PERPRES NOMOR 93 TAHUN 2022

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2007 TENTANG LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-06-17
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:93
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 106 Tahun 2OO7 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 757 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Peraturan 1O6 Tahun 2OOT (), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1

(1) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 LKPP dipimpin oleh Kepala. Menetapkan A

2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,LKPP menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;

b. penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;

c. pen5rusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan di bidang transformasi pengadaan barang ljasa Pemerintah secara digital;

d. pemberian bimbingan teknis, advokasi, dan pendapat hukum;

e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang I jasa Pemerintah;

f. pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada selurrrh unit organisasi di LKPP; dan

g. pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.

3. Ketentuan Pasal 4 dihapus.

4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Susunan organisasi LKPP terdiri atas:

a. Kepala;

b. SekretariatUtama; c.Deputi A

c. Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan;

d. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital;

e. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia; dan

f. Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah.

5. Judul Bagian Kelima diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital

6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 74 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14

(1) Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital dipimpin oleh Deputi.

7. Ketentuan Pasal 15 diubah berbunyi sebagai berikut: sehingga Pasal 15 Pasal 15 Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digitat mempunyai tugas menyelenggarakan pen5rusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan di bidang transformasi pengadaan barangl jasa Pemerintah secara digital serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan bxang I jasa Pemerintah.

8. KetentuarL

8. Ketentuan Pasal 16 diubah berbunyi sebagai berikut: sehingga Pasal 16 Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan strategi dan kebijakan di bidang transformasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan strategi dan kebijakan transformasi pengadaan barangl jasa Pemerintah secara digital;

c. pelaksanaan strategi dan kebiljat<an transformasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital; dan

d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang I jasa Pemerintah.

9. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 26A dan Pasal 268_ sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26A

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan LKPP, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis. Pasal 26E} Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. A 1O.Ketentuan

10. Ketentuan Pasal 36 diubah berbunyi sebagai berikut: sehingga Pasal 36 Pasal 36

(1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama. (21 Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, dan Direktur merrrpakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

(4) Kepala Bidang, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator.

(5) Kepala Subbidang, Kepala Seksi, dan Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas. 11.Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38A Kepala LKPP diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.

PASAL II

Bagian merupakan Jabatan Administrator. - (5) Kepala Subbidang, Kepala Seksi, dan Kepala
Naskah pasal.

PASAL 1

(1) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 LKPP dipimpin oleh Kepala. Menetapkan A

2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2,LKPP menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan dan perumusan strategi serta
penentuan kebijakan dan standar prosedur di
bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah
termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka
kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
b. penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan
kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang
pengadaan barang/jasa Pemerintah;
c. pen5rusunan dan perumusan strategi serta
penentuan kebijakan di bidang transformasi
pengadaan barang ljasa Pemerintah secara digital;
d. pemberian bimbingan teknis, advokasi, dan
pendapat hukum;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan
barang I jasa Pemerintah;
f. pembinaan dan penyelenggaraan dukungan
administrasi kepada selurrrh unit organisasi di
LKPP; dan
g. pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.
3. Ketentuan Pasal 4 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 5

Susunan organisasi LKPP terdiri atas:
a. Kepala;
b. SekretariatUtama;
c.Deputi
A

c. Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan
Kebijakan;
d. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital;
e. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan
Sumber Daya Manusia; dan
f. Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah.
5. Judul Bagian Kelima diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kelima
Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital
6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 74
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 14

Bagian Kelima - Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital
(1) Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital
adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital
dipimpin oleh Deputi.
7. Ketentuan Pasal 15 diubah
berbunyi sebagai berikut:
sehingga Pasal 15

PASAL 15

Bagian Kelima - Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital
Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digitat
mempunyai tugas menyelenggarakan pen5rusunan dan
perumusan strategi serta penentuan kebijakan di bidang
transformasi pengadaan barangl jasa Pemerintah secara
digital serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
pengadaan bxang I jasa Pemerintah.

8. KetentuarL

8. Ketentuan Pasal 16 diubah
berbunyi sebagai berikut:
sehingga Pasal 16

PASAL 16

Bagian Kelima - Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, Deputi Bidang Transformasi
Pengadaan Digital menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan strategi dan kebijakan di bidang
transformasi pengadaan barang/jasa Pemerintah
secara digital;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan strategi
dan kebijakan transformasi pengadaan barangl
jasa Pemerintah secara digital;
c. pelaksanaan strategi dan kebiljat<an transformasi
pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan
barang I jasa Pemerintah.
9. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 26A dan Pasal 268_ sehingga
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 26A

Bagian Kelima - Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
LKPP, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang
disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit
Pelaksana Teknis.
Pasal 26E}
Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis
ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
A
1O.Ketentuan

10. Ketentuan Pasal 36 diubah
berbunyi sebagai berikut:
sehingga Pasal 36

PASAL 36

Bagian Kelima - Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital
(1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi
Utama.
(21 Sekretaris Utama dan Deputi merupakan
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, dan
Direktur merrrpakan Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama.
(4) Kepala Bidang, Kepala Subdirektorat, dan Kepala
Bagian merupakan Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbidang, Kepala Seksi, dan Kepala
Subbagian merupakan Jabatan Pengawas.
11.Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 38A

Bagian merupakan Jabatan Administrator. - (5) Kepala Subbidang, Kepala Seksi, dan Kepala
Kepala LKPP diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. Pasal II Peraturan dangkan. Agar