PERPRES NOMOR 70 TAHUN 2022

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-04-27
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:70
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan \:njangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, yang selanjutnya disebut T\:njangan

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya
Manusia Aparatur diberikan Ttnjangan Analis Sumber Daya
Manusia Aparatur setiap bulan.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; b. c. 1. 2, Undang-Undang 2 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OL4 tentangAparatur Sipil Negara (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L977 lentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Nggara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L977 lentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentatg Manajemen Pegawai Negeri Sipil (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (, ].; Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (); 4 5 A MEMUTUSKAN: -3 MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN L ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR. Pasal 1 Dalam Peraturan \:njangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, yang selanjutnya disebut T\:njangan

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur diberikan Ttnjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur setiap bulan. Pasal 3 Besaran T\rnjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur bagi:

a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

PASAL 5

PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5 Pemberian T\rnjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 7

Pada saat Peraturan , ketentuan yang mengatur mengenai T\rnj angan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Pertama, Analis Kepegawaian Muda, dan Analis Kepegawaian Madya sebagaimana diatur dalam Peraturan 7 Tahun 2Ol3 tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

Peraturan . mulai berlaku pada tanggal Agar A REPUBLTK INOONESIA Agar setiap orang penempatannya Indonesia. memerintahkan Peraturan epublik