Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut T\rnjangan Penyuluh Lingkungan
Hidup adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 2
A
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan
Hidup diberikan Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup
setiap bulan.
PASAL 3
Besaran Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
Pemberian T\rnjangan Penyuluh Lingkungan Hidup bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
PASAL 5
Pemberian Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Penyuluh Lingkungan Hidup dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar 4- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang memerintahkan Peraturan publik