DIKTUM KELIMA
Diktum Instruksi / Penetapan
KEENAM -t4-
e. memberikan insentif fiskal dan nonfiskal bempa kemudahan dan prioritas bagi pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric uehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric uehiclel sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic uehiclel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric uehiclel sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic uehiclel sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. A Instruksi . . . Instruksi Presiden ini dikeluarkan. mulai berlaku pada tanggal Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022 , JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, Djaman A