Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: BAB I
Dalam Peraturan :
1. Pasar klang Komoditas adalah pasar fisik terorganisasi bagi pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi Komoditas melalui sistem lelang dengan penyerahan Komoditas.
2. Komoditas adalah barang yang memenuhi persyaratan untuk dapat diperdagangkan di Pasar Lelang Komoditas.
3. Pasar klang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Segera (Spot/ adalah Pasar Lelang Komoditas yang komoditasnya sudah tersedia sebelum terjadinya transaksi sesuai standar mutu, volume, dan jenis yang disepakati oleh penjual dan pembeli, dengan pembayaran pada hari terjadinya transaksi dan penyerahan Komoditas segera setelah terjadinya transaksi sesuai kesepakatan.
4. Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Kemudian (Foruard) adalah Pasar Lelang Komoditas yang komoditasnya belum tersedia pada saat terjadi transaksi, yang pembayaran dan penyerahan komoditasnya pada waktu kemudian sesuai standar mutu, volume, dan jenis yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
5. Penyelenggara Pasar klang Komoditas adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas yang menyelenggarakan kegiatan Pasar lelang Komoditas.
6. Lembaga Penjaminan Pasar Lelang Komoditas yang selanjutnya disebut Lembaga Penjamin adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang melakukan registrasi dan penjaminan atas transaksi yang terjadi di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward|
7. Anggota Lembaga Penjamin adalah anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (ForutarQ yang mendapat manfaat dari registrasi dan transaksi yang dilakukan oleh Lembaga A Penjamin.
8. Jaminan REPLIELIK INDONESIA
8. Jaminan Transaksi Pasar Lelang Komoditas yarrg selanjutnya disebut Jaminan Transaksi adalah Komoditas yang akan dilelang, uang, atau surat berharga yang ditempatlan atau disetorkan oleh anggota Pasar telang Komoditas untuk menjamin pelaksanaan transaksi antara penjual dan pembeli di Pasar klang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot/ dan Pasar l,elang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward). 9, Gubernur adalah kepala daerah untuk wilayah provinsi.
10. Pihak adalah setiap Pasar klang Komoditas, anggota Pasar Lelang Komoditas, kmbaga Penjamin, dan Anggota lembaga Penjamin.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pe merintahan di bidang perdagangan. Pasal 2
(1) Pasar lelang Komoditas terdiri dari:
a. Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot); dan
b. Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
(2) Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas. Pasal 3 Lingkup pengaturan Pasar Lelang Komoditas meliputi:
a. penataan Pasar klang Komoditas; b, pembinaan Pasar klang Komoditas; dan
c. pengembangan Pasar Lelang Komoditas. BABII REPI..IBLIK INDONESIA BAB II PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS Bagian Kesatu Pasar lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spof/ Pasal 4 (l) Pasar l"elang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot/ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a harus memenuhi kriteria:
a. Komoditas yang ditransaksikan memiliki standar mutu; dan
b. merupakan Komoditas yang perlu dikembangkan melalui Pasar Lelang Komoditas dengan tduan untuk kepastian pasar, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga.
(2) Penetapan atau perubahan Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Keputusan Menteri sebagai Komoditas yang ditransaksikan di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot/ setelah berkoordinasi dengan menteri teknis terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepastian pasar, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 5
(1) Penyelenggara Pasar klang Komoditas dengan Walrtu Segera (Spot) yang mentransaksikan Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat lll hanya dapat melakukan kegiatan Pasar Lelang Komoditas setelah memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
(2) Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan lVaktu Segera (Spot/ dilakukan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas. A Pasal 6 Pasal 6 Penyelenggara Pasar lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot/ harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki:
a. kelembagaan paling sedikit terdiri dari komite keanggotaan, komite lelang, dan komite komoditas; b, keuangan sesuai dengan ketentuan untuk persyaratan penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot)
c. sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot);
d. peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) yang telah mendapatkan persetujuan Menteri;
e. sarana penyimpanan Komoditas, baik milik sendiri dan/ atau sewa/keda sama dengan pihak lain;
f. mekanisme pengujian mutu Komoditas, termasuk keamanan pangan; dan
g. mekanisme penjaminan untuk pelaksanaan transaksi Pasar klang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera /Spot/. Pasal 7 Pasar Lelang Komoditas dengan Waktu Segera /Spot/ harus melaporkan informasi mengenai Komoditas dan harga kepada Menteri secara berkala. Pasal 8
(1) Metode dalam Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera /Spot/ dilakukan dengan ketentuan:
a. Komoditas yang ditransaksikan telah tersedia;
b. Komoditas yang ditransaksikan telah ditempatkan oleh anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera /Spot/ sebagai penjual;
c. mutu REPIJELIK INDONESIA
c. mutu, volume, dan jenis Komoditas telah dilakukan penilaian kesesuaian; d, Komoditas sebagaimana dimaksud pada huruf b Jaminan Transaksi bagi anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera /Spot/ sebagai penjual, dan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera /Spot/ dapat meminta tambahan Jaminan Transaksi berupa uang atau surat berharga apabila diperlukan;
e. anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera /Spot/ sebagai pembeli menempatkan Jaminan Transaksi berupa uang atau surat berharga; dan
f. pembayaran dilaksanakan pada hari terjadinya transaksi dan penyerahan Komoditas segera setelah terjadinya transaksi sesuai dengan kesepakatan.
(2) Dalam hal Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berada di luar tempat penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas atau sedang disimpan di gudang sistem resi gudang, Komoditas diwakili oleh contoh Komoditas atau salinan resi gudang. Bagian Kedua Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (ForutarQ Pasal 9
(1) Pasar Irlang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria:
a. Komoditas yang ditransaksikan memiliki standar mutu;
b. Komoditas yang ditransaksikan diusulkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan/ atau asosiasi; dan
c. merupakan Komoditas yang perlu dikembangkan perdagangannya melalui Pasar Lelang Komoditas dengan tqiuan untuk kepastian pasar, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga.
(2) Komoditas A
(2) Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri sebagai Komoditas yang ditransaksikan di Pasar klang Komoditas Penyelesaian dengan Walfir Kemudian (Forutard).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepastian pasar, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga ssfngaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 10
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dengan Waktu Kemudian (ForwarQ hanya dapat melakukan kegiatan Pasar klang Komoditas setelah memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
(2) Penyelenggaraan Pasar klang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (ForuarQ dilakukan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas.
PASAL l1
BAB II: PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS | Bagian Kedua - Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (ForutarQ
Naskah pasal.
PASAL 2
BAB I: BAB I
(1) Pasar lelang Komoditas terdiri dari:
a. Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot); dan
b. Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
(2) Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas. Pasal 3 Lingkup pengaturan Pasar Lelang Komoditas meliputi:
a. penataan Pasar klang Komoditas; b, pembinaan Pasar klang Komoditas; dan
c. pengembangan Pasar Lelang Komoditas. BABII REPI..IBLIK INDONESIA BAB II PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS Bagian Kesatu Pasar lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spof/ Pasal 4 (l) Pasar l"elang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot/ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a harus memenuhi kriteria:
a. Komoditas yang ditransaksikan memiliki standar mutu; dan
b. merupakan Komoditas yang perlu dikembangkan melalui Pasar Lelang Komoditas dengan tduan untuk kepastian pasar, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga.
(2) Penetapan atau perubahan Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Keputusan Menteri sebagai Komoditas yang ditransaksikan di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot/ setelah berkoordinasi dengan menteri teknis terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepastian pasar, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 5
(1) Penyelenggara Pasar klang Komoditas dengan Walrtu Segera (Spot) yang mentransaksikan Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat lll hanya dapat melakukan kegiatan Pasar Lelang Komoditas setelah memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
(2) Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan lVaktu Segera (Spot/ dilakukan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas. A Pasal 6 Pasal 6 Penyelenggara Pasar lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot/ harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki:
a. kelembagaan paling sedikit terdiri dari komite keanggotaan, komite lelang, dan komite komoditas; b, keuangan sesuai dengan ketentuan untuk persyaratan penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot)
c. sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot);
d. peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) yang telah mendapatkan persetujuan Menteri;
e. sarana penyimpanan Komoditas, baik milik sendiri dan/ atau sewa/keda sama dengan pihak lain;
f. mekanisme pengujian mutu Komoditas, termasuk keamanan pangan; dan
g. mekanisme penjaminan untuk pelaksanaan transaksi Pasar klang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera /Spot/. Pasal 7 Pasar Lelang Komoditas dengan Waktu Segera /Spot/ harus melaporkan informasi mengenai Komoditas dan harga kepada Menteri secara berkala. Pasal 8
(1) Metode dalam Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera /Spot/ dilakukan dengan ketentuan:
a. Komoditas yang ditransaksikan telah tersedia;
b. Komoditas yang ditransaksikan telah ditempatkan oleh anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera /Spot/ sebagai penjual;
c. mutu REPIJELIK INDONESIA
c. mutu, volume, dan jenis Komoditas telah dilakukan penilaian kesesuaian; d, Komoditas sebagaimana dimaksud pada huruf b Jaminan Transaksi bagi anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera /Spot/ sebagai penjual, dan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera /Spot/ dapat meminta tambahan Jaminan Transaksi berupa uang atau surat berharga apabila diperlukan;
e. anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera /Spot/ sebagai pembeli menempatkan Jaminan Transaksi berupa uang atau surat berharga; dan
f. pembayaran dilaksanakan pada hari terjadinya transaksi dan penyerahan Komoditas segera setelah terjadinya transaksi sesuai dengan kesepakatan.
(2) Dalam hal Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berada di luar tempat penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas atau sedang disimpan di gudang sistem resi gudang, Komoditas diwakili oleh contoh Komoditas atau salinan resi gudang. Bagian Kedua Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (ForutarQ Pasal 9
(1) Pasar Irlang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria:
a. Komoditas yang ditransaksikan memiliki standar mutu;
b. Komoditas yang ditransaksikan diusulkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan/ atau asosiasi; dan
c. merupakan Komoditas yang perlu dikembangkan perdagangannya melalui Pasar Lelang Komoditas dengan tqiuan untuk kepastian pasar, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga.
