecamatan Cerme pada Kabupaten Gresik;

d. Waduk Sumengko di Kecamatan Duduksampeyan pada Kabupaten Gresik;

e. Waduk Mentaras di Kecamatan Dukun pada Kabupaten Gresik; f. Waduk Jajong di Kecamatan Solokuro pada Kabupaten Gresik;

g. Waduk Daudo di Kecamatan Panceng pada Kabupaten Gresik;

h. Waduk Lengkong Baru di Kecamatan Mojoanyar pada Kabupaten Mojokerto; i. Rowo Jabung (Jabung Ring Dikel di Kecamatan Laren pada Kahupaten Lamongan;

j. Waduk d e f. A Waduk Gondang di Kecamatan Sugio pada Kabupaten Lamongan; dan Waduk Prijetan di Kecamatan Kedungpring pada Kabupaten Lamongan. Pasal 59 (l) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. RTH publik; dan

b. RTH privat. (21 Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:

a. lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi;

b. berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau kombinasi dari bentuk satu hamparan dan jalur; dan

c. didominasi komunitas tumbuhan.

(3) Zota L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan RTH publik paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dan RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas kota yang berada di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, yang menyebar dan seimbang dengan memperhatikan fungsi ekologis, sosial bud.aya, estetika, dan ekonomi. Pasal 60

(1) Zona L3 yang merupakan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c ditetapkan dalam rangka melindungi keanekaragaman tumbuhan dan satwa guna mencegah kepunahan spesies, melindungi sistem penyangga kehidupan, dan/atau pemanfaatan keanekaragaman hayati secara lestari. (21 Zona L3 yang merupakan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa zona L3 yang merupakan taman hutan raya. J k Pasal 61 Pasal 61 (l) Zona L3 yang merupakan taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (21 ditetapkan dengan kriteria:

a. berhutan atau bervegetasi tetap yang memiliki tumbuhan dan/atau satwa yang beragam;

b. memiliki arsitektur bentang alam yang baik;

c. memiliki akses yang baik untuk keperluan Pariwisata;

d. merupakan kawasan dengan ciri khas, baik asli maupun buatan, baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh maupun kawasan yang sudah berubah;

e. memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam; danlatau

f. memiliki luas yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa jenis asli dan/atau bukan asli.

(2) Zona L3 yang merupakan taman hutan raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada Taman Hutan Raya R. Soerjo di Kecamatan Pacet, Kecamatan Trawas, Kecamatan Jatirejo, dan Kecamatan Gondang pada Kabupaten Mojokerto. Pasal 62

(1) Zona W yang merupakan Kawasan Lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d ditetapkan dalamrangka memberikan pelindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana alam geologi dan pelindungan terhadap air tanah. (21 Zona L4 yang merupakan Kawasan Lindung geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. zona L4 yang merupakan kawasan cagar alam geologi; dan

b. zorra L4 yang merupakan kawasan. yang memberikan pelindungan terhadap air tanah. Pasal 63 PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA -7t - Pasal 63

(1) Zona L4 yang merupakan kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. zona L4 yang merupakan kawasan keunikan bentang alam; dan

b. zona L4 yang merupakan kawasan keunikan proses geologi. (21 Zona W yang merupakan kawasan keunikan bentang alam sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a berupa Goa Maharani dan Zoo yang terletak di Kecamatan Paciran pada Kabupaten Lamongan.

(3) Zona W yang merupakan kawasan keunikan proses geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa kawasan luapan lumpur meliputi area terdampak dari bahaya luapan lumpur, polusi gas beracun, dan penurunan permukaan tanat. (land subsidenrel di sebagian wiiayah Kecamatan Porong, Kecamatan Jabon, dan Kecamatan Tanggulangin pada Kabupaten Sidoarjo. Pasal 64 (l) Zona W yang merupakan kawasan yang memberikan pelindungan terhadap air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b berupa sempadan mata air meliputi:

a. daratan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat untuk mempertahankan fungsi mata air; dan

b. wilayah dengan jarak paling sedikit 2OO (dua ratus) meter dari mata air.

(2) Zona L4 yang berupa kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Candi, Kecamatan Jabon, Kecamatan Porong, Can Kecamatan Tanggulangin pada Kabupaten Sidoarjo; dan

b. Kecamatan Brondong, Kecamatan Ngimbang, Kecamatan Paciran, Kecamatan Sambeng, dan Kecamatan Solokuro pada KaL'upaten Lamongan. Pasal 65 PRES]DEN REPI.JBLIK INDONESIA (1) Pasal 65 Zona L5 yang merupakan Kawasan Lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e ditetapkan dalam rangka melindungi keanekaragaman biota dan tipe ekosistem bagi kepentingan pelindungan plasma nutfah, ilmu pengetahuan dan pembangunan pada umumnya. Zona L5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri t2t atas: a. zona LS yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove, Pasal 66

(1) Zona LS yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria sebagai hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan berupa benda, bangunan, struktur, dan situs. (21 Zona LS yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksuC pada ayat (1) ditetapkan di:

a. Kompleks Makam Maulana Malik Ibrahim, Makam Raden Santri, Makam Nyi Ageng Pinatih, dan Makam Bupati (iresik I di Kecamatan Gresik, Kompleks Makam Sunan Giri di Kecamatan Kebomas, Kompleks Makam Sunan Prapen di Kecamatan Kebomas, Kompleks Makam Leran di Kecamatan Manyar, Makam Fatimah Binti Maemun di Kecamatan Manyar, Makam Kanjeng Sepuh di Kecamatan Sidayu, dan Kawasan Gunung Surowiti di Kecamatan Panceng pada Kabupaten Gresik; b A

b. Kawasan

b. Kawasan Cagar Budaya Trowulan di Kecamatan Trowulan, Petirtaan Jolotundo di Kecamatan Trawas dan Gapura Jedong di Kecamatan Ngoro pada Kabupaten Mojokerto;

c. kawasan wisata, bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya yang tersebar di wilayah Kota Surabaya;

d. Makam Sunan Drajat di Kecamatan Paciran dan Makam Sendang Duwur di Kecamatan Lamongan pada Kabupaten Lamongan; dan

e. benda, bangunan, struktur, atau situs lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 67 (l) Zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b memiliki fungsi utama untuk kegiatan pelindungan dan pelestarian ekosistem keanekaragaman hayati meliputi koridor di sepanjang pantai dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat. (21 Zona LS yang merupakan kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Bungah, Kecamatan Sidayu, dan Kecamatan Ujungpangkah padzr Kabupaten Gresik;

b. Kecamatan Bangkalan pada Kabupaten Bangkalan;

c. Kecamatan Benowo, Kecamatan Rungkut, dan Kecamatan Sukolilo pada Kota Surabaya;

d. Kecamatan Jabon Kecamatan Sedati, dan Kecamata:r Sidoarjo pada Kabupaten Sidoarjo; dan

e. Kecarrr,atrrn Brondong dan Kecamatan Paciran pada kabupater, Lamongan. A Bagian REPUBLIK TNOONESIA Bagian Ketiga Kawasan Budi Daya Pasal 68 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimalsud dalam Pasal 50 ayat (21 huruf b terdiri atas zona Bl, zona 82, zona 83, zona 84, zona B,5, zona B,6, zona lJ3, zona U4, zota U5, zona Ull, zona Ul2, zona U15, zona UL8, zona R, dan zonaG. Pasal 69

(1) Zona Bl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan zona dengan karakteristik:

a. sebagai kawasan yang mempunyai kualitas daya dukung lingkungan tinggi dan sangat tinggi;

b. tingkat pelayanan prasarana dan sarana tinggi; dan

c. berpotensi dikembangkan bangunan gedung dengan intensitas tinggi, baik vertikal maupun horizontal. (21 ZonaBl sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. kawasan peruntukan perumahan kepadatan tinggi;

b. kawasan peruntukan pemerintahan provinsi/ kabupaten / kotal kecamatan;

c. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

d. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi;

e. kawasan penrntukan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, regional, dan lokal; f. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, regional, dan lokal;

g. kawasan peruntukan industri;

h. kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; i.kau,asan i. kawasan peruntukan pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;

d. kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;

e. kawasan peruntukan pelayanan Pelabuhan Perikanan; f. kawasan peruntukan kegiatan perikanan;

g. kawasan peruntukan kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

h. kawasan peruntukan kegiatan Pariwisata; dan i. kawasan peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya.

(3) Zona Bl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan di sebagian u'ilayah:

a. Kecamatan Bungah, Kecamatan Gresik, Kecamatan Manyar, dan Kecamatan Wringinanom pada Kabupaten Gresik;

b. Kecamatan Mojoanyar, Kecamatan Puri, dan Kecamatan Sooko pada Kabupaten Mojokerto;

c. Kecamatan Magersari, Kecamatan Kranggan, dan Kecamatan Prajurit Kulon pada Kota Mojokerto;

d. Kecamatan Benowo, Kecamatan Asemrowo, Kecamatan Bubutan, Kecamatan Bulak, Kecamatan Genteng, Kecamatan Gubeng, Kecamatan Gunung Anyar, Kecamatan Karangpilang, Kecamatan Kenjeran, Kecamatan Krembangan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Sawahan, Kecamatan Semampir, Kecamatan Simokerto, Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Tandes, Kecamatan Tegalsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, dan Kecamatan Wonokromo pada Kota Surabaya;

e. Kecamatan Belongbendo, Kecamatan Buduran, Kecamatan Candi, Kecamatan Gedangan, Kecarnatan Krian, Kecamatan Sidoarjo, Kecamatan Taman, Kecamatan Tarik, Kecamatan Tanggulangin, Kecamatan T\rlangan, dan Kecamatan Warr.r pada Kabupaten Sidoarjot dan A f.Kecamatan Keca.matan Babat, Kecamatan Brondong, Kecamatan Deket, Kecamatan Lamongan, Kecamatan Paciran, Kecamatan Solokuro, dan Kecamatan Tikung pada Kabupaten Lamongan. Pasal 70

(1) Zona 82 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan zona dengan karakteristik:

a. sebagai kawasan yang mempunyai kualitas daya dukung lingkungan tinggi; dan

b. tingkat pelayanan prasarana dan sarana sedang.

(2) Zooa 82 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kawasan peruntukan perumahan kepadatan sedang;

b. kawasan peruntukan pemerintahan kabupaten/ kota/ kecamatan;

c. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala regional;

d. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi;

e. kawasan peruntukan peiaya.nan olahraga skala internasional, nasional, regional, dan lokal; f. kawasan peruntrrkan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, regional, dan lokal;

g. kawasan peruntukan industri;

h. kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; i. kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; j. kawasan peruntukan pelayanan Pelabuhan Perikanan;

k. kawasan peruntukan kegiatan perikanan;

1. kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara;

m. kawasan penintukan kegiatan Pariwisata; dan

n. ka.wasan peruntukan kegiatan pertemuan, pameran. dan sosial budaya. f. (3)ZonaB2 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Balongpangpang, Kecamatan Benjeng, Kecanratan Bungah, Kecamatan Cerme, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Gresik, Kecamatan Kebornas, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Manyar, Kecarnatan Menganti, Kecamatan Panceng, Kecamatan Sidayu, Kecamatan Ujungpangkah, dan Kecamatan Wringinanom pada Kabupaten Gresik;

b. Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Bangkalan, Kecama.tan Blega, Kecamatan Burneh, Kecamatan Galis, Kecamatan Geger, I(ecamatan Kamal, Kecamatan Klampis, Kecamatan Kokop, Kecamatan Konang, Kecamatan Kwanyar, Kecamatan Labang, Kecamatan Modung, Kecamatan Sepulu, Kecamatan Socah, Kecamatan Tanah Merah, Kecamatan Tanjungbumi, dan Kecamatan Tragah pada Kabupaten Bangkalan;

c. Kecamatan Bangsal, Kecamatan Dawarblandong, Kecamatan Dlanggu, Kecamatan Gedeg, Kecamatan Gondang, Kecamata.n Jatirejo, Kecamatan Jetis, Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Kutorejo, Kecamatan Mojoanyar, Kecamatan Mojosari, Kecamatan Ngoro, Kecamatan Pacet, Kecamatan Pungging, Kecamatan Puri, Kecamatan Sooko, Kecamatan Trawas, dan Kecamatan Trowulan pada Kabupaten Mojokerto;

d. Kecamatan Kranggan, Kecamatan Magersari, dan Kecamata.n Prajurit Kulon pada Kota Mojokerto;

e. Kecamatan Benowo, Kecamatan Bulak, Kecamatan Dukuh Pakis, Kecamatan Gayungan, Kecamatan Gunung Anyar, Kecamatan Jambangan, Kecamatan Karangpilang, Kecamatan Kenjeran, Kecarna.tan Lakarsantri, Kecamatan Mulyorejo, Kecamatan Pakal, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Sambikerep, Kecamatan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Tambaksari, Kecamatan Tandes, Kecamatan Wiyr,rng, dan Kecamatan Wonocolo pada Kota Surabaya; f.Kecamatan Kecamatan Balongbendo, Kecamatan Buduran, Kecamatan Candi, Kecamatan Gedangan, Kecamatan Jabon, Kecamatan Krian, Kecamatan Porong, Kecamatan Prambon, Kecamatan Sedati, Kecamatan Sidoarjo, Kecamatan Sukodono, Kecamatan Taman, Kecamatan Tanggulangin, Kecamatan Tulangan, Kecamatan Tarik, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Wonoayu pada Kabupaten Sidoarjo; dan Kecamatan Babat, Kecamatan Deket, Kecamatan Kali Tengah, Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Karanggeneng, Kecamatan Kedungpring, Kecamatan Kembangbahu, Kecamatan Lamongan, Kecamatan Maduran, Kecamatan Mantup, Kecamatan Modo, Kecamatan Ngimbang, Kecamatan Paciran, Kecamatan Pucuk, Kecamatan Sambeng, Kecamatan Sekaran, Kecamatan Solokuro, Kecamatan Sugio, Kecamatan Sukodadi, Kecamatan Tikung, dan Kecamatan T\rri pada. Kabupaten Lamongan. Pasal 71 (l) Zona B3 seba.gaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang mempunyai kualitas daya dukung lingkungan sedang dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana rendah. (2\ Zona 83 sebagaimana dimaksuC pada ayat (1) meliputi:

a. kawasan peruntukan perumahan kepadatan rendah;

b. kawasan peruntukan pemerintahan kecamatan;

c. kawasan peruntukan pelayanan olahraga skala lokal;

d. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala lokal;

e. kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; f. kawasan peruntukan kegiatan pertahanan dan keama.nan negara; f. c A g.kawasan PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA

g. kawasan peruntukan kegiatan Pariwisata; dan

h. kawasan peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya.

(3) Zona 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikembangkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Bungah, Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan Manyar, Kecamatan Menganti, dan Kecamatan Ujungpangkah pada Kabupaten Gresik;

b. Kecamatan Labang pada Kabupaten Bangkalan;

c. Kecamatan Gedeg, Kecamatan Jetis, Kecamatan Kemlagi, dan Kecamatan Mojoanyar pada Kabupaten Mojokerto;

d. Kecamtaan Babat pada Kabupaten Lamongan; dan

e. Kecamatan Tarik pada Kabupaten Sidoarjo. Pasal 72 (l) Zona 84 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan mempunyai kesesuaian lingkungan untuk budi daya pertanian. l2l ZonaB.4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kawasan peruntukan perumahan kepadatan rendah;

b. kawasan peruntukan kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

c. kawasan peruntukan kegiatan Pariwisata berbasis alam;

d. kawasan peruntukan kegiatan pertanian tanaman pangarr;

e. kawasan peruntukan kegiatan hortikultura; f. kawasan peruntukan kegiatan perkebunan;

g. kawasan penrntukan kegiatan perikanan; dan

h. kawasan pertrntukan kegiatan peternakan. (3lZonaB4

(3) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Balongpangpang, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Bungah, Kecamatan Cerme, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan Dukun, Kecamatan Kebomas, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Manyar, Kecamatan Panceng, Kecamatan Sidayu, Kecamatan Ujungpangkah, dan Kecamatan Wringinanom pada Kabupaten Gresik;

b. Kecamatan Bangkalan, Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Blega, Kecamatan Burneh, Kecamatan Galis, Kecamatan Geger, Kecamatan Kamal, Kecamatan Klampis, Kecamatan Kokop, Kecamatan Konang, Kecamatan Kwanyar, Kecamatan Labang, Kecamatan Modung, Kecamatan Sepulu, Kecamatan Socah, Kecamatan Tanah Merah, Kecamatan Tanjung Bumi, dan Kecamatan Tragah pada Kabupaten Bangkalan;

c. Kecamatarr Prajurit Kulon pada Kota Mojokerto;

d. Kecamatan Bangsal, Kecamatan Dawarblandong, Kecamatan Dlanggu, Kecamatan Gedeg, Kecamatan Gondang, Kecamatan Jatirejo, Kecamatan Jetis, Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Kutorejo, Kecamatan Mojoanyar, Kecamatan Ngoro, Kecarnatan Pacet, Kecamatan Pungging, Kecamatan Frri, Kecamatan Sooko, Kecamatan Trawas, dan Kecamatan Trowulan pada Kabupaten Mojokerto;

e. Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Gunurrganyar, Kecamatan Karangpilang, Kecamatan Lakarsantri, dan Kecamatan Pakal pada Kota Surabaya; f. Kecamatan Balongbendo, Kecamatan Buduran, Kecamatan Candi, Kecamatan Jabon, Kecamatan Krembung, Kecamatan Krian, Kecamatan Porong, Kecamatan Prarnbon, Kecamatan Sectati, Kecamatan Sukodono, Kecamatan Tanggulangin, Kecamatan Tarik, Kecamatan T\rlangan, Kecamata.n Waru, dan Kecamatan Wonoayu pada Kabupaten Sidoarlo; darr g.Kecamatan A o Kecamatan Babat, Kecamatan Bluluk, Kecamatan Brondong, Kecamatan Deket, Kecamatan Glagah, Kecamatan Kalitengah, Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Karanggeneng, Kecamatan Kedungpring, Kecamatan Kembangbahu, Kecamatan Lamongan, Kecamatan Laren, Kecamatan Maduran, Kecamatan Mantup, Kecamatan Modo, Kecamatan Ngimbang, Kecamatan Paciran, Kecamatan Pucuk, Kecamatan Sambeng, Kecamatan Sarirejo, Kecamatan Sekaran, Kecamatan Solokuro, Kecamatan Sugio, Kecamatan Sukodacii, Kecamatan Sukorame, Kecamatan Tikung, dan Kecamatan T\rri pada Kabupaten Lamongan. Pasal 73

(1) Zona BS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kesesuaian lingkungan untuk budi daya pertanian. (21 Zona BS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan peruntukan pertanian dengan irigasi.

(3) Zona 85 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Balongpan.gpang, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Bungah, Kecamatan Cerme, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan Dukun, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Manyar, Kecamatan Menganti, Kecamatan Panceng, Kecamatan Sidayu, Kecamatan Ujungpangkah, dan Kecamatan Wringinanom pada Kabupaten Gresik;

b. Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Bangkalan, Kecamatan Blega, Kecamatan Burneh, Kecamatan Galis, Kecamatan Geger, Kecamata.n Kamal, Kecamatan Klampis, Kecamatan Kokop, Kecamatan Konang, Kecamatan Kwanyar, Kecarnatan Labang, Kecamatan Modung, Kecamatan Sepulu, I(ecamatan Socah, Kecamatan Tanah Merah, Kecarnatan Tanjung Bumi, dan Kecamatan Tragah pada Kabupaten Bangkalan; c.Kecamatan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

c. Kecamatan Bangsal, Kecamatan Dawarblandong, Kecamatan Dlanggu, Kecamatan Gedeg, Kecamatan Gondang, Kecamatan Jatirejo, Kecamatan Jetis, Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Kutorejo, Kecamatan Mojoanyar, Kecamatan Ngoro, Kecamatan Pacet, Kecamatan Pungging, Kecamatan Puri, Kecamatan Sooko, Kecamatan Trawas, dan Kecamatan Trowulan pada Kabupaten Mojokerto;

d. Kecamatan Kranggan, Kecamatan Magersari, dan Kecamatan Pra-iurit Kulon pada Kota Mojokerto;

e. Kecamatan Lakarsantri dan Kecamatan Pakal pada Kota Surabaya; f. Kecamatan Balongbendo, Kecamatan Buduran, Kecamatan Candi, Kecamatan Jatlon, Kecamatan Krembung, Kecamatan Krian, Kecamatan Porong, Kecamatan Prambon, Kecamatan Taman, Kecamatan Tanggulangin, Kecamatan Tarik, Kecamatan T\rlangan, dan Kecamatan Wonoayu pada Kabupaten Sidoarjo; dan C. Kecamatan Babat, Kecamatan Bluluk, Kecamatan Brondong, Kecamatan Deket, Kecamatan Glagah, Kecarnatan Kalitengah, Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Karanggeneng, Kecamatan Kedungpring, Kecamatan Kembangbahu, Kecamatan Lamongan, Kecamatan Laren, Kecamatan Maduran, Kecamatan Mantup, Kecamatan Modo, Kecamatan Ngimbang, Kecamatan Pacira.n, Kecamatan Pucuk, Kecamatan Sambeng, Kecamatan Sarirejo, Kecamatan Sekaran, Kecamatan Solokuro, Kecamatan Sugio, Kecamatan Sukodadi, Kecamatan Sukorame, Kecamatan Tikung, dan Kecamatan T\.rri pada Kabupaten Lamongan. Pasal 74

(1) Zona B6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakarr zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang rnemiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan rendah serta mernpunyai kesesuaian lingkungan untuk hutan produrksi. A (2lZona 86 REPUBLIK INOONESIA (2t Zona E}6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan peruntukan hutan produksi. Zona B6 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Panceng, Kecamatan Ujungpangkah, dan Kecamatan Wringinanom pada Kabupaten Gresik;

b. Kecamatan Blega, Kecamatan Galis, Kecamatan Geger, Kecamatan Kamal, Kecamatan Kwanyar, Kecamatan Modung, Kecamatan Sepulu, Kecamatan Socah, dan Kecamatan Tanjungbumi pada Kabupaten Bangkalan;

c. Kecamatan Dawarblandong, Kecamatan Gondang, Kecamatan Jatirejo, Kecamatan Jetis, Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Kutorejo, Kecamatan Ngoro, Kecamatan Pacet, Kecamatan Trawas, dan Kecamatan Trowulan pada Kabupaten Mojokerto; dan

d. Kecamatan B1uluk, Kecamatan Brondong, Kecamatan Kedungpring, Kecamatan Kembangbahu, Kecamatan Laren, Kecamatan Mantup, Kecamatan Modo, Kecamatan Ngimbang, Kecamatan Paciran, Kecamatan Sambeng, Kecamatan Solokuro, Kecamatan Sugio, dan Kecamatan Sukorame pada Kabupaten Lamongan. (3) Pasal 75

(1) Zona U3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai area pengembangan Pelabuhan. (21 ZonaU3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi area pengembangan:

a. Pelabuhan utama, yaitu:

1. Pelabuhan Tanjung Perak di sebagian perairan sekjtar Kota Surabaya dalam satu sistem dengan rencana pengembangan di wilayah antara Pelabuhan Socah di Kecamatan Socah pada Kabupaten Bangkalan, dan untuk jangka panjang <iiarahkan ke Pelabuhan Tanjung Bulu Pandan di Kecamatan Klampis pada Kabupaterr Llangkalan; dan A 2.Pelabuhan

2. Pelabuhan Tanjung Pakis di sebagian perairan sekitar Kabupaten Lamongan; Pelabuhan pengumpul yaitu Pelabuhan Gresik di sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik. Pasal 76 (l) Zona U4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai area Pelabuhan Perikanan pada tahapan penumbuhan ekonomi industri yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

(2) ZonaU4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa area pengembangan Pelabuhan Perikanan Brondong di sebagian perairan sekitar Kabupaten Lamongan. Pasal 77 Zona IJS sebagainrana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai area pertambangan minyak bumi di sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Sidoarjo. Pasal 78 Zona Ull sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai area pendukung Kawasan Industri di sebagian perairan sekitar Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Gresik. Pasal 79 Zona Ul2 sebagaimana dimaksuci dalam Pasal 68 merupakan kawasan yang dapat drkembangkan sebagai area pengembangan bandar udara Juanda di sebagian perairan sekitar Kabupaten Sidoarjo. Pasal 80 Zona U15 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai area pendukung operasional:

a. Pembangkit b a Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Gresik 1-2 dan Gresik 3-4 di sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik; Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Gresik B-1, Gresik B-2, dan Gresik B-3 di sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik; dan Gardu Irrduk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) Gresik di sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik. Pasal 81 (l) Zona ULB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai zona pertahanan dan keamanan. (21 Zona Ul8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. zona U18.1 yang merupakan daerah latihan kapal Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut di sebagian perairan sekitar Kabupaten Sidoarjo;

b. zona U18.3-1 dan zona U18.3-2 yang merupakan daerah ranjau di sebagian perairan sekitar Kabupaten Sidoarjo;

c. zona U18.3-3 dan zona U18.3-4 )rang merupakan daerah ranjau di sebagian perairan sekitar Kota Surabaya;

d. zona U18.4 yang rnerupakan pangkalan utama Tentara Nasional Indonesia Arrgkatan Laut di sebagian perairan sekitar Kota Surabaya;

e. zona U18.3-6 dan znna U18.3-7 yang merupakan daerah ranjau di sebagian perairan sekitar Kabupaten Bangkalan; f. zona U18.3-5, zona U18.3-8, dar' zona U18.3-9 yang merupakan daerah ranjau di sebagian perairan sekitar Iftrbupaten Gresik;

g. zona U18.3-10 yang merupakan daerah ranjau di sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongarr; dan

h. zona U18.3-i l, zona U 18.3-12, dan zona U18.3-13 yang merupakan daerah ranjau di sebagian perairan sekitar Kabupaten Lamongan. Pasal 82 b c A Pasal 82

(1) Zona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan zona di Perairan Pesisir yang terdiri atas:

a. Zona R untuk penyediaan prasarana dan sarana umum serta kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat dilakukan melalui Reklamasi dan/atau rekayasa teknis lainnya; dan

b. Zona R yang memiliki sertipikat atau bukti kepemilikan yang pemanfaatan mangnya dilakukan dengan memperhatikan kondisi eksisting serta selaras dengan kegiatan pemanfaatan ruang di pesisir dan Perairan Pesisir.

(2) Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang selanjutnya disebut zona R-b merupakan zona yang dikembangkan sebagai kawasan peruntukan industri dengan prasarana dan sarana serta kegiatan pemanfaatan ruang lainnya yang mendukung kawasan peruntukan industri.

(3) Zona R-b sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Manyar pada Kabupaten Gresik.

(4) Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b yang selanjutnya disebut sebagai zona R-d merupakan zona berupa perairan dengan pemanfaatan ruang di Perairan Pesisir yang pemanfaatan ruangnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(5) Zona R-d sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan di sebagian wilayah:

a. Kecamatan Manyar dan Kecamatan Ujung Pangkah pada Kabupaten Gresik; dan

b. Kecamatan Sedati dan Kecamatan Jabon pada Kabupaten Sidoarjo.

(6) Dalam hal zona R-d berupa perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan rekonstruksi atau Reklamasi, pemanfaatan ruangnya dilakukan sesuai dengan zona sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(7) Ketentuan (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rekonstruksi atau Reklamasi di zona R-d berupa perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Dalam hal belum dilakukan pembangunan dalam zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan pemanfaatan ruangnya dilakukan dengan memperhatikan kondisi eksisting serta selaras dengan kegiatan pemanfaatan ruang di pesisir dan Perairan Pesisir.

(9) Reklamasi yang dilakukan pada zona R dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 83

(1) Zona G sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan arahan Pola Ruang di Perairan Pesisir untuk Rencana Tata Ruang wilayah provinsi di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.

(2) Zona G sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. zona Gl yang merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk kegiatan penangkapan ikan;

b. zona G2 yang merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk kegiatan Pariwisata, hutan mangrove, dan pembudidayaan ika.n; dan

c. zona G3 yang merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk kegiatan industri, perdagangan barang dan /atau jasa, pertambangan dan energi.

(3) Zona Gt sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi daerah penangkapan ikan di sebagian perairan sekitar Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupa.ten Bangkalan, dan Kabupaten Lamongan.

(4) Zona G2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi kegiatan Pariwisata, hutan mangrove, dan pembudidayaan ikan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik. (5lZonac3 A Bagian Keempat Mitigasi Bencana Pada Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya

(5) Zona G3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi kegiatan industri, perdagangan barang dan/atau jasa, pertambangan selain minyak bumi dan gas, dan energi di sebagian perairan sekitar Kota Surabaya.

(6) Zona G I , zona G2 , dan zona G3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan kegiatan kepelabuhanan dan kenavigasian, kelestarian ekosistem, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta keserasian kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah pesisir. Pasal 84 Rencana PoIa Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagaimana dimaksud dalam Bab VI digambarkan dalam peta rencana Pola Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIA serta rincian luas beserta daftar koordinat Pola Ruang untuk zona U3, zona U4, zonaU5, zona Ul1, zona UL2, zonaUlS, zona Ul8, zona R, dan zona G dalam Lampiran IIIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 85

(1) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) dilakukan pada:

a. zona Bl, zona B.2, zona 83, zona B.4, zona 85, zona B'6, zona LL, dan zona L5 yang berada pada kawasan sekitar pantai yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana gelombang laut berbahaya (gelombang pasang), abrasi, kenaikan paras muka air laut (rob) dan penurunan permukaan tanah (lan.d subsidencel;

b. zona Bl A

b. zona Bl, zona B.2, zonaB3, zona B4, zonaBl, zor:a 86, zona Ll, zona L3, dan zona LS yang berada pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam banjir;

c. zota 82, zonaB4, zona B,6, zona LL, zona L3, dan zona LS pada kawasan yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam gerakan tanah; dan

d. zona L4 pada kawasan yang berpotensi dan/ atau pernah mengalami penurunan permukaan tanah (land subsidence) Lumpur Sidoarjo. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GERBANGKERTOSUSILA Bagian Kesatu Umum Pasal 86

(1) Arahan pemanfaatan Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila merupakan acuan dalam mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan Rencarra Tata Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila. (2\ Arahan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. arahan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan

b. indikasi program utama. A Bagian REPUALIK INDONESIA Bagian Kedua Arahan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Pasal 87

(1) Arahan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat l2l huruf a meliputi:

a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;

b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha; dan

c. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. (21 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.

(3) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Perairan Pesisir dan wilayah perairan diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

(4) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan oleh Menteri sebagaimana dimalsud pada ayat (21 berupa:

a. persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;

b. konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rualrg untuk kegiatan non berusaha;

c. konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, atau rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.

(5) Kesesuaian

(5) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:

a. persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan berusaha;

b. persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut atau konfirmasi Kesesuaiarr Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut untuk kegiatan non berusaha; dan

c. persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut atau rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.

(6) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga Indikasi Program Utama Pasal 88

(1) Indikasi program utama sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf b meliputi:

a. inciikasi program utama peru'ujudan Struktur Ruang; dan

b. indikasi program utama perwujudan Pola Ruang.

(2) Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. usulan program utama dan lokasi;

b. sumber pendanaan;

c. pelaksana; dan

d. waktu pelaksanaan.

(3) Usulan

(3) Usulan program utama dan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditqiukan untuk mewujudkan:

a. rencana Struktur Ruang yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila; dan

b. rencana Pola Ruang yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.

(4) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ huruf c terdiri atas Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau Masyarakat.

(6) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas 5 (lima) tahapan sebagai dasar pelaksana baik pusat maupun daerah, dalam menetapkan prioritas pembangunan pada Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, yang meliputi:

a. tahap pertama pada periode tal:tut 2O2L-2O24;

b. tahap kedua pada periode tallun2025-2029;

c. tahap ketiga pada periode tahun 2030-2O34;

d. tahap keempat pada periode tahun 2035-2039; dan

e. tahap kelima pada periode tahun 2040. (71 Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pacla ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkari dari Peraturan Presiden ini. A Paragrafl Paragraf 1 Indikasi Program Utama Perwujudan Struktur Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila Pasal 89 Indikasi program utama peru,ujudan Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat pemerintahan provinsi, pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan, pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, pusat kegiatan industri kreatif, pusat kegiatan industri manufaktur, pusat kegiatan industri hilir pengolahan hasil sektor unggulan perkebunan, perikanan, dan kehutanan, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan Pariwisata, serta pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya, pusat pertumbuhan kelarrtan, serta penyusunan dan penetapan rencana detail tata ruang kota dan peraturan zonasi kota;

b. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan dr Sekitarnya sebagai pusat pemerintahan kabupaten, kota, dan/ atau kecamatan, pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, regional, dan lokal, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanarr olahraga skala internasional, nasional, dan lokal, pusat pelayanan kesehatan skala nasional, regional, dan lokal, pusat kegiatan industri manufaktur, pusat kegiatan industri hilir pengolahan hasil sektor unggulan perkebunan, perikanan, dan kehutanan, pusat kegiatan pertanian, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan Pariwisata, serta pusat kegia.tan pertemuan, pameran, clan sosial budaya, pusat pertumbuhan kelautan, serta penJ lsunan dan penetapan rencana detail tata ruang kota dan peraturan zonasi kota; c.pengembangan A

c. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kualitas sistem jaringan transportasi yang meliputi sistem jaringan jalan, sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan, sistem jaringan perkeretaapian, sistem jaringan transportasi laut, dan sistem jaringan transportasi udara;

d. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan sistem jaringan energi yang meliputi jaringan pipa minyak dan gas bumi, pembangkitan tenaga listrik, dan jaringan transmisi tenaga listrik;

e. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan sistem jaringan telekomunikasi yang meliputi jaringan tetap dan jaringan bergerak; f. pengembangar, peningkatan, dan pemantapan sistem jaringan sumber daya air yang meliputi sungai, waduk, CAT, sistem pengendalian banjir dan rob, sistem jaringan irigasi, dan sistem pengamanan pantai; dan

g. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan sistem jaringan prasarana perkotaan yang meliputi SPAM, sistem jaringan drainase, sistem jaringan air limbah, dan sistem pengelolaan persampahan; dan

h. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan jalur evakuasi untuk kawasan rawan bencana. Paragraf 2 Indikasi Program Utama Perwujudan Pola Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila Pasal 90

(1) Indikasi program utama perwujudan Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b pada zor,a L diprioritaskan untuk pengembangan, rehabilitasi, re..'italisasi, dan peningkatan fungsi lindung pada kawasan yang memberikan pelindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan pelindungan setempat, Kawasan Konservasi, Kawasan Lindung geologi, dan Kawasan Linclung lainnya.

(2) Indikasi

(2) Indikasi program utama perwujudan Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b pada zona B diprioritaskan urrtuk:

a. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pemerintahan provinsi, kabupaten, kota, dan/atau kecamatan;

b. pengembangan, rehabilitasi. revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

c. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan kawasan peruntukan pertanian;

d. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan berfungsi transportasi skala pelayanan internasional;

e. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan pendidikan dan riset, kawasan pelayarran kesehatan, dan kawasan pelayanan sosial b udaya; f. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara;

g. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan perikanan;

h. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan industri; i. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan Pariwisata; dan j. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan kawasan peruntukan hutan produksi. A BABVIII ,.. BAB VIII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GERBANGKERTOSUSILA Bagian Kesatu Umum Pasal 9 1

(1) Arahan pengendalian pemanfaatan Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.

(2) Arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional;

b. arahan pemberian insentif dan disinsentif;

c. arahan pengenaan sanksi; dan

d. penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang. Bagian Kedua Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional Pasal 92

(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf a berfungsi sebagai:

a. pedoman bagi pemerintah provinsi/ kabupaten/ kota dalam meny-usun ketentuan umum zonasi dan peraturan zonasi; dan

b. arahan atau pemberian pertimbangan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rrrang laut.

(2) Indikasi (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1.) terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk rencana Struktur Ruang; dan

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk rencana Pola Ruang.

(3) Muatan indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meliputi:

a. jenis kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan;

b. intensitas pemanfaatan Ruang;

c. prasarana dan sarana minimum; dan/atau

d. ketentuan lain yang dibutuhkan berupa ketentuan khusus. Paragraf 1 Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional Untuk Struktur Ruang Pasal 93 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pusat permukiman;

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi;

c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untr:k sistem jaringan energi;

d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan telekomunikasi;

e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan sumber daya air; dan f. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan prasarana perkotaan. Pasal 94 Pasal 94 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Perkotaan Inti;

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan

c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan. Pasal 95 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 hunrf a terdiri atas:

a. kegiatan yang diperboiehkan meliputi kegiatan pemerintahan provinsi, kegiatan pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan industri kreatif, manufaktur, industri maritim, kegiatan industri hilir pengolahan hasil sektor unggulan perkebunan, perikanan, dan kehutanan, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pelayanan transportasi laut internasional dan nasional, Pelabuhan Perikanan, kegiatan pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan Pariwisata, serta kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan industri pada Kawasan Industri dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi pel'syaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi Kawasan Perkotaan Inti; A

c. kegiatan c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pertambangan, kegiatan industri yang tidak mengantisipasi penanganan polutan, dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan Kawasan Perkotaan Inti; penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:

1. pemanfaatan Ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas tinggi baik ke arah horizontal maupun vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keselamatan penerbangan; dan

2. penyediaan RTH kota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan Inti; ketentuan prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. kebutuhan dasar antara lain listrik, telekomunikasi, air bersih, serta pengolahan sampah dan limbah;

2. prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas berupa jaringan jalan, terminal, serta angkutan penumpang dan angkutan barang; dan

3. prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara; ketentuan lain meliputi:

1. pengembangan Kawasan Perkotaan Inti diarahkan sesuai dengan karakteristik kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan tinggi serta kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi; dan

2. alokasi penambahan kegiatan karena adanya perubahan atau penambahan kebijakan yang bersifat strategis nasional dapat ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang memenuhi kriteria: a) sesuai daya dukung dan daya tampung, yang didukurrg dengan kajian aspek lingkungan; b) bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya; c) tidak berpengaruh negatif terhadap fungsi utarna Kawasarr Perkotaan Inti; dan d) penetapan lol<asinyrt tidak dapat dialihkan ke lokasi lain. Pasal 96 d e f A Pasal 96 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 hunrf b meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pusat pemerintahan kabupaten, kota, da.n latau kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala regional, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, regional, dan Iokal, kegiatan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, regional, dan lokal, kegiatan industri manufaktur, industri maritim, kegiatan industri hilir pengolahan hasil sektor unggulan perkebunan, perikanan, kehutanan, dan pertambangan, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pelayanan transportasi laut internasional dan nasional, Pelabuhan Perikanan, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan Pariwisata, dan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat nreliputi kegiatan pertanian dengan memperhatikan penyediaan kebutuhan air dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan industri yang tidak mengantisipasi penanganan polutan yang tidak sesuai dengan peruntukan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;

d. penerapan intensitas pernanfaatan Ruang meliputi penyediaan RTH paling sedikit 3OYo (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;

e. ketentuan prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. kebutuhan dasar antara lain listrik, telekomunikasi, air bersih, serta pengolahan sampah dan limbah;

2. prasarana -lo1 - f.

2. prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas berupa jaringan jalan, terminal, serta angkutan penumpang dan angkutan barang; dan

3. prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara; ketentuan lain meliputi:

1. pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya diarahkan sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan, tinggi, sedang, dan rendah serta kualitas pelayanan prasarana dan sarana tingEi, sedang, dan rendah;

2. alokasi penambahan kegiatan karena adanya perubahan atau penambahan kebijakan yang bersifat strategis nasional dapat ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang nrernenuhi kriteria: a) sesuai daya dukung dan daya tampung, yang diciukung dengan kajian aspek [ingkungan; b) liersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya; c) tidak berpengaruh negatif terhadap fungsi utama Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan d) penetu.pan lokasirrya tidak dapat dialiirkan ke lokasi lain. Pasal 97 Indikasi arahatn zonasi sistem nasional pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagzrimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c meliputi:

a. kegiatan yang cliperbolehkan terdiri atas:

1. pemanfaatan Ruairg laut cli sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan br.rdi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;

2. pemanfaatrrn Ruang laut di sentra xegiatan pelikanrrn tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi da5,a yang mendukung ketersediaan prasarana dan sararra penangkapan dan,/atarr pembudidayaan ikan yang memadai;

3. kegiatan -to2- b

3. kegiatan pergaraman yang mendukung pencapaian standar kualitas air laut, penyediaan lahan dalam rangka ekstensilikasi dan intensifikasi usaha pergaraman, dan penyediaan dukungan prasarana dan sarana yang memadai;

4. pemanfaatan Ruang laut di sentra industri bioteknologi kelautan yang mendukung pengembangan bioteknologi untuk sektor kelautan; dan/ atau

5. industri maritim yang mendukung pengen:bangan prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan maritim; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan; kegiatan yang tidak diperbolehkan terdiri atas:

1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan;

2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak prasarana dan sarana pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan; dan/atau

3. kegiata.n lain yang mengganggu fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan. Pasal 98

(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b terdiri atas'

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan jalan yarrg terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan di sepanjang sisi jalan arteri primer, jalan kolektor primer, dan Jalan Bebas Hambatan; b.indikasi c PRES]DEN REPUELIK INDONESIA

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal dan kawasan peruntukan terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), terminal Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan terminal barang;

c. indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi penyeberangan vang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk Pelabuhan penyeberangan dan lintas angkutan penyeberangan;

d. indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi perkeretaapian yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sisi jalur kereta api dan untuk kawasan stasiun kereta api;

e. indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi laut yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan Pelabuhan nasional, Pelabuhan Perikanan, dan untuk Alur Pelayaran di Laut; dan f. indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi udara yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan bandar udara dan Ruang udara untuk penerbangan. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan yang telah sesuai dengan ketentuan Ruang milik jalan, Ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan utilitas kota termasuk kelengkapan jalan (street fumihrel, penanaman pohon, dan pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan;

c. kegiatan A -to4-

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. pemanfaatan Ruang milik jalan, Ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; dan

2. alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan nasional;

d. penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:

1. penetapan GSB di sisi jalan yang memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan; dan

2. pengawasan jalan dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen);

e. ketentuan lain meliputi:

1. pemanfaatan ruang sisi Jalan Bebas Hambatan unt'.rk ruang terbuka harus bebas pandang bagi pengemudi dan memiliki pengamanan fungsi jalan;

2. penyediaan Ruang milik jalan diperuntukan bagi Ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu linta.s serta kebutuhan ruang untuk pengamanan jalan;

3. penyediaan Ruang manfaat jalan diperuntukan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, lereng, ambang pengaman, trotoar, badan jalan, saluran tepi jalan, dan jaringan utilitas dalam tanah;

4. penyediaan fasilitas pengaturan lalu lintas dan marka jalan yang disesuaikan dengan fungsi jalan; dan

5. penyediaan prasarana dan sarana jalan yang mampu mendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara.

(3) Indikasi REPUtsLIK INDONESIA

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan angkutan massal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan termasuk angkutan massal; dan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan termasuk angkutan massal. l4l Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan terminal Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan termina-l Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP);

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan terminal Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP);

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terrninal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan terminal Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP);

d. penerapan A

d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan terminal Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal; dan

e. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan terminal Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) meliputi: 1 . fasilitas utama meliputi jalur pemberangkatan kendaraan umum, jalur kedatangan kendaraan umum, tempat parkir kendaraan umum, bangunan kantor terminal, tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar, menara pengawas, loket penjualan karcis, rambu-rambu dan papan informasi, dan pelataran parkir kendaraan pengantar dan'/ atau taksi; dan

2. fasilitas penunjang meliputi fasilitas penyandang cacat, kamar kecil/toilet, tempat ibadah, kios/kantin, ruang pengobatan, ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, tempat penitipan barang, alat pemadaman kebakaran, dan taman.

(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan terminal barang sebagaima.na dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kegiatan yang cliperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal barang;

b. kegiatan yang diperbolehkan denga.n syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang;

c. kegiatan -to7-

c. kegiatarr yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keseiamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang;

d. penerapan intensitas pemanfaatan Ruang terminal barang meliputi perlunya melengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal; dan

e. ketentuan prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. fasilitas utama berupa jalur pemberangkatan kendaraan angkutan barang, jalur kedatangan kendaraan angkutan barang, tempat parkir kendaraan angktrtan barang, bangunan kantor terminal, menara pengawas, rambu-rambu, serta papan informasi; dan

2. fasilitas penunjang berupa kamar kecil/toilet, tempat ibadah, kioslkantin, ruang pengobatan, ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, alat pemadaman kebakaran, dan taman.

(6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan di sepanjang sisi jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada hrrruf a yang tidak mengganggu konstruksi jalan rel dan thsilitas operasi kereta api, serta keselamatan pengguna kereta api;

c. kegiatan - to8-

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api yang mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi kereta api dan keselamatan pengguna kereta api;

d. pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen); dan

e. ketentuan lain meliputi:

1. pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

2. pemanfaatan ruang sisi jalur kereta api untuk Ruang terbuka harus memenuhi aspek keamanan dan keselamatan bagi pengguna kereta api.

(8) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, kegiatan penunjang operasional, dan kegiatan pengembangan stasiun kereta api, antara lain kegiatan naik turun penumpang dan kegiatan bongkar muat barang;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api; dan

d. penerapan intensitas pemanfa.atan Ruang meliputi RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan stasiun kereta api.

(9) Indikasi A .109-

(9) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan Pelabuhan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional Pelabuhan nasional, kegiatan penunjang operasional Pelabuhan nasional, kegiatan pengembangan kawasan peruntukan Pelabuhan nasional, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berada di dalam daerah lingkungan kerja Pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan, dan jalur transportasi laut dengan mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan di daerah lingkungan kerja Pelabuhan, daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan, jalur transportasi laut, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan Pelabuhan nasional.

(10) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf e meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional Pelabuhan Perikanan, kegiatan penunjang operasional Pelabuhan Perikanan, kegia-tan pengembangan kawasan peruntukan Pelabuhan Perikanan, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berada di dalam wilayah kerja operasional Pelabuhan Perikanan, dan jalur transportasi laut dengan mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

c. kegiatan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan di wilayah kerja operasional Pelabuhan Perikanan, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan Pelabuhan Perikanan (ll) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penyelenggaraan Alur Pelayaran, penyediaan fasilitas Alur Pelayaran, penelitian dan/ atau pendidikan, lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan utama, penempatan sarana bantu navigasi pelayaran, penetapan koridor Alur Pelayaran dan/atau perlintasan, sistem rute kapal dan area labuh kapal, pelaksanaan saluage dan/atau pekerjaan bawah air, pemeliharaan Alur Pelayaran, penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat, dan pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemasangan pipa dan/atau kabel bawah laut, pembinaan dan pengawasan, pertambangan untuk perawatan Alur Pelayaran, dan kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi alur pelayaran, pertambangan, selain untuk perawatan Alur Pelayaran, pembangunan bangunan dan instalasi di laut selain untuk fungsi navigasi, perikanan budi daya, pembuangan sampah dan limbah, penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis, kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran.

(12) Indikasi

(12) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional kebandarudaraan, kegiatan penunjang pelayanan jasa kebandarudaraan, kegiatan penunjang keselamatan operasi penerbangan, kegiatan pengembangan bandar udara, kegiatan pelayanan kepabeanan, karantina, imigrasi, dan keamanan, serta kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi Ruang darat, perairan dan/atau udara di sekitar bandar udara umum serta kegiatan lain yang tidak mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara umum;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan operasional penerbangan, membuat halangan (obstaclel, dan/atau kegiatan lain yang mengganggu fungsi bandar udara umum; dan

d. prasarana dan sarana minimum meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(13) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1, huruf f meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pemanfaatan bersama Ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya terbatas di sekitar bandar udara yang tidak mengganggu fungsi Ruang udara untuk penerbangan sesuai dengan ketentuan peratlrran perundang-undangan;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Ruang udara untuk penerbangan; dan

d. ketentuan -tt2- ketentuan lain meliputi penyusunan peraturan zonasi untuk Ruang udara untuk penerbangan dilakukan dengan memperhatikan pembatasan pemanfaatan Ruang udara yang digunakan untuk penerbangan agar tidak mengganggu sistem operasional penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 99

(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf c terdiri atas:

a. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transmisi pipa minyak dan gas bumi;

b. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pipa bawah laut minyak dan gas bumi dan/ atau instalasi minyak dan gas bumi;

c. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pembangkitan tenaga listrik; dan

d. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transmisi tenaga listrik. (21 Indikasi arahan zonasi sisl:em nasional untuk jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pipa bawah iaut minyak dan gas bumi dan/atau instalasi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, kegiatan pemeliharaan, dan kegiatan penunjang jaringan pipa transnrisi minyak dan gas bumi, kegiatan penelitian, kegiatan pendidikan, serta kegiatan penangkapan ikan pelagis dengan alat penangkapan ikan clan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif, dan penempatan sarana bantu navigasi pelayaran di perairan;

b. kegiatan d

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi instalasi jaringan transmisi pipa minyak dan gas bumi serta kegiatan Wisata Bahari, pembudidayaan ikan, pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut di sekitar pipa dan/atau kabel bawah laut, dan/atau perbaikan dan perawatan pipa dan/atau kabel bawah laut di perairan serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi instalasi jaringan pipa minyak dan gas bumi serta tidak mengganggu fungsi jaringan transmisi pipa minyak dan gas bumi;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pertambangan mineral, kegiatan penangkapan ikan demersal dengan alat penangkapan ikan bergerak atau ditarik, labuh jangkar, pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis, serta kegiatan yang membahayakan instalasi dan fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi.

d. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi, peralatan pencegah pencemaran lingkungan, marka, dan papan informasi keterangan teknis pipa yang dilindungi dengan pagar pengaman; dan

e. ketentuan lain meliputi penyusunan peraturan zonasi dengan memperhatikan pemanfaatan Ruang di sekitar jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas br:mi yang memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan kawasan sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundalg-undangan.

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang pembangkitan tenaga listrik;

b. kegiatan A REPUBLIK INDONES]A - tt4.-

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi instalasi pembangkitan tenaga listrik serta tidak mengganggu fungsi pembangkitan tenaga listrik;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi pembangkitan tenaga listrik serta mengganggu fungsi pembangkitan tenaga listrik; dan

d. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan pembangkitan tenaga listrik dan papan informasi keterangan teknis jaringan listrik yang dilindungi dengan pagar pengaman. l4l Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana jaringan transmisi tenaga listrik, kegiatan operasional, kegiatan pemeliharaan, kabel listrik bawah laut, kegiatan penelitian, kegiatan pendidikan, serta kegiatan penangkapan ikan pelagis dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif, dan penempatan sarana bantu navigasi pelayaran di perairan, serta kegiatan pembangunan prasarana penunjang jaringan transmisi tenaga listrik;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penghijauan, pemakaman, pertanian, perparkiran, kegiatan Wisata Bahari, pembudidayaan ikan, pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut di sekitar kabel listrik bawah laut, dan/ atau perbaikan dan perawatan kabel listrik bawah laut di perairan, serta kegiatan lain yang bersifat sementara dan tidak mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; dan

c. kegiatan - i15 -

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan bahaya kebakaran, kegiatan pertambangan mineral, kegiatan penangkapan ikan demersal dengan alat penangkapan ikan bergerak atau ditarik, labuh jangkar, pemasangan alat bantu penangkapan ikan statis, dan kegiatan yang mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; dan

d. prasarana dan sarana minimum meliputi papan informasi keterangan teknis jaringan transmisi tenaga listrik.

(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional ruang udara untuk jaringan energi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 100

(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf d meliputi:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan tetap; dan

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan bergerak. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasionai, kegiatan pemelihara.an, dan kegiatan penunjang jaringan Sentral Telepon Otomat (STO) dan kabel telekornunikasi bawah laut, kegiatan perrelitian, kegiatan pendidikan, serta kegiatan penangkapan ikan pelagis dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif, dan penempatan sarana bantrr navigasi pelayaran di per:airan; A

b. kegiatan

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Wisata Bahari, pembudidayaan ikan, pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut di sekitar kabel telekomunikasi bawah laut, dan/atau perbaikan dan perawatan kabel bawah laut di perairan, serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi sistem jaringan telekomunikasi dan tidak mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunika.si;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pertambangan mineral, kegiatan penangkapan ikan demersal dengan alat penangkapan ikan bergerak atau ditarik, labuh jangkar, pemasangan alat bantu penangkapan ikan statis, dan/ atau kegiatan yang merrbahayakan sistem jaringan telekornunikasi ter-masuk fungsi jaringan kabel telekomunika sr bawah laut di perairan; dan

d. ketentuan lain meliputi pembangunan, jarak antarmenara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan menara bersama telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangarr.

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang jaringan bergerak;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagijaringan bergerak dan tidak mengganggu fungsi jaringan bergerak;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan jaringan satelit dan mengganggu fungsi jaringan bergerak; dan

d. ketentuan -tt7-

d. ketentuan lain meliputi pembangunan, jarak antarmenara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan menara bersama telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional ruang udara untuk jaringan telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 101

(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf e meliputi:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air; dan

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk prasarana sumber daya air. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan pendayagunaan sumber air pada mata air, sungai, danau, embung, atau waduk guna mendukung pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, pertaniarr dan perikanan; dan 2 kegiatan pengelolaan imbuhan air tanah pada CAT di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila guna mendukung ketersediaan air di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi konservasi sumber air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan fungsi jaringan sumber air;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sumber air permukaan dan sumber air tanah; dan

d. prasara.na. dan sarana minimum meliputi jalan inspeksi pengairan dan pos pemantau ketinggian permukaan air.

(3) Indikasi A

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengendalian banj ir;

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan irigasi; dan

c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengamanan pantai. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengembangan sarana dan prasarana sistem pengendalian banjir, termasuk penangkap sedimen (sediment trapl pada badan sungai, serta reboisasi di sepanjang sempadan sungai dan kawasan sekitar situ, danau, embung, atau waduk;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu sistem pengendalian banjir;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi lokasi dan jalur evakuasi serta bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan

d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi struktur alami dan/atau struktur buatan yang dapat mengurangi dampak bencana banjir.

(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputr:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi ; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada hllruf a yang tidak mengganggu fungsi jarirrgan irigasi; b A

c. kegiatan PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pengambilan air tanah dan kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi jaringan irigasi, mengakibatkan pencemaran air dari air limbah dan sampah, serta mengakibatkan kerusakan jaringan irigasi.

(6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengembangan sistem pengamanan pantai;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu sistem pengamanan pantai;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi lokasi dan jalur evakuasi serta bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan

d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi struktur alami dan/atau struktur buatan yang dapat mengurangi dampak gelombang pasang. Pasal 102

(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf f terdiri atas:

a. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPAM;

b. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan drainase;

c. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan air limbah; dan

d. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengelolaan persampahan.

(2) Indikasi -r20- (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana SPAM dan kegiatan pembangu.nan prasarana penunjang SPAM;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi SPAM;

c. kegiata.n yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah serta mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum; dan

d. prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. unit air baku meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/ penyadapan, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, danlatau bangunan sarana penyediaan air minum; dan

2. unit produksi meliputi bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, serta bangunan penampungan air minum.

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. kegiatan vang diperbolehkan meliprrti kegiatan pembangunan prasarana sistem jaringan drainase dalam rangka mengurangi genangan air, mendukung pengendalian banjir, dan pembangunan prasarana penunjangnya;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;

c. kegiatan -tzt-

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;

d. prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan drainase meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan, serta alat penjaring sampah; dan

e. ketentuan lain meliputi pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan ruang milik jalan. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengembangan, operasi, dan pemeliharaan sistem jaringan air limbah dan jaringan prasarana penunjangnya;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pembuangan limbah E}3, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah;

d. prasarana dan sarana minimum meliputi peralatan kontrol baku mutu air buangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. ketentuan lain meliputi jarak aman sistem jaringan air limbah dengan kawasan peruntukan permukiman.

(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasiorral untuk sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huri.f d berupa arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan TPA sampah terdiri atas:

a. kegiatan -t22- a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengoperasiarr TPA sampah berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah, pengurugan berlapis bersih (sanitary landftll), pemeliharaan TPA sampah, dan industri terkait pengolahan sampah, serta kegiatan penunjang operasional TPA sampah; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian nonpangan, kegiatan penghiiauan, kegiatan permukiman dalam jarak yarrg aman dari dampak pengelolaan persampahan, dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi kawasan TPA sampah; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan sosial ekonolni yang mengganggu fungsi kawasan TPA sampah; prasarana dan sarana minimum meliputi fasilitas dasar, fasilitas pelindungan lingkungan, fasilitas operasi, dan fasilitas penunjang; dan ketentuan lain meliputi jarak aman TPA dengan kawasan peruntukan permukiman, sumber air baku, dan kawasan di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. b c d e Paragraf 2 Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional Untuk Rencana Pola Ruang Pasal 103

(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (21 huruf b melipr"rti:

a. indikasi nrahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Liudung; dan

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawa sarr Budi Daya. (2)Indikasi -t23- (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona LI:'

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L2;

c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L3;

d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona W; dan

e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L5.

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona B1;

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona B2;

c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona El3;

d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona B4;

e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona B5; f. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona 86;

g. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona U3;

h. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona U4:, i. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona U5; j. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona ul1;

k. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona UL2; f.indikasi A -t24- f. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona U 15;

m. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona u18;

n. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona R; dan

o. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona G, Pasal 104

(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona Ll sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan hutan lindung; dan

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan resapan air. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan wisata alam, kegiatan pendidikan dan penelitian, serta kegiatan latihan militer tanpa merubah bentang alam dan mengurangi fungsi lindung;

b. kegiatan vang diperbolehkan dengan syarat mliputi kegiatan budidaya bagi penduduk asli dengan luasan tetap, tidak mengurangi fungsi lindung kawasan, dan di bawah penga.wasan ketat;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang berpotensi mengurangi luas kawasan hutan dan tutupan vegetasi; dan

d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk hutan lindung diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Indikasi. ' . R.EPUBL]K INDONES]A -L25-

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan pelindungan kawasan resapan air;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya terbangun secara terbatas yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mer' ggang€lr fungsi resapan air sebagai Kawasan Lindung;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air sebagai Kawasan Lindung;

d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan sumur resapan, kolam retensi, situ, danau, embung, atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan

e. ketentuan lain berupa penerapan Prinsip Zero Delta Q Policg terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinrya. Pasal 105 Indikasi arahan zorrasi sistem nasional :unt:uk z.ona L2 sebagaimarra dimaksud dalarn Pasal 103 ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan pantai;

b. indikasi arahan zonasi sistem nasionai untuk sempadan sungai;

c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan sekitar situ, danau, rvaduk, atau embung ; dan

d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk RTH kota. Pasal 106 A -t26- Pasal 106 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan rekreasi pantai, pengamanan pesisir, kegiatan nelayan, kegiatan Pelabuhan, landing point pipa dan/atau kabel bawah laut, kegiatan pengendalian kualitas perairan, konservasi lingkungan pesisir, pengembangan struktur alami dan struktur buatan pencegah abrasi pada sempadan pantai, pengamanan sempadan pantai sebagai Ruang publik, kegiatan pengamatan cuaca dan iklim, kepentingan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan penentuan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana banjir dan bencana rob;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai kawasan pelindungan setempat;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/ atau menutup ruang dan jalur evakuasi bencana dan kegiatan yang mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai kawasan pelindungan setempat; dan

d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. pelindurrgan dan pembuatan struktur alami serta pembuatan struktur buatan untuk mencegah abrasi; dan

