PERPRES NOMOR 68 TAHUN 2022

REVITALISAI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-04-27
Total Pasal: 28 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:68
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan menengah yang menyiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dan/atau berwirausaha dalam bidang tertentu dan pendidikan tinggi yang menyiapkan mahasiswa untuk bekerja dan/ atau berwirausaha dengan keahlian terapan tertentu.

2. Pelatihan Vokasi adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan untuk bekerja dan/ atau berwirausaha.

3. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

4. Standar Kompetensi Kerja adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/ atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan dan meliputi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Kompetensi Kerja internasional, dan/ atau Standar Kompetensi Kerja khusus.

5. Sertifikasi PUBLIK INDONESIA

5. Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja.

6. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

8. Kamar Dagang dan Industri yang selanjutnya disebut KADIN adalah wadah bag pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilakukan dengan tqiuan:

a. meningkatkan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja;

b. mendorong pembangunan keunggulan spesilik di masing-masing lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai potensi daerah dan kebutuhan pasar kerja;

c. melakukan penguatan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia ltelaga kerja Indonesia;

d. membekali membekali sumber daya manusia/ tenaga kerja dengan kompetensi untuk bekerja dan/ atau berwirausaha; dan mendorong partisipasi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Pasal 3 Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilakukan melalui upaya pembenahan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi secara menyeluruh, berkesinambungan, terintegrasi, dan terkoordinasi. Pasal 4 Ruang lingkup Peraturan :

a. kebutuhan sumber daya manusia/ tenaga kerja kompeten;

b. penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;

c. penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;

d. penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;

e. koordinasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; f. peran Pemerintah Daerah;

g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan

h. pendanaan. BAB II KEBUTUHAN SUMBER DAYA MANUSIA/TENAGA KERJA KOMPETEN Pasal 5

(1) Kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja kompeten dituangkan dalam perencanaa.n tenaga kerja. d e A

(2) Perencanaan REPUBLIK TNDONES

(2) Perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada Sistem Informasi Pasar Kerja yang dimutakhirkan secara terus-menerus.

(3) Sistem Informasi Pasar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 6

(1) Sistem Informasi Pasar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) memuat:

a. struktur tenaga kerja;

b. karakteristik tenaga kerja;

c. persediaan tenaga kerja; dan

d. kebutuhan tenaga kerja dalam dan luar negeri.

(2) Sistem Informasi Pasar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat juga berisi informasi mengenai kondisi antara yang memfasilitasi atau menghambat tercapainya keseimbangan pasar kerja.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Pasar Kerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 7

(1) Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi berbasis kompetensi dan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja. (21 Standar Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:

a. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;

b. Standar Kompetensi Kerja internasional; dan/atau

c. Standar Kompetensi Kerja khusus.

(3) Standar

(3) Standar Kompetensi Ke{a Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun oleh KADIN, asosiasi pengusaha, dan asosiasi profesi/industri berkoordinasi dengan kementerian/Iembaga sesuai dengan sektor masing- masing. (41 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atas usulan kementerian/lembaga sesuai dengan sektor masing-masing.

(5) Standar Kompetensi Kerja internasional dan Standar Kompetensi Kerja khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB III PEI{YELENGGARAAN PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI Pasal 8

(1) Prinsip dasar penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi meliputi:

a. berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan kewirausahaan;

b. tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan masyarakat;

c. berbasis pada kompetensi;

d. pembelajaran sepanjang hayat; dan

e. diselenggarakan secara inklusif.

(2) Prinsip (21 Prinsip dasar penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam strategi nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Pasal 9

(1) Pendidikan Vokasi meliputi:

a. pendidikan kejuruan; dan

b. pendidikan tinggi vokasi. (21 Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menjadi tugas dan tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pendidikan Vokasi untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusialtenaga kerja sektor masing- masing dapat diselenggarakan oleh kementerian/ lembaga terkait.

(4) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pendidikan tinggi dilaksanakan setelah mendapatkan penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pendidikan kejuruan dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 REPUBLIK INDONESlA Pasal 1O

(1) Pelatihan Vokasi meliputi:

a. pelatihan kerja; dan

b. kursusketerampilan. (21 Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

a. pembekalan Kompetensi Kerja;

b. alih Kompetensi Kerja; dan

c. peningkatan Kompetensi Kerja, sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan berwirausaha berdasarkan Standar Kompetensi Kerja.

