Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pertahanan dipimpin oleh Menteri.
PASAL 2
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian pertahanan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (a) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang A
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam peralmusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam Jabatan pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.
PASAL 3
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
PASAL 4
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Pertahanan mempunyai menyelenggarakarr urusan pemerintahan di pertahanan untuk membantu a. tugas bidang dalam
PASAL 5
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4,
Kementerian pertahanan
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang strategi pertahanan, perencanaan
pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan
pertahanan;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Pertahanan;
c. pengelolaan
A
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menj adi tanggung j awab Kementerian Pertahanan;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Pertahanan ;
e. pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
f. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi
di bidang pertahanan;
g. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang
pertahanan;
h. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi dan
kornunikasi strategis pertahanan dan pertahanan
siber;
i. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke
daerah; dan
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Pertahanan.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
PASAL 6
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian Pertahanan, terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
c. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;
d. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
e. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
f. InspektoratJenderal;
g. Badan Sarana Pertahanan;
h. Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan;
i. Badan A REPUBLIK INDONESI.A
i. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
j. Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan;
k. Staf Ahli Bidang Politik;
1. Staf Ahli Bidang Ekonomi;
m. Staf Ahli Bidang Sosial; dan
n. Staf Ahli Bidang Keamanan. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
PASAL 7
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
PASAL 8
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal
mempunyai
tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Pertahanan.
PASAL 9
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pertahanan;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Pertahanan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja
s€una,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
Kementerian Pertah araana;
A
d. pembinaan
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
e. koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraa.n pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan pelaya.n€m pengadaan barangl
jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 10
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8
(delapan) Biro.
(21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah
Subbagian sesuai kebutuhan.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
PASAL 11
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
(1) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Strategi pertahanan dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
PASAL 12
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
A
Pasal 12
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang strategi pertahanan.
PASAL 13
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Strategi pertahanan
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang strategi pertahanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang strategi
pertahanan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang strategi pertahanan;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
PASAL 14
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
(1) Direktorat Jenderal strategi pertahanan terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6
(enam) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan
Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat)
Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
A
(5) Direktorat
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
PASAL 15
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 16
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan
pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan
negara.
PASAL 17
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16, Direktorat Jenderal Perencanaan
Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan
pembangunan dan pengelolaan anggaran
pertahanan negara;
A
b. pelaksanaan
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan
pembangunan dan pengelolaan anggaran
pertahanan leegara;
c. pelaksana€rn pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang perencanaan pembangunan dan
pengelolaan anggaran pertahanan negara;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
PASAL 18
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan terdiri
atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling
banyak 6 (enam) Direktorat.
(21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan
Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat)
Bagran.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
A
Bagian
-ro-
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
PASAL 19
BAB II: ORGANISASI | Bagian -ro- - Bagian Kelima
(1) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Potensi Pertahartara dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
PASAL 20
BAB II: ORGANISASI | Bagian -ro- - Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang potensi pertahanan.
PASAL 21
BAB II: ORGANISASI | Bagian -ro- - Bagian Kelima
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2O, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
menyelenggarakan fun gsi :
a. perumusan kebijakan di bidang potensi pertahanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang potensi
pertahanan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang potensi pertahanan;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 22
BAB II: ORGANISASI | Bagian -ro- - Bagian Kelima
(1) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6
(enam) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional.
A
(3) Dalam
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan
Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat)
Bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagran Keenam
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan
PASAL 23
BAB II: ORGANISASI | Bagian -ro- - Bagian Kelima
(1) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
PASAL 24
BAB II: ORGANISASI | Bagian -ro- - Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kekuatan pertahanan.
A
PASAL 25
BAB II: ORGANISASI | Bagian -ro- - Bagian Kelima
-L2-
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Kekuatan
Pertahan€rn menyelenggarakan fungsi:
a. perumus€rn kebijakan di bidang kekuatan
pertahanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan
pertahanan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang kekuatan pertahanan;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 26
BAB II: ORGANISASI | Bagian -ro- - Bagian Kelima
(1) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat. (21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagran. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan FungsionaL dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. A
(7) Subdirektorat . . REPUBLIK !NDONESIA, l7l Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi. Bagian Ketujuh Inspektorat Jenderal
PASAL 27
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
PASAL 28
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal
mempunyai tugas
menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Pertahanan.
PASAL 29
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Pertahan€rn;
b. pelaksanaan pengawasa.n intern di lingkungan
Kementerian Pertahanan terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasa.n untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di
lingkungan Kementerian Pertahanan;
A
e. pelaksanaan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 30
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat
Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima)
Inspektorat.
(21 Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan
Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat)
Bagian.
(41 Bagi2n sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagan.
(5) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan
Fungsional Auditor.
Bagian Kedelapan
Badan Sarana Pertahanan
PASAL 31
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Badan Sarana Pertahanan
(1) Badan Sarana Pertahanan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Sarana Pertahanan dipimpin oleh Kepala
Badan-
PASAL 32
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Badan Sarana Pertahanan
Badan Sarana Pertahanan mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan sarana pertahanan.
A
PASAL 33
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Badan Sarana Pertahanan
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32, Badan Sarana pertahanan
menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan
anggaran pengelolaan sarana pertahanan;
b. pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengelolaan sarana pertahanan;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
PASAL 34
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Badan Sarana Pertahanan
(1) Badan sarana Pertahanan terdiri atas Sekretariat
Badan dan paling banyak 5 (lima) pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 3 (tiga) Bidang, serta Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbidang.
Bagian
-t6-
Bagian Kesembilan
Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan
PASAL 35
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan
(1) Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi
Pertahanan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(21 Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi
Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
PASAL 36
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan
Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi
Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan
pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang
pertahanan.
