PERPRES NOMOR 19 TAHUN 2023

HARI KEBAYA NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-08-04
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2023:19
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KESATU

Diktum Instruksi / Penetapan
KEDUA

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan inistrasi Hukum, 1 . Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor lO4, );

3. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2OO7 tentang Pengesahan Conuention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 81); MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI KEBAYA NASIONAL. Menetapkan tanggal24 Jwli sebagai Hari Kebaya Nasional. Hari Kebaya Nasional bukan merupakan hari libur Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023 , JOKO WIDODO ttd A vanna Djaman S