PASAL 1
A e Pasal 1
(1) Mcngesahkan Intemational Conuenliort on Oil Pollution Preporedness, Response and Co-operation, 799O (Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan, Penanggu.langan dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 1990) yang telah diadopsi pada Konferensi Organisasi Maritim Internasional pada tanggal 30 November 1990 di london, Inggris. 121 Salinan naskah asli International Conuention on Cril Pollution I'reparedness, Response anC 1990 (Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan, Perrsrrggulangan dan Kerja Sarna terkait Pencemaran Minyak, 1990) dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan bahasa Sparyol serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupal<an bagian yarg tidak terprsahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1) Mcngesahkan Intemational Conuenliort on Oil Pollution Preporedness, Response and Co-operation, 799O (Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan, Penanggu.langan dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 1990) yang telah diadopsi pada Konferensi Organisasi Maritim Internasional pada tanggal 30 November 1990 di london, Inggris. 121 Salinan naskah asli International Conuention on Cril Pollution I'reparedness, Response anC 1990 (Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan, Perrsrrggulangan dan Kerja Sarna terkait Pencemaran Minyak, 1990) dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan bahasa Sparyol serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupal<an bagian yarg tidak terprsahkan dari Peraturan Presiden ini.