PERPRES NOMOR 84 TAHUN 2022

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-06-08
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:84
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan s Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agarna, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

PASAL 2

Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OL2 tr,ntang Pendidikan Tinggr (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, ); Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2Ol9 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN .AM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR. Pasal 1 Dalam Peraturan s Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agarna, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pasal 3

(1) Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. l2l Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggr ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. A

(3) Pembinaan

(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan pendidikan tinggi ilmu Agama Islam progrErm difakukan urusan oleh menteri yang pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pasal 4 Pada saat Peraturan :

a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Batusangkar dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar; dan

b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Batusangkar diatihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar.

PASAL 5

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Batusangkar menjadi Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar dalam pelaksanaan Peraturan /pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.

PASAL 6

Pasal 6 Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan 147 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar menjadi Institut Agama Islam Negeri Batusangkar (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 343), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 7

Pada saat Peraturan , Peraturan 147 Tahun 2015 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar menjadi Institut Agama Islam Negeri Batusangkar (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

Peraturan dangkan. Agar A REPIJELIK SIDEN INDONESIA 5-