Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemadam
Kebakaran adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran diberikan T\rnjangan Pemadam Kebakaran setiap bulan.
PASAL 3
Besaran Tunjangan Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
Pemberian Tunjangan Pemadam Kebakaran bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
PASAL 5
Pemberian Tunjangan Pemadam Kebakaran dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian Tunjangan Pemadam Kebakaran dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Pemadam Kebakaran dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Peraturan dangkan. A Agar REPUBLIK INDONES A