PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2022

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY PADANGSIDIMPUAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-06-08
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:87
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan s Islam Negeri Syekh AIi Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang urusan pemerintahan di bidang agama.

PASAL 2

Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OL2 tentang Pendidikan Tinggi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, ); Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OL9 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (l€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 120, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN .AM NEGERI SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY PADANGSIDIMPUAN. Pasal 1 Dalam Peraturan s Islam Negeri Syekh AIi Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan. Pasal 3

(1) Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. (21 Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. A

(3) Pembinaan

(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pasal 4 Pada saat Peraturan :

a. semua kekayaan, pegawai, hal<, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan; dan

b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.

PASAL 5

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan dalam pelaksanaan Peraturan /pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing- masing.

PASAL 6

Pasal 6 Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan 52 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidempuan menjadi Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 7

Pada saat Peraturan , Peraturan 52 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidempuan menjadi Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

Peraturan dangkan. Agar A ELIK INDONES