PERPRES NOMOR 79 TAHUN 2022

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-05-09
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:79
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh .Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 5

PASAL 2

REPIJBLIK INDONESIA Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\ngsional Penyuluh Pajak diberikan Tunjangan Penyuluh Pajak setiap bulan.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L977 Nomor 11, Tambahan [embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2O19 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Perahtran Pemerintah Nomor 7 Tahtn L977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipit (lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);

4. Peraturan REPUBLIK TNDONESIA Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2QL7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor I 1 Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (, ; Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN L PENYULUH PAJAK. Pasal 1 Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh .Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 5 Pasal 2 REPIJBLIK INDONESIA Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\ngsional Penyuluh Pajak diberikan Tunjangan Penyuluh Pajak setiap bulan. Pasal 3 Besaran T\rnjangan Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian T\rnjangan Penyuluh Pajak bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekeda pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pemberian Ttrnjangan Penyuluh Pajak dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau
karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan
Penyuluh Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan pen:ndang-undangan.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Peraturan dangkan. Agar