PERPRES NOMOR 95 TAHUN 2022

PENYELENGGARAAN ASEAN PARA GAMES XI TAHUN 2022

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-06-17
Total Pasal: 20 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:95
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.

3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan unlsan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

4. Panitia Nasional Penyelenggaraan ASEAN Para Games )(I Tahun 2022 Indonesia ASEAN Para Games Organizing Committee, yang selanjutnya disebut

Panitia Nasional INASPOC adalah panitia yang dibentuk untuk mempersiapkan dan melaksanakan ASEAN Para Games XI Tahun 2022.

5. Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022, yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
A

Pasal 2
Penyelenggaraan ASEAIV Para Games XI Tahun 2022
bertujuan untuk tercapai sukses penyelenggaraan,
penyediaan prasarana dan sarana, prestasi, dan
berdampak pada pemulihan ekonomi.
BAB II
KEPANITIAAN

PASAL 3

BAB II: KEPANITIAAN
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (, \; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 36, lr sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 27, a6O); A MEMUTUSI(AN: Menetapkan . MEMUTUSKAN: PERATURAN GAMES XI TAHUN 2022. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.

3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan unlsan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

4. Panitia Nasional Penyelenggaraan ASEAN Para Games )(I Tahun 2022 Indonesia ASEAN Para Games Organizing Committee, yang selanjutnya disebut

Panitia Nasional INASPOC adalah panitia yang dibentuk untuk mempersiapkan dan melaksanakan ASEAN Para Games XI Tahun 2022.

5. Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022, yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Pasal2 A Pasal 2 Penyelenggaraan ASEAIV Para Games XI Tahun 2022 bertujuan untuk tercapai sukses penyelenggaraan, penyediaan prasarana dan sarana, prestasi, dan berdampak pada pemulihan ekonomi. BAB II KEPANITIAAN Pasal 3

(1) Untuk mengoordinasikan penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 dibentuk Panitia Nasional INASPOC.

(2) Panitia Nasional INASPOC berkedudukan di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Pasal 4

(1) Panitia Nasional INASPOC mempunyai tugas:

a. menJrusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan ASEAIV Para Games XI Tahun 2022;

b. men5rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan ASEAIV Para Games XI Tahun 2022; dan

c. menyiapkan dan menyelenggarakan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 yang akan dilaksanakan di Kota Surakarta, Kota Semarang, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah mulai tanggal 30 Juli 2022 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2022 agar berjalan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. A

(2) Dalam PRES'DEN REPUBLIK INDONESIA (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Nasional INASPOC bertanggung jawab kepada Presiden.

PASAL 5

BAB II: KEPANITIAAN
Panitia Nasional INASPOC terdiri atas:
a. pengarah; dan
b. penyelenggara.

PASAL 6

BAB II: KEPANITIAAN
Susunan keanggotaan pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:

a. ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

b. anggota :

1. Menteri Keuangan;

2. Menteri Dalam Negeri;

3. Menteri Luar Negeri;

4. Menteri Kesehatan;

5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

6. Menteri Badan Usaha Milik Negara;

7. Menteri Perhubungan;

8. Menteri Pariwisata dan Ekonomi KreatiflKepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

9. Menteri Sosial;

10. Menteri Komunikasi dan Informatika;

11. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;

12. Panglima Tentara Nasional Indonesia'

13. Kepala REPUBLIK INDONESI.A.

13. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

14. JaksaAgung;

15. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

16. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan L7. Gubernur Provinsi Jawa Tengah.

PASAL 7

BAB II: KEPANITIAAN
(1) Susunan keanggotaan penyelenggara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. ketua
:
Menteri.
b. wakil ketua : Ketua Umum
National
Paralgmpic Committee (NPC)
Indonesia.
c. sekretaris : Deputi Bidang Peningkatan
Prestasi
Olahraga,
Kementerian Pemuda dan
Olahraga.
d. anggota : pejabat eselon I/pimpinan
tinggi
madya
pada
kementerian/lembaga dan
Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Tengah yang termasuk
pada anggota pengarah.
(21 Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Tengah yang masuk dalam
keanggotaan penyelenggara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberikan dukungan teknis dan
administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi
masing-masing melalui perencanaan, penganggaran,
dan pelaksanaan berdasarkan rencana induk
penyelenggaraan ASBAN Para Games XI Tahun 2022.
A

PASAL 8

BAB II: KEPANITIAAN
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1), Panitia Nasional INASPOC dapat
mengikutsertakan, bekerja sama, dan/ atau berkoordinasi
dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah,
dan/atau pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan
tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

PASAL 9

BAB II: KEPANITIAAN
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurr,rf a mempunyai tugas memberikan arahan kepada penyelenggara dan melaporkan penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 kepada Presiden.

PASAL 10

BAB II: KEPANITIAAN
Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b mempunyai tugas:
a. menetapkan rencana induk ASEAN Para Games XI
Tahun 2022;
b. menyiapkan rencana kerja anggaran ASEAN Para
Games XI Tahun 2022;
c. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas
pelaksana INASPOC, pelaksana prasarana dan
sarana, dan pelaksana prestasi olahraga; dan
d. melaksanakan pengawasan keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

BAB II: KEPANITIAAN
(1) Untuk membantu tugas Panitia Nasional INASPOC, ketua penyelenggara menugaskan NPC Indonesia sebagai pelaksana ASEAN Para Games XI Tahun 2022. A

(2) Ketua REPUBLIK INDONESI.A

(2) Ketua Umum NPC Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk:

a. pelaksana INASPOC;

b. pelaksana prasarana dan sarana; dan

c. pelaksana prestasi olahraga.

(3) Pelaksana INASPOC sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a diketuai oleh Wali Kota Surakarta. (41 Pelaksana prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diketuai oleh Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra1ryat.

(5) Pelaksana prestasi olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat(21huruf c diketuai oleh Sekretaris Jenderal NPC Indonesia.

(6) T\rgas, susunan organisasi, keanggotaan, dan tata kerja pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4)', dan ayat (5) ditetapkan oleh masing-masing ketua pelaksana.

PASAL 12

BAB II: KEPANITIAAN
(1) Pelaksana INASPOC sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) huruf a bertugas:
a. men5rusun rencana induk penyelenggaraan
ASEAN Para Games XI Tahun 2022;
b. men5rusun rencana kerja dan anggaran
ASEAN Para Games XI Tahun 2022; dan
c. menyiapkandanmelaksanakanpenyelenggaraan
ASEA/V Para Games XI Tahun 2022 sesuai
Memorandum of Understanding.
A
(2) Pelaksana .

.
(2) Pelaksana prasarana dan sarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b bertugas:
a.
melakukan renovasi prasarana dan sarana
ASEAN Para Games XI Tahun 2022 berupa
renovasi lapangan untuk boccia, blind judo,
goalball, tenis kursi roda, para panahan, sepak
bola rerebral palsA, arer:.a upacara pembukaan
dan penutupan di Kota Surakarta serta renovasi
lapangan untuk voli duduk di Kabupaten
Karanganyar; dan
b.
menyerahkan hasil renovasi prasarana dan
sarana ASEAN Para Games XI Tahun 2022
kepada Pemerintah Daerah dan pemilik aset
lainnya untuk penyelenggaraan ASEAN Para
Games XI Tahun 2022.
(3) Pelaksana prestasi olahraga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c bertugas:
a. menyiapkan olahragawan yang handal untuk
mengikuti ASEAIV Para Games XI Tahun 2022;
b. mempersiapkan kontingen Indonesia pada
ASEAN Para Games XI Tahun 2022;
c. mengusulkan chief de mission kontingen ASEAN
Para Games XI Tahun 2022 kepada Menteri
untuk ditetapkan; dan
d. memastikan pencapaian prestasi kontingen
Indonesia sebagai juara umum dalam
keikutsertaannya pada ASEAN Para Games Xl
Tahun 2022.
A
BABIII

BAB III
PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu
Persiapan

PASAL 13

BAB III: PENYELENGGARAAN | Bagian Kesatu - Persiapan
(1) Persiapan ASEAN Para Games XI Tahun 2022
meliputi kegiatan yang dilaksanakan sebelum
pelaksanaan, yaitu:
a. penetapan kebijakan
penyelenggaraan
ASEAN Para Games XI Tahun 2022;
b. pengoordinasian kegiatan
persiapan
ASEAN Para Games XI Tahun 2022; dan
c. pelaksanaan evaluasi terhadap berbagai
kegiatan yang telah dilakukan untuk persiapan
ASEAN Para Games XI Tahun 2022.
(21 Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan oleh ketua penyelenggara
dalam bentuk rencana induk penyelenggaraan.
Bagian Kedua
Pengadaan

PASAL 14

BAB III: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Pengadaan
(1) Pengadaan dilaksanakan dengan cara:
a. swakelola; dan/atau
b. penyedia.
(2) Pengadaan dengan cara penyedia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan
metode pemilihan penunjukan langsung.
A
(3) Selain

(3) Selain metode pemilihan penunjukan langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pengadaan
dilaksanakan dengan metode e-purchasing,
pengadaan langsung, atau pengadaan yang
dikecualikan.
(4) Proses dan tata cara Pengadaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan di bidang
pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bagian Ketiga
Pendampingan

PASAL 15

BAB III: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Pendampingan
(1) Untuk kelancaran, ketertiban, transparansi,
akuntabilitas, dan tata kelola penyelenggaraan
ASEAN Para Games XI Tahun 2022 dapat dilakukan
pendampingan.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur
Kementerian Keuangan, Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Kejaksaan
Agung.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pendampingan dalam pengadaan barang/jasa
dilaksanakan oleh Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
b. pendampingan dalam penJrusunan anggaran
dan pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh
Kernenterian Keuangan; dan
c. pendampingan dalam bidang hukum
dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung.
BAB IV
A

BAB IV
PENDANAAN

PASAL 16

BAB IV: PENDANAAN
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam rangka
penyelenggaraan ASEAIV Para Games XI Tahun 2022
menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
(21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara
melalui bagian anggaran kementerian/lembaga
terkait Tahun 2022;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerahTahun
2022; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat,
sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-
undangan.

PASAL 17

BAB IV: PENDANAAN
(1) Pendanaan yang bersumber dari sumber lain yang
sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dapat berupa
sponsors hip, sportlabelling, dan souuenir.
(21 Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
BAB V
PELAPO RAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

PASAL 18

BAB V: PELAPO RAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya melaksanakan pelaporan dan
pertanggungjawaban atas
penggunaan dana
penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022.
A

PASAL 19

BAB V: PELAPO RAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
_12_
Pasal 19
(1) Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan
dana dalam penyelenggaraan ASEAIV Para Games Xl
Tahun 2022 meliputi:
a. pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan
dana dalam rangka persiapan ASEAN Para
Games XI Tahun 2022; dan
b. pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan
dana dalam rangka pelaksanaan ASEAN Para
Games XI Tahun 2022.
(21 Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan
dana dalam rangka persiapan ASEAN Para Games XI
Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan oleh kementerian/lembaga dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan siklus anggaran.
(3) Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan
dana dalam rangka pelaksanaan ASEAN Para Games
XI Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan oleh penyelenggara paling lambat
tanggal 31 Desember 2022.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 20

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar ,