PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang TIEPUBLIK TNDONESIA -2 2 3 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (, ); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana (, ); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol8 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 128, ); MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN S PANDEMI CORONA Y/RUS DISE,ASE 2019 (COVID-19) Dr TNDONESTA. Menetapkan status pand emi Corona Virus Disease 2O19 (COVID- 19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) menjadi penyakit endemi di Indonesia. Mencabut:
1. penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9); dan
2. penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagai bencana nasional. Pada saat Keputusan :
1. Keputusan 11 Tahun 2O2O terrtarrg Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Di.sease 2019 (COVID-I9\;
2. Keputusan 12 Tahun 2O2O tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Di,sease 2019 (COVID- 19) sebagai Bencana Nasional; dan
3. Keputusan 24 Tahun 2O2l tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) di Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA A REPUBLTK INOONESIA KEEMPAT : Keputusan 21 Juni 2023.
2. Undang-Undang TIEPUBLIK TNDONESIA -2 2 3 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (, ); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana (, ); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol8 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 128, ); MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN S PANDEMI CORONA Y/RUS DISE,ASE 2019 (COVID-19) Dr TNDONESTA. Menetapkan status pand emi Corona Virus Disease 2O19 (COVID- 19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) menjadi penyakit endemi di Indonesia. Mencabut:
1. penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9); dan
2. penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagai bencana nasional. Pada saat Keputusan :
1. Keputusan 11 Tahun 2O2O terrtarrg Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Di.sease 2019 (COVID-I9\;
2. Keputusan 12 Tahun 2O2O tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Di,sease 2019 (COVID- 19) sebagai Bencana Nasional; dan
3. Keputusan 24 Tahun 2O2l tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) di Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA A REPUBLTK INOONESIA KEEMPAT : Keputusan 21 Juni 2023.