Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Menetapkan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini. A
PASAL 2
Pasal 2
Pelaksanaan penetapan keanggotaan Indonesia pada
organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 tunduk pada ketentuan organisasi internasional
masing-masing dan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan nasional.
PASAL 3
Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran
Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, dan/atau
Instansi Penjurrr, serta sumber-sumber pembiayaan lain
yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 4
Pada saat Keputusan , Keputusan 32 Tahun 2Ol2 tentang Pengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 5
Keputusan ditetapkan Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, Djaman Pasal 5