(3) Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tugas dan tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pelatihan Vokasi untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusiaf tenaga kerja sektor masing- masing menjadi tugas kementerian/lembaga terkait atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Penyelenggaraan dan pembinaan Pelatihan Vokasi yang menjadi tugas kementerian/lembaga dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang urltsan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan kementerian yang urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11

(1) Kementerian/lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi wajib menjamin ketersediaan pendidik dan instruktur yang memenuhi Standar Kompetensi Kerja.

(2) Pemenuhan (21 Pemenuhan ketersediaan pendidik dan instruktur sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. peningkatan kompetensi pendidik dan instruktur yang sudah ada;

b. rekrutmen pendidik dan instruktur, termasuk yang berasal dari tenaga ahli industri yang berpengalaman dan purnatugas; dan

c. penugasan praktisi sebagai pendidik dan instruktur.

(3) KADIN, asosiasi pengusaha, dan asosiasi profesi/industri mendukung ketersediaan pendidik dan instruktur yang memenuhi Standar Kompetensi Kerja. Pasal 12

(1) Kementerian/lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi menyediakan sarana dan prasarana untuk menjamin tercapainya Standar Kompetensi Kerja.

(2) Dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja wajib mendukung penyediaan sarana dan prasarana Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. BAB IV PEI{YELARASAN PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI Pasal 13 Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dilakukan dalam:

a. pen5rusunan dan penyesuaian kurikulum;

b. penJrusunan Standar Kompetensi Kerja;

c. penyelenggaraan akses pemagangan dan praktik kerja industri;

d. pengakuan _ 10_

d. pengakuan sertifikat kompetensi/profesi lulusan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;

e. rekrutmen kerja bag lulusan yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan kebutuhan; f. pendirian lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja;

g. penempatan praktisi atau tenaga ahli industri yang berpengalaman dan purnatugas sebagai pendidik dan instruktur; dan

h. kegiatan penelitian dan hilirisasi bersama lembaga pendidikan. Pasal 14

(1) Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 merupakan tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (21 Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama:

a. kementerian/lembaga terkait; dan

b. KADIN.

(3) Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan asosiasi pengusaha dan asosiasi profesi/industri. Pasal 15

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mendukung dan memfasilitasi KADIN, dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja, serta masyarakat dalam mendirikan lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

(2) Pendirian A (21 Pendirian lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan di kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, wilayah pusat pertumbuhan industri, dan kawasan berikat.

(3) Dukungan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kemudahan perizinan, insentif, dan pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN VOKASI DAN PEI.,ATIHAN VOKASI Pasal 16

(1) Penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilaksanakan melalui:

a. akreditasi lembaga; dan

b. Sertifikasi Kompetensi/profesi bagi peserta didik/peserta latih. (21 Akreditasi lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a ditetapkan oleh badan/lembaga akreditasi nasional masing-masing kementerian/lembaga yang mengacu pada kekhususan kompetensi luaran lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

(3) Sertifikasi Konipetensi/profesi bagr peserta didik/peserta latih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi yang telah memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (41 Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi/profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui saling pengakuan antarnegara.

(5) Sertifikasi BAB VI KOORDINASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI Pasal l8 PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA _12_

(5) Sertifikasi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja internasional atau Standar Kompetensi Kerja khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan uji kompetensi dengan melibatkan asesor dari dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja. Pasal 17

(1) Dalam rangka memperkuat penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, lembaga penyelenggara Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi bekerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja melaksana-kan proses penelusuran lulusan secara berkala. (21 Hasil penelusuran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada kementerian yang bertanggung jawab membina lembaga penyelenggara Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. (l) Dalam rangka koordinasi penyelenggaraan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dibentuk Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. l2l Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi mempunyai tugas: A a. PRESIOEN REPUELIK INOONESIA (3)

a. mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi secara efektif, menyeluruh, dan terintegrasi dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait di tingkat pusat dan daerah; dan

b. menyusun strategi nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagai pedoman revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi untuk ditetapkan oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan kementerian koordinator yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi terdiri atas:

a. pengarah; dan

b. anggota. (4) Pasal 19

(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (41 huruf a mempunyai tugas:

a. memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi penyelesaian kendala dan hambatan dalam Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan

b. memastikan REPUBLIK INOONESIA -t4-

b. memastikan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi diselenggarakan secara efektif, menyeluruh, dan terintegrasi dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait di tingkat pusat dan daerah. (21 Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. ketua : menteri koordinator yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

b. wakil ketua:

