PERPRES NOMOR 15 TAHUN 2023

PENETAPAN DAERAH HUKUM KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN UTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-06-16
Total Pasal: 1 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2023:15
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 298, ); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2Ol2 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O12 Nomor 229, );

4. Peraturan Mengingat PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA -2 4 Peraturan 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 15 Tahun 2O2l tentang Perubahan Kedua atas Peraturan 38 Tahun 2OlO tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 67); Peraturan 4l Tahun 2O23 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi Iklimantan Utara (); MEMUTUSIGN: KEPUTUSAN {UKUM KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN UTARA. Menetapkan daerah hukum Kejaksaaa Tinggi Kalimantan Utara meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Dengan ditetapkannya daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara maka daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Keputusan tapkan.