(2) Komoditas A
(2) Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri sebagai Komoditas yang ditransaksikan di Pasar klang Komoditas Penyelesaian dengan Walfir Kemudian (Forutard).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepastian pasar, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga ssfngaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 10
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dengan Waktu Kemudian (ForwarQ hanya dapat melakukan kegiatan Pasar klang Komoditas setelah memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
(2) Penyelenggaraan Pasar klang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (ForuarQ dilakukan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas. Pasal l1 Pasar lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Fonaard) harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki:
a. kelembagaan paling sedikit terdiri dari komite keanggotaan, komite lelang, dan komite komoditas;
b. keuangan sesuai dengan ketentuan untuk persyaratan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Wai<tu Kemudian (ForuarQ;
c. sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forwardl,
d. peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) yang telah mendapatlan persetujuan Menteri;
e. sarana penyimpanan Komoditas, baik milik sendiri dan/atau sewa/ kerja sama dengan pihak lain; A
f. mekanisme
f. mekanisme pengujian mutu Komoditas, termasuk keamanan pangan; dan
g. kerja sama dengan kmbaga Penjamin untuk menjamin pelaksanaan transaksi, Pasal 12 Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forutard) harus melaporkan informasi mengenai Komoditas dan harga kepa.da Menteri secara berkala. Pasal 13
(1) kmbaga Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g hanya dapat melakukan kegiatan penjaminan Pasar klang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) setelah memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
(2) Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki:
a. badan hukum berbentuk perseroErn terbatas;
b. kerja sama dengan Pasar Lelang Komoditas dengan Waktu Kemudian (Foruard);
c. modal yang cukup untuk penjaminan Pasar l,elang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
d. peraturan dan tata tertib Pasar Lelang Komoditas penyelenggaraan penjaminan dengan Waktu Kemudian (Forward) yang telah persetqjuan Menteri; dan
e. sarana dan prasarana yang terkait dengan penjaminan tra-nsaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Wakfir Kemudian (Forward).
(3) Peraturan dan tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat klausul mengenai:
a. persyaratan untuk menjadi Anggota Lembaga Penjamin; A
b. mekanisme
b. mekanisme penjaminan dan penyelesaian transaksi;
c. mekanisme penyelesaian perselisihan; dan
d. sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan tata tertib. Pasal 14 Lembaga Penjamin memiliki hak untuk:
a. menetapkan persyaratan keanggotaan, mekanisme sistem penjaminan, besaran Jaminan Transaksi, dan biaya penjaminan transaksi;
b. melakukan evaluasi dan uji kualifikasi calon anggota, serta menerima atau menolak calon anggota untuk menjadi Anggota kmbaga Penjamin; dan
c. memperoleh informasi dari Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forutard) yang berhubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Iembaga Penjamin. Pasal 15 Lembaga Penjamin memiliki kewajiban untuk: a. menyimpan dana yang diterima dari Anggota Lembaga Penjamin dalam rekening khusus untuk kegiatan penjaminan atas transaksi yang terjadi di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
b. menjamin transaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) dan kegagalan anggotanya dalam memenuhi kewajiban kepada Anggota kmbaga Penjamin lainnya;
c. menjamin kerahasiaan data dan informasi keuangan Anggota Lembaga Penjamin, kecuali dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan dokumentasi dan menyimpan data yang berkaitan dengan kegiatan Lembaga Penjamin;
e. membuat, memelihara, dan menyimpan catatan transaksi penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Fontard);
f. memantau A REPUELIK INDONES!A
f. memantau kegiatan transaksi dan besaran Jaminan Transaksi Anggota kmbaga Penjamin dalam rangka pemenuhan kewajiban transaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forutard);
g. menerima pendaftaran dan penjaminan transaksi Pasar klang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forunrd) setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan;
h. memastikan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. memastikan dan ketaatan terhadap peraturan dan tata tertib Pasar Lelang Komoditas Kemudian (Forward). penJanunan dengan Waktu Pasal 16 Pasal 17 Metode penyelesaian dalam Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) dilakukan dengan ketentuan:
a. Komoditas yang ditransaksikan telah disepakati standar mutu, volume, dan jenisnya, dan komoditasnya belum tersedia;
b. anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) harus menempatkan Jaminan Transaksi berupa uang atau surat berharga;
c. Komoditas yang diserahkan, baik dari standar mutu dan volumenya, dapat diperhitungkan sebagai premium atau diskonto; dan
d. pembayaran Anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) harus menjadi Anggota kmbaga Penjamin yang bekerja sama dengan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward.). REPUELIK INDONES d, pembayaran dan setelah hari Komoditas dilaksanakan Pasar Lelang Komoditas sesuai dengan kesepakatan para Pihak. Pasal 18 (1.) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dapat melakukan kegiatan Pasar klang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Foruard).
(2) Untuk dapat melakukan kegiatan Pasar Irlang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forutard) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot/ harus memperoleh perizinan berusaha dari Menteri. (3) Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) dapat kegiatan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot/.
(4) Untuk dapat melakukan kegiatan Pasar lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot/ sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara Pasar L,elang Komoditas Penyelesaian dengan Wa"ktu Kemudian (Forward) harus memperoleh perizinan berusaha dari Menteri. Bagian Ketiga Mekanisme Pelaksanaan Pasar Lelang Komoditas Pasal 19
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas memberikan pelayanan dan fasilitas bagi penjual dan pembeli melalui mekanisme sistem lelang.
(2) Mekanisme sistem lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dengan cara:
a. bertatap muka secara langsung;
b. penjual atau pembeli mewakilkan kepada Penyelenggara Pasar klang Komoditas; dan/ atau
c. transaksi danng (online). A Pasal 2O Pasal 2O Anggota Pasar Lelang Komoditas memiliki kewajiban:
a. menaati ketentuan yang berlaku di Pasar klang Komoditas;
b. memenuhi biaya keanggotaan dan transaksi sebagai anggota Pasar Lelang Komoditas; me nyerahkan Jaminan Transaksi; c.
d. melakukan pembayaran atas transaksi, bagi anggota Pasar lelang Komoditas sebagai pembeli;
e. melakukan penyerahan Komoditas, bagi anggota Pasar Lelang Komoditas sebagqi penjual; dan
f. bertanggung jawab atas setiap kesalahan, kelalaian, dan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di Pasar klang Komoditas. Pasal 21 Jaminan Ttansaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O huruf c diatur dalam peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas. Pasal22
(1) Menteri menetapkan pedoman pen5rusunan peraturan dan tata t€rtib penyelenggaraan Pasar klang Komoditas.
