PERPRES NOMOR 90 TAHUN 2022

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-06-08
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:90
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengendali

Dampak Lingkungan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak
Lingkungan diberikan Trrnjangan Pengendali Dampak
Lingkungan setiap bulan.

PASAL 3

Besaran Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran
Negara; dan
Pendapatan dan Belanja

b. Pegawai

b
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

PASAL 5

Pemberian Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Pengendali Dampak Lingkungan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Pada saat Peraturan , Peraturan 35 Tahun 2OO7 tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

Peraturan dangkan. A Agar REPUALIK INDONESTA Agar setiap Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik