PASAL I
Ketentuan Pasal 5 dalam Keputusan 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Soutlwast Asian Nations Tahun 2023 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: A Pasal5 REPUBUK INDONESIA - Pasal 5 Susunan Panitia Nasional terdiri atas:
a. Pengarah : 1. ;
2. Wakil ;
b. Penanggung : Menteri Koordinator Bidang Jawab Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN Anggota
1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Pertahanan;
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; c. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN Anggota
1. Menteri Perdagangan;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Perhubungan;
4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
5. Menteri Pertanian;
6. Menteri Komunikasi dan Informatika;
7. Menteri Dalam Negeri; A
8. Menteri REPUEUK INDONESTA d Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN Anggota
8. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
9. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
10. Menteri Perindustrian; 1 1. Menteri Kelautan dan Perikanan;
12. Menteri Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
13. Kepala Badan Riset dan lnovasi Nasional;
14. Kepala Badan Standardisasi Nasional;
15. Gubernur Bank Indonesia;
16. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
1. Menteri Kesehatan;
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
3. Menteri Ketenagakerjaan;
4. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; A 5.Menteri BUK INDONESTA e. Penanggung Jawab Bidang Substansi Umum/Sekretariat Nasional ASEAN Anggota Penanggung Jawab Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat Anggota
5. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
6. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
7. Menteri Sosial;
8. Menteri Pemuda dan Olahraga;
9. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Menteri Luar Negeri selaku Kepala Sekretariat Nasional ASEAN; Anggota Sekretariat Nasional ASEAN; Menteri Komunikasi dan Informatika;
1. Kepala Staf Kepresidenan;
2. Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
3. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri; f. A
4. Direktur REPUBL|K INDONESIA ob' Penanggung Jawab Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik Wakil Ketua Anggota
4. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
5. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; Menteri Sekretaris Negara;
1. Sekretaris Kabinet;
2. Wakil Menteri Kesehatan;
3. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
5. Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
6. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri;
7. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perhubungan;
8. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
g. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
10. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; A 1 1. Direktur REPUEUK INDONESIA h Penanggung Jawab Bidang Side Euents Anggota 1 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian ' Keuangan;
12. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
13. Direktur Jenderal Cipta Kary4 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
14. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
15. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
16. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, Sekretariat Kabinet;
17. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
18. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur;
19. Kepala Daerah Provinsi terkait lainnya; Menteri Badan Usaha Milik Negara;
1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I; 2.Wakil A 1. Penanggung Jawab Pengamanan Anggota Tim Asistensi dan Kemitraan
2. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
3. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
4. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan;
5. Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
6. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga;
7. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial;
8. Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri;
9. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia;
1. Wakil Menteri Pertahanan;
2. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Kepala Badan Intelijen Negara;
4. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara;
1. Wishnutama Kusubandio;
2. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II. J A
a. Pengarah : 1. ;
2. Wakil ;
b. Penanggung : Menteri Koordinator Bidang Jawab Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN Anggota
1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Pertahanan;
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; c. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN Anggota
1. Menteri Perdagangan;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Perhubungan;
4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
5. Menteri Pertanian;
6. Menteri Komunikasi dan Informatika;
7. Menteri Dalam Negeri; A
8. Menteri REPUEUK INDONESTA d Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN Anggota
8. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
9. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
10. Menteri Perindustrian; 1 1. Menteri Kelautan dan Perikanan;
12. Menteri Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
13. Kepala Badan Riset dan lnovasi Nasional;
14. Kepala Badan Standardisasi Nasional;
15. Gubernur Bank Indonesia;
16. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
1. Menteri Kesehatan;
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
3. Menteri Ketenagakerjaan;
4. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; A 5.Menteri BUK INDONESTA e. Penanggung Jawab Bidang Substansi Umum/Sekretariat Nasional ASEAN Anggota Penanggung Jawab Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat Anggota
5. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
6. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
7. Menteri Sosial;
8. Menteri Pemuda dan Olahraga;
9. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Menteri Luar Negeri selaku Kepala Sekretariat Nasional ASEAN; Anggota Sekretariat Nasional ASEAN; Menteri Komunikasi dan Informatika;
1. Kepala Staf Kepresidenan;
2. Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
3. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri; f. A
4. Direktur REPUBL|K INDONESIA ob' Penanggung Jawab Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik Wakil Ketua Anggota
4. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
5. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; Menteri Sekretaris Negara;
1. Sekretaris Kabinet;
2. Wakil Menteri Kesehatan;
3. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
5. Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
6. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri;
7. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perhubungan;
8. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
g. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
10. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; A 1 1. Direktur REPUEUK INDONESIA h Penanggung Jawab Bidang Side Euents Anggota 1 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian ' Keuangan;
12. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
13. Direktur Jenderal Cipta Kary4 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
14. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
15. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
16. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, Sekretariat Kabinet;
17. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
18. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur;
19. Kepala Daerah Provinsi terkait lainnya; Menteri Badan Usaha Milik Negara;
1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I; 2.Wakil A 1. Penanggung Jawab Pengamanan Anggota Tim Asistensi dan Kemitraan
2. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
3. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
4. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan;
5. Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
6. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga;
7. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial;
8. Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri;
9. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia;
1. Wakil Menteri Pertahanan;
2. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Kepala Badan Intelijen Negara;
4. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara;
1. Wishnutama Kusubandio;
2. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II. J A