1. menteri koordinator yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang perekonomian; dan

2. menteri koordinator yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

(3) Anggota sebagaimana dimaksud Pasa1 18 ayat (4) huruf b terdiri atas:

a. menteri yang pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

b. menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

c. menteri yang menyelenggarakan urLls€u1 pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

d. menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan; urusan pemerintahan dalam negeri; dan

f. Ketua Umum KADIN.

e. menteri yang urusan Pasal 20 REPUALIK INDONESIA _ 15_ Pasal 20 Dalam pelaksanaan koordinasi revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi oleh Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi dibentuk tim pelaksana dan/ atau kelompok kerja.

PASAL 2L

BAB VI: KOORDINASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi diatur dengan Peraturan Menteri koordinator yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pernerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. BAB VII PERAN PEMERINTAH DAERAH Pasal 22

(1) Gubernur dan bupati/walikota sesuai kewenangannya dalam Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi mempunyai tugas:

a. menJrusun perencanaan dan kebijakan operasional untuk pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Pasar Kerja di daerah masing-masing;

b. menyusun perencanaan strategis Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di daerah masing- masing yang mengacu pada kebijakan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

c. melakukan

c. melakukan penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja;

d. menyediakan dukungan pendanaan untuk revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang menjadi kewenangannya;

e. menjamin ketersediaan pendidik dan instruktur bagi lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan

f. melaporkan penyelenggaraErn revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di daerah yang menjadi kewenangannya kepada Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dan bupati/walikota membentuk Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan melibatkan KADIN tingkat provinsi, dan KADIN tingkat kabupaten/ kota. Pasal 23 Menteri yang menyelenggarakan urLrsan pemerintahan dalam negeri melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kebijakan, perencanaan, dan penganggaran dalam pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di daerah. BAB VIII PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN Pasal 24 Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilaksanakan dengan tqjuan:

a. memastikan -t7-

a. memastikan efektivitas pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;

b. mengetahui capaian keberhasilan pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan

c. memberikan umpan balik bagi kemajuan pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Pasal 25

(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dan Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi secara berjenjang dan periodik. (21 Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang ditakukan di provinsi dan di kabupaten/ kota dilaporkan secara berjenjang kepada Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan tembusan kepada menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan/ atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayar (21 disusun oleh Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi untuk dilaporkan kepada 1 (satu) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. BAB IX 117 A PRESIOEN REPUELIK INDONESIA BAB IX PENDANAAN Pasal 26

(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau

c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan/ atau daerah. BAB X KETENTUAN PENUTUP

PASAL 2T

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. 1. Mengingat: MEMUTUSKAN: Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN ASI DAN PELATIHAN VOKASI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan menengah yang menyiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dan/atau berwirausaha dalam bidang tertentu dan pendidikan tinggi yang menyiapkan mahasiswa untuk bekerja dan/ atau berwirausaha dengan keahlian terapan tertentu.

2. Pelatihan Vokasi adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan untuk bekerja dan/ atau berwirausaha.

3. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

4. Standar Kompetensi Kerja adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/ atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan dan meliputi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Kompetensi Kerja internasional, dan/ atau Standar Kompetensi Kerja khusus.

5. Sertifikasi PUBLIK INDONESIA

5. Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja.

6. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

8. Kamar Dagang dan Industri yang selanjutnya disebut KADIN adalah wadah bag pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian. Pasal 2 Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilakukan dengan tqiuan:

a. meningkatkan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja;

b. mendorong pembangunan keunggulan spesilik di masing-masing lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai potensi daerah dan kebutuhan pasar kerja;

c. melakukan penguatan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia ltelaga kerja Indonesia;

d. membekali membekali sumber daya manusia/ tenaga kerja dengan kompetensi untuk bekerja dan/ atau berwirausaha; dan mendorong partisipasi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Pasal 3 Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilakukan melalui upaya pembenahan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi secara menyeluruh, berkesinambungan, terintegrasi, dan terkoordinasi. Pasal 4 Ruang lingkup Peraturan :

a. kebutuhan sumber daya manusia/ tenaga kerja kompeten;

b. penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;

c. penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;

d. penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;

e. koordinasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; f. peran Pemerintah Daerah;

g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan

h. pendanaan. BAB II KEBUTUHAN SUMBER DAYA MANUSIA/TENAGA KERJA KOMPETEN

PASAL 5

BAB II: KEBUTUHAN SUMBER DAYA MANUSIA/TENAGA KERJA KOMPETEN
(1) Kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja kompeten dituangkan dalam perencanaa.n tenaga kerja. d e A

