PERPRES NOMOR 14 TAHUN 2023

SATUAN TUGAS PERCEPATAN PEROLEHAN TANAH DAN INVESTASI DI IBU KOTA NUSANTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-06-13
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2023:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1 Dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya dalam Keputusan .

PASAL 2

Satuan T\rgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

PASAL 3

Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
atas:
a. Ketua; dan
b. Anggota.

PASAL 4

Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki
tugas:
a. melakukan inventarisasi dan identifikasi permasalahan,
data, serta dokumen yang diperlukan dalam rangka
percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota
Nusantara;
b. menentukan langkah-langkah strategis dan terobosan yang
diperlukan untuk percepatan perolehan tanah dan investasi
di Ibu Kota Nusantara;
c. menetapkan langkah-langkah percepatan perolehan tanah
dan investasi di Ibu Kota Nusantara;
d. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar
kementerian/lembaga dalam percepatan perolehan tanah
dan investasi di Ibu Kota Nusantara; dan
e. memfasilitasi kemudahan berusaha di lbu Kota Nusantara.

PASAL 5

A

Pasal 5
Susunan organisasi Satuan Ttrgas terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi;
b. Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Perhubungan;
5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
6. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional;
7. Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Ralryat;
9. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
10. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal;
1 1. Sekretaris Kabinet;
12. Jaksa Agung;
13. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
14. Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
15. Kepala Badan Informasi Geospasial;
16. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan; dan
L7. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

PASAL 6

Dalam pelaksanaan tugas, Satuan T\rgas membentuk
Kelompok Kerja yang struktur, tugas, dan keanggotaannya
ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas.

PASAL 7

PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 7

(1) Dalam pelaksanaan tugas, Satuan Tugas dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan administrasi.

(3) Susunan keanggotaan Sekretariat sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas.

PASAL 8

Dalam pelaksanaan tugas, Satuan Tugas dapat
mengikutsertakan kementerian/lembaga, pakar, akademisi,
dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.

PASAL 9

Satuan Tugas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas kepada 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

PASAL 10

Satuan Tugas bertugas sejak Keputusan 31 Desember 2023. ln1

PASAL 11

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan
Tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara masing-masing kementerian/lembaga dan/atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 12

A Pasal 12 tusan ditetapkan.