PERPRES NOMOR 97 TAHUN 2022

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-06-17
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:97
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnya disebut T\rnjangan Perencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana diberikan
T\rnjangan Perencana setiap bulan.

PASAL 3

Besaran T\rnjangan Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

A

REP,JLTI=,'*o5]*r.,o
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Perencana bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

PASAL 5

Pemberian T\rnj angan Perencana dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat
dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau
karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan
Perencana dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Perencana dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Pada saat Peraturan , Peraturan 44 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

Peraturan dangkan. A Agar