Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
A REPUBLIK INDONESTA Pasal 1 (U Kebijakan Industri Nasional Tahun 2O2O-2O24 yang selanjutnya disebut KIN 2O2O-2O24 ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (21 KIN 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 dan merupakan arah dan tindakan untuk melaksanakan pencapaian pembangunan industri tahap II Tahun 2O2O-2O24yang ditetapkan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 20 1 5-2035.
(3) KIN 2O2O-2O24 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. sasar.rn pembangunan industri;
b. fokus pengembangan industri;
c. tahapan capaian pembangunan industri;
d. pengembangan sumber daya industri;
e. pengembangan sarana dan prasarana industri; f. pemberdayaanindustri;
g. pengembangan peru'ilayahan industri; dan
h. fasilitas fiskal dan nonfiskal.
PASAL 2
KIN 2O2O-2O24 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tercantum dalam Lampirarl yang dari Peraturan Pasal 3 -.. A Presiden ini, bagian tidak REPUBLTK INDONESIA
PASAL 3
bagian tidak - PRESIDEN
(1) KN 2O2O-2O24 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ddabarkan ke dalam Rencana Ke{a Pembangunan
Industri.
l2l Rencana Kerja Pembangun.rn Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1
(satu) tahun.
(3) Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian berkoordinasi dengan instansi terkait
dan mempertimbangkan masukan dari pemangku
kepentingan terkait.
(4) Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
perindustrian.
(5) Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian, menteri, dan pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian terkait.
PASAL 4
bagian tidak - PRESIDEN
(1) Menteri dan pimpinan lembaga
nonkementerian dalam
kebijakan
sektoral yang terkait dengan bidang perindustrian
mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri
Nasional Tahun 2015-2035 dan KIN 2O2O-2O24.
(21 Gubernur dalam penyusunan Rencana Pembangunan
Industri Provinsi dan bupati/wali kota dalam
penJrusunan Rencana Pembangunan Industri
Kabupaten/ Kota mengacu pada Rencana Induk
Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035
dan KIN 2O2O-2O24.
(3)Rencana
(3) Rencana Pembangunan Industri Provinsi/
Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sejalan dengan Rencana
Jangka
Menengah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
(4) KN 2O2O-2O24 menjadi salah satu dasar Pemerintah
Pusat dalam pemberian fasilitas penanaman modal
sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.
PASAL 5
bagian tidak - PRESIDEN
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian melakukan pemantauan dan evaluasi
atas pelaksanaan KIN 2O2O-2O24 dan Rencana Kerja
Pembangunan Industri.
PASAL 6
bagian tidak - PRESIDEN
Kebijakan Industri Nasional Tahun 2O2O dan Tahun 2021
telah disusun dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
bagian tidak - PRESIDEN
Peraturan r REPUBLIK TNDONESIA Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik