Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan s Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid
Pekalongan adalah perguruan tinggr di lingkungan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang urusan pemerintahan di bidang agama.
PASAL 2
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Pekalongan.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OL2 truntang Pendidikan Tinggr (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, ); Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2Ol9 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (L€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, ); MEMUTUSI(AN: Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN .H. ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN. Pasal 1 Dalam Peraturan s Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid
Pekalongan adalah perguruan tinggr di lingkungan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Pekalongan. Pasal 3
(1) Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidil n tinggi ilmu Agama Islam. 12) .Selain rrqenyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggr ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(3) Pembinaan
(3) Pembinaan teknis . program pendidikan tinggr ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pasal 4 Pada saat Peraturan :
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Pekalongan dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan; dan
b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Pekalongan dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
PASAL 5
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Is1am Negeri Pekalongan menjadi Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dalam pelaksanaan Peraturan /pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing- masing.
PASAL 6
Pasal 6 Pada saat Peraturan ,-semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan 73 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Pekalongan (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 7
Pada saat Peraturan , Peraturan 73 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Pekalongan (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
Peraturan dangkan. Agar BLIK INDONES Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan . dalam kmbaran Negara dengan Republik