PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2023

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1444 HIJRIAH/2023 MASEHI YANG BERSUMBER DARI BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI DAN NILAI MANFAAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-06-07
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2023:12
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijtiahl2O23 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Diktum KESEPULUH diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "KESEPULUH : Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriahl2023 Masehi Yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membaYar selisih BPIH dengan besaran BiPih sebesar Rp8. 378. 67 2.7 09 .5O2,O9'"

2. Ketentuan Diktum KESEBELAS diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "KESEBELAS : Besaran BPIH Tahun L444 Hijnahl2023 Masehi Yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp 1 . O78. 622 .366 .334 ." A

PASAL II

Pasal II Keputusan tapkan.