PERPRES NOMOR 77 TAHUN 2022

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-04-28
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:77
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Kebakaran adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\rngsional Analis Kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

A PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran diberikan Tunjangan Analis Kebakaran setiap bulan.

PASAL 3

Besaran Tunjangan Analis Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian Tunjangan Analis Kebakaran bagr Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

PASAL 5

Pemberian Tunjangan Analis Kebakaran dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian T\rnjangan Analis Kebakaran dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Analis Kebakaran dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Peraturan dangkan. Agar