PASAL I
Pasal 1
(1) Mengesahkan ASEAIV Protocol orL Enlwned Di,spute kttlement Mechanism (Protokol ASEAN tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 20 Desember 2Ol9 Ci Manila, Filipina. l2l Sarinan naskah asli A.S'EAiV Protoal on Enhanced Dispfie Settlement Mechanism (Protokol ASEAN tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Disempurnakan) dalam bahasa Inggris dan terjemahann),a dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1) Mengesahkan ASEAIV Protocol orL Enlwned Di,spute kttlement Mechanism (Protokol ASEAN tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 20 Desember 2Ol9 Ci Manila, Filipina. l2l Sarinan naskah asli A.S'EAiV Protoal on Enhanced Dispfie Settlement Mechanism (Protokol ASEAN tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Disempurnakan) dalam bahasa Inggris dan terjemahann),a dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.