PERPRES NOMOR 92 TAHUN 2022

JENIS DAN BESARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI MANAJEMEN EKSEKUTIF KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-06-08
Total Pasal: 16 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:92
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

PERATURAN NOMOR 2O22 BLIK INDONES

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang selanjutnya disebut Manajemen

Eksekutif adalah bagian dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang terdiri atas Direktur Eksekutif dan Unit Kerja.

2. Direktur Eksekutif adalah seorang pemimpin yang mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan tugas dan fungsi Manajemen Eksekutif.

3. Unit Kerja adalah bagian dari Manajemen Eksekutif yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan substansi pelaksanaan tugas Manajemen Eksekutif.

PASAL 2

Manajemen Eksekutif diberikan Hak Keuangan dan
Fasilitas Lainnya.

PASAL 3

(1) Hak Keuangan bagi Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan. (21 Besaran Hak Keuangan yang diberikan kepada Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sebagai berikut:

a. Direktur Eksekutif sebesar Rp61.360.000,OO (enam puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);

b. Direktur sebesar Rp55.46O.OOO,OO (lima puluh lima juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);

c. Kepala Divisi sebesar Rp35.4OO.0OO,O0 (tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah);

d. Ana1is Tingkat I sebesar Rp17.7OO.0OO,0O (tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah);

e. Analis Tingkat II sebesar Rp15.0OO.0OO,0O (lima belas juta rupiah); A

f. Analis PUELIK INDONESIA

f. Analis Tingkat III sebesar Rp12.0OO.O0O,0O (dua belas juta rupiah);

g. Analis Tingfut IV sebesar Rp9.OO0.OO0,00 (sembilan juta rupiah); dan

h. Analis Tingkat V sebesar Rp7.OOO.0OO,OO (tujuh juta rupiah).

(3) Analis Kebijakan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan 8O Tahun 2018 tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah, menjadi Analis Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.

(4) Hak Keuangan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

Man4lemen Eksekutif yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil,
diberikan Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dengan memperhitungkan penghasilannya berupa Gaji dan
T\rnjangan yang diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai
dengan ketentuan p€ratlrran perundang-undangan.

PASAL 5

Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk biaya
perjalanan dinas.

PASAL 6

(1) Biaya perjalanan dinas bagi Manajemen Eksekutjf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Direktur Eksekutif diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

b. Direktur diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;

c. Kepala A REPUBLIK INDONES

c. Kepala Divisi diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Administrator; dan

d. Ana1is Tingkat I, Analis Tingkat II, Analis Tingkat III, Analis Tingkat IV, dan Analis Tingkat V diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pengawas.

(2) Penggunaan biaya pedalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Fasilitas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Manajemen Eksekutif dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Direktur Eksekutif sejak tanggal diangkat oleh i dan Keuangan Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

b. Direktur, Kepala Divisi, Analis Tingkat I, Analis Tingkat II, Analis Tingkat III, Analis Tingkat IV, dan Analis Tingkat V sejak tanggal diangkat oleh Direktur Eksekutif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bog'
Manajemen Eksekutif dihentikan apabila Manajemen
Eksekutif berhenti dan/ atau diberhentikan dari jabatannya,
dan/ atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
hak keuangan dan fasilitas dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 9

A BLIK INDONESIA Pasal 9 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

PASAL 10

Pada saat Peraturan , Manajemen Eksekutif yang telah diberikan Hak Keuangan terhitung sejak yang bersangkutan diangkat untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 28 Tahun 2O2O tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 41) sampai dengan Peraturan sebagai berikut:

a. Apabila Hak Keuangan yang telah diberikan lebih kecil nilainya dibandingkan dengan besaran Hak Keuangan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan euangannya; atau

b. Apabila Hak Keuangan yang telah diberikan lebih besar nilainya dibandingkan dengan besaran Hak Keuangan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan han pembayaran Hak Keuangannya kepada kas negara.

PASAL 11

Pada saat Peraturan , Fasilitas Lainnya berupa biaya perjalanan dinas yang telah diterima oleh Manajemen Eksekutif terhitung sejak yang bersangkutan diangkat untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 28 Tahun 2O2O tr.ntang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah () sampai dengan Peraturan , dinyatakan sah dan diakui sebagai pelaksanaan atas pembayaran Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 12

Pasal 12 Pada saat Peraturan , pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya begi Manajemen Eksekutif yang telah dilaksanakan sejak Peraturan 28 Tahun 2O2O tentangKomite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O20 Nomor 4l) mulai berlaku sampai dengan Peraturan , dinyatakan sah dan diakui sebagai pelaksanaan atas pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 13

Pada saat Peraturan , peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan 80 Tahun 2018 tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bag Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 163), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 14

Pada saat Peraturan , Peraturan 80 Tahun 2018 tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 163), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 15

Peraturan gar K INDONESIA Agar setiap orang memerintahkan Peraturan ,embaran Negara Republik Indonesia.