PASAL 1
A Pasal 1 (l) Mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Repriblik Ceko (Air Transport Agreement between the Gouemment of the Republic of Indonesia and tle Gouemment of the Crech RepubliQ yang telah ditandatangani pada tanggal 20 Januari 2Ol7 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetqjuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko (Air Ttansport Agreement betueen the Gcuemment of tte Republic of Indonesia and the Gouernment of tte Cz,ech Republic) dalam bahasa Indonesia, bahasa Ceko, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupalan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Salinan naskah asli Persetqjuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko (Air Ttansport Agreement betueen the Gcuemment of tte Republic of Indonesia and the Gouernment of tte Cz,ech Republic) dalam bahasa Indonesia, bahasa Ceko, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupalan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.