2. penyediaan jalur evakuasi bencana. Pasal 107 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf b meliputi:

a. kegiatan A REPUBLIK INDONES]A -t27-

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan sempadan sungai untuk RTH, kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan peralatan yang ramah lingkungan, pemasangan bentangan jaringan transmisi tenaga listrik, kabel telepon, pipa air minum, pembangunan prasarana lalu lintas air, bangunan pengambilan dan pembuangan air, bangunan penunjang sistem prasarana kota, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah, semua jenis kegiatan budi daya yang sesuai dengan baku mutu perairan dan sedimen untuk menjamin keamanan pangan bagi semua produk hasil perikanan budi daya yang tidak mengganggu kegiatan penangkapan ikan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan pelindungan setempat antara lain kegiatan pemasangan reklame dan papan pengumuman, pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan transportasi sungai, kegiatan rekreasi air, serta jalan inspeksi dan bangunan pengawas ketinggian air sungai;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah bentang alam, kegiatan yang mengurangi nilai dan/atau fungsi pada zona perikanan tangkap, kegiatan yang mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi dan hidraulis, kelestariarr flora dan fauna, kelestarian fungsi lingkungan hidup, kegiatan pemanfaatan hasil tegakan, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup ruang dan jalur evakuasi bencana, kegiatan pembuangan sampah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan pelindungan setempat; dan d.penyediaan -t2a- d penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa jalan inspeksi dan bangunan pengawas ketinggian air sungai. Pasal 108 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan sekitar situ, danau, waduk, atau embung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf c meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengelolaan badan air dan/atau pemanfaatan air, taman rekreasi beserta kegiatan penunjangnya, RTH, dan kegiatan sosial budaya;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a ya.ng tidak mengganggu fungsi kawasan sekitar situ, danau, embung, atau waduk sebagai kawasan pelindungan setempat antara lain kegiatan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan rekreasi air, jalan inspeksi, bangunan pengawas ketinggian air, dan bangunan pengolahan air baku;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan kegiatan pemanfaatan hasil tegakan, serta kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan sekitar situ, danau, embung, atau waduk sebagai kawasan pelindungan setempat; dan

d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa jalan inspeksi dan akses publik. Pasal 109 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk RTH kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf d meliputi: kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan ruang untuk fungsi resapan air, pemakaman, olahraga di ruang terbuka, dan evakuasi bencana;

b. kegiatan A a. b kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan rekreasi, pembibitan tanaman, pendirian bangunan fasilitas umum, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi RTH kota sebagai kawasan pelindungan setempat; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian stasiun pengisian bahan bakar umum dan kegiatan sosial dan ekonomi lainnya yang mengganggu fungsi RTH kota sebagai kawasan pelindungan setempat; dan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. tempat sampah dan toilet umum; dan

2. sarana perawatarr dan pemeliharaan RTH kota. c d Pasal 110

(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf c berupa arahan peraturan zonasi untuk taman hutan raya. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman hutan raya sebagaimana. ciimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi, kegiatan untuk koleksi kekayaan keanekaragaman hayati, kegiatan penyimpanan danf atau penyerapan karbon, kegiatan pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam, kegiatan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang budi daya dalam bentuk penyediaan plasma nutfah, kegiatan pemanfaatan tradisional oleh Masyarakat setempat, dan kegiatan penangkaran dalam rangka pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang terkontrol;

b. kegiatan

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, kegiatan pemanfaatan tradisional dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budi daya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis satwa liar yang tidak dilindungi, dan tidak termasuk dalam Appendk Cites serta kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi taman hutan raya sebagai kawasan pelestarian alam;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang mengganggu fungsi taman hutan raya sebagai kawasan pelestarian alam; dan

d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana perawatan serta fasilitas penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, rekreasi dan Pariwisata, serta pengembangan plasma nutfah endemik. Pasal 111

(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional kawasan cagar alam geologi terdiri atas: f. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan bentang alam karst; dan

2. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan keunikan proses geologi.

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional kawasan yang memberikan pelindungan air tanah yaitu arahan peraturan zonasi kawasan sempadan mata air. A

(2) Indikasi REPUBLIK INOONESIA

(2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan bentang alam karst sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan reboisasi lahan, kegiatan konservasi tanah berupa terasering dan penanaman tanaman keras di tepi lahan pertanian;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak berpotensi menyebabkan terjadinya kerusakan pada kawasan bentang alam karst;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi aktivitas permukiman dan pembangunan prasarana utama pada kawasan bentang alam karst; dan

d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. penyediaan jalur evakuasi; dan

2. pemasangan sistem peringatan dini.

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan keunikan proses geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan konservasi, kegiatan pembangunan dan penguatan infrastruktur bangunan penanggulangan bencana, kegiatan pengembangan infrastruktur hijau, kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan sentra produksi dengan bahan baku pemanfaatan material Lumpur Sidoarjo;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Pariwisata, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak berpotensi menyebabkan teg'adinya kerusakan pada kawasan keunikan proses geologi;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi aktivitas permukiman dan pembangunan prasarana utama pada keunikan proses geologi; dan d.penyediaan -t32-

d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. penyediaan jalur evakuasi; dan

2. penyediaan RTH.

(4) Indikasi arahan zonasi sistem nasiona-l untuk kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan sekitar mata air untuk RTH dan kegiatan mempertahankan fungsi kawasan mata air;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Pariwisata, pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan mata air;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan pencemaran mata air serta kegiatan yang mengganggu dan/ atau merusak kelestarian fungsi kawasan mata air; dan

d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana pelindungan dan pelestarian air tanah. Pasal 112 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO3 ayat (2) hur-uf e terdiri atas:

a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan

b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untrrk kawasan ekosistem mangrove. Pasal 113 A Pasal 113 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pelestarian, penyelamatan, pengamanan, serta penelitian cagar budaya dan ilmu pengetahuan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Pariwisata, sosial budaya, keagamaan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan, kegiatan yang merusak kekayaan budaya bangsa yang berupa benda, bangunan, struktur, dan situs peninggalan sejarah, wilayah dengan bentukan geologi tertentu, serta kegiatan yang mengganggu upaya pelestarian budaya Masyarakat setempat; dan

d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana pelindungan benda, bangunan, struktur, dan situs peninggalan sejarah untuk pengembangan ilmrr pengetahuan. Pasal 114 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf b rneliputi:

a. kegiatan -vang diperbolehkan meliputi penelitian, kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, kegiatan konservasi, pengamanan abrasi pantai, pariwisata alam, Wisata Bahari, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, serta pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan ekosistem mangrove sebagai pelindturg pantai dari pengikisan air laut; A

c. kegiatan RE BLIK INDONESIA -t34- c d kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah atau mengurangi luas dan/atau mencemari ekosistem mangrove, perusakan ekosistem mangrove, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan ekosistem mangrove; dan penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana pembibitan dan perawatan untuk pelindungan dan pelestarian ekosistem mangrove. Pasal 115 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona 81 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perumahan kepadatan tinggi, kegiatan pemerintahan provinsi, kegiatan pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, regional, dan lokal, kegiatan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, regional, dan lokal, kegiatan industri kreatif, kegiatan industri manufaktur, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, kawasan peruntukan pelayanan penunjang transportasi udara internasional dan nasional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan Pariwisata, dan kegiatan pertemuan, pamera.n, dan sosial budaya, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;

b. kegiatan yang diperbolehke.n dengan syarat meliputi kegiatan peinanfaatan Ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada huruf a;

c. kegiatan PRESlDEN BLIK INDONESIA

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan industri yang menimbrrlkan polutan dan kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada zor.a Bl;

d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:

1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, serta ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan;

2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;

3. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi. 7 Oo/o (tqiuh puluh persen);

4. intensitas pemanfaatan Ruang pada kawasan keselamatan operasi penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

5. penyediaan RTH kota paling sedikit 3O% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan;

e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: I . fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi bertaraf internasional;

2. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, dan kegiatan sektor informal;

3. sumber air selain air tanah untuk industri manufaktur;

4. penyediaan sumur resapan air trujan;

5. penyediaan air bal<u melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan, dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air;

6. tempat parkir untuk pengembangan zona dengan fungsi perdagangan dan jasa, Pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan swasta; 7.penyediaan A penyediaan polder di kawasan pesisir; dan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangu.nan untuk kepentingan pemantauan ancarnan bencana; ketentuan lain meliputi:

1. kegiatan industri, termasuk industri manufaktur diarahkan pada Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. kegiatan industri harus memenuhi AMDAL; dan

3. ketentuan lain untuk kegiatan industri dan permukiman skala besar antara lain: a) penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air; b) penerapan Prinsip Zero Delta Q Policg terl:adap setiap kegiatan budi daya terbangun; c) konstruksi bangunan mempertimbangkan dan memenuhi standar keselamatan bangu.nan gedung dari ancaman bencana gempa bumi, gerakan tanah, dan aspek kebencanaan lainnya; d) fasilitas dan infrastruktur limbah 83 secara mandiri dalam rangka dukungan pelayanan kesehatan; dan e) fasilitas dan infrastruktur pengelolaan sampah secara mandiri, dengan penentuan lokasi yang mempertimbangkan aspek kegeologian. Pasal 116 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona E}2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf b terdiri atas: a.kegiatan 7 8 f. PRESIOEN REPUBLIK INDONESlA -t37- a kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perumahan kepadatan sedang, kegiatan pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala regional, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, regional, dan lokal, kegiatan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, regional, dan lokal, kegiatan industri manufaktur, kegiatan industri hilir pengolahan hasil sektor unggulan perkebunan, perikanan, dan kehutanan, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pelayanan transportasi laut internasional dan nasional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan pariwisata, dan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya, kegiatan Pelabuhan Perikanan skala nasional, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancarnan bencana; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian dengan memperhatikan penyediaan kebutuhan air dan kegiatan pemanfaatan Ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada huruf a; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B2; penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi: l. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;

2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan

3. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 60% (enam puluh persen); penyediaan RTH perkotaan paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan; b c d e

f. penyediaan f penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi;

2. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, dan kegiatan sektor informal;

3. penyediaan sumur resapan air hujan;

4. penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan, dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air;

5. tempat parkir untuk pengembangan zona dengan fungsi perdagangan dan jasa, Pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan swasta; dan

6. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; ketentuan lain berupa kegiatan industri, termasuk industri manufaktur diarahkan pada Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. o Pasal 117 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf c terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perumahan kepadatan rendah, kegiatan pemerintahan kecamatan, kegiatan pelayanan olahraga skala lokal, kegiatan pelayanan kesehatan skala lokal, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan Pariwisata, dan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syara.t meliputi kegiatan pertanian yang mempunyai nilai ekonomi tinggi dan memperhatikan penyediaan kebutuhan air, serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona93; A

c. kegiatan REPUBLIK INOONESIA

c. kegiatan yang tidak diperbclehkan meliputi:

1. kegiatan industri manufaktur; dan/ atau

2. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup iokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang mengganggu fr.rngsi kawasan pada Zona B3i

d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:

1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang rneliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;

2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;

3. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 50% (lima puluh persen); dan

4. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan;

e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umllm, kegiatan sektor informal, serta Ruang dan jalur evakuasi bencana:

2. jalan akses yang baik dari dan ke semua kawasan yang dikembangkan terutama akses ke zona perdagangan dan jasa serta Pelabuhan;

3. penyediaan sumur resapan air hujan;

4. tempat parkir untuk pengembangan zorra dengan fungsi perdagangan dan jasa, Pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan srvasta; dan

5. kegiatan penyediaan tokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana. Pasal l18 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona E}4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf d terdiri atas:

a. kegiatan REPIJELIK INDONESIA

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perumahan kepadatan rendah, kegiatan perkebunan, kegiatan agroindustri, kegiatan pertanian, kegiatan Pariwisata, kegiatan hutan produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kegiatan budi daya perikanan, kegiatan pertahanan dan kearnanan negara, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada zona B4;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengg€rnggu fungsi kawasan pada zona B4;

d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:

1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan; dan

2. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 4Oo/o (empat puluh persen);

e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: I . fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan pertanian;

2. prasarana dan sarana pelayanan umum;

3. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan

4. fasilitas parkir bagi setiap bangunan untuk kegiatan usaha. Pasal 119 REPUBLIK INDONES]A -t4L- Pasal 119 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona ElS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf e terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pertanian dan/atau kegiatan pertanian dengan irigasi teknis dan/ atau lahan basah;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan industri pengolahan hasil pertanian secara terbatas dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengubah fungsi lahan pertanian tanaman pangan beririgasi dan tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona ElS serta kawasan untuk kegiatan pertambangan yang selanjutnya diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undanga.rr ;

c. kcgiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Znna B5 dan alih fungsi lahan menjadi kawasan peruntukan lain yang mengancam keberlanjutan lahan pertanian irigasi teknis;

d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi: i. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan; dan

2. pener:rpan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 10% (sepuluh persen);

e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. fasilitas dan infrastruktur pendukung pertanian;

2. prasarana dan sarana pelayanar, umum; dan

3. Ruang dan jalur evakuasi bencana. Pasal 120 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona 86 sebagaimana dimaksud Calam Pasal 1O3 ayat (3) huruf f terdiri atas: A

a. kegiatan PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA a b kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengelolaan hutan produksi dan kegiatan Pariwisata alam; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu lungsi kawasan pada Zona B'6; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, Iimbah E}3, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona86; penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan hutan produksi serta ruang dan ja.lur evakuasi bencana; dan ketentuan lain meliputi alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjuta.n diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 121 Indikasi arahan zonasi sistern nasionai untuk zona Ug sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf g terdiri atas:

a. kegiatan yang diperholehkan meliputi kegiatan penelitian dan/atau pendidikan, pelaksanaan bongkar muat kapal penumpang skala internasional dan nasional, penempatan sarana bantu navigasi pelayaran, penyediaan fasilitas sandar kapal, penyediaan perairan tempat labuh, penyediaan kolam Pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal, pengembangan Pelabuhan jangka panfang, penyediaan fasilitas pembangunan dan perneliharaan kapal, pengalokasian ruang perairan untuk keperluan darurat, pengaiokasian ruang perairan tempat lego jangkar kapal, pengalokasian Ruang perairan pandu, pertahanan dan keamanan negara, pengalokasian Ruang perairan untuk keperluan pemeliharaan lebar dan kedalaman alur, kepelabuhanan dan/atau kenavigasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran; c d e

b. kegiatan REPUBLIK INOONESIA b kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemantauan dan evaluasi, pengerukan alur Pelabuhan, Wisata Bahari, pembangunan bangunan pengamanan pantai, Reklamasi, pemasangan pipa dan/ atau kabel bawah laut, dan/atau kegiatan yang tidak mengganggu kegiatan di area Pelabuhan laut; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Pelabuhan laut, kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi zona U3. Pasal 122 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona U4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) hunrf h terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi penelitian dan/atau pendidikan, pelaksanaan bongkar muat kapal perikanan, penempatan sarana bantu navigasi pelayaran, penyedia.an fasilitas sandar kapal perikanan, penyediaan perairan tempat labuh, penyediaan kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal perikanan, pengembangan Pelabuhan Perikanan jangka panjang, penyediaan fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal perikanan, pengalokasian Ruang perairan untuk keperluan darurat, pengalokasian Ruang perairan untuk tempat lego jangkar kapal, pengalokasian ruang perairan pandu, kepelabuhanan perikanan dan/atau kenavigasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pengalokasian Ruang perairan untuk keperluan pemeliharaan lebar dan kedalaman alur;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemantauan dan evaluasi, pembangunan bangunan pengamanan pantai, Reklamasi, pemasangan pipa dan/atau kabel bawah laut, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu kegiatan di area Pelabuhan Perikanan, dan kegiatan pemanfaatan Ruang untuk fasilitas penun_iang sebagaimana diinaksud pada huruf a; dan

c. kegiatan c A REPUBLIK INOONESIA -t44- c kegiatan 1'ang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Pelabuhan Perikanan,dan kegiatan yang menghalangi dan/ atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana. Pasal 123 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf i terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi penelitian dan/atau pendidikan, usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang memperhatikan kelestarian lingkungan, dan pemasangan dan/ atau penempatan pipa bawah laut yang mendukung kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemantauan dan evaluasi; dan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantrr penangkapan ikan yang bersifat statis, pembudidayaan ikan, Wisata Bahari, dan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

PASAL 124

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona Ull
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf j
terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi penelitian
dan/atau pendidikan, pengusahaan Sumber Daya
Kelautan melalui pengelolaan dan pengembangan
industri kelautan, pelaksanaan kegiatan industri
kelautan yang tidak menganggu fungsi penyediaan
tenaga listrik, keberadaan muara sungai, kegiatan di
Alur Pelayaran, pelaksanaan kegiatan industri kelautan
yang tidak nrenyebabkan abrasi pantai dan/atau
penyediaan tempat untuk aktivitas ekonomi Masyarakat
loka1;
b. kegiatan yang diperbolehkan denga.n syarat meliputi
kegiatan Pariwisata, permukiman, perdagangan barang
dan jasa, i?.eklarnasi, der^gan ketentuan:

1. penyelenggaraan

c
1. penyelenggaraan Reklamasi harus menjaga fungsi
ekosistem mempertimbangkan karakteristik
lingkungan, kerawanan terhadap bencana, dan
memberikan ruang penghidupan nelayan kecil dan
pembudi daya ikair kecil; dan
2. penyelenggaraan Reklamasi secara bertahap dengan
tetap memperhatikan fungsinya dengan
mempertimbangkan sirkulasi air, transpor sedimen,
akses Masyarakat, akses nelayan, akses
pembudidaya ikan, Masyarakat sekitar yang
terkena dampak Reklamasi, ekosistem pesisir, dan
pola evolusi Garis Pantai,
pembangunan bangunan pengamanan pantai, dan
pemanfaatan Ruang untuk fasilitas penunjang
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak
mengganggu fungsi zona U11;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi industri
yang mencemari lingkungan, industri yang
menggunakan air tanah secara berlebihan, industri
yang mengganggu atau merusak fungsi lingkungan
hidup, perumahan dan permukiman, Pariwisata,
bangunan gedung, sumber daya a.ir, dan konservasi
sumber daya alarn hayati dan ekosistemnya, dan
kegiatan yang mengganggSr kegiatan industri.

PASAL 125

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona U12
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf k
terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi penelitian
dan/atau pendidikan, pelaksanaan kegiatan
kebandarudaraan, pengamanan terhadap Ruang udara
untuk penerbangan yang berupa Ruang udara di atas
bandar udara, Ruang udara di sckitar bandar udara,
dan Ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur
penerbangan,
pelaksanaan
operasional
kebandarudaraan, penunjang pelayanan jasa
kebardarudaraan, penunja.ng keselamatan operasi
penerbangan, pelayanan kepabeanan, pelaksanaan
karantina, imigrasi, dan keamanan, pemrnjang
pelayanar, jasa kebandanldaraa.n, dan pertahanan dan
keamai'rs.n negara;
A
b.kegiatan

-t46-
b
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
pemanfaatan perairan dan Ruang udara di sekitar
zona UL2 yang tidak mengganggu keselamatan operasi
penerbangan dan fungsi bandar udara, dan
pengembangan bandar udara melalui Reklamasi dengan
mempertimbangkan karakteristik lingkungan dan
kerawanan terhadap bencana; dan
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang membahayakarr keamanan dan keselamatan
operasional penerbangan, kegiatan yang mengganggu
fungsi kebandarudaraan, dan kegiatan yang
mengganggu fungsi zona U 12.

PASAL 126

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk xona U15
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf 1
terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi penelitian
dan/atau pendidikan dan pemanfaatan energi listrik
yang memperhatikan kelestarian lingkungan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
pembangunan bangunan pengamanan pantai dan/ atau
pemantauan dan evaluasi; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan
alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis,
pembudidayaan ikan, Wisata Bahari, permukiman,
perdagangan barang dan/atau jasa, dan kegiatan yang
mengganggu ftrngsi zona U15.

PASAL 127

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona Ul8
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf m
terdiri atas:
c

a. kegiatan

a.
c
b
kegiatan yang diperbolehkan dilakukan meliputi kegiatan
penelitian dan/ atau pendidikan, pengembangan fungsi
zonaU 18 sebagai pendukung pertahanan dan keamanan,
kegiatan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
perikanan, kegiatan militer, uji coba peralatan dan
persenjataan militer, penempatan ranjau, pembersihan
ranjau, penangkapan ikan yang tidak mengganggu fungsi
?r.na U18, dan/ atau pemanfaatan lainnya yang
mendukung fungsi zona U18;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan pemanfaatan wilayah perairan yang sejalan,
tidak menggang;gu, dan mengubah fungsi kegiatan
pertahanan dan keamanan, pemanfaatan wilayah
perairan diluar fungsi keamanan, Wisata Bahari,
pemanfaatan AJur Pelayaran, pemasangan dan/ atau
penempatan pipa dan/ atau kabel bawah laut, dan/atau
pemantauan dan evaluasi; dan
kegiatan I'ang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang
tidak selaras dan mengganggu kepentingan pertahanan
dan keamanan.

PASAL 128

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk z,ona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf n terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian dan/ atau pendidikan, permukiman kepadatan sedang sampai rendah, kegiatan perdagangan dan jasa skala regional, pengembangan bandar udara, kegiatan pendidikan, kegiatan olah raga, kegiatan Pariwisata., dan penunjang kegiatan Pariwisata, kegiatan industri, kegiatan transportasi laut, kegiatan perikanan, RTH dan ruang terbuka non hijau serta pendirian bangunan dan nrang terbuka dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap anc:unan bencana rob dan gelombang pasang, pengusahaan Surnber Daya Kelautan melalui pengelolaan dan pengernbangan industri kelautan, pelaksanaan kegiatan industri kelautan yang tidak menganggu fungsi penyediaan tenaga listrik, keberadaan muara sungai, kegiatan di Alur Pelayaran, kegiatan lego jangkar kapal, pelaksanaan kegiatan industri kelautan yang tidak m.enyebabkan abrasi pantai, danlatau penyediaan tempat untuk aktifitas ekonomi Masyarakat lokal;

b. kegiatan b kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemanfaatan Ruang untuk pembangunan pengaman pantai, penyelenggaran Reklamasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan fungsinya dengan mempertimbangkan sirkulasi air, transpor sedimen, keberadaan tanggul laut, ekosistem pesisir, dan pola evolusi Garis Pantai, fasilitas penunjang sebagaimana dimaksrrd pada huruf a yang tidak menggarlggu fungsi kawasan pada zona R dan kegiatan adaptasi-mitigasi-Reklamasi sebagai bentuk adaptasi perubahan iklim; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah 83, kegiatan yang menghalangi dan/ atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, kegiatan yang mengganggu akses nelayan kecil, serta kegiatan yarrg mengganggu fungsi kawasan pada zona R; penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi: l. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, serta ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan;

2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;

3. penerapan rekaya.sa teknik dengan KWT paling tinggi 7Oo/o (tqiuh puluh persen); dan

4. intensitas pemanfaatan ruang pada kawasan keselamatan operasi penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; penyediaan RTH kota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan; penyediaan prasarana dan sarana minimum meliprtti:

1. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, dan kegiatan sektor informal;

2. penyediaan sumur resapan air hujan; c d e f. A 3.penyediaan

3. penyediaan sistem drainase yang antisipatif terhadap kemungkina.n bahaya banjir;

4. penanggulangan banjir melalui penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun non struktural;

5. tempat parkir untuk pengembangai zona dengan fungsi permukiman, perdagangan dan jasa, serta Pariwisata; dan

6. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untLrk kepentingan pemantauan ancaman bencana;

g. ketentuan iain berupa:

1. kegiatan industri diarahkan pada Kawasan Industri sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;

2. bangunan penunjang kegiatan yang menjorok ke laut terlebih dahulu melakukan kaiian terhadap dampak akresi dan abrasi pada kawasan pesisir;

3. penerapan Prinsip Zero Delta Q Policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun;

4. fasilitas dan infrastruktur pengelolaan limbah 83 secara mandiri untuk kawasan industri, kegiatan industri dan/atau permukiman skala besar dalam rangka mendukung kegiatan pelayanan kesehatan dan kegiatan industri;

5. konstruksi bangunan mempertinrbangkan dan memenuhi standar keselamatan bangunan gedung dari ancaman bencana gempa bumi, gerakan tanah, dan aspek kebencanaan lainnya;

6. fasilitas dzrn infrastruktur pengelolaan sampah secara mandiri untuk Kawasan Industri, kegiatan industri dan/atau permukiman skala besar dengan penentuan lokasi yang mempertimbangkan aspek kegeologian;

7. meminimalisir timbulnya bangkitan dan tarikan yang membebani daratan utama (mainlandl; dan mempertimbangkan karakteristik lingkungan;

h. ketentuan 8 A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA h ketentuan lain untuk Kawasan Industri, kegiatan industri danlatau permukiman skala besar di kawasan pesisir antara lain: l. penyediaan air baku meialui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan dan air laut, dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air;

2. konstruksi bangunan yang herada di kawasan pesisir dibangun dengan mempertimbangkan penerapan rekayasa tanah dan/ atau teknologi bangunan untuk rrremitigasi dampak penurunan tanah dan aspek kebencanaan lainnya pada kawasan pesisir;

3. penyediaarr sabuk hijau (green beltl berupa hutan bakau (mangrove) di sempadan pantai untuk melestarikan hutan bakau sebagai pembentuk ekosistem hutan bakau dan tempat berkembang biaknya berbagai biota laut, serta sebagai pelindung pantai dari pengikisan air laut dan pelindung usaha budidaya di belakangnya dengan kriteria teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

4. penyediaan sabuk hijau (green belt) berupa hutan bakau (mangrove) di sempadan sungai yang terpengaruh pasang air laut dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai yang terpengaruh pasang air laut untuk melestarikan hutan bakau sebagai pembentuk ekosistem hutan bakau dan tempat berkembang bialnya berbagai biota, serta pelindung usaha budi daya di belakangnya dari daya rusak air sungai dengan kriteria teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-urrdangan.

PASAL 129

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona G
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf o
dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Rencana Tata
Ruang wilaya h provinsi.

PASAL 130

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Pasal 130
(1) Dalam hal terdapat kebijakan yang bersifat strategis
nasional yang diatur dengan peratxran perundang-
undangan dan perlu penambahan kegiatan dalam zona
lindung dan zona budi daya dilakukan dengan kriteria:
a. bersifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan
dan
pemerataan pembangunan untuk
meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan
pembangunan nasional;
b. bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda
pelaksanaannya;
c. pelaksanaannya tidak dapat dilaksanakan ke
lokasi lain;
d. mempertimbangkan daya dukung dan daya
tampung;
e. mendukung pencapaian tujuan Rencana Tata
Ruang; dan/ atau
f.
melalui rekayasa dan/atau pemanfaatan teknologi
untuk tetap menjaga fungsi utama kawasan di
sekitarnya apabila kegiatan yang bersifat strategis
tersebut tidak mengubah seluruh fungsi zona.
(21 Dalam hal kebijakan yang bersifat strategis nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan
perubahan peruntukan ruang, perubahan Rencana
Tata Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 131

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional dalam upaya
mitigasi bencana pada Kawasan Lindung dan Kawasan
Budi Daya meliputi:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional dalam
rangka mitigasi bencana pada kawasan sekitar
pantai yang berpotensi dan/atau pernah
mengalami bencana gelombang laut berbahaya
(gelombang pasarrg), abrasi, kenaikan paras muka
air Laut (rob) dan penurunan permukaan tanah
l,l.and .subsidencel;
b. indikasi

-t52-
b. inciikasi arahan zonasi sisterrr nasional dalam
rangka mitigasi bencana pada daerah yang
berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana
alam banjir;
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional dalam
rangka mitigasi bencana pada kawasan yang
berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana
alam gerakan tanah; dan
d. Indikasi arahan zonasi sistem nasional dalam
rangka mitigasi bencana pada kawasan yang
berpotensi dan/atau pernah mengalami
penurunan permukaan tarrah (Iand subsidence)
Lumpur Sidoarjo.
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional dalam rangka
mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai 51669
berpotensi dan/atau pernah mengalarni bencana
gelombang laut berbahaya (gelombang pasang), abrasi,
kenaikan paras muka air laut (rob) dan penurunan
permukaan tanah (land subsidencel sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
penanama.n mangrove dan terumbu karang,
pembuatan pemecah gelombang dan pelindung
polder yang dilengkapi dengan pintu dan pompa
sesuai dengan elevasi lahan terhadap pasang
surut, dan kegiatan pendirian bangunan dalam
rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman
bencana rob dan gelombang pasang;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan Pariwisata, olahraga, dan
kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf
a dengan potensi kerugian kecil akibat bencana
gelombang pasang;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan pengambilan terumbu karang,
pengrusakan rnangrove, dan kegiatan yang
mengubah pola arus laut; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum
meliputi perryediaan jalur evakuasi bencana
gelomba':g pasang serta pemasangan sistem
peringatan di:ri.
(3) Indikasi
A

(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk mitigasi
pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah
mengalami bencana alam banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hurufb terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
penghijauan, reboisasi, pendirian bangunan
tanggul, drainase, pintu air, sumur resapan dan
lubang biopori, serta penentuan lokasi dan jalur
evakuasi bencana;
b. kegiatan yang ciiperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
pada huruf a yang tidak berpotensi menyebabkan
teryadinya bencana banjir serta kawasan untuk
kegiatan pertambangan yang selanjutnya diatur
oleh peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan mengubah aliran sungai antara lain
memindahkan, mempersempit, dan menutup
aliran sungai, kegiatan menghalangi dan/atau
menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana serta
kegiatan yang berpotensi meny.-babkan terjadinya
bencana alam; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum
meliputi:
1. penyediaan saluran drainase yang
memperhatikan kemiringan dasar saluran dan
sistem/ subsistem daerah pengaliran;
2. penanganan sedimentasi di
rnuara
saluran/ sungai yang bermuara di laut melalui
proses pengerukan; dan
3. penyediaan lokasi darr jalur evakuasi bencana
banjir.
(41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk mitigasi
pada kawasan yang berpotensi dan/atau pernah
mengalami bencana alam gerakan tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan dalam rangka memperkecil kerugian
akibat bencana tanah longsor antara lain
rnerrbuat t-erasering, talud atau turap,
rehabilitasi, dan reboisasi;
A
2.kegiatan,..

2. kegiatan dengarr potensi kerugian kecil akibat
bencana tanah
longsor
dengan
rnempertimbangkan kondisi, jenis, dan
ancaman bencana;
3. penentuan dan penyediaan lokasi dan jalur
evakuasi bencana; dan
4. pendirian bangunan untuk kepentingan
pemantauan ancaman bencana;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan kegiatan yang mencegah
terjadinva bencarra alam tanah longsor serta
kawasan untuk kegiatan pertambangan yang
diatur oleh peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan penebangan pohon dan pendirian
bangunan permukiman, kegiatan yang
menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur
evakuasi bencana, serta kegiatan yang berpotensi
menyebabkan terjadinya bencana tanah longsor;
dan
d. perryediaan prasarana dan sarana minimum
rneliputi:
l.
penyediaan terasering, turap, dan talud; dan
2. penyediaan iokasi dan jalur evakuasi bencana
tanah longsor.
(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional dalam rangka
mitigasi bencana pada kawasan yang berpotensi
dan/atau pernah mengalami penurunan permukaan
lanah (land subsidenel Lumpur Sidoarjo sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan rneliputi kegiatan
konservasi, kegiatan pembangunan dan penguatan
infrastruktur bangunan penanggulangan bencana,
kegiatan pengembangan infrastruktur hijau,
kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, kegiatan sentra
pro<luksi clengan bahan baku pemanfaatan
materral Luinpur Sidoarjo;
b. kegiatan

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan Pariwisata, dan kegiatan selain
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak
berpotensi menyebabkan terjadinya kemsakan
pada kawasan keunikan proses geologi;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
aktivitas permukiman dan pembangunan
prasar.rna utama pada keunikan proses geologi;
dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum
meliputi:
1. penyediaan jalur evakuasi; dan
2. penyediaan RTH.