(2) Perencanaan REPUBLIK TNDONES

(2) Perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada Sistem Informasi Pasar Kerja yang dimutakhirkan secara terus-menerus.

(3) Sistem Informasi Pasar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

PASAL 6

BAB II: KEBUTUHAN SUMBER DAYA MANUSIA/TENAGA KERJA KOMPETEN
(1) Sistem Informasi Pasar Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3) memuat:
a. struktur tenaga kerja;
b. karakteristik tenaga kerja;
c. persediaan tenaga kerja; dan
d. kebutuhan tenaga kerja dalam dan luar negeri.
(2) Sistem Informasi Pasar Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dapat juga berisi informasi mengenai
kondisi antara yang memfasilitasi atau menghambat
tercapainya keseimbangan pasar kerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi
Pasar Kerja diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.

PASAL 7

BAB II: KEBUTUHAN SUMBER DAYA MANUSIA/TENAGA KERJA KOMPETEN
(1) Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi berbasis
kompetensi dan mengacu pada Standar Kompetensi
Kerja.
(21 Standar Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) terdiri atas:
a. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
b. Standar Kompetensi Kerja internasional;
dan/atau
c. Standar Kompetensi Kerja khusus.

(3) Standar

(3) Standar Kompetensi Ke{a Nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
disusun oleh KADIN, asosiasi pengusaha, dan
asosiasi profesi/industri berkoordinasi dengan
kementerian/Iembaga sesuai dengan sektor masing-
masing.
(41 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
atas usulan kementerian/lembaga sesuai dengan
sektor masing-masing.
(5) Standar Kompetensi Kerja internasional dan Standar
Kompetensi Kerja khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB III
PEI{YELENGGARAAN PENDIDIKAN VOKASI DAN
PELATIHAN VOKASI

PASAL 8

BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENDIDIKAN VOKASI DAN
(1) Prinsip dasar penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi meliputi:

a. berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan kewirausahaan;

b. tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan masyarakat;

c. berbasis pada kompetensi;

d. pembelajaran sepanjang hayat; dan

e. diselenggarakan secara inklusif.

(2) Prinsip (21 Prinsip dasar penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam strategi nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Pasal 9

(1) Pendidikan Vokasi meliputi:

a. pendidikan kejuruan; dan

b. pendidikan tinggi vokasi. (21 Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menjadi tugas dan tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pendidikan Vokasi untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusialtenaga kerja sektor masing- masing dapat diselenggarakan oleh kementerian/ lembaga terkait.

(4) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pendidikan tinggi dilaksanakan setelah mendapatkan penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pendidikan kejuruan dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 REPUBLIK INDONESlA Pasal 1O

(1) Pelatihan Vokasi meliputi:

a. pelatihan kerja; dan

b. kursusketerampilan. (21 Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

a. pembekalan Kompetensi Kerja;

b. alih Kompetensi Kerja; dan

c. peningkatan Kompetensi Kerja, sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan berwirausaha berdasarkan Standar Kompetensi Kerja.

(3) Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tugas dan tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pelatihan Vokasi untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusiaf tenaga kerja sektor masing- masing menjadi tugas kementerian/lembaga terkait atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Penyelenggaraan dan pembinaan Pelatihan Vokasi yang menjadi tugas kementerian/lembaga dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang urltsan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan kementerian yang urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11

(1) Kementerian/lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi wajib menjamin ketersediaan pendidik dan instruktur yang memenuhi Standar Kompetensi Kerja.

(2) Pemenuhan (21 Pemenuhan ketersediaan pendidik dan instruktur sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. peningkatan kompetensi pendidik dan instruktur yang sudah ada;

b. rekrutmen pendidik dan instruktur, termasuk yang berasal dari tenaga ahli industri yang berpengalaman dan purnatugas; dan

c. penugasan praktisi sebagai pendidik dan instruktur.

(3) KADIN, asosiasi pengusaha, dan asosiasi profesi/industri mendukung ketersediaan pendidik dan instruktur yang memenuhi Standar Kompetensi Kerja. Pasal 12

(1) Kementerian/lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi menyediakan sarana dan prasarana untuk menjamin tercapainya Standar Kompetensi Kerja.

(2) Dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja wajib mendukung penyediaan sarana dan prasarana Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. BAB IV PEI{YELARASAN PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI Pasal 13 Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dilakukan dalam:

a. pen5rusunan dan penyesuaian kurikulum;

b. penJrusunan Standar Kompetensi Kerja;

c. penyelenggaraan akses pemagangan dan praktik kerja industri;

d. pengakuan _ 10_

d. pengakuan sertifikat kompetensi/profesi lulusan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;

e. rekrutmen kerja bag lulusan yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan kebutuhan; f. pendirian lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja;

g. penempatan praktisi atau tenaga ahli industri yang berpengalaman dan purnatugas sebagai pendidik dan instruktur; dan

h. kegiatan penelitian dan hilirisasi bersama lembaga pendidikan. Pasal 14

(1) Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 merupakan tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (21 Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama:

a. kementerian/lembaga terkait; dan

b. KADIN.

(3) Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan asosiasi pengusaha dan asosiasi profesi/industri. Pasal 15

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mendukung dan memfasilitasi KADIN, dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja, serta masyarakat dalam mendirikan lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

(2) Pendirian A (21 Pendirian lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan di kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, wilayah pusat pertumbuhan industri, dan kawasan berikat.

(3) Dukungan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kemudahan perizinan, insentif, dan pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN VOKASI DAN PEI.,ATIHAN VOKASI Pasal 16

(1) Penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilaksanakan melalui:

a. akreditasi lembaga; dan

b. Sertifikasi Kompetensi/profesi bagi peserta didik/peserta latih. (21 Akreditasi lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a ditetapkan oleh badan/lembaga akreditasi nasional masing-masing kementerian/lembaga yang mengacu pada kekhususan kompetensi luaran lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

(3) Sertifikasi Konipetensi/profesi bagr peserta didik/peserta latih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi yang telah memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (41 Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi/profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui saling pengakuan antarnegara.

(5) Sertifikasi BAB VI KOORDINASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

PASAL l8

BAB VI: KOORDINASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Naskah pasal.

PASAL 9

BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENDIDIKAN VOKASI DAN
(1) Pendidikan Vokasi meliputi:
a. pendidikan kejuruan; dan
b. pendidikan tinggi vokasi.
(21 Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi tugas dan tanggung jawab menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pendidikan Vokasi untuk memenuhi kebutuhan
sumber daya manusialtenaga kerja sektor masing-
masing
dapat
diselenggarakan oleh
kementerian/ lembaga terkait.
(4) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) untuk pendidikan tinggi dilaksanakan
setelah mendapatkan penugasan dari kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) untuk pendidikan kejuruan dilaksanakan
setelah berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan
dan
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 10

BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENDIDIKAN VOKASI DAN
REPUBLIK INDONESlA Pasal 1O

(1) Pelatihan Vokasi meliputi:

a. pelatihan kerja; dan

b. kursusketerampilan. (21 Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

a. pembekalan Kompetensi Kerja;

b. alih Kompetensi Kerja; dan

c. peningkatan Kompetensi Kerja, sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan berwirausaha berdasarkan Standar Kompetensi Kerja.

(3) Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tugas dan tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pelatihan Vokasi untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusiaf tenaga kerja sektor masing- masing menjadi tugas kementerian/lembaga terkait atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Penyelenggaraan dan pembinaan Pelatihan Vokasi yang menjadi tugas kementerian/lembaga dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang urltsan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan kementerian yang urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENDIDIKAN VOKASI DAN
(1) Kementerian/lembaga yang menyelenggarakan
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi wajib
menjamin ketersediaan pendidik dan instruktur
yang memenuhi Standar Kompetensi Kerja.

