PERPRES NOMOR 96 TAHUN 2022

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-06-17
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:96
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, yang selanjutnya disebut T\rnjangan Polisi Kehutanan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan diberikan
T\.rnjangan Polisi Kehutanan setiap bulan.
4
5

PASAL 3

Pasal 3 Besaran Tunjangan Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pemberian Tunjangan Polisi Kehutanan bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Polisi Kehutanan dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pembeiian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Polisi Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pada saat Peraturan , Peraturan 18 Tahun 2Ol3 tentang T\-rnjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Peraturan dangkan. A Agar