Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL l0
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PELINDUNGAN IIV | Bagian Keempat - Pcngelolaan Insiden Siber
Naskah pasal.
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Infrastruktur Informasi Vital yang selanjutnya disingkat IIV adalah Sistem Elektronik yang melnanfaatkan teknologi informasi dan/ atau teknologi operasional, baik berdiri senciiri maupun saling bergantung dengan Sistem Elektronik lainnya dalam menunjang sektor strategis, yang jika terjadi gangguan, kerusakan, dan/ atau kehancuran pada infrastruktur dimaksud berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, atau perekonomian nasional.
2. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengu.mpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mcngirimkan, dan/atarr menyebarkan Informasi Etektronik.
3. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, . gambar, peh, rancangan, foto, eLectronic data interchange lEDll, surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, tdlecopg atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat .dipahami oleh orang yatlg mampu memahaminya.
4. Keamanan Siber adalah upaya adaptif dan inovatif untuk melindungi seluruh lapisan ruang siber ternrasuk aset informasi yang ada di dalamnya, dari ancaman dan serangan siber, baik bersifat teknis mar:pun sosial.
5. Insiden Siber adalah satu atau serangkaian kejadian yang mengganggu atau mengancam berjalannya Sistem Elektronik.
6. Tim Tanggap Insiden Siber adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab menangani Insiderr Siber dalam ruang lingkup yang ditentukan terhadapnya.
7. I(ementerian atau Lernbaga adalah Instansi Penyelenggara Negara yang bertugas- mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya.
8. Penyelenggara IIV adalah Instansi Penyelenggara Negara, badan usaha, dan/ atau organisasi yang memiliki dan/ atau mengoperasikan IIV.
9. Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perunda.ng-undangan.
10. Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya discbut Badan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pcmerintahan di bidang keannanan siber dan sandi. Pasal 2 Pengaturan pelindungan IIV bertujuan untuk: a melindungi keberlangsungan penyelenggaraan IIV secara aman, an{al, dan tepercaya; mencegah terjadinya gangguan, kerusakan, dan/ atau kehancuran pada IIV akibat serangan siber, dan/ atau ar:cagnan/kerentanan lainnya; dan rrreningkatkan kesiapan dalam menghadapi Insiden Siber dan mempercepat pemulihan dari dampak Insiden Siber. b c Pasal 3 Pasal 3 Ruang lingkup pelindungan IIV meliputi:
a. identifikasi sektor IW dan IIV;
b. penyelenggaraanpelindunganllV;
c. pembinaan dan pengawasan pen_r-elenggaraan pelindungan IIV; dan
d. koordinasipenyelenggaraan pelindungan IIV. BAB II IDENTIFIKASI SEKTOR IIV DAN IIV Bagian Kesatu Identifikasi Sektor IIV 4 (l) Sektor IIV I:reliputi:
a. administrasipemerintahan;
b. energi dan sumber daya mineral;
c. transportasi;
d. keuangan;
e. kesehatan; f. teknologi informasi dan komunikasi;
g. pangan;
h. pertahanan; dan i. sektor lain yang ditetapkan Presiden. (21 Sektor lain yang ditetapkan oleh (1) huruf i merupakan sektor strategis yang jika terjadi gangguan, kerusalan, dan/atau kehancuran pada IIV dalam sektor dimaksud berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, atau perekondmian nasional.
(3) Kementerian
(3) Kementerian atau lembaga dari sektor IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan sebagai berikut:
a. Badan untuk sektor administrasi pemerintahan;
b. kementerian yang urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk sektor energi dan sumber daya rnineral; kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk sektor transportasi; otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan untuk sektor keuangan; e kementerian yang menyelenggarakan san pemerintahan di bidang kesehatan untuk se tor kesehatan; f. kemente:'ian yang menyelenggarakan urusan femerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk sektor teknologi informasi dan komunikasi;
g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk sektor pangan; dan
h. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk sektor pertahanan. Pasal 5
(1) Presid.en menetapkan se lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21dan Kementerian atau Lembaga yang membidangi sektornya atas usulan Kepala Badan. c d (2| Usulan (21 Usulan sektor lairr sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada penyelenggaraan pelindungan IIV.
(3) Sektor lain dan Kementerian atau kmbaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Bagian Kedua Identilikasi IIV Pasal 6
(1) Setiap penyelenggdra Sistem Elektronik lingkup sektor IIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib melakukan identifikasi IIV secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (21 Setiap penyelenggara Sistem Elektronik lingkup sektor IIV wajib melaporkan hasil identifrkasi IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta informasi yang relevan kepada Kementerian atau Lembaga.
(3) Kementerian atau Lembaga melakukan verilikasi terhadap laporan hasil identifikasi IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Kementerian atau i.embaga menetapkan:
a. Sistem Elektronik menjadi IIV; dan
b. penyelenggara Sistem Elektronik pada lingkup sektor IIV sebagai Penyelenggara IIV, berclasarkan hasil verifikasi laporan identifikasi IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketcntuan lebih lanjut mengenai identifikasi IIV, pelaporan hasil identifikasi, mekanisme verifikasi, penetapan IIV, dan penetapan penyelenggara IIV diatur dengan Peraturan Badan. BABIII REPUELIK INDONESTA BAB III PEI{YELENGGARAAN PELINDUNGAN IIV Bagian Kesatu Kerangka Kerja Pelindungan IIV dan Peta Jalan Pelindungan IIV Pasal 7 (l) Badan menyusun kerangka kerja pelindungan IIV sebagai pedoman. (21 Kerangka kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. penye ggaraanpelindunganllV;
b. pembinaan dan pengawasan penyelengaraan pelindungan IIV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. teknologi pelindungan IIV.
(3) Eladan men5rusun kerangka kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Kementerian atau kmbaga. l4l Kgtentuan lebih lanjut mengenai kerangka kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan. (1) Lembaga menJrusurr dan menetapkan peta jalan pelindungan IIV untuk jangka waktu 5 (Iima) tahun dengan mengacu pada kerangka kerja pelindungan IIV sebagaimana dimaksud dalam Pdsal 7 ayat (1). (21 Peta jalan pelindungan IlV.sebagaimana dimaksud pada ayat (L) me"muat paling sedikit: pelindungan IIV; dan
b. rencana Pasal 8 Kementeri atau A
a. sasar REPUBLIK INOONESIA
b. rencana ke{a penyelenggaraan pelindungan IIV.
(3) Kementerian atau Lembaga rnelakukan reviu terhadap peta jalan pelindungan IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tahun.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperlukan perubahan peta jalan pelindungan IIV, Kementerian atau l,embaga menetapkan perubahan peta jalan pelindungan IIV.
(5) Dalam melakukan penJrusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian atau Lembaga dapat berkoordinasi dengan Badan.
(6) Peta jalan pelindungan IIV yang telah disusun dan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan atas peta jalan pelindungan IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Badan. Bagian Kedua Penerapan Standar Keamanan Siber Pasal 9 (l) Penyelenggara IIV harus pelindungan IIV secara andal bertanggung jawab terhadap sebagaimana mestinya. l2l Dalam pelindungan IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara IIV wajib menerapkan standar keamanan informasi dan/ atau standar keamanan lain yang ditetapkan oleh Kementerian atau l€mbaga dan/atau Badari. m dan aman serta beroperasinya IIV A Bagran Bagian 11"1i*u Manajemen Risiko Keamanan Siber Pasal 1O
(1) Setiap Penyelenggara IIV wajib menerapkan manajemen risiko Keamanan Siber secara efektif. l2l Penerapan manajemen risiko Keamanan Siber yang efektif sebagaimar,a dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan; kesesuaian dengan standar yang berlaku pada masing-masing sektor IIV; dan sistem pengendalian intern yang berlaku pada Penyelenggara IIV.
(3) Penyelenggara IIV wajib melaporkan hasil penerapan marrajemen risiko Keamanan Siber kepada Kementerian atau lembaga.
(4) Dalam hal Kementerian atau Lembaga sebagai Penyelenggara IIV, Kementerian atau Lembaga wqiib mclaporkan hasil penerapan manajemen risiko Keamanan Siber kepada Badan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan dan pelaporan hasil penerapan manajemen risiko Keamanan Siber diatur dalam Peraturan Badan. a, b. c
(6) Ketentuan REPUEUK INDONESTA
(6) Ketentuan mengenai penerapan dan pelaporan hasil penerapan manajemen risiko Keamanan Siber di sektor IIV ditetapkan oleh Kementerian atau kmbaga dengan mengacu pada Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Bagian Keempat Pcngelolaan Insiden Siber Pasal l1 Penanganan Insiden Siber dilaksanakan ol Tanggap Insiden Siber. (21 Tim Tanggap insiden. Siber sebagaimana di pada ayat (l) terdiri atas:
a. Tim Tanggap [nsiden Siber nasional;
b. Tim Tanggap Insiden Siber sektoral; dan
c. Tim Tanggap Insiden Siber organisasi. Pasal 12
(1) Badan mbentuk m Tanggap Insiden Siber nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21 hurrf a. (21 Kementerian atau Lembaga membentuk Tim Tanggap Insiden Siber sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal. l1 ayat (2) hurufb.
(3) Penyelenggara IIV membentuk Tim Tanggap Insiden Siber organisasi sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 1L
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PELINDUNGAN IIV | Bagian Keempat - Pcngelolaan Insiden Siber
Naskah pasal.
PASAL l1
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PELINDUNGAN IIV | Bagian Keempat - Pcngelolaan Insiden Siber
Naskah pasal.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengaturan pelindungan IIV bertujuan untuk:
a
melindungi keberlangsungan penyelenggaraan IIV
secara aman, an{al, dan tepercaya;
mencegah terjadinya gangguan, kerusakan, dan/ atau
kehancuran pada IIV akibat serangan siber, dan/ atau
ar:cagnan/kerentanan lainnya; dan
rrreningkatkan kesiapan dalam menghadapi Insiden
Siber dan mempercepat pemulihan dari dampak
Insiden Siber.
b
c
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (l) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Negara 2, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2Ol9 tentang Sistem dan Transaksi Elektmnik 1 transaksi elektronik, perlu pengaturan mengenai pelindungan Infrastruktur Informasi Vital; baliwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiderr tentang Pelindungan I nfrastruktur Informasi Vital; (E5, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400); MEMUTUSKAN ygnstafLan MEMU'I'USKAN: PERATURAN AL. PELINDUNGAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Infrastruktur Informasi Vital yang selanjutnya disingkat IIV adalah Sistem Elektronik yang melnanfaatkan teknologi informasi dan/ atau teknologi operasional, baik berdiri senciiri maupun saling bergantung dengan Sistem Elektronik lainnya dalam menunjang sektor strategis, yang jika terjadi gangguan, kerusakan, dan/ atau kehancuran pada infrastruktur dimaksud berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, atau perekonomian nasional.
2. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengu.mpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mcngirimkan, dan/atarr menyebarkan Informasi Etektronik.
3. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, . gambar, peh, rancangan, foto, eLectronic data interchange lEDll, surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, tdlecopg atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat .dipahami oleh orang yatlg mampu memahaminya.
4. Keamanan Siber adalah upaya adaptif dan inovatif untuk melindungi seluruh lapisan ruang siber ternrasuk aset informasi yang ada di dalamnya, dari ancaman dan serangan siber, baik bersifat teknis mar:pun sosial.
5. Insiden Siber adalah satu atau serangkaian kejadian yang mengganggu atau mengancam berjalannya Sistem Elektronik.
6. Tim Tanggap Insiden Siber adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab menangani Insiderr Siber dalam ruang lingkup yang ditentukan terhadapnya.
7. I(ementerian atau Lernbaga adalah Instansi Penyelenggara Negara yang bertugas- mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya.
8. Penyelenggara IIV adalah Instansi Penyelenggara Negara, badan usaha, dan/ atau organisasi yang memiliki dan/ atau mengoperasikan IIV.
9. Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perunda.ng-undangan.
10. Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya discbut Badan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pcmerintahan di bidang keannanan siber dan sandi. Pasal 2 Pengaturan pelindungan IIV bertujuan untuk: a melindungi keberlangsungan penyelenggaraan IIV secara aman, an{al, dan tepercaya; mencegah terjadinya gangguan, kerusakan, dan/ atau kehancuran pada IIV akibat serangan siber, dan/ atau ar:cagnan/kerentanan lainnya; dan rrreningkatkan kesiapan dalam menghadapi Insiden Siber dan mempercepat pemulihan dari dampak Insiden Siber. b c Pasal 3 Pasal 3 Ruang lingkup pelindungan IIV meliputi:
a. identifikasi sektor IW dan IIV;
b. penyelenggaraanpelindunganllV;
c. pembinaan dan pengawasan pen_r-elenggaraan pelindungan IIV; dan
d. koordinasipenyelenggaraan pelindungan IIV. BAB II IDENTIFIKASI SEKTOR IIV DAN IIV Bagian Kesatu Identifikasi Sektor IIV 4 (l) Sektor IIV I:reliputi:
a. administrasipemerintahan;
b. energi dan sumber daya mineral;
c. transportasi;
d. keuangan;
e. kesehatan; f. teknologi informasi dan komunikasi;
g. pangan;
h. pertahanan; dan i. sektor lain yang ditetapkan Presiden. (21 Sektor lain yang ditetapkan oleh (1) huruf i merupakan sektor strategis yang jika terjadi gangguan, kerusalan, dan/atau kehancuran pada IIV dalam sektor dimaksud berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, atau perekondmian nasional.
(3) Kementerian
(3) Kementerian atau lembaga dari sektor IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan sebagai berikut:
a. Badan untuk sektor administrasi pemerintahan;
b. kementerian yang urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk sektor energi dan sumber daya rnineral; kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk sektor transportasi; otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan untuk sektor keuangan; e kementerian yang menyelenggarakan san pemerintahan di bidang kesehatan untuk se tor kesehatan; f. kemente:'ian yang menyelenggarakan urusan femerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk sektor teknologi informasi dan komunikasi;
g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk sektor pangan; dan
h. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk sektor pertahanan.
PASAL 5
BAB II: IDENTIFIKASI SEKTOR IIV DAN IIV | Bagian Kesatu - Identifikasi Sektor IIV
(1) Presid.en menetapkan se lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21dan Kementerian atau Lembaga yang membidangi sektornya atas usulan Kepala Badan. c d (2| Usulan (21 Usulan sektor lairr sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada penyelenggaraan pelindungan IIV.
(3) Sektor lain dan Kementerian atau kmbaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Bagian Kedua Identilikasi IIV
PASAL 6
BAB II: IDENTIFIKASI SEKTOR IIV DAN IIV | Bagian Kedua - Identilikasi IIV
(1) Setiap penyelenggdra Sistem Elektronik lingkup sektor IIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib melakukan identifikasi IIV secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (21 Setiap penyelenggara Sistem Elektronik lingkup sektor IIV wajib melaporkan hasil identifrkasi IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta informasi yang relevan kepada Kementerian atau Lembaga.
(3) Kementerian atau Lembaga melakukan verilikasi terhadap laporan hasil identifikasi IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Kementerian atau i.embaga menetapkan:
a. Sistem Elektronik menjadi IIV; dan
b. penyelenggara Sistem Elektronik pada lingkup sektor IIV sebagai Penyelenggara IIV, berclasarkan hasil verifikasi laporan identifikasi IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketcntuan lebih lanjut mengenai identifikasi IIV, pelaporan hasil identifikasi, mekanisme verifikasi, penetapan IIV, dan penetapan penyelenggara IIV diatur dengan Peraturan Badan. BABIII REPUELIK INDONESTA BAB III PEI{YELENGGARAAN PELINDUNGAN IIV Bagian Kesatu Kerangka Kerja Pelindungan IIV dan Peta Jalan Pelindungan IIV
PASAL 7
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PELINDUNGAN IIV | Bagian Kesatu - Kerangka Kerja Pelindungan IIV dan Peta Jalan Pelindungan IIV
(l) Badan menyusun kerangka kerja pelindungan IIV
sebagai pedoman.
(21 Kerangka kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat paling sedikit:
a. penye
ggaraanpelindunganllV;
b. pembinaan dan pengawasan penyelengaraan
pelindungan IIV sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
c.
teknologi pelindungan IIV.
(3) Eladan men5rusun kerangka kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan
Kementerian atau kmbaga.
l4l Kgtentuan lebih lanjut mengenai kerangka kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Badan.
(1)
Lembaga menJrusurr dan
menetapkan peta jalan pelindungan IIV untuk jangka
waktu 5 (Iima) tahun dengan mengacu pada kerangka
kerja pelindungan IIV sebagaimana dimaksud dalam
Pdsal 7 ayat (1).
(21 Peta jalan pelindungan IlV.sebagaimana dimaksud
pada ayat (L) me"muat paling sedikit:
pelindungan IIV; dan
b. rencana
PASAL 8
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PELINDUNGAN IIV | Bagian Kesatu - Kerangka Kerja Pelindungan IIV dan Peta Jalan Pelindungan IIV
Kementeri atau A
a. sasar REPUBLIK INOONESIA
b. rencana ke{a penyelenggaraan pelindungan IIV.
(3) Kementerian atau Lembaga rnelakukan reviu terhadap peta jalan pelindungan IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tahun.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperlukan perubahan peta jalan pelindungan IIV, Kementerian atau l,embaga menetapkan perubahan peta jalan pelindungan IIV.
(5) Dalam melakukan penJrusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian atau Lembaga dapat berkoordinasi dengan Badan.
(6) Peta jalan pelindungan IIV yang telah disusun dan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan atas peta jalan pelindungan IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Badan. Bagian Kedua Penerapan Standar Keamanan Siber
PASAL 9
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PELINDUNGAN IIV | Bagian Kedua - Penerapan Standar Keamanan Siber
(l) Penyelenggara IIV
harus
pelindungan IIV secara andal
bertanggung jawab terhadap
sebagaimana mestinya.
l2l Dalam
pelindungan IIV
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara
IIV wajib menerapkan standar keamanan informasi
dan/ atau standar keamanan lain yang ditetapkan oleh
Kementerian atau l€mbaga dan/atau Badari.
m
dan aman serta
beroperasinya IIV
A
Bagran
Bagian 11"1i*u
Manajemen Risiko Keamanan Siber
PASAL 10
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PELINDUNGAN IIV | Bagian 11"1i*u - Manajemen Risiko Keamanan Siber
(1) Setiap Penyelenggara IIV wajib menerapkan manajemen risiko Keamanan Siber secara efektif. l2l Penerapan manajemen risiko Keamanan Siber yang efektif sebagaimar,a dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan; kesesuaian dengan standar yang berlaku pada masing-masing sektor IIV; dan sistem pengendalian intern yang berlaku pada Penyelenggara IIV.
(3) Penyelenggara IIV wajib melaporkan hasil penerapan marrajemen risiko Keamanan Siber kepada Kementerian atau lembaga.
(4) Dalam hal Kementerian atau Lembaga sebagai Penyelenggara IIV, Kementerian atau Lembaga wqiib mclaporkan hasil penerapan manajemen risiko Keamanan Siber kepada Badan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan dan pelaporan hasil penerapan manajemen risiko Keamanan Siber diatur dalam Peraturan Badan. a, b. c
(6) Ketentuan REPUEUK INDONESTA
(6) Ketentuan mengenai penerapan dan pelaporan hasil penerapan manajemen risiko Keamanan Siber di sektor IIV ditetapkan oleh Kementerian atau kmbaga dengan mengacu pada Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Bagian Keempat Pcngelolaan Insiden Siber Pasal l1 Penanganan Insiden Siber dilaksanakan ol Tanggap Insiden Siber. (21 Tim Tanggap insiden. Siber sebagaimana di pada ayat (l) terdiri atas:
a. Tim Tanggap [nsiden Siber nasional;
b. Tim Tanggap Insiden Siber sektoral; dan
c. Tim Tanggap Insiden Siber organisasi.
PASAL 12
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PELINDUNGAN IIV | Bagian Keempat - Pcngelolaan Insiden Siber
(1) Badan
mbentuk m Tanggap Insiden Siber
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (21 hurrf a.
(21 Kementerian atau Lembaga membentuk Tim Tanggap
Insiden Siber sektoral sebagaimana dimaksud dalam
Pasal. l1 ayat (2) hurufb.
(3) Penyelenggara IIV membentuk Tim Tanggap Insiden
Siber organisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1l ayat(21 hurufc.
PASAL 13
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PELINDUNGAN IIV | Bagian Keempat - Pcngelolaan Insiden Siber
A
Pasal 13
( 1) Tirn Tanggap Insiden Siber organisasi wajib
melaporkan Insiden Siber pada nV fingkup
organisasinya kepada Tim Tanggap Insiden Siber
sektoral dengan tembusan kepada Tim 'I'anglap
Insiden Siber nasional paling lambat 1 x 24 (satu kali
dua puluh empat) jam setelah ditemukan adan]ra
Insiden Siber pada II/.
(21 Insiden Siber yang dilaporkan sebagaimana dimal<sud
pada ayat (1) nrengacu kepada hasil penerapan
manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal l0 ayat (3).
(3) Dalam hal belum dibentuk Tim Tanggap Insiden Siber
sektoral yang melingkupinya, Tim Tanggap Insiden
Siber organisasi wajib melaporkan Insiden Siber yang
terjadi pada IIV lingkup organisasinya kepada
Kementerian atau L€mbaga sesuai sektornya dengan
tembusan kepaoa Tim Tanggap Insiden Siber nasiondl
paling lambat I x 24 (satu kali dua puluh empat) jam
setelah ditemukan adanya Insiden Siber pada IIV.
(1)
'
PASAL 14
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PELINDUNGAN IIV | Bagian Keempat - Pcngelolaan Insiden Siber
Tim Tanggap Insiden Siber organisasi wajib melakukan
peilanganan Insiden Siber pada IIV lingkup
organisasinya.
Penanganan Insiden Siber sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. penanggulangan dan pcmulihan Insiden Siber;
b. penyampaian informasi Insiden Siber kepada
pihak terkait; <.lan
c. diseminasi informasi untuk mencegah dan/atau
mengurangi dampak dari Insiden Siber.
(3) Dalam
(21
A
-t2-
(3) Dalam hal diperlukan, Tirrr Tanggap Insiden Siber
sektoral dan/atau Tim Tanggap Insiden Siber nasional
memberikan bantuan atau mengoordinasikan bantuan
dalam rangka penanganan Insiden Siber pada IIV
berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1).
(4) Dalam hal diperlukan, Tim Tanggap Insiden Siber
nasional memberikan bantuan atau mengoordinasikan
bantuan dalam rangka penanganErn Insiden Siber pada
ilV berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (3).
PASAL 15
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PELINDUNGAN IIV | Bagian Keempat - Pcngelolaan Insiden Siber
(1) Penyelenggara IIV, Kementerian atau kmbaga, dan
Badan melaksanakan kesiapan terhadap Insiden
Siber.
(21 Pelaksanaan kesiapan terhadap Insiden Siber
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilAksanakan
melalui:
a. penlrusunan rencana tanggap Insiden Siber dan
rencana keberlangsungan kegiatan; dan
b. pelaksanaan simulasi tanggap Insiden Siber dan
simulasi keberlangsungan kegiatan.
PASAL 16
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PELINDUNGAN IIV | Bagian Keempat - Pcngelolaan Insiden Siber
(1) Dalam hal Insiden Siber pada IIV terus meningkat dan
berpotensi menjadi krisis maka diberlakukan
manajemen krisis siber.
l2l Manajemen krisis siber sebagais1s114 dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 17
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PELINDUNGAN IIV | Bagian Keempat - Pcngelolaan Insiden Siber
PRES ID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Tanggap Insiden Siber, pelaporan, penanganan Insiden Siber, dan pelaksanaan kesiapan terhadap Insiden Siber sebogaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 1.5 diatur dalam Peraturan Badan. Bagian Kelima Forum Analisis dan Berb"g: Informasi Keamanan Siber
PASAL 18
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PELINDUNGAN IIV | Bagian Kelima - Forum Analisis dan Berb"g: Informasi Keamanan Siber
(1) Badan, Kementerian atau Lembaga, il'anf atar:
Penyelenggara IIV dapat menyelengS;arakan' rbrum
analisis dan berbagi informasi Keamanan Siber sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l2l Forum analisis dan berbagi informasi Keamanan Siber
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat melibatkan
pihak lain yang diperlukan.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PELINDU}.IGAIV IIV
Bagian Kesatu
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Penyelenggara IIV
PASAL 19
BAB IV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PELINDU}.IGAIV IIV | Bagian Kesatu - Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Penyelenggara IIV
(1) Setiap Penyelenggara lMertanggung
jawab
melakukan peningkatan kapasitas sumber daya
manusia Penyelenggara IIV.
(21 Peningkatan kapasitas sumber daya manusia
Penyelenggara IIV sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit melalui:
A
a. peningkatan
-t4-
a. peningkatan kompetensi dan/ atau sertifikasi;
b. alih teknologi dan alih keahlian; dan
c. peningkatan budaya kesadaran keamanan
informasi.
(3) Dalam melakukan peningkatan kapasitas sumber daya
manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
Penyelenggara IIV dapat bckerja sama dengan Badan.
(41 Badan menJrusun dan menetapkan pedoman
peningkatan kapasitas sumber daya manusia di
bidang Keamanan Siber.
(5) Kementerian atau Lembaga menetapkan ketentuan
mengenai peningkatan kapasitas sumber daya
manusia dengan dapat mengacu kepada pedoman
yang ditetapkan oleh Badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).
PASAL 20
BAB IV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PELINDU}.IGAIV IIV | Bagian Kesatu - Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Penyelenggara IIV
(1) Setiap Penyelenggara IIV wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia dalam menyelenggarakan IIV. (21 Dalam hal penggunaan tenaga kerja Indonesia dalam menyelenggarakan IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dipenuhi, Penyelerrggara IIV dapat menggunakan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentr.ran peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap tenaga kerja pada Penyelenggara IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib meniaga kerahasiaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian REPUBLIK INOONESIA Bagian Kedua Kerja Sama
PASAL 21
BAB IV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PELINDU}.IGAIV IIV | Bagian Kedua - Kerja Sama
(1) Kementerian atau Lembaga dan Penyelenggara IIV dapat melakukan kerja sama dalam negeri dan luar negeri dalam rangka penyelenggaraan pelindungan IIV. (21 Kementerian atau l,embaga dar. Instansi Penyelenggara Negara selain otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan dalam melakui<an kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkonsultasi dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusall pemerintahan di bidang luar negeri serta Badan.
(3) Kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hubungan luar negeri dan perjanjian internasional. (41 Otoritas pengatur dan pengawas sektor leuangan dalam melakukan kerja sama.luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kementerian atau kmbaga dan Penyelenggara IIV yang telah melakukan kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menginformasikan pelaksanaan kerja sama tersebut kepada Badan. Bagian REPUEUK INDONESTA Bagian Ketiga Pengukuran Tingkat Kematangan Keamanan Siber
PASAL 22
BAB IV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PELINDU}.IGAIV IIV | Bagian Ketiga - Pengukuran Tingkat Kematangan Keamanan Siber
(l) Penyelenggara IIV harus melakukan pengukuran tingkat kematangan Keamanan Siber secara mandiri paling sedikit I (satu) kali dalam I (satu) tahun. (21 Penyelenggara IIV melaporkan hasil pengukuran tingkat kematangan Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian atau Lernbaga.
(3) Dalam hal Kementerian atau l.embaga sebagai Penyelenggara IIV, Kementerian atau Lembaga melaporkan hasil pengukuran tingkat kematangan Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada yat (1) kepada Badan.
(4) Kementerian atau Lembaga dalam memverifikasi hasil pengukuran tingkat kematangan Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat mengikutsertakan Badan.
(5) Kementerian atau kmbaga wajib menginformasikan hasil pengu.kuran tingkat kematangan Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dilakukan kepada Badan secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam I (satu) tahun.
(6) Badan memverilikasi hasil tingkat 17l kematangan Keamanan ai6". 5sbagaimana dimaksud pada ayat (3). Ketenhran lebih lanjut mengenai uran tingkat kematangan Keamanan Siber diatur dengan Peraturan Badap. A (8) an PRES I D EN REPUBLIK INDONESIA -t7-
(8) Kemcnterian atau Lembaga dapat menetapkan peraturan mengenai pengukuran tingkat kernatangan Keamanan Siber di sektor masing-masing sesuai kebutuhan dengan mengacu kepada Peratrrran Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). BAB V KOORDINASI PEI{YELENGGARAAN I'I'LINDUNGAN IIV
PASAL 23
BAB V: KOORDINASI PEI{YELENGGARAAN I'I'LINDUNGAN IIV
(1) Badan berkeduduk . sebag tor penyelenggaraan pelindungan IIV. l2l Badan sebagai koordinator penyelenggaraan pelindungan IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengevaluasi pelaksanaan penetapan sektor IIV;
b. mengevaluasi penetdpatr IIV;
c. mengusulkan penef-apan dan perubahan sektor IIV kepada Presiden;
d. menetapkan kerangka kerja pelindungan.IlV;
e. memberikan himbauan Keamanan Siber IIV kepada Kementerian atau Lembaga berdasarkan data dan informasi yang diperoleh Badan; dan mengevaluasi implementasi kebijakan pelindungan IIV. Pasal 2 . Pasal 24
(1) Badan sebagai koordinator penyelenggaraan pelindungan IIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 melaksanakan rapat koordinasi paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (21 Dalam melaksanakan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan melibatkan . kementerian/lembaga terkait dan/ atau pihak lain yang diperlukan.
PASAL 25
BAB V: KOORDINASI PEI{YELENGGARAAN I'I'LINDUNGAN IIV
Kepala Badan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai koordinator penyelenggaraan pelindungan IIV kepada Presiden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewakhr-waktu jika diperlukan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP
PASAL 26
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan .
PASAL 27
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal Agar A Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik