PERPRES NOMOR 76 TAHUN 2022

PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON OIL POLLUTION PREPAREDNESS, RESPONSE AND CO-OPERATION, 1990 (KONVENSI INTERNATIONAL MENGENAI KESIAPSIAGAAN, PENANGGULANGAN DAN KERJA SAMA TERKAIT PENCEMARAN MINYAK, 1990)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-04-28
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:76
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

A e Pasal 1

(1) Mcngesahkan Intemational Conuenliort on Oil Pollution Preporedness, Response and Co-operation, 799O (Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan, Penanggu.langan dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 1990) yang telah diadopsi pada Konferensi Organisasi Maritim Internasional pada tanggal 30 November 1990 di london, Inggris. 121 Salinan naskah asli International Conuention on Cril Pollution I'reparedness, Response anC 1990 (Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan, Perrsrrggulangan dan Kerja Sarna terkait Pencemaran Minyak, 1990) dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan bahasa Sparyol serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupal<an bagian yarg tidak terprsahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor ?.4 Tahun 2OO0 tentang Peqianjian Internasional (Lemoaran Negara Republik Indonesia Tshun 2000 Nomor f85, Tambahan lembaran Negara Repu'clik lndorresia Nomor 4012); Mengingat Menetapkan 1. 2. MEMUTUSKAN: PERATURAN NWNTION ON OIL POLLWION PREPAREDJVESS, RESIIOIYSE AIVD CO-OPERATION, 1990 (KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI KESIAPSIAGAAN, PEI\ANGGULANGAN DAN KERJA SAMA TERKAIT PENCF]IUARAN IdIT\TYAK, 1990). Pasal 1 A e Pasal 1

(1) Mcngesahkan Intemational Conuenliort on Oil Pollution Preporedness, Response and Co-operation, 799O (Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan, Penanggu.langan dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 1990) yang telah diadopsi pada Konferensi Organisasi Maritim Internasional pada tanggal 30 November 1990 di london, Inggris. 121 Salinan naskah asli International Conuention on Cril Pollution I'reparedness, Response anC 1990 (Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan, Perrsrrggulangan dan Kerja Sarna terkait Pencemaran Minyak, 1990) dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan bahasa Sparyol serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupal<an bagian yarg tidak terprsahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan . ini rnulai berlaku pada tanggal A Agar Agar seilap orang mengetahuinya, memedntahkan Peiaturan epublik penempatannya Inrionesia. 'Ditetapkan Ci .Iakarta pada tanggal 28 Apil2O22 , .IOKO WIDODO Diundangkan di JaL'arta pada tanggal 2A Apri\ 2.022 MENTERI HUKUM DAT{ I{AKASASI MANUSIA REPI'IBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGAFA R,EPUBI,IK INDONESIA TAI{UN 2022 NOMOR 117 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT qEGAi$ REPUI}LIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd. ttd Djaman