PASAL 132

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional sebagai pedoman
bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam
menJrusun ketentuan umum zonasi dan peraturan zonasi
yang diatur dalam Peraturan Daerah mengenai rencana rinci
tata ruang.
Bagian Ketiga
Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif

PASAL 133

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
Arahan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9l ayat (2) huruf b diselenggarakan
untuk:
a. meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan Ruang
dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan
Rencana Tata Ruang;
b. memfasilitasi kegiatan pemanfaatan Ruang agar sejalan
dengan Rencana Tata Ruang; dan
c. menirrgkatkan kemitraan semua pemangku
kepentingan dalam rangka pemanfaatan Ruang yang
sejalan dengan Rencana Tata Ruang.

PASAL 134

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
A

Pasal 134
(1) Insentif dan disinsentif dapat diberikan kepada pelaku
kegiatan pemanfaatan ruang untuk mendukung
perwujudan Rencana Tata Ruang.
(21 Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a. menindaklanjuti pengendalian implikasi
kewilayahan pada zona kendali atau zona yang
didorong; atau
b. menindaklanjuti implikasi kebijakan atau rencana
strategis nasional.
Paragraf I
Arahan Pemberian Insentif

PASAL 135

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
(1) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 133 merupakan perangkat untuk memotivasi,
mendorong, memberikan daya tarik, danlatau
memberikan percepatan terhadap kegiatan
pemanfaatan ruang yang memiliki nilai tambah pada
z,ona yang perlu didorong pengembangannya.
(21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. insentif fiska-l; dan./atau
b. insentif nonfiskal.
(3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a dapat bempa pemberian keringanan pajak,
retribusi, dan/atau penerimaan negara bukan pajak.
(41 Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dapat berupa:
a. pemberian

-r57-
a. pemberiankompensasi;
b. subsidi;
c. imbalan;
d. sewa ruang;
e. urun saham;
f. fasilitasi persetqjuan Kesesuaian
Pemanfaatan Ruang;
g. penyediaan prasarana dan sarana;
h. penghargaan;dan/atau
i.
publikasi atau promosi.
Kegiatan

PASAL 136

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
(1) Insentif dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah
lainnya; dan
c. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
kepada Masyarakat.
(2\ Insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat berupa:
a. subsidi;
b. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
c. pemberiankompensasi;
d. penghargaan; danlatau
e. publikasi atau promosi daerah.
(3) Pemberian insentif dari Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah Daerah lainnya sehagaimana dimaksud
pada ayat (l) huruf b dapat berupa:
a. pemberiankompensasi;
b. pemberian penyediaan prasarana dan sarana;
c. penghalgaan; dan/atau
d. publikasi atau promosi daerah.

(4) Pemberian

(4) Pemberian Insentif dari Pemerintah Pusat dan/ atau
Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;
b. subsidi;
c. pemberiankompensasi;
d. imbalan;
e, sewa ruang;
f.
urun saham;
g. fasilitasi persetqiuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang;
h. penyediaan prasarana dan sarana;
i.
penghargaan;dan/atau
j.
publikasi atau promosi.
Paragraf 2
Arahan Pemberian Disinsentif

PASAL 137

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133
merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau
memberikan batasan terhadap kegiatan pemanfaatan
Ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang dalam
hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya
tampung lingkungan.
(21 Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. disinsentiffiskal; dan/atau
b. disirrsentifnonfiskal.
(3) Disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a dapat berupa pengenaan pajak dan/atau
retribusi yang tinggi.
A
(4) Pemberian

(4) Pemberian disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Disinsentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada
ayal (21 huruf b dapat berupa:
a. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;
b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana;
dan/atau
c. pemberian status tertentu.

PASAL 138

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
(1) Disinsentif dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah
lainnya; dan
c. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
kepada Masyarakat.
(21 Pemberian disinsentif dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di
daerah; dan/atau
b. pemberian status tertentu.
(3) Pemberian disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat berupa pembatasan
penyediaan prasarana dan sarana.
(4) Pemberian disinsentif dari Pemerintah Pusat dan/ atau
Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi;
b. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;
dan/atau
c. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.

PASAL 139

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
Pasal 139
Bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undanga.n.
Bagiarr Keempat
Arahan Pengenaan Sanksi

PASAL 140

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
(l) Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasai 91 ayat (2) huruf c diberikan dalam bentuk sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang. (21 Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang vang tidak sesuai Peraturan Daerah mengenai rencana tata ruang w'ilayah kabupaten/kota beserta rencana rinci tata n-rang dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada Peraturan Presiden ini. Bagian Kelima Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang

PASAL 141

BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kelima - Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang
(1) Penilaian peiaksarraan pemanfaatan Rualg
sebagaimana dimaksurl da.larn Pasal 91 ayat (2) huruf d
terdiri atas:
a. penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang; dan
b. penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang.
(21 Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanlhatan Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memastikan:
a. kepatuhan pelaksarraan ketentuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
b. pernenuhan prosedur peroieharr Kesesuaian
Kegiatan Pemarrfaata.n Ruang.
A
(3) Penilaian

(3) Penilaian pelaksanaan Kesesr:aian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dilakukan terhadap seluruh
dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
yang diterbitkan berupa:
a. konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang;
b. persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang; dan
c. rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang.
(41 Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(5) Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di Perairan Pesisir dan wilayah perairan
dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(6) Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
pen rndang-unciangarr.
(71 Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
dengan penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang
dan rencana PoIa Ruang.
(8) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan
rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dilakukan dengan:
a. penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur
Ruang; dan
b. penilaian tingkat perwujudan rencana Pola
Ruang.
(9) Penilaian perwujudan !'encana Struktur Ruang dan
rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dilakukan terhadap:
a. kesesuaianprogl'am:
b. kesesrraran lokasi; dan
c. kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan
peman,faqla.n Ruang.
{10) Penilaian

BAB IX
PENGELOLAAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN
PERKOTAAN GERBANGKER IOSUSILA

(10) Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang dilakukan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya.

PASAL 142

BAB IX: PENGELOLAAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN
(1) Dalam rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang KSN
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dilakukan
pengelolaan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
(21 Pengelolaan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila
sebagaima.na dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Menteri, menteri yang menyeletlggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, kepala
lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai
dengan kewenangannya.
(3) Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cerbangkertosusila
oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilaksanakan oleh Gubernur melalui dekonsentrasi
dan/ atau tugas pembantuan.
(4) Pengelolaan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk
memberikan arahan di sebagian Perairan Pesisir dalam
pengendalian pemanfaatan Ruang laut dan penyusunan
Rencana Tata Ruang wilayah Provinsi Jawa Timur
terkait Ruang laut.
(5) Pengelolaan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secar:r partisipatif
dapat dibantu oleh Forum Penataan Ruang.
(6) Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) bertugas memberikan masukan dan
pertimbangan dalam pelaksanaan Penataan Ruang di
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Kawasan
Perkotaan Cerbangkertosusila sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) rliatur dengan Pei aturan Merrteri.
BABX

BAB X
PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

PASAL 143

BAB X: PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
(1) Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang Kawasan
Perkotaan Gerbangkertosusila dilakukan pada tahap:
a. perencanaan Tata Ruang;
b. pemanfaatan Ruang; dan
c. pengendalianpemanfaatanRuang.
(21 Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai bentuk dan tata cara
peran Masyarakat dalam Penataan Ruang.
BAB XI
JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI

PASAL 144

BAB XI: JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
(l) Rencana Tata Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila berlaku selama 2O (dua puluh) tahun sejak Peraturan . (21 Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahunan.

(3) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dapat dilakukan lebih dari I (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:

a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;

b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang;

c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan undang-undang; atau

d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.

(4) Ketentuan REPIJBLIK INDONESIA -t64-

(4) Ketentuan dan tata cara perrinjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dan ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB XII KETENTUAN PF]RALIHAN

PASAL 145

BAB XII: KETENTUAN PF]RALIHAN
Pada saat Peraturan :

a. Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah provinsi, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil, dan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten / kota, yang bertentangan dengan Peraturan isi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah provinsi, dan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten/kota;

b. izin pemanfaatan Ruang a.tau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang pada nrasing-masing daerah yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan .i dengan ketentuan Peraturan Presiden ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; dan

c. izin pemanfaatan mang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini, maka:

1. untuk .yang belum dilaksanalan 1:embangunannya, izin atau Kesesuaian Kegiatan Peman faatan Ruang terka.it disesuaikan dengan fungsi Zona dalam Peraturan Presiden ini;

2. untuk REPIJELIK INDONESIA untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan Ruang dilakukan sampai izin atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang terkait habis masa berlakunya dan dilakukan dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi zona dalam Peraturan Presiden ini; dan untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya darr tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi zona dalam Peraturan Presiden ini, atas izin atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang tirrbul sebagai akibat pembatalan izin atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentrran peraturan perundang- undangan. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 146

BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 2 51

BAB II: CAKUPAN KAWASAN PERKOTAAN GERBANGKARTOSUSILA
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

52. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.

53. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.

54. Bupati/Walikota adalah Bupati Gresik, Bupati Bangkalan, Bupati Mojokerto, Walikota Mojokerto, Walikota Surabaya, Bupati Sidoarjo, dan Bupati Lamongan.

(1) Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, dan sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. (21 Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila terdiri atas:

a. Kawasan Perkotaan Inti;

b. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan c. sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur, yang membentuk Kawasan Metropolitan. Pasal 3

(1) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2\ huruf a berada di Kota Surabaya.

(2) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2\ huruf b terdiri atas:

a. Kawasan Perkotaan Gresik, Kawasan Perkotaan Sidayu, dan Kawasan Perkotaan Menganti di Kabupaten Gresik;

b. Kawasan PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

b. Kawasan Perkotaan Bangkalan, Kawasan Perkotaan Tanah Merah, Kawasan Perkotaan Klampis, Kawasan Perkotaan Tanjung Bumi. dan Kawasan Perkotaan Labang di Kabupaten Bangkalan;

c. Kawasan Perkotaan Mojosa.ri dan Kawasa.n Perkotaan Sooko di Kabupaten Mojokerto;

d. Kawasan Perkotaan Magersari di Kota Mojokerto;

e. Kawasan Perkotaan Sidoarjo dan Kawasan Perkotaan Krian di Kabupaten Sidoarjo; dan f. Kawasan Perkotaan Lamongan, Kawasan Perkotaan Brondong-Paciran, dan Kawasan Perkotaan Babat di Kabupaten Lamongan.

(3) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf a dan Kawasan Perkotaan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21huruf b mencakup 131 (seratus tiga puluh satu) kecamatan, yang terdiri atas:

a. sebagian wilayah Kabupaten Gresik yang mencakup 16 (enam belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Kebomas, Kecamatan Manyar, Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan Cerme, Kecamatan Menganti, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Wringinanom, Kecamatan Balongpanggang, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Bungah, Kecamatan Dukun, Kecamatan Sidayu, Kecamatan Ujurrgpangkah, Kecamatan Panceng, dan Kecamatan Gresik;

b. seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan yang mencakup 18 (delapan belas) wiiayah kecamatan, meliputi Kecamatan Bangkalan, Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Blega, Kecamatan Burneh, Kecamatan Galis, Kecamatan Geger, Kecamatan Kamal, Kecamata.n Klampis, Kecarnatan Kokop, Kecamatan Konang, Kecamata.n Kwanyar, Kecamatan Labang, Kecamatan Modung, Kecanratan Sepulu, Kecamatan Socah, Kecamatan Tanah Merah, Kecamatan Tanjung Bumi, dan Kecamatan Tragah; c.seluruh - 1l - c seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto yang mencakup 18 (delapan belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Jatirejo, Kecamatan Gondang, Kecamatan Pacet, Kecamatan Trawas, Kecamatan Ngoro, Kecamatan Pungging, Kecamatan Kutorejo. Kecamatan Mojosari, Kecamatan Bangsal, Kecamatan Mojoanyar, Kecamatan Dlanggu, Kecamatan Puri, Kecamatan Trowulan, Kecamatan Sooko, Kecamatan Gedeg, Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Jetis, dan Kecamatan Dawarblandong; seluruh wilayah Kota Mojokerto yang mencakup 3 (tiga) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Magersari, Kecamatan Kranggan, dan Kecamatan Prajurit Kulon; seluruh wilayah Kota Surabaya yang mencakup 3l (tiga puluh satu) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Tegalsari, Kecamatan Simokerto, Kecamatan Genteng, Kecamatan Bubutan, Kecamatan Gubeng, Kecamatan Gunung Anyar, Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Tambaksari, Kecamatan Mulyorejo, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Benowo, Kecamatan Pakal, Kecamatan Asem Rowo, Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Tandes, Kecamatan Sambikerep, Kecamatan Lakarsantri, Kecamatan Bulak, Kecamatan Kenjeran, Kecamatan Semampir, Kecamatan Pabean Cantikan, Kecamatan Krembangan, Kecamatan Wonokromo, Kecamatan Wonocolo, Kecamatan Wiyung, Kecamatan Karangpilang, Kecamatan Jambangan, Kecamatan Gayungan, Kecamatan Dukuhpakis, dan Kecamatan Sawahan; seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo yang mencakup 18 (delapan belas) wilayah keca.matan, meliputi Kecamatan Balongbendo, Kecamatan Buduran, Kecamatan Candi, Kecamatan Gedangan, Kecamatan Jabon, Kecamatan Sidoarjo, Kecamatan Krembung, Kecamatan Krian, Kecamatan Porong, Kecamatan Prambon, Kecamatan Sedati, Kecamatan Sukodono, Kecamatan Taman, Kecam-atan Tanggulangin, Kecamatan Tarik, Kecamatan T\rlangan, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Wonoayu; dan d e f.

g. seluruh

g. seluruh wilayah Kabupaten Lamongan yang mencakup 27 (dua puluh tqiuh) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Sukorame, Kecamatan Bluluk, Kecamatan Ngimbang, Kecamatan Sambeng, Kecamatan Mantup, Kecamatan Kembangbahu, Kecamatan Sugio, Kecamatan Kedungpring, Kecamatan Modo, Kecamatan Babat, Kecamatan Pucuk, Kecamatan Sukodadi, Kecamatan Lamongan, Kecamatan Tikung, Kecamatan Sarirejo, Kecamatan Deket, Kecamatan Glagah, Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Tf:ri, Kecamatan Kalitengah, Kecamatan Karanggeneng, Kecamatan Sekaran, Kecamatan Maduran, Kecamatan Laren, Kecamatan Solokuro, Kecamatan Paciran, dan Kecamatan Brondong. (41 Sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat l2l huruf c meliputi:

a. sebelah barat, yaitu sebagai berikut:

1. Pantai Palang, Kabupaten T\rban pada koordinat lL2" 5' 27" Buj:ur Timur-6" 53' 39" Lintang Selatan ke arah utara pada koordinat 112" 5' 21" Bujur Timur-6" 45' 43" Lintang Selatan;

2. garis yang menghubungkan koordinat ll2'5'21" Bujur Timur-6" 45' 43" Lintang Selatan ke arah tenggara pada koordinat Ll2" 7' 5L" Bujur Timur-6" 46'26" Lintang Selatan; dan

3. garis yang menghubungkan koordinat ll2" 7'51" Bujur Timur-6' 46' 26" Lintang Selatan ke arah utara pada koordinat lL2" 7' 47" Bujur Timur-6" 41' 6" Lintang Selatan;

b. sebelah utara, yaitu sebagai berikut:

1. garis yang menghubungkan koordinat L72" 7'47" Bujur Timur-6' 4l'6" Lintang Selatan ke arah timur sampai dengan koordinat ll2' 24' 56" Bujur Timur-6' 39' 48" Lintang Selatan;

2. garis yang menghubungkan koordinat 712" 24'56" Bujur Timur-6" 39' 48" Lintang Selatan ke arah timur laut sampai dengan koordinat ll2' 32'9" Bujur Timur-6" 37'23" Lintang Selatan;

3. garis c

3. garis yang menghubungkan koordinat ll2' 32'9' Bujur Timur-6" 37' 23" Lintang Selatan ke arah tenggara sampai dengan koordinat Ll2' 43' 40' Bujur Timur-6" 43' 54" Lintang Selatan;

4. garis yang menghubungkan koordinat L12" 43'40" Bujur Timur-6' 43' 54" Lintang Selatan ke arah timur laut sampai dengan koordinat Ll3" 2'2" Bujur Timur-6" 40' 42" Lintang Selatan; dan

5. garis yang menghubungkan koordinat 7L3" 2'2" Bujur Timur-6" 40' 42" Lintang Selatan ke arah timur sampai dengan koordinat 113' lO' 47" Bujur Timur-6" 4l'22" Lintang Selatan; sebelah timur, yaitu sebagai berikut:

1. garis yang menghubungkan koordinat 113" 10'47" Bujur Timur-6' 4l'22" Lintang Selatan ke arah barat daya sampai dengan koordinat ll3' 7'28" Bujur Timur-6"48' 36' Lintang Selatan;

2. garis yang menghubungkan koordinat L73'7'28" Bujur Timur-6' 48' 36" Lintang Selatan ke arah selatan sampai dengan koordinat ll3' 7'28" Bujur Timur-6" 53' 33' Lintang Selatan pada batas administrasi Kabupaten Bangkalan dan Sampang;

3. garis yang menghubungkan koordinat 713'7'28" Bujur Timur-6" 53'33" Lintang Selatan pada batas administrasi Kabupaten Bangkalan dan Sampang ke arah barat sepanjang Garis Pantai sebelah barat Kabupaten Bangkalan sampai Pantai Sreseh, Kabupaten Sampang pada koordinat Il3' 8' 26" Bujur Timur-7'13' 28" Lintang Selatan;

4. garis yang menghubungkan Pantai Sreseh, Kabupaten Sampang pada koordinat ll3' 8'26" Bujur Timur-7" 13' 28" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat 113" 8'20' Bujur Timur-7' l5' 56" Lintang Selatan; 5.garis A d

5. garis yang menglrubungkan koorCinat I 13" 8'20" Bujur Timur-7" 1.5' 56" Lintang Selatan ke arah barat daya pada koor<iinat 113' 7' 50" Bujur Timur-7' 18'5" Lintang Seiatan;

6. garis yang menglrubungkan koordinat 113'7'5O' Bujur Timur-7" l8' 5" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat 113" 7' 51" Bujur Timur-7"21' 1" Lintang Selatan; 7 . garis yang rnenglrubungkan koordinat I 13' 7' 51" Bujur Timur-7" 2l' L" Lintang Selatan ke arah barat daya pada koordinat 113' 3'20" Bujur Timur-7" 26'35" Lintang Selatan; dan

8. garis yang menghubung[an koordinat 113'3'20" Bujur Timur-7" 26' 35" Lintang Selatari ke arah barat daya pada koordinat ll2" 52' 52" Bujur Timur-7' 35' 59" Lintang Selatan di Pantai Kraton, Kabupaten Pasuruan; sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:

1. garis yang menghubungkan koordinat lL2' 52'52" Bujrrr Timur-7" 35' 59" Lintarrg Selatan di Pantai Kraton, Kabupaten Pasuruan ke arah uta.ra sepanjang Garis Pantai sebelah barat Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kahupaten Gresik; dan

2. garis yang menghubungkan sepanjang Garis Pantai sebelah utara Kabupaten Gresik ke arah barat sepanjang Garis Pantai sehelah utara Kabrrpaten Lamongan sampai Pantai Palang, Kabupaten 'luban pada koordinat ll2' 5' 27" Bujtr Timur-6" 53' 39" Lintang Selatan. Cakupan wilayah Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusrla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), digambarkar: dalam peta caktlpan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Presiden ini. 5) ( BABIII BAB III PERAN DAN FUNGSI PENATAAN RUANG Pasal 4 Rencana Tata Ruang KSN Kawasan Gerbangkertosusila berperan sebagai alat:

a. operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana zonasi kawasan antarwilayah; dan

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila. Pasal 5 Rencana Tata Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila berfungsi sebagai pedoman untuk:

a. penJrusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

b. pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan Ruang di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

d. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

e. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila; f. pengelolaan KawasanPerkotaanGerbangkertosusila;

g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan kawasan sekitarnya; dan

h. pemberian arahan rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur terkait Ruang laut. BAB IV Perkotaan A -t6- BAB IV TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GERBANGKERTOSUSILA Bagian Kesatu T\rjuan Penataan Ruang Pasal 6 Penataan Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagai salah satu pusat ekonomi nasional dan ekonomi kelautan yang berdaya saing global, terpadu, tertib, aman, dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan berkelanjutan. Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang Pasal 7 Kebijakan untuk mewujudkan tujuan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berupa:

a. pengembanganKawasanPerkotaanGerbangkertosusila sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional;

b. pengembangan potensi Sumber Daya Kelautan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila secara optimal dan berkelanjutan;

c. pengembangan pusat pertumbuhan kelautan, pembentukan sistem perkotaan dan peningkatan keterpaduan kegiatan pemanfaatan Ruang yang memperkuat keterkaitan antarkawasan;

d. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana wilayah untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

e. pengembangan wilayah yang berorientasi lingkungan; f. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara; dan g.peningkatan -t7- o peningkatan koordinasi, sinkronisasi, dan keterpaduan pembangunan melalui kerja sama antardaerah, kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan peran Masyarakat. Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang Pasal 8 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:

a. mengembangkan kawasan peruntukan industri di pesisir Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila untuk mendukung pengembangan ekonomi di Pulau Jawa;

b. meningkatkan fungsi logistik pelabuhan dan bandara internasional untuk mendukung ekonomi global di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila; dan

c. meningkatkan Kawasan Perkotaan sebagai lingkungan bisnis yang baik untuk perdagangan dan jasa, industri, fungsi kegiatan pertemuan, pameran, sosial budaya, dan logistik. Pasal 9 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:

a. memanfaatkan dan mengembangkan wilayah perairan untuk kegiatan industri, pertambangan, kepelabuhanan, energi untuk mendukung kegiatan ekonomi berkelanjutan secara terpadu yang berbasis mitigasi bencana dan adaptasi pefl.rbahan iklim global, serta memperhatikan aksesibilitas Masyarakat terutama dengan memperhatikan akses nelayan kecil, pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam kecil;

b. mengembangan jasa kelautan; dan

c. meningkatan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan Ruang perairan. Pasal 10 A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 10 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas:

a. menetapkan pusat-pusat permukiman secara berhierarki dengan membentuk Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sesuai dengan fungsi dan perannya.

b. menetapkan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat pertumbuhan industri kelautan;

c. meningkatkan keterkaitan pusat Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan kawasan perdesaan di sekitarnya melalui fasilitasi sistem agropolitan;

d. meningkatkan keterkaitan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat pertumbuhan industri kelautan;

e. mengembangkan pusat-pusat permukiman, pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan, dan pusat industri kelautan yang memiliki prasarana, sarana dan utilitas perkotaan serta sarana permukiman yang memadai; f. mengembangkan kegiatan industrr skala internasional, nasional, dan regional; dan C. mengembangkan kegiatan pertanian, industri berbasis agro dan pusat-pusat aktivita.snya. Pasal 1l Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas:

a. mengembangkan keterpaduan sistem jaringan transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi baik ke dalam maupun ke luar Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila serta mengintegrasikan antarpusat pertumbuhan;

b. meningkatkan Jaringan Jalan Arteri Primer, jaringan Jalan Bebas Hambatan dalam kota dan antarkota untuk mengintegrasikan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi; c.meningkatkan A

c. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan energi untuk memenuhi kebutuhan kegiatan domestik dan kegiatan ekonomi di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dan regional;

d. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

e. menata, mengembangkan, dan mengatur alur pipa dan/atau kabel bawah laut; dan f. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan secara terpadu untuk memenuhi kebutuhan kegiatan domestik dan kegiatan ekonomi. Pasal 12 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas:

a. menetapkan dan memantapkan fungsi Kawasan Lindung yang meliputi kawasan yang memberikan pelindungan terhadap kawasan di bawahnya, kawasan pelindungan setempat, Kawasan Konservasi, Kawasan Lindung geologi dan Kawasan Lindung lainnya;

b. mewujudkan RTH paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari kawasan fungsional perkotaan dengan sebaran yang proporsional dan memiliki akses publik (fungsi sosial) yang berada di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

c. memantapkan kawasan pertanian berlahan basah beririgasi sebagai kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan;

d. mengembangkan potensi Sumber Daya Kelautan secara optimal dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;

e. mengembalikan dan meningkatkan fungsi ekosistem laut dan pesisir; dan f. mengembangkan kegiatan pelindungan ekosistem pesisir dan laut. Pasal 13 Pasal 13 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f terdiri atas:

a. menyediakan Ruang untuk kawasan pertahanan dan keamanan negara;

b. mengembangkan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara;

c. mengembangkan kegiatan secara selektif dan dinamis di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara;

d. mengembangkan kawasan penyangga yang memisahkan antara kawasan pertahanan dan keamanan negara dengan Kawasan Budi Daya terbangun di sekitarnya; dan

e. mengelola wilayah pertahanan secara efektif. Pasal 14 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g terdiri atas:

a. memperkuat lembaga kerja sama antardaerah yang berfungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi kerja sama, dan kemitraan dalam pemanfaatan Ruang dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

b. meningkatkan keterpaduan, sinkronisasipembangunan dan anggaran antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan

c. mendorong penguatan peran Masyarakat dan memperkuat inisiatif Masyarakat dalam Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila. BABV PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA -2r- BAB V RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GERBANGKERTOSUSILA Bagian Kesatu Umum Pasal 15

(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. (21 Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.

(3) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. rencana sistem pusat permukiman; dan

b. rencana sistem jaringan prasarana. Bagian Kedua Rencana Sistem Pusat Permukiman Pasal 16 Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti;

b. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan

c. pusat pertumbuhan kelautan. Paragraf 1 Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti Pasal 17

(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a ditetapkan sebagai pusat kegiatarl utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. A

(2) Pusat REPUBLIK INDONESlA (21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota Surabaya, meliputi:

a. pusat pemerintahan provinsi;

b. pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;

c. pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra industri pergaraman dan sentra industri maritim;

d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

e. pusat pelayanan pendidikan tinggi; f. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;

g. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;

h. pusat kegiatan industri; i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; j. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;

k. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

1. pusat kegiatan Pariwisata; dan

m. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya. Paragraf.2 Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya Pasal 18

(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkota.an Inti. (21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l), meliputi:

a. Kawasan Perkotaan Gresik di Kabupaten Gresik, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

2. pusat pelayanan kesehatan skala regional;

3. pusar kegiatan inCustri;

4. pusat + b c d

4. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

5. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;

6. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

7. pusat kegiatan Pariwisata;

8. pusat kegiatan pertanian; dan

9. pusat kegiatan perikanan. Kawasan Perkotaan Sidayu di Kabupaten Gresik, terdiri atas:

1. pusat kegiatan industri; dan

2. pusat kegiatan Pariwisata. Kawasan Perkotaan Menganti di Kabupaten Gresik, terdiri atas:

1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan

2. pusat kegiatan industri. Kawasan Perkotaan Bangkalan di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:

1. pusat perdagangan danjasa skala regional;

2. pusat pelayanan kesehatan skala regional;

3. pusat kegiatan industri;

4. pusat kegiatan pergaraman;

5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

6. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; 7 . pusat kegiatan Pariwisata; dan

8. pusat kegiatan pertanian. Kawasan Perkotaan Tanah Merah di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan

2. pusat kegiatan pertanian. e A f.Kawasan f. Kawasan Perkotaan Klampis di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:

1. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;

2. pusat kegiatan industri; dan

3. pusat kegiatan perikanan.

g. Kawasan Perkotaan Tanjung Bumi di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:

1. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;

2. pusat pertumbuhan kelautan; dan

3. pusat kegiatan perikanan.

h. Kawasan Perkotaan Labang di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

2. pusat kegiatan industri; dan

3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional. i. Kawasan Perkotaan Mojosari di Kabupaten Mojokerto, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

2. pusat kegiatan industri;

3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

4. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

5. pusat kegiatan pertanian; dan

6. pusat kegiatan Pariwisata. j. Kawasan Perkotaan Sooko di Kabupaten Mojokerto, terdiri atas: l. pusat perdagangan danjasa skala regional;

2. pusat pelayanan sistem angkutan umum penurnpang dan angkutan barang regional;

3. pusat kegiatan Pariwisata; dan

4. pusat kegiatan pertanian. k.Kawasan REPIJBLIK INDONESIA

k. Kawasan Perkotaan Magersari di Kota Mojokerto, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;

2. pusat pelayanan kesehatan skala regional; dan

3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional.

1. Kawasan Perkotaan Sidoarjo di Kabupaten Sidoarjo, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

2. pusat pelayanan pendidikan tinggi;

3. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;

4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;

5. pusat kegiatan industri;

6. pusat kegiatan Pariwisata;

7. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

8. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;

9. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

10. pusat kegiatan pertanian; dan

11. pusat kegiatan perikanan.

m. Kawasan Perkotaan Krian di Kabupaten Sidoarjo, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

2. pusat kegiatan industri;

3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan pusat kegiatan pertanian. 4 A n, Kawasan n Kawasan Perkotaan Lamongan di Kabupaten Lamongan, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

2. pusat pelayanan kesehatan skala regional;

3. pusat kegiatan industri;

4. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

5. pusat kegiatan Pariwisata;

6. pusat kegiatan pertanian;

7. pusat kegiatan perikanan; dan

8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara. Kawasan Perkotaan Brondcng-Paciran di Kabupaten Lamongan, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;

2. pusat pertumbuhan kelautan;

3. pusat kegiatan industri;

4. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;

5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

6. pusat kegiatan perikanan; dan 7 . pusat kegiatan Pariwisata. Kawasan Perkotaan Babat di Kabupaten Lamongan, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;

2. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

3. pusat kegiatan pertanian; dan

4. pusat kegiatan Pariwisata. Paragraf 3 o p Paragraf 3 Pusat Pertumbuhan Kelautal Pasal 19

(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c meliputi:

a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan

b. pusat industri kelautan. (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan

b. sentra kegiatan usaha pergaraman.

(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sentra industri maritim.

(4) Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a