PASAL 1
A Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol mengenai Dinas-Dinas Penerbangan Berjadwal lAir Transpolt Agreement between the Gouernment of tle Republic of Indonesia and the Gouernment of the Kingdom of Spain relating to Scleduled Air Seruicesl yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Oktober 1993 di Madrid, Spanyol.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol mengenai Dinas-Dinas Penerbangan Berjadwal (Air Transport Agreement befiteen the Gouernment of tle Republic of Indonesia and the Gouernment of tlrc Kingdom of Spain relating to Scleduled Air Seruicesl dalam bahasa Indonesia, bahasa Spanyol, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1) Mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol mengenai Dinas-Dinas Penerbangan Berjadwal lAir Transpolt Agreement between the Gouernment of tle Republic of Indonesia and the Gouernment of the Kingdom of Spain relating to Scleduled Air Seruicesl yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Oktober 1993 di Madrid, Spanyol.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol mengenai Dinas-Dinas Penerbangan Berjadwal (Air Transport Agreement befiteen the Gouernment of tle Republic of Indonesia and the Gouernment of tlrc Kingdom of Spain relating to Scleduled Air Seruicesl dalam bahasa Indonesia, bahasa Spanyol, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.