PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 106 Tahun 2OO7 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 757 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Peraturan 1O6 Tahun 2OOT (), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
(1) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 LKPP dipimpin oleh Kepala. Menetapkan A
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,LKPP menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
b. penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
c. pen5rusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan di bidang transformasi pengadaan barang ljasa Pemerintah secara digital;
d. pemberian bimbingan teknis, advokasi, dan pendapat hukum;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang I jasa Pemerintah;
f. pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada selurrrh unit organisasi di LKPP; dan
g. pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.
3. Ketentuan Pasal 4 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Susunan organisasi LKPP terdiri atas:
a. Kepala;
b. SekretariatUtama; c.Deputi A
c. Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan;
d. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital;
e. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia; dan
f. Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah.
5. Judul Bagian Kelima diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital
6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 74 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
(1) Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital dipimpin oleh Deputi.
7. Ketentuan Pasal 15 diubah berbunyi sebagai berikut: sehingga Pasal 15 Pasal 15 Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digitat mempunyai tugas menyelenggarakan pen5rusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan di bidang transformasi pengadaan barangl jasa Pemerintah secara digital serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan bxang I jasa Pemerintah.
8. KetentuarL
8. Ketentuan Pasal 16 diubah berbunyi sebagai berikut: sehingga Pasal 16 Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan strategi dan kebijakan di bidang transformasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan strategi dan kebijakan transformasi pengadaan barangl jasa Pemerintah secara digital;
c. pelaksanaan strategi dan kebiljat<an transformasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang I jasa Pemerintah.
9. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 26A dan Pasal 268_ sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26A
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan LKPP, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis. Pasal 26E} Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. A 1O.Ketentuan
10. Ketentuan Pasal 36 diubah berbunyi sebagai berikut: sehingga Pasal 36 Pasal 36
(1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama. (21 Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, dan Direktur merrrpakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bidang, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbidang, Kepala Seksi, dan Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas. 11.Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38A Kepala LKPP diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
(1) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 LKPP dipimpin oleh Kepala. Menetapkan A
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,LKPP menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
b. penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
c. pen5rusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan di bidang transformasi pengadaan barang ljasa Pemerintah secara digital;
d. pemberian bimbingan teknis, advokasi, dan pendapat hukum;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang I jasa Pemerintah;
f. pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada selurrrh unit organisasi di LKPP; dan
g. pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.
3. Ketentuan Pasal 4 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Susunan organisasi LKPP terdiri atas:
a. Kepala;
b. SekretariatUtama; c.Deputi A
c. Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan;
d. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital;
e. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia; dan
f. Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah.
5. Judul Bagian Kelima diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital
6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 74 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
(1) Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital dipimpin oleh Deputi.
7. Ketentuan Pasal 15 diubah berbunyi sebagai berikut: sehingga Pasal 15 Pasal 15 Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digitat mempunyai tugas menyelenggarakan pen5rusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan di bidang transformasi pengadaan barangl jasa Pemerintah secara digital serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan bxang I jasa Pemerintah.
8. KetentuarL
8. Ketentuan Pasal 16 diubah berbunyi sebagai berikut: sehingga Pasal 16 Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan strategi dan kebijakan di bidang transformasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan strategi dan kebijakan transformasi pengadaan barangl jasa Pemerintah secara digital;
c. pelaksanaan strategi dan kebiljat<an transformasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang I jasa Pemerintah.
9. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 26A dan Pasal 268_ sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26A
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan LKPP, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis. Pasal 26E} Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. A 1O.Ketentuan
10. Ketentuan Pasal 36 diubah berbunyi sebagai berikut: sehingga Pasal 36 Pasal 36
(1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama. (21 Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, dan Direktur merrrpakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bidang, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbidang, Kepala Seksi, dan Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas. 11.Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38A Kepala LKPP diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.