Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut T\rnjangan
Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 2
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana diberikan Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana setiap bulan'
PASAL 3
Besaran T\rnjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
Pemberian Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga
Berencana bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
PASAL 5
Pemberian Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga
Berencana dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 7
Peraturan dangkan. Agar REPUBLTK INDONESTA -4 Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang memerintahkan Peraturan epublik