PERPRES NOMOR 10 TAHUN 2023

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADA THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS TAHUN 2023

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-05-04
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2023:10
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ketentuan Pasal 5 dalam Keputusan 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Soutlwast Asian Nations Tahun 2023 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: A Pasal5 REPUBUK INDONESIA - Pasal 5 Susunan Panitia Nasional terdiri atas:

a. Pengarah : 1. ;

2. Wakil ;

b. Penanggung : Menteri Koordinator Bidang Jawab Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN Anggota

1. Menteri Luar Negeri;

2. Menteri Pertahanan;

3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

4. Panglima Tentara Nasional Indonesia;

5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; c. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN Anggota

1. Menteri Perdagangan;

2. Menteri Keuangan;

3. Menteri Perhubungan;

4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

5. Menteri Pertanian;

6. Menteri Komunikasi dan Informatika;

7. Menteri Dalam Negeri; A

8. Menteri REPUEUK INDONESTA d Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN Anggota

8. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

9. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

10. Menteri Perindustrian; 1 1. Menteri Kelautan dan Perikanan;

12. Menteri Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

13. Kepala Badan Riset dan lnovasi Nasional;

14. Kepala Badan Standardisasi Nasional;

15. Gubernur Bank Indonesia;

16. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

1. Menteri Kesehatan;

2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

3. Menteri Ketenagakerjaan;

4. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; A 5.Menteri BUK INDONESTA e. Penanggung Jawab Bidang Substansi Umum/Sekretariat Nasional ASEAN Anggota Penanggung Jawab Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat Anggota

5. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

6. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

7. Menteri Sosial;

8. Menteri Pemuda dan Olahraga;

9. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Menteri Luar Negeri selaku Kepala Sekretariat Nasional ASEAN; Anggota Sekretariat Nasional ASEAN; Menteri Komunikasi dan Informatika;

1. Kepala Staf Kepresidenan;

2. Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

3. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri; f. A

4. Direktur REPUBL|K INDONESIA ob' Penanggung Jawab Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik Wakil Ketua Anggota

4. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;

5. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; Menteri Sekretaris Negara;

1. Sekretaris Kabinet;

2. Wakil Menteri Kesehatan;

3. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

4. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

5. Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;

6. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri;

7. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perhubungan;

8. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;

g. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

10. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; A 1 1. Direktur REPUEUK INDONESIA h Penanggung Jawab Bidang Side Euents Anggota 1 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian ' Keuangan;

12. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

13. Direktur Jenderal Cipta Kary4 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;

14. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;

15. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;

16. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, Sekretariat Kabinet;

17. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

18. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur;

19. Kepala Daerah Provinsi terkait lainnya; Menteri Badan Usaha Milik Negara;

1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I; 2.Wakil A 1. Penanggung Jawab Pengamanan Anggota Tim Asistensi dan Kemitraan

2. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

3. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

4. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan;

5. Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

6. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga;

7. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial;

8. Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri;

9. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia;

1. Wakil Menteri Pertahanan;

2. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

3. Kepala Badan Intelijen Negara;

4. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara;

1. Wishnutama Kusubandio;

2. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II. J A

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (, ); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO8 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a915); Peraturan 53 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nationsl (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 93); Keputusan 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada th.e Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN ESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADA THE A SSOC/A TIO N OF SOWH EAST ASIA/V JVATIO]VS TAHUN 2023 . Pasal I Ketentuan Pasal 5 dalam Keputusan 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Soutlwast Asian Nations Tahun 2023 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: A

PASAL 5

REPUBUK INDONESIA - Pasal 5 Susunan Panitia Nasional terdiri atas:

a. Pengarah : 1. ;

2. Wakil ;

b. Penanggung : Menteri Koordinator Bidang Jawab Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN Anggota

1. Menteri Luar Negeri;

2. Menteri Pertahanan;

3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

4. Panglima Tentara Nasional Indonesia;

5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; c. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN Anggota

1. Menteri Perdagangan;

2. Menteri Keuangan;

3. Menteri Perhubungan;

4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

5. Menteri Pertanian;

6. Menteri Komunikasi dan Informatika;

7. Menteri Dalam Negeri; A

8. Menteri REPUEUK INDONESTA d Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN Anggota

8. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

9. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

10. Menteri Perindustrian; 1 1. Menteri Kelautan dan Perikanan;

12. Menteri Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

13. Kepala Badan Riset dan lnovasi Nasional;

14. Kepala Badan Standardisasi Nasional;

15. Gubernur Bank Indonesia;

16. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

1. Menteri Kesehatan;

2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

3. Menteri Ketenagakerjaan;

4. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; A 5.Menteri BUK INDONESTA e. Penanggung Jawab Bidang Substansi Umum/Sekretariat Nasional ASEAN Anggota Penanggung Jawab Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat Anggota

5. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

6. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

7. Menteri Sosial;

8. Menteri Pemuda dan Olahraga;

9. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Menteri Luar Negeri selaku Kepala Sekretariat Nasional ASEAN; Anggota Sekretariat Nasional ASEAN; Menteri Komunikasi dan Informatika;

1. Kepala Staf Kepresidenan;

2. Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

3. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri; f. A

4. Direktur REPUBL|K INDONESIA ob' Penanggung Jawab Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik Wakil Ketua Anggota

4. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;

5. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; Menteri Sekretaris Negara;

1. Sekretaris Kabinet;

2. Wakil Menteri Kesehatan;

3. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

4. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

5. Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;

6. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri;

7. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perhubungan;

8. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;

g. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

10. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; A 1 1. Direktur REPUEUK INDONESIA h Penanggung Jawab Bidang Side Euents Anggota 1 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian ' Keuangan;

12. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

13. Direktur Jenderal Cipta Kary4 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;

14. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;

15. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;

16. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, Sekretariat Kabinet;

17. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

18. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur;

19. Kepala Daerah Provinsi terkait lainnya; Menteri Badan Usaha Milik Negara;

1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I; 2.Wakil A 1. Penanggung Jawab Pengamanan Anggota Tim Asistensi dan Kemitraan

2. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

3. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

4. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan;

5. Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

6. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga;

7. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial;

8. Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri;

9. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia;

1. Wakil Menteri Pertahanan;

2. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

3. Kepala Badan Intelijen Negara;

4. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara;

1. Wishnutama Kusubandio;

2. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II. J A PasalII REPUBLTK INDONESIA Pasal II Keputusan ta n.