Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Dalam Peraturan \mjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut T\rnjangan Pengawas
Lingkungan Hidup adalah tunjanganjabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Perrgawas Lingkungan
Hidup diberikan T\rnjangan Pengawas Lingkungan Hidup
setiap bulan.
PASAL 3
Besaran T\rnjangan Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang rnerupakan bagian tida.k terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
Pemberian Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup bagi:
a. Pegau'ai Neged Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
PASAL 5
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Pengawas Li
an Hidup
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Pada saat Peraturan , Peraturan 75 Tahun 2013 tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
Peraturan dangkan. Agar A EEIrFTf.TlIl ELIK INDO Agar setiap orang memerintahkan penempatannya Indonesia. Peraturan ePublik