(2) Peraturan dan tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat klausul mengenai:
a. anggota Pasar Lelang Komoditas;
b. jenis dan persyaratan mutu Komoditas;
c. ketertelusuran Komoditas;
d. mekanisme sistem lelang;
e. mekanisme
f. penyerahan Jaminan Transaksi;
g. jadwal penyelenggaraan lelang;
h. mekanisme dan tempat penyerahan Komoditas;
i. fasilitas yang dipergunakan untuk lelang; A
j. mekanisme
j. mekanismepenyelesaian dan
k. sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan tata tertib. Pasal 23 Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas memiliki hak: persyaratan keanggotaan, persyaratan a. keuangan minimum dan pelaporan, besaran biaya keanggotaan, dan biaya layanan penyelenggaraan lelang;
b. mengevaluasi dan menguji kualilikasi calon anggota, serta atau menolak calon tersebut menjadi anggota;
c. mengatur mekanisme sistem lelang; dan
d. mendapatkan informasi yang diperlukan dari Lembaga Penjamin yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Lembaga Penjamin. Pasal 24 Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas memiliki kewajiban:
a. mem modal yang cukup untuk kegiatan Pasar Lelang Komoditas dengan baik;
b. menjamin kerahasiaan biodata dan informasi keuangan anggota Pasar Lelang Komoditas, kecuali dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan dokumentasi dan menyimpan data yang berkaitan dengan kegiatan Pasar klang Komoditas;
d. menyebarluaskan informasi Komoditas dan harga yang ditransaksikan di Pasar Lelang Komoditas;
e. melakukan pengawasan penyelesaian kontrak jual beli anggota Pasar Lelang Komoditas yang terjadi di Pasar Ielang Komoditas; dan langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya transaksi Pasar Iclang Komoditas dengan baik. f. Pasal 25 Pasal 25
(1) Anggota Pasar klang Komoditas terdiri dari:
a. orang perseorangan; atau
b. badan usaha.
(2) Anggota Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. memiliki reputasi dan integritas yang baik di bidang perdagangan dan keuangan;
b. memiliki reputasi kelembagaan sebagai badan hukum yang sehat, bagi badan usaha yang berbadan hukum; dan
c. telah memenuhi kewajiban keuangan keanggotaan. Pasal 26 Keanggotaan orang perseorangan atau badan usaha dalam Pasar klang Komoditas berlaku selama orang perseorangan atau badan usaha tersebut masih aktif melakukan kegiatan lelang Komoditas.
PASAL 2T
BAB II: PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS | Bagian Ketiga - Mekanisme Pelaksanaan Pasar Lelang Komoditas
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB I: BAB I
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OL4 tentang (I.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45 Tambahan Le mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); MEMUTUSI(AN: PERATURAN . DAN PENGEMBANGAN PASAR LEI.ANG KOMO BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan :
1. Pasar klang Komoditas adalah pasar fisik terorganisasi bagi pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi Komoditas melalui sistem lelang dengan penyerahan Komoditas.
2. Komoditas adalah barang yang memenuhi persyaratan untuk dapat diperdagangkan di Pasar Lelang Komoditas.
3. Pasar klang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Segera (Spot/ adalah Pasar Lelang Komoditas yang komoditasnya sudah tersedia sebelum terjadinya transaksi sesuai standar mutu, volume, dan jenis yang disepakati oleh penjual dan pembeli, dengan pembayaran pada hari terjadinya transaksi dan penyerahan Komoditas segera setelah terjadinya transaksi sesuai kesepakatan.
4. Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Kemudian (Foruard) adalah Pasar Lelang Komoditas yang komoditasnya belum tersedia pada saat terjadi transaksi, yang pembayaran dan penyerahan komoditasnya pada waktu kemudian sesuai standar mutu, volume, dan jenis yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
5. Penyelenggara Pasar klang Komoditas adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas yang menyelenggarakan kegiatan Pasar lelang Komoditas.
6. Lembaga Penjaminan Pasar Lelang Komoditas yang selanjutnya disebut Lembaga Penjamin adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang melakukan registrasi dan penjaminan atas transaksi yang terjadi di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward|
7. Anggota Lembaga Penjamin adalah anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (ForutarQ yang mendapat manfaat dari registrasi dan transaksi yang dilakukan oleh Lembaga A Penjamin.
8. Jaminan REPLIELIK INDONESIA
8. Jaminan Transaksi Pasar Lelang Komoditas yarrg selanjutnya disebut Jaminan Transaksi adalah Komoditas yang akan dilelang, uang, atau surat berharga yang ditempatlan atau disetorkan oleh anggota Pasar telang Komoditas untuk menjamin pelaksanaan transaksi antara penjual dan pembeli di Pasar klang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot/ dan Pasar l,elang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward). 9, Gubernur adalah kepala daerah untuk wilayah provinsi.