(2) Pemenuhan

(21 Pemenuhan ketersediaan pendidik dan instruktur
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. peningkatan kompetensi pendidik dan
instruktur yang sudah ada;
b. rekrutmen pendidik dan instruktur, termasuk
yang berasal dari tenaga ahli industri yang
berpengalaman dan purnatugas; dan
c. penugasan praktisi sebagai pendidik dan
instruktur.
(3) KADIN, asosiasi pengusaha, dan asosiasi
profesi/industri mendukung ketersediaan pendidik
dan instruktur yang memenuhi Standar Kompetensi
Kerja.

PASAL 12

BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENDIDIKAN VOKASI DAN
(1) Kementerian/lembaga yang menyelenggarakan
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
menyediakan sarana dan prasarana untuk
menjamin tercapainya Standar Kompetensi Kerja.
(2) Dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja wajib
mendukung penyediaan sarana dan prasarana
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
BAB IV
PEI{YELARASAN PENDIDIKAN VOKASI DAN
PELATIHAN VOKASI

PASAL 13

BAB IV: PEI{YELARASAN PENDIDIKAN VOKASI DAN
Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja
dilakukan dalam:
a. pen5rusunan dan penyesuaian kurikulum;
b. penJrusunan Standar Kompetensi Kerja;
c. penyelenggaraan akses pemagangan dan praktik
kerja industri;

d. pengakuan

_ 10_
d. pengakuan sertifikat kompetensi/profesi lulusan
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
e. rekrutmen kerja bag lulusan yang memenuhi
kualifikasi sesuai dengan kebutuhan;
f.
pendirian lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan
Vokasi sesuai kebutuhan dunia usaha, dunia
industri, dan dunia kerja;
g. penempatan praktisi atau tenaga ahli industri yang
berpengalaman dan purnatugas sebagai pendidik
dan instruktur; dan
h. kegiatan penelitian dan hilirisasi bersama lembaga
pendidikan.

PASAL 14

BAB IV: PEI{YELARASAN PENDIDIKAN VOKASI DAN
(1) Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan
Vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
merupakan tanggung jawab menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(21 Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan
Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan bersama:
a. kementerian/lembaga terkait; dan
b. KADIN.
(3) Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan
Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
mengikutsertakan asosiasi pengusaha dan asosiasi
profesi/industri.

PASAL 15

BAB IV: PEI{YELARASAN PENDIDIKAN VOKASI DAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya mendukung dan
memfasilitasi KADIN, dunia usaha, dunia industri,
dan dunia kerja, serta masyarakat dalam
mendirikan lembaga Pendidikan Vokasi dan
Pelatihan Vokasi.
(2) Pendirian
A

(21 Pendirian lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan
Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diprioritaskan di kawasan ekonomi khusus,
kawasan industri, wilayah pusat pertumbuhan
industri, dan kawasan berikat.
(3) Dukungan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berbentuk kemudahan perizinan,
insentif, dan pembinaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN VOKASI DAN
PEI.,ATIHAN VOKASI

PASAL 16

BAB V: PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN VOKASI DAN
(1) Penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan
Vokasi dilaksanakan melalui:
a. akreditasi lembaga; dan
b. Sertifikasi Kompetensi/profesi bagi peserta
didik/peserta latih.
(21 Akreditasi lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) huruf a ditetapkan oleh
badan/lembaga akreditasi nasional masing-masing
kementerian/lembaga yang mengacu pada
kekhususan kompetensi luaran lembaga Pendidikan
Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
(3) Sertifikasi Konipetensi/profesi bagr peserta
didik/peserta latih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh lembaga
sertifikasi yang telah memiliki lisensi dari Badan
Nasional Sertifikasi Profesi.
(41 Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi/profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dilakukan melalui saling pengakuan antarnegara.

(5) Sertifikasi

BAB VI
KOORDINASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Pasal l8
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
_12_
(5) Sertifikasi yang mengacu pada Standar Kompetensi
Kerja internasional atau Standar Kompetensi Kerja
khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) melaksanakan uji kompetensi dengan
melibatkan asesor dari dunia usaha, dunia industri,
dan dunia kerja.

PASAL 17

BAB VI: KOORDINASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
(1) Dalam rangka memperkuat penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, lembaga penyelenggara Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi bekerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja melaksana-kan proses penelusuran lulusan secara berkala. (21 Hasil penelusuran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada kementerian yang bertanggung jawab membina lembaga penyelenggara Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. (l) Dalam rangka koordinasi penyelenggaraan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dibentuk Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. l2l Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi mempunyai tugas: A a. PRESIOEN REPUELIK INOONESIA (3)

a. mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi secara efektif, menyeluruh, dan terintegrasi dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait di tingkat pusat dan daerah; dan

b. menyusun strategi nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagai pedoman revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi untuk ditetapkan oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan kementerian koordinator yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi terdiri atas:

a. pengarah; dan

b. anggota. (4)

PASAL 19

BAB VI: KOORDINASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (41 huruf a mempunyai tugas:

a. memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi penyelesaian kendala dan hambatan dalam Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan

b. memastikan REPUBLIK INOONESIA -t4-

b. memastikan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi diselenggarakan secara efektif, menyeluruh, dan terintegrasi dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait di tingkat pusat dan daerah. (21 Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. ketua : menteri koordinator yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

b. wakil ketua:

1. menteri koordinator yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang perekonomian; dan

2. menteri koordinator yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

(3) Anggota sebagaimana dimaksud Pasa1 18 ayat (4) huruf b terdiri atas:

a. menteri yang pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

b. menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

c. menteri yang menyelenggarakan urLls€u1 pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

d. menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan; urusan pemerintahan dalam negeri; dan

f. Ketua Umum KADIN.

e. menteri yang urusan

PASAL 20

BAB VI: KOORDINASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
REPUALIK INDONESIA _ 15_ Pasal 20 Dalam pelaksanaan koordinasi revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi oleh Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi dibentuk tim pelaksana dan/ atau kelompok kerja. Pasal 2l Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi diatur dengan Peraturan Menteri koordinator yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pernerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. BAB VII PERAN PEMERINTAH DAERAH

PASAL 22

BAB VII: PERAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Gubernur dan
bupati/walikota sesuai
kewenangannya dalam Pendidikan Vokasi dan
Pelatihan Vokasi mempunyai tugas:
a. menJrusun perencanaan dan
kebijakan
operasional untuk
pengembangan dan
pengelolaan Sistem Informasi Pasar Kerja di
daerah masing-masing;
b. menyusun perencanaan strategis Pendidikan
Vokasi dan Pelatihan Vokasi di daerah masing-
masing yang mengacu pada kebijakan
kementerian yang
urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan
kementerian yang
urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

c. melakukan

c. melakukan penyelarasan Pendidikan Vokasi dan
Pelatihan Vokasi dengan dunia usaha, dunia
industri, dan dunia kerja;
d. menyediakan dukungan pendanaan untuk
revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan
Vokasi yang menjadi kewenangannya;
e. menjamin ketersediaan pendidik dan instruktur
bagi lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan
Vokasi; dan
f. melaporkan penyelenggaraErn revitalisasi
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di
daerah yang menjadi kewenangannya kepada
Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan
Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), gubernur dan bupati/walikota
membentuk Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan
melibatkan KADIN tingkat provinsi, dan KADIN
tingkat kabupaten/ kota.

PASAL 23

BAB VII: PERAN PEMERINTAH DAERAH
Menteri yang menyelenggarakan urLrsan pemerintahan
dalam negeri melakukan koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi kebijakan, perencanaan, dan penganggaran
dalam pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan
Pelatihan Vokasi di daerah.
BAB VIII
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

PASAL 24

BAB VIII: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan revitalisasi
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilaksanakan
dengan tqjuan:

a. memastikan

-t7-
a. memastikan efektivitas pelaksanaan revitalisasi
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
b. mengetahui capaian keberhasilan pelaksanaan
revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
dan
c. memberikan umpan balik bagi kemajuan
pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan
Pelatihan Vokasi.

PASAL 25

BAB VIII: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dan Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi secara berjenjang dan periodik. (21 Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang ditakukan di provinsi dan di kabupaten/ kota dilaporkan secara berjenjang kepada Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan tembusan kepada menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan/ atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayar (21 disusun oleh Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi untuk dilaporkan kepada 1 (satu) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. BAB IX 117 A PRESIOEN REPUELIK INDONESIA BAB IX PENDANAAN

PASAL 26

BAB IX: PENDANAAN
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau

c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan/ atau daerah. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal2T Pada saat Peraturan , Keputusan 68 Tahun 1998 tentang Pembinaan Kursus dan kmbaga Pelatihan Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 28

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar FUELIK INOONESIA _19_ Agar setiap pengundangan orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik Indonesia.