PERPRES NOMOR 13 TAHUN 2023

PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-06-13
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2023:13
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Menetapkan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini. A

PASAL 2

Pasal 2
Pelaksanaan penetapan keanggotaan Indonesia pada
organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 tunduk pada ketentuan organisasi internasional
masing-masing dan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan nasional.

PASAL 3

Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran
Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, dan/atau
Instansi Penjurrr, serta sumber-sumber pembiayaan lain
yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 4

Pada saat Keputusan , Keputusan 32 Tahun 2Ol2 tentang Pengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 5

Keputusan ditetapkan Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, Djaman Pasal 5