Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kelola
Pemilihan Umum adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
A
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan
Umum diberikan Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum
setiap bulan.
PASAL 3
Besaran Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
Pemberian Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum bagi
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 5
Pemberian T\rnjangan Penata Kelola Pemilihan Umum
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Peraturan dangkan. Agar , Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublit< ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd A Djaman