PASAL 37
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36, Badan Pengembangan Kebijakan dan
Teknologi Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
a. pen5rusuna.n kebijakan teknis, program, dan
anggaran pengembang€rn kebijakan dan teknologi di
bidang pertahanan;
b. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi
di bidang pertahanan;
c. pemantarran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang
pertahanan;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
PASAL 38
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan
(1) Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi
Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan
paling banyak 5 (lima) Pusat.
A
(2) Sekretariat
-t7-
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 3 (tiga) Bidang, serta Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbidang.
Bagian Kesepuluh
Badan Pendidikan dan Pelatihan
PASAL 39
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pendidikan dan Pelatihan
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Badan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh
Kepala Badan.
PASAL 40
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pendidikan dan Pelatihan
Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas
melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang
pertahanan.
PASAL 41
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pendidikan dan Pelatihan
A
.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40, Badan Pendidikan dan pelatihan
menyelenggarakan fungsi :
a. penJrusunan kebijakan teknis, program, dan
anggaran pendidikan dan pelatihan di bidang
pertahanan;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang
pertahanan;
c. pemantauan, evd.luasi, dan pelaporan pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
PASAL 42
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pendidikan dan Pelatihan
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas
Sekretariat Badan dan paling banyak S (lima) pusat.
(21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 3 (tiga) Bidang, serta Subbagian yang
menanga.ni fungsi ketatausahaan.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbidang.
Bagian
A
-t9-
Bagian Kesebelas
Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan
PASAL 43
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan
(1) Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan
dipimpin oleh Kepala Badan.
PASAL 44
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan
Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem
informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan
pertahanan siber.
PASAL 45
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44, Badan Informasi dan Komunikasi
Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan
anggaran di bidang sistem informasi dan
komunikasi strategis pertahanan dan bidang
pertahanan siber;
b. pelaksanaan pengelolaan di bidang sistem informasi
dan komunikasi strategis pertahanan dan bidang
pertahanan siber;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengelolaan di bidang sistem informasi dan
komunikasi strategis pertahanan dan bidang
pertahanan siber;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yar:g diberikan oleh
Menteri.
PASAL 46
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan
A REPUBLIK INDONESTA Pasal 46
(1) Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) Pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang, serta Subbagian yang mena.ngani fungsi ketatausahaan.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danla[au paling banyak 3 (tiga) Subbidang. Bagian Keduabelas Staf Ahli
PASAL 47
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri dan
secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 48
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang politik.
(2) Staf
A
-2t-
(21 Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Sosial mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang sosial.
(41 Staf Ahli Bidang Keamanan mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang keamanan.
Bagian Ketigabelas
Jabatan Fungsional
PASAL 49
Di
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Jabatan Fungsional
lingkungan Kementerian Pertahanan dapat
ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan
yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
BAB III
INSTANSI VERTIKAL
PASAL 50
BAB III: INSTANSI VERTIKAL
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
Kementerian Pertahanan di daerah apabila
dipandang perlu dapat dibentuk Instansi Vertikal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Pembentukan, tugas, fungsi, susunan organisasi,
dan tata kerja Instansi Vertikal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri
setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
BAB IV
A
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS
PASAL 51
BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Pertahanan dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis.
(21 Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
PASAL 52
BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetiljuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB V
STAF KHUSUS
PASAL 53
BAB V: STAF KHUSUS
(1) Di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat
diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus
Menteri.
(2) Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada
Menteri.
PASAL 54
BAB V: STAF KHUSUS
Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan
saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai
penugasan Menteri dan bukan merupakan bidang tugas
unsur-unsur organisasi Kementerian Pertahanan.
A
PASAL 55
BAB V: STAF KHUSUS
Pasal 55
(1) Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Pertahanan.
(21 Tata, kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh
Sekretaris Jenderal.
PASAL 56
BAB V: STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus Menteri dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Masa bakti Staf Khusus Menteri paling lama sama dengan masa jabatan Menteri.
(4) Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden.
PASAL 57
BAB V: STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir
masa baktinya sebagai Staf Khusus Menteri,
diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai
formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (1) yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat dan
diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 58
BAB V: STAF KHUSUS
REPUBLIK !NDONESIA Pasal 58
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Staf Khusus Menteri mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal Staf Khusus Menteri berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
PASAL 59
BAB V: STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf
Khusus Menteri tetap menerima gaji sebagai Pegawai
Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf
Khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali
setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB VI
TATA KERJA
PASAL 60
BAB VI: TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
PASAL 61
BAB VI: TATA KERJA
(1) Kementerian Pertahanan harus men5rusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
(2) Proses REPUBLIK INDONESI,A
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 62
BAB VI: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang pertahanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 63
BAB VI: TATA KERJA
Kementerian Pertahanan harus men5rusun analisis
jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian
tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Kementerian Pertahanan.
PASAL 64
BAB VI: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pertahanan
dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik
dalam lingkungan Kementerian Pertahanan maupun
dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah.
PASAL 65
BAB VI: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pertahanan
harus menerapkan sistem pengendalian intern
pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 66
BAB VI: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan REPUBLIK INDONESTA (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan.
PASAL 67
BAB VI: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan
organisasi harus melakukan pembinaan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
unit
dan
BAB VII
PENDANAAN
PASAL 68
BAB VII: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 69
BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Pertahanan
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IX
A
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 70
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pertahanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP
PASAL 71
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 58 Tahun 2OLS tentang Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLs Nomor lO2), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 72
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua ketentuan dalam Peraturan 58 Tahun 2OLS tentang Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor lo2l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 73
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A . Agar setiap or€u-rg mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia.