Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan s Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek
Bukittinggi adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang urusan di bidang agama.
PASAL 2
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggr (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, ); Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2}lg tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (lrembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor l2O, ); MEMUTUSKAN Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN ECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI. Pasal 1 Dalam Peraturan s Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek
Bukittinggi adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang urusan di bidang agama. Pasa1 2 Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi. Pasal 3
(1) Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi mempunyai tugas program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. (21 Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi dapat program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggarcran program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(3) Pembinaan
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggr ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pasal 4 Pada saat Peraturan :
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi; dan
b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
PASAL 5
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi menjadi Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi dalam pelaksanaan Peraturan /pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
PASAL 6
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 6 Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan 181 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukittinggi menjadi Institut Agama islam Negeri Bukittinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 385), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 7
Pada saat Peraturan , Peraturan 181 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukittinggi menjadi Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
Peraturan dangkan. Agar UBLTK INDONESIA