PERPRES NOMOR 88 TAHUN 2022

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-06-08
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:88
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Dalam Peraturan s Islam Negeri Salatiga adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang urusan pemerintahan di bidang agama.

PASAL 2

Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Salatiga sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Salatiga.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor lS8, ); Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2Ol9 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor l2O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362); MEMUruSKAN PRESIOEN REPUBLTK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN LATIGA. Pasal I

Dalam Peraturan s Islam Negeri Salatiga adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang urusan pemerintahan di bidang agama. Pasa1 2 Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Salatiga sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pasal 3

(1) Universitas Islam Negeri Salatiga mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. l2l Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Salatiga dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. A

(3) Pembinaan

(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan pendidikan tinggi ilmu Agama Islam oleh menteri yang pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan program dilakukan urusan urusan oleh menteri yang pemerintahan di bidang pendidikan. Pasal 4 Pada saat Peraturan :

a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Salatiga dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Is1am Negeri Salatiga; dan

b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Salatiga dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Salatiga.

PASAL 5

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Salatiga menjadi Universitas Islam Negeri Salatiga dalam pelaksanaan Peraturan /pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.

PASAL 6

Pasal 6 Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan 143 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga menjadi Institut Agama Islam Negeri Salatiga (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 284), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 7

Pada saat Peraturan , Peraturan 143 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga menjadi Institut Agama Islam Negeri Salatiga (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 284), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

Peraturan dangkan. Agar EIrllFILt NI K INDONESIA Agar setiap or.rng mengetahuinya, memerintahkan Peraturan aran Negara Republik Indonesia.