10. Pihak adalah setiap Pasar klang Komoditas, anggota Pasar Lelang Komoditas, kmbaga Penjamin, dan Anggota lembaga Penjamin.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pe merintahan di bidang perdagangan. Pasal 2
(1) Pasar lelang Komoditas terdiri dari:
a. Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot); dan
b. Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
(2) Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas. Pasal 3 Lingkup pengaturan Pasar Lelang Komoditas meliputi:
a. penataan Pasar klang Komoditas; b, pembinaan Pasar klang Komoditas; dan
c. pengembangan Pasar Lelang Komoditas. BABII REPI..IBLIK INDONESIA BAB II PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS Bagian Kesatu Pasar lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spof/ Pasal 4 (l) Pasar l"elang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot/ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a harus memenuhi kriteria:
a. Komoditas yang ditransaksikan memiliki standar mutu; dan
b. merupakan Komoditas yang perlu dikembangkan melalui Pasar Lelang Komoditas dengan tduan untuk kepastian pasar, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga.
(2) Penetapan atau perubahan Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Keputusan Menteri sebagai Komoditas yang ditransaksikan di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot/ setelah berkoordinasi dengan menteri teknis terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepastian pasar, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 5
BAB II: PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS | Bagian Kesatu - Pasar lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spof/
(1) Penyelenggara Pasar klang Komoditas
dengan Walrtu Segera (Spot) yang mentransaksikan
Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat lll
hanya dapat melakukan kegiatan Pasar Lelang Komoditas
setelah memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
(2) Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan lVaktu Segera (Spot/ dilakukan oleh badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau
perseroan terbatas.
A
PASAL 6
BAB II: PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS | Bagian Kesatu - Pasar lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spof/
Pasal 6
Penyelenggara Pasar lelang Komoditas Penyelesaian dengan
Waktu Segera (Spot/ harus memenuhi persyaratan paling
sedikit memiliki:
a. kelembagaan paling sedikit terdiri dari komite
keanggotaan, komite lelang, dan komite komoditas;
b, keuangan sesuai dengan ketentuan untuk persyaratan
penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Segera (Spot)
c. sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan Pasar
Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera
(Spot);
d. peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar Lelang
Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) yang
telah mendapatkan persetujuan Menteri;
e. sarana penyimpanan Komoditas, baik milik sendiri
dan/ atau sewa/keda sama dengan pihak lain;
f. mekanisme pengujian mutu Komoditas, termasuk
keamanan pangan; dan
g. mekanisme penjaminan untuk pelaksanaan transaksi
Pasar klang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Segera /Spot/.
PASAL 7
BAB II: PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS | Bagian Kesatu - Pasar lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spof/
Pasar Lelang Komoditas
dengan
Waktu Segera /Spot/ harus melaporkan informasi mengenai
Komoditas dan harga kepada Menteri secara berkala.
PASAL 8
BAB II: PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS | Bagian Kesatu - Pasar lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spof/
(1) Metode dalam Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera /Spot/ dilakukan dengan ketentuan:
a. Komoditas yang ditransaksikan telah tersedia;
b. Komoditas yang ditransaksikan telah ditempatkan oleh anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera /Spot/ sebagai penjual;
c. mutu REPIJELIK INDONESIA
c. mutu, volume, dan jenis Komoditas telah dilakukan penilaian kesesuaian; d, Komoditas sebagaimana dimaksud pada huruf b Jaminan Transaksi bagi anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera /Spot/ sebagai penjual, dan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera /Spot/ dapat meminta tambahan Jaminan Transaksi berupa uang atau surat berharga apabila diperlukan;
e. anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera /Spot/ sebagai pembeli menempatkan Jaminan Transaksi berupa uang atau surat berharga; dan
f. pembayaran dilaksanakan pada hari terjadinya transaksi dan penyerahan Komoditas segera setelah terjadinya transaksi sesuai dengan kesepakatan.
(2) Dalam hal Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berada di luar tempat penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas atau sedang disimpan di gudang sistem resi gudang, Komoditas diwakili oleh contoh Komoditas atau salinan resi gudang. Bagian Kedua Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (ForutarQ
PASAL 9
BAB II: PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS | Bagian Kedua - Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (ForutarQ
(1) Pasar Irlang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Kemudian (Forward) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria:
a. Komoditas yang ditransaksikan memiliki standar
mutu;
b. Komoditas yang ditransaksikan diusulkan oleh
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
dan/ atau asosiasi; dan
c. merupakan Komoditas yang perlu dikembangkan
perdagangannya melalui Pasar Lelang Komoditas
dengan tqiuan untuk kepastian pasar, keadilan,
transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga.
(2) Komoditas
A
(2) Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri sebagai Komoditas
yang ditransaksikan di Pasar klang Komoditas
Penyelesaian dengan Walfir Kemudian (Forutard).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepastian pasar,
keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga
ssfngaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur
dengan Peraturan Menteri.
PASAL 10
BAB II: PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS | Bagian Kedua - Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (ForutarQ
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas
dengan Waktu Kemudian (ForwarQ hanya dapat
melakukan kegiatan Pasar klang Komoditas setelah
memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
(2) Penyelenggaraan Pasar klang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Kemudian (ForuarQ dilakukan oleh badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi,
atau perseroan terbatas.
Pasal l1
Pasar lelang Komoditas Penyelesaian dengan
Waktu Kemudian (Fonaard) harus memenuhi persyaratan
paling sedikit memiliki:
a. kelembagaan paling sedikit terdiri dari komite
keanggotaan, komite lelang, dan komite komoditas;
b. keuangan sesuai dengan ketentuan untuk persyaratan
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Wai<tu Kemudian (ForuarQ;
c. sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan Pasar
Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian
(Forwardl,
d. peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar Lelang
Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian
(Forward) yang telah mendapatlan persetujuan Menteri;
e. sarana penyimpanan Komoditas, baik milik sendiri
dan/atau sewa/ kerja sama dengan pihak lain;
A
f. mekanisme
f. mekanisme pengujian mutu Komoditas, termasuk
keamanan pangan; dan
g. kerja sama dengan kmbaga Penjamin untuk menjamin
pelaksanaan transaksi,
PASAL 12
BAB II: PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS | Bagian Kedua - Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (ForutarQ
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan
Waktu Kemudian (Forutard) harus melaporkan informasi
mengenai Komoditas dan harga kepa.da Menteri secara
berkala.
PASAL 13
BAB II: PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS | Bagian Kedua - Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (ForutarQ
(1) kmbaga Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 huruf g hanya dapat melakukan kegiatan penjaminan
Pasar klang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Kemudian (Forward) setelah memperoleh perizinan
berusaha dari Menteri.
(2) Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki:
a. badan hukum berbentuk perseroErn terbatas;
b. kerja sama dengan
Pasar Lelang
Komoditas
dengan Waktu Kemudian
(Foruard);
c. modal yang cukup untuk
penjaminan Pasar l,elang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Kemudian (Forward);
d. peraturan dan tata tertib
Pasar Lelang Komoditas
penyelenggaraan penjaminan
dengan Waktu
Kemudian (Forward) yang telah
persetqjuan Menteri; dan
e. sarana dan prasarana yang terkait dengan penjaminan
tra-nsaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Wakfir Kemudian (Forward).
(3) Peraturan dan tata tertib sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d paling sedikit memuat klausul mengenai:
a. persyaratan untuk menjadi Anggota Lembaga
Penjamin;
A
b. mekanisme
b. mekanisme penjaminan dan penyelesaian transaksi;
c. mekanisme penyelesaian perselisihan; dan
d. sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan
tata tertib.
PASAL 14
BAB II: PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS | Bagian Kedua - Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (ForutarQ
Lembaga Penjamin memiliki hak untuk:
a. menetapkan persyaratan keanggotaan, mekanisme sistem
penjaminan, besaran Jaminan Transaksi, dan biaya
penjaminan transaksi;
b. melakukan evaluasi dan uji kualifikasi calon anggota,
serta menerima atau menolak calon anggota untuk
menjadi Anggota kmbaga Penjamin; dan
c. memperoleh informasi dari Penyelenggara Pasar Lelang
Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian
(Forutard) yang berhubungan dengan transaksi yang
dilakukan oleh Anggota Iembaga Penjamin.
PASAL 15
BAB II: PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS | Bagian Kedua - Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (ForutarQ
Lembaga Penjamin memiliki kewajiban untuk: a. menyimpan dana yang diterima dari Anggota Lembaga Penjamin dalam rekening khusus untuk kegiatan penjaminan atas transaksi yang terjadi di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
b. menjamin transaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) dan kegagalan anggotanya dalam memenuhi kewajiban kepada Anggota kmbaga Penjamin lainnya;
c. menjamin kerahasiaan data dan informasi keuangan Anggota Lembaga Penjamin, kecuali dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan dokumentasi dan menyimpan data yang berkaitan dengan kegiatan Lembaga Penjamin;
e. membuat, memelihara, dan menyimpan catatan transaksi penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Fontard);
f. memantau A REPUELIK INDONES!A
f. memantau kegiatan transaksi dan besaran Jaminan Transaksi Anggota kmbaga Penjamin dalam rangka pemenuhan kewajiban transaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forutard);
g. menerima pendaftaran dan penjaminan transaksi Pasar klang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forunrd) setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan;
h. memastikan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. memastikan dan ketaatan terhadap peraturan dan tata tertib Pasar Lelang Komoditas Kemudian (Forward). penJanunan dengan Waktu
PASAL 16
BAB II: PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS | Bagian Kedua - Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (ForutarQ
Pasal 17 Metode penyelesaian dalam Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) dilakukan dengan ketentuan:
a. Komoditas yang ditransaksikan telah disepakati standar mutu, volume, dan jenisnya, dan komoditasnya belum tersedia;
b. anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) harus menempatkan Jaminan Transaksi berupa uang atau surat berharga;
c. Komoditas yang diserahkan, baik dari standar mutu dan volumenya, dapat diperhitungkan sebagai premium atau diskonto; dan
d. pembayaran Anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) harus menjadi Anggota kmbaga Penjamin yang bekerja sama dengan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward.). REPUELIK INDONES d, pembayaran dan setelah hari Komoditas dilaksanakan Pasar Lelang Komoditas sesuai dengan kesepakatan para Pihak.
PASAL 18
BAB II: PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS | Bagian Kedua - Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (ForutarQ
(1.) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Segera (Spot) dapat melakukan kegiatan
Pasar klang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Kemudian (Foruard).
(2) Untuk dapat melakukan kegiatan Pasar Irlang Komoditas
Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forutard)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Segera (Spot/ harus memperoleh perizinan berusaha dari
Menteri.
(3)
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Kemudian (Forward) dapat
kegiatan Pasar Lelang Komoditas
Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot/.
(4) Untuk dapat melakukan kegiatan Pasar lelang Komoditas
Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot/ sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara Pasar L,elang
Komoditas Penyelesaian dengan Wa"ktu Kemudian
(Forward) harus memperoleh perizinan berusaha dari
Menteri.
Bagian Ketiga
Mekanisme Pelaksanaan Pasar Lelang Komoditas
PASAL 19
BAB II: PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS | Bagian Ketiga - Mekanisme Pelaksanaan Pasar Lelang Komoditas
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas memberikan
pelayanan dan fasilitas bagi penjual dan pembeli melalui
mekanisme sistem lelang.
(2) Mekanisme sistem lelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara terbuka dengan cara:
a. bertatap muka secara langsung;
b. penjual atau pembeli mewakilkan kepada
Penyelenggara Pasar klang Komoditas; dan/ atau
c. transaksi danng (online).
A
PASAL 20
BAB II: PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS | Bagian Ketiga - Mekanisme Pelaksanaan Pasar Lelang Komoditas
Pasal 2O
Anggota Pasar Lelang Komoditas memiliki kewajiban:
a. menaati ketentuan yang berlaku di Pasar klang
Komoditas;
b. memenuhi biaya keanggotaan dan transaksi sebagai
anggota Pasar Lelang Komoditas;
me nyerahkan Jaminan Transaksi;
c.
d. melakukan pembayaran atas transaksi, bagi anggota
Pasar lelang Komoditas sebagai pembeli;
e. melakukan penyerahan Komoditas, bagi anggota Pasar
Lelang Komoditas sebagqi penjual; dan
f. bertanggung jawab atas setiap kesalahan, kelalaian, dan
pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di Pasar
klang Komoditas.
PASAL 21
BAB II: PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS | Bagian Ketiga - Mekanisme Pelaksanaan Pasar Lelang Komoditas
Jaminan Ttansaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O
huruf c diatur dalam peraturan dan tata tertib
penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas.
PASAL 22
BAB II: PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS | Bagian Ketiga - Mekanisme Pelaksanaan Pasar Lelang Komoditas
(1) Menteri menetapkan pedoman pen5rusunan peraturan dan
tata t€rtib penyelenggaraan Pasar klang Komoditas.
(2) Peraturan dan tata tertib sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat klausul mengenai:
a. anggota Pasar Lelang Komoditas;
b. jenis dan persyaratan mutu Komoditas;
c. ketertelusuran Komoditas;
d. mekanisme sistem lelang;
e. mekanisme
f. penyerahan Jaminan Transaksi;
g. jadwal penyelenggaraan lelang;
h. mekanisme dan tempat penyerahan Komoditas;
i. fasilitas yang dipergunakan untuk lelang;
A
j. mekanisme
j. mekanismepenyelesaian
dan
k. sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan
tata tertib.
PASAL 23
BAB II: PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS | Bagian Ketiga - Mekanisme Pelaksanaan Pasar Lelang Komoditas
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas memiliki hak:
persyaratan keanggotaan, persyaratan
a.
keuangan minimum dan pelaporan, besaran biaya
keanggotaan, dan biaya layanan penyelenggaraan lelang;
b. mengevaluasi dan menguji kualilikasi calon anggota, serta
atau menolak calon tersebut
menjadi anggota;
c. mengatur mekanisme sistem lelang; dan
d. mendapatkan informasi yang diperlukan dari Lembaga
Penjamin yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan
oleh Anggota Lembaga Penjamin.
PASAL 24
BAB II: PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS | Bagian Ketiga - Mekanisme Pelaksanaan Pasar Lelang Komoditas
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas memiliki kewajiban:
a. mem
modal yang cukup untuk
kegiatan Pasar Lelang Komoditas
dengan baik;
b. menjamin kerahasiaan biodata dan informasi keuangan
anggota Pasar Lelang Komoditas, kecuali dalam rangka
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan dokumentasi dan menyimpan data yang
berkaitan dengan kegiatan Pasar klang Komoditas;
d. menyebarluaskan informasi Komoditas dan harga yang
ditransaksikan di Pasar Lelang Komoditas;
e. melakukan pengawasan penyelesaian kontrak jual beli
anggota Pasar Lelang Komoditas yang terjadi di Pasar
Ielang Komoditas; dan
langkah-langkah untuk
menjamin
terlaksananya transaksi Pasar Iclang Komoditas dengan
baik.
f.
PASAL 25
BAB II: PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS | Bagian Ketiga - Mekanisme Pelaksanaan Pasar Lelang Komoditas
Pasal 25
(1) Anggota Pasar klang Komoditas terdiri dari:
a. orang perseorangan; atau
b. badan usaha.
(2) Anggota Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. memiliki reputasi dan integritas yang baik di bidang
perdagangan dan keuangan;
b. memiliki reputasi kelembagaan sebagai badan hukum
yang sehat, bagi badan usaha yang berbadan hukum;
dan
c. telah memenuhi kewajiban keuangan keanggotaan.
PASAL 26
BAB II: PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS | Bagian Ketiga - Mekanisme Pelaksanaan Pasar Lelang Komoditas
Keanggotaan orang perseorangan atau badan usaha dalam
Pasar klang Komoditas berlaku selama orang perseorangan
atau badan usaha tersebut masih aktif melakukan kegiatan
lelang Komoditas.
Pasal2T
(1) Anggota Pasar Lelang Komoditas mendapatkan hak untuk
memperoleh pelayanan dan perlakuan serta perlindungan
yang sama dari Penyelenggara Pasar klang Komoditas.
(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi
penyusunan kontrak jual beli dan pemberian informasi
harga Komoditas.
PASAL 28
BAB II: PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS | Bagian Ketiga - Mekanisme Pelaksanaan Pasar Lelang Komoditas
Keanggotaan orang perseorangan atau badan usaha dalam
Pasar klang Komoditas dicabut apabila:
a. tidak sanggup memenuhi kewajiban sebagai anggota
berdasarkan hasil pemeriksaan komite keanggotaan;
dan/atau
b. dijatuhi
FRESIDEN
REP1JBLIK INDONESIA
b. diiatuhi hukuman oleh pengadilan karena suatu tindak
pidana yang menurut pertimbangan Penyelenggara Pasar
klang Komoditas dapat merugikan Pasar Lelang
Komoditas.
PASAL 29
BAB II: PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS | Bagian Ketiga - Mekanisme Pelaksanaan Pasar Lelang Komoditas
Keanggotaan orang perseorangan atau badan usaha dalam
Pasar klang Komoditas berakhir apabila:
a. meninggal dunia untuk orang perseorangan, atau
dinyatakan pailit atau dibubarkan untuk badan usaha;
dan/atau
b. mengundurkan diri dari keanggotaan Pasar Lelang
Komoditas dengan pernyataan tertulis.
BAB III
PEMBINAAN PASAR LEI"ANG KOMODITAS
PASAL 30
BAB III: PEMBINAAN PASAR LEI"ANG KOMODITAS
(1) Menteri dan/atau bersama-sama Gubernur melakukan pembinaan terhadap Pasar Lelang Komoditas.
(2) Pembinaan terhadap Pasar klang Komoditas oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l), meliputi:
a. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas; b, memberikan persetujuan atas peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar klang Komoditas beserta perubahannya;
c. memberikan persetqiuan atas peraturan dan tata tertib penyelenggaraan penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) beserta perubahannya;
d. melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dan kmbaga Penjamin; dan/ atau
e. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan Penyelenggara Pasar klang Komoditas dan Lembaga Penjamin.
(3) Pembinaan terhadap Pasar Lelang Komoditas oleh Menteri bersama-sama Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. memberikan A K INDONESIA
a. memberikan asistensi, bimbingan teknis, dan pelatihan sumber daya manusia kepada Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas;
b. memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait dengan kegiatan penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas; dan/atau
c. memfasilitasi kemitraan antara pelaku usaha terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ta:ta cara pembinaan Pasar klang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang urus€rn pemerintahan dalam negeri.
PASAL 31
BAB III: PEMBINAAN PASAR LEI"ANG KOMODITAS
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas harus menyiapkan
catatan dan laporan kegiatan
Lelang Komoditas.
Pasar
(2) Catatan dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. organisasi, personil, dan dokumen tertulis
menyangkut kebijakan, prosedur, dan sistem kerja;
b. kondisi keuangan, kekayaan, kewajiban keuangan,
dan perhitungan rugi/laba;
c. data keanggotaan Pasar [elang Komoditas; dan
d. rekaman data transaksi dan penyelesaian transaksi
sesuai dengan frekuensi penyelenggaraan Pasar Lelang
Komoditas.
(3) Rekaman data transaksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d paling sedikit memuat informasi
mengenai:
a. tanggal dan jam transaksi;
b. jumlah transaksi;
c. jenis Komoditas;
d. harga;
e. waktu penyerahan;
f. waktu jatuh tempo;
g. hargapatokan; dan
h. nomor anggota Pasar klang Komoditas.
BAB TV
-t7 -
BAB IV
PENGEMBANGAN PASAR LEI,ANG KOMODITAS
PASAL 32
BAB IV: PENGEMBANGAN PASAR LEI,ANG KOMODITAS
(1) Menteri dan/atau bersama-sama Gubernur melakukan
pengembangan terhadap Pasar Lelang Komoditas.
(2) Pengembangan terhadap Pasar klang Komoditas oleh
Menteri ssfagairnan4 dimaksud pada ayat (1), meliputi
pengembangan lebih lanjut bentuk-bentuk mekanisme
Pasar Lelang Komoditas.
(3) Pengembangan terhadap Pasar Lelang Komoditas oleh
Menteri bersama-sama Gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi:
a. membangun sinergitas kebijakan dan program kerja
antar kementerian/lembaga di tingkat Pemerintah
Pusat dan organisasi perangkat daerah/ lembaga
teknis daerah terkait di tingkat pemerintah daerah;
b. mengembangkan Komoditas yang ditransaksikan di
Pasar klang Komoditas;
c. membangun sinergitas penyelenggaraan Pasar Lelang
Komoditas dengan sistem resi gudang antara
Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah; dan/ atau
d. memberikan kemudahan bagi sektor usaha mikro,
kecil,
untuk
menengah, koperasi, serta kelompok usaha
pelaksanaan Pasar Lelang
Komoditas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan
Pasar klang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang
urusan pemerintahan dalam negeri.
BAB V
PENDANAAN
PASAL 33
BAB V: PENDANAAN
Pendanaan untuk pembinaan dan pengembangan Pasar Lelang Komoditas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BABVI A REPUELIK I,NDONESIA BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 34
BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyelenggaraan Pasar
Lelang Komoditas, Lembaga Penjamin, Jaminan Ttaasaksi,
persetujuan peraturan dan tata tertib, serta penyampaian
catatan dan laporan diatur denga.n Peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.
PASAL 35
BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pelaksanaan penataan, pembinaan, dan pengembangan Pasar
lelang Komoditas diiakukan sesuai dengan tata kelola
pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 36
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan :
a. peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pasar lelang Komoditas dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini; b, kegiatan pelelangan yang tidak memenuhi karakteristik sebagai Pasar klang Komoditas dilakukan penataan, pembinaan, dan pengembangan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau pemerintah daerah; dan
c. penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) yang telah ada sebelum Peraturan , yang Komoditas yang ditetapkan s6[egaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib menyesuaikan dengan Peraturan 2 (dua) tahun sejak penetapan Komoditas.
PASAL 37
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan r REPU Agar setinp orang PRESTOEN ELIK INDONES]A Peraturan